Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi negara yang lahir bersamaan dengan proses pembentukan Republik Indonesia. Berbeda dari militer di banyak negara Barat yang berkembang dalam sistem negara yang relatif mapan, TNI tumbuh dalam situasi revolusioner yang ditandai oleh ancaman eksistensial terhadap negara yang baru berdiri. Dalam konteks demikian, keterlibatan tentara pada fase awal kemerdekaan dapat dipahami sebagai konsekuensi historis dari kebutuhan mempertahankan negara dan membangun otoritas politik nasional (Notosusanto, 1977; Sundhaussen, 1982). Namun, pemahaman historis tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi pembenaran normatif bagi keterlibatan militer dalam politik praktis pada era demokrasi kontemporer.
Pada masa Orde Lama hingga Orde Baru, keterlibatan politik militer dilembagakan melalui konsep Dwifungsi ABRI. Konsep ini menempatkan militer bukan hanya sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik yang memiliki ruang formal dalam pemerintahan dan pembangunan nasional (Sundhaussen, 1982). Dalam pembacaan tertentu, dwifungsi dipandang sebagai mekanisme stabilisasi dalam masyarakat yang dianggap belum matang secara demokratis. Namun, pengalaman historis juga menunjukkan bahwa pelembagaan peran sosial-politik militer berpotensi menimbulkan distorsi demokrasi, memperlemah mekanisme kontrol sipil, serta menggeser keseimbangan kekuasaan dari institusi representatif ke institusi koersif negara (Stepan, 1988).
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam relasi sipil–militer. Penghapusan dwifungsi dan penarikan TNI dari politik praktis dilakukan untuk memperkuat demokratisasi, supremasi sipil, dan profesionalisme militer (Widjojo, 2006). Akan tetapi, lebih dari dua dekade pascareformasi, dinamika politik nasional menghadirkan persoalan baru terkait posisi TNI dalam sistem demokrasi yang semakin kompleks. Dalam praktiknya, penarikan diri dari politik praktis sering dimaknai sebagai tuntutan untuk sepenuhnya “apolitis”, termasuk dalam ranah politik strategis. Padahal, ancaman terhadap negara dan masyarakat tidak selalu hadir dalam bentuk militer konvensional, melainkan dapat bersifat multidimensional, mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, dan ideologis, yang menuntut kapasitas analitis strategis dari institusi pertahanan (Sukma, 2015). Oleh karena itu, pertanyaan akademik yang relevan bukanlah apakah TNI “boleh” berpolitik, melainkan bagaimana TNI dapat menjalankan peran pertahanan secara profesional dalam sistem demokrasi tanpa keluar dari prinsip netralitas dan supremasi sipil.
Profesionalisme Militer, Netralitas, dan Politik Strategis
Dalam kajian hubungan sipil–militer klasik, profesionalisme militer tidak identik dengan ketidaktahuan terhadap politik. Huntington menegaskan bahwa militer yang profesional justru harus memahami politik negara, selama tidak terlibat dalam politik praktis dan kontestasi kekuasaan (Huntington, 1957). Konsep objective civilian control menekankan bahwa supremasi sipil dapat diperkuat bukan dengan “mematikan” kapasitas politik strategis militer, tetapi dengan memastikan militer fokus pada kompetensi pertahanan dan tunduk pada otoritas sipil yang sah (Huntington, 1957).
Pandangan tersebut sejalan dengan Janowitz yang melihat militer modern sebagai constabulary force, yakni kekuatan yang tidak hanya dipersiapkan untuk perang, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial-politik dalam kerangka tata kelola negara modern (Janowitz, 1960). Dalam kerangka demokrasi, stabilitas yang dimaksud bukanlah stabilitas koersif yang membatasi kebebasan sipil, melainkan stabilitas konstitusional yang menjamin keberlangsungan institusi demokrasi, perlindungan hak warga negara, serta pengelolaan konflik secara damai.
Karena itu, depolitisasi yang dipahami secara ekstrem, yakni menutup ruang analisis politik strategis sama sekali, berpotensi melemahkan kesiapan militer menghadapi ancaman non-militer yang bersumber dari instabilitas politik, polarisasi sosial, dan krisis legitimasi pemerintahan. Dalam konteks keamanan multidimensional, peran militer yang profesional perlu ditopang oleh kemampuan membaca dinamika politik nasional dan internasional sebagai bagian dari situational awareness pertahanan, bukan sebagai jalan masuk ke politik kekuasaan (Sukma, 2015). Dengan demikian, garis batas yang perlu ditegaskan adalah: TNI dapat dan perlu memahami politik sebagai variabel strategis pertahanan, tetapi harus tetap netral dari kompetisi elektoral, kepentingan partai, dan agenda kekuasaan jangka pendek (Huntington, 1957; Widjojo, 2006).
Krisis Representasi, Legitimasi Elit dan Risiko Polarisasi
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam demokrasi kontemporer adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap politisi dan lembaga perwakilan. Dalam kondisi tertentu, lembaga legislatif dipersepsikan lebih mengutamakan kepentingan partai atau kelompok dibanding kepentingan publik. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep crisis of representation yang menekankan terputusnya hubungan representatif antara rakyat dan elite politik (Manin, 1997). Ketika representasi melemah, demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan daya ikat sosialnya karena masyarakat merasa tidak sungguh-sungguh diwakili.
Secara teoritis, situasi tersebut juga dapat dibaca melalui perspektif teori elite. Pareto menekankan bahwa dalam masyarakat modern, kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada kelompok tertentu yang mampu mengorganisasi sumber daya dan pengaruh (Pareto, 1935). Dalam kerangka ini, masalah bukan pada keberadaan elite itu sendiri, karena demokrasi tetap membutuhkan elite yang kompeten, melainkan pada kecenderungan sebagian elite menjadi oligarkis, transaksional, dan tidak akuntabel sehingga legitimasi politik mengalami erosi.
Data survei yang menunjukkan tingginya kepercayaan publik terhadap TNI dibanding lembaga politik elektoral dapat dibaca sebagai indikator persepsi masyarakat terhadap profesionalisme dan orientasi pelayanan publik TNI (Indikator Politik Indonesia, 2025). Namun, dalam perspektif demokrasi, tingginya kepercayaan publik terhadap militer tidak boleh diartikan sebagai mandat politik bagi militer untuk menggantikan peran institusi sipil. Sebaliknya, temuan tersebut perlu dibaca sebagai “alarm institusional” bahwa sistem representasi dan akuntabilitas politik harus diperbaiki agar kepercayaan publik terhadap demokrasi tidak terus menurun (Manin, 1997; Bermeo, 2003).
Di berbagai negara, krisis legitimasi elite politik sering berkorelasi dengan meningkatnya polarisasi dan melemahnya institusi demokrasi. Bermeo menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu terjadi melalui kudeta terbuka, melainkan melalui proses bertahap yang mengikis norma, lembaga, dan kepercayaan publik (Bermeo, 2003). Karena itu, respons terhadap krisis legitimasi seharusnya diarahkan pada penguatan tata kelola demokrasi, bukan pada substitusi peran institusi sipil oleh institusi non-elektoral.
Loyalitas Konstitusional, Rule of Law, dan Batas Peran TNI dalam Demokrasi
Pertanyaan krusial dalam kajian hubungan sipil–militer adalah bagaimana sikap militer ketika terjadi ketegangan antara kebijakan politik penguasa dan prinsip-prinsip konstitusi. Dalam negara demokrasi, loyalitas militer tidak dapat dimaknai sebagai kepatuhan personal kepada individu pemegang kekuasaan, melainkan sebagai kesetiaan pada konstitusi, hukum, dan kepentingan nasional yang didefinisikan melalui mekanisme negara yang sah (Huntington, 1957). Konsep loyalitas konstitusional ini penting agar militer tidak menjadi instrumen politik rezim, tetapi juga tidak berubah menjadi aktor politik otonom yang menilai sendiri legitimasi pemerintah di luar prosedur demokratis.
Namun demikian, pembahasan mengenai “loyalitas konstitusi” perlu ditempatkan secara hati-hati. Dalam demokrasi, pengujian apakah suatu kebijakan menyimpang dari konstitusi bukanlah kewenangan militer, melainkan domain lembaga konstitusional seperti peradilan, parlemen, serta mekanisme checks and balances yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan. Karena itu, “loyalitas konstitusional” bagi TNI harus dimaknai sebagai kepatuhan pada hukum dan mandat pertahanan negara, serta kesiapan melaksanakan keputusan politik negara yang sah, bukan sebagai justifikasi tindakan sepihak di luar rantai komando sipil (Widjojo, 2006).
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa relasi sipil–militer pernah diwarnai oleh ketegangan akibat situasi krisis nasional. Peristiwa gerilya Jenderal Soedirman pada masa Agresi Militer Belanda II sering dipahami sebagai ekspresi komitmen mempertahankan negara dalam situasi darurat (Notosusanto, 1977). Sementara itu, dinamika ketegangan antara militer dan elite politik pada masa 1950-an memperlihatkan bagaimana perdebatan mengenai profesionalisme dan kontrol sipil dapat berkembang dalam konteks institusi demokrasi yang belum stabil (Nasution, 1977; Sundhaussen, 1982). Namun, pelajaran utama dari sejarah tersebut bukanlah pembenaran bagi peran politik militer, melainkan urgensi membangun institusi sipil yang kuat, akuntabel, dan mampu menjalankan fungsi pertahanan melalui mekanisme demokratis.
Pengalaman internasional juga menunjukkan pentingnya menempatkan militer dalam kerangka demokrasi konstitusional. Di Eropa, perubahan hubungan sipil–militer pascakrisis mendorong penguatan doktrin profesionalisme dan kontrol demokratis atas militer, termasuk melalui pendidikan etika, akuntabilitas, dan kesadaran konstitusional (Young, 2017). Sementara itu, literatur tentang intervensi militer membedakan tindakan militer yang bertujuan merebut kekuasaan (praetorian) dengan tindakan yang diklaim memulihkan tatanan (guardian) (Stepan, 1988). Akan tetapi, dalam demokrasi modern, bahkan intervensi yang mengklaim “memulihkan” sering membawa risiko besar berupa normalisasi peran politik militer, delegitimasi institusi sipil, dan ketergantungan negara pada otoritas koersif (Bermeo, 2003; Stepan, 1988). Karena itu, prinsip yang lebih selaras dengan demokrasi adalah memperkuat mekanisme sipil dan hukum, bukan menyediakan ruang bagi tindakan ekstra-konstitusional.
Penutup
Berdasarkan keseluruhan pembahasan, relasi antara TNI dan politik tidak dapat direduksi pada dikotomi “terlibat” atau “tidak terlibat”. Dalam sistem demokrasi, profesionalisme militer menuntut netralitas dari politik praktis, namun tetap membutuhkan kapasitas memahami politik sebagai variabel strategis pertahanan (Huntington, 1957; Janowitz, 1960). Tantangan keamanan yang multidimensional memperkuat kebutuhan tersebut, tetapi harus dijalankan dalam batas-batas supremasi sipil dan rule of law (Sukma, 2015; Widjojo, 2006).
Dalam situasi menurunnya kepercayaan publik terhadap elite politik dan meningkatnya polarisasi sosial, peran TNI yang paling konstruktif adalah menjaga profesionalisme, memperkuat disiplin netralitas, serta mendukung stabilitas konstitusional melalui fungsi pertahanan dan bantuan sesuai mandat hukum. Tingginya kepercayaan publik terhadap TNI harus dipahami sebagai modal sosial untuk memperkuat ketahanan nasional, bukan sebagai legitimasi untuk memasuki arena kompetisi politik (Indikator Politik Indonesia, 2025; Manin, 1997).
Sehubungan dengan itu, terdapat empat rekomendasi yang dapat dipertimbangkan secara demokratis dan konstruktif.
Pertama, TNI perlu memperkuat perannya sebagai institusi pertahanan yang profesional dan stabilisator keamanan nasional dalam kerangka otoritas sipil yang sah. Stabilitas yang dimaksud harus dipahami sebagai stabilitas konstitusional yang menjaga keberlangsungan institusi demokrasi dan perlindungan warga negara, bukan stabilitas politik yang mengorbankan kebebasan sipil (Bermeo, 2003; Huntington, 1957).
Kedua, TNI perlu menegaskan loyalitas utamanya pada konstitusi dan hukum negara, yang diwujudkan melalui kepatuhan pada rantai komando sipil dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Loyalitas konstitusional harus ditempatkan sebagai komitmen terhadap rule of law, bukan sebagai ruang tafsir sepihak atas legitimasi politik (Widjojo, 2006; Young, 2017).
Ketiga, peningkatan kapasitas intelektual perwira menjadi kebutuhan strategis, khususnya untuk memahami dinamika ancaman multidimensional, kebijakan pertahanan modern, serta tata kelola keamanan dalam demokrasi. Penguatan pendidikan politik strategis perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas analisis pertahanan dan kebijakan publik, bukan untuk membuka ruang kompetisi kekuasaan (Janowitz, 1960; Sukma, 2015).
Keempat, pembinaan teritorial dan pendekatan ketahanan sosial perlu dikembangkan secara selektif dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan kohesi sosial dan mitigasi konflik. Namun, pelaksanaannya harus menjunjung prinsip non-partisan, menghormati hak warga negara, serta menghindari praktik yang dapat ditafsirkan sebagai mobilisasi politik (Bermeo, 2003; Widjojo, 2006).
Pada akhirnya, posisi TNI dalam demokrasi modern adalah sebagai institusi pertahanan negara yang profesional, netral, dan tunduk pada supremasi sipil, namun tetap adaptif terhadap dinamika strategis yang berkembang. Relasi sipil–militer yang sehat bukan hanya soal membatasi militer, tetapi juga memperkuat institusi sipil agar mampu menjalankan fungsi representasi, akuntabilitas, dan tata kelola keamanan secara efektif. Dengan demikian, peran TNI dapat menjadi kekuatan penopang demokrasi konstitusional, bukan substitusi atas politik demokratis itu sendiri (Huntington, 1957; Stepan, 1988; Widjojo, 2006).
Daftar Referensi
Bermeo, N. (2003). Ordinary people in extraordinary times: The citizenry and the breakdown of democracy. Princeton University Press.
Huntington, S. P. (1957). The soldier and the state: The theory and politics of civil-military relations. Harvard University Press.
Indikator Politik Indonesia. (2025, Mei). Survei kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Janowitz, M. (1960). The professional soldier: A social and political portrait. Free Press.
Manin, B. (1997). The principles of representative government. Cambridge University Press.
Nasution, A. H. (1977). Sekitar perang kemerdekaan Indonesia. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat.
Notosusanto, N. (1977). Tentara Nasional Indonesia dalam revolusi nasional. Balai Pustaka.
Pareto, V. (1935). The mind and society. Harcourt, Brace & Company.
Stepan, A. (1988). Rethinking military politics: Brazil and the Southern Cone. Princeton University Press.
Sukma, R. (2015). Keamanan internasional dan politik luar negeri Indonesia. CSIS.
Sundhaussen, U. (1982). The road to power: Indonesian military politics 1945–1967. Oxford University Press.
Widjojo, A. (2006). Reformasi TNI dan hubungan sipil–militer di Indonesia. CSIS.
Young, T.-D. (2017). Civil-military relations in Europe: Learning from crisis and institutional change. Routledge.
Leave a comment