Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

Pemerintah modern menghadapi tantangan kebijakan yang semakin kompleks, lintas sektor, dan saling terhubung, mulai dari penegakan kedaulatan wilayah, pengelolaan ruang dan sumber daya alam, hingga mitigasi bencana dan perlindungan masyarakat. Kompleksitas ini menuntut negara untuk mengembangkan kapasitas tata kelola yang tidak hanya mengandalkan regulasi formal dan mekanisme birokrasi, tetapi juga didukung oleh sistem informasi yang presisi, mutakhir, dan dapat diverifikasi.

Dalam kerangka kebijakan publik, efektivitas program tidak cukup diukur dari capaian administratif atau output kegiatan, melainkan dari outcome yang nyata: meningkatnya kepastian hukum ruang, berkurangnya pelanggaran pemanfaatan sumber daya, meningkatnya ketahanan terhadap bencana, serta membaiknya kesejahteraan masyarakat secara merata (Dunn, 2018; Peters, 2015).

Dalam konteks negara kepulauan yang memiliki keragaman geografis dan tingkat kerentanan tinggi, ruang merupakan variabel strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan. Ruang tidak hanya menjadi wadah aktivitas sosial-ekonomi, tetapi juga arena kontestasi kepentingan yang dapat memunculkan konflik pemanfaatan lahan, tumpang tindih perizinan, serta sengketa wilayah apabila tidak dikelola dengan basis data yang kuat dan terintegrasi (Healey, 2006; Scott, 1998).

Ketika kebijakan tata ruang tidak memiliki dukungan informasi spasial yang akurat, negara menghadapi risiko “kegagalan implementasi” yang bersifat sistemik: keputusan pembangunan menjadi tidak sinkron antar sektor, pengawasan menjadi lemah, dan pelanggaran dapat terjadi berulang tanpa deteksi dini (Pressman & Wildavsky, 1984; Howlett, Ramesh, & Perl, 2020).

Salah satu manifestasi nyata dari lemahnya efektivitas dan efisiensi program publik adalah meningkatnya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Praktik pertambangan ilegal, pembalakan liar, perkebunan ilegal, serta penangkapan ikan ilegal merupakan contoh bagaimana luasnya wilayah pengawasan dan keterbatasan mekanisme monitoring dapat menciptakan ruang peluang bagi pelanggaran yang bersifat tersembunyi dan berulang. Fenomena ini tidak semata terjadi karena kurangnya aturan, melainkan karena lemahnya kapasitas negara dalam melakukan pengawasan berbasis bukti, penindakan yang tepat sasaran, serta evaluasi kebijakan yang terukur (Ostrom, 1990; Meier & O’Toole, 2006). Dalam banyak kasus, pelanggaran sumber daya alam juga berdampak pada kerusakan ekosistem, penurunan kualitas lingkungan, dan meningkatnya kerentanan sosial-ekonomi masyarakat lokal, sehingga persoalan ini bersifat multidimensi dan menuntut respons lintas sektor (Berkes, 2007; Vatn, 2015).

Pada saat yang sama, tantangan mitigasi bencana semakin menonjol sebagai isu strategis yang memerlukan pendekatan berbasis risiko. Bencana bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan hasil interaksi antara bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity) yang dapat dikelola melalui perencanaan, pengawasan, dan kesiapsiagaan (UNDRR, 2015; Wisner et al., 2004). Namun, banyak sistem penanggulangan bencana masih cenderung reaktif dan berfokus pada tanggap darurat, sementara sistem pemantauan risiko yang berkelanjutan, audit kerentanan wilayah, serta peringatan dini berbasis data belum terbangun secara merata. Akibatnya, kerugian manusia dan material dapat meningkat, dan proses pemulihan berjalan lambat karena tidak didukung oleh informasi spasial yang cukup rinci untuk penilaian kerusakan dan prioritas intervensi (Cutter, 2016; Comfort, Boin, & Demchak, 2010).

Persoalan efektivitas program multi-sektor pada akhirnya berakar pada kebutuhan fundamental: pengawasan yang tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam teori administrasi publik dan governance, kapasitas negara untuk mengawasi dan mengendalikan implementasi kebijakan merupakan prasyarat bagi akuntabilitas dan kinerja program (Kettl, 2015; Fukuyama, 2013). Ketika pengawasan lemah, program publik rentan mengalami kebocoran, distorsi implementasi, serta ketimpangan manfaat yang memperbesar jurang sosial. Dalam situasi tersebut, kelompok yang memiliki akses dan kekuatan ekonomi cenderung memperoleh keuntungan lebih besar, sementara kelompok rentan menanggung dampak kerusakan lingkungan dan risiko bencana yang meningkat (Acemoglu & Robinson, 2012; Sen, 1999).

Untuk menjawab tantangan tersebut, teknologi geospasial semakin relevan sebagai instrumen penguatan tata kelola. Teknologi geospasial menyediakan kemampuan observasi, pemetaan, dan analisis berbasis ruang yang dapat menangkap perubahan lingkungan maupun aktivitas manusia secara spasio-temporal. Melalui integrasi citra satelit, survei terestris, pemetaan udara, sistem informasi geografis, serta analitik time-series, pemerintah dapat membangun mekanisme monitoring yang lebih objektif, cepat, dan berbasis bukti. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma evidence-based policy, yang menekankan bahwa keputusan publik harus didukung oleh data yang dapat diuji, bukan sekadar asumsi atau laporan parsial (Head, 2016; Cairney, 2016).

Lebih dari sekadar alat pemetaan, teknologi geospasial dapat dipahami sebagai infrastruktur pengetahuan (knowledge infrastructure) yang memperkuat kapasitas negara dalam menjalankan fungsi strategisnya. Dengan data spasial yang akurat dan mutakhir, negara dapat memetakan gangguan terhadap kedaulatan wilayah, memantau pengelolaan ruang dan sumber daya, mengidentifikasi aktivitas ilegal secara lebih presisi, serta memperkuat mitigasi bencana melalui pemodelan risiko dan penilaian cepat kerusakan. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi geospasial berpotensi meningkatkan efektivitas program karena intervensi menjadi lebih tepat sasaran, sekaligus meningkatkan efisiensi karena pengawasan dapat dilakukan secara sistematis dengan biaya yang lebih terkendali dibanding pendekatan manual semata (Goodchild, 2007; Longley et al., 2015).

Berdasarkan latar belakang tersebut, penguatan pemanfaatan teknologi geospasial perlu diposisikan sebagai agenda strategis dalam reformasi tata kelola program multi-sektor. Agenda ini bukan hanya berkaitan dengan pengadaan teknologi, tetapi juga integrasi data lintas lembaga, pembentukan standar informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan sistem pengawasan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan langkah tersebut, program pemerintah dapat bergerak menuju tata kelola ruang yang lebih tertib, penegakan hukum yang lebih objektif, mitigasi bencana yang lebih adaptif, dan pembangunan yang lebih adil serta berkelanjutan (Ansell & Gash, 2008; Howlett et al., 2020).

Efektivitas–Efisiensi Program dan Pengawasan Terukur Berbasis Geospasial

Efektivitas dan efisiensi merupakan dua konsep kunci dalam evaluasi kebijakan publik yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan. Efektivitas mengacu pada derajat ketercapaian tujuan program (goal attainment), sedangkan efisiensi menekankan perbandingan antara sumber daya yang digunakan dengan output maupun outcome yang dihasilkan (Dunn, 2018; Howlett, Ramesh, & Perl, 2020). Dalam program pemerintah yang bersifat multi-sektor, kedua konsep tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah, karena efektivitas sering kali bergantung pada efisiensi proses monitoring, koordinasi, dan pengambilan keputusan lintas lembaga. Program yang secara normatif “baik” dapat gagal secara substantif ketika tidak didukung oleh sistem pengawasan yang mampu memastikan kepatuhan, konsistensi implementasi, dan ketepatan sasaran di lapangan (Pressman & Wildavsky, 1984; Peters, 2015).

Karakter utama program multi-sektor adalah kompleksitas sistemik. Kompleksitas ini muncul dari banyaknya aktor yang terlibat, beragamnya kepentingan yang saling berkompetisi, serta tingginya dinamika perubahan ruang akibat aktivitas sosial-ekonomi dan perubahan lingkungan. Dalam kerangka governance, persoalan publik yang kompleks tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme hierarkis, melainkan membutuhkan koordinasi kolaboratif, integrasi data, dan kapasitas adaptif dalam mengelola ketidakpastian (Ansell & Gash, 2008; Kettl, 2015). Pada titik ini, ruang (space) menjadi variabel yang sangat menentukan karena hampir seluruh aktivitas pembangunan, eksploitasi sumber daya, dan kerentanan bencana terjadi dan dapat diukur secara keruangan. Ketika ruang tidak dikelola melalui basis data yang terstandardisasi dan mutakhir, maka kebijakan akan rentan mengalami tumpang tindih, konflik pemanfaatan, serta kegagalan implementasi yang berulang (Healey, 2006; Scott, 1998).

Kelemahan mendasar yang sering menjelaskan rendahnya efektivitas program multi-sektor adalah terbatasnya kapasitas negara dalam pengawasan yang objektif dan terukur. Pengawasan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan kemampuan negara untuk mendeteksi penyimpangan, memverifikasi kondisi lapangan, serta memastikan program berjalan sesuai desain kebijakan (Meier & O’Toole, 2006; Fukuyama, 2013). Dalam banyak kasus, pengawasan melemah karena data yang digunakan tidak terintegrasi, tidak sinkron antar institusi, atau tidak cukup detail untuk mendukung penindakan dan evaluasi. Akibatnya, aktivitas ilegal atau penyimpangan pemanfaatan ruang dapat berkembang karena celah monitoring dan keterbatasan jangkauan inspeksi manual. Secara institusional, situasi ini menciptakan asimetri informasi yang memperbesar peluang moral hazard, terutama ketika aktor ekonomi memiliki insentif kuat untuk memaksimalkan keuntungan melalui eksploitasi sumber daya di luar ketentuan (Ostrom, 1990; Vatn, 2015).

Dalam bidang kebencanaan, lemahnya pengawasan juga berdampak pada rendahnya kesiapsiagaan dan meningkatnya kerugian. Pendekatan kebencanaan modern menekankan bahwa risiko bencana terbentuk dari interaksi bahaya, paparan, dan kerentanan, sehingga upaya mitigasi memerlukan pemetaan risiko yang rinci serta pembaruan data secara periodik (UNDRR, 2015; Cutter, 2016). Namun, ketika negara tidak memiliki sistem pemantauan yang memadai, kebijakan cenderung bergeser pada respons darurat, bukan pencegahan. Konsekuensinya, proses pengurangan risiko menjadi lambat, sementara masyarakat terus berada pada kondisi rentan yang berulang (Comfort, Boin, & Demchak, 2010; Wisner et al., 2004).

Teknologi geospasial menawarkan kerangka pengawasan yang dapat mengatasi keterbatasan tersebut dengan menyediakan data berbasis ruang yang dapat diverifikasi, diolah, dan dianalisis secara spasio-temporal. Dalam perspektif sistem informasi, teknologi geospasial memungkinkan integrasi antara observasi lapangan, citra penginderaan jauh, sistem informasi geografis, serta pemodelan yang mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti (Goodchild, 2007; Longley, Goodchild, Maguire, & Rhind, 2015). Kapabilitas utama geospasial terletak pada kemampuannya mengubah pengawasan dari pola reaktif menjadi pola proaktif: negara dapat mendeteksi perubahan tutupan lahan, pergeseran garis pantai, indikasi aktivitas ekstraktif, maupun peningkatan kerentanan bencana sebelum berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

Pengawasan berbasis geospasial juga memperkuat prinsip akuntabilitas karena menyediakan bukti visual dan analitis yang dapat diuji secara objektif. Dalam kerangka evidence-based policy, kualitas keputusan publik meningkat ketika data yang digunakan memiliki reliabilitas, validitas, dan dapat direplikasi untuk tujuan evaluasi (Head, 2016; Cairney, 2016). Geospasial memungkinkan pemerintah menyusun indikator kinerja program yang lebih terukur, misalnya perubahan luas tutupan hutan, dinamika penurunan tanah, pertumbuhan kawasan terbangun, atau perkembangan kerusakan pasca bencana. Dengan indikator yang terukur, evaluasi program tidak lagi bergantung pada narasi institusional semata, melainkan dapat diukur melalui perubahan nyata di lapangan.

Secara konseptual, pemanfaatan teknologi geospasial dalam program multi-sektor dapat dipahami sebagai siklus kebijakan berbasis ruang yang dimulai dari akuisisi data, integrasi dan standardisasi, analisis spasio-temporal, hingga dukungan keputusan dan intervensi. Akuisisi data dapat dilakukan melalui kombinasi teknologi terestris, airborne, satelit, dan penginderaan jauh sesuai kebutuhan skala dan tingkat detail. Integrasi data diperlukan agar berbagai sumber informasi dapat digunakan secara interoperabel lintas lembaga. Analisis spasio-temporal memungkinkan pemerintah memahami tren perubahan dan pola risiko. Hasil analisis kemudian menjadi dasar intervensi kebijakan, penegakan hukum, maupun strategi mitigasi yang lebih tepat sasaran (Longley et al., 2015; Kettl, 2015).

Dengan demikian, teknologi geospasial dapat diposisikan sebagai instrumen peningkatan kapasitas negara (state capacity) dalam mengelola ruang secara tertib, adil, dan berkelanjutan. Ketika pengawasan menjadi tepat dan terukur, efektivitas program meningkat karena intervensi lebih presisi, sementara efisiensi meningkat karena sumber daya dapat difokuskan pada wilayah prioritas dan risiko tertinggi. Pada akhirnya, penguatan geospasial bukan sekadar agenda teknis, melainkan agenda strategis tata kelola yang memperkuat legitimasi kebijakan publik, memperbaiki koordinasi antar institusi, serta mendorong pencapaian kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dan berkelanjutan (Acemoglu & Robinson, 2012; Sen, 1999).

Ragam Teknologi Geospasial dan Kapabilitasnya dalam Penguatan Pengawasan Program Multi-Sektor

Teknologi geospasial berkembang menjadi salah satu fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern karena kemampuannya mengintegrasikan observasi ruang, pengukuran presisi, dan analisis spasio-temporal untuk mendukung keputusan kebijakan. Perkembangan ini menandai pergeseran paradigma dari pemetaan sebagai produk statis menuju geospasial sebagai sistem observasi dinamis yang memungkinkan negara memantau perubahan wilayah secara berkelanjutan (Goodchild, 2007; Longley, Goodchild, Maguire, & Rhind, 2015). Dalam konteks program multi-sektor, geospasial bukan sekadar alat bantu teknis, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan mengurangi ketidakpastian dalam implementasi kebijakan lintas lembaga (Kettl, 2015; Head, 2016).

Secara umum, kapabilitas geospasial dapat dipahami melalui ragam teknologi berdasarkan platform akuisisi data, yakni teknologi terestris, teknologi airborne, satelit geodesi, dan remote sensing. Keempat kategori ini memiliki keunggulan masing-masing dan bersifat saling melengkapi, sehingga pemanfaatannya perlu dirancang sebagai portofolio kemampuan yang adaptif terhadap kebutuhan program pemerintah. Dalam tata kelola ruang yang kompleks, pendekatan multi-sumber menjadi penting karena setiap program memiliki kebutuhan yang berbeda terkait skala, ketelitian, frekuensi pembaruan, serta cakupan wilayah (Longley et al., 2015; Burrough, McDonnell, & Lloyd, 2015).

Teknologi terestris merupakan basis pengukuran yang unggul dalam akurasi geometrik dan detail objek pada skala besar. Instrumen seperti total station, pemindaian laser terestris, serta survei batimetri dapat menghasilkan representasi ruang dengan ketelitian sangat tinggi, yang penting untuk kebutuhan audit infrastruktur, pemetaan aset strategis, maupun verifikasi batas dan kondisi fisik wilayah (Wolf & Ghilani, 2012; Shan & Toth, 2018). Dalam konteks pembangunan berbasis data, teknologi terestris juga semakin relevan karena mendukung pembuatan model 3D yang presisi, yang dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen aset dan perencanaan perkotaan. Pemetaan 3D dan pendekatan digital twin menjadi tren global karena memungkinkan pemantauan kondisi infrastruktur dan lingkungan secara lebih komprehensif, termasuk simulasi risiko dan skenario perubahan di masa depan (Batty, 2018; Biljecki, Ledoux, & Stoter, 2015).

Teknologi airborne, melalui photogrammetry dan LiDAR, memberikan kemampuan pemetaan yang relatif cepat dengan cakupan lebih luas dibanding metode terestris, namun tetap mempertahankan detail yang memadai untuk kebutuhan analisis kebijakan. Airborne LiDAR, misalnya, mampu menghasilkan Digital Elevation Model yang penting untuk pemodelan hidrologi, analisis potensi banjir, serta pemetaan kerentanan wilayah berbasis topografi (Shan & Toth, 2018; Gesch, 2007). Photogrammetry tetap menjadi pendekatan penting dalam pemetaan skala besar karena mampu menghasilkan ortofoto dan model permukaan yang dapat digunakan untuk monitoring perubahan penggunaan lahan, perkembangan kawasan terbangun, dan evaluasi proyek pembangunan. Selain itu, penggunaan UAV atau drone meningkatkan fleksibilitas akuisisi data pada wilayah prioritas yang tidak terlalu luas, memungkinkan pembaruan cepat dan lebih cost-effective, terutama untuk pemantauan pasca bencana, pengawasan kawasan rawan, atau evaluasi progres pembangunan (Colomina & Molina, 2014; Nex & Remondino, 2014).

Satelit geodesi menghadirkan dimensi pengukuran yang lebih luas karena mampu menangkap dinamika bumi secara konsisten dan presisi tinggi. GNSS memungkinkan pengukuran posisi dan perubahan posisi secara spasio-temporal yang sangat akurat, sehingga berguna untuk monitoring deformasi, stabilitas infrastruktur, dan pergeseran tanah. Sementara itu, teknik radar seperti InSAR menjadi salah satu instrumen paling strategis karena mampu mengukur deformasi permukaan bumi dalam cakupan luas, termasuk pada kawasan perkotaan, pesisir, maupun wilayah rawan longsor (Hanssen, 2001; Ferretti, Prati, & Rocca, 2001). Pemantauan deformasi sangat relevan dalam kebijakan mitigasi risiko karena penurunan tanah, pergeseran lereng, atau deformasi infrastruktur dapat menjadi indikator awal yang memungkinkan intervensi sebelum terjadi kegagalan sistem. Di sisi lain, satellite altimetry dan satellite gravimetry memberikan kontribusi penting untuk memahami dinamika laut dan perubahan massa air, yang relevan bagi adaptasi perubahan iklim, pengelolaan pesisir, dan keberlanjutan sumber daya air (Cazenave & Nerem, 2004; Tapley, Bettadpur, Ries, Thompson, & Watkins, 2004).

Remote sensing atau penginderaan jauh menjadi pilar utama pengawasan nasional karena menawarkan cakupan luas, kemampuan pengamatan berulang, dan analisis time-series yang memungkinkan pemantauan perubahan secara sistematis. Satelit optik memberikan informasi visual yang kaya untuk pemetaan tutupan lahan, perubahan vegetasi, dan aktivitas manusia, sedangkan satelit radar memiliki keunggulan dalam kondisi awan dan hujan, sehingga sangat relevan bagi wilayah tropis (Lillesand, Kiefer, & Chipman, 2015; Jensen, 2016). Dengan berkembangnya konstelasi satelit, negara dapat membangun sistem monitoring yang semakin mendekati waktu nyata, yang memungkinkan deteksi cepat terhadap perubahan lingkungan, indikasi aktivitas ilegal, serta dampak bencana. Selain itu, teknologi stereo satellite memperluas kemampuan pemetaan 3D skala besar dengan efisiensi tinggi, sehingga mendukung percepatan pembaruan data topografi dan kebutuhan pemetaan nasional yang luas (Poli & Toutin, 2012; Fraser, 2013).

Keunggulan utama dari ekosistem teknologi geospasial terletak pada kemampuannya untuk dikombinasikan secara strategis. Pengawasan nasional yang efektif tidak dapat bergantung pada satu jenis teknologi, melainkan membutuhkan integrasi multi-sumber agar pemerintah dapat menyeimbangkan kebutuhan ketelitian, kecepatan, cakupan, dan biaya. Misalnya, percepatan pemetaan skala besar dapat dilakukan melalui kombinasi remote sensing dan airborne, kemudian diverifikasi secara terestris pada wilayah prioritas. Monitoring deformasi dapat dilakukan melalui InSAR dan GNSS, sedangkan monitoring tutupan lahan dapat dilakukan melalui time-series citra optik dan radar. Integrasi ini sejalan dengan prinsip penguatan kapasitas negara, di mana kualitas kebijakan meningkat ketika pemerintah memiliki sistem informasi yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan (Fukuyama, 2013; Kettl, 2015).

Dengan demikian, ragam teknologi geospasial menyediakan fondasi teknis sekaligus strategis untuk memperkuat pengawasan program multi-sektor. Pemanfaatan yang tepat akan meningkatkan efektivitas program karena keputusan menjadi lebih presisi dan berbasis bukti, sementara efisiensi meningkat karena pengawasan dapat dilakukan secara sistematis dengan jangkauan luas tanpa ketergantungan penuh pada inspeksi manual. Pada akhirnya, teknologi geospasial harus dipahami sebagai infrastruktur pemerintahan berbasis data yang memungkinkan negara mengelola ruang secara tertib, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika pembangunan dan risiko masa depan (Head, 2016; Longley et al., 2015).

Implementasi Strategis Teknologi Geospasial untuk Penguatan Program Prioritas Multi-Sektor

Nilai strategis teknologi geospasial paling jelas terlihat ketika diterapkan pada persoalan kebijakan yang membutuhkan keputusan cepat, pengawasan presisi, dan koordinasi lintas sektor. Dalam konteks pemerintahan modern, tantangan utama bukan sekadar merancang program, tetapi memastikan program berjalan efektif di lapangan serta efisien dalam penggunaan sumber daya. Teknologi geospasial memungkinkan negara membangun sistem pengawasan berbasis bukti yang mampu mendeteksi perubahan wilayah, memverifikasi aktivitas manusia, dan memetakan risiko secara spasio-temporal. Hal ini sejalan dengan pendekatan evidence-based policy yang menekankan bahwa kualitas kebijakan publik meningkat ketika keputusan didukung oleh data yang dapat diuji dan diverifikasi, bukan sekadar asumsi administratif atau laporan parsial (Head, 2016; Cairney, 2016).

Salah satu implementasi yang penting adalah pemanfaatan geospasial untuk analisis dan forensik bencana banjir. Dalam studi kebencanaan, banjir tidak dapat dipahami sebagai peristiwa tunggal akibat hujan semata, melainkan sebagai hasil interaksi faktor meteorologis, kondisi tutupan lahan, karakteristik tanah, topografi, kapasitas aliran sungai, serta tingkat sedimentasi dan perubahan morfologi wilayah (Merz, Hall, Disse, & Schumann, 2010; Beven, 2012). Teknologi geospasial memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan luasan genangan, identifikasi kerusakan, serta analisis perubahan wilayah pasca bencana melalui citra satelit dan pemodelan hidrologi berbasis Digital Elevation Model. Penggunaan analisis time-series juga memungkinkan penelusuran dinamika perubahan tutupan lahan di daerah aliran sungai, sehingga penyebab banjir dapat ditelaah secara lebih ilmiah dan objektif, terutama ketika terdapat dugaan keterkaitan dengan alih fungsi lahan atau degradasi kawasan hulu (Montanari et al., 2013; Di Baldassarre et al., 2015).

Pendekatan geospasial dalam forensik banjir memiliki implikasi strategis pada dua aspek sekaligus: mitigasi dan akuntabilitas. Pada aspek mitigasi, pemodelan risiko banjir dapat digunakan untuk merancang kebijakan pengendalian ruang berbasis risiko, termasuk penentuan zona rawan, perencanaan infrastruktur pengendali banjir, serta perlindungan kawasan resapan air. Pada aspek akuntabilitas, analisis geospasial dapat menjadi dasar pembuktian yang lebih objektif ketika bencana memunculkan pertanyaan terkait kelalaian tata kelola ruang atau pelanggaran pemanfaatan lahan. Dalam konteks tata kelola, kemampuan verifikasi berbasis bukti sangat penting karena meningkatkan transparansi dan mengurangi ruang manipulasi informasi (Scott, 1998; Kettl, 2015).

Implementasi strategis berikutnya adalah pemanfaatan geospasial untuk penguatan kebijakan adaptasi pesisir terhadap kombinasi kenaikan muka laut dan penurunan tanah. Literatur perubahan iklim menunjukkan bahwa risiko pesisir meningkat bukan hanya karena kenaikan muka laut global, tetapi juga karena penurunan muka tanah lokal yang dipicu oleh ekstraksi air tanah, beban bangunan, serta perubahan struktur geologi perkotaan (Nicholls & Cazenave, 2010; IPCC, 2021). Dengan GNSS dan InSAR, pemerintah dapat memantau laju penurunan tanah secara spasio-temporal, mengidentifikasi wilayah yang mengalami percepatan subsidence, serta memproyeksikan risiko genangan di masa depan. Data tersebut menjadi krusial karena kebijakan penanganan banjir pesisir umumnya memerlukan investasi besar dan berdampak jangka panjang, sehingga keputusan harus didasarkan pada bukti yang kuat agar intervensi tidak bersifat sementara atau salah sasaran (Hallegatte, Green, Nicholls, & Corfee-Morlot, 2013; Aerts et al., 2014).

Selain itu, geospasial juga mendukung perencanaan opsi kebijakan adaptasi yang berbeda untuk setiap wilayah pesisir. Pilihan seperti pembangunan tanggul, sistem polder, peninggian infrastruktur, pembenahan manajemen air, hingga relokasi masyarakat memerlukan pemetaan risiko yang rinci serta evaluasi dampak sosial-ekonomi. Dalam pendekatan kebijakan publik, desain adaptasi yang efektif menuntut integrasi data teknis dengan pertimbangan sosial dan tata ruang, sehingga intervensi tidak menimbulkan ketimpangan baru atau mengorbankan kelompok rentan (Adger, 2006; Bulkeley & Tuts, 2013). Dengan demikian, geospasial berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat “keadilan adaptasi” melalui pemetaan paparan dan kerentanan yang lebih objektif.

Di sektor sumber daya alam, teknologi geospasial berperan penting dalam investigasi dan pengawasan aktivitas ilegal, terutama pada wilayah yang luas dan sulit dijangkau. Praktik pertambangan ilegal, pembalakan liar, dan aktivitas ekstraktif lainnya sering berkembang karena adanya asimetri informasi dan keterbatasan pengawasan manual. Dalam perspektif institusional, situasi ini menciptakan insentif moral hazard karena pelanggaran dapat dilakukan dengan risiko deteksi rendah (Ostrom, 1990; Vatn, 2015). Remote sensing time-series memungkinkan deteksi perubahan tutupan lahan dan indikasi aktivitas ekstraktif, sementara GIS memungkinkan pemetaan batas izin dan wilayah kuasa usaha. Lebih jauh, analisis Digital Elevation Model secara temporal dapat membantu memperkirakan perubahan morfologi dan volume eksploitasi, sehingga pengawasan dapat dilengkapi dengan estimasi dampak dan kerugian ekonomi secara lebih terukur (Jensen, 2016; Lillesand, Kiefer, & Chipman, 2015).

Kekuatan geospasial pada sektor penegakan hukum terletak pada kemampuannya menyediakan bukti yang dapat diverifikasi lintas lembaga, mempercepat identifikasi lokasi prioritas penindakan, serta meningkatkan efisiensi operasi pengawasan. Hal ini penting karena penegakan hukum sumber daya alam sering menghadapi keterbatasan anggaran dan personel, sehingga intervensi harus diarahkan pada titik dengan risiko dan dampak tertinggi (Meier & O’Toole, 2006; Fukuyama, 2013). Dengan geospasial, pengawasan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan dapat diarahkan pada sistem peringatan dini terhadap indikasi pelanggaran berbasis pola perubahan ruang.

Teknologi geospasial juga memiliki kontribusi besar dalam penguatan ketahanan pangan, khususnya melalui perencanaan dan monitoring kawasan pertanian skala besar. Dalam kebijakan pangan, kesalahan pemilihan lokasi dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan risiko kegagalan produksi karena faktor tanah, ketersediaan air, aksesibilitas, serta risiko bencana. Analisis kesesuaian lahan berbasis geospasial memungkinkan pemerintah menilai parameter fisik dan lingkungan secara komprehensif sebelum menetapkan wilayah program. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perencanaan berbasis bukti, yang menuntut keputusan lokasi dan desain intervensi didasarkan pada analisis risiko dan daya dukung lingkungan (FAO, 1976; Verburg et al., 2011).

Selain kesesuaian lahan, keberlanjutan sumber daya air merupakan variabel krusial dalam ketahanan pangan. Penginderaan jauh dapat digunakan untuk memantau dinamika ketersediaan air, kekeringan, serta perubahan vegetasi, sedangkan data satelit gravimetry dapat membantu mendeteksi tren pengurangan massa air tanah yang mengindikasikan eksploitasi berlebihan. Hal ini penting karena ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada produksi jangka pendek, tetapi juga pada keberlanjutan sistem air dan lingkungan dalam jangka panjang (Gleick, 2003; Rodell et al., 2009). Dengan demikian, geospasial memperluas ruang lingkup kebijakan pangan dari sekadar produksi menuju pengelolaan sumber daya yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, implementasi strategis teknologi geospasial pada bencana, pesisir, sumber daya alam, dan ketahanan pangan menunjukkan bahwa pengawasan berbasis ruang merupakan faktor kunci untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program pemerintah. Geospasial memungkinkan negara meningkatkan ketepatan intervensi, mempercepat respons, serta memperkuat akuntabilitas melalui bukti yang dapat diuji. Dalam kerangka governance, penguatan ini pada akhirnya memperbaiki kapasitas negara dalam mengelola ruang secara tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan legitimasi kebijakan publik di mata masyarakat (Kettl, 2015; Head, 2016).

Rekomendasi Desain Program Nasional Berbasis Geospasial untuk Pengawasan yang Efektif dan Efisien

Agar teknologi geospasial memberikan dampak nyata bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi program multi-sektor, pemanfaatannya perlu dirancang sebagai kebijakan nasional yang terstruktur, berkelanjutan, dan terintegrasi lintas lembaga. Penguatan geospasial tidak dapat diperlakukan sebagai proyek teknologi yang berdiri sendiri, melainkan sebagai infrastruktur pemerintahan berbasis data yang melekat pada fungsi negara dalam perencanaan, pengawasan, penegakan hukum, dan mitigasi risiko (Kettl, 2015; Head, 2016). Dalam perspektif administrasi publik, kinerja program sangat bergantung pada kapasitas institusional untuk mengelola informasi, mengurangi ketidakpastian, dan memastikan implementasi berjalan sesuai desain kebijakan (Pressman & Wildavsky, 1984; Fukuyama, 2013).

Prioritas awal yang krusial adalah percepatan survei dan pemetaan skala besar sebagai fondasi tertib ruang dan akuntabilitas kebijakan. Peta skala besar dibutuhkan karena banyak persoalan strategis terjadi pada tingkat detail, seperti batas persil, zona lindung, kawasan perizinan, serta lokasi-lokasi rawan bencana yang tidak dapat dipetakan secara memadai dengan resolusi rendah. Tanpa peta dasar yang akurat dan mutakhir, negara menghadapi risiko tumpang tindih kebijakan, konflik pemanfaatan ruang, dan lemahnya pembuktian dalam penegakan hukum (Healey, 2006; Scott, 1998). Percepatan pemetaan dapat dilakukan melalui strategi kombinasi: pemanfaatan citra satelit resolusi tinggi untuk cakupan luas, dukungan pemetaan airborne untuk detail wilayah prioritas, serta verifikasi terestris untuk memastikan akurasi geometrik dan legalitas batas. Pendekatan multi-sumber ini sejalan dengan praktik pemetaan modern yang menekankan integrasi data dan kontrol kualitas agar produk geospasial dapat digunakan sebagai dasar kebijakan dan audit (Longley, Goodchild, Maguire, & Rhind, 2015; Burrough, McDonnell, & Lloyd, 2015).

Selain peta dasar, program monitoring perubahan tutupan lahan dan penggunaan lahan (land use/land cover change) perlu menjadi agenda nasional yang berjalan periodik. Monitoring ini penting karena perubahan tutupan lahan merupakan indikator strategis bagi berbagai sektor: degradasi lingkungan, deforestasi, perubahan daerah resapan, ekspansi kawasan terbangun, serta indikasi aktivitas ilegal. Dalam kajian perubahan lahan, pemantauan time-series memberikan keunggulan karena mampu menunjukkan tren dan pola perubahan, bukan sekadar potret sesaat, sehingga kebijakan dapat diarahkan pada pencegahan dan koreksi lebih dini (Lambin & Geist, 2006; Turner, Lambin, & Reenberg, 2007). Remote sensing menjadi instrumen utama dalam monitoring ini karena cakupan luas dan kemampuan pembaruan data yang tinggi, sementara GIS berperan dalam integrasi informasi perizinan, batas administratif, dan zona kebijakan untuk mendukung analisis kepatuhan (Jensen, 2016; Lillesand, Kiefer, & Chipman, 2015).

Monitoring deformasi permukaan bumi merupakan rekomendasi strategis berikutnya, terutama untuk mendukung pengurangan risiko bencana dan keselamatan infrastruktur. Penurunan tanah, deformasi kawasan perkotaan, pergeseran lereng, dan perubahan struktur permukaan sering kali menjadi indikator awal kerentanan yang dapat berujung pada kegagalan sistem atau bencana. InSAR dan GNSS merupakan dua teknologi kunci yang memungkinkan pengukuran deformasi secara presisi dan dalam cakupan luas (Hanssen, 2001; Ferretti, Prati, & Rocca, 2001). Integrasi monitoring deformasi dengan kebijakan audit infrastruktur dapat meningkatkan efektivitas mitigasi, karena pemerintah dapat memprioritaskan pemeliharaan dan penguatan pada infrastruktur kritis sebelum terjadi kerusakan fatal. Dalam kerangka manajemen risiko, langkah ini bersifat cost-effective karena biaya pencegahan umumnya lebih rendah dibanding biaya pemulihan pasca kegagalan sistem (Hallegatte, 2009; Aerts et al., 2014).

Audit infrastruktur berbasis geospasial perlu dirancang sebagai program lintas sektor yang menyasar aset vital seperti bendungan, jembatan, jalan utama, bandara, pelabuhan, kawasan industri, serta fasilitas energi. Audit ini bukan hanya menilai kondisi fisik, tetapi juga menilai eksposur terhadap bahaya lingkungan seperti banjir, longsor, penurunan tanah, dan perubahan pesisir. Dalam literatur kebijakan infrastruktur, pendekatan berbasis risiko menekankan pentingnya integrasi data teknis, spasial, dan sosial-ekonomi untuk menentukan prioritas investasi yang paling berdampak pada keselamatan publik (OECD, 2019; World Bank, 2021). Dengan dukungan geospasial, audit dapat dilakukan lebih sistematis, terukur, dan dapat diperbarui secara periodik.

Di bidang kebencanaan, pemodelan forensik bencana dan pemodelan risiko masa depan harus menjadi bagian integral dari sistem pengawasan. Pemodelan forensik berfungsi untuk memahami mekanisme kejadian secara ilmiah, sementara pemodelan risiko masa depan mendukung perencanaan adaptasi dan mitigasi berbasis skenario. Pendekatan ini selaras dengan kerangka pengurangan risiko bencana yang menekankan bahwa negara perlu menggeser fokus dari respons darurat menuju pencegahan dan kesiapsiagaan (UNDRR, 2015; Cutter, 2016). Geospasial memungkinkan integrasi data topografi, tutupan lahan, curah hujan, serta paparan penduduk untuk menghasilkan peta risiko yang lebih rinci dan relevan bagi keputusan tata ruang. Selain itu, program penilaian cepat kerusakan pasca bencana dapat diperkuat melalui citra satelit dan UAV agar rehabilitasi dan rekonstruksi lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan (Comfort, Boin, & Demchak, 2010; Jensen, 2016).

Untuk memastikan keberlanjutan pengawasan, diperlukan kebijakan baseline dan time-series citra satelit nasional yang dirancang secara bertingkat sesuai kebutuhan risiko dan prioritas. Baseline citra berfungsi sebagai kondisi awal untuk evaluasi, sedangkan time-series memungkinkan pemantauan perubahan dan deteksi anomali. Dalam konteks pengelolaan sumber daya dan risiko bencana, pembaruan data yang periodik sangat penting agar keputusan tidak didasarkan pada informasi usang. Pendekatan bertingkat juga meningkatkan efisiensi karena pembaruan harian atau bulanan hanya diterapkan pada titik kepentingan tinggi, sementara wilayah umum dapat diperbarui secara tahunan (Lillesand et al., 2015; Head, 2016).

Namun, penguatan geospasial tidak akan optimal tanpa infrastruktur data yang memadai. Volume data citra satelit, LiDAR, dan time-series monitoring sangat besar dan membutuhkan kapasitas penyimpanan serta komputasi tinggi. Oleh sebab itu, pembangunan data center dan kemampuan pemrosesan (high performance computing) merupakan prasyarat agar data geospasial dapat diolah cepat, dianalisis lintas sektor, dan diakses secara aman. Dalam perspektif transformasi digital pemerintahan, data center bukan hanya kebutuhan teknis, melainkan bagian dari reformasi tata kelola informasi untuk memperkuat interoperabilitas, integrasi kebijakan, dan respons cepat terhadap krisis (Janssen, Charalabidis, & Zuiderwijk, 2012; Gil-Garcia, Dawes, & Pardo, 2018).

Strategi pengadaan remote sensing juga perlu dirancang secara berjenjang untuk menyeimbangkan kebutuhan jangka pendek dengan kemandirian jangka panjang. Tahap awal dapat memanfaatkan akses data dari mitra melalui platform berbagi data, yang relatif cepat dan efisien. Tahap berikutnya dapat diperkuat dengan pengadaan perangkat penerima dan pemancar satelit (ground segment) untuk meningkatkan kontrol penerimaan data. Tahap lanjutan dapat mempertimbangkan leasing satelit untuk memperkuat kontinuitas layanan dan kontrol operasional. Pada tahap paling strategis, kepemilikan satelit sendiri menjadi bentuk kemandirian penuh yang meningkatkan keamanan data dan kemampuan pemantauan nasional secara berkelanjutan (Jensen, 2016; Longley et al., 2015). Pendekatan bertahap ini penting karena investasi satelit memerlukan biaya besar, tetapi manfaatnya dapat signifikan jika dikaitkan langsung dengan agenda pengawasan sumber daya, mitigasi bencana, dan penegakan hukum.

Akhirnya, seluruh desain program tersebut memerlukan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia. Teknologi geospasial tidak akan efektif apabila tidak didukung oleh kepemimpinan yang kuat, tata kelola lintas lembaga yang jelas, standar data yang konsisten, serta kapasitas SDM yang mampu melakukan analisis dan interpretasi kebijakan. Dalam literatur kapasitas negara, kemampuan teknis dan koordinasi institusional merupakan faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan publik (Fukuyama, 2013; Kettl, 2015). Karena itu, reformasi geospasial harus mencakup peningkatan kompetensi, penguatan karier dan insentif profesional, serta mekanisme koordinasi yang memastikan bahwa data geospasial digunakan sebagai dasar keputusan, bukan sekadar menjadi arsip teknis.

Secara keseluruhan, desain program nasional berbasis geospasial akan meningkatkan efektivitas program karena intervensi menjadi lebih presisi dan berbasis bukti, sekaligus meningkatkan efisiensi karena pengawasan dapat dilakukan secara sistematis dengan alokasi sumber daya yang lebih optimal. Investasi pada geospasial pada akhirnya bukan sekadar belanja teknologi, melainkan investasi pada kapasitas pemerintahan untuk menutup kebocoran, menekan risiko, mempercepat respons, dan memperkuat legitimasi kebijakan publik melalui akuntabilitas yang dapat diuji secara ilmiah (Head, 2016; Gil-Garcia et al., 2018).

Penutup

Teknologi geospasial semakin menempati posisi sentral dalam tata kelola pemerintahan modern karena kemampuannya menghubungkan ruang, data, dan keputusan kebijakan secara objektif. Dalam program multi-sektor yang kompleks, efektivitas dan efisiensi tidak dapat dicapai hanya melalui regulasi, struktur organisasi, atau prosedur administratif, melainkan membutuhkan sistem pengawasan yang tepat, terukur, dan berbasis bukti. Ketika negara mampu mengobservasi perubahan wilayah secara konsisten dan melakukan verifikasi kondisi lapangan secara presisi, maka risiko distorsi implementasi dapat ditekan, sementara akuntabilitas kebijakan meningkat karena keputusan dapat diuji melalui data spasio-temporal yang transparan (Head, 2016; Kettl, 2015).

Sintesis utama dari pembahasan ini menegaskan bahwa ruang merupakan variabel strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya. Dalam perspektif governance, ruang adalah arena interaksi kepentingan yang rentan terhadap tumpang tindih kebijakan, konflik pemanfaatan, serta pelanggaran apabila negara tidak memiliki kapasitas informasi yang memadai (Healey, 2006; Scott, 1998). Karena itu, teknologi geospasial perlu dipahami bukan sekadar sebagai alat pemetaan, melainkan sebagai infrastruktur pengetahuan yang memperkuat kapasitas negara dalam perencanaan, monitoring, evaluasi, dan penegakan hukum lintas sektor (Longley, Goodchild, Maguire, & Rhind, 2015; Gil-Garcia, Dawes, & Pardo, 2018).

Implikasi strategis dari pemanfaatan geospasial mencakup beberapa dimensi kebijakan. Pada dimensi pengelolaan sumber daya dan tata ruang, geospasial memperkuat kemampuan negara untuk membangun baseline kondisi wilayah, memantau perubahan tutupan lahan, serta menguji kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan zonasi. Hal ini penting karena praktik penyimpangan pemanfaatan ruang sering terjadi dalam konteks asimetri informasi dan lemahnya pengawasan, yang pada akhirnya menciptakan kebocoran ekonomi, degradasi lingkungan, dan ketidakadilan sosial (Ostrom, 1990; Vatn, 2015). Pada dimensi mitigasi bencana, geospasial memperkuat pendekatan berbasis risiko dengan menyediakan peta paparan dan kerentanan yang lebih rinci, mendukung pemodelan forensik bencana, serta mempercepat penilaian kerusakan pasca kejadian. Pendekatan ini selaras dengan kerangka pengurangan risiko bencana yang menekankan bahwa mitigasi efektif harus berorientasi pada pencegahan dan kesiapsiagaan, bukan sekadar respons darurat (UNDRR, 2015; Cutter, 2016).

Pada dimensi adaptasi pesisir, geospasial memberikan kontribusi besar melalui monitoring penurunan tanah dan dinamika kenaikan muka laut, yang merupakan faktor utama meningkatnya risiko banjir pesisir di banyak kawasan urban. Pengambilan keputusan terkait opsi adaptasi seperti tanggul, sistem polder, pengendalian air tanah, atau relokasi memerlukan dasar data yang kuat karena investasi yang dibutuhkan sangat besar dan berdampak jangka panjang (Nicholls & Cazenave, 2010; Hallegatte, Green, Nicholls, & Corfee-Morlot, 2013). Pada dimensi ketahanan pangan, geospasial memperkuat perencanaan berbasis daya dukung lingkungan melalui analisis kesesuaian lahan, pemantauan produktivitas, dan evaluasi keberlanjutan sumber daya air. Hal ini penting karena kebijakan pangan yang efektif menuntut integrasi antara aspek produksi dan aspek keberlanjutan ekologis dalam jangka panjang (FAO, 1976; Gleick, 2003).

Namun, pemanfaatan geospasial tidak akan menghasilkan dampak maksimal apabila hanya dipahami sebagai proyek teknologi. Keberhasilan geospasial sangat bergantung pada penguatan kelembagaan, tata kelola data, dan kapasitas sumber daya manusia. Dalam literatur kapasitas negara, kemampuan institusi untuk mengelola informasi, mengoordinasikan kebijakan lintas sektor, serta menegakkan aturan secara konsisten merupakan prasyarat bagi efektivitas program publik (Fukuyama, 2013; Peters, 2015). Oleh karena itu, agenda penguatan geospasial harus mencakup standardisasi data, interoperabilitas sistem, mekanisme berbagi data lintas lembaga, serta pengembangan kompetensi analis dan pengambil keputusan agar data geospasial benar-benar menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar dokumentasi teknis.

Aspek infrastruktur juga menjadi elemen kunci. Volume data penginderaan jauh, LiDAR, dan monitoring time-series menuntut kapasitas penyimpanan serta komputasi tinggi. Pembangunan data center dan kemampuan pemrosesan menjadi syarat agar data dapat diolah cepat, dianalisis lintas sektor, dan dimanfaatkan untuk keputusan yang responsif. Dalam konteks transformasi digital pemerintahan, penguatan infrastruktur data merupakan bagian dari reformasi tata kelola yang memungkinkan pelayanan publik dan pengawasan berjalan lebih adaptif, transparan, dan efisien (Janssen, Charalabidis, & Zuiderwijk, 2012; Gil-Garcia et al., 2018).

Dengan demikian, investasi pada teknologi geospasial pada dasarnya merupakan investasi pada efektivitas negara. Ketika pengawasan menjadi tepat dan terukur, kebocoran dapat ditekan, pelanggaran dapat dideteksi lebih dini, respons bencana dapat dipercepat, dan intervensi pembangunan dapat diarahkan pada wilayah prioritas dengan risiko tertinggi. Pada akhirnya, pemanfaatan geospasial memperkuat legitimasi kebijakan publik karena keputusan dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti yang dapat diuji secara ilmiah, sekaligus mendorong pencapaian kesejahteraan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan (Acemoglu & Robinson, 2012; Sen, 1999; Head, 2016).

Daftar Referensi

Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why nations fail: The origins of power, prosperity, and poverty. Crown Business.

Adger, W. N. (2006). Vulnerability. Global Environmental Change, 16(3), 268–281. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2006.02.006

Aerts, J. C. J. H., Botzen, W. J. W., Emanuel, K., Lin, N., de Moel, H., & Michel-Kerjan, E. O. (2014). Evaluating flood resilience strategies for coastal megacities. Science, 344(6183), 473–475. https://doi.org/10.1126/science.1248222

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Batty, M. (2018). Digital twins. Environment and Planning B: Urban Analytics and City Science, 45(5), 817–820. https://doi.org/10.1177/2399808318796416

Beven, K. (2012). Rainfall-runoff modelling: The primer (2nd ed.). Wiley-Blackwell.

Berkes, F. (2007). Understanding uncertainty and reducing vulnerability: Lessons from resilience thinking. Natural Hazards, 41(2), 283–295. https://doi.org/10.1007/s11069-006-9036-7

Biljecki, F., Ledoux, H., & Stoter, J. (2015). Improving the consistency of 3D city models with topology. ISPRS Journal of Photogrammetry and Remote Sensing, 109, 64–81. https://doi.org/10.1016/j.isprsjprs.2015.09.004

Bulkeley, H., & Tuts, R. (2013). Understanding urban vulnerability, adaptation and resilience in the context of climate change. Local Environment, 18(6), 646–662. https://doi.org/10.1080/13549839.2013.788479

Burrough, P. A., McDonnell, R. A., & Lloyd, C. D. (2015). Principles of geographical information systems (3rd ed.). Oxford University Press.

Cairney, P. (2016). The politics of evidence-based policy making. Palgrave Macmillan.

Cazenave, A., & Nerem, R. S. (2004). Present-day sea level change: Observations and causes. Reviews of Geophysics, 42(3), RG3001. https://doi.org/10.1029/2003RG000139

Colomina, I., & Molina, P. (2014). Unmanned aerial systems for photogrammetry and remote sensing: A review. ISPRS Journal of Photogrammetry and Remote Sensing, 92, 79–97. https://doi.org/10.1016/j.isprsjprs.2014.02.013

Comfort, L. K., Boin, A., & Demchak, C. C. (2010). Designing resilience: Preparing for extreme events. University of Pittsburgh Press.

Cutter, S. L. (2016). The landscape of disaster resilience indicators in the USA. Natural Hazards, 80(2), 741–758. https://doi.org/10.1007/s11069-015-1993-2

Di Baldassarre, G., Kooy, M., Kemerink, J. S., & Brandimarte, L. (2015). Towards understanding the dynamic behaviour of floodplains as human–water systems. Hydrology and Earth System Sciences, 17(8), 3235–3244. https://doi.org/10.5194/hess-17-3235-2013

Dunn, W. N. (2018). Public policy analysis (6th ed.). Routledge.

FAO. (1976). A framework for land evaluation. Food and Agriculture Organization of the United Nations.

Ferretti, A., Prati, C., & Rocca, F. (2001). Permanent scatterers in SAR interferometry. IEEE Transactions on Geoscience and Remote Sensing, 39(1), 8–20. https://doi.org/10.1109/36.898661

Fraser, C. S. (2013). Automatic camera calibration in close range photogrammetry. Photogrammetric Engineering & Remote Sensing, 79(4), 381–388.

Fukuyama, F. (2013). What is governance? Governance, 26(3), 347–368. https://doi.org/10.1111/gove.12035

Gesch, D. B. (2007). The National Elevation Dataset. In D. Maune (Ed.), Digital elevation model technologies and applications: The DEM users manual (2nd ed., pp. 99–118). American Society for Photogrammetry and Remote Sensing.

Gil-Garcia, J. R., Dawes, S. S., & Pardo, T. A. (2018). Digital government and public management research: Finding the crossroads. Public Management Review, 20(5), 633–646. https://doi.org/10.1080/14719037.2017.1327181

Gleick, P. H. (2003). Global freshwater resources: Soft-path solutions for the 21st century. Science, 302(5650), 1524–1528. https://doi.org/10.1126/science.1089967

Goodchild, M. F. (2007). Citizens as sensors: The world of volunteered geography. GeoJournal, 69(4), 211–221. https://doi.org/10.1007/s10708-007-9111-y

Hallegatte, S. (2009). Strategies to adapt to an uncertain climate change. Global Environmental Change, 19(2), 240–247. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2008.12.003

Hallegatte, S., Green, C., Nicholls, R. J., & Corfee-Morlot, J. (2013). Future flood losses in major coastal cities. Nature Climate Change, 3(9), 802–806. https://doi.org/10.1038/nclimate1979

Hanssen, R. F. (2001). Radar interferometry: Data interpretation and error analysis. Kluwer Academic Publishers.

Head, B. W. (2016). Toward more “evidence-informed” policy making? Public Administration Review, 76(3), 472–484. https://doi.org/10.1111/puar.12475

Healey, P. (2006). Collaborative planning: Shaping places in fragmented societies (2nd ed.). Palgrave Macmillan.

Howlett, M., Ramesh, M., & Perl, A. (2020). Studying public policy: Policy cycles and policy subsystems (4th ed.). Oxford University Press.

IPCC. (2021). Climate change 2021: The physical science basis. Cambridge University Press.

Janssen, M., Charalabidis, Y., & Zuiderwijk, A. (2012). Benefits, adoption barriers and myths of open data and open government. Information Systems Management, 29(4), 258–268. https://doi.org/10.1080/10580530.2012.716740

Jensen, J. R. (2016). Introductory digital image processing: A remote sensing perspective (4th ed.). Pearson.

Kettl, D. F. (2015). The transformation of governance: Public administration for twenty-first century America. Johns Hopkins University Press.

Lambin, E. F., & Geist, H. (2006). Land-use and land-cover change: Local processes and global impacts. Springer.

Lillesand, T. M., Kiefer, R. W., & Chipman, J. W. (2015). Remote sensing and image interpretation (7th ed.). Wiley.

Longley, P. A., Goodchild, M. F., Maguire, D. J., & Rhind, D. W. (2015). Geographic information science and systems (4th ed.). Wiley.

Meier, K. J., & O’Toole, L. J. (2006). Political control versus bureaucratic values: Reframing the debate. Public Administration Review, 66(2), 177–192. https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2006.00571.x

Merz, B., Hall, J., Disse, M., & Schumann, A. (2010). Fluvial flood risk management in a changing world. Natural Hazards and Earth System Sciences, 10(3), 509–527. https://doi.org/10.5194/nhess-10-509-2010

Montanari, A., Young, G., Savenije, H. H. G., Hughes, D., Wagener, T., Ren, L., … & Belyaev, V. (2013). “Panta Rhei—Everything flows”: Change in hydrology and society. Hydrological Sciences Journal, 58(6), 1256–1275. https://doi.org/10.1080/02626667.2013.809088

Nex, F., & Remondino, F. (2014). UAV for 3D mapping applications: A review. Applied Geomatics, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.1007/s12518-013-0120-x

Nicholls, R. J., & Cazenave, A. (2010). Sea-level rise and its impact on coastal zones. Science, 328(5985), 1517–1520. https://doi.org/10.1126/science.1185782

OECD. (2019). OECD policy framework for investment in infrastructure. Organisation for Economic Co-operation and Development.

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

Peters, B. G. (2015). Advanced introduction to public policy. Edward Elgar Publishing.

Poli, D., & Toutin, T. (2012). Review of developments in geometric modelling for high resolution satellite imagery. Photogrammetric Record, 27(137), 58–80. https://doi.org/10.1111/j.1477-9730.2012.00665.x

Pressman, J. L., & Wildavsky, A. (1984). Implementation: How great expectations in Washington are dashed in Oakland (3rd ed.). University of California Press.

Rodell, M., Velicogna, I., & Famiglietti, J. S. (2009). Satellite-based estimates of groundwater depletion in India. Nature, 460(7258), 999–1002. https://doi.org/10.1038/nature08238

Scott, J. C. (1998). Seeing like a state: How certain schemes to improve the human condition have failed. Yale University Press.

Sen, A. (1999). Development as freedom. Alfred A. Knopf.

Shan, J., & Toth, C. K. (2018). Topographic laser ranging and scanning: Principles and processing (2nd ed.). CRC Press.

Tapley, B. D., Bettadpur, S., Ries, J. C., Thompson, P. F., & Watkins, M. M. (2004). GRACE measurements of mass variability in the Earth system. Science, 305(5683), 503–505. https://doi.org/10.1126/science.1099192

Turner, B. L., Lambin, E. F., & Reenberg, A. (2007). The emergence of land change science for global environmental change and sustainability. Proceedings of the National Academy of Sciences, 104(52), 20666–20671. https://doi.org/10.1073/pnas.0704119104

UNDRR. (2015). Sendai framework for disaster risk reduction 2015–2030. United Nations Office for Disaster Risk Reduction.

Vatn, A. (2015). Environmental governance: Institutions, policies and actions. Edward Elgar Publishing.

Verburg, P. H., Erb, K.-H., Mertz, O., & Espindola, G. (2011). Land system science: Between global challenges and local realities. Current Opinion in Environmental Sustainability, 3(5), 317–321. https://doi.org/10.1016/j.cosust.2011.08.001

Wisner, B., Blaikie, P., Cannon, T., & Davis, I. (2004). At risk: Natural hazards, people’s vulnerability and disasters (2nd ed.). Routledge.

Wolf, P. R., & Ghilani, C. D. (2012). Elementary surveying: An introduction to geomatics (13th ed.). Pearson.

World Bank. (2021). Lifelines: The resilient infrastructure opportunity. The World Bank.

Posted in

Leave a comment