Bangkit Rahmat Tri Widodo

Reformasi politik yang dimulai pada tahun 1998 menandai sebuah titik balik fundamental dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Runtuhnya rezim otoritarian Orde Baru membuka jalan bagi transformasi menuju sistem demokrasi yang lebih terbuka, pluralistik, dan berbasis kompetisi elektoral. Reformasi ini menghasilkan perubahan institusional yang signifikan, termasuk amandemen konstitusi (1999–2002), pembatasan masa jabatan presiden, penguatan mekanisme checks and balances, serta introduksi pemilihan langsung presiden sejak 2004 . Dalam kerangka normatif, perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas politik, memperluas partisipasi publik, dan mengakhiri praktik kekuasaan patrimonial yang selama Orde Baru sangat dominan.
Namun demikian, dalam perspektif statecraft, yakni seni dan praktik mengelola kekuasaan negara, Reformasi tidak sepenuhnya menghasilkan konsolidasi demokrasi yang substantif. Sebaliknya, dalam banyak kasus, ia justru menciptakan kondisi yang kondusif bagi munculnya bentuk-bentuk baru dari dominasi kekuasaan berbasis modal finansial. Fenomena ini tercermin dalam meningkatnya praktik money politics, yang tidak hanya menjadi instrumen elektoral, tetapi juga terinstitusionalisasi dalam praktik politik sehari-hari.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa praktik politik uang justru mengalami intensifikasi pasca-Reformasi. Mahroza (2024) menegaskan bahwa politik uang menjadi semakin massif dalam era demokrasi elektoral Indonesia, didorong oleh kombinasi faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta kuatnya budaya patron–klien. Dengan kata lain, liberalisasi politik tidak diikuti oleh transformasi struktural yang memadai dalam sistem ekonomi-politik, sehingga membuka ruang bagi kooptasi demokrasi oleh aktor-aktor bermodal besar.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa demokratisasi Indonesia tidak berlangsung dalam ruang kosong, melainkan berinteraksi dengan struktur kekuasaan lama yang tidak sepenuhnya hilang. Winters (2013) menunjukkan bahwa oligarki, yakni konsentrasi kekayaan ekstrem di tangan segelintir elite, tetap bertahan bahkan setelah transisi demokrasi, dengan ribuan individu super-kaya yang memiliki kapasitas signifikan untuk memengaruhi kebijakan publik dan arah politik nasional. Temuan ini diperkuat oleh Hadiz (2004) dan berbagai studi lanjutan yang menunjukkan bahwa kelompok oligarkis tidak runtuh pasca-1998, melainkan beradaptasi dan bertransformasi dalam sistem demokrasi baru.
Lebih jauh, transformasi sistem politik menuju demokrasi elektoral membawa konsekuensi meningkatnya biaya politik. Dalam sistem kompetitif multi-partai, kandidat dan partai politik dituntut untuk membiayai kampanye dalam skala besar, termasuk mobilisasi massa, media, dan logistik politik. Dalam kondisi keterbatasan subsidi negara terhadap partai politik, kebutuhan pendanaan ini sering kali dipenuhi melalui sumber-sumber informal, bahkan ilegal. Mietzner (2007) menunjukkan bahwa pengurangan dukungan finansial negara terhadap partai politik mendorong peningkatan praktik korupsi dan pencarian dana non-transparan sebagai strategi survival politik.
Kondisi tersebut menciptakan sebuah siklus struktural: biaya politik yang tinggi mendorong ketergantungan pada elite finansial; ketergantungan tersebut menghasilkan kebijakan yang menguntungkan penyandang dana; dan pada gilirannya memperkuat posisi oligarki dalam sistem politik. Dalam kerangka ini, money politics bukan sekadar deviasi dari demokrasi, melainkan bagian integral dari cara kerja sistem politik itu sendiri.
Penelitian empiris juga menunjukkan bahwa jaringan elite finansial memainkan peran penting dalam mendorong praktik politik uang. Studi bibliometrik terbaru mengungkap bahwa politik uang di Indonesia sangat terkait dengan jaringan kapitalis dan konglomerat yang berfungsi sebagai penyokong utama kandidat dan partai politik, sehingga menghasilkan pola politik yang bersifat transaksional (Purwaningsih et al., 2024). Bahkan, keberhasilan elektoral sering kali berkorelasi langsung dengan besarnya pengeluaran kampanye, menunjukkan bahwa kekuatan finansial menjadi determinan utama dalam kompetisi politik.
Lebih jauh lagi, praktik politik uang tidak hanya terjadi dalam bentuk distribusi uang tunai kepada pemilih, tetapi juga melalui mekanisme patronase dan klientelisme yang lebih kompleks. Aspinall dan Sukmajati (2015) menunjukkan bahwa kandidat dalam pemilu legislatif secara sistematis menggunakan jaringan patron–klien untuk membeli dukungan politik, baik melalui pemberian langsung maupun melalui distribusi sumber daya berbasis jaringan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa politik uang di Indonesia tidak bersifat sporadis, melainkan terorganisir dan terstruktur.
Dengan demikian, dapat diajukan sebuah proposisi awal bahwa Reformasi 1998 tidak hanya membuka ruang demokrasi, tetapi juga secara tidak langsung memfasilitasi transformasi oligarki lama menjadi oligarki baru yang beroperasi melalui mekanisme demokrasi elektoral. Dalam konteks statecraft, hal ini berarti bahwa pengelolaan kekuasaan negara tidak lagi didominasi oleh kontrol militer-birokratik seperti pada era Orde Baru, melainkan oleh interaksi kompleks antara aktor politik dan kekuatan finansial.
Monograf ini berangkat dari asumsi bahwa praktik money politics di Indonesia bukan sekadar fenomena elektoral, melainkan merupakan manifestasi dari struktur kekuasaan yang lebih dalam, di mana elite finansial berupaya mempertahankan dan memperluas pengaruhnya dalam sistem politik pasca-Reformasi. Oleh karena itu, analisis dalam monograf ini akan berfokus pada bagaimana proses Reformasi justru menciptakan kondisi struktural yang memungkinkan terjadinya kooptasi statecraft oleh kekuatan ekonomi-politik tertentu.
Evolusi Oligarki Pasca-Reformasi dan Transformasi Struktur Kekuasaan di Indonesia
Reformasi 1998 sering dipahami sebagai momen disrupsi terhadap struktur kekuasaan Orde Baru yang bercorak sentralistik dan patrimonial. Namun, dalam perspektif ekonomi-politik, perubahan tersebut tidak serta-merta menghancurkan basis kekuasaan lama, melainkan justru mendorong rekonfigurasi aktor dan mekanisme dominasi. Dalam kerangka ini, penting untuk memahami bahwa oligarki di Indonesia tidak hilang, tetapi bertransformasi dan beradaptasi dengan institusi demokrasi yang baru terbentuk.
Konsep oligarki sebagaimana dijelaskan oleh Jeffrey A. Winters merujuk pada konsentrasi kekayaan material yang ekstrem di tangan segelintir individu yang kemudian menggunakan sumber daya tersebut untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan mereka (Winters, 2011). Dalam konteks Indonesia, Winters (2013) menunjukkan bahwa pasca-Reformasi, oligarki tidak hanya bertahan tetapi menjadi semakin fleksibel, karena tidak lagi terikat pada satu rezim politik tertentu. Jika pada era Orde Baru oligarki bersifat “sultanistik” dengan ketergantungan pada patronase negara di bawah Soeharto, maka pasca-1998 oligarki berkembang menjadi lebih terdesentralisasi dan beroperasi melalui berbagai kanal demokrasi (Winters, 2013).
Transformasi ini diperkuat oleh argumen Vedi R. Hadiz dan Richard Robison yang menyatakan bahwa Reformasi tidak menghasilkan “break” struktural, melainkan hanya “reconfiguration of power” di mana aktor-aktor lama berhasil menyesuaikan diri dengan institusi baru (Hadiz & Robison, 2004). Mereka menegaskan bahwa kelas kapitalis yang terbentuk selama Orde Baru tetap menjadi aktor dominan dalam politik Indonesia, hanya saja kini beroperasi dalam sistem multipartai dan kompetisi elektoral.
Salah satu faktor kunci yang mempercepat transformasi ini adalah desentralisasi politik yang dimulai pada awal 2000-an melalui kebijakan otonomi daerah. Desentralisasi yang pada awalnya dimaksudkan untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat justru membuka ruang baru bagi reproduksi oligarki di tingkat lokal. Studi menunjukkan bahwa kepala daerah dan elite lokal sering kali memiliki hubungan erat dengan pengusaha daerah atau bahkan berasal dari kalangan bisnis itu sendiri (Hadiz, 2010). Dengan kata lain, oligarki tidak hanya bertahan di tingkat nasional, tetapi juga mengalami proliferasi di tingkat daerah.
Lebih lanjut, introduksi pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada) sejak 2005 memperkuat kecenderungan tersebut. Pilkada langsung meningkatkan kebutuhan akan pembiayaan politik dalam skala besar, karena kandidat harus menjangkau pemilih secara langsung melalui kampanye, mobilisasi massa, dan distribusi insentif material. Dalam kondisi ini, aktor yang memiliki akses terhadap sumber daya finansial besar memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan. Aspinall dan Sukmajati (2015) menemukan bahwa dalam banyak kasus, kandidat yang menang dalam pilkada adalah mereka yang mampu mengeluarkan dana kampanye terbesar, yang sering kali mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Data empiris menunjukkan bahwa biaya politik di Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan banyak negara demokrasi lainnya. Sebagai ilustrasi, survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa calon kepala daerah dapat mengeluarkan biaya antara Rp 20 miliar hingga lebih dari Rp 100 miliar untuk memenangkan pilkada (KPK, 2016). Biaya ini mencakup pengeluaran untuk kampanye resmi, logistik, serta praktik informal seperti pembelian dukungan politik. Tingginya biaya ini menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi kandidat yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya finansial besar, sehingga memperkuat dominasi oligarki dalam kompetisi politik.
Dalam konteks ini, hubungan antara politik dan bisnis menjadi semakin erat. Banyak pengusaha besar yang tidak lagi hanya berperan sebagai penyandang dana, tetapi juga secara langsung terjun ke dalam politik sebagai kandidat atau elite partai. Fenomena ini menunjukkan terjadinya “blurring boundaries” antara kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik. Sebagai contoh, sejumlah konglomerat Indonesia diketahui memiliki afiliasi kuat dengan partai politik tertentu atau bahkan mendirikan partai sendiri, yang kemudian digunakan sebagai kendaraan politik untuk melindungi dan memperluas kepentingan ekonomi mereka.
Selain itu, sistem pendanaan partai politik yang lemah turut memperparah kondisi ini. Subsidi negara terhadap partai politik di Indonesia relatif kecil, sehingga partai sangat bergantung pada donasi dari individu atau kelompok dengan kapasitas finansial besar. Mietzner (2015) menunjukkan bahwa ketergantungan ini menciptakan insentif bagi partai untuk mengakomodasi kepentingan donor dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam banyak kasus, hal ini berujung pada praktik “state capture”, di mana kebijakan publik dirancang untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Fenomena ini juga dapat dilihat dalam konteks legislasi. Sejumlah studi menunjukkan bahwa proses pembuatan undang-undang di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi tertentu, baik melalui lobi langsung maupun melalui jaringan informal antara politisi dan pengusaha. Hal ini menunjukkan bahwa oligarki tidak hanya memengaruhi proses elektoral, tetapi juga proses pembuatan kebijakan secara lebih luas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Reformasi telah mengubah bentuk, tetapi bukan substansi dari struktur kekuasaan di Indonesia. Oligarki yang sebelumnya terpusat kini menjadi lebih tersebar, tetapi tetap memiliki kapasitas yang besar untuk memengaruhi politik. Dalam konteks statecraft, hal ini berarti bahwa pengelolaan kekuasaan negara tidak lagi hanya bergantung pada kontrol institusional formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika informal yang melibatkan interaksi antara aktor politik dan kekuatan finansial.
Transformasi ini menjadi fondasi bagi berkembangnya praktik money politics sebagai mekanisme utama dalam kompetisi politik. Jika pada era Orde Baru kontrol politik dilakukan melalui aparat negara, maka dalam era demokrasi elektoral, kontrol tersebut semakin bergeser ke arah mekanisme pasar politik, di mana dukungan politik dapat diperoleh melalui transaksi material. Dalam kerangka ini, money politics bukanlah anomali, melainkan bagian inheren dari sistem yang terbentuk pasca-Reformasi.
Mekanisme Money Politics sebagai Instrumen Statecraft dalam Demokrasi Elektoral Indonesia
Jika pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa transformasi oligarki pasca-Reformasi menciptakan fondasi struktural bagi dominasi kekuatan finansial, maka pada bagian ini fokus analisis diarahkan pada mekanisme operasional money politics itu sendiri. Dalam konteks Indonesia kontemporer, money politics tidak lagi dapat dipahami semata sebagai praktik penyimpangan atau pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam pengelolaan kekuasaan politik (statecraft).
Dalam literatur politik komparatif, money politics sering dikaitkan dengan konsep klientelisme, yaitu hubungan pertukaran antara aktor politik dan pemilih yang bersifat transaksional dan partikularistik. Edward Aspinall dan Mada Sukmajati menegaskan bahwa di Indonesia, klientelisme tidak hanya bersifat residual, tetapi justru menjadi modus utama dalam mobilisasi dukungan politik (Aspinall & Sukmajati, 2015). Dalam banyak kasus, kandidat tidak mengandalkan program ideologis atau visi kebijakan, melainkan distribusi material sebagai basis legitimasi elektoral.
Secara empiris, money politics di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk utama. Pertama adalah vote buying langsung, yaitu pemberian uang tunai atau barang kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara. Studi nasional menunjukkan bahwa praktik ini sangat luas dan sering dianggap sebagai bagian “normal” dari proses pemilu. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia menemukan bahwa sekitar 30–40% pemilih mengaku pernah menerima uang atau barang dari kandidat atau tim sukses dalam pemilu (LSI, 2019).
Kedua adalah patronase berbasis proyek dan jabatan. Dalam bentuk ini, kandidat atau pejabat terpilih mendistribusikan sumber daya negara, seperti proyek pembangunan, bantuan sosial, atau posisi birokrasi, kepada kelompok pendukung sebagai imbalan atas loyalitas politik. Praktik ini sering kali terjadi setelah pemilu dan berfungsi untuk mempertahankan jaringan kekuasaan. Dalam konteks ini, negara menjadi arena distribusi rente yang dimanfaatkan oleh elite politik dan ekonomi.
Ketiga adalah pendanaan politik oleh oligarki finansial yang berujung pada policy capture. Dalam mekanisme ini, pengusaha besar atau kelompok ekonomi tertentu memberikan dukungan finansial kepada kandidat atau partai politik, dengan harapan memperoleh keuntungan kebijakan di masa depan. Marcus Mietzner (2015) menunjukkan bahwa hubungan antara donor dan politisi di Indonesia sering kali bersifat timbal balik dan menghasilkan kebijakan yang menguntungkan kepentingan bisnis tertentu.
Keempat adalah penggunaan jaringan sosial dan kultural sebagai medium distribusi insentif material. Dalam banyak kasus, distribusi uang atau barang tidak dilakukan secara langsung oleh kandidat, tetapi melalui perantara seperti tokoh masyarakat, kepala desa, atau jaringan organisasi lokal. Hal ini memperkuat legitimasi praktik tersebut, karena dibungkus dalam relasi sosial yang sudah ada. Dengan demikian, money politics tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga terintegrasi dalam struktur sosial masyarakat.
Dari perspektif statecraft, keempat mekanisme ini menunjukkan bahwa money politics berfungsi sebagai alat untuk mengelola dan mengamankan kekuasaan. Kandidat yang mampu mengalokasikan sumber daya secara efektif memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pemilu, membangun koalisi politik, dan mempertahankan kekuasaan. Dalam konteks ini, kompetisi politik menyerupai pasar, di mana dukungan politik menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan.
Lebih jauh, praktik money politics juga menciptakan efek sistemik terhadap kualitas demokrasi. Pertama, ia menggeser orientasi politik dari programatik menjadi transaksional. Pemilih cenderung memilih kandidat berdasarkan insentif jangka pendek, bukan visi kebijakan jangka panjang. Kedua, ia meningkatkan risiko korupsi, karena kandidat yang telah mengeluarkan biaya besar dalam kampanye akan berusaha “mengembalikan investasi” setelah terpilih. Ketiga, ia memperkuat ketimpangan politik, karena hanya aktor dengan sumber daya finansial besar yang dapat bersaing secara efektif.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sebagian besar kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan praktik pembiayaan politik yang mahal. Banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena melakukan pengadaan proyek fiktif, suap perizinan, atau manipulasi anggaran untuk menutup biaya kampanye (KPK, 2020). Hal ini menunjukkan adanya hubungan langsung antara money politics dan korupsi struktural.
Selain itu, praktik money politics juga berdampak pada kualitas kebijakan publik. Ketika kebijakan dirancang untuk mengakomodasi kepentingan donor atau kelompok tertentu, maka kepentingan publik yang lebih luas sering kali terabaikan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat pembangunan ekonomi yang inklusif dan memperlemah legitimasi negara.
Dalam konteks Indonesia, fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi elektoral telah mengalami “marketization”, di mana proses politik semakin didominasi oleh logika pasar. Dukungan politik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh ideologi atau identitas, tetapi oleh kemampuan untuk menyediakan insentif material. Dalam kerangka ini, money politics bukan sekadar praktik ilegal, melainkan bagian dari sistem yang terbentuk melalui interaksi antara institusi demokrasi, struktur ekonomi, dan budaya politik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa money politics di Indonesia berfungsi sebagai instrumen utama dalam statecraft modern, yang memungkinkan elite politik dan ekonomi untuk mengelola kekuasaan dalam sistem demokrasi elektoral. Praktik ini tidak hanya mencerminkan kelemahan institusional, tetapi juga menunjukkan adanya adaptasi strategis dari aktor-aktor oligarkis dalam memanfaatkan peluang yang diciptakan oleh Reformasi.
Konsekuensi Struktural atau Rekayasa Politik oleh Elite Finansial?
Pada titik ini, pertanyaan sentral yang perlu dijawab bukan lagi apakah money politics tumbuh subur dalam demokrasi pasca-1998, melainkan apakah pertumbuhan tersebut terjadi hanya sebagai akibat sampingan dari liberalisasi politik, atau justru karena ada kepentingan yang secara sadar mendorong konfigurasi kelembagaan tertentu agar kekuatan finansial dapat menjadi faktor dominan dalam pengendalian politik. Secara akademik, pertanyaan ini menuntut kehati-hatian. Tidak cukup hanya dengan membangun narasi normatif tentang “konspirasi oligarki”; yang dibutuhkan adalah pembedaan yang jernih antara penjelasan struktural dan penjelasan berbasis agency. Dalam konteks Indonesia, bukti yang tersedia lebih kuat untuk menyimpulkan adanya strategi adaptif dan intentionality terbatas dari elite finansial, ketimbang adanya satu rancangan tunggal yang sepenuhnya terpusat. Namun, sekalipun tidak berbentuk desain tunggal yang monolitik, pola-pola yang muncul menunjukkan bahwa sebagian aktor kaya memang secara sadar memanfaatkan, memelihara, dan dalam beberapa konteks ikut membentuk sistem politik yang mahal, transaksional, dan rentan terhadap kooptasi modal.
Secara teoretis, Jeffrey Winters menjelaskan bahwa oligarki tidak selalu bekerja melalui kudeta terbuka atau dominasi formal atas negara. Oligarki justru paling efektif ketika kekayaan yang sangat terkonsentrasi dapat diterjemahkan menjadi pengaruh politik lintas rezim, termasuk dalam sistem demokrasi. Dalam kerangka ini, tujuan utama oligark bukan selalu merebut jabatan publik secara langsung, melainkan memastikan bahwa siapa pun yang berkuasa tetap harus memperhitungkan kepentingan mereka. Dengan kata lain, demokrasi tidak otomatis menghapus oligarki; demokrasi dapat menjadi arena baru bagi oligarki untuk mengamankan kepentingan kekayaan mereka melalui pendanaan politik, akses kebijakan, dan pengaruh terhadap legislasi. Argumen ini penting karena menunjukkan bahwa dominasi modal dalam politik tidak harus dibaca sebagai penyimpangan dari sistem, tetapi bisa menjadi bagian dari logika reproduksi kekuasaan itu sendiri.
Vedi Hadiz dan Richard Robison juga menegaskan bahwa pasca-Soeharto yang terjadi bukanlah penghancuran elite lama, melainkan rekonfigurasi kekuasaan. Aktor-aktor bisnis, birokrat, broker politik, dan elite lokal tidak hilang; mereka beradaptasi dengan institusi multipartai, pemilu langsung, dan desentralisasi. Dalam kerangka ini, jika negara berubah dari otoritarianisme menuju demokrasi elektoral tanpa sekaligus membatasi secara efektif hubungan antara uang dan kekuasaan, maka kelompok yang paling siap memanfaatkan perubahan itu justru adalah mereka yang telah memiliki akumulasi sumber daya terbesar. Karena itu, secara analitis sangat masuk akal untuk mengatakan bahwa Reformasi membuka peluang, tetapi elite finansial tertentu kemudian secara sadar membaca peluang tersebut dan bertindak strategis untuk menguasainya.
Indikasi intentionality itu tampak, pertama, pada pola pendanaan politik. Kajian KPK mengenai benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada menunjukkan bahwa penyandang dana dari kalangan pengusaha mendominasi donor pasangan calon dalam pilkada, dan dominasi itu berulang di berbagai gelombang pemilihan. KPK juga menautkan tingginya biaya politik dengan kebutuhan kandidat mencari dana eksternal, yang pada gilirannya membuka ruang transaksi kepentingan sejak sebelum kandidat menjabat. Dalam bahasa yang lebih tegas, ketika pembiayaan pencalonan bupati/wali kota diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp20–30 miliar dan gubernur sekitar Rp20–100 miliar, ketergantungan terhadap pemilik modal bukan lagi pengecualian, melainkan kecenderungan sistemik. Dalam situasi seperti itu, donor tidak rasional bila diasumsikan memberi dana secara netral tanpa ekspektasi pengaruh. Justru secara logis, dana politik besar merupakan bentuk investasi politik yang mengharapkan imbal balik dalam bentuk akses proyek, perizinan, proteksi regulasi, atau akses terhadap sumber daya negara.
Kedua, intentionality terlihat dari kenyataan bahwa sistem pendanaan partai yang rapuh telah lama diketahui, tetapi tidak sungguh-sungguh diperbaiki secara mendasar. Marcus Mietzner menunjukkan bahwa pembiayaan politik di Indonesia berkembang dalam pola yang disfungsional “by design”: partai dan kandidat dibiarkan berada dalam kondisi kekurangan dana resmi, sementara kebutuhan kompetisi elektoral terus meningkat, sehingga korupsi dan ketergantungan pada donatur besar menjadi solusi praktis yang berulang. Frasa “by design” dalam analisis Mietzner tidak selalu berarti desain konspiratif oleh satu aktor, tetapi menunjukkan adanya tata kelembagaan yang secara konsisten menghasilkan insentif koruptif dan tetap dipertahankan. Jika kondisi yang menghasilkan ketergantungan pada modal besar sudah diketahui selama bertahun-tahun namun reformasinya minimal, maka ada alasan kuat untuk melihat bahwa sebagian elite yang diuntungkan oleh sistem tersebut memang tidak memiliki insentif untuk mengubahnya.
Ketiga, intentionality dapat dibaca dari berubahnya peran pengusaha dari sekadar donor menjadi aktor politik langsung. Dalam demokrasi Indonesia kontemporer, batas antara economic elites dan political elites makin kabur. Banyak pemilik modal tidak lagi puas menjadi “penyokong di belakang layar”, tetapi masuk ke struktur partai, mendanai pencalonan, menentukan arah koalisi, atau bahkan maju sendiri sebagai kandidat. Kecenderungan ini didukung oleh temuan Aspinall dan Berenschot bahwa demokrasi Indonesia sangat dipengaruhi jejaring informal, broker, dan transaksi patronase ketimbang semata prosedur formal partai. Dalam sistem seperti ini, pemilik modal yang dapat membiayai jaringan informal memiliki daya tawar politik yang luar biasa besar. Fenomena tersebut lebih tepat dipahami sebagai strategi sadar untuk mengamankan posisi dalam negara, bukan sekadar efek samping demokrasi.
Keempat, pola vote buying dan patronase yang terstruktur menunjukkan adanya rasionalitas instrumental, bukan perilaku acak. Studi Aspinall dan Sukmajati mengenai pemilu legislatif 2014, serta riset Aspinall mengenai strategi vote buying, menunjukkan bahwa distribusi uang dilakukan melalui broker personal, jaringan sosial, dan target pemilih yang diperhitungkan secara cermat. Dengan kata lain, money politics bekerja bukan sebagai spontanitas, melainkan sebagai teknologi politik yang dipelajari, direplikasi, dan disempurnakan. Bila teknik-teknik itu dipraktikkan berulang dalam berbagai level pemilu, maka kita berhadapan dengan proses institusionalisasi. Pada tahap ini, kelompok bermodal besar tentu memiliki keuntungan strategis karena hanya mereka yang mampu membiayai operasi politik semahal itu secara berkelanjutan.
Meski demikian, secara akademik tetap penting untuk tidak melompat terlalu jauh dengan menyatakan adanya satu “grand design” yang tersentralisasi sejak awal Reformasi. Bukti yang tersedia lebih meyakinkan untuk menyatakan adanya konvergensi kepentingan di antara elite finansial, elite partai, dan broker politik, dibanding adanya satu komando tunggal. Reformasi membuka kompetisi; kompetisi menaikkan biaya; biaya tinggi menarik modal besar; dan ketika modal besar masuk, para aktor yang diuntungkan memiliki insentif kuat untuk mempertahankan aturan main yang mahal dan transaksional. Dengan demikian, intentionality yang paling dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah adalah intentionality dalam bentuk strategi reproduksi kepentingan, bukan konspirasi tunggal yang serba terpusat. Elite finansial tidak harus duduk bersama merancang seluruh sistem dari nol; cukup dengan masing-masing bertindak rasional untuk mempertahankan sistem yang memberi mereka pengaruh luar biasa besar.
Argumen ini makin kuat bila dikaitkan dengan lemahnya integritas keuangan politik. Penilaian integritas keuangan politik Indonesia dari Transparency International Indonesia pada 2025 menekankan masih seriusnya persoalan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pembiayaan politik. Jika tata kelola pendanaan politik tetap opak, donor besar tidak terawasi optimal, dan pelaporan kampanye lemah, maka struktur tersebut secara objektif menguntungkan aktor yang memiliki sumber daya finansial besar serta kemampuan beroperasi dalam wilayah abu-abu regulasi. Dalam bahasa statecraft, ini berarti arena politik didesain, atau minimal dipertahankan, agar akses terhadap kekuasaan sangat mahal, sehingga partisipasi efektif menjadi tersaring menurut kapasitas finansial.
Dari sini dapat diajukan proposisi analitis yang lebih tajam. Reformasi 1998 memang tidak otomatis dimaksudkan untuk melahirkan money politics. Akan tetapi, struktur kelembagaan yang lahir sesudahnya, yaitu: multipartai yang terfragmentasi, pemilu langsung yang mahal, pendanaan partai yang lemah, desentralisasi yang memperbanyak arena kompetisi, serta pengawasan yang belum sebanding, menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi dominasi modal. Dalam lingkungan seperti itu, segelintir kelompok yang menguasai kekuatan finansial memiliki insentif objektif untuk ikut mengarahkan jalannya politik, baik dengan mendanai kandidat, memengaruhi partai, membangun jejaring patronase, maupun menukar dukungan finansial dengan akses kebijakan. Karena praktik-praktik tersebut berlangsung terus-menerus dan berulang lintas pemilu, maka dugaan adanya niatan untuk mempertahankan pengaruh kuat atas politik Indonesia bukanlah tuduhan normatif kosong, melainkan inferensi yang masuk akal dari pola empiris yang ada.
Dengan demikian, kesimpulan bagian ini adalah bahwa maraknya money politics pasca-Reformasi paling tepat dipahami sebagai hasil persilangan antara kecacatan desain kelembagaan dan strategi sadar elite finansial dalam memanfaatkan kecacatan tersebut. Reformasi membuka arena; tetapi bukan semua aktor memiliki kemampuan yang sama untuk bermain di arena itu. Mereka yang memiliki modal finansial besar bukan hanya lebih mampu bertahan, melainkan juga lebih mampu membentuk aturan tidak tertulis permainan politik. Dalam konteks itu, money politics menjadi jembatan antara demokrasi prosedural dan oligarki substantif: pemilu tetap berlangsung, tetapi kapasitas untuk mengarahkan hasil politik semakin berat berpihak pada mereka yang menguasai uang.
Desentralisasi, Pilkada Langsung, dan Pelembagaan Politik Transaksional di Tingkat Pusat–Daerah
Salah satu perubahan paling mendasar yang lahir dari Reformasi 1998 adalah restrukturisasi hubungan pusat–daerah. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia bergerak ke arah desentralisasi luas, dan implementasi praktisnya mulai berjalan pada 2001. Perubahan ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang sekaligus menjadi basis institusional bagi pemilihan kepala daerah secara langsung. Dalam arti normatif, desentralisasi dimaksudkan untuk mendekatkan negara kepada warga, memperluas akuntabilitas lokal, dan mengurangi konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar di Jakarta. Namun, dalam praktiknya, devolusi kewenangan itu tidak hanya memindahkan arena demokrasi, tetapi juga memindahkan arena perebutan rente, patronase, dan pengaruh oligarkis ke tingkat lokal (UU No. 22/1999; UU No. 32/2004; Mietzner, 2014).
Secara institusional, desentralisasi membuat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota menikmati otonomi yang besar dalam sejumlah sektor strategis, mulai dari pekerjaan umum, pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, sampai penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan. Karena itu, jabatan kepala daerah berubah menjadi posisi yang sangat bernilai, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara politik-ekonomik. Diego Fossati menunjukkan bahwa sejak desentralisasi diberlakukan, pemerintah daerah memegang peran krusial dalam pengentasan kemiskinan dan implementasi kebijakan sosial. Artinya, akses terhadap jabatan lokal berarti akses terhadap anggaran, proyek, perizinan, birokrasi, dan distribusi manfaat material yang dapat dikonversi menjadi modal politik. Dalam konteks semacam itu, kompetisi elektoral lokal tidak mungkin netral dari logika pembiayaan besar dan transaksi kepentingan (Fossati, 2016).
Pelembagaan politik transaksional makin menguat ketika mekanisme pemilihan kepala daerah bergeser dari model DPRD ke pilkada langsung. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 membuka jalan bagi pemilihan langsung, dan pengalaman praktis pilkada langsung mulai berlangsung pada 2005. Secara demokratis, perubahan ini memperluas partisipasi rakyat dan memberi legitimasi yang lebih kuat kepada kepala daerah terpilih. Namun, pada saat yang sama, pilkada langsung secara drastis menaikkan biaya kompetisi politik karena kandidat harus membangun popularitas personal, membiayai kampanye wilayah yang luas, memelihara jaringan broker, menjaga loyalitas partai, dan dalam banyak kasus mendistribusikan insentif material kepada pemilih maupun elite perantara (Choi, 2007; Erb & Sulistiyanto, 2009).
Di titik inilah desentralisasi dan pilkada langsung berkelindan dalam menghasilkan struktur insentif baru. Jika Orde Baru memusatkan kontrol politik melalui birokrasi dan patronase vertikal, maka pasca-Reformasi kontrol itu terpecah ke ratusan arena lokal yang masing-masing memerlukan pembiayaan tinggi untuk direbut. KPK dalam kajiannya tentang pendanaan pilkada menegaskan bahwa tingginya biaya pencalonan dan kampanye menciptakan potensi benturan kepentingan yang serius. KPK bahkan mengidentifikasi bahwa donor dari kalangan pengusaha mendominasi pendanaan pasangan calon dalam pilkada, sedangkan beban biaya yang besar mendorong kandidat mencari sumber pendanaan eksternal yang berpotensi menuntut “imbal balik” ketika kandidat menjabat. Dalam banyak kasus, biaya kontestasi disebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Di sini, jabatan kepala daerah tidak lagi diperebutkan terutama sebagai mandat pelayanan publik, melainkan sebagai titik masuk untuk mengendalikan sumber daya fiskal dan regulatif daerah (KPK, 2019; KPK, 2022).
Tingginya ongkos politik lokal inilah yang kemudian melembagakan politik transaksional dalam dua arah sekaligus. Ke bawah, kandidat harus membangun hubungan klientelist dengan pemilih melalui vote buying, bantuan selektif, distribusi barang, atau janji akses terhadap program lokal. Ke samping, kandidat harus bertransaksi dengan partai, elite lokal, tokoh informal, dan broker suara. Ke atas, kandidat sering harus menjaga hubungan dengan pemodal besar yang dapat membiayai pencalonan maupun operasi kampanye. Maka pilkada tidak berdiri sendiri sebagai mekanisme demokratis, melainkan menjadi simpul pertemuan antara kepentingan partai, bisnis, birokrasi, dan jejaring patronase lokal. Edward Aspinall dan Mada Sukmajati menunjukkan bahwa politik uang di Indonesia bekerja bukan sebagai peristiwa sporadis, tetapi sebagai praktik yang tertanam dalam jaringan sosial dan mesin mobilisasi yang bersifat personalistik. Edward Aspinall juga menunjukkan bahwa vote buying di Indonesia dijalankan melalui broker personal dan logika pasar yang semakin canggih, sehingga transaksi elektoral makin terorganisasi dan terukur (Aspinall & Sukmajati, 2015; Aspinall, 2017).
Pada tingkat lokal, desentralisasi juga memperluas peluang bagi kemunculan atau reproduksi local strongmen dan elite lama dalam format baru. Kajian tentang pemilihan kepala desa di Jawa menunjukkan bahwa kompetisi yang tampak terbuka tetap sangat berat berpihak kepada kandidat kaya, karena hanya mereka yang memiliki cukup sumber daya untuk membiayai vote buying dan jaringan broker. Lebih jauh lagi, keterkaitan dengan pejabat yang lebih tinggi tetap penting karena membuka akses terhadap proyek pemerintah yang kemudian dapat digunakan untuk membangun dukungan politik. Temuan ini penting karena memperlihatkan bahwa demokratisasi lokal tidak otomatis memecah dominasi elite; ia justru sering mengubah cara elite mempertahankan dominasi, dari kontrol administratif menuju kontrol berbasis pembiayaan dan patronase (Aspinall & Rohman, 2017).
Akibat berikutnya terlihat pada perilaku kebijakan publik. Penelitian Pierskalla dan Sacks menunjukkan bahwa pemilu lokal di Indonesia berkorelasi dengan peningkatan perekrutan guru kontrak dan kenaikan sertifikasi guru PNS di daerah, suatu temuan yang dibaca sebagai bukti kompetisi klientelist yang memanfaatkan pengangkatan personel dan belanja publik untuk kepentingan elektoral. Temuan yang lebih baru dari Lewis dkk. juga menunjukkan bahwa transisi menuju pemilihan wali kota langsung berkaitan dengan penurunan belanja modal yang konsisten, serta penurunan moderat pada akses layanan rumah tangga pasca-pemilu. Dengan kata lain, pelembagaan demokrasi lokal tidak selalu memperkuat orientasi pembangunan; dalam kondisi klientelist, ia justru dapat menggeser prioritas fiskal dari barang publik jangka panjang ke strategi elektoral jangka pendek (Pierskalla & Sacks, 2020; Lewis et al., 2025).
Dalam praktik yang lebih konkret, pelembagaan politik transaksional juga tampak dari hubungan antara pilkada dan korupsi daerah. Statistik penindakan KPK yang diperbarui per 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa perkara korupsi yang ditangani KPK banyak berasal dari pemerintah daerah: 227 perkara terkait pemerintah provinsi dan 679 perkara terkait pemerintah kabupaten/kota. Pada kategori profesi/jabatan, KPK mencatat 31 gubernur serta 176 bupati/wali kota dan wakilnya telah tersangkut perkara yang ditangani. Angka-angka ini tidak boleh dibaca secara simplistis seolah seluruh kepala daerah pasti korup, tetapi ia menunjukkan satu pola yang kuat: arena kekuasaan lokal pasca-desentralisasi merupakan salah satu titik rawan utama korupsi politik dan administratif di Indonesia. Ketika jabatan lokal menjadi mahal untuk direbut, tekanan untuk mengembalikan biaya politik dan membalas donor pun meningkat (KPK, 2025).
Karena itu, desentralisasi pasca-Reformasi menciptakan paradoks yang tajam. Di satu sisi, ia memperluas representasi dan membuka kanal partisipasi politik di daerah. Di sisi lain, ia memecah pasar politik nasional menjadi ratusan pasar politik lokal yang masing-masing membutuhkan modal finansial, jejaring broker, dan kapasitas patronase. Bawaslu bahkan terus menegaskan bahwa politik uang tetap menjadi salah satu masalah paling serius dalam pemilu dan pemilihan, termasuk dalam siklus Pemilu dan Pilkada 2024. Pada Pilkada 2020, Bawaslu mencatat 262 kasus dugaan politik uang yang telah sampai tahap pengkajian dan penyidikan, dengan 197 berasal dari laporan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa politik transaksional di tingkat lokal bukan sekadar persepsi normatif, melainkan problem pengawasan yang nyata dan berulang (Bawaslu, 2020; Bawaslu, 2025).
Lebih jauh lagi, hubungan pusat–daerah dalam konteks ini tidak bisa dilihat sebagai relasi yang terpisah. Politik transaksional di daerah sering kali terhubung dengan kepentingan nasional, baik melalui partai politik, jaringan bisnis, maupun koordinasi kebijakan. Kepala daerah memerlukan dukungan pusat untuk akses program, perlindungan politik, atau peluang mobilitas jabatan; sebaliknya, elite nasional memerlukan basis fiskal, dukungan elektoral, dan jaringan patronase dari daerah. Maka desentralisasi tidak memutus oligarki nasional, melainkan memperluas jangkauan dan bentuk operasionalnya. Oligarki nasional dan oligarki lokal saling bertaut dalam satu arsitektur yang menjadikan demokrasi lokal sebagai medium transaksi berlapis antara pemilih, broker, partai, pengusaha, dan pejabat negara (Hadiz, 2010; Mietzner, 2014).
Dengan demikian, kesimpulan bagian ini adalah bahwa desentralisasi dan pilkada langsung tidak dapat dibaca hanya sebagai pendalaman demokrasi. Keduanya juga telah menciptakan kondisi institusional bagi pelembagaan politik transaksional di tingkat pusat–daerah. Reformasi mendemokratisasi akses formal terhadap kekuasaan lokal, tetapi dalam saat yang sama menaikkan harga kekuasaan itu sendiri. Ketika ongkos kompetisi tinggi bertemu dengan lemahnya pendanaan partai, lemahnya transparansi politik, dan kuatnya patronase sosial, maka yang tumbuh bukan semata demokrasi lokal, melainkan pasar politik lokal. Dalam pasar politik semacam itu, statecraft di daerah makin ditentukan bukan oleh kapasitas programatik, melainkan oleh kemampuan mengelola aliansi uang, jabatan, proyek, dan perlindungan.
Partai Politik, Mahar Politik, dan Pendanaan Kekuasaan sebagai Infrastruktur Oligarki Pasca-Reformasi
Dalam sistem demokrasi modern, partai politik idealnya berfungsi sebagai institusi agregasi kepentingan, artikulasi aspirasi publik, serta rekrutmen kepemimpinan politik yang berbasis merit dan program. Namun, dalam konteks Indonesia pasca-Reformasi, partai politik justru berkembang menjadi arena kunci di mana interaksi antara kekuasaan politik dan kekuatan finansial mengalami institusionalisasi. Jika pada bagian sebelumnya telah ditunjukkan bahwa desentralisasi dan pilkada langsung memperluas arena transaksi politik, maka pada bagian ini ditegaskan bahwa partai politik merupakan “infrastruktur utama” yang memungkinkan transaksi tersebut berlangsung secara sistemik.
Salah satu fenomena paling krusial dalam konteks ini adalah praktik mahar politik, yakni pemberian sejumlah dana oleh calon kandidat kepada partai politik sebagai syarat untuk memperoleh dukungan pencalonan. Meskipun secara formal praktik ini dilarang, berbagai studi dan temuan empiris menunjukkan bahwa mahar politik tetap berlangsung secara luas dan sering kali menjadi prasyarat tidak tertulis dalam proses pencalonan, baik untuk pemilu legislatif maupun pilkada. Dalam banyak kasus, nilai mahar politik dapat mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah, tergantung pada tingkat kontestasi dan posisi yang diperebutkan.
Marcus Mietzner (2015) menjelaskan bahwa lemahnya sistem pendanaan resmi partai politik merupakan akar utama dari fenomena ini. Subsidi negara terhadap partai di Indonesia tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional partai dan biaya kompetisi elektoral. Akibatnya, partai politik mengembangkan strategi pendanaan alternatif, termasuk mengandalkan kontribusi kandidat dan donor besar. Dalam kondisi ini, pencalonan politik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kapasitas, integritas, atau basis dukungan sosial kandidat, melainkan sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial mereka.
Fenomena ini menunjukkan terjadinya komodifikasi pencalonan politik. Kursi politik menjadi semacam “aset” yang dapat diperjualbelikan melalui mekanisme informal. Dalam perspektif statecraft, hal ini sangat signifikan karena menentukan siapa yang memiliki akses awal ke dalam arena kekuasaan. Ketika akses tersebut ditentukan oleh kapasitas finansial, maka struktur kekuasaan sejak awal telah tersaring secara ekonomi, bukan secara demokratis substantif.
Lebih jauh, praktik mahar politik juga menciptakan efek berantai terhadap perilaku politik setelah kandidat terpilih. Kandidat yang telah mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh tiket pencalonan dan memenangkan pemilu akan menghadapi tekanan kuat untuk mengembalikan investasi tersebut. Dalam banyak kasus, hal ini mendorong praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sejumlah kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan upaya pengembalian biaya politik melalui manipulasi anggaran, suap proyek, dan perizinan usaha (KPK, 2020).
Selain mahar politik, struktur internal partai politik juga menunjukkan kecenderungan oligarkis. Banyak partai di Indonesia memiliki kepemimpinan yang sangat terpusat pada figur tertentu atau kelompok elite kecil. Proses pengambilan keputusan, termasuk penentuan kandidat dan arah kebijakan partai, sering kali tidak transparan dan tidak demokratis secara internal. Dalam konteks ini, partai politik tidak berfungsi sebagai institusi demokratis, melainkan sebagai kendaraan politik (political vehicle) bagi elite tertentu, termasuk mereka yang memiliki sumber daya finansial besar.
Vedi R. Hadiz (2010) menegaskan bahwa partai politik di Indonesia pasca-Reformasi tidak berkembang menjadi partai berbasis ideologi yang kuat, melainkan lebih menyerupai koalisi longgar antara berbagai kepentingan elite. Hal ini menyebabkan partai menjadi sangat fleksibel secara ideologis, tetapi juga rentan terhadap penetrasi kepentingan ekonomi. Dalam kondisi ini, hubungan antara partai dan donor tidak lagi bersifat insidental, melainkan struktural.
Fenomena ini juga berkaitan dengan apa yang disebut sebagai cartel party system, di mana partai-partai politik cenderung bekerja sama untuk mempertahankan akses terhadap sumber daya negara, alih-alih bersaing secara ideologis. Dalam sistem semacam ini, batas antara pemerintah dan oposisi menjadi kabur, dan politik lebih banyak diwarnai oleh negosiasi elite dibandingkan kompetisi programatik. Hal ini semakin memperkuat posisi elite finansial, karena mereka dapat menjalin hubungan dengan berbagai partai sekaligus untuk mengamankan kepentingan mereka.
Dalam praktiknya, hubungan antara partai politik dan kekuatan finansial juga tercermin dalam pembentukan koalisi politik. Koalisi sering kali dibangun bukan berdasarkan kesamaan ideologi atau program, tetapi berdasarkan kalkulasi pragmatis, termasuk pertimbangan finansial. Kandidat yang memiliki sumber daya besar cenderung lebih mudah mendapatkan dukungan dari berbagai partai, karena mereka dapat “membiayai” koalisi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa uang tidak hanya memengaruhi hasil pemilu, tetapi juga struktur koalisi politik.
Lebih jauh lagi, peran donor dalam sistem politik Indonesia sering kali tidak transparan. Meskipun terdapat regulasi mengenai pelaporan dana kampanye, implementasinya masih lemah, dan banyak transaksi politik yang terjadi di luar mekanisme resmi. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu (grey area) yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik tidak akuntabel. Dalam konteks ini, kekuatan finansial tidak hanya memengaruhi politik secara langsung, tetapi juga melalui mekanisme informal yang sulit diawasi.
Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena ini menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia telah menjadi bagian integral dari struktur oligarki. Mereka tidak hanya menjadi perantara antara rakyat dan negara, tetapi juga menjadi kanal utama bagi penetrasi kepentingan ekonomi ke dalam sistem politik. Dengan kata lain, partai politik berfungsi sebagai “infrastruktur” yang memungkinkan oligarki beroperasi dalam kerangka demokrasi formal.
Dari sudut pandang statecraft, kondisi ini memiliki implikasi yang sangat signifikan. Pengelolaan kekuasaan negara tidak lagi hanya bergantung pada institusi formal, tetapi juga pada kemampuan aktor untuk mengakses dan mengendalikan jaringan pendanaan politik. Dalam sistem seperti ini, kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi menjadi semakin terintegrasi, sehingga sulit untuk memisahkan antara kepentingan publik dan kepentingan privat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik mahar politik dan lemahnya sistem pendanaan partai telah menciptakan fondasi struktural bagi dominasi oligarki dalam politik Indonesia pasca-Reformasi. Partai politik tidak lagi berfungsi secara optimal sebagai institusi demokratis, melainkan menjadi arena di mana kekuatan finansial dapat diterjemahkan menjadi kekuasaan politik. Dalam konteks ini, money politics tidak hanya terjadi di tingkat pemilih atau kandidat, tetapi juga telah terinstitusionalisasi dalam struktur partai itu sendiri.
Dampak terhadap Kualitas Demokrasi dan Kebijakan Publik
Transformasi partai politik menjadi infrastruktur pendanaan kekuasaan yang sarat dengan praktik mahar politik dan ketergantungan pada modal finansial membawa konsekuensi yang mendalam terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam kerangka normatif, demokrasi mengandaikan kompetisi yang adil, partisipasi yang bermakna, serta representasi yang mencerminkan kepentingan publik. Namun, ketika akses terhadap pencalonan dan kemenangan elektoral sangat ditentukan oleh kapasitas finansial, maka prinsip-prinsip tersebut mengalami distorsi yang sistemik.
Salah satu dampak paling nyata adalah terjadinya pergeseran dari demokrasi programatik menuju demokrasi transaksional. Dalam demokrasi programatik, kompetisi politik didasarkan pada ide, visi kebijakan, dan platform ideologis yang ditawarkan kepada pemilih. Sebaliknya, dalam demokrasi transaksional, dukungan politik diperoleh melalui pertukaran material jangka pendek, baik dalam bentuk uang, barang, maupun akses terhadap sumber daya tertentu. Edward Aspinall (2017) menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, praktik vote buying dan klientelisme telah menjadi strategi dominan dalam mobilisasi pemilih, sehingga kompetisi politik semakin menjauh dari substansi kebijakan menuju logika pertukaran.
Konsekuensi dari pergeseran ini adalah menurunnya kualitas representasi politik. Kandidat yang terpilih tidak selalu merupakan mereka yang memiliki kapasitas terbaik untuk merumuskan dan menjalankan kebijakan publik, melainkan mereka yang paling mampu mengakumulasi dan mendistribusikan sumber daya finansial. Hal ini menciptakan apa yang dalam literatur disebut sebagai adverse selection, yaitu kondisi di mana mekanisme seleksi politik justru menghasilkan pemimpin dengan kualitas yang suboptimal. Dalam jangka panjang, fenomena ini dapat menghambat proses pembentukan kepemimpinan nasional yang kompeten dan berintegritas.
Selain itu, ketergantungan kandidat dan partai politik pada donor besar menciptakan risiko policy capture, yaitu kondisi di mana kebijakan publik dirancang untuk menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki pengaruh finansial, bukan untuk kepentingan masyarakat luas. Marcus Mietzner (2015) menegaskan bahwa hubungan antara politisi dan donor di Indonesia sering kali bersifat timbal balik, di mana dukungan finansial di masa kampanye diikuti oleh akses terhadap kebijakan setelah kandidat terpilih. Dalam kondisi ini, proses pembuatan kebijakan tidak lagi sepenuhnya mencerminkan preferensi publik, melainkan hasil dari negosiasi antara elite politik dan ekonomi.
Dampak lain yang signifikan adalah meningkatnya risiko korupsi politik. Kandidat yang harus mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh tiket pencalonan dan memenangkan pemilu akan menghadapi tekanan kuat untuk “mengembalikan investasi” tersebut. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat daerah, berkaitan dengan praktik pembiayaan politik yang mahal. Bentuk korupsi ini sering kali melibatkan pengaturan proyek, suap perizinan, serta manipulasi anggaran publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (KPK, 2020).
Lebih jauh, praktik money politics juga berdampak pada kualitas kebijakan publik secara langsung. Ketika kebijakan dirancang untuk memenuhi kepentingan donor atau mempertahankan jaringan patronase, maka alokasi sumber daya publik cenderung tidak efisien dan tidak tepat sasaran. Studi menunjukkan bahwa dalam sistem yang sarat klientelisme, belanja publik sering kali diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat jangka pendek dan dapat meningkatkan elektabilitas, seperti bantuan sosial yang bersifat selektif, dibandingkan investasi jangka panjang seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan (Pierskalla & Sacks, 2020).
Fenomena ini juga berkaitan dengan fragmentasi kebijakan. Dalam sistem multipartai yang sangat pragmatis, kebijakan sering kali merupakan hasil kompromi antara berbagai kepentingan elite, bukan hasil perencanaan strategis yang koheren. Akibatnya, kebijakan publik cenderung inkonsisten, berubah-ubah, dan kurang memiliki arah jangka panjang yang jelas. Hal ini dapat mengurangi efektivitas pemerintah dalam merespons tantangan pembangunan yang kompleks.
Di sisi lain, praktik money politics juga memengaruhi perilaku pemilih. Ketika pemilih terbiasa menerima insentif material dalam proses pemilu, maka ekspektasi terhadap politik menjadi semakin pragmatis. Politik dipandang sebagai arena distribusi manfaat langsung, bukan sebagai mekanisme untuk menentukan arah kebijakan publik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan budaya politik yang berbasis pada partisipasi kritis dan rasionalitas substantif.
Kondisi tersebut menciptakan lingkaran setan (vicious cycle) dalam sistem demokrasi. Tingginya biaya politik mendorong ketergantungan pada modal besar; ketergantungan tersebut menghasilkan kebijakan yang menguntungkan elite tertentu; kebijakan tersebut memperkuat posisi ekonomi dan politik elite; dan pada gilirannya, memperbesar kapasitas mereka untuk memengaruhi politik di masa depan. Dalam siklus ini, demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi substansinya semakin tereduksi.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga berdampak pada legitimasi demokrasi itu sendiri. Ketika publik melihat bahwa politik didominasi oleh uang dan kepentingan sempit, kepercayaan terhadap institusi demokrasi dapat menurun. Hal ini berpotensi menimbulkan apatisme politik, menurunkan partisipasi pemilih, dan dalam jangka panjang mengancam stabilitas sistem demokrasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik mahar politik dan dominasi kekuatan finansial dalam partai politik tidak hanya memengaruhi proses elektoral, tetapi juga memiliki dampak yang luas terhadap kualitas demokrasi dan kebijakan publik di Indonesia. Demokrasi yang secara formal terbuka dapat mengalami distorsi substantif ketika kekuasaan ekonomi terlalu dominan dalam menentukan arah politik. Dalam konteks ini, tantangan utama bukan hanya memperkuat prosedur demokrasi, tetapi juga memastikan bahwa proses politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh logika finansial.
Model Teoretis Marketized Democracy dan Oligarchic Statecraft
Analisis pada bagian-bagian sebelumnya menunjukkan bahwa praktik money politics di Indonesia pasca-Reformasi tidak dapat dijelaskan secara memadai hanya sebagai deviasi normatif atau kelemahan implementasi demokrasi. Sebaliknya, ia merupakan hasil dari interaksi sistemik antara desain institusional demokrasi elektoral, struktur ekonomi yang timpang, serta strategi adaptif elite finansial. Untuk itu, diperlukan suatu kerangka konseptual yang mampu menjelaskan bagaimana demokrasi tetap berjalan secara prosedural, namun secara substantif mengalami penetrasi oleh logika pasar dan kekuatan oligarkis. Dalam konteks ini, monograf ini mengajukan model teoretis yang disebut sebagai “Marketized Democracy & Oligarchic Statecraft.”
Konsep marketized democracy merujuk pada kondisi di mana proses demokrasi, khususnya pemilu dan kompetisi politik, beroperasi menyerupai mekanisme pasar. Dalam sistem ini, dukungan politik menjadi komoditas yang dapat diperoleh melalui pertukaran material, sementara kandidat dan partai bertindak sebagai aktor ekonomi yang berinvestasi untuk memperoleh keuntungan politik. Fenomena ini telah diidentifikasi dalam berbagai studi tentang klientelisme dan vote buying, di mana pemilih diposisikan sebagai konsumen yang merespons insentif jangka pendek (Aspinall, 2017). Namun, dalam konteks Indonesia, proses marketisasi ini tidak hanya terjadi di tingkat pemilih, tetapi juga di tingkat partai, elite, dan kebijakan publik.
Sementara itu, konsep oligarchic statecraft merujuk pada praktik pengelolaan kekuasaan negara oleh elite yang memiliki konsentrasi kekayaan tinggi, yang menggunakan sumber daya tersebut untuk memengaruhi proses politik dan kebijakan. Berbeda dengan bentuk dominasi tradisional yang bersifat koersif atau otoritarian, oligarchic statecraft dalam demokrasi modern bekerja melalui mekanisme yang lebih halus, seperti pendanaan politik, lobi kebijakan, dan pembentukan koalisi. Jeffrey A. Winters (2011) menegaskan bahwa oligarki dalam sistem demokrasi tidak harus menghapus institusi demokrasi, tetapi dapat beroperasi di dalamnya untuk melindungi kepentingan kekayaan.
Integrasi kedua konsep ini menghasilkan sebuah model yang menjelaskan bagaimana demokrasi elektoral dapat berfungsi sebagai medium bagi reproduksi kekuasaan oligarkis. Dalam model ini, terdapat tiga komponen utama yang saling berinteraksi.
Pertama adalah struktur institusional demokrasi elektoral, yang mencakup sistem multipartai, pemilu langsung, dan desentralisasi. Struktur ini menciptakan kompetisi politik yang luas, tetapi juga meningkatkan biaya politik secara signifikan. Tanpa mekanisme pendanaan yang memadai dan transparan, struktur ini secara inheren mendorong kandidat dan partai untuk mencari sumber dana eksternal.
Kedua adalah struktur ekonomi yang timpang, di mana kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite. Kondisi ini menciptakan asimetri kapasitas dalam memengaruhi politik. Aktor yang memiliki sumber daya finansial besar memiliki kemampuan untuk mendanai kampanye, membangun jaringan patronase, dan mengakses elite politik. Dalam konteks ini, kekayaan tidak hanya menjadi sumber kekuatan ekonomi, tetapi juga sumber kekuatan politik.
Ketiga adalah strategi adaptif elite finansial, yang secara aktif memanfaatkan peluang yang diciptakan oleh struktur institusional tersebut. Strategi ini mencakup pendanaan kandidat, infiltrasi partai politik, pembentukan koalisi pragmatis, serta pengaruh terhadap kebijakan publik. Vedi R. Hadiz (2010) menunjukkan bahwa elite di Indonesia pasca-Reformasi tidak pasif, tetapi secara aktif beradaptasi untuk mempertahankan dominasi mereka dalam sistem baru.
Interaksi antara ketiga komponen ini menghasilkan apa yang dapat disebut sebagai siklus reproduksi oligarki dalam demokrasi. Siklus ini dimulai dari tingginya biaya politik yang mendorong ketergantungan pada modal besar. Ketergantungan tersebut menghasilkan kebijakan yang menguntungkan elite finansial, yang pada gilirannya memperkuat posisi ekonomi mereka. Dengan posisi ekonomi yang semakin kuat, elite tersebut memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memengaruhi politik di masa depan. Siklus ini berlangsung secara berulang, sehingga memperkuat integrasi antara kekuasaan ekonomi dan politik.
Dalam model ini, money politics berfungsi sebagai mekanisme penghubung (linking mechanism) antara marketized democracy dan oligarchic statecraft. Ia memungkinkan konversi langsung antara sumber daya ekonomi dan dukungan politik. Tanpa money politics, kekayaan tidak secara otomatis dapat diterjemahkan menjadi kekuasaan politik dalam sistem demokrasi. Sebaliknya, melalui praktik ini, kekayaan menjadi alat yang efektif untuk mengakses dan mengendalikan kekuasaan.
Implikasi teoretis dari model ini cukup signifikan. Pertama, ia menantang asumsi bahwa demokrasi elektoral secara otomatis menghasilkan representasi yang lebih baik. Dalam kondisi tertentu, demokrasi justru dapat menjadi medium bagi reproduksi ketimpangan kekuasaan. Kedua, model ini menunjukkan bahwa analisis demokrasi tidak dapat dipisahkan dari analisis struktur ekonomi. Ketimpangan ekonomi yang tinggi dapat merusak kualitas demokrasi, bahkan ketika prosedur demokrasi berjalan dengan baik. Ketiga, model ini menekankan pentingnya melihat agency elite, bukan hanya struktur institusional, dalam memahami dinamika politik.
Dalam konteks Indonesia, model Marketized Democracy & Oligarchic Statecraft memberikan kerangka analitis untuk memahami mengapa praktik money politics tetap bertahan dan bahkan berkembang setelah lebih dari dua dekade Reformasi. Ia juga membantu menjelaskan mengapa berbagai upaya reformasi politik, seperti peningkatan transparansi atau penegakan hukum, sering kali tidak cukup untuk mengatasi masalah tersebut. Selama struktur dasar yang menghubungkan uang dan politik tidak berubah, maka praktik tersebut akan terus direproduksi.
Dengan demikian, kontribusi utama dari model ini adalah memberikan perspektif yang lebih integratif dalam memahami hubungan antara demokrasi, ekonomi, dan kekuasaan di Indonesia. Demokrasi tidak hanya perlu dinilai dari prosedurnya, tetapi juga dari bagaimana ia beroperasi dalam konteks distribusi sumber daya dan strategi aktor. Dalam kerangka ini, tantangan utama bukan hanya memperkuat institusi demokrasi, tetapi juga mengatasi ketimpangan struktural dan membatasi pengaruh berlebihan dari kekuatan finansial dalam politik.
Sintesis, Implikasi, dan Agenda Reformasi Politik Indonesia
Setelah menelusuri dinamika Reformasi 1998, evolusi oligarki, pelembagaan money politics, serta peran partai politik sebagai infrastruktur pendanaan kekuasaan, monograf ini sampai pada suatu kesimpulan analitis yang tegas: demokrasi elektoral Indonesia telah berkembang dalam konfigurasi yang memungkinkan integrasi erat antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik. Reformasi memang berhasil membuka ruang kompetisi dan partisipasi, namun pada saat yang sama menciptakan kondisi struktural yang menjadikan politik semakin mahal, transaksional, dan rentan terhadap dominasi elite finansial.
Dalam kerangka Marketized Democracy & Oligarchic Statecraft, demokrasi Indonesia tidak mengalami kegagalan total, tetapi mengalami distorsi substantif. Prosedur demokrasi tetap berjalan, dimana pemilu dilaksanakan secara rutin, pergantian kekuasaan berlangsung relatif damai, dan partisipasi politik tetap tinggi, namun mekanisme di balik proses tersebut semakin dipengaruhi oleh logika pasar. Dukungan politik menjadi komoditas, pencalonan menjadi investasi, dan kebijakan publik menjadi hasil negosiasi antara aktor politik dan kekuatan ekonomi.
Sintesis dari keseluruhan analisis menunjukkan bahwa terdapat tiga lapisan utama yang saling memperkuat. Pertama, desain institusional demokrasi yang meningkatkan biaya politik tanpa diimbangi sistem pendanaan yang sehat. Kedua, struktur ekonomi yang timpang yang memungkinkan segelintir elite menguasai sumber daya finansial dalam skala besar. Ketiga, strategi adaptif elite yang secara aktif memanfaatkan celah institusional untuk mempertahankan dan memperluas pengaruh mereka. Interaksi ketiga lapisan ini menghasilkan siklus reproduksi kekuasaan yang sulit diputus.
Implikasi pertama dari kondisi ini adalah terjadinya degradasi kualitas demokrasi. Demokrasi tidak lagi sepenuhnya berfungsi sebagai mekanisme representasi kepentingan publik, melainkan sebagai arena kompetisi yang berat sebelah, di mana aktor dengan sumber daya finansial besar memiliki keunggulan struktural. Hal ini mengarah pada adverse selection dalam kepemimpinan politik, di mana kapasitas finansial lebih menentukan daripada kapasitas substantif.
Implikasi kedua adalah melemahnya kualitas kebijakan publik. Ketika kebijakan dipengaruhi oleh kepentingan donor atau jaringan patronase, maka orientasi kebijakan cenderung bergeser dari kepentingan jangka panjang menuju kepentingan jangka pendek yang bersifat elektoral. Dalam kondisi ini, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan sering kali menjadi subordinat dari kepentingan politik praktis.
Implikasi ketiga adalah meningkatnya risiko korupsi struktural. Biaya politik yang tinggi menciptakan insentif bagi aktor politik untuk menggunakan kekuasaan sebagai sarana pengembalian investasi. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya persoalan moral individu, tetapi merupakan konsekuensi logis dari struktur sistem politik yang ada.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa kondisi ini bukanlah sesuatu yang tidak dapat diubah. Justru karena ia merupakan hasil dari interaksi antara struktur dan agency, maka perubahan juga dimungkinkan melalui intervensi kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, bagian ini mengajukan beberapa agenda reformasi yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, reformasi sistem pendanaan partai politik. Negara perlu meningkatkan dukungan finansial kepada partai politik secara signifikan, dengan syarat adanya transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Tanpa pendanaan yang memadai, partai akan terus bergantung pada donor besar, yang pada gilirannya memperkuat pengaruh oligarki. Penguatan sistem audit dan pelaporan dana politik juga menjadi krusial untuk mengurangi ruang abu-abu dalam pembiayaan politik.
Kedua, penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap money politics. Meskipun regulasi sudah ada, implementasinya masih lemah. Diperlukan peningkatan kapasitas lembaga pengawas pemilu, serta inovasi dalam mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat secara lebih luas. Teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan pelaporan pelanggaran.
Ketiga, reformasi internal partai politik. Partai perlu didorong untuk mengembangkan mekanisme seleksi kandidat yang lebih demokratis dan berbasis merit. Hal ini dapat dilakukan melalui regulasi yang mewajibkan transparansi dalam proses pencalonan, serta insentif bagi partai yang menerapkan praktik internal yang demokratis.
Keempat, pengurangan biaya politik melalui desain ulang sistem elektoral. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembatasan biaya kampanye yang lebih ketat, serta penyediaan fasilitas kampanye oleh negara untuk mengurangi ketergantungan kandidat pada sumber dana pribadi. Selain itu, penguatan pendidikan politik bagi pemilih juga penting untuk mengurangi efektivitas praktik vote buying.
Kelima, upaya jangka panjang untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Karena akar dari dominasi oligarki terletak pada konsentrasi kekayaan, maka kebijakan redistributif yang efektif menjadi bagian integral dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi. Tanpa perubahan dalam struktur ekonomi, reformasi politik akan selalu menghadapi keterbatasan.
Secara keseluruhan, monograf ini menegaskan bahwa tantangan utama demokrasi Indonesia bukan hanya terletak pada prosedur, tetapi pada substansi dan struktur yang menopangnya. Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemilu yang bebas dan adil, tetapi juga distribusi kekuasaan yang lebih seimbang antara aktor politik dan ekonomi.
Dengan demikian, kontribusi utama dari kajian ini adalah menawarkan perspektif bahwa Reformasi 1998 harus dipahami tidak hanya sebagai keberhasilan transisi demokrasi, tetapi juga sebagai awal dari dinamika baru di mana kekuatan finansial memainkan peran yang semakin dominan dalam statecraft. Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya bertahan secara prosedural, tetapi juga berkembang secara substantif sebagai sistem yang benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat.
Daftar Referensi
Aspinall, E. (2010). The irony of success. Journal of Democracy, 21(2), 20–34.
Aspinall, E. (2014). When brokers betray: Clientelism, social networks, and electoral politics in Indonesia. Critical Asian Studies, 46(4), 545–570.
Aspinall, E. (2017). Vote buying in Indonesia: Candidate strategies, market logic and effectiveness. Journal of East Asian Studies, 17(1), 1–27.
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia. Cornell University Press.
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2015). Electoral dynamics in Indonesia: Money politics, patronage and clientelism at the grassroots. NUS Press.
Berenschot, W. (2011). On the use of brokers. Comparative Political Studies, 44(12), 1540–1567.
Buehler, M. (2010). Decentralisation and local democracy in Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 29(3), 267–271.
Buehler, M. (2014). Elite competition and political Islam in Indonesia. Journal of East Asian Studies, 14(2), 183–208.
Choi, N. (2007). Elections, parties and elites in Indonesia’s local politics. South East Asia Research, 15(3), 325–354.
Choi, N. (2011). Local politics in Indonesia: Pathways to power. Asian Survey, 51(5), 833–855.
Crouch, H. (2010). Political reform in Indonesia after Soeharto. ISEAS Publishing.
Mahroza, D. (2024). Analisis penyebab terjadinya politik uang pada pemilu pasca reformasi dalam perspektif ekonomi politik, hukum, dan budaya. Jurnal Ilmu dan Budaya, 45(2).
Diamond, L. (2002). Elections without democracy. Journal of Democracy, 13(2), 21–35.
Erb, M., & Sulistiyanto, P. (Eds.). (2009). Deepening democracy in Indonesia? Direct elections for local leaders (pilkada). ISEAS.
Fisman, R., & Golden, M. A. (2017). Corruption: What everyone needs to know. Oxford University Press.
Hadiz, V. R. (2004). Decentralization and democracy in Indonesia. Development and Change, 35(4), 697–718.
Hadiz, V. R. (2010). Localising power in post-authoritarian Indonesia. Stanford University Press.
Hadiz, V. R., & Robison, R. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. RoutledgeCurzon.
Hadiz, V. R., & Robison, R. (2017). Competing populisms in post-authoritarian Indonesia. International Political Science Review, 38(4), 488–502.
Hicken, A. (2011). Clientelism. Annual Review of Political Science, 14, 289–310.
Hicken, A., & Simmons, J. (2008). The personal vote and the efficacy of education spending. American Journal of Political Science, 52(1), 109–124.
Huntington, S. P. (1991). The third wave: Democratization in the late twentieth century. University of Oklahoma Press.
Kitschelt, H., & Wilkinson, S. I. (Eds.). (2007). Patrons, clients, and policies. Cambridge University Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Laporan tahunan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Kajian sistem pembiayaan politik Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Statistik tindak pidana korupsi.
Levitsky, S., & Way, L. A. (2010). Competitive authoritarianism. Cambridge University Press.
Lewis, B. D. (2015). Decentralising to improve service delivery? Public Administration and Development, 35(3), 223–235.
Mainwaring, S. (1999). Rethinking party systems in the third wave of democratization. Stanford University Press.
Mietzner, M. (2007). Party financing in Indonesia. Contemporary Southeast Asia, 29(2), 238–263.
Mietzner, M. (2014). Indonesia’s 2014 elections. Journal of Democracy, 25(4), 111–125.
Mietzner, M. (2015). Dysfunction by design: Political finance in Indonesia. Critical Asian Studies, 47(4), 587–610.
Mietzner, M. (2020). Rival populisms and the polarization of Indonesian politics. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 39(2), 244–269.
North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.
Pepinsky, T. B. (2014). The institutional turn in comparative politics. Comparative Political Studies, 47(6), 840–857.
Pierskalla, J. H., & Sacks, A. (2020). Personnel politics. British Journal of Political Science, 50(3), 1017–1038.
Przeworski, A. (1991). Democracy and the market. Cambridge University Press.
Purwaningsih, T., Widodo, B. E. C., Sulaksono, T., Widayat, R. M., Pahlevi, M. E. T., & Amrurobi, A. A. (2024). Bibliometric analysis of academic research on money politics in Indonesia: Challenges and interesting issues. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(1), 183–197. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v10i1.49557
Robison, R., & Hadiz, V. R. (2017). Indonesia: A tale of misplaced expectations. The Pacific Review, 30(6), 895–909.
Schumpeter, J. A. (1942). Capitalism, socialism and democracy. Harper.
Slater, D. (2004). Indonesia’s accountability trap. Indonesia, 78, 61–92.
Slater, D. (2010). Ordering power. Cambridge University Press.
Stokes, S. C. (2005). Perverse accountability. American Political Science Review, 99(3), 315–325.
Stokes, S. C., Dunning, T., Nazareno, M., & Brusco, V. (2013). Brokers, voters, and clientelism. Cambridge University Press.
Svolik, M. W. (2012). The politics of authoritarian rule. Cambridge University Press.
Tanzi, V. (1998). Corruption around the world. IMF Staff Papers, 45(4), 559–594.
Transparency International Indonesia. (2024). Political corruption risk report.
Ufen, A. (2008). Political party and party system institutionalization. Comparative Politics, 40(3), 327–346.
Ufen, A. (2010). From aliran to dealignment. South East Asia Research, 18(1), 5–32.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
Winters, J. A. (2013). Oligarchy and democracy in Indonesia. Indonesia, 96, 11–33.
World Bank. (2019). Indonesia economic prospects.
World Bank. (2020). Enhancing government effectiveness in Indonesia.
World Bank. (2022). Worldwide governance indicators.
World Bank. (2023). Indonesia development update.
Zakaria, F. (1997). The
Leave a comment