Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

Pengambilan keputusan merupakan inti dari kepemimpinan publik. Setiap keputusan yang diambil oleh pemegang otoritas bukan hanya menentukan arah kebijakan, tetapi juga membentuk kualitas hubungan antara kekuasaan dan masyarakat, serta meninggalkan jejak jangka panjang dalam tatanan sosial dan institusional. Oleh karena itu, keputusan publik tidak pernah bersifat netral secara moral. Ia selalu mengandung dimensi nilai, kepentingan, dan konsekuensi yang melampaui ruang dan waktu pengambil keputusan itu sendiri.

Dalam praktik modern, pengambilan keputusan sering kali didominasi oleh pertimbangan teknokratis seperti efisiensi, efektivitas, dan kecepatan implementasi. Pendekatan ini memang penting, namun tidak memadai apabila dilepaskan dari kerangka etika. Keputusan yang efisien secara administratif dapat tetap bermasalah apabila melanggar prinsip keadilan, merugikan kelompok tertentu, atau menciptakan beban sosial jangka panjang. Karena itu, kepemimpinan publik menuntut lebih dari sekadar kecakapan manajerial; ia memerlukan kebijaksanaan normatif dan tanggung jawab moral.

Filsafat politik klasik hingga teori politik kontemporer secara konsisten menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi dan diarahkan oleh etika. Aristotle memandang politik sebagai ranah phronesis atau kebijaksanaan praktis, di mana keputusan harus mempertimbangkan kebaikan bersama, bukan sekadar kepentingan penguasa (Aristotle, trans. 2009). Dalam tradisi modern, pemikiran Immanuel Kant menekankan bahwa tindakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan menghormati martabat manusia, terlepas dari keuntungan yang mungkin dihasilkan (Kant, trans. 1993).

Seiring meningkatnya kompleksitas masyarakat, kebutuhan akan kerangka etika pengambilan keputusan menjadi semakin mendesak. Keputusan publik kini berhadapan dengan pluralitas nilai, ketimpangan kepentingan, tekanan politik jangka pendek, serta tuntutan keberlanjutan jangka panjang. Dalam situasi demikian, ketiadaan panduan etis yang jelas berisiko melahirkan kebijakan yang sah secara formal, tetapi rapuh secara moral dan sosial (Denhardt & Denhardt, 2015).

Tulisan ini berangkat dari kebutuhan tersebut dengan merumuskan lima pertimbangan etis fundamental dalam pengambilan keputusan publik, yaitu: apakah suatu keputusan baik secara moral, apakah ia benar secara normatif, apakah ia membawa manfaat nyata, apakah ia ditujukan bagi kepentingan publik atau hanya segelintir golongan, serta apakah manfaat tersebut berkelanjutan dalam jangka panjang. Kelima pertimbangan ini tidak dimaksudkan sebagai daftar periksa mekanis, melainkan sebagai kerangka reflektif untuk membantu pemimpin dan pembuat kebijakan menimbang keputusan secara lebih bertanggung jawab.

Dengan mengembangkan setiap pertimbangan secara sistematis, tulisan ini bertujuan membangun kerangka etika pengambilan keputusan yang mampu menjembatani nilai moral, norma hukum, rasionalitas kebijakan, dan tanggung jawab antargenerasi. Kerangka ini diharapkan dapat memperkaya diskursus kepemimpinan publik dengan menempatkan etika bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama pengambilan keputusan.

Apakah Itu Baik? 

Pertanyaan pertama dalam pengambilan keputusan publik menyentuh fondasi paling mendasar dari etika kepemimpinan, yakni persoalan kebaikan moral. Menanyakan apakah suatu keputusan itu “baik” berarti menilai kualitas moral dari niat, karakter, dan pertimbangan batin pengambil keputusan sebelum menilai dampak atau konsekuensinya. Dalam konteks kepemimpinan publik, kebaikan bukanlah kategori emosional atau subjektif, melainkan ukuran etis yang menentukan arah dan legitimasi tindakan kolektif.

Tradisi etika kebajikan menempatkan karakter sebagai pusat dari penilaian moral. Aristotle memandang bahwa tindakan yang baik lahir dari pribadi yang memiliki kebajikan (virtue), dan bukan semata-mata dari kepatuhan terhadap aturan atau perhitungan manfaat (Aristotle, trans. 2009). Dalam kerangka ini, keputusan publik yang baik tidak dapat dilepaskan dari kualitas moral pengambil keputusan, karena karakter membentuk cara seseorang menimbang kepentingan, menafsirkan situasi, dan merespons dilema etis.

Konsep phronesis atau kebijaksanaan praktis menjadi kunci dalam memahami kebaikan keputusan. Phronesis merujuk pada kemampuan menilai secara arif apa yang patut dilakukan dalam konteks konkret yang sarat dengan ketidakpastian dan konflik nilai. Tidak seperti pengetahuan teknis yang bersifat universal dan dapat diterapkan secara mekanis, kebijaksanaan praktis menuntut kepekaan moral, pengalaman, serta orientasi pada kebaikan bersama (Aristotle, trans. 2009). Oleh karena itu, keputusan yang baik tidak selalu identik dengan keputusan yang paling cepat atau paling efisien, melainkan keputusan yang paling selaras dengan nilai kemanusiaan dan kepentingan kolektif.

Dalam kepemimpinan publik, dimensi kebaikan juga tercermin dalam integritas dan keteladanan. Keputusan yang diambil dengan niat tulus untuk melayani kepentingan bersama menciptakan konsistensi antara nilai yang diucapkan dan tindakan yang dilakukan. Konsistensi ini menjadi sumber kepercayaan publik, yang merupakan modal sosial utama bagi keberlangsungan kepemimpinan dan institusi. Sebaliknya, keputusan yang secara lahiriah tampak rasional tetapi didorong oleh ambisi pribadi atau kepentingan tersembunyi berpotensi merusak legitimasi moral kekuasaan, bahkan ketika kebijakan tersebut berhasil secara teknis (Denhardt & Denhardt, 2015).

Pertanyaan tentang kebaikan juga berfungsi sebagai pengendali awal terhadap penyalahgunaan rasionalitas instrumental. Dalam praktik, pengambil keputusan sering dihadapkan pada godaan untuk membenarkan tindakan dengan alasan darurat, stabilitas, atau efisiensi. Namun, tanpa pengujian moral terhadap niat dan orientasi nilai, alasan-alasan tersebut dapat menjadi justifikasi bagi tindakan yang mengorbankan martabat manusia atau keadilan sosial. Dengan menempatkan pertanyaan “apakah itu baik” di awal proses pengambilan keputusan, kepemimpinan publik diarahkan untuk terlebih dahulu memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai moral dasar.

Dengan demikian, kebaikan moral bukanlah pelengkap dalam pengambilan keputusan, melainkan fondasi awal yang menentukan kualitas etis seluruh proses kebijakan. Keputusan yang baik secara moral menciptakan prasyarat bagi kebenaran normatif, manfaat sosial, orientasi kepentingan publik, dan keberlanjutan jangka panjang. Tanpa fondasi ini, dimensi etis lainnya berisiko kehilangan arah dan makna.

Apakah Itu Benar? 

Setelah pertanyaan mengenai kebaikan moral, pengambilan keputusan publik harus diuji melalui pertanyaan kedua yang tidak kalah fundamental, yaitu apakah keputusan tersebut benar. Kebenaran dalam konteks ini tidak identik dengan keberhasilan praktis atau penerimaan politik, melainkan berkaitan dengan kesesuaian tindakan terhadap norma, kewajiban moral, dan prosedur yang sah. Pertanyaan “apakah itu benar” berfungsi untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dalam batas-batas etika dan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kehendak atau kepentingan pengambil keputusan.

Tradisi etika deontologis memberikan fondasi konseptual bagi pemahaman tentang kebenaran normatif. Immanuel Kant menegaskan bahwa suatu tindakan hanya dapat dibenarkan secara moral apabila ia dapat dijadikan prinsip universal dan menghormati martabat manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri (Kant, trans. 1993). Dalam perspektif ini, kebenaran tindakan tidak ditentukan oleh hasil yang dicapai, melainkan oleh kesesuaian tindakan tersebut dengan kewajiban moral yang berlaku bagi semua.

Dalam ranah keputusan publik, prinsip kebenaran normatif menuntut konsistensi antara tujuan dan cara. Kebijakan yang bertujuan baik dapat menjadi tidak benar apabila ditempuh melalui cara-cara yang melanggar hak, memanipulasi informasi, atau mengabaikan prosedur yang adil. Kebenaran dengan demikian menjadi pagar etis yang mencegah pembenaran moral terhadap tindakan yang secara prosedural atau normatif cacat, meskipun tampak efektif dalam jangka pendek.

Kebenaran juga memiliki dimensi prosedural yang erat kaitannya dengan legitimasi. Keputusan publik tidak hanya dinilai dari isi kebijakannya, tetapi juga dari bagaimana keputusan tersebut diambil. Jürgen Habermas berargumen bahwa legitimasi keputusan publik bergantung pada proses diskursif yang memungkinkan alasan-alasan kebijakan diuji secara rasional di ruang publik (Habermas, 1996). Prosedur yang transparan, partisipatif, dan akuntabel menjadi prasyarat agar keputusan dapat dianggap benar secara normatif, bahkan oleh pihak-pihak yang tidak sepenuhnya diuntungkan.

Dalam praktik kepemimpinan, pertanyaan tentang kebenaran sering kali muncul dalam situasi dilema, ketika pilihan yang secara moral baik atau bermanfaat berhadapan dengan keterbatasan aturan dan norma. Di sinilah integritas kepemimpinan diuji. Pemimpin yang berpegang pada kebenaran normatif bersedia menanggung biaya politik atau administratif demi menjaga keabsahan tindakan, sementara pemimpin yang mengabaikannya cenderung mengorbankan legitimasi demi hasil instan.

Dengan demikian, kebenaran normatif dan prosedural bukanlah penghambat efektivitas, melainkan fondasi legitimasi jangka panjang. Keputusan yang benar menciptakan rasa keadilan, memperkuat kepercayaan publik, dan menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam kerangka etis yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pengujian terhadap kebenaran, kebaikan moral berisiko terdistorsi oleh subjektivitas, dan manfaat kebijakan dapat kehilangan dasar legitimatifnya.

Apakah Membawa Manfaat? 

Setelah keputusan dinilai baik secara moral dan benar secara normatif, pertanyaan berikutnya adalah apakah keputusan tersebut membawa manfaat nyata. Dimensi manfaat menempatkan pengambilan keputusan dalam ranah konsekuensi, yaitu dampak riil yang dihasilkan terhadap kehidupan manusia. Dalam kepemimpinan publik, keputusan yang tidak menghasilkan perbaikan kesejahteraan, meskipun berniat baik dan sesuai prosedur, berisiko kehilangan relevansi dan dukungan sosial.

Pendekatan konsekuensialis, khususnya utilitarianisme, memberikan kerangka awal untuk menilai manfaat kebijakan. John Stuart Mill berpendapat bahwa suatu tindakan dianggap bermoral sejauh ia menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (Mill, trans. 2001). Dalam konteks keputusan publik, pendekatan ini mendorong pengambil keputusan untuk mempertimbangkan dampak kebijakan secara luas, bukan hanya terhadap kelompok tertentu atau kepentingan simbolik semata.

Namun, pemahaman manfaat yang semata-mata berbasis agregasi kebahagiaan memiliki keterbatasan. Manfaat yang terdistribusi tidak merata dapat menciptakan ketimpangan, meskipun secara statistik tampak menguntungkan. Oleh karena itu, penilaian manfaat dalam kepemimpinan publik harus melampaui ukuran kuantitatif dan memasukkan dimensi kualitas hidup serta keadilan distribusi.

Pendekatan kapabilitas yang dikembangkan oleh Amartya Sen menawarkan perspektif yang lebih komprehensif mengenai manfaat kebijakan. Menurut pendekatan ini, kesejahteraan tidak diukur dari sumber daya atau pendapatan semata, melainkan dari kemampuan nyata individu untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga, seperti kemampuan untuk hidup sehat, memperoleh pendidikan, bekerja secara bermartabat, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial (Sen, 1999). Dengan demikian, keputusan yang membawa manfaat adalah keputusan yang memperluas ruang pilihan dan kapasitas manusia, bukan sekadar meningkatkan indikator ekonomi.

Dalam praktik kepemimpinan, pertanyaan tentang manfaat juga berfungsi sebagai penguji realisme etis. Keputusan yang dirumuskan dengan bahasa normatif yang luhur tetapi tidak menghasilkan perubahan nyata berisiko menjadi simbolik atau retoris. Sebaliknya, keputusan yang membawa manfaat konkret memperkuat legitimasi kepemimpinan karena masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung. Oleh karena itu, dimensi manfaat menghubungkan etika dengan tanggung jawab praktis dalam pengambilan keputusan.

Manfaat juga harus dipahami sebagai proses, bukan sekadar hasil akhir. Kebijakan yang memberikan manfaat jangka pendek tetapi merusak kapasitas institusional atau sosial dalam jangka panjang berpotensi menciptakan krisis lanjutan. Dengan demikian, penilaian manfaat perlu dikaitkan dengan dimensi keberlanjutan, yang akan dibahas pada bab berikutnya.

Secara keseluruhan, pertanyaan “apakah membawa manfaat” memastikan bahwa etika pengambilan keputusan tidak terjebak dalam abstraksi normatif. Ia menuntut agar nilai moral dan kebenaran prosedural diterjemahkan ke dalam dampak nyata yang meningkatkan kesejahteraan manusia secara adil dan bermakna.

Untuk Siapa Keputusan Itu? 

Setelah suatu keputusan dinilai baik secara moral, benar secara normatif, dan membawa manfaat nyata, pertanyaan etis berikutnya menyentuh inti relasi antara kekuasaan dan masyarakat, yaitu untuk siapa keputusan tersebut diambil. Pertanyaan ini krusial karena dalam praktik kepemimpinan publik, keputusan sering kali berada di persimpangan antara kepentingan pribadi, kepentingan kelompok terbatas, dan kepentingan masyarakat luas. Orientasi kepentingan menentukan apakah kekuasaan dijalankan sebagai amanah publik atau sebagai instrumen dominasi.

Secara normatif, kekuasaan publik memperoleh legitimasi karena ia dijalankan atas nama kepentingan bersama. Ketika keputusan lebih banyak melayani kepentingan pribadi atau segelintir golongan, maka terjadi pergeseran fungsi kekuasaan dari pelayanan publik menuju privilegium. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketimpangan distribusi manfaat, tetapi juga menggerus kepercayaan sosial yang menjadi fondasi stabilitas institusional jangka panjang.

Teori keadilan yang dirumuskan oleh John Rawls memberikan kerangka etis yang kuat untuk menilai orientasi kepentingan dalam pengambilan keputusan. Melalui konsep veil of ignorance, Rawls mengajukan gagasan bahwa kebijakan publik seharusnya dirancang tanpa mengetahui posisi sosial, ekonomi, atau politik pihak yang merumuskannya (Rawls, 1971). Prinsip ini bertujuan memastikan bahwa keputusan tidak bias terhadap kepentingan tertentu dan tetap adil bagi semua, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi paling rentan.

Dalam kepemimpinan publik, penerapan prinsip ini berarti menguji setiap keputusan dengan pertanyaan apakah kebijakan tersebut tetap dapat dibenarkan apabila pengambil keputusan berada di posisi yang paling dirugikan oleh kebijakan itu sendiri. Dengan demikian, orientasi kepentingan publik bukan sekadar retorika, melainkan kriteria etis yang dapat diuji secara rasional.

Masalah orientasi kepentingan juga berkaitan erat dengan struktur kekuasaan dan ketimpangan. Keputusan yang secara sistematis menguntungkan kelompok tertentu berpotensi memperkuat konsentrasi kekuasaan dan sumber daya, sehingga mempersempit ruang keadilan sosial. Joseph Stiglitz menunjukkan bahwa kebijakan yang dibentuk oleh dan untuk kepentingan kelompok elit cenderung menghasilkan ketimpangan yang merusak kohesi sosial dan menghambat kesejahteraan kolektif dalam jangka panjang (Stiglitz, 2012).

Oleh karena itu, pertanyaan “untuk siapa keputusan itu” berfungsi sebagai alat korektif etis terhadap kecenderungan elitisme dalam pengambilan keputusan. Keputusan yang berorientasi pada masyarakat luas memperkuat rasa keadilan, meningkatkan penerimaan sosial, dan menciptakan legitimasi yang lebih kokoh. Sebaliknya, keputusan yang melayani kepentingan sempit, meskipun legal dan efisien, tetap bermasalah secara etis karena menyimpang dari tujuan dasar kekuasaan publik.

Dengan demikian, orientasi kepentingan publik merupakan jembatan antara manfaat kebijakan dan keadilan sosial. Ia memastikan bahwa manfaat yang dihasilkan tidak hanya besar secara agregat, tetapi juga adil secara distribusi. 

Apakah Berkelanjutan Manfaatnya?

Pertanyaan terakhir dalam kerangka etika pengambilan keputusan menyangkut keberlanjutan manfaat. Dimensi ini memperluas cakrawala etika dari kepentingan dan dampak saat ini menuju tanggung jawab jangka panjang, termasuk terhadap generasi yang akan datang. Keputusan publik yang baik, benar, bermanfaat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas tetap dapat dipersoalkan secara etis apabila manfaatnya bersifat sementara atau justru menciptakan beban struktural di masa depan.

Etika keberlanjutan berangkat dari pengakuan bahwa kekuasaan publik tidak hanya bertanggung jawab kepada masyarakat kontemporer, tetapi juga kepada mereka yang akan hidup dengan konsekuensi dari keputusan hari ini. Konsep tanggung jawab antargenerasi ini menantang logika pengambilan keputusan yang didominasi oleh siklus jangka pendek, baik siklus politik, ekonomi, maupun administratif. Keputusan yang hanya mengejar hasil cepat berisiko mengorbankan kapasitas sosial, ekologis, dan institusional yang dibutuhkan untuk kesejahteraan jangka panjang.

Gagasan pembangunan berkelanjutan secara normatif dirumuskan secara sistematis oleh World Commission on Environment and Development, yang mendefinisikannya sebagai upaya memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (World Commission on Environment and Development, 1987). Definisi ini menegaskan bahwa keberlanjutan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan prinsip etis yang mengikat seluruh spektrum kebijakan publik, termasuk ekonomi, sosial, dan kelembagaan.

Dalam kerangka kepemimpinan publik, keberlanjutan menuntut kemampuan untuk berpikir melampaui konsekuensi langsung. Keputusan yang memberikan manfaat jangka pendek tetapi melemahkan ketahanan fiskal, merusak tatanan sosial, atau mengikis kepercayaan terhadap institusi dapat menciptakan krisis yang lebih besar di kemudian hari. Donella Meadows dan koleganya menunjukkan bahwa banyak kegagalan kebijakan bukan disebabkan oleh niat buruk, melainkan oleh kegagalan memahami dinamika sistem jangka panjang dan keterbatasan pertumbuhan (Meadows et al., 2004).

Dimensi keberlanjutan juga berkaitan erat dengan kebijaksanaan dalam penggunaan sumber daya dan pembentukan institusi. Keputusan yang berkelanjutan adalah keputusan yang tidak menghabiskan modal sosial, alam, dan institusional demi keuntungan sesaat. Dalam konteks ini, keberlanjutan mencerminkan kedewasaan etis kepemimpinan, karena ia menuntut pengorbanan kepentingan jangka pendek demi manfaat yang mungkin tidak langsung terlihat atau dinikmati oleh pengambil keputusan itu sendiri.

Lebih jauh, keberlanjutan berfungsi sebagai pengikat seluruh pertimbangan etis sebelumnya. Kebaikan moral kehilangan makna apabila tidak diwariskan, kebenaran normatif menjadi rapuh apabila prosedur dilemahkan dari waktu ke waktu, manfaat sosial menjadi semu apabila hanya sementara, dan orientasi kepentingan publik menjadi kontradiktif apabila masyarakat masa depan menanggung biaya dari keputusan hari ini. Oleh karena itu, pertanyaan tentang keberlanjutan menempatkan pengambilan keputusan dalam perspektif historis dan moral yang paling luas.

Dengan demikian, keberlanjutan manfaat bukanlah dimensi tambahan, melainkan puncak dari etika pengambilan keputusan publik. Ia menuntut pemimpin dan pembuat kebijakan untuk bertindak sebagai penjaga amanah jangka panjang, memastikan bahwa keputusan yang diambil hari ini tidak hanya sah dan bermanfaat, tetapi juga adil bagi masa depan.

Penutup

Rangkaian pembahasan ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan publik tidak dapat direduksi menjadi persoalan teknis, legal, atau politis semata. Keputusan publik pada hakikatnya adalah tindakan moral yang memiliki implikasi luas, baik bagi masyarakat saat ini maupun bagi masa depan. Oleh karena itu, kebutuhan akan kerangka etika yang komprehensif menjadi semakin mendesak dalam menghadapi kompleksitas kepemimpinan dan tata kelola modern.

Lima pertimbangan yang telah dibahas, yaitu: kebaikan, kebenaran, manfaat, orientasi kepentingan publik, dan keberlanjutan, membentuk satu kesatuan etis yang saling berkaitan. Pertanyaan tentang kebaikan menempatkan karakter dan niat sebagai fondasi awal pengambilan keputusan, menegaskan bahwa tindakan publik harus berangkat dari orientasi moral yang tulus dan berkeutamaan, sebagaimana ditekankan dalam etika kebajikan klasik (Aristotle, trans. 2009). Tanpa fondasi ini, proses pengambilan keputusan rentan disusupi kepentingan pribadi dan rasionalisasi moral yang semu.

Pertanyaan tentang kebenaran kemudian berfungsi sebagai pengaman normatif, memastikan bahwa niat baik diwujudkan melalui cara-cara yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perspektif deontologis menegaskan bahwa hasil yang menguntungkan tidak dapat membenarkan pelanggaran terhadap kewajiban moral dan prosedural (Kant, trans. 1993). Dalam konteks ini, legitimasi keputusan tidak hanya ditentukan oleh tujuan, tetapi juga oleh proses dan norma yang melandasinya (Habermas, 1996).

Dimensi manfaat menghubungkan etika dengan realitas sosial. Keputusan publik memperoleh makna substantif ketika ia menghasilkan perbaikan nyata dalam kesejahteraan manusia. Namun, manfaat tersebut harus dipahami secara luas dan inklusif, tidak terbatas pada akumulasi keuntungan material, melainkan pada perluasan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bermartabat (Sen, 1999). Dengan demikian, etika pengambilan keputusan menuntut keseimbangan antara prinsip moral dan dampak nyata.

Pertanyaan mengenai orientasi kepentingan mempertegas bahwa kekuasaan publik pada dasarnya adalah amanah. Keputusan yang melayani kepentingan sempit, meskipun legal dan efisien, tetap bermasalah secara etis karena menyimpang dari tujuan dasar kekuasaan publik, yaitu melayani kepentingan bersama. Prinsip keadilan yang menuntut ketidakberpihakan dan perlindungan terhadap kelompok paling rentan menjadi tolok ukur penting dalam menilai legitimasi moral suatu kebijakan (Rawls, 1971; Stiglitz, 2012).

Akhirnya, pertanyaan tentang keberlanjutan menempatkan seluruh proses pengambilan keputusan dalam perspektif waktu yang panjang. Keputusan publik yang etis tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kapasitas sosial, ekologis, dan institusional bagi generasi mendatang. Etika antargenerasi menuntut agar kepemimpinan tidak terjebak pada logika jangka pendek, melainkan bertindak sebagai penjaga amanah historis (World Commission on Environment and Development, 1987; Meadows et al., 2004).

Secara keseluruhan, kelima pertimbangan tersebut membentuk suatu kerangka etika reflektif, bukan formula mekanis. Kerangka ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan dilema dalam pengambilan keputusan publik, melainkan untuk membantu pengambil keputusan menavigasi dilema tersebut secara lebih bertanggung jawab. Dengan menempatkan etika sebagai fondasi, pengambilan keputusan dapat melampaui pragmatisme sempit dan bergerak menuju kepemimpinan yang bijaksana, legitimate, dan berorientasi pada masa depan.

Dengan demikian, etika pengambilan keputusan bukan sekadar perangkat normatif, tetapi juga prasyarat bagi keberlanjutan kepemimpinan dan kepercayaan publik. Keputusan yang baik, benar, bermanfaat, adil, dan berkelanjutan menjadi penanda utama kualitas kepemimpinan publik yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan kompas moralnya.

Daftar Referensi

Aristotle. (2009). Nicomachean ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering (3rd ed.). Routledge.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.

Kant, I. (1993). Groundwork of the metaphysics of morals (J. W. Ellington, Trans.). Hackett Publishing Company.

Meadows, D. H., Meadows, D. L., & Randers, J. (2004). Limits to growth: The 30-year update. Chelsea Green Publishing.

Mill, J. S. (2001). Utilitarianism (G. Sher, Ed.). Hackett Publishing Company.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Sen, A. (1999). Development as freedom. Oxford University Press.

Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality: How today’s divided society endangers our future. W. W. Norton & Company.

Weber, M. (1946). Politics as a vocation. In H. H. Gerth & C. Wright Mills (Eds.), From Max Weber: Essays in sociology (pp. 77–128). Oxford University Press.

World Commission on Environment and Development. (1987). Our common future. Oxford University Press.

Posted in

Leave a comment