Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

Koridor ekonomi Jawa–Sumatera merupakan poros utama perekonomian Indonesia sekaligus ruang strategis bagi penguatan integrasi nasional. Kedua pulau ini menampung lebih dari delapan puluh persen penduduk Indonesia dan menyumbang hampir tujuh puluh persen Produk Domestik Bruto nasional (BPS, 2024). Namun, di balik dominasi ekonomi tersebut tersimpan berbagai tantangan yang berkaitan dengan ketimpangan wilayah, keterbatasan infrastruktur, serta fragmentasi rantai nilai industri yang belum terintegrasi secara menyeluruh. Dalam konteks pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan lokomotif ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berketahanan dalam menghadapi perubahan global.
Koridor ekonomi tidak dapat dipahami semata sebagai jalur transportasi fisik yang menghubungkan wilayah produksi dan konsumsi, melainkan sebagai sistem spasial yang mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan, jaringan logistik, serta simpul-simpul kegiatan ekonomi yang saling melengkapi. Melalui koridor ini, Indonesia memiliki peluang untuk membangun mega-regional economy yang menyatukan metropolitan Jakarta–Bandung-Semarang-Yogyakarta-Surabaya dengan kawasan industri Palembang, Batam, dan Medan. Integrasi ini bukan hanya akan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, tetapi juga menciptakan jalur ekonomi yang menumbuhkan nilai tambah lintas sektor, mulai dari industri manufaktur, energi, transportasi, hingga maritim. Dengan dukungan infrastruktur seperti Tol Trans-Jawa, Tol Trans-Sumatera, jaringan rel ganda, serta rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda, koridor ini berpotensi mengubah wajah perekonomian nasional dari pola Jawa-sentris menjadi model pertumbuhan multi-pusat yang lebih seimbang dan inklusif (Hill, 2023).
Dari sudut pandang geopolitik dan pertahanan, koridor Jawa–Sumatera memiliki makna strategis yang tidak kalah penting. Selat Sunda dan Selat Malaka merupakan dua jalur pelayaran tersibuk di dunia, yang setiap tahunnya dilintasi lebih dari empat puluh persen perdagangan global (IMO, 2022). Kedua selat tersebut bukan hanya urat nadi logistik internasional, tetapi juga kawasan yang menentukan stabilitas ekonomi dan keamanan Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi di sepanjang koridor ini harus ditempatkan dalam kerangka defense by development, yakni strategi pertahanan yang bertumpu pada pembangunan ekonomi dan pemerataan wilayah sebagai instrumen utama menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional. Dalam paradigma ini, pembangunan koridor bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya tahan bangsa terhadap dinamika regional dan global.
Meskipun potensinya besar, koridor ekonomi Jawa–Sumatera menghadapi sejumlah permasalahan mendasar yang perlu diatasi secara sistematis. Infrastruktur transportasi dan logistik masih terfragmentasi; konektivitas antara tol lintas-pulau, pelabuhan utama, dan kawasan industri belum sepenuhnya efisien. Tol Trans-Jawa dan Tol Trans-Sumatera memang telah membuka akses mobilitas ekonomi, tetapi integrasinya dengan pelabuhan seperti Tanjung Priok, Patimban, Bakauheni, dan Belawan masih menghadapi kendala pada sistem distribusi, biaya logistik, serta sinkronisasi tata ruang antarprovinsi (Bappenas, 2024). Di sisi lain, industrialisasi nasional masih terkonsentrasi di Jawa bagian barat, sementara sebagian besar wilayah Sumatera masih bergantung pada sektor ekstraktif dan pertanian primer. Kondisi ini menimbulkan paradoks antara pusat dan periferi, di mana pertumbuhan ekonomi tidak diikuti pemerataan nilai tambah lintas wilayah.
Selain kendala infrastruktur dan industrialisasi, persoalan tata kelola juga menjadi faktor penghambat utama. Banyak proyek strategis nasional yang berjalan parsial karena lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan. Kebijakan pusat sering kali tidak sepenuhnya sinkron dengan perencanaan daerah, sementara mekanisme pembiayaan publik-swasta (PPP) masih menghadapi hambatan regulatif dan risiko investasi yang tinggi. Akibatnya, potensi nilai tambah dari integrasi industri hulu hingga hilir belum termanfaatkan secara maksimal. Padahal, jika dikelola dengan pendekatan corridor-based development, Jawa dan Sumatera dapat menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia sekaligus zona ketahanan strategis yang menopang stabilitas nasional dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pembangunan fisik. Ia mencakup rekayasa sosial-ekonomi yang menyatukan ruang produksi, distribusi, dan konsumsi ke dalam satu kesatuan sistem nasional. Pendekatan ini menuntut keterpaduan antara kebijakan industri, logistik, energi, dan pertahanan. Secara akademik, studi mengenai koridor ekonomi lintas-pulau di Indonesia masih relatif terbatas, sehingga penelitian ini berupaya memberikan kontribusi teoritis dan praktis terhadap pengembangan model koridor ekonomi yang sesuai dengan karakteristik negara kepulauan. Dengan menelaah aspek ekonomi, infrastruktur, dan pertahanan secara simultan, tulisan ini berupaya menjelaskan bagaimana integrasi Jawa dan Sumatera dapat menjelma menjadi lokomotif ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berketahanan.
Tulisan ini berangkat dari tiga landasan konseptual utama. Pertama, teori pembangunan wilayah (regional development theory) sebagaimana dirumuskan oleh Perroux (1950), yang menekankan pentingnya pusat-pusat pertumbuhan (growth poles) sebagai penggerak ekonomi kawasan melalui efek limpahan (spread effects). Kedua, konsep connectivity economics yang menyoroti keterkaitan antara efisiensi transportasi, infrastruktur logistik, dan produktivitas ekonomi (Banister & Berechman, 2001). Ketiga, pendekatan defense by development yang melihat pembangunan ekonomi dan pemerataan wilayah sebagai bagian integral dari ketahanan nasional. Ketiga kerangka ini berpadu membentuk suatu paradigma integrated economic-defense corridor, yakni model pembangunan wilayah yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menegakkan kemandirian strategis dan stabilitas nasional.
Struktur tulisan ini disusun secara sistematis dalam tujuh bagian. Bagian pertama berfungsi sebagai pengantar yang menjelaskan latar belakang, permasalahan, dan kerangka konseptual. Bagian kedua menguraikan tinjauan teoretis dan pendekatan analitis yang digunakan. Bagian ketiga memaparkan profil empiris koridor ekonomi Jawa–Sumatera, mencakup kondisi infrastruktur, industri, dan konektivitas maritim. Bagian keempat berisi analisis strategis tentang integrasi sektor-sektor kunci dalam koridor. Bagian kelima membahas dimensi pertahanan dan keamanan ekonomi sebagai fondasi defense by development. Bagian keenam mengajukan model tata kelola dan pembiayaan koridor yang efektif dan adaptif. Bagian ketujuh merangkum kesimpulan dan rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat menjadi panduan strategis bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Dengan demikian, tulisan ini tidak hanya menyoroti aspek ekonomi dan pembangunan wilayah, tetapi juga memandang koridor Jawa–Sumatera sebagai instrumen strategis dalam membangun ketahanan nasional berbasis pembangunan. Melalui integrasi infrastruktur, industri, dan keamanan maritim, koridor ini diharapkan dapat menjadi lokomotif ekonomi nasional yang mendorong transformasi Indonesia menuju negara maju, sejahtera, dan berdaulat.
Tinjauan Teoretis
Pembahasan tentang penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera sebagai lokomotif ekonomi nasional berakar pada sejumlah teori pembangunan wilayah, ekonomi konektivitas, dan konsepsi ketahanan nasional berbasis pembangunan. Bagian ini bertujuan menjelaskan fondasi konseptual yang menjadi dasar bagi analisis integratif antara ekonomi, ruang, dan pertahanan. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, hubungan antara pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional tidak dapat dipisahkan, sebab keduanya membentuk satu kesatuan strategi besar dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta kedaulatan bangsa.
Pemikiran klasik tentang pembangunan wilayah dapat ditelusuri melalui karya François Perroux (1950) yang memperkenalkan konsep growth pole. Menurut Perroux, pembangunan ekonomi tidak terjadi secara merata di seluruh wilayah, melainkan berpusat pada titik-titik tertentu yang memiliki keunggulan komparatif dan kapasitas inovatif tinggi. Dari pusat pertumbuhan inilah terjadi efek limpahan (spread effects) yang mendorong dinamika ekonomi kawasan sekitarnya. Teori ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Hirschman (1958) melalui pendekatan unbalanced growth, yang berargumen bahwa pembangunan yang berhasil justru membutuhkan ketidakseimbangan awal untuk memicu investasi dan inovasi di sektor unggulan. Dalam konteks koridor Jawa–Sumatera, pendekatan ini relevan karena pertumbuhan ekonomi yang kuat di Jawa dapat dijadikan pengungkit bagi percepatan industrialisasi Sumatera melalui konektivitas fisik dan logistik yang efektif.
Selanjutnya, Myrdal (1957) menyoroti fenomena cumulative causation, di mana wilayah maju cenderung terus berkembang karena adanya lingkaran umpan balik positif antara investasi, infrastruktur, dan produktivitas, sementara wilayah tertinggal semakin terpuruk akibat efek penarik (backwash effects). Tantangan utama kebijakan publik adalah bagaimana meminimalkan efek negatif tersebut dan mengubahnya menjadi hubungan saling menguntungkan antarwilayah. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa mencerminkan realitas teoritis ini. Jawa telah menjadi pusat industri, logistik, dan finansial sejak masa kolonial, sementara Sumatera berperan sebagai pemasok sumber daya alam dan energi. Upaya penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan pola pembangunan yang timpang tersebut melalui integrasi spasial dan fungsional.
Teori pembangunan wilayah kemudian mengalami transformasi seiring berkembangnya paradigma ekonomi global. Konsep new economic geography yang dikemukakan oleh Krugman (1991) memperluas analisis Perroux dengan menekankan pentingnya skala ekonomi, biaya transportasi, dan interaksi spasial dalam menentukan lokasi industri. Krugman berpendapat bahwa aglomerasi ekonomi muncul karena perusahaan dan tenaga kerja cenderung berkumpul di wilayah dengan akses pasar yang lebih besar dan infrastruktur yang lebih baik. Namun, ketika biaya transportasi menurun dan konektivitas meningkat, aktivitas ekonomi dapat tersebar lebih merata. Dalam konteks ini, pembangunan infrastruktur lintas Jawa–Sumatera seperti Tol Trans-Sumatera dan jaringan pelabuhan terpadu menjadi instrumen kebijakan yang dapat menggeser pusat gravitasi ekonomi Indonesia menuju sistem multipusat yang lebih inklusif.
Selain dimensi spasial, konsep konektivitas ekonomi atau connectivity economics menjadi kerangka penting dalam memahami hubungan antara infrastruktur, produktivitas, dan pertumbuhan wilayah. Banister dan Berechman (2001) menekankan bahwa investasi infrastruktur transportasi hanya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi apabila diiringi dengan kebijakan yang meningkatkan efisiensi logistik, daya saing industri, serta integrasi pasar. Dalam banyak kasus, pembangunan infrastruktur yang tidak diikuti penguatan kapasitas kelembagaan justru gagal menciptakan nilai tambah yang signifikan. Hal ini dapat diamati dalam sejumlah proyek lintas-pulau di Indonesia, di mana jalan dan pelabuhan telah dibangun tetapi belum disertai sistem rantai pasok yang terintegrasi. Oleh karena itu, penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera harus diarahkan bukan hanya untuk membuka jalur fisik, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi yang mampu menyerap manfaat konektivitas secara maksimal.
Dalam perkembangan teori modern, pendekatan regional value chain (RVC) memberikan kerangka analisis yang lebih kontekstual terhadap integrasi lintas wilayah. Gereffi, Humphrey, dan Sturgeon (2005) menjelaskan bahwa dalam ekonomi global, nilai tambah tidak lagi dihasilkan secara linear dari produksi ke konsumsi, tetapi melalui jejaring produksi multinasional yang terdistribusi antarwilayah. Dalam kerangka ini, koridor ekonomi dapat berfungsi sebagai penghubung rantai nilai domestik dengan rantai nilai regional dan global. Jawa dan Sumatera, dengan basis industri manufaktur, energi, dan logistik, dapat menjadi simpul utama dalam RVC ASEAN jika didukung oleh kebijakan industrialisasi berbasis klaster serta harmonisasi standar produksi. Integrasi seperti ini akan memperkuat daya saing nasional di tengah meningkatnya kompetisi global dan fragmentasi rantai pasok akibat perubahan geopolitik.
Dari sudut pandang tata ruang, teori spatial governance menekankan pentingnya koordinasi lintas-skala antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam mengelola pembangunan koridor. Faludi (2012) menegaskan bahwa tata ruang bukan hanya urusan teknokratis, melainkan arena politik dan ekonomi yang mencerminkan distribusi kekuasaan serta kepentingan antaraktor. Dalam konteks koridor Jawa–Sumatera, keberhasilan integrasi spasial bergantung pada kemampuan institusi untuk mengelola kompleksitas kebijakan lintas provinsi dan lintas sektor. Pengalaman dari Greater Mekong Subregion Economic Corridor menunjukkan bahwa tata kelola yang kuat dan berbasis konsensus lintasnegara menjadi faktor kunci keberhasilan pembangunan koridor ekonomi di Asia Tenggara (ADB, 2017). Indonesia dapat memetik pelajaran dari model tersebut dengan membentuk Corridor Development Authority (CDA) sebagai badan koordinatif yang memiliki mandat perencanaan dan pengawasan lintas wilayah.
Di sisi lain, teori institutional economics yang dikembangkan oleh North (1990) menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi sangat bergantung pada kualitas institusi, baik formal maupun informal. Dalam konteks koridor ekonomi, institusi tidak hanya berarti lembaga pemerintahan, tetapi juga mencakup norma, jaringan sosial, dan mekanisme koordinasi yang mengatur interaksi antaraktor. Pembangunan infrastruktur dan industri yang masif tanpa disertai reformasi kelembagaan berisiko menimbulkan inefisiensi, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya akuntabilitas publik. Karena itu, aspek tata kelola menjadi pilar fundamental dalam menata koridor ekonomi lintas-pulau agar berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Selain pendekatan ekonomi dan kelembagaan, penting pula memahami dimensi pertahanan dan keamanan yang melekat dalam konsep defense economics. Braddon (1999) menjelaskan bahwa ekonomi pertahanan tidak hanya berkaitan dengan pengeluaran militer, tetapi juga bagaimana sumber daya ekonomi digunakan untuk mendukung keamanan nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan. Dalam kerangka security–development nexus, pembangunan ekonomi yang merata dan inklusif dapat berfungsi sebagai instrumen stabilisasi sosial-politik yang mengurangi potensi konflik dan disintegrasi. Konsep ini kemudian menjadi dasar bagi pendekatan defense by development, yang dikembangkan di Indonesia untuk mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan strategi ketahanan nasional. Melalui pendekatan ini, koridor ekonomi dipandang sebagai “benteng kesejahteraan” yang memperkuat basis sosial-ekonomi pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Dalam konteks Indonesia sebagai negara maritim, dimensi pertahanan ekonomi juga mencakup aspek keamanan laut. Teori maritime security complex yang dikemukakan oleh Bueger (2015) menunjukkan bahwa keamanan maritim tidak hanya menyangkut ancaman militer, tetapi juga mencakup perlindungan rantai pasok, keselamatan pelayaran, dan keamanan energi. Selat Sunda dan Selat Malaka yang menjadi jalur utama perdagangan internasional menjadikan koridor Jawa–Sumatera bukan hanya pusat ekonomi domestik, tetapi juga area strategis dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik. Oleh karena itu, konsep koridor ekonomi dalam penelitian ini ditempatkan dalam kerangka ganda: sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi dan sekaligus pilar pertahanan non-militer yang memperkuat kemandirian strategis bangsa.
Dalam literatur pembangunan kontemporer, muncul pula gagasan tentang resilient economic corridor, yaitu model koridor yang dirancang tidak hanya untuk efisiensi ekonomi tetapi juga untuk ketahanan terhadap guncangan eksternal, baik berupa krisis ekonomi, bencana alam, maupun konflik geopolitik. Hal ini sejalan dengan pendekatan systemic resilience (Folke, 2016), yang menekankan pentingnya kemampuan adaptif suatu sistem sosial-ekonomi dalam menghadapi perubahan yang tidak terduga. Dengan demikian, penataan koridor Jawa–Sumatera tidak hanya berorientasi pada efisiensi jangka pendek, tetapi juga pada kemampuan jangka panjang untuk bertahan dan beradaptasi terhadap tantangan global seperti disrupsi teknologi, perubahan iklim, dan ketegangan geopolitik.
Secara teoretis, hubungan antara koridor ekonomi dan ketahanan nasional dapat dijelaskan melalui tiga dimensi utama: keterpaduan spasial, kemandirian ekonomi, dan stabilitas sosial. Keterpaduan spasial menciptakan efisiensi logistik dan memperkuat kohesi wilayah. Kemandirian ekonomi memperluas basis produksi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor strategis. Sementara stabilitas sosial lahir dari pemerataan kesejahteraan yang mengurangi kesenjangan dan memperkuat legitimasi negara. Ketiga dimensi ini menjadikan koridor ekonomi bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi juga strategi kebangsaan untuk mewujudkan pembangunan yang tangguh, inklusif, dan berdaulat.
Dengan memahami seluruh fondasi teoretis tersebut, maka penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera dapat dipandang sebagai sintesis antara teori pembangunan wilayah, ekonomi konektivitas, dan ekonomi pertahanan. Koridor ini tidak semata-mata ruang ekonomi, melainkan juga arena integrasi nasional yang menghubungkan kesejahteraan dan kedaulatan. Dalam konteks inilah, teori dan praktik pembangunan saling bertemu: pertumbuhan menjadi instrumen ketahanan, dan ketahanan menjadi prasyarat keberlanjutan pertumbuhan.
Profil Koridor Ekonomi Jawa–Sumatera
Koridor ekonomi Jawa–Sumatera menempati posisi sentral dalam struktur spasial dan ekonomi Indonesia. Kawasan ini tidak hanya menjadi episentrum aktivitas produksi dan konsumsi nasional, tetapi juga menjadi jalur utama pergerakan manusia, barang, energi, dan informasi. Sebagai wilayah yang menghubungkan kawasan barat Indonesia dengan pusat pemerintahan dan industri di Pulau Jawa, koridor ini merepresentasikan tulang punggung pembangunan nasional yang mencerminkan karakteristik unik Indonesia sebagai negara kepulauan yang padat penduduk dan padat aktivitas ekonomi. Dalam memahami profil koridor ini, diperlukan pemetaan komprehensif terhadap struktur demografis, basis ekonomi, jaringan infrastruktur, serta konektivitas maritim dan logistik yang menopangnya.
Secara geografis, Pulau Jawa dan Sumatera memiliki hubungan historis dan ekonomi yang erat sejak masa kolonial. Pulau Jawa berkembang sebagai pusat administrasi dan industri pengolahan, sementara Sumatera berperan sebagai penghasil sumber daya alam, terutama hasil bumi, tambang, dan energi. Pola hubungan ini membentuk sistem ekonomi asimetris yang bersifat saling melengkapi, tetapi juga menciptakan ketergantungan struktural antara pusat dan periferi. Di satu sisi, industri di Jawa membutuhkan pasokan bahan baku dari Sumatera; di sisi lain, produk olahan dari Jawa menjadi kebutuhan konsumsi utama di Sumatera. Hubungan simbiotik ini menjadikan kedua pulau tersebut sebagai entitas ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka nasional.
Dari perspektif demografi, Jawa merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia, mencapai rata-rata lebih dari 1.200 jiwa per kilometer persegi (BPS, 2024). Sebaliknya, Sumatera memiliki kepadatan sekitar 120 jiwa per kilometer persegi, tetapi dengan potensi sumber daya lahan dan alam yang jauh lebih luas. Perbedaan demografis ini menciptakan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, Jawa menyediakan tenaga kerja terampil dan pasar domestik yang besar; di sisi lain, Sumatera menyediakan ruang ekspansi industri dan pertanian skala besar yang tidak mungkin dilakukan di Jawa. Penataan koridor ekonomi yang baik dapat mengubah disparitas ini menjadi sinergi fungsional yang mendorong transformasi ekonomi nasional menuju model pertumbuhan multipusat.
Dari sisi struktur ekonomi, Pulau Jawa menyumbang lebih dari 58 persen PDB nasional dengan dominasi sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa keuangan. Kawasan metropolitan Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodetabek) menjadi pusat gravitasi ekonomi terbesar, diikuti oleh Bandung Raya dan Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya–Sidoarjo-Lamongan). Sementara itu, Sumatera menyumbang sekitar 22 persen PDB nasional, dengan sektor utama meliputi energi, perkebunan, dan industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Sumatera Selatan, Riau, dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di pulau tersebut. Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei di Sumatera Utara dan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat basis industri di wilayah barat Indonesia. Namun, keterhubungan antara kawasan industri ini dengan pasar utama di Jawa masih menghadapi hambatan transportasi, biaya logistik tinggi, dan belum terintegrasinya jaringan pelabuhan utama secara efektif.
Infrastruktur transportasi memainkan peran fundamental dalam menghubungkan kedua pulau ini. Tol Trans-Jawa yang telah rampung dari Merak hingga Banyuwangi menciptakan jalur darat yang efisien dengan waktu tempuh kurang dari dua puluh jam dari ujung barat ke timur. Di sisi lain, Tol Trans-Sumatera yang kini telah menghubungkan Bakauheni hingga Palembang membuka akses strategis antara pelabuhan penyeberangan utama dengan kawasan industri hulu migas dan perkebunan. Namun, hingga kini konektivitas antar kedua jaringan tol masih bergantung pada transportasi laut lintas Selat Sunda. Pelabuhan Merak dan Bakauheni menjadi simpul penghubung utama, namun kapasitas keduanya telah mencapai titik jenuh dengan volume penumpang dan kendaraan yang meningkat 7–10 persen per tahun. Kondisi ini menegaskan pentingnya pembangunan sistem konektivitas baru, baik melalui pengembangan pelabuhan modern maupun opsi jangka panjang seperti Jembatan Selat Sunda yang sejak lama diusulkan sebagai infrastruktur strategis lintas abad (Bappenas, 2024).
Selain jalur tol, jaringan rel ganda lintas utara Jawa yang menghubungkan pelabuhan utama Tanjung Priok dan Patimban dengan kawasan industri Karawang, Cikarang, dan Surabaya memainkan peran vital dalam logistik nasional. Di Sumatera, pembangunan jalur rel baru dari Lampung menuju Palembang hingga Riau menjadi proyek strategis yang diharapkan mampu mengurangi biaya angkut hasil perkebunan dan batu bara. Namun, integrasi kedua sistem rel lintas-pulau masih belum tercapai, terutama karena belum adanya sistem multimoda yang menghubungkan secara langsung rantai logistik antara Jawa dan Sumatera. Padahal, integrasi multimoda antara darat, laut, dan udara menjadi syarat mutlak bagi terbentuknya koridor ekonomi yang efisien dan berdaya saing global.
Dalam bidang maritim, pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Patimban, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak di Jawa serta Belawan, Dumai, Palembang, dan Panjang di Sumatera menjadi simpul vital dalam rantai pasok nasional. Tanjung Priok tetap menjadi pelabuhan tersibuk dengan volume lebih dari tujuh juta TEUs per tahun, sementara Patimban mulai beroperasi sebagai pelabuhan otomotif berstandar internasional yang dirancang untuk mendukung industri ekspor kendaraan. Di Sumatera, Pelabuhan Belawan berfungsi sebagai gerbang ekspor hasil perkebunan dan energi ke pasar global. Namun, keterhubungan antara pelabuhan-pelabuhan tersebut dengan kawasan industri di pedalaman masih lemah, sehingga terjadi bottleneck logistik yang meningkatkan biaya distribusi hingga 23 persen dari total biaya produksi (World Bank, 2023). Ketidakefisienan ini menjadi salah satu hambatan utama bagi industrialisasi Sumatera dan daya saing manufaktur nasional.
Kawasan industri yang tersebar di sepanjang koridor Jawa–Sumatera memperlihatkan konsentrasi yang masih timpang. Pulau Jawa memiliki lebih dari dua ratus kawasan industri formal dengan kapasitas lebih dari lima belas ribu hektare, sementara Sumatera hanya memiliki kurang dari seratus kawasan industri aktif dengan tingkat utilisasi rata-rata di bawah enam puluh persen (BKPM, 2024). Meskipun demikian, tren terbaru menunjukkan adanya pergeseran investasi ke Sumatera, terutama di sektor energi terbarukan, logistik, dan industri berbasis sumber daya alam. Pemerintah juga berupaya mengembangkan kawasan industri hijau di Batam dan Sumatera Utara yang terintegrasi dengan pelabuhan laut dalam. Perubahan ini menandakan potensi pergeseran struktur ekonomi nasional dari pola Jawa-sentris menuju konfigurasi yang lebih seimbang jika kebijakan integrasi koridor dapat dijalankan secara konsisten.
Dari perspektif energi dan sumber daya, Sumatera memiliki keunggulan komparatif yang signifikan. Cadangan batu bara, minyak, gas, serta potensi energi panas bumi dan hidro yang besar dapat menjadi basis bagi pengembangan industri berorientasi energi di wilayah ini. Di sisi lain, Jawa memiliki keunggulan dalam infrastruktur energi dan teknologi pengolahan. Integrasi kedua potensi ini melalui koridor energi Jawa–Sumatera, baik lewat jaringan pipa gas maupun interkoneksi listrik lintas-pulau, dapat meningkatkan efisiensi nasional sekaligus memperkuat kemandirian energi. Program Sumatera–Java Interconnection yang sedang dikaji PLN, misalnya, akan memungkinkan distribusi listrik antarwilayah yang lebih stabil, memperkuat ketahanan energi nasional dalam menghadapi permintaan industri yang terus meningkat.
Keterkaitan antarwilayah dalam koridor ini juga terlihat dari pola urbanisasi dan aglomerasi ekonomi. Kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Palembang, Medan, dan Batam membentuk simpul-simpul metropolitan yang saling berhubungan melalui jalur perdagangan dan investasi. Aglomerasi industri dan jasa di kota-kota ini menciptakan jaringan produksi dan konsumsi yang membentang dari ujung barat hingga timur Indonesia bagian barat. Pola urbanisasi lintas-pulau ini menunjukkan bahwa koridor Jawa–Sumatera bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang sosial yang membentuk identitas baru kawasan metropolitan Indonesia Barat sebagai satu kesatuan ekonomi yang saling bergantung. Perpindahan tenaga kerja, modal, dan teknologi antara Jawa dan Sumatera menjadi indikator utama dari dinamika ini, memperkuat argumen bahwa kedua pulau ini membentuk functional economic region yang memerlukan tata kelola terpadu.
Namun, di balik potensi besar tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Ketimpangan antara kawasan maju di Jawa dan kawasan tertinggal di Sumatera bagian tengah dan selatan masih tinggi. Kesenjangan infrastruktur, akses pendidikan, dan tingkat industrialisasi menciptakan ketidakseimbangan dalam distribusi peluang ekonomi. Selain itu, sebagian besar pelabuhan dan kawasan industri di Sumatera belum memenuhi standar smart port atau eco-industrial park, sehingga daya saing ekspor masih rendah. Kondisi ini diperparah oleh ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah, yang sering kali menyebabkan tumpang tindih proyek dan alokasi sumber daya yang tidak efisien. Oleh karena itu, integrasi kelembagaan menjadi faktor kunci dalam memperkuat fungsi koridor ini sebagai lokomotif ekonomi nasional.
Konteks sosial-politik juga memberikan pengaruh terhadap dinamika koridor. Jawa dengan populasi besar menghadapi tekanan urbanisasi dan degradasi lingkungan yang meningkat, sementara Sumatera menghadapi persoalan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta potensi konflik agraria di sekitar kawasan industri baru. Penataan koridor yang efektif harus mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan perlindungan sosial dan lingkungan. Pendekatan pembangunan hijau dan ekonomi sirkular menjadi relevan untuk memastikan bahwa koridor ini tidak hanya efisien secara ekonomi tetapi juga berkelanjutan secara ekologis.
Secara keseluruhan, koridor ekonomi Jawa–Sumatera mencerminkan miniatur ekonomi Indonesia yang kompleks: padat penduduk, kaya sumber daya, tetapi menghadapi tantangan koordinasi dan pemerataan. Keberhasilan penataan koridor ini akan menentukan arah pembangunan nasional dalam dua dekade ke depan. Jika mampu diintegrasikan secara sistemik melalui infrastruktur, industri, dan kelembagaan yang kuat, koridor ini tidak hanya akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga benteng ketahanan nasional yang menghubungkan kemandirian ekonomi, stabilitas sosial, dan keamanan strategis. Dalam konteks itulah, analisis strategis terhadap penataan koridor ini menjadi sangat penting untuk merumuskan arah kebijakan yang mampu menjadikan Jawa dan Sumatera bukan sekadar dua pulau besar, melainkan satu sistem ekonomi nasional yang hidup, adaptif, dan berdaulat.
Analisis Strategis Penataan Koridor Ekonomi Jawa–Sumatera
Penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera tidak dapat dipisahkan dari konteks transformasi ekonomi nasional yang lebih luas. Sebagai dua pulau yang menyumbang sebagian besar aktivitas produksi dan konsumsi Indonesia, Jawa dan Sumatera memiliki peran strategis dalam mewujudkan keseimbangan pertumbuhan wilayah, efisiensi logistik nasional, serta ketahanan ekonomi berbasis kemandirian industri dan energi. Analisis strategis terhadap koridor ini perlu memadukan pendekatan ekonomi, spasial, kelembagaan, dan pertahanan secara simultan, karena koridor ini bukan hanya jalur ekonomi, tetapi juga urat nadi integrasi nasional yang menghubungkan kesejahteraan dan kedaulatan.
Dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, Jawa telah berkembang menjadi industrial heartland Indonesia, sedangkan Sumatera menjadi resource frontier yang menyediakan energi, bahan baku, dan komoditas ekspor utama. Namun, hubungan keduanya selama ini lebih bersifat komplementer daripada integratif. Jawa bergantung pada pasokan sumber daya alam dari Sumatera, sementara Sumatera bergantung pada pasar, modal, dan teknologi dari Jawa. Ketergantungan dua arah ini perlu dikelola melalui strategi integrasi yang memungkinkan terciptanya sinergi produktif antarwilayah, bukan sekadar hubungan logistik satu arah. Dalam konteks inilah konsep economic corridor integration menjadi kunci, di mana pembangunan tidak lagi hanya berbasis pada proyek infrastruktur fisik, tetapi juga pada integrasi industri, logistik, dan kebijakan ruang yang terencana.
Strategi pertama yang mendasar adalah membangun backbone connectivity yang menghubungkan jaringan transportasi utama di kedua pulau secara mulus dan efisien. Pembangunan Tol Trans-Jawa dan Tol Trans-Sumatera merupakan fondasi awal, tetapi keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh kemampuan menghubungkan kedua jaringan ini melalui moda laut dan pelabuhan yang terintegrasi. Pelabuhan Merak dan Bakauheni, yang selama ini menjadi simpul penyeberangan utama, perlu ditingkatkan kapasitasnya secara signifikan, baik dari sisi dermaga, sistem logistik digital, maupun pelayanan kapal besar yang mampu mengangkut kendaraan logistik berat dalam jumlah besar. Dalam jangka panjang, wacana pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak hanya bernilai simbolik, tetapi juga strategis. Jembatan tersebut akan menjadi tulang punggung koridor ekonomi nasional yang memperpendek waktu tempuh dan menurunkan biaya logistik lintas pulau secara drastis, sekaligus memperkuat konektivitas sosial dan budaya antara masyarakat Jawa dan Sumatera.
Integrasi transportasi ini harus diikuti oleh pengembangan sistem multimodal logistics. Sistem tersebut mencakup sinkronisasi antara jalur darat, laut, dan rel dengan terminal logistik terpadu yang mampu mengalihkan muatan secara efisien. Di Pulau Jawa, sistem ini dapat dioptimalkan melalui pengembangan dry port seperti Cikarang dan Gedebage, sedangkan di Sumatera pengembangan terminal logistik di Palembang dan Medan dapat mempercepat distribusi komoditas ke pelabuhan ekspor. Melalui integrasi multimoda, rantai pasok nasional dapat dipersingkat, biaya logistik dapat ditekan, dan efisiensi perdagangan domestik meningkat secara signifikan. Model ini telah terbukti efektif di beberapa negara Asia Timur seperti Tiongkok dan Korea Selatan, di mana pembangunan koridor ekonomi berbasis multimoda berhasil menciptakan konektivitas industri yang efisien dan kompetitif.
Selain penguatan infrastruktur, dimensi industri menjadi unsur kunci dalam penataan koridor. Selama ini, industrialisasi nasional cenderung terkonsentrasi di kawasan barat Pulau Jawa, menciptakan tekanan lingkungan, kemacetan, dan kenaikan biaya produksi. Penataan koridor ekonomi membuka peluang redistribusi kegiatan industri ke wilayah-wilayah potensial di Sumatera yang masih memiliki lahan luas dan akses energi melimpah. Kawasan industri seperti Sei Mangkei, Kuala Tanjung, Tanjung Api-Api, dan Batam dapat berfungsi sebagai industrial nodes yang menopang sistem produksi lintas pulau. Dengan penguatan rantai nilai antara industri otomotif dan elektronik di Jawa dengan industri bahan baku dan energi di Sumatera, terbentuk sistem produksi nasional yang terintegrasi dan saling mendukung. Pendekatan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun green industrial corridor, di mana kegiatan industri dirancang berbasis energi bersih dan efisiensi sumber daya, sekaligus mendukung target dekarbonisasi nasional 2060.
Dalam dimensi logistik maritim, penguatan pelabuhan strategis menjadi faktor penentu. Tanjung Priok dan Patimban di Jawa berperan sebagai pelabuhan ekspor utama, sementara Belawan, Dumai, dan Panjang di Sumatera menjadi simpul penghubung bagi komoditas ekspor perkebunan dan energi. Namun, agar koridor ekonomi berfungsi optimal, pelabuhan-pelabuhan ini harus diintegrasikan dalam sistem National Port Network yang berbasis hub and spoke. Dalam sistem ini, pelabuhan besar berfungsi sebagai main hub yang melayani kapal internasional berukuran besar, sedangkan pelabuhan menengah dan kecil berperan sebagai feeder yang mendistribusikan barang ke wilayah domestik. Model ini memungkinkan efisiensi logistik nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, terutama di kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik. Pemerintah perlu menempatkan integrasi pelabuhan ini dalam konteks maritime connectivity strategy yang tidak hanya ekonomis, tetapi juga memiliki dimensi pertahanan maritim yang kuat.
Dari perspektif pertahanan dan keamanan ekonomi, koridor Jawa–Sumatera memegang arti strategis yang mendalam. Jalur perdagangan internasional yang melintasi Selat Sunda dan Selat Malaka menjadikan kawasan ini sangat sensitif terhadap dinamika geopolitik regional. Ketergantungan ekonomi Indonesia pada stabilitas kedua selat ini menjadikan pembangunan koridor bukan hanya proyek ekonomi, tetapi juga strategi ketahanan. Dengan memperkuat industri, logistik, dan infrastruktur di sepanjang koridor, Indonesia membangun sistem pertahanan non-militer yang berfungsi menjaga kesinambungan ekonomi nasional. TNI, sebagai institusi yang memiliki kehadiran di seluruh wilayah, dapat berperan aktif dalam mendukung keamanan maritim, pengawasan infrastruktur strategis, dan koordinasi lintas instansi dalam situasi darurat. Model civil–military cooperation seperti ini telah diterapkan secara efektif dalam beberapa proyek infrastruktur strategis nasional dan perlu diinstitusionalisasi dalam tata kelola koridor ekonomi.
Analisis strategis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman koridor Jawa–Sumatera menunjukkan potensi besar namun juga tantangan yang kompleks. Dari sisi kekuatan, koridor ini memiliki basis industri kuat, sumber daya manusia melimpah, dan infrastruktur dasar yang terus berkembang. Namun, kelemahan masih terlihat pada fragmentasi kelembagaan, biaya logistik yang tinggi, serta kesenjangan antara pusat pertumbuhan dan wilayah hinterland. Peluang muncul dari meningkatnya arus investasi, ekspansi pasar ASEAN, serta transisi energi yang membuka ruang bagi industri hijau dan digital. Sementara itu, ancaman berasal dari ketidakpastian geopolitik, risiko bencana alam, serta tekanan lingkungan akibat urbanisasi dan industrialisasi yang masif. Strategi penataan koridor harus mampu memanfaatkan kekuatan dan peluang tersebut sambil memitigasi kelemahan dan ancaman secara adaptif.
Kebijakan pemerintah ke depan perlu diarahkan pada pembentukan otoritas pengelola koridor lintas-pulau yang memiliki mandat kuat dan lintas sektoral. Lembaga seperti Jawa–Sumatera Corridor Development Authority dapat berfungsi sebagai badan koordinatif yang mengintegrasikan perencanaan ruang, industri, transportasi, dan keamanan. Lembaga ini akan berperan memastikan sinkronisasi antara proyek strategis nasional, kebijakan provinsi, serta investasi swasta agar seluruh kegiatan di koridor berjalan harmonis. Dalam hal pembiayaan, kemitraan publik–swasta (PPP) perlu diperluas dengan memberikan insentif fiskal dan jaminan regulatif bagi investor, terutama dalam proyek logistik, energi, dan kawasan industri hijau. Melalui tata kelola semacam ini, koridor ekonomi tidak hanya menjadi ruang pembangunan, tetapi juga arena kolaborasi antara negara, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun masa depan ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera merupakan strategi multidimensional yang menyatukan infrastruktur, industri, logistik, dan pertahanan dalam satu kerangka pembangunan nasional. Koridor ini berpotensi menjadi lokomotif pertumbuhan dan ketahanan nasional apabila dikelola dengan visi jangka panjang, tata kelola yang kuat, dan orientasi pada keberlanjutan. Pembangunan koridor tidak boleh berhenti pada proyek fisik, melainkan harus menciptakan transformasi struktural yang memperkuat kemandirian ekonomi dan kohesi sosial bangsa. Melalui pendekatan defense by development, koridor Jawa–Sumatera akan menjadi fondasi bagi Indonesia untuk melangkah menuju 2045 sebagai negara maju yang berdaulat dan sejahtera.
Dimensi Pertahanan dan Keamanan Ekonomi
Konsep koridor ekonomi Jawa–Sumatera tidak dapat dilepaskan dari kerangka besar pertahanan nasional Indonesia yang berlandaskan sistem pertahanan semesta (Sishankamrata). Dalam sistem ini, seluruh sumber daya nasional, baik manusia, alam, maupun infrastruktur, ditempatkan sebagai bagian dari kekuatan pertahanan yang utuh dan terintegrasi. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi dan penguatan pertahanan bukanlah dua agenda yang berdiri terpisah, melainkan dua sisi dari satu strategi yang sama: menjamin kedaulatan negara melalui kesejahteraan rakyat dan ketahanan struktural. Koridor ekonomi, dalam konteks ini, berfungsi tidak hanya sebagai jalur pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai infrastruktur pertahanan non-militer yang menopang stabilitas dan daya tahan bangsa terhadap ancaman multidimensional.
Dalam literatur modern, konsep keterhubungan antara ekonomi dan pertahanan sering disebut sebagai security–development nexus (Brzoska, 2003). Hubungan ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang merata dan inklusif merupakan prasyarat bagi stabilitas sosial-politik, sedangkan stabilitas politik adalah syarat bagi kelangsungan pembangunan. Dengan kata lain, ketahanan ekonomi dan ketahanan militer saling menopang dalam menciptakan keamanan nasional yang berkelanjutan. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terbentang di antara dua samudra dan dua benua, menghadapi tantangan ganda: menjaga integritas teritorial sekaligus menjamin kesejahteraan ekonomi di seluruh wilayah. Dalam konteks inilah, penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera harus dipahami sebagai bagian dari strategi defense by development, yakni upaya membangun kekuatan pertahanan melalui penguatan fondasi ekonomi, industri, dan sosial masyarakat.
Koridor ekonomi memiliki peran strategis sebagai buffer zone ekonomi yang melindungi pusat-pusat produksi dan logistik nasional dari gangguan eksternal. Jalur perdagangan yang melintasi Selat Sunda dan Selat Malaka merupakan nadi vital bagi arus energi dan logistik Indonesia. Lebih dari empat puluh persen perdagangan global melewati kawasan ini setiap tahun (IMO, 2022). Ketergantungan ekonomi nasional terhadap jalur laut tersebut menjadikan keamanan maritim sebagai elemen tak terpisahkan dari strategi koridor. Pembangunan infrastruktur pelabuhan dan jalur logistik yang aman dan modern tidak hanya berfungsi untuk efisiensi ekonomi, tetapi juga untuk menjamin economic continuity dalam situasi krisis regional. Dalam konteks ini, penguatan peran TNI Angkatan Laut dan Bakamla dalam pengawasan perairan Selat Sunda dan Selat Malaka menjadi bagian integral dari strategi keamanan koridor ekonomi nasional.
Keamanan ekonomi (economic security) dalam koridor Jawa–Sumatera juga menyangkut perlindungan terhadap rantai pasok domestik. Dalam kondisi global yang semakin rentan akibat krisis geopolitik, perang dagang, dan fluktuasi energi, kemandirian ekonomi nasional menjadi bentuk pertahanan strategis yang paling efektif. Ketika pasokan energi, pangan, atau komponen industri terganggu, dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga politis dan sosial. Oleh karena itu, pengembangan industri dasar dan logistik di sepanjang koridor harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap impor strategis. Sumatera yang kaya energi dan sumber daya alam dapat menjadi basis bagi ketahanan energi nasional, sementara Jawa dengan kapasitas teknologi dan industri dapat menjadi pusat manufaktur bernilai tambah tinggi. Integrasi ini menghasilkan ekosistem pertahanan ekonomi yang kuat, di mana stabilitas pasokan dan produksi menjadi bagian dari strategi keamanan nasional.
Penting pula memahami dimensi pertahanan koridor dari perspektif critical infrastructure protection (CIP). Infrastruktur strategis seperti pelabuhan, jembatan, jalur tol, rel kereta, serta instalasi energi merupakan objek vital nasional yang memiliki fungsi ganda: ekonomi dan pertahanan. Kerentanan infrastruktur ini terhadap ancaman fisik maupun siber menuntut adanya sistem pengamanan terpadu yang melibatkan TNI, Polri, BSSN, serta pemerintah daerah. Dalam situasi darurat nasional, koridor ekonomi dapat menjadi jalur mobilisasi logistik dan sumber daya untuk kepentingan pertahanan. Oleh karena itu, desain pembangunan infrastruktur di koridor harus mempertimbangkan aspek dual use, yakni kemampuan untuk mendukung kegiatan ekonomi pada masa damai dan beralih fungsi menjadi jalur pertahanan pada masa krisis. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip total defense system, di mana elemen sipil dan militer bersinergi dalam menjaga keutuhan bangsa.
Selain aspek fisik dan material, dimensi pertahanan ekonomi juga menyentuh persoalan psikologis dan ideologis bangsa. Kemandirian ekonomi merupakan sumber kepercayaan diri nasional (national self-reliance), yang pada gilirannya memperkuat legitimasi politik dan moral negara di mata rakyat. Ketika koridor ekonomi mampu memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat di sepanjang lintasannya, maka ia juga memperkuat rasa memiliki terhadap negara (sense of belonging) dan memperdalam integrasi nasional. Dengan demikian, pembangunan koridor tidak sekadar menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan memperkecil kesenjangan antarwilayah. Dalam teori pertahanan non-militer, aspek ini disebut sebagai moral defense, yaitu ketahanan bangsa yang lahir dari kesadaran kolektif akan pentingnya kemandirian dan persatuan nasional.
Dari sudut pandang geopolitik, posisi koridor Jawa–Sumatera juga menentukan posisi Indonesia dalam percaturan regional Indo-Pasifik. Kawasan ini menjadi jalur strategis bagi perdagangan antara Asia Timur dan Eropa, menjadikan Indonesia memiliki nilai tawar tinggi dalam rantai pasok global. Namun, potensi tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila stabilitas dan keamanan jalur laut terjaga. Investasi dalam infrastruktur pelabuhan, logistik digital, dan keamanan maritim tidak hanya memperkuat daya saing ekonomi nasional, tetapi juga meningkatkan posisi strategis Indonesia sebagai regional maritime hub. Dalam konteks ini, strategi koridor ekonomi dapat dipadukan dengan visi Poros Maritim Dunia yang dicanangkan pemerintah, di mana kekuatan ekonomi dan pertahanan laut menjadi pilar utama bagi kedaulatan nasional.
Keterlibatan TNI dalam konteks ini bukan semata dalam fungsi pertahanan teritorial, melainkan juga sebagai enabler pembangunan. Pengalaman TNI dalam membangun infrastruktur, membuka daerah terisolasi, dan menjaga stabilitas di wilayah perbatasan dapat menjadi aset berharga dalam mendukung penataan koridor ekonomi. Di sepanjang jalur strategis Jawa–Sumatera, TNI dapat berperan dalam pengamanan proyek infrastruktur vital, pengawasan jalur laut, dan dukungan logistik dalam situasi kontinjensi. Sinergi antara TNI dan lembaga sipil dalam pembangunan koridor akan memperkuat model civil–military integration, yang di banyak negara terbukti efektif dalam mempercepat pembangunan dan menjaga keamanan nasional secara simultan.
Dimensi pertahanan ekonomi juga harus dikaitkan dengan transformasi industri pertahanan nasional. BUMN strategis seperti PT PAL, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan LEN Industri memiliki peran penting dalam mendukung sistem logistik dan infrastruktur di koridor ekonomi. Misalnya, kemampuan PT PAL dalam membangun kapal logistik dan patroli laut dapat mendukung keamanan maritim di Selat Sunda dan Selat Malaka. Sementara PT Pindad dapat berkontribusi dalam penyediaan alat berat dan kendaraan militer untuk mendukung pembangunan dan pengamanan proyek infrastruktur strategis. Sinergi antara industri pertahanan dan koridor ekonomi menciptakan defense–industrial symbiosis, di mana kemampuan industri militer memperkuat kapasitas ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi menyediakan basis pembiayaan bagi modernisasi pertahanan.
Keamanan ekonomi yang kokoh tidak dapat dipisahkan dari tata kelola yang baik. Koridor ekonomi yang rentan terhadap praktik korupsi, monopoli, atau ketimpangan distribusi justru dapat menjadi sumber instabilitas baru. Oleh karena itu, pembangunan koridor harus disertai dengan sistem transparansi dan akuntabilitas publik yang kuat. Prinsip good governance menjadi bagian integral dari defense by development, karena korupsi dan ketidakadilan sosial merupakan ancaman internal yang sama berbahayanya dengan ancaman eksternal. Dalam kerangka ini, reformasi birokrasi, penguatan etika publik, dan partisipasi masyarakat menjadi unsur pertahanan moral bangsa yang menopang keberlanjutan pembangunan.
Akhirnya, dimensi pertahanan dan keamanan ekonomi dalam koridor Jawa–Sumatera mencerminkan wajah baru strategi nasional Indonesia di abad ke-21. Ketahanan tidak lagi dipahami secara sempit sebagai kekuatan militer, tetapi sebagai kapasitas kolektif bangsa untuk menjaga keberlanjutan kehidupan nasional dalam berbagai situasi. Koridor ekonomi yang terintegrasi, efisien, dan berketahanan tinggi akan menjadi manifestasi nyata dari prinsip ketahanan nasional yang bersumber dari kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka ini, pembangunan ekonomi bukan hanya jalan menuju kemakmuran, tetapi juga fondasi bagi pertahanan yang kokoh, stabilitas yang berkelanjutan, dan kedaulatan yang sejati.
Model Kelembagaan dan Tata Kelola Koridor Jawa–Sumatera
Keberhasilan penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera tidak hanya ditentukan oleh kualitas infrastruktur dan besarnya investasi, tetapi terutama oleh efektivitas kelembagaan dan tata kelola yang mengatur hubungan antaraktor dalam proses pembangunan. Dalam konteks negara kepulauan yang kompleks seperti Indonesia, tata kelola pembangunan lintas-pulau memerlukan mekanisme koordinasi yang kuat, integratif, dan adaptif terhadap dinamika politik, ekonomi, serta sosial. Koridor ekonomi lintas Jawa–Sumatera menuntut pendekatan tata kelola yang tidak konvensional, yakni model yang mampu menyatukan kepentingan pusat dan daerah, publik dan swasta, ekonomi dan pertahanan, dalam satu kerangka institusional yang kohesif.
Selama ini, koordinasi pembangunan antarwilayah di Indonesia sering kali terhambat oleh struktur birokrasi yang sektoral dan hierarkis. Setiap kementerian memiliki rencana dan prioritasnya sendiri, sementara pemerintah daerah menjalankan kebijakan yang tidak selalu sinkron dengan program nasional. Akibatnya, proyek infrastruktur dan industri yang seharusnya saling melengkapi justru berjalan sendiri-sendiri. Fragmentasi kelembagaan ini menciptakan apa yang disebut oleh North (1990) sebagai institutional friction, yaitu: gesekan antaraturan dan lembaga yang menghambat efektivitas pembangunan. Dalam konteks koridor Jawa–Sumatera, gesekan tersebut dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan dalam perencanaan ruang, pengelolaan pelabuhan, serta pengaturan kawasan industri. Karena itu, dibutuhkan model kelembagaan baru yang mampu mengatasi fragmentasi ini melalui sistem koordinasi lintas-sektor dan lintas-level yang terlembaga secara formal.
Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah pembentukan lembaga khusus bertaraf nasional yang berfungsi sebagai otoritas koridor ekonomi, misalnya Jawa–Sumatera Corridor Development Authority (JS-CDA). Lembaga ini harus memiliki mandat strategis untuk merancang, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh kebijakan dan proyek yang terkait dengan pengembangan koridor. Ia tidak menggantikan peran kementerian teknis, tetapi menjadi simpul koordinatif yang memastikan bahwa setiap sektor, mulai dari transportasi, industri, energi, lingkungan, hingga pertahanan, berjalan dalam satu arah kebijakan. Pengalaman dari negara lain, seperti Malaysia Economic Corridor Authority atau Thailand Eastern Economic Corridor Committee, menunjukkan bahwa lembaga semacam ini dapat mempercepat implementasi proyek strategis melalui mekanisme koordinasi yang efektif, pengawasan lintas sektor, serta kebijakan insentif yang terintegrasi.
Otoritas koridor tersebut idealnya berada langsung di bawah koordinasi Presiden dengan dukungan lintas kementerian, sehingga memiliki legitimasi dan kapasitas eksekusi yang kuat. Keanggotaannya melibatkan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertahanan, Kementerian ESDM, serta perwakilan dari provinsi-provinsi terkait. Selain itu, partisipasi dunia usaha dan masyarakat sipil perlu diformalkan melalui forum konsultatif yang rutin, agar kebijakan koridor tidak hanya mencerminkan kepentingan pemerintah, tetapi juga aspirasi pelaku ekonomi dan komunitas lokal. Dengan demikian, tata kelola koridor dapat bersifat inklusif, akuntabel, dan berbasis kolaborasi.
Aspek penting dalam tata kelola adalah sistem perencanaan ruang dan investasi. Koridor ekonomi Jawa–Sumatera harus memiliki Integrated Spatial Development Plan yang menjadi rujukan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan. Dokumen ini mengatur tata guna lahan, lokasi kawasan industri, jaringan transportasi, sistem energi, dan zonasi lingkungan secara terpadu. Melalui rencana spasial yang terintegrasi, pembangunan dapat diarahkan untuk menghindari duplikasi proyek, meminimalkan konflik lahan, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip spatial governance (Faludi, 2012), yang menekankan pentingnya koordinasi lintas-skala dan lintas-lembaga dalam perencanaan wilayah. Integrasi spasial juga menjadi prasyarat bagi terciptanya rantai nilai industri yang efisien di sepanjang koridor, karena konektivitas fisik dan ekonomi hanya dapat berfungsi apabila didukung oleh tata ruang yang rasional dan adaptif.
Dalam konteks pembiayaan, model kemitraan publik–swasta atau Public–Private Partnership (PPP) menjadi instrumen yang relevan untuk mengakselerasi pembangunan koridor. Skema PPP memungkinkan negara untuk mengandalkan investasi swasta dalam proyek infrastruktur besar seperti pelabuhan, kawasan industri, dan jaringan energi, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Pemerintah dapat menyediakan dukungan dalam bentuk jaminan risiko (guarantee), insentif fiskal, serta kemudahan perizinan bagi investor yang berpartisipasi. Namun, keberhasilan PPP bergantung pada stabilitas kebijakan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, otoritas koridor harus memiliki peraturan yang tegas dan transparan mengenai tata cara pemilihan mitra, pembagian risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Keberhasilan PPP tidak hanya diukur dari volume investasi yang masuk, tetapi juga dari keberlanjutan proyek dan dampak sosial-ekonomi yang dihasilkannya.
Selain lembaga dan pembiayaan, dimensi tata kelola juga mencakup sistem pengawasan dan evaluasi kinerja. Koridor ekonomi yang luas dan kompleks membutuhkan mekanisme monitoring and evaluation (M&E) yang berbasis data dan teknologi. Pemanfaatan digital dashboard yang terintegrasi memungkinkan otoritas untuk memantau kemajuan proyek, kinerja investasi, serta dampak sosial-lingkungan secara real time. Data yang terbuka dan dapat diakses publik akan memperkuat transparansi, mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas lembaga. Dalam konteks pemerintahan digital, sistem informasi semacam ini juga dapat berfungsi sebagai sarana peringatan dini terhadap potensi keterlambatan proyek, penyimpangan anggaran, atau konflik sosial di lapangan. Dengan demikian, tata kelola koridor menjadi lebih responsif, adaptif, dan berbasis bukti (evidence-based governance).
Aspek kelembagaan lainnya yang tidak kalah penting adalah sinergi antara pusat dan daerah. Pembangunan koridor ekonomi Jawa–Sumatera melibatkan 12 provinsi dengan kondisi politik, sosial, dan kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Tanpa koordinasi yang kuat, perbedaan ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam distribusi manfaat pembangunan. Oleh karena itu, mekanisme intergovernmental coordination harus diinstitusionalisasi melalui forum tetap antarprovinsi yang difasilitasi oleh otoritas koridor. Forum ini berfungsi untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan rencana nasional, menampung aspirasi lokal, serta memastikan bahwa setiap wilayah mendapatkan porsi manfaat yang proporsional. Pendekatan desentralisasi asimetris dapat dipertimbangkan, di mana provinsi dengan kontribusi ekonomi besar seperti Jawa Barat atau Sumatera Utara mendapatkan peran lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis, sementara provinsi dengan kapasitas lebih kecil difasilitasi melalui dukungan teknis dan fiskal.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penentu keberlanjutan tata kelola koridor. Pembangunan yang hanya bersifat top-down cenderung menghadapi resistensi sosial dan menimbulkan kesenjangan antara negara dan warga. Sebaliknya, pendekatan partisipatif dapat menciptakan rasa memiliki yang kuat di tingkat lokal. Melalui konsultasi publik, program pemberdayaan masyarakat, dan kebijakan kompensasi yang adil, pembangunan koridor dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik sosial. Dalam jangka panjang, masyarakat di sekitar koridor harus menjadi penerima manfaat utama melalui peningkatan lapangan kerja, pendidikan, dan infrastruktur sosial. Hal ini sejalan dengan paradigma human security, yang menempatkan kesejahteraan manusia sebagai inti dari keamanan dan pembangunan.
Dalam dimensi pertahanan dan keamanan, tata kelola koridor juga perlu melibatkan mekanisme koordinasi antara institusi ekonomi dan pertahanan. Kementerian Pertahanan dan TNI dapat berperan dalam pengamanan objek vital, penyusunan peta risiko strategis, serta penanggulangan bencana di kawasan koridor. Keterlibatan ini tidak hanya memperkuat aspek keamanan fisik, tetapi juga meningkatkan kesiapsiagaan nasional terhadap ancaman non-tradisional seperti serangan siber, sabotase, atau gangguan rantai pasok. Sinergi antara lembaga ekonomi dan pertahanan menciptakan whole-of-government approach, yang memastikan bahwa pembangunan koridor tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan tangguh terhadap berbagai bentuk krisis.
Dengan demikian, model kelembagaan dan tata kelola koridor ekonomi Jawa–Sumatera harus berkarakter integratif, kolaboratif, dan adaptif. Integratif berarti mampu menyatukan kebijakan lintas sektor dalam satu kerangka strategis. Kolaboratif berarti melibatkan berbagai aktor, mulai dari pemerintah, swasta, militer, dan masyarakat, dalam satu sistem koordinasi yang transparan. Adaptif berarti mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global. Melalui tata kelola semacam ini, koridor ekonomi tidak hanya akan menjadi proyek pembangunan, tetapi juga instrumen negara dalam memperkuat ketahanan nasional, memperluas pemerataan, dan memastikan keberlanjutan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
Penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera merupakan salah satu langkah paling strategis dalam membangun pondasi kemandirian dan ketahanan ekonomi nasional. Sebagai dua pulau dengan kontribusi terbesar terhadap PDB dan jumlah penduduk, Jawa dan Sumatera bukan sekadar ruang geografis, tetapi cerminan dinamika pembangunan nasional Indonesia. Integrasi kedua wilayah ini melalui pendekatan koridor ekonomi menghadirkan peluang besar untuk mengatasi ketimpangan, menurunkan biaya logistik, memperluas basis industri, serta memperkuat pertahanan non-militer melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kebijakan yang dirancang bersifat menyeluruh, menyatukan visi pembangunan ekonomi dengan strategi pertahanan, tata ruang, dan tata kelola nasional yang modern.
Kajian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa koridor Jawa–Sumatera memiliki posisi geopolitik dan geoekonomi yang unik. Kedua pulau ini membentuk jalur vital dalam arsitektur perdagangan nasional dan internasional, menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut Cina Selatan melalui Selat Sunda dan Selat Malaka. Posisi strategis ini menjadikan koridor bukan hanya pusat kegiatan ekonomi, tetapi juga zona penyangga ketahanan nasional. Integrasi infrastruktur lintas-pulau, baik melalui tol, rel, maupun pelabuhan, menjadi prasyarat utama agar koridor dapat berfungsi optimal. Namun, keberhasilan fisik saja tidak cukup; yang lebih menentukan adalah bagaimana infrastruktur tersebut diorkestrasi dalam sistem ekonomi, industri, dan pertahanan yang saling mendukung.
Dari perspektif pembangunan wilayah, koridor ekonomi Jawa–Sumatera merepresentasikan upaya untuk menciptakan model pertumbuhan multipusat yang mampu mengurangi ketergantungan pada Jawa bagian barat sebagai episentrum ekonomi. Konsep growth pole yang dikembangkan oleh Perroux dan Hirschman menemukan relevansinya di sini: pertumbuhan tidak harus terjadi secara seragam, tetapi dapat dirancang melalui penguatan simpul-simpul industri dan logistik yang saling terhubung. Jawa tetap menjadi pusat manufaktur dan teknologi, sementara Sumatera berperan sebagai basis energi dan sumber daya. Sinergi keduanya akan menghasilkan rantai nilai nasional yang kuat dan berdaya saing, sekaligus memperluas pemerataan ekonomi antarpulau.
Dari sisi pertahanan, penataan koridor ekonomi menjadi bagian dari strategi defense by development, yakni mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan upaya memperkuat ketahanan nasional. Stabilitas ekonomi yang lahir dari distribusi pertumbuhan yang merata berkontribusi langsung terhadap stabilitas sosial dan politik. Dengan memperkuat koridor Jawa–Sumatera, negara menciptakan sistem pertahanan non-militer berbasis ekonomi, di mana kesejahteraan rakyat menjadi benteng pertama ketahanan nasional. Koridor ini tidak hanya melindungi kepentingan ekonomi domestik, tetapi juga memperkokoh posisi strategis Indonesia dalam konstelasi Indo-Pasifik sebagai negara maritim yang mandiri dan berdaulat.
Namun, seluruh potensi tersebut menghadapi tantangan kelembagaan yang serius. Fragmentasi antarinstansi, ketidaksinkronan kebijakan pusat-daerah, serta lemahnya tata kelola investasi masih menjadi hambatan utama. Karena itu, diperlukan reformasi kelembagaan melalui pembentukan Jawa–Sumatera Corridor Development Authority (JS-CDA) yang berfungsi sebagai otoritas lintas sektor dan lintas wilayah. Lembaga ini harus berada langsung di bawah kendali Presiden agar memiliki otoritas politik dan administratif yang memadai untuk mengoordinasikan kementerian teknis, pemerintah daerah, BUMN, dan sektor swasta. JS-CDA berperan menyusun rencana induk koridor yang integratif, memastikan konsistensi kebijakan, serta memantau implementasi proyek secara berkelanjutan dengan pendekatan whole-of-government dan whole-of-society.
Selain aspek kelembagaan, pembiayaan pembangunan koridor juga harus bersifat inovatif. Ketergantungan penuh pada anggaran negara tidak realistis mengingat skala proyek yang sangat besar dan jangka panjang. Oleh karena itu, kemitraan publik–swasta (PPP) menjadi instrumen penting dalam mendanai infrastruktur strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, energi, dan logistik. Pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kepastian hukum, insentif fiskal, serta mekanisme risk-sharing yang adil. Model pembiayaan hibrida yang menggabungkan dana publik, swasta, dan pembiayaan multilateral dapat diterapkan untuk mempercepat realisasi proyek tanpa membebani fiskal negara. Di sisi lain, penguatan lembaga keuangan nasional seperti PT SMI dan LPEI dapat menjadi tulang punggung dalam menyediakan pembiayaan jangka panjang untuk proyek-proyek strategis di koridor ini.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah pembangunan sumber daya manusia dan masyarakat di sepanjang jalur koridor. Infrastruktur dan industri hanya akan bermakna jika diiringi peningkatan kapasitas manusia yang menjadi pelaku utama ekonomi. Pusat-pusat pelatihan vokasi, politeknik industri, dan universitas riset di Jawa dan Sumatera harus diarahkan untuk mencetak tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan sektor prioritas, mulai dari logistik, teknologi informasi, hingga manufaktur berkelanjutan. Selain itu, program pemberdayaan masyarakat di kawasan hinterland perlu digalakkan agar pembangunan koridor tidak menciptakan eksklusi sosial, melainkan memperluas inklusi ekonomi. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma human-centered development, yang menempatkan manusia sebagai inti dari ketahanan ekonomi dan sosial bangsa.
Koridor ekonomi Jawa–Sumatera juga harus dirancang dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pertumbuhan industri dan logistik yang masif berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan apabila tidak diatur secara cermat. Oleh karena itu, prinsip ekonomi hijau dan transisi energi bersih perlu menjadi pedoman utama. Kawasan industri baru di Sumatera harus diarahkan menjadi eco-industrial park dengan sistem manajemen limbah terpadu, efisiensi energi, dan penerapan teknologi rendah karbon. Di Jawa, modernisasi industri harus disertai transformasi menuju circular economy, di mana limbah produksi dapat digunakan kembali sebagai sumber daya baru. Dengan demikian, koridor ini tidak hanya menjadi mesin pertumbuhan, tetapi juga laboratorium pembangunan berkelanjutan Indonesia.
Dalam tataran pertahanan dan keamanan, koridor ekonomi harus dijadikan bagian dari sistem pertahanan nasional secara utuh. Jalur logistik utama, pelabuhan, jembatan, dan instalasi energi di sepanjang koridor merupakan objek vital yang perlu dilindungi melalui sistem keamanan terpadu. TNI, Polri, dan instansi sipil harus memiliki protokol bersama dalam melindungi dan mengamankan infrastruktur strategis tersebut dari ancaman fisik, teror, sabotase, maupun serangan siber. Dalam situasi krisis atau bencana, koridor ini juga dapat difungsikan sebagai jalur mobilisasi logistik pertahanan dan bantuan kemanusiaan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi tidak berdiri sendiri, tetapi sekaligus memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman yang bersifat multidimensional.
Secara keseluruhan, penataan koridor ekonomi Jawa–Sumatera mencerminkan paradigma baru pembangunan nasional: pertahanan melalui pembangunan dan pembangunan untuk pertahanan. Koridor ini adalah bentuk konkret dari integrasi antara kemandirian ekonomi, kohesi sosial, dan kekuatan pertahanan yang bersumber dari rakyat. Jika dikelola dengan tata kelola yang baik, koridor ini akan menjadi laboratorium integrasi antara kebijakan ekonomi, sosial, dan keamanan di tingkat nasional. Keberhasilannya akan menandai transisi Indonesia dari ekonomi berbasis sumber daya menuju ekonomi berbasis produktivitas dan inovasi, serta dari pertahanan berbasis kekuatan militer menuju pertahanan berbasis kesejahteraan dan ketahanan masyarakat.
Sebagai arah kebijakan jangka panjang, pemerintah perlu memastikan tiga hal utama. Pertama, konsistensi politik dan kebijakan lintas pemerintahan agar pembangunan koridor tidak terjebak pada pergantian rezim atau prioritas jangka pendek. Kedua, penguatan institusi dan tata kelola berbasis data serta teknologi digital agar setiap proyek dapat dimonitor secara transparan dan akuntabel. Ketiga, sinergi antara pembangunan fisik dan sosial untuk memastikan bahwa pertumbuhan yang dicapai tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kedaulatan bangsa. Dengan mengintegrasikan ketiga hal ini, koridor ekonomi Jawa–Sumatera akan bertransformasi menjadi lokomotif pembangunan nasional, sebagai sebuah ruang pertumbuhan yang menyatukan ekonomi, ruang, dan pertahanan dalam satu sistem Indonesia yang maju, tangguh, dan berdaulat.
Daftar Referensi
ADB. (2017). Greater Mekong Subregion Economic Corridors Strategy and Action Plan 2017–2022. Asian Development Bank.
Amsden, A. H. (1989). Asia’s next giant: South Korea and late industrialization. Oxford University Press.
Banister, D., & Berechman, Y. (2001). Transport investment and the promotion of economic growth. Journal of Transport Geography, 9(3), 209–218.
Bappenas. (2024). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
BPS. (2024). Statistik Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Braddon, D. (1999). The economics of defence, disarmament and peace: An annotated bibliography. Edward Elgar.
Brzoska, M. (2003). Development donors and the concept of security sector reform. DIE Discussion Paper 2/2003. German Development Institute.
Bueger, C. (2015). What is maritime security? Marine Policy, 53, 159–164.
Cohen, W. M., & Levinthal, D. A. (1990). Absorptive capacity: A new perspective on learning and innovation. Administrative Science Quarterly, 35(1), 128–152.
Faludi, A. (2012). Territorial cohesion, territorialism, territoriality, and soft planning: A critical review. Springer.
Folke, C. (2016). Resilience (Republished). Ecology and Society, 21(4), 44.
Gereffi, G., Humphrey, J., & Sturgeon, T. (2005). The governance of global value chains. Review of International Political Economy, 12(1), 78–104.
Hill, H. (2023). The Indonesian economy in transition: Policy challenges in the Jokowi era and beyond. ISEAS–Yusof Ishak Institute.
Hirschman, A. O. (1958). The strategy of economic development. Yale University Press.
IMO (International Maritime Organization). (2022). World Maritime Transport Review 2022. United Nations/IMO.
Janes. (2025). Indonesia’s maritime corridor strategy and defense modernization overview. Janes Defence Weekly.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2024). Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Revisi 2045.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Kementerian Pertahanan RI.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2024). Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) 2024–2045.
Krugman, P. (1991). Increasing returns and economic geography. Journal of Political Economy, 99(3), 483–499.
Laksmana, E. A. (2018). Restructuring civil–military relations in Indonesia: The armed forces, civilian supremacy, and democracy. In M. Mietzner (Ed.), Problems of Democratisation in Indonesia (pp. 169–190). ISEAS.
Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. (2023). Kajian Ketahanan Ekonomi Nasional dan Integrasi Wilayah Barat Indonesia.
Maharani, C. (2023). The role of offset in the enduring gestation of Indonesia’s defence industry. The Pacific Review, 36(6), 1090–1112.
Matthews, R., & Maharani, C. (2022). Defence industrial participation and technological learning in Indonesia. Defence Studies, 22(3), 347–369.
Mietzner, M. (2013). Indonesia’s changing political economy: The new developmentalism. ISEAS–Yusof Ishak Institute.
Myrdal, G. (1957). Economic theory and under-developed regions. Duckworth.
North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.
Perroux, F. (1950). Economic space: Theory and applications. Quarterly Journal of Economics, 64(1), 89–104.
PT INKA. (2025). Integrated railway and maritime logistics development plan. PT Industri Kereta Api (Persero).
PT PAL Indonesia. (2025). Strategic industry modernization roadmap. PT PAL Indonesia (Persero).
PT Pupuk Indonesia (Persero). (2023). Sustainability Report 2023: Green Transformation and Food Security.
Sukma, R. (2019). Indonesia’s defense transformation and the challenges of professionalism. Contemporary Southeast Asia, 41(2), 159–182.
United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP). (2021). Asia-Pacific Trade and Investment Report: Connectivity for Sustainable Development.
World Bank. (2023). Indonesia logistics performance index and connectivity report 2023. The World Bank Group.
Leave a comment