Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

Struktur penerimaan negara merupakan cerminan dari desain kebijakan fiskal sekaligus peta relasi negara–warga dalam kontrak sosial modern. Dalam konteks Indonesia, pajak menjadi instrumen utama pembiayaan negara, sejalan dengan karakteristik negara berkembang yang berupaya memperluas kapasitas fiskal melalui optimalisasi penerimaan domestik (Besley & Persson, 2013). Namun, komposisi penerimaan pajak tidak hanya berfungsi sebagai indikator teknis pengelolaan fiskal, melainkan juga memuat konsekuensi distributif yang menentukan siapa yang pada akhirnya menanggung beban pembiayaan negara (Musgrave, 1959; Stiglitz, 2000).

Salah satu isu yang semakin relevan adalah dominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai kontributor utama penerimaan pajak. PPN secara teoritis dipandang efisien karena basisnya luas, administrasinya relatif mudah, serta mampu menghasilkan penerimaan stabil dalam jangka pendek (Ebrill et al., 2001). Namun, dominasi pajak konsumsi juga memunculkan pertanyaan kritis: sejauh mana negara bertumpu pada konsumsi rumah tangga, terutama konsumsi kelompok berpendapatan rendah, sebagai penopang anggaran publik?

Tulisan ini menganalisis ketergantungan fiskal terhadap PPN dari perspektif ekonomi politik perpajakan dan keadilan sosial, dengan menekankan implikasinya terhadap struktur beban pajak, daya beli masyarakat, serta ketahanan sosial jangka panjang.

PPN sebagai Tulang Punggung Penerimaan

Pajak merupakan komponen penting dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam literatur ekonomi publik, pajak berfungsi untuk membiayai penyediaan barang publik, memperbaiki kegagalan pasar, serta menjalankan fungsi redistribusi guna menekan ketimpangan (Musgrave, 1959; Stiglitz, 2000). Dalam kerangka tersebut, penerimaan pajak yang tinggi dapat dibaca sebagai tanda meningkatnya kapasitas negara (state capacity), yaitu kemampuan institusi publik untuk mengumpulkan sumber daya dan mengonversinya menjadi layanan publik yang efektif (Besley & Persson, 2013).

Namun, jenis pajak yang dominan menentukan karakter negara. Ketika PPN menjadi penyumbang utama, negara secara praktis memperoleh penerimaan melalui aktivitas konsumsi masyarakat sehari-hari. PPN bekerja dengan mekanisme pemajakan pada transaksi barang dan jasa di sepanjang rantai produksi dan distribusi, sehingga penerimaan negara bersifat kontinu selama konsumsi tetap berlangsung (Ebrill et al., 2001). Inilah yang membuat PPN sering dianggap sebagai instrumen fiskal yang “pasti”, terutama ketika negara menghadapi keterbatasan penerimaan dari sektor lain seperti pajak penghasilan, royalti sumber daya alam, atau pajak korporasi.

Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya ditopang oleh industrialisasi bernilai tambah tinggi, pajak konsumsi cenderung menjadi pilihan yang secara administratif paling mudah diperluas (Bird & Zolt, 2005). Namun, kemudahan tersebut memiliki biaya sosial yang tidak selalu terlihat secara langsung, terutama ketika konsumsi kelompok rentan menjadi sumber utama penerimaan.

Karakter Regresif PPN dan Beban yang Tidak Simetris

Salah satu kritik utama terhadap PPN adalah sifatnya yang cenderung regresif. Pajak regresif merujuk pada kondisi ketika proporsi pendapatan yang dibayarkan sebagai pajak lebih besar bagi kelompok berpendapatan rendah dibandingkan kelompok berpendapatan tinggi (Joumard, Pisu, & Bloch, 2012). Hal ini terjadi karena kelompok miskin membelanjakan porsi lebih besar dari pendapatannya untuk konsumsi kebutuhan dasar, sementara kelompok kaya dapat mengalokasikan pendapatan lebih besar untuk tabungan atau investasi yang tidak selalu terkena pajak konsumsi secara langsung (OECD, 2014).

Dalam praktiknya, tarif PPN yang seragam membuat beban pajak tampak “setara” pada tingkat transaksi, tetapi tidak setara pada tingkat kemampuan membayar (ability to pay). Prinsip ability to pay merupakan salah satu dasar normatif utama dalam teori perpajakan modern, yang menuntut agar beban pajak dibagi sesuai kapasitas ekonomi warga negara (Musgrave, 1959). Dengan demikian, ketika pajak konsumsi menjadi dominan, negara berisiko memperbesar tekanan ekonomi pada kelompok berdaya beli terbatas, terutama dalam situasi inflasi, stagnasi upah, dan ketidakpastian pasar kerja.

Dari perspektif ekonomi politik, dominasi PPN juga dapat dibaca sebagai indikator lemahnya optimalisasi pajak langsung (direct taxes) yang secara teori lebih progresif, seperti pajak penghasilan individu dan pajak kekayaan. Padahal, pajak langsung lebih kompatibel dengan agenda pemerataan karena dapat dirancang bertingkat mengikuti pendapatan (Stiglitz, 2000).

Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga

Dampak regresivitas PPN menjadi semakin signifikan ketika dikaitkan dengan struktur pasar kerja Indonesia. Negara dengan dominasi pekerja informal, upah rendah, dan produktivitas yang belum merata akan memiliki basis konsumsi rumah tangga yang rentan terhadap guncangan harga (International Labour Organization [ILO], 2018). Ketika mayoritas tenaga kerja berada pada sektor dengan daya tawar rendah dan pendapatan fluktuatif, konsumsi tidak sepenuhnya mencerminkan “kemampuan”, melainkan “keterpaksaan” untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Dalam kerangka ini, konsumsi masyarakat bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa, melainkan mekanisme survival. Artinya, penerimaan negara dari PPN sebagian besar bersumber dari belanja kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda, seperti pangan, energi rumah tangga, transportasi, dan layanan komunikasi. Ketergantungan pada basis konsumsi semacam ini menimbulkan dilema kebijakan: negara memperoleh stabilitas penerimaan jangka pendek, tetapi secara bersamaan mengurangi ruang napas ekonomi kelompok rentan.

Literatur tentang pembangunan menegaskan bahwa transformasi ekonomi yang sehat seharusnya bertumpu pada peningkatan produktivitas, industrialisasi bernilai tambah, dan penciptaan lapangan kerja formal yang berkualitas (Rodrik, 2016). Jika struktur ekonomi belum mampu mendorong produktivitas luas, maka pembiayaan negara melalui pajak konsumsi berpotensi menjadi “jalan pintas fiskal” yang memindahkan beban negara kepada warga paling lemah.

Risiko Ketergantungan PPN

Secara fiskal, PPN terlihat stabil karena mengalir seiring transaksi. Namun stabilitas tersebut dapat bersifat semu. Ketika terjadi tekanan ekonomi, seperti kenaikan harga pangan, kenaikan biaya energi, atau perlambatan ekonomi, rumah tangga akan merespons dengan mengurangi konsumsi non-esensial (OECD, 2014). Penurunan konsumsi ini pada akhirnya mengurangi penerimaan PPN, sehingga negara menghadapi penurunan pendapatan pada saat kebutuhan belanja publik justru meningkat.

Di sinilah muncul paradoks fiskal: negara mengandalkan konsumsi untuk penerimaan, tetapi konsumsi sangat sensitif terhadap tekanan ekonomi yang juga dipengaruhi kebijakan negara sendiri. Kenaikan tarif PPN, misalnya, dapat mendorong inflasi harga akhir bagi konsumen dan menurunkan daya beli, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah (Ebrill et al., 2001). Dalam jangka panjang, ketergantungan yang terlalu besar pada pajak konsumsi dapat memperlemah ketahanan sosial karena memperbesar biaya hidup dan meningkatkan rasa ketidakadilan distributif.

Ketahanan sosial (social resilience) tidak hanya ditentukan oleh stabilitas ekonomi makro, tetapi juga oleh persepsi publik tentang keadilan beban dan manfaat kebijakan negara (Rothstein, 2011). Jika masyarakat melihat bahwa negara hidup dari belanja harian rakyat kecil sementara kelompok berpendapatan tinggi relatif terlindungi melalui celah pajak, insentif penghindaran, atau desain kebijakan yang kurang progresif, maka legitimasi fiskal negara dapat tergerus.

Perpajakan yang Adil dan Berbasis Nilai Tambah

Negara yang sehat secara fiskal idealnya tidak hanya kuat dalam menghimpun pajak, tetapi juga adil dalam membagi beban dan efektif dalam mengubah penerimaan menjadi kesejahteraan publik (Musgrave, 1959; Stiglitz, 2000). Dalam konteks ini, pajak konsumsi seperti PPN tetap penting, tetapi seharusnya tidak menjadi satu-satunya pilar utama.

Arah reformasi yang lebih berkelanjutan memerlukan penguatan pajak langsung dan perluasan basis pajak yang lebih progresif, termasuk peningkatan kepatuhan pajak penghasilan, optimalisasi pajak korporasi, serta penguatan administrasi perpajakan yang mengurangi penghindaran dan kebocoran (Bird & Zolt, 2005). Selain itu, agenda produktivitas nasional, melalui peningkatan kualitas tenaga kerja, industrialisasi, dan inovasi, akan memperluas basis pajak tanpa menekan konsumsi kelompok rentan secara berlebihan (Rodrik, 2016).

Dengan demikian, solusi bukan semata “menaikkan tarif”, melainkan memperbaiki struktur ekonomi dan desain pajak agar negara memperoleh penerimaan dari pertumbuhan nilai tambah, bukan terutama dari konsumsi minimum rumah tangga.

Penutup

Dominasi PPN dalam penerimaan pajak mencerminkan pilihan kebijakan fiskal yang efisien secara administrasi, tetapi membawa konsekuensi distributif yang serius. Karena PPN bersifat cenderung regresif, ketergantungan negara terhadap pajak konsumsi berpotensi memperbesar beban kelompok berpendapatan rendah yang konsumsi hariannya bersifat wajib dan tidak dapat ditunda.

Ketika APBN terlalu lama disangga oleh “struk belanja” rakyat, stabilitas fiskal menjadi rapuh terhadap guncangan daya beli, sementara ketahanan sosial menghadapi risiko meningkatnya ketidakadilan yang dirasakan publik. Negara yang kuat dan sehat seharusnya membangun kapasitas fiskal melalui produktivitas ekonomi, ekspansi nilai tambah, dan sistem perpajakan yang lebih progresif. Dengan kata lain, keberlanjutan negara tidak boleh bergantung terutama pada konsumsi minimum kelompok rentan, melainkan pada struktur ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan dan basis pajak yang adil bagi seluruh warga.

Daftar Referensi

Besley, T., & Persson, T. (2013). Taxation and development. In A. J. Auerbach, R. Chetty, M. Feldstein, & E. Saez (Eds.), Handbook of Public Economics (Vol. 5, pp. 51–110). Elsevier.

Bird, R. M., & Zolt, E. M. (2005). Redistribution via taxation: The limited role of the personal income tax in developing countries. UCLA Law Review, 52(6), 1627–1695.

Ebrill, L., Keen, M., Bodin, J.-P., & Summers, V. (2001). The modern VAT. International Monetary Fund.

International Labour Organization. (2018). Women and men in the informal economy: A statistical picture (3rd ed.). ILO.

Joumard, I., Pisu, M., & Bloch, D. (2012). Tackling income inequality: The role of taxes and transfers (OECD Economics Department Working Papers No. 923). OECD Publishing.

Musgrave, R. A. (1959). The theory of public finance: A study in public economy. McGraw-Hill.

OECD. (2014). The distributional effects of consumption taxes in OECD countries. OECD Publishing.

Rodrik, D. (2016). Premature deindustrialization. Journal of Economic Growth, 21(1), 1–33.

Rothstein, B. (2011). The quality of government: Corruption, social trust, and inequality in international perspective. University of Chicago Press.

Stiglitz, J. E. (2000). Economics of the public sector (3rd ed.). W. W. Norton.

Posted in

Leave a comment