Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

Pada 8 Januari 2026, Iran mengalami salah satu gangguan konektivitas digital nasional paling luas dalam sejarah kontemporernya. Sekitar pukul 22.15 waktu setempat, organisasi pemantau internet global mencatat runtuhnya lalu lintas internet Iran secara tiba-tiba dan drastis, dengan tingkat konektivitas nasional turun ke level yang oleh para analis digambarkan sebagai pemadaman nyaris total (near-total blackout). Pengukuran dari lembaga pemantau jaringan independen menunjukkan bahwa konektivitas nasional merosot hingga sekitar 1 persen dari tingkat normal, sebuah ambang yang umumnya hanya muncul dalam kondisi darurat nasional atau operasi keamanan berskala besar (NetBlocks, 2026; Cloudflare, 2026).
Pemadaman digital ini terjadi di tengah eskalasi protes massa yang dipicu oleh kesulitan ekonomi, ketidakstabilan nilai mata uang, serta akumulasi ketidakpuasan politik yang telah lama berlangsung. Ketika demonstrasi meluas ke berbagai kota besar, termasuk Teheran, Isfahan, Shiraz, dan Mashhad, otoritas negara secara bertahap memperketat kontrol informasi sebelum akhirnya menerapkan pemutusan konektivitas secara nasional. Laporan media internasional mengonfirmasi bahwa pemadaman tersebut mencakup internet seluler, jaringan broadband kabel, serta sebagian layanan telepon, sehingga secara efektif memutus kemampuan sebagian besar warga untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan menyampaikan informasi ke luar negeri (Reuters, 2026a; Associated Press, 2026).
Penggunaan pemadaman internet sebagai respons terhadap gejolak domestik bukanlah hal baru dalam praktik pemerintahan Iran. Langkah serupa pernah diterapkan selama gelombang protes pada 2019, 2022, dan kembali pada 2025, yang mencerminkan sebuah pola kebijakan di mana konektivitas digital diperlakukan sebagai variabel keamanan yang dapat dikendalikan, bukan sebagai layanan publik yang netral. Dalam literatur akademik, praktik semacam ini dikategorikan sebagai bagian dari otoritarianisme digital, yakni strategi rezim otoriter dalam memanfaatkan kontrol atas teknologi informasi untuk memperkuat stabilitas politik dan menekan oposisi (Deibert, 2019). Dengan demikian, pemadaman Januari 2026 bukanlah penyimpangan, melainkan eskalasi dari instrumen tata kelola yang telah terinstitusionalisasi.
Keunikan krisis 2026 terletak pada jangkauannya yang tampak melampaui infrastruktur terestrial menuju ranah komunikasi berbasis satelit. Selama periode pemadaman, muncul laporan bahwa akses ke Starlink, layanan internet satelit orbit rendah milik SpaceX, mengalami gangguan serius di wilayah Iran. Meskipun terminal Starlink secara resmi dilarang dan relatif sulit diperoleh, layanan ini sebelumnya sempat menyediakan konektivitas terbatas selama pemadaman internet di masa lalu. Namun pada Januari 2026, akses Starlink digambarkan sangat tidak stabil dan tidak merata secara geografis, dengan pengguna melaporkan tingkat packet loss yang ekstrem serta kegagalan sinyal berulang (Reuters, 2026b; TechRadar, 2026).
Peneliti keamanan siber Amir Rashidi dari Miaan Group, yang telah lama memantau infrastruktur internet Iran, menyatakan bahwa skala dan intensitas gangguan pada periode ini belum pernah ia saksikan sebelumnya, khususnya terkait konektivitas satelit. Menurut Rashidi, degradasi koneksi Starlink mengindikasikan adanya bentuk gangguan yang melampaui pembatasan jaringan konvensional, sehingga memunculkan dugaan penggunaan langkah-langkah peperangan elektronik dari darat (Rashidi, 2026, dikutip dalam TechRadar, 2026). Meskipun atribusi teknis yang pasti belum dimungkinkan tanpa data forensik tingkat perangkat atau spektrum, pola gangguan yang muncul menunjukkan adanya upaya terkoordinasi untuk melemahkan saluran komunikasi alternatif.
Secara keseluruhan, rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa pemadaman Januari 2026 bukan sekadar respons reaktif terhadap kerusuhan domestik, melainkan sebuah strategi pengendalian informasi yang terkoordinasi, yang beroperasi lintas lapisan ekosistem komunikasi. Dengan secara simultan melumpuhkan jaringan terestrial dan mendegradasi alternatif berbasis satelit, otoritas Iran berhasil membatasi mobilisasi domestik sekaligus mengurangi visibilitas internasional atas dinamika di dalam negeri. Oleh karena itu, episode ini menandai momen penting dalam evolusi kekuasaan negara, di mana penguasaan atas spektrum elektromagnetik tampil sebagai komponen sentral dalam otoritas politik dan manajemen krisis.
Artikel ini menggunakan kasus Iran untuk menegaskan bahwa kekuasaan kontemporer semakin dijalankan bukan hanya melalui paksaan fisik, tetapi melalui kapasitas untuk mengendalikan, meniadakan, dan memulihkan konektivitas secara selektif. Pemadaman Januari 2026 dengan demikian menjadi contoh paradigmatik bagaimana negara modern beroperasi melampaui peluru, dalam medan konflik yang tak kasatmata namun menentukan: jaringan digital dan perang spektrum.
Otoritarianisme Digital, Perang Spektrum, dan Konektivitas sebagai Kekuasaan
Pemadaman digital Iran pada Januari 2026 dapat dipahami secara analitis dengan menempatkannya pada persimpangan tiga ranah kajian utama: otoritarianisme digital, perang spektrum, dan ekonomi-politik konektivitas sebagai bentuk kekuasaan. Ketiga kerangka ini bersama-sama menjelaskan bagaimana negara kontemporer tidak hanya mengatur wilayah dan populasi, tetapi juga mengendalikan infrastruktur serta lingkungan elektromagnetik yang menopang kehidupan sosial dan politik modern.
Konsep otoritarianisme digital merujuk pada cara rezim otoriter dan hibrida mengadaptasi teknologi digital untuk memperkuat kontrol politik, alih-alih mendorong liberalisasi. Berlawanan dengan asumsi awal bahwa internet secara inheren akan melemahkan otoritarianisme, penelitian mutakhir menunjukkan bahwa negara justru mampu memanfaatkan konektivitas untuk pengawasan, sensor, pengelolaan narasi, dan represi (Morozov, 2011; Deibert, 2019). Pemadaman internet, pemblokiran platform, throttling, serta akses selektif telah menjadi instrumen rutin dalam perangkat kekuasaan rezim, terutama pada saat krisis politik.
Studi empiris menunjukkan bahwa pemadaman internet paling sering diberlakukan selama pemilu, protes, atau konflik komunal, yakni momen ketika arus informasi berpotensi mengancam legitimasi rezim atau kapasitas koordinasi oposisi (Howard et al., 2011; Feldstein, 2021). Dalam konteks tersebut, pemadaman berfungsi bukan sekadar sebagai sensor, melainkan sebagai represi preventif, yang mengurangi kemampuan warga untuk memobilisasi, mendokumentasikan pelanggaran, atau menarik perhatian internasional. Penggunaan berulang pemadaman nasional oleh Iran (pada 2019, 2022, 2025, dan kembali pada 2026) mencerminkan pola ini, sekaligus menunjukkan bahwa represi digital telah terlembagakan sebagai praktik tata kelola, bukan langkah darurat semata (Deibert, 2019).
Sementara itu, kasus Iran juga menyoroti dimensi lain yang semakin penting, yakni militerisasi spektrum elektromagnetik. Perang spektrum merujuk pada penggunaan strategis jamming, spoofing, interferensi, dan teknik penyangkalan lainnya untuk mengganggu akses pihak lawan terhadap sistem komunikasi dan navigasi (Kaplan & Hegarty, 2017; Kallenborn & Bleek, 2023). Jika sebelumnya perang spektrum terutama diasosiasikan dengan konflik antarnegara, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa teknik serupa kini diintegrasikan ke dalam operasi keamanan domestik.
Masyarakat modern sangat bergantung pada sistem berbasis spektrum, jaringan seluler, komunikasi satelit, GNSS, dan data nirkabel, yang sekaligus menciptakan kerentanan baru. Para peneliti konflik kontemporer mencatat bahwa penguasaan lingkungan elektromagnetik kini sama pentingnya dengan penguasaan ruang udara atau ruang siber, terutama ketika infrastruktur sipil dan militer semakin menyatu (Gartzke & Lindsay, 2023). Dugaan degradasi konektivitas satelit selama pemadaman Januari 2026 mengindikasikan bahwa kontrol spektrum tidak lagi terbatas pada medan perang, melainkan telah menjadi bagian dari doktrin stabilisasi domestik.
Sisi penting didalamnya, perang spektrum tidak memerlukan penyangkalan total untuk mencapai tujuan politiknya. Gangguan parsial, interferensi lokal, atau penurunan keandalan sudah cukup untuk menaikkan biaya penggunaan, mengikis kepercayaan publik, dan melemahkan fungsi teknologi alternatif. Dalam konteks otoritarian, efek psikologis ini sering kali sama pentingnya dengan dampak teknisnya, karena menciptakan persepsi bahwa negara memiliki kendali menyeluruh atas ruang komunikasi (Kallenborn & Bleek, 2023).
Kerangka ketiga, yaitu konektivitas sebagai kekuasaan, memberikan perspektif struktural yang mengaitkan dua pendekatan sebelumnya. Dari sudut pandang ini, akses internet bukanlah kondisi biner, melainkan fenomena bertingkat yang dimediasi secara politik: siapa yang dapat terhubung, kapan, dengan cara apa, dan dengan tingkat keandalan seperti apa (Plantin et al., 2018). Negara semakin menerapkan apa yang dapat disebut sebagai pengendalian konektivitas berlapis, yang mencakup penguasaan infrastruktur domestik, pembatasan terhadap teknologi circumvention seperti VPN dan internet satelit, serta pemulihan akses secara selektif bagi aktor tertentu melalui mekanisme seperti whitelisting (Deibert, 2019).
Dalam perspektif teori politik, pergeseran ini menantang asumsi liberal tentang potensi emansipatoris teknologi. Kedaulatan di era digital tidak lagi semata-mata berarti kontrol atas wilayah fisik, tetapi juga kedaulatan atas jaringan dan spektrum, di mana negara dapat membentuk lingkungan operasional teknologi tanpa harus menghancurkannya secara langsung. Sebagaimana dikemukakan oleh Gartzke dan Lindsay (2023), kekuasaan di era informasi lebih ditentukan oleh kemampuan membentuk konteks penggunaan teknologi daripada oleh kepemilikan teknologi itu sendiri.
Dengan mengintegrasikan literatur otoritarianisme digital, perang spektrum, dan konektivitas sebagai kekuasaan, kasus Iran Januari 2026 memperkaya pemahaman tentang bagaimana represi dan stabilitas politik dijalankan di era digital. Kasus ini menunjukkan bahwa pengendalian komunikasi kini beroperasi lintas ranah hukum, teknis, dan elektromagnetik, serta mengaburkan batas antara tata kelola sipil dan strategi militer. Kerangka teoretis ini menjadi landasan bagi analisis selanjutnya mengenai bagaimana Iran mengoperasionalkan dinamika tersebut selama krisis, serta apa implikasinya bagi masa depan kekuasaan, teknologi, dan konflik politik.
Shutdown Terestrial dan Gangguan Satelit
Pemadaman digital Iran pada Januari 2026 memperlihatkan bagaimana negara kontemporer dapat mengintegrasikan penguasaan jaringan terestrial dengan interferensi tingkat spektrum untuk menghasilkan penyangkalan konektivitas yang bersifat menyeluruh. Secara teknis, pemadaman ini berlangsung setidaknya melalui dua lapisan yang saling tumpang tindih: pemutusan hampir total atas infrastruktur telekomunikasi domestik dan degradasi terhadap saluran komunikasi alternatif berbasis satelit.
Lapisan yang paling dapat diverifikasi secara empiris adalah pengendalian negara atas jaringan terestrial. Arsitektur internet Iran bersifat sangat tersentralisasi, dengan sejumlah kecil gerbang internasional yang menghubungkan jaringan domestik ke internet global. Struktur ini memungkinkan otoritas negara untuk menerapkan pemadaman nasional secara cepat melalui instruksi administratif kepada penyedia layanan internet dan operator jaringan seluler (Deibert, 2019). Pada malam 8 Januari 2026, pengukuran lalu lintas dari lembaga pemantau independen menunjukkan bahwa data seluler, broadband kabel, dan jalur tulang punggung utama terputus secara simultan, menghasilkan runtuhnya konektivitas eksternal secara nyaris total (NetBlocks, 2026; Cloudflare, 2026).
Dari sudut pandang teknis, pemadaman semacam ini tidak memerlukan operasi siber yang kompleks. Efektivitasnya justru terletak pada sifatnya yang langsung dan koersif: dengan menonaktifkan jalur perutean utama, negara dapat menghentikan komunikasi jutaan pengguna tanpa memedulikan jenis perangkat, aplikasi, atau platform yang digunakan (Feldstein, 2021). Dalam konteks krisis Iran, shutdown terestrial ini secara efektif melumpuhkan saluran utama koordinasi protes dan arus informasi domestik.
Namun, pengalaman krisis sebelumnya menunjukkan bahwa pemadaman terestrial saja tidak selalu cukup untuk sepenuhnya mengisolasi masyarakat. Di sinilah internet satelit, terutama Starlink, dipandang sebagai teknologi circumvention yang potensial. Beroperasi melalui satelit orbit rendah bumi, Starlink menghubungkan terminal pengguna langsung ke infrastruktur luar angkasa, sehingga mengurangi ketergantungan pada gerbang internet nasional. Meski demikian, kasus Iran menunjukkan bahwa sistem semacam ini tetap tunduk pada hukum fisika propagasi gelombang radio dan karena itu tidak kebal terhadap gangguan.
Selama pemadaman Januari 2026, berbagai laporan menggambarkan konektivitas Starlink di Iran sebagai sangat tidak stabil, terfragmentasi secara geografis, dan ditandai oleh tingkat packet loss yang ekstrem (Reuters, 2026b; TechRadar, 2026). Akses tidak sepenuhnya hilang di seluruh wilayah, tetapi degradasi yang terjadi cukup untuk membuat layanan tersebut tidak dapat diandalkan bagi komunikasi berkelanjutan. Pola ini lebih konsisten dengan interferensi lokal atau regional daripada kegagalan sistemik konstelasi satelit.
Secara teknis, terdapat beberapa mekanisme yang secara teoritis dapat menjelaskan degradasi tersebut. Salah satunya adalah jamming atau spoofing terhadap sinyal Global Navigation Satellite System (GNSS), yang dapat mengganggu kemampuan terminal Starlink dalam mengarahkan antena phased-array secara presisi. Sinyal GNSS diterima di permukaan bumi dengan daya yang sangat rendah, sehingga relatif mudah terganggu oleh pemancar darat dengan daya moderat (Kaplan & Hegarty, 2017). Mekanisme lain yang mungkin adalah interferensi langsung terhadap frekuensi uplink dan downlink Starlink di pita Ku dan Ka, yang dapat meningkatkan noise floor dan menurunkan kualitas sinyal tanpa harus memutus koneksi secara total (Kallenborn & Bleek, 2023).
Penting untuk ditekankan bahwa hingga kini tidak tersedia data forensik terbuka, seperti rekaman spektrum radio atau log terminal, yang memungkinkan atribusi teknis secara pasti. Oleh karena itu, analisis akademik yang bertanggung jawab harus memperlakukan mekanisme tersebut sebagai hipotesis yang masuk akal, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Yang dapat dinyatakan dengan tingkat keyakinan lebih tinggi adalah bahwa kinerja Starlink selama pemadaman tersebut cukup terdegradasi sehingga membatasi fungsinya sebagai alat komunikasi alternatif berskala luas, terutama di pusat-pusat perkotaan dengan kepadatan interferensi tinggi (Reuters, 2026b).
Kasus Iran dengan demikian menegaskan satu pelajaran penting dari literatur perang spektrum: penyangkalan tidak harus bersifat absolut untuk menghasilkan dampak politik yang menentukan. Gangguan parsial, tidak merata, dan bersifat sementara sudah cukup untuk meningkatkan biaya penggunaan, menciptakan ketidakpastian, dan melemahkan kepercayaan terhadap teknologi alternatif. Dalam konteks ini, degradasi konektivitas satelit sebaiknya dipahami bukan sebagai kegagalan teknologi Starlink, melainkan sebagai konsekuensi dari beroperasinya sistem tersebut dalam lingkungan elektromagnetik yang diperebutkan (Kallenborn & Bleek, 2023).
Integrasi antara langkah-langkah teknis dan tujuan politik menjadi kunci dalam krisis ini. Dengan mengombinasikan shutdown terestrial nasional dan interferensi selektif terhadap jalur komunikasi alternatif, otoritas Iran berhasil membatasi koordinasi horizontal antarprotestan sekaligus arus informasi vertikal ke audiens internasional. Hasilnya adalah lingkungan komunikasi yang ditandai oleh isolasi, ketidakpastian, dan ketergantungan pada saluran yang dikendalikan negara.
Dimensi teknis pemadaman Januari 2026 dengan demikian memperkuat argumen utama tulisan ini: bahwa kekuasaan kontemporer semakin dijalankan melalui kemampuan untuk membentuk kondisi operasional komunikasi, bukan semata-mata melalui paksaan fisik. Dalam kerangka ini, krisis Iran dapat dipahami sebagai contoh paradigmatik dari penerapan perang spektrum dalam konteks domestik, yang semakin mengaburkan batas antara tata kelola sipil dan strategi militer.
Hak Asasi Manusia, Kedaulatan, dan Masa Depan Kontrol Konektivitas
Pemadaman digital Iran pada Januari 2026 membawa implikasi strategis dan hukum yang melampaui konteks langsung penanganan protes. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penguasaan konektivitas telah menjadi instrumen kekuasaan negara yang semakin sentral, sekaligus menantang kerangka normatif mengenai hak asasi manusia, kedaulatan negara, dan tata kelola teknologi komunikasi yang sedang berkembang.
Dari perspektif hak asasi manusia, pemadaman internet berskala nasional merupakan salah satu bentuk pembatasan informasi yang paling intrusif. Hukum HAM internasional mengakui kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi sebagai hak fundamental, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Penafsiran otoritatif Komite HAM PBB menegaskan bahwa setiap pembatasan atas hak-hak tersebut harus memenuhi uji legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, dan proporsionalitas (Human Rights Committee, 2011).
Penelitian empiris dan penilaian PBB secara konsisten menunjukkan bahwa pemadaman internet yang bersifat menyeluruh (blanket shutdowns) jarang sekali dapat memenuhi prinsip proporsionalitas, mengingat dampaknya yang tidak terdiferensiasi terhadap seluruh populasi. Selain membatasi ekspresi politik, pemadaman juga mengganggu akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, sistem keuangan, layanan darurat, dan koordinasi kemanusiaan (OHCHR, 2022a). Dalam kasus Iran, sifat pemadaman yang nyaris total, serta pelaksanaannya yang beriringan dengan operasi keamanan, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai hukuman kolektif dan melemahnya mekanisme pengawasan terhadap potensi pelanggaran HAM (Human Rights Watch, 2023).
Kecenderungan normatif internasional semakin mengarah pada delegitimasi praktik pemadaman internet. Resolusi Dewan HAM PBB dan pernyataan Kantor Komisaris Tinggi HAM secara eksplisit mengecam tindakan negara yang dengan sengaja mengganggu atau memutus akses internet, serta menyerukan penghentian praktik tersebut (United Nations, 2019; OHCHR, 2022b). Meskipun instrumen-instrumen ini tidak selalu mengikat secara hukum seperti perjanjian internasional, mereka membentuk ekspektasi normatif yang penting dalam menilai perilaku negara dan membuka ruang akuntabilitas internasional.
Secara strategis, tindakan Iran mencerminkan pergeseran konseptual dalam pemahaman tentang kedaulatan di era digital. Jika kedaulatan tradisional berfokus pada kontrol teritorial dan monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah, pemadaman Januari 2026 menunjukkan bahwa kedaulatan kini semakin dijalankan melalui penguasaan jaringan, infrastruktur, dan spektrum elektromagnetik (Plantin et al., 2018). Dengan mengendalikan siapa yang dapat terhubung, kapan, dan dalam kondisi apa, negara memperluas otoritasnya ke ranah sirkulasi informasi.
Dalam kerangka ini, pemadaman digital juga berfungsi sebagai sinyal strategis. Di tingkat domestik, ia menunjukkan kapasitas negara untuk mengisolasi masyarakat secara cepat dan menyeluruh, sehingga memperkuat efek deterrence terhadap mobilisasi kolektif. Di tingkat internasional, pemadaman, serta degradasi terhadap konektivitas satelit, menyampaikan pesan bahwa bahkan teknologi komunikasi paling canggih sekalipun tidak berada di luar jangkauan kontrol negara. Strategi ini sejalan dengan logika pemerintahan otoriter, di mana ketidakpastian dan ambiguitas sering kali meningkatkan efek koersif (Deibert, 2019).
Pemadaman Januari 2026 juga menyoroti tantangan baru dalam tata kelola global konektivitas, khususnya terkait layanan internet satelit komersial. Seiring meluasnya peran aktor swasta seperti Starlink dalam menyediakan konektivitas lintas batas, batas antara regulasi nasional, kepentingan keamanan, dan perlindungan HAM menjadi semakin kabur. Ketiadaan norma internasional yang jelas mengenai gangguan negara terhadap layanan satelit komersial menciptakan zona abu-abu regulatif, terutama ketika tindakan tersebut dibenarkan atas nama keamanan domestik (Kallenborn & Bleek, 2023).
Bagi komunitas internasional dan negara-negara demokratis, dinamika ini menghadirkan dilema mendasar. Di satu sisi, konektivitas dipromosikan sebagai barang publik global yang mendukung kebebasan, pembangunan, dan partisipasi politik. Di sisi lain, kasus Iran menunjukkan bahwa negara tetap memiliki, dan bersedia menggunakan, kapasitas koersif untuk mengendalikan lingkungan elektromagnetik. Tanpa kerangka hukum dan diplomatik yang terkoordinasi, konektivitas berbasis satelit berisiko menjadi arena kontestasi baru yang lebih menguntungkan negara dibandingkan warga.
Dengan demikian, pemadaman digital Iran Januari 2026 menegaskan bahwa konflik atas akses internet bukanlah isu periferal, melainkan inti dari politik kontemporer. Penguasaan atas konektivitas telah menjadi bagian dari praktik kedaulatan modern, sementara tantangan bagi hukum internasional adalah bagaimana menyesuaikan norma dan institusi agar relevan di dunia di mana perang spektrum dan kontrol informasi telah menjadi instrumen rutin pemerintahan.
Kesimpulan: Kekuasaan di Era Digital
Pemadaman digital Iran pada Januari 2026 memperlihatkan transformasi mendasar dalam cara kekuasaan politik dijalankan pada kondisi kontemporer. Alih-alih hanya mengandalkan paksaan fisik atau represi yang kasatmata, negara menunjukkan kemampuannya untuk merekayasa lingkungan komunikasi itu sendiri, menjadikan masyarakat untuk sementara waktu bisu, terfragmentasi, dan terisolasi secara informasional. Episode ini menegaskan argumen utama tulisan ini: bahwa di era digital, kekuasaan semakin dijalankan melampaui peluru, melalui penguasaan konektivitas, infrastruktur, dan spektrum elektromagnetik.
Secara empiris, kasus Iran menunjukkan bagaimana negara dapat mengombinasikan shutdown terestrial yang tersentralisasi dengan degradasi selektif terhadap saluran komunikasi alternatif, termasuk layanan berbasis satelit. Hasilnya bukanlah penghancuran total komunikasi digital, melainkan bentuk penyangkalan yang terkalibrasi, cukup untuk mengganggu koordinasi, menekan visibilitas, dan menegaskan kembali dominasi negara. Perbedaan ini penting secara analitis, karena menunjukkan bahwa efektivitas kontrol informasi modern tidak bergantung pada kemahakuasaan teknologi, melainkan pada kemampuan negara untuk membuat komunikasi menjadi tidak andal, berisiko, dan mahal secara sosial. Dalam pengertian ini, pemadaman tersebut mencerminkan strategi managed disconnection, bukan isolasi total.
Dari sisi teoretis, kasus ini memperkaya kajian tentang otoritarianisme digital dengan mengintegrasikannya ke dalam literatur yang berkembang mengenai perang spektrum. Selama ini, banyak studi menekankan sensor, pengawasan, dan tata kelola platform digital. Namun, pemadaman Iran Januari 2026 menunjukkan bahwa ketahanan rezim otoriter juga bertumpu pada penguasaan material atas lingkungan komunikasi. Interferensi spektrum, jamming, dan pemutusan infrastruktur mengaburkan batas antara tata kelola sipil dan doktrin militer, serta menandai konvergensi antara praktik keamanan internal dan teknik yang lazim digunakan dalam konflik antarnegara.
Secara normatif, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendesak bagi hukum HAM internasional dan tata kelola global. Pemadaman internet yang bersifat menyeluruh, terutama ketika berlangsung bersamaan dengan operasi keamanan, menekan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas yang menjadi fondasi standar internasional kebebasan berekspresi. Pada saat yang sama, meningkatnya peran penyedia internet satelit komersial memperumit kerangka akuntabilitas, karena infrastruktur swasta menjadi terjerat dalam strategi kontrol negara tanpa perlindungan hukum yang jelas atau mekanisme penegakan yang efektif. Kasus Iran dengan demikian menyoroti jurang yang semakin lebar antara komitmen normatif terhadap hak digital dan kapasitas nyata negara untuk meniadakannya.
Lebih luas lagi, pemadaman ini menandai pergeseran makna kedaulatan itu sendiri. Kedaulatan tidak lagi dijalankan semata-mata melalui batas wilayah, aparat keamanan, atau kekuatan militer, tetapi semakin melalui pengaturan jaringan dan spektrum. Negara yang mampu memodulasi konektivitas, mematikannya, mendegradasinya, atau memulihkannya secara selektif, memiliki alat yang sangat efektif untuk membentuk hasil politik dengan visibilitas internasional yang relatif rendah. Bentuk kedaulatan ini bersifat halus, dapat diskalakan, dan sulit disanksi, sehingga sangat menarik bagi rezim yang menghadapi tantangan domestik.
Sebagai penutup, pemadaman digital Iran Januari 2026 sebaiknya dipahami bukan sebagai insiden terisolasi, maupun sebagai bukti kegagalan teknologi satelit, melainkan sebagai tanda peringatan tentang lanskap kekuasaan yang sedang berubah di abad ke-21. Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat pada konektivitas digital, kapasitas untuk mengendalikan konektivitas tersebut akan semakin menentukan keseimbangan antara otoritas negara dan otonomi masyarakat. Oleh karena itu, riset dan kebijakan ke depan harus melampaui optimisme teknologi semata dan menghadapi realitas bahwa perebutan kekuasaan politik kini semakin, dan secara menentukan, berlangsung di medan tak kasatmata jaringan dan spektrum elektromagnetik.
Daftar Referensi
Associated Press. (2026). Iran shuts down internet nationwide amid protests and security operations. Associated Press.
Cloudflare. (2026). Iran internet traffic disruption, January 2026. Cloudflare Radar. https://radar.cloudflare.com
Deibert, R. J. (2019). Reset: Reclaiming the internet for civil society. House of Anansi Press.
Feldstein, S. (2021). The rise of digital repression: How technology is reshaping power, politics, and resistance. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780190057539.001.0001
Gartzke, E., & Lindsay, J. R. (2023). The cyber commitment problem and the future of conflict. Journal of Strategic Studies, 46(3), 1–29. https://doi.org/10.1080/01402390.2022.2037096
Howard, P. N., Agarwal, S. D., & Hussain, M. M. (2011). When do states disconnect their digital networks? Regime responses to the political uses of social media. The Communication Review, 14(3), 216–232. https://doi.org/10.1080/10714421.2011.597254
Human Rights Committee. (2011). General comment No. 34: Article 19 – Freedoms of opinion and expression. United Nations. https://www.ohchr.org
Human Rights Watch. (2023). Shutting down the internet to silence dissent. https://www.hrw.org
Kallenborn, Z., & Bleek, P. C. (2023). Jamming, spoofing, and the vulnerability of space-based systems. Strategic Studies Quarterly, 17(2), 45–72.
Kaplan, E. D., & Hegarty, C. J. (2017). Understanding GPS/GNSS: Principles and applications (3rd ed.). Artech House.
Kentik. (2026). Iran traffic analysis during the January 2026 internet blackout. Kentik Research Blog.
Morozov, E. (2011). The net delusion: The dark side of internet freedom. PublicAffairs.
NetBlocks. (2026). Iran: Internet connectivity drops to ~1% amid nationwide shutdown. https://netblocks.org
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. (2022a). Internet shutdowns: Trends, causes, and impacts on human rights. United Nations. https://www.ohchr.org
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. (2022b). The right to freedom of opinion and expression in the digital age. United Nations. https://www.ohchr.org
Plantin, J.-C., Lagoze, C., Edwards, P. N., & Sandvig, C. (2018). Infrastructure studies meet platform studies in the age of Google and Facebook. New Media & Society, 20(1), 293–310. https://doi.org/10.1177/1461444816661553
Polyakova, A., & Meserole, C. (2019). Exporting digital authoritarianism: The Russian and Chinese models. Brookings Institution. https://www.brookings.edu
Reuters. (2026a). Iran cuts internet access nationwide amid growing unrest. Reuters.
Reuters. (2026b). Starlink access in Iran patchy as authorities deploy signal interference. Reuters.
TechRadar. (2026). Starlink struggles amid Iran’s internet blackout and suspected jamming. TechRadar.
United Nations. (2019). The promotion, protection and enjoyment of human rights on the internet (A/HRC/38/L.10). United Nations Human Rights Council.
Leave a comment