Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

Dalam sejarah politik, tidak semua pemimpin negara layak disebut negarawan. Banyak aktor politik mampu memenangkan kekuasaan, tetapi hanya sedikit yang mampu mengelolanya dengan kebijaksanaan. Perbedaan mendasar antara pemimpin biasa dan negarawan terletak pada kualitas kearifan (statesmanlike wisdom), yakni kemampuan mengintegrasikan kekuasaan, moralitas, visi jangka panjang, dan tanggung jawab historis dalam pengambilan keputusan publik.
Kearifan seorang negarawan tidak lahir semata dari kecerdasan intelektual atau kecakapan teknokratis, melainkan dari kedalaman refleksi etis, kematangan pengalaman, serta komitmen pada kepentingan umum yang melampaui kepentingan pribadi maupun kelompok (Arendt, 1963; Kissinger, 1977).
Dalam konteks negara modern yang ditandai oleh kompleksitas global, polarisasi politik, dan tekanan populisme, kearifan negarawan menjadi semakin langka sekaligus semakin dibutuhkan. Politik elektoral cenderung mendorong orientasi jangka pendek, logika kemenangan cepat, dan respons emosional terhadap opini publik, sementara kearifan negarawan justru menuntut kesabaran, pengendalian diri, serta keberanian untuk mengambil keputusan yang mungkin tidak populer tetapi diperlukan bagi keberlanjutan negara (Zakaria, 2003). Oleh karena itu, memahami kearifan seorang negarawan bukan hanya relevan secara normatif, tetapi juga sepatutnya secara empiris.
Istilah “negarawan” secara konseptual berbeda dari “politisi”. Politisi beroperasi terutama dalam arena kompetisi kekuasaan, sedangkan negarawan bertindak dalam horizon tanggung jawab historis negara. Dalam tradisi klasik, kearifan politik dipahami sebagai phronesis, yakni kebijaksanaan praktis yang memungkinkan seorang pemimpin menilai situasi konkret secara kontekstual dan mengambil keputusan yang adil serta proporsional (Aristotle, 2009). Kearifan ini bukan sekadar penerapan aturan, melainkan kemampuan menimbang nilai, konsekuensi, dan keterbatasan manusiawi dalam realitas politik.
Dalam pemikiran modern, negarawan dipahami sebagai aktor yang mampu mengelola ketegangan antara etika dan kekuasaan. Weber (1919/2004) menekankan bahwa kepemimpinan politik menuntut kombinasi antara etika keyakinan (ethic of conviction) dan etika tanggung jawab (ethic of responsibility). Seorang negarawan tidak hanya berpegang pada prinsip moral abstrak, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak nyata dari keputusannya terhadap stabilitas negara dan keselamatan rakyat. Kearifan muncul ketika prinsip dan konsekuensi dipertautkan secara reflektif, bukan dipertentangkan secara dogmatis.
Kearifan seorang negarawan dapat dipahami sebagai sintesis dari tiga dimensi utama: moral, rasional, dan historis. Dimensi moral berkaitan dengan integritas pribadi, kejujuran, dan komitmen pada keadilan substantif. Tanpa landasan moral, kekuasaan mudah tergelincir menjadi dominasi atau penyalahgunaan wewenang (Rawls, 1999). Namun, moralitas saja tidak cukup jika tidak disertai rasionalitas politik.
Dimensi rasional mencakup kemampuan analitis, pemahaman struktural terhadap sistem politik, serta kapasitas untuk membaca dinamika kekuasaan domestik dan internasional. Seorang negarawan yang arif mampu membedakan antara tujuan strategis dan instrumen taktis, serta memahami batas-batas kekuatan negara yang dipimpinnya (Morgenthau, 1985). Rasionalitas ini tidak bersifat teknokratis semata, melainkan selalu dipandu oleh tujuan normatif negara.
Sementara itu, dimensi historis menempatkan keputusan politik dalam rentang waktu yang panjang. Negarawan berpikir lintas generasi, menyadari bahwa kebijakan hari ini akan membentuk struktur peluang dan keterbatasan bagi generasi mendatang. Perspektif historis inilah yang membedakan kepemimpinan transaksional dari kepemimpinan negarawan, karena ia memandang negara sebagai entitas berkelanjutan, bukan sekadar arena kontestasi kekuasaan sesaat (Kissinger, 2014).
Dengan demikian, kearifan bukanlah atribut tambahan, melainkan keutamaan inti dalam kepemimpinan negarawan. Ia berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang antara kekuasaan dan tanggung jawab, antara visi dan realitas, serta antara tuntutan rakyat dan keterbatasan negara. Dalam dunia politik yang semakin bising oleh retorika dan sensasi, kearifan justru sering tampil dalam bentuk kesenyapan: keputusan yang diambil dengan hati-hati, kompromi yang tidak heroik namun esensial, dan pengorbanan pribadi demi stabilitas kolektif (Berlin, 1969).
Dengan demikian, kearifan seorang negarawan bukan mitos romantik masa lalu, melainkan konsep analitis yang dapat dipahami, dikaji, dan dijadikan standar normatif bagi kepemimpinan politik kontemporer.
Proses Pembentukan Kearifan Seorang Negarawan
Kearifan seorang negarawan tidak dapat dipahami sebagai kualitas bawaan yang muncul secara instan seiring naiknya seseorang ke tampuk kekuasaan. Sebaliknya, kearifan merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pembelajaran, pengalaman historis, kegagalan, dan refleksi moral yang berkelanjutan. Pemimpin yang arif tidak “dilahirkan”, melainkan “dibentuk” melalui interaksi terus-menerus antara individu dan struktur sosial-politik di sekitarnya (Burns, 1978).
Pandangan ini menolak romantisasi kepemimpinan karismatik semata. Karisma dapat membuka jalan menuju kekuasaan, tetapi tanpa proses pendewasaan politik, ia sering berujung pada keputusan impulsif dan personalisasi negara. Kearifan justru tumbuh dari kesediaan seorang pemimpin untuk belajar dari keterbatasannya sendiri, menerima koreksi, dan menempatkan pengalaman sebagai sumber pengetahuan praktis (experiential learning) dalam pengambilan keputusan politik (Heifetz, 1994).
Sejarah menunjukkan bahwa krisis merupakan “sekolah” utama bagi lahirnya negarawan. Krisis, baik berupa perang, konflik internal, krisis ekonomi, maupun tekanan geopolitik, memaksa pemimpin untuk keluar dari rutinitas birokratis dan menghadapi dilema eksistensial negara. Dalam situasi seperti ini, keputusan politik tidak lagi bersifat teknis, melainkan menyentuh inti relasi antara negara, rakyat, dan kekuasaan (Boin et al., 2005).
Namun, krisis tidak otomatis melahirkan kearifan. Krisis justru dapat memperlihatkan perbedaan tajam antara pemimpin yang sekadar reaktif dan negarawan yang reflektif. Negarawan menggunakan krisis sebagai ruang pembelajaran strategis: ia menimbang dampak jangka panjang, mengendalikan emosi politik, dan menghindari godaan solusi populis yang destruktif. Dari sinilah kearifan terbentuk sebagai kemampuan untuk bertindak tegas tanpa kehilangan proporsionalitas moral (Kissinger, 1977).
Kearifan negarawan juga tidak dapat dilepaskan dari konteks institusional. Institusi demokratis, sistem checks and balances, serta mekanisme akuntabilitas publik berperan penting dalam membentuk kepemimpinan yang matang. Pembatasan kekuasaan bukanlah hambatan bagi negarawan, melainkan sarana pendisiplinan diri politik. Dengan adanya batasan institusional, pemimpin dipaksa untuk berdialog, berkompromi, dan mempertimbangkan berbagai perspektif sebelum mengambil keputusan (North, 1990).
Dalam konteks ini, kearifan muncul bukan dari dominasi kehendak pribadi, melainkan dari kemampuan mengelola kekuasaan secara konstitusional. Negarawan yang arif memahami bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung merusak penilaian moral, sementara kekuasaan yang dilembagakan membuka ruang bagi deliberasi rasional dan kebijakan yang berkelanjutan (Dahl, 1989). Oleh karena itu, relasi antara individu dan institusi bersifat dialektis: institusi membentuk negarawan, dan negarawan yang arif memperkuat institusi.
Elemen penting lain dalam pembentukan kearifan adalah kapasitas refleksi diri. Negarawan yang arif tidak terjebak dalam ilusi infalibilitas. Ia menyadari bahwa setiap keputusan politik mengandung risiko, ketidakpastian, dan potensi kesalahan. Kesadaran inilah yang mendorong kehati-hatian, kerendahan hati politik, serta kesediaan untuk mengoreksi arah kebijakan ketika diperlukan (Tetlock, 2005).
Weber (1919/2004) menyebut kualitas ini sebagai etika tanggung jawab, yakni kesiapan menanggung konsekuensi dari keputusan yang diambil, bukan sekadar berlindung di balik niat baik atau ideologi. Dalam praktik kenegaraan, etika tanggung jawab membedakan negarawan dari demagog: yang pertama siap memikul beban sejarah, sementara yang kedua hanya mengejar legitimasi sesaat. Kearifan tumbuh ketika refleksi diri menjadi kebiasaan, bukan reaksi setelah kegagalan.
Dengan demikian, pembentukan kearifan negarawan adalah proses kumulatif yang berlangsung dalam jangka panjang. Ia lahir dari perjumpaan antara pengalaman krisis, pembatasan institusional, dan refleksi etis yang terus-menerus. Negarawan yang arif tidak sekadar “berhasil” dalam satu periode kekuasaan, tetapi meninggalkan warisan kebijakan, institusi, dan norma yang memperkuat negara setelah ia tidak lagi berkuasa (Huntington, 1968).
Karakter dan Kebajikan Utama Seorang Negarawan
Kearifan seorang negarawan pada akhirnya berakar pada karakter. Kebijakan dapat dirancang oleh banyak orang, dan strategi dapat disusun oleh lembaga kolektif, tetapi keputusan akhir sering kali mencerminkan kualitas batin pemimpin yang memegang otoritas tertinggi. Dalam pengertian ini, karakter bukan sekadar atribut personal, melainkan fondasi etis yang menentukan bagaimana kekuasaan digunakan, dibatasi, dan diarahkan (Aristotle, 2009).
Tradisi etika kebajikan memandang kepemimpinan politik sebagai praktik moral yang menuntut pembiasaan kebajikan (virtues). Seorang negarawan tidak hanya dinilai dari hasil kebijakannya, tetapi juga dari cara ia mencapai tujuan tersebut. Kearifan (phronesis) berfungsi sebagai kebajikan pengikat yang menata kebajikan lain, sehingga keberanian tidak berubah menjadi kenekatan, dan ketegasan tidak menjelma menjadi otoritarianisme (MacIntyre, 1981).
Integritas merupakan kebajikan pertama dan paling mendasar dari seorang negarawan. Integritas mencakup konsistensi antara nilai yang diucapkan dan tindakan yang diambil, baik di ruang publik maupun dalam pengambilan keputusan tertutup. Tanpa integritas, legitimasi moral kepemimpinan akan rapuh, dan kepercayaan publik akan tergerus secara sistemik (Rothstein, 2011).
Kejujuran publik tidak selalu berarti keterbukaan absolut, karena politik juga menuntut kerahasiaan strategis. Namun, negarawan yang arif membedakan secara jelas antara kerahasiaan demi kepentingan negara dan manipulasi demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam jangka panjang, integritas menjadi sumber daya politik yang jauh lebih berharga daripada popularitas sesaat, karena ia membangun kredibilitas yang memungkinkan negara bertindak konsisten di hadapan rakyat dan komunitas internasional (Fukuyama, 1995).
Kebajikan penting berikutnya adalah kesabaran strategis. Politik kenegaraan jarang bergerak secara linear; ia penuh dengan ketidakpastian, resistensi, dan kompromi yang tidak ideal. Negarawan yang arif mampu menunda kepuasan politik jangka pendek demi tujuan jangka panjang yang lebih besar. Kesabaran ini bukan pasivitas, melainkan kemampuan mengatur tempo kekuasaan secara sadar (Kissinger, 2014).
Pengendalian diri merupakan prasyarat dari kesabaran strategis. Pemimpin yang mudah bereaksi secara emosional terhadap kritik, tekanan media, atau oposisi politik cenderung membuat keputusan impulsif yang merugikan negara. Sebaliknya, negarawan yang arif menjaga jarak reflektif dari hiruk-pikuk politik sehari-hari, sehingga mampu melihat pola struktural di balik peristiwa kontingen (Berlin, 1969).
Kearifan kenegaraan juga menuntut keberanian moral, yakni keberanian untuk mengambil keputusan yang benar meskipun tidak populer. Dalam banyak kasus, keputusan yang dibutuhkan negara justru berlawanan dengan tuntutan mayoritas sesaat atau kepentingan elite dominan. Negarawan yang arif memahami bahwa legitimasi sejati tidak hanya bersumber dari dukungan elektoral, tetapi juga dari kesesuaian tindakan dengan kepentingan jangka panjang negara dan prinsip keadilan (Rawls, 1999).
Keberanian moral selalu berkaitan dengan tanggung jawab historis. Seorang negarawan menyadari bahwa ia akan dinilai tidak hanya oleh pemilih kontemporer, tetapi juga oleh generasi mendatang. Perspektif historis ini menahan pemimpin dari godaan populisme ekstrem dan mendorongnya untuk mengambil posisi yang mungkin sunyi secara politik, tetapi bermakna secara kenegaraan (Arendt, 1963).
Berbeda dari citra kepemimpinan yang menonjolkan dominasi dan kepastian absolut, kearifan negarawan justru sering ditandai oleh kerendahan hati politik. Kerendahan hati bukan berarti kelemahan, melainkan kesadaran akan keterbatasan pengetahuan dan kekuasaan manusia. Negarawan yang arif membuka ruang bagi nasihat, kritik, dan deliberasi, karena ia memahami bahwa kebenaran politik jarang bersifat tunggal (Tetlock, 2005).
Kerendahan hati ini memperkuat kualitas pengambilan keputusan kolektif dan mengurangi risiko kesalahan fatal akibat overconfidence. Dalam konteks ini, kearifan tampil sebagai kebajikan relasional, yang tumbuh melalui dialog antara pemimpin, institusi, dan masyarakat.
Dengan demikian, karakter dan kebajikan merupakan jantung dari kearifan seorang negarawan. Integritas, kesabaran strategis, keberanian moral, dan kerendahan hati politik membentuk kerangka etis yang memungkinkan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Tanpa kebajikan-kebajikan ini, bahkan sistem politik yang paling canggih sekalipun rentan disalahgunakan.
Hal ini menegaskan bahwa kearifan negarawan bukan sekadar soal kecerdasan atau pengalaman, melainkan kualitas karakter yang teruji dalam praktik kekuasaan.
Kearifan Negarawan dalam Pengambilan Keputusan Publik
Pengambilan keputusan publik merupakan arena utama di mana kearifan seorang negarawan diuji secara nyata. Berbeda dari ranah moral privat, keputusan publik selalu bersifat kolektif dalam dampaknya dan politis dalam konsekuensinya. Setiap kebijakan membawa implikasi distribusi manfaat dan beban, menciptakan pemenang dan pihak yang dirugikan, serta membentuk arah jangka panjang negara. Dalam konteks ini, kearifan tidak diukur dari absennya konflik, melainkan dari kemampuan mengelola konflik secara adil dan berkelanjutan (Dunn, 2018).
Negarawan yang arif menyadari bahwa keputusan politik jarang menghadirkan pilihan ideal. Yang tersedia sering kali adalah dilema antara dua atau lebih opsi yang sama-sama mengandung risiko. Oleh karena itu, kearifan tampil sebagai kemampuan menimbang kepentingan yang saling bertentangan tanpa terjebak dalam simplifikasi moral atau kalkulasi teknokratis semata (March & Olsen, 1989).
Salah satu tantangan terbesar dalam pengambilan keputusan publik adalah membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan politik. Kepentingan politik berkaitan dengan kelangsungan kekuasaan, stabilitas koalisi, dan dukungan elektoral, sedangkan kepentingan publik menyangkut kesejahteraan kolektif dan keberlanjutan institusi negara. Negarawan yang arif tidak menafikan realitas kepentingan politik, tetapi menempatkannya sebagai sarana, bukan tujuan akhir (Weber, 1919/2004).
Kearifan muncul ketika pemimpin mampu menggunakan modal politiknya untuk melayani kepentingan publik, bahkan dengan risiko berkurangnya popularitas. Dalam jangka panjang, orientasi semacam ini justru memperkuat legitimasi negara, karena masyarakat belajar membedakan antara kepemimpinan yang oportunistik dan kepemimpinan yang bertanggung jawab (Rosanvallon, 2011).
Keputusan publik selalu diambil dalam kondisi ketidakpastian. Informasi tidak pernah lengkap, prediksi tidak pernah sepenuhnya akurat, dan dampak kebijakan sering kali bersifat non-linear. Negarawan yang arif tidak menyembunyikan ketidakpastian ini di balik retorika kepastian palsu. Sebaliknya, ia mengelola risiko secara sadar dengan mempertimbangkan berbagai skenario dan kesiapan institusional negara (Knight, 1921).
Dalam konteks ini, kearifan beririsan dengan prudence, yakni kehati-hatian rasional dalam bertindak. Kehati-hatian bukan berarti menghindari keputusan, tetapi memastikan bahwa keputusan diambil dengan pemahaman yang memadai tentang kemungkinan terburuk serta mekanisme koreksi jika kebijakan gagal. Pendekatan ini mencerminkan etika tanggung jawab yang menempatkan keselamatan publik di atas citra politik pribadi (Tetlock, 2005).
Negarawan yang arif tidak mengambil keputusan dalam isolasi. Ia memanfaatkan proses deliberatif, mendengarkan nasihat ahli, dan membuka ruang bagi pandangan yang berbeda. Namun, kearifan juga menuntut kejelasan dalam pengambilan keputusan akhir. Deliberasi tidak boleh berubah menjadi penundaan tanpa akhir atau penghindaran tanggung jawab (Habermas, 1996).
Di sinilah peran negarawan sebagai pengambil keputusan terakhir menjadi krusial. Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, ia harus bersedia mengambil keputusan dan menanggung konsekuensinya secara personal dan politik. Kearifan terletak pada keseimbangan antara keterbukaan terhadap nasihat dan ketegasan dalam bertindak, antara kolektivitas proses dan individualitas tanggung jawab (Arendt, 1963).
Kearifan dalam kebijakan publik juga tercermin dalam kemampuan menjaga konsistensi tujuan sambil tetap fleksibel dalam instrumen. Negarawan yang arif tidak terjebak dalam kebijakan simbolik yang kaku, tetapi juga tidak berubah arah secara oportunistik. Ia membedakan antara nilai inti yang harus dijaga dan strategi implementasi yang dapat disesuaikan dengan perubahan konteks (Sabatier & Weible, 2014).
Pembelajaran kebijakan menjadi elemen penting dari kearifan ini. Negarawan yang arif memandang kebijakan sebagai proses dinamis, bukan produk final. Evaluasi, koreksi, dan adaptasi dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab kenegaraan, bukan sebagai pengakuan kelemahan. Dengan demikian, kearifan tampil sebagai kemampuan belajar secara institusional dari keberhasilan dan kegagalan kebijakan (Argyris & Schön, 1978).
Pada akhirnya, kearifan dalam pengambilan keputusan publik bukan hanya kualitas individual, tetapi juga etos pemerintahan. Ketika kearifan menjadi norma kepemimpinan, proses kebijakan cenderung lebih inklusif, rasional, dan berorientasi jangka panjang. Negara tidak bergerak secara reaktif terhadap tekanan sesaat, tetapi bertindak secara strategis dalam menghadapi tantangan struktural (North, 1990).
Kearifan Negarawan dalam Mengelola Konflik dan Pluralitas
Konflik merupakan bagian inheren dari kehidupan politik, terutama dalam masyarakat majemuk yang ditandai oleh perbedaan identitas, kepentingan, dan pandangan dunia. Negarawan yang arif tidak memandang konflik sebagai anomali yang harus dihapuskan, melainkan sebagai realitas struktural yang perlu dikelola secara konstruktif. Upaya meniadakan konflik secara paksa justru berpotensi melahirkan represi dan instabilitas jangka panjang (Coser, 1956).
Dalam perspektif ini, kearifan kenegaraan terletak pada kemampuan membedakan antara konflik yang produktif dan konflik yang destruktif. Konflik produktif memungkinkan artikulasi kepentingan dan koreksi kebijakan, sedangkan konflik destruktif mengancam kohesi sosial dan legitimasi negara. Negarawan yang arif berupaya mengalihkan konflik dari ranah kekerasan menuju ranah institusional dan deliberatif (Dahrendorf, 1959).
Pluralitas bukan sekadar fakta demografis, melainkan kondisi ontologis negara modern. Masyarakat modern hidup dalam keberagaman etnis, agama, budaya, dan orientasi politik yang tidak dapat direduksi ke dalam satu identitas tunggal. Negarawan yang arif menerima pluralitas sebagai sumber dinamika politik, bukan sebagai ancaman terhadap kesatuan nasional (Arendt, 1958).
Kearifan muncul ketika pemimpin mampu merumuskan kerangka kebangsaan yang inklusif, di mana perbedaan diakui tanpa mengorbankan kesatuan politik. Pendekatan ini menuntut imajinasi politik yang melampaui logika mayoritas-minoritas semata, dan berorientasi pada keadilan sebagai pengakuan (recognition) serta redistribusi yang proporsional (Taylor, 1994).
Dalam situasi konflik yang telah tereskalasi, kearifan negarawan tercermin dalam kapasitas mediasi dan rekonsiliasi. Mediasi menuntut kemampuan mendengar secara empatik, memahami akar struktural konflik, dan merumuskan solusi yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bertikai. Rekonsiliasi, di sisi lain, menuntut keberanian moral untuk membuka ruang pengakuan kesalahan, keadilan transisional, dan pemulihan kepercayaan (Lederach, 1997).
Negarawan yang arif tidak memaksakan rekonsiliasi instan demi stabilitas semu. Ia memahami bahwa penyembuhan konflik sosial membutuhkan waktu, konsistensi kebijakan, dan legitimasi moral. Kearifan terletak pada kesabaran politik serta komitmen untuk menjaga proses rekonsiliasi dari manipulasi elite atau eksploitasi politik identitas (Teitel, 2000).
Salah satu ujian paling berat bagi kearifan negarawan di era kontemporer adalah menguatnya populisme dan politik polarisasi. Populisme cenderung menyederhanakan realitas politik ke dalam dikotomi “kita” versus “mereka”, yang sering kali menggerus institusi demokratis dan memperdalam fragmentasi sosial (Mudde & Kaltwasser, 2017).
Negarawan yang arif tidak merespons populisme dengan peniruan retorika atau represi berlebihan. Sebaliknya, ia berupaya meredam polarisasi melalui kebijakan inklusif, komunikasi politik yang menenangkan, dan penguatan institusi representatif. Kearifan dalam konteks ini berarti menolak eksploitasi ketakutan kolektif sebagai modal politik, meskipun hal tersebut menjanjikan keuntungan elektoral jangka pendek (Levitsky & Ziblatt, 2018).
Kohesi sosial merupakan prasyarat bagi stabilitas negara dalam jangka panjang. Negarawan yang arif memahami bahwa legitimasi negara tidak hanya dibangun melalui prosedur formal, tetapi juga melalui rasa keadilan dan pengakuan yang dirasakan oleh kelompok-kelompok sosial yang beragam. Ketika sebagian masyarakat merasa terpinggirkan secara sistemik, konflik laten dapat dengan mudah berubah menjadi krisis terbuka (Gurr, 1970).
Oleh karena itu, kearifan kenegaraan menuntut sensitivitas terhadap ketimpangan struktural dan luka historis yang belum terselesaikan. Melalui kebijakan afirmatif yang proporsional, dialog lintas kelompok, dan penegakan hukum yang adil, negarawan yang arif berupaya menjadikan negara sebagai rumah bersama, bukan milik kelompok dominan semata (Rosanvallon, 2011).
Pada puncaknya, kearifan negarawan memungkinkan pluralitas berubah dari potensi konflik menjadi sumber kekuatan negara. Keberagaman pandangan, identitas, dan pengalaman sosial dapat memperkaya kapasitas adaptif negara dalam menghadapi tantangan global. Namun, transformasi ini hanya mungkin terjadi jika kepemimpinan politik mampu menata perbedaan dalam kerangka keadilan dan solidaritas kebangsaan (Habermas, 1996).
Dengan demikian kearifan negarawan teruji bukan ketika negara berada dalam kondisi homogen dan stabil, melainkan ketika ia harus mengelola perbedaan yang tajam dan konflik yang kompleks.
Kearifan Negarawan dalam Konteks Global dan Tanggung Jawab Internasional
Globalisasi telah mengubah secara fundamental ruang gerak kenegaraan. Keputusan nasional kini hampir selalu memiliki implikasi lintas batas, baik dalam bidang ekonomi, keamanan, lingkungan, maupun kemanusiaan. Dalam konteks ini, kearifan seorang negarawan tidak lagi cukup diukur dari keberhasilannya mengelola urusan domestik, tetapi juga dari kemampuannya menempatkan kepentingan nasional secara bertanggung jawab dalam tatanan internasional yang saling bergantung (Held et al., 1999).
Negarawan yang arif memahami bahwa kedaulatan negara modern bersifat relasional, bukan absolut. Kedaulatan tetap penting sebagai prinsip politik, tetapi ia dijalankan melalui kerja sama, diplomasi, dan penghormatan terhadap norma internasional. Kearifan muncul ketika pemimpin mampu menyeimbangkan kepentingan nasional dengan stabilitas regional dan global, tanpa terjebak dalam isolasionisme sempit maupun ketergantungan berlebihan (Keohane, 1984).
Dalam hubungan internasional, negarawan dihadapkan pada ketegangan klasik antara realisme dan etika. Di satu sisi, negara dituntut untuk melindungi kepentingannya sendiri dalam sistem internasional yang anarkis. Di sisi lain, tindakan negara juga dinilai berdasarkan norma moral, hukum internasional, dan tanggung jawab kemanusiaan. Negarawan yang arif tidak menolak realitas kekuasaan, tetapi menolak pandangan bahwa kekuasaan sepenuhnya bebas dari pertimbangan etis (Morgenthau, 1985).
Kearifan dalam konteks ini tercermin dalam kemampuan merumuskan kepentingan nasional secara luas dan berjangka panjang. Kepentingan nasional tidak semata-mata diartikan sebagai keuntungan material atau dominasi geopolitik, melainkan juga sebagai reputasi moral, kepercayaan internasional, dan kontribusi terhadap tatanan global yang stabil. Dalam jangka panjang, negara yang dipimpin secara arif cenderung memiliki daya tawar yang lebih kuat karena dipercaya sebagai aktor yang konsisten dan bertanggung jawab (Ikenberry, 2011).
Diplomasi merupakan medium utama ekspresi kearifan negarawan di tingkat global. Diplomasi tidak hanya soal negosiasi teknis, tetapi seni membaca kepentingan, budaya, dan sensitivitas pihak lain. Negarawan yang arif memandang diplomasi sebagai instrumen untuk mencegah konflik, membangun kepercayaan, dan mengelola perbedaan secara damai, bukan sekadar arena adu kecerdikan atau simbol prestise nasional (Berridge, 2015).
Kearifan diplomatik menuntut kesabaran, empati strategis, dan kemampuan menahan diri dari eskalasi yang tidak perlu. Dalam banyak kasus, keputusan untuk tidak bereaksi secara berlebihan justru mencerminkan kedewasaan kenegaraan. Negarawan yang arif memahami bahwa stabilitas internasional sering kali dijaga melalui kompromi yang sunyi, bukan kemenangan yang spektakuler (Kissinger, 1977).
Dalam isu konflik dan keamanan internasional, kearifan negarawan diuji pada tingkat paling ekstrem. Keputusan tentang perang, intervensi, atau penggunaan kekuatan bersenjata menyangkut nyawa manusia dan masa depan kawasan. Oleh karena itu, kearifan menuntut kehati-hatian maksimal, legitimasi hukum, dan justifikasi moral yang kuat (Walzer, 2006).
Negarawan yang arif tidak melihat kekuatan militer sebagai solusi utama, melainkan sebagai pilihan terakhir (last resort). Ia mengutamakan pencegahan konflik melalui diplomasi, kerja sama regional, dan pembangunan kepercayaan. Ketika penggunaan kekuatan tidak terhindarkan, kearifan tercermin dalam pembatasan tujuan, proporsionalitas tindakan, dan perhatian terhadap dampak kemanusiaan (Finnemore, 2003).
Di era kontemporer, kearifan negarawan juga diukur dari responsnya terhadap tantangan global bersama, seperti perubahan iklim, pandemi, krisis kemanusiaan, dan ketimpangan global. Tantangan-tantangan ini tidak dapat diselesaikan secara unilateral, sehingga menuntut kepemimpinan yang mampu membangun solidaritas lintas negara (Beck, 2009).
Negarawan yang arif memahami bahwa kontribusi terhadap kepentingan global bukanlah pengorbanan terhadap kepentingan nasional, melainkan investasi jangka panjang. Negara yang berperan aktif dalam penyelesaian masalah global cenderung memperoleh legitimasi moral dan pengaruh normatif yang memperkuat posisinya dalam sistem internasional. Kearifan, dalam hal ini, tampil sebagai kemampuan melihat keterkaitan antara kesejahteraan nasional dan kesejahteraan global (Nye, 2004).
Pada akhirnya, kearifan negarawan dalam konteks global tercermin dari warisan yang ditinggalkannya bagi dunia internasional. Warisan ini tidak selalu berupa perjanjian besar atau kemenangan diplomatik, tetapi sering kali berupa stabilitas yang terjaga, konflik yang berhasil dicegah, dan norma kerja sama yang diperkuat. Sejarah cenderung menilai negarawan bukan dari seberapa keras ia berbicara atas nama negaranya, tetapi dari seberapa bijak ia menjaga dunia dari kekacauan yang lebih besar (Arendt, 1963).
Hal ini menunjukkan bahwa kearifan negarawan melampaui batas teritorial negara. Hal ini menuntut tanggung jawab global yang dijalankan dengan kesadaran moral dan rasionalitas politik.
Relevansi Kearifan Negarawan bagi Masa Depan Kepemimpinan Politik
Pembahasan pada bagian sebelumnya menunjukkan bahwa kearifan seorang negarawan bukanlah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sintesis dari karakter personal, kapasitas reflektif, kompetensi institusional, dan tanggung jawab historis. Kearifan menyatukan dimensi moral, rasional, dan historis dalam satu kerangka kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang negara. Ia hadir sebagai kebajikan praktis yang memungkinkan pemimpin bertindak tegas tanpa kehilangan keadilan, serta fleksibel tanpa kehilangan arah normatif (Aristotle, 2009; MacIntyre, 1981).
Negarawan yang arif tidak meniadakan politik sebagai arena konflik, tetapi mengelolanya melalui institusi, deliberasi, dan pembatasan kekuasaan. Dalam perspektif ini, kearifan berfungsi sebagai prinsip penata (ordering principle) yang mencegah kekuasaan tergelincir menjadi dominasi, dan idealisme runtuh menjadi utopia yang tak membumi (Weber, 1919/2004).
Krisis kepemimpinan kontemporer, yang ditandai oleh populisme, polarisasi ekstrem, disinformasi, dan erosi kepercayaan publik, menunjukkan absennya kearifan dalam praktik politik sehari-hari. Banyak pemimpin terjebak dalam logika respons cepat, sensasi media, dan kalkulasi elektoral jangka pendek, sehingga mengorbankan stabilitas institusional dan kohesi sosial (Levitsky & Ziblatt, 2018).
Dalam konteks ini, kearifan negarawan menjadi antitesis dari kepemimpinan impulsif. Ia menuntut ketenangan dalam krisis, pengendalian diri di bawah tekanan, serta keberanian moral untuk menolak eksploitasi ketakutan publik. Kearifan tidak menjanjikan popularitas instan, tetapi membangun legitimasi yang lebih tahan lama karena berakar pada konsistensi nilai dan tanggung jawab substantif (Rosanvallon, 2011).
Jika kearifan negarawan dipahami sebagai hasil proses, maka pertanyaan penting berikutnya adalah bagaimana kearifan tersebut dapat direproduksi secara sistemik. Pendidikan kepemimpinan memainkan peran sentral dalam hal ini. Pendidikan tidak hanya bertujuan mentransfer pengetahuan teknis, tetapi juga membentuk karakter, kepekaan etis, dan kapasitas refleksi diri. Tanpa dimensi ini, pendidikan politik berisiko melahirkan teknokrat kekuasaan, bukan negarawan (Burns, 1978).
Institusi pendidikan, birokrasi negara, dan partai politik memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem pembelajaran yang mendorong kesabaran strategis, penghormatan terhadap institusi, dan orientasi pelayanan publik. Kearifan tidak dapat diajarkan secara dogmatis, tetapi dapat dipupuk melalui pengalaman terstruktur, mentoring, dan budaya akuntabilitas yang konsisten (Heifetz, 1994).
Dalam sistem demokrasi, kearifan negarawan sering kali berada dalam ketegangan dengan logika mayoritarianisme. Namun, demokrasi yang berkelanjutan justru membutuhkan kepemimpinan yang mampu melampaui tuntutan sesaat demi menjaga kualitas institusi dan keadilan antar-generasi. Negarawan yang arif bertindak sebagai penjaga (guardian) nilai-nilai demokrasi, bukan sekadar pemenang kompetisi elektoral (Dahl, 1989).
Kearifan dalam demokrasi tercermin dari kemampuan menahan diri, menghormati oposisi, dan menerima pembatasan kekuasaan secara sukarela. Praktik ini memperkuat kepercayaan publik dan menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya prosedur, tetapi juga etos kepemimpinan yang bermoral (Rawls, 1999).
Sejarah cenderung bersikap lebih adil daripada politik sehari-hari. Banyak keputusan negarawan yang pada masanya dipandang kontroversial atau tidak populer, tetapi kemudian dinilai sebagai tindakan yang menyelamatkan negara dari krisis yang lebih besar. Perspektif historis ini menegaskan bahwa kearifan tidak selalu tampak dalam sorak-sorai publik, melainkan dalam ketahanan institusi dan stabilitas sosial yang diwariskan (Kissinger, 2014).
Negarawan yang arif menerima kemungkinan disalahpahami pada masanya, karena orientasinya bukan pada pengakuan instan, melainkan pada tanggung jawab terhadap masa depan. Kesediaan menanggung beban ini merupakan inti dari kepemimpinan kenegaraan yang dewasa (Arendt, 1963).
Penutup
Sebagai penutup, kearifan seorang negarawan merupakan keutamaan abadi yang melampaui konteks zaman dan sistem politik. Hal ini tidak meniadakan konflik, ketidakpastian, atau keterbatasan manusia, tetapi menyediakan kerangka etis dan rasional untuk mengelolanya. Dalam dunia yang semakin cepat, bising, dan terfragmentasi, kearifan justru tampil sebagai bentuk keberanian tertinggi: keberanian untuk berpikir jangka panjang, bertindak proporsional, dan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan diri sendiri.
Dengan demikian, kearifan negarawan bukan sekadar nostalgia masa lalu, melainkan prasyarat bagi masa depan kepemimpinan politik yang bermartabat, stabil, dan berkeadilan. Tanpa kearifan, kekuasaan kehilangan arah; dengan kearifan, kekuasaan menemukan maknanya sebagai amanah sejarah.
Daftar Referensi
Arendt, H. (1958). The human condition. University of Chicago Press.
Arendt, H. (1963). On revolution. Viking Press.
Argyris, C., & Schön, D. A. (1978). Organizational learning: A theory of action perspective. Addison-Wesley.
Aristotle. (2009). Nicomachean ethics (W. D. Ross & L. Brown, Trans.). Oxford University Press. (Original work published ca. 350 BCE)
Beck, U. (2009). World at risk. Polity Press.
Berlin, I. (1969). Four essays on liberty. Oxford University Press.
Berridge, G. R. (2015). Diplomacy: Theory and practice (5th ed.). Palgrave Macmillan.
Boin, A., ’t Hart, P., Stern, E., & Sundelius, B. (2005). The politics of crisis management: Public leadership under pressure. Cambridge University Press.
Burns, J. M. (1978). Leadership. Harper & Row.
Coser, L. A. (1956). The functions of social conflict. Free Press.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.
Dahrendorf, R. (1959). Class and class conflict in industrial society. Stanford University Press.
Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis (6th ed.). Routledge.
Finnemore, M. (2003). The purpose of intervention: Changing beliefs about the use of force. Cornell University Press.
Fukuyama, F. (1995). Trust: The social virtues and the creation of prosperity. Free Press.
Gurr, T. R. (1970). Why men rebel. Princeton University Press.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.
Heifetz, R. A. (1994). Leadership without easy answers. Harvard University Press.
Held, D., McGrew, A., Goldblatt, D., & Perraton, J. (1999). Global transformations: Politics, economics and culture. Polity Press.
Huntington, S. P. (1968). Political order in changing societies. Yale University Press.
Ikenberry, G. J. (2011). Liberal leviathan: The origins, crisis, and transformation of the American world order. Princeton University Press.
Keohane, R. O. (1984). After hegemony: Cooperation and discord in the world political economy. Princeton University Press.
Kissinger, H. (1977). A world restored: Metternich, Castlereagh, and the problems of peace, 1812–1822. Houghton Mifflin.
Kissinger, H. (2014). World order. Penguin Press.
Knight, F. H. (1921). Risk, uncertainty, and profit. Houghton Mifflin.
Lederach, J. P. (1997). Building peace: Sustainable reconciliation in divided societies. United States Institute of Peace Press.
Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How democracies die. Crown Publishing Group.
MacIntyre, A. (1981). After virtue: A study in moral theory. University of Notre Dame Press.
March, J. G., & Olsen, J. P. (1989). Rediscovering institutions: The organizational basis of politics. Free Press.
Morgenthau, H. J. (1985). Politics among nations: The struggle for power and peace (6th ed.). McGraw-Hill.
Mudde, C., & Kaltwasser, C. R. (2017). Populism: A very short introduction. Oxford University Press.
North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.
Nye, J. S. (2004). Soft power: The means to success in world politics. PublicAffairs.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.
Rosanvallon, P. (2011). Democratic legitimacy: Impartiality, reflexivity, proximity (A. Goldhammer, Trans.). Princeton University Press.
Rothstein, B. (2011). The quality of government: Corruption, social trust, and inequality in international perspective. University of Chicago Press.
Sabatier, P. A., & Weible, C. M. (2014). Theories of the policy process (3rd ed.). Westview Press.
Taylor, C. (1994). Multiculturalism: Examining the politics of recognition. Princeton University Press.
Teitel, R. G. (2000). Transitional justice. Oxford University Press.
Tetlock, P. E. (2005). Expert political judgment: How good is it? How can we know? Princeton University Press.
Walzer, M. (2006). Just and unjust wars: A moral argument with historical illustrations (4th ed.). Basic Books.
Weber, M. (2004). Politics as a vocation (H. H. Gerth & C. W. Mills, Trans.). Fortress Press. (Original work published 1919)
Zakaria, F. (2003). The future of freedom: Illiberal democracy at home and abroad. W. W. Norton & Company.
Leave a comment