Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

Dalam arsitektur geopolitik dan geoekonomi Indo-Pasifik, Vietnam dan Indonesia menempati posisi strategis yang saling melengkapi. Vietnam, sejak implementasi kebijakan Đổi Mới 1986, telah berhasil mentransformasi dirinya menjadi manufacturing hub yang berorientasi pada ekspor, efisiensi, dan integrasi rantai pasok global. Strategi ini diperkuat dengan keterlibatan aktif dalam perjanjian perdagangan internasional seperti WTO, CPTPP, dan RCEP, yang memungkinkan Vietnam memanfaatkan keunggulan demografi, biaya tenaga kerja yang kompetitif, serta infrastruktur maritim untuk menarik investasi asing langsung (FDI) di sektor manufaktur elektronik, tekstil, dan energi terbarukan (Fforde & de Vylder, 1996; Petri & Plummer, 2020; OECD, 2021).

Sementara itu, Indonesia menampilkan profil berbeda sebagai negara dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan cadangan sumber daya alam strategis, khususnya nikel, batubara, dan minyak serta gas. Skala domestik yang besar menempatkan Indonesia sebagai resource-based industrial power, dengan fokus kebijakan pada hilirisasi mineral dan industrialisasi berbasis SDA (Nugroho, 2021; Warburton, 2020). Di sisi lain, posisi geografis Indonesia yang menguasai choke points penting seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok, menegaskan statusnya sebagai maritime fulcrum di persimpangan jalur perdagangan global (Hill, 2014; Laksmana, 2011; Bateman, 2010). Dengan kombinasi faktor tersebut, Indonesia memiliki daya tawar geopolitik yang signifikan dalam menjaga stabilitas Indo-Pasifik, baik melalui diplomasi maritim maupun pembangunan ekonomi domestik berbasis pasar besar.

Dari perspektif Hanoi, Indonesia dipandang sebagai mitra setara dan penting dalam ASEAN. Pertama, Indonesia adalah negara demokratis terbesar di Asia Tenggara dengan legitimasi normatif yang kuat, sehingga memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai norm-setter kawasan (Aspinall & Mietzner, 2014). Kedua, Indonesia memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas Laut Cina Selatan (LCS) melalui pendekatan berbasis hukum internasional (rule-based order), termasuk dukungan terhadap UNCLOS 1982 sebagai kerangka penyelesaian sengketa maritim (Thayer, 2018; Poling, 2020). Ketiga, Indonesia dilihat sebagai mitra strategis dalam menjaga resiliensi rantai pasok global, khususnya melalui integrasi energi, mineral, dan logistik kawasan (World Bank & MPI, 2016; Anwar, 2020).

Lebih jauh, kerja sama ekonomi hijau dan transformasi digital menjadikan Indonesia mitra komplementer bagi Vietnam. Sementara Vietnam bergerak cepat dalam mengadopsi teknologi baru, membangun ekosistem start-up, dan memperluas bauran energi terbarukan (Vuong, 2019; Do & Burke, 2022), Indonesia menawarkan basis sumber daya mineral kritis, pasar tenaga kerja, serta skala permintaan domestik yang menopang industrialisasi jangka panjang. Hal ini menjadikan hubungan kedua negara semakin relevan, terutama setelah peningkatan hubungan bilateral ke tingkat Comprehensive Strategic Partnership (CSP) pada 2025, yang membuka ruang koordinasi lebih erat di bidang politik, ekonomi, pertahanan, serta inovasi teknologi hijau. Dengan demikian, dalam kerangka arsitektur Indo-Pasifik yang ditandai rivalitas kekuatan besar, dinamika rantai pasok global, dan urgensi transisi energi, kemitraan Indonesia–Vietnam tidak hanya bersifat bilateral, tetapi juga strategis bagi stabilitas dan daya saing ASEAN.

Sikap Vietnam terhadap Indonesia

Secara strategis, Vietnam memandang Indonesia sebagai pilar otonomi strategis ASEAN dan swing state maritim di jantung Sea Lines Of Communication (SLOCs) Indo-Pasifik. Posisi geografis Indonesia yang menguasai choke points seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok memberi Jakarta leverage signifikan dalam arsitektur maritim global (Laksmana, 2011; Bateman, 2010). Dalam konteks Laut Cina Selatan (LCS), meskipun Indonesia bukan claimant state utama, kebijakan luar negerinya konsisten mendukung tata kelola berbasis hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Indonesia menegaskan kepentingan pada aspek freedom of navigation dan overflight, sebuah sikap yang bagi Vietnam memiliki nilai strategis sebagai public good regional untuk menyeimbangkan tekanan Tiongkok (Thayer, 2018; Shoji, 2012).

Pada level kebijakan luar negeri, Vietnam mengembangkan praktik omni-directional diplomacy, yakni strategi membina hubungan luas dengan banyak mitra tanpa terikat aliansi formal, demi menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar (Beeson, 2017). Dalam kerangka ini, Indonesia dipandang sebagai mitra regional yang dapat memperkuat posisi ASEAN sebagai central actor dalam Indo-Pasifik. Sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara dengan legitimasi normatif yang kuat, Indonesia memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai norm-setter kawasan, sehingga memperkaya diplomasi Vietnam yang berorientasi pada keseimbangan kekuatan (Aspinall & Mietzner, 2014; Thayer, 2018).

Peningkatan hubungan bilateral menuju Comprehensive Strategic Partnership (CSP) menegaskan pengakuan eksplisit atas pentingnya kerja sama kedua negara. Pada 10 Maret 2025, Jakarta dan Hanoi resmi meng-upgrade hubungan mereka ke tingkat CSP, disertai komitmen pendalaman kerja sama di bidang politik, ekonomi, pertahanan, serta people-to-people contact (Việt Nam News, 2025; Vietnam Law Magazine, 2025). Langkah ini melanjutkan kesepakatan 2024 ketika kedua pihak menyatakan siap “bergerak menuju CSP,” menjadikan Indonesia mitra ASEAN pertama yang memperoleh status tersebut dalam portofolio diplomasi Vietnam (Strangio, 2024). Bagi Hanoi, peningkatan status ini mencerminkan penghargaan atas bobot strategis Indonesia sekaligus upaya memperkuat jejaring kemitraan yang mendukung stabilitas kawasan.

Di domain maritim, penyelesaian delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam, yang merupakan hasil negosiasi lebih dari satu dekade,menjadi tonggak penting. Kesepakatan ini memberikan kejelasan hukum atas pengelolaan sumber daya laut dan memperkuat mekanisme penegakan aturan, sekaligus mengurangi friksi berupa insiden penangkapan ikan lintas batas (RSIS, 2025; Reuters, 2025). Bagi Vietnam, kejelasan batas dengan Indonesia sangat krusial, karena memungkinkan Hanoi mengonsentrasikan sumber daya pada modernisasi maritim dan manajemen risiko di kawasan LCS lainnya, di mana sengketa kedaulatan dengan Tiongkok masih intens (Poling, 2020; Thayer, 2019).

Dari sisi ekonomi, sikap Vietnam terhadap Indonesia bersifat pragmatis dan komplementer. Vietnam berkepentingan mengakses pasar domestik Indonesia yang mencapai 280 juta jiwa dan memanfaatkan jejaring industri hilirisasi mineral strategis, dalam hal ini khususnya nikel, yang vital bagi rantai pasok kendaraan listrik global (USGS, 2023; Nugroho, 2021). Sebaliknya, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari efisiensi manufaktur Vietnam, yang semakin terintegrasi dalam blok perdagangan multilateral seperti CPTPP dan RCEP (OECD, 2021; Petri & Plummer, 2020). Di ranah teknologi, ekosistem start-up dan kebijakan transformasi digital Vietnam memberikan learning externalities yang relevan bagi Indonesia, sementara Indonesia menawarkan skala talenta dan sumber daya yang besar untuk pengembangan proyek co-location antara manufaktur (Vietnam) dan pemurnian bahan baku (Indonesia) (Vuong, 2019; Nguyen, 2021).

Dengan demikian, sikap Vietnam terhadap Indonesia dapat dirangkum sebagai kombinasi antara pengakuan normatif atas peran Indonesia sebagai pemimpin regional dan kalkulasi pragmatis untuk memperkuat ketahanan ekonomi serta maritimnya. Kolaborasi ini bukan sekadar bilateral, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan ASEAN dalam menghadapi kompetisi strategis Indo-Pasifik.

Memaksimalkan Comprehensive Strategic Partnership

Agar Comprehensive Strategic Partnership (CSP) antara Indonesia dan Vietnam tidak berhenti pada simbolisme diplomatik, hubungan ini perlu dioperasionalkan melalui langkah-langkah konkret yang menyasar kepentingan strategis bersama.

Salah satu aspek yang paling penting adalah konsolidasi maritim dan penguatan ketahanan rantai pasok. Paska-penyelesaian delimitasi ZEE, kedua negara memiliki peluang untuk memperkuat tata kelola maritim dengan membentuk Joint Maritime Coordination Mechanism yang dapat mencakup patroli bersama, hotline penegakan hukum perikanan, penerapan port-state measures yang kompatibel, serta sistem incident reporting yang terstandar. Inisiatif semacam ini bukan hanya akan meminimalkan friksi bilateral, tetapi juga menurunkan transaction costs dalam logistik dan perdagangan maritim (Bateman, 2010; Storey, 2013; RSIS, 2025; Reuters, 2025). Di luar itu, integrasi sea tolls Indonesia dengan smart ports Vietnam di Hai Phong dan Ho Chi Minh City melalui sistem single window kepabeanan serta pengakuan bersama terhadap standar kontainer dan keamanan dapat menurunkan dwell time sekaligus memperkuat keberlanjutan just-in-time supply chains di kawasan (Nguyen & Notteboom, 2016; Wicaksono & Narjoko, 2020).

Dimensi kedua adalah kemitraan industri hijau yang berfokus pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan energi terbarukan. Indonesia, dengan cadangan nikel terbesar di dunia yang mencapai 22% dari total global, dapat menempatkan dirinya sebagai basis upstream–midstream dalam rantai pasok global, khususnya di sektor pemurnian mineral dan produksi bahan setengah jadi seperti precursor dan cathode (USGS, 2023). Sebaliknya, Vietnam memiliki kapasitas untuk mengembangkan sektor downstream, seperti manufaktur modul baterai, pack assembly, dan integrasi ke rantai produksi otomotif dan elektronik global yang telah mapan. Kombinasi ini sejalan dengan akselerasi transisi energi Vietnam, terutama dalam pengembangan energi surya dan angin, sekaligus menjawab kebutuhan Indonesia untuk mendiversifikasi bauran energi nasional. Untuk mendukung hal ini, pembentukan Green Supply Chain Facility bilateral yang didukung oleh green finance, mekanisme jaminan investasi, serta transfer teknologi akan menjadi instrumen penting dalam menurunkan biaya modal proyek energi terbarukan dan kendaraan listrik (Athukorala & Kohpaiboon, 2021; IEA, 2021; Do & Burke, 2022; OECD, 2021).

Selain maritim dan energi hijau, CSP juga dapat diperkuat melalui harmonisasi standar, peningkatan mobilitas talenta, dan pembangunan jembatan digital. Harmonisasi dapat diwujudkan melalui perjanjian pengakuan bersama (mutual recognition arrangements) untuk standar teknis komponen kendaraan listrik, perangkat elektronik, dan cybersecurity baselines. Dengan begitu, rantai nilai lintas batas dapat berjalan lebih mulus, meningkatkan kepastian regulasi, dan menurunkan hambatan teknis perdagangan (Nguyen, 2021; Vuong, 2019). Pada saat yang sama, kolaborasi di bidang pendidikan tinggi dan riset perlu diperluas. Program co-op education dan pendirian laboratorium bersama di bidang kecerdasan buatan, robotika, serta manufaktur presisi antara politeknik Indonesia, universitas Vietnam, dan pusat inovasi di Hanoi, Ho Chi Minh City, maupun Da Nang akan memperbesar absorptive capacity Indonesia sekaligus memperluas pasar talenta digital Vietnam (World Bank & MPI, 2016; McKinsey, 2012).

Namun, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Perbedaan tata kelola dan kompleksitas birokrasi di Indonesia, terutama dalam isu pembebasan lahan dan skema kemitraan publik–swasta (PPP), berpotensi memperlambat realisasi proyek. Hal ini dapat diatasi dengan pembentukan project preparation facility bersama dan skema risk-sharing berbasis viability gap funding untuk memastikan proyek lebih cepat time-to-market (Wicaksono & Narjoko, 2020). Di sisi lain, dinamika keamanan di Laut Cina Selatan dan aktivitas gray-zone memerlukan de-escalation protocols yang jelas di luar latihan militer atau patroli rutin agar insiden tidak berkembang menjadi eskalasi politik (Thayer, 2018; Poling, 2020). Tantangan lain muncul dalam bentuk potensi ketidakselarasan regulasi, seperti perbedaan aturan asal barang (rules of origin), konten lokal, atau lisensi energi terbarukan. Untuk itu, diperlukan regulatory sandbox bilateral yang memungkinkan uji coba kebijakan pada proyek percontohan EV atau energi terbarukan sebelum diperluas ke skala yang lebih besar (OECD, 2021; Petri & Plummer, 2020).

Dengan pendekatan yang komprehensif, CSP dapat berfungsi sebagai kerangka institusional yang nyata untuk memperdalam kerja sama strategis Indonesia–Vietnam. Kolaborasi dalam maritim, energi hijau, dan integrasi digital tidak hanya memperkuat ketahanan nasional kedua negara, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas regional dan resiliensi ASEAN dalam menghadapi rivalitas geopolitik di Indo-Pasifik.

Penutup

Sikap Vietnam terhadap Indonesia dalam kerangka hubungan bilateral dapat dipahami sebagai kombinasi dari pragmatisme diplomatik dan multilateralisme berbasis prinsip (pragmatism–principled multilateralism). Di satu sisi, Hanoi melihat Jakarta sebagai mitra setara di ASEAN yang mampu memperkuat aturan main maritim berbasis hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, sehingga menambah bobot upaya Vietnam dalam menghadapi tekanan geopolitik di Laut Cina Selatan (Thayer, 2018; Shoji, 2012). Di sisi lain, hubungan ini juga berlandaskan kalkulasi pragmatis untuk memperluas integrasi ekonomi, baik dalam sektor manufaktur yang menjadi basis keunggulan Vietnam maupun dalam kerja sama energi hijau yang semakin penting dalam transisi global menuju ekonomi rendah karbon (Do & Burke, 2022; OECD, 2021).

Peningkatan hubungan bilateral Indonesia–Vietnam ke tingkat Comprehensive Strategic Partnership (CSP) pada 10 Maret 2025 menandai titik balik yang signifikan dalam sejarah diplomasi kedua negara. Upgrade status ini memberikan kerangka institusional yang lebih solid untuk mengonsolidasikan keunggulan komplementer: kelincahan manufaktur dan orientasi transisi hijau yang ditawarkan Vietnam, serta skala pasar domestik, cadangan sumber daya strategis, dan maritime leverage yang dimiliki Indonesia (Việt Nam News, 2025; Vietnam Law Magazine, 2025). Bagi Vietnam, CSP memperkuat jejaring diplomasi omni-directional yang menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar (Beeson, 2017), sementara bagi Indonesia, kemitraan ini mendukung visi sebagai poros maritim dunia sekaligus pusat industrialisasi berbasis sumber daya (Anwar, 2020).

Apabila tiga lintasan strategis, yakni konsolidasi maritim–logistik, pengembangan industri hijau, serta harmonisasi standar, talenta, dan digital, dijalankan secara sinkron, CSP berpotensi menjadi mesin daya saing kawasan. Kolaborasi semacam ini dapat meningkatkan resiliensi rantai pasok Indo-Pasifik, mempercepat integrasi ekonomi ASEAN, dan memperkuat kepemimpinan normatif organisasi kawasan tersebut dalam membentuk arsitektur regional yang inklusif, terbuka, dan berbasis aturan (Petri & Plummer, 2020; Laksmana, 2011). Dengan demikian, kemitraan Indonesia–Vietnam tidak hanya memberikan keuntungan bilateral, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan keseimbangan strategis yang lebih stabil di Indo-Pasifik.

Dalam jangka panjang, kesuksesan CSP akan sangat ditentukan oleh kemampuan kedua negara untuk mengelola perbedaan tata kelola, memperkuat sinergi kebijakan domestik, serta mengantisipasi risiko eksternal berupa rivalitas geopolitik dan dinamika ekonomi global. Jika faktor-faktor ini dapat diatasi, Indonesia dan Vietnam berpeluang menjadi blok kekuatan komplementer di Asia Tenggara: Vietnam sebagai manufacturing hub berbasis teknologi dan energi terbarukan, dan Indonesia sebagai resource-based industrial power serta maritime fulcrum. Kedua peran ini, ketika dikombinasikan, akan memperkuat legitimasi dan daya tawar ASEAN di tengah ketidakpastian global yang semakin meningkat.

Daftar Referensi

Anwar, D. F. (2020). Indonesia’s vision as the world maritime fulcrum: Contested identity and implications for regional order. Asia Policy, 27(1), 99–116. https://doi.org/10.1353/asp.2020.0006

Aspinall, E., & Mietzner, M. (2014). Indonesian politics in 2014: Democracy’s close call. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 50(3), 347–369. https://doi.org/10.1080/00074918.2014.980375

Athukorala, P., & Kohpaiboon, A. (2021). Global production sharing, trade patterns, and industrialization in Southeast Asia. Asian Economic Policy Review, 16(1), 70–95. https://doi.org/10.1111/aepr.12301

Bateman, S. (2010). Good order at sea in Southeast Asia. In D. Brewster (Ed.), Maritime security in Southeast Asia (pp. 19–35). London: Routledge.

Beeson, M. (2017). Alternative regionalisms and Vietnam’s strategic positioning. The Pacific Review, 30(6), 783–800. https://doi.org/10.1080/09512748.2017.1281401

Do, T. N., & Burke, P. J. (2022). Vietnam’s solar and wind power success: Policy implications for developing countries. Energy Policy, 161, 112720. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2021.112720

Fforde, A., & De Vylder, S. (1996). From plan to market: The economic transition in Vietnam. Boulder, CO: Westview Press.

Hill, H. (2014). The Indonesian economy (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

IEA. (2021). Renewable energy market update 2021. Paris: International Energy Agency.

Laksmana, E. A. (2011). Indonesia’s rising regional and global profile: Between hard and soft power. Asia Policy, 12(1), 113–131. https://doi.org/10.1353/asp.2011.0006

McKinsey Global Institute. (2012). The archipelago economy: Unleashing Indonesia’s potential. Jakarta: McKinsey & Company.

Posted in

Leave a comment