“Soldier, scholar, and statesman in the making, bridging service and scholarship, dedicated to leading Indonesia toward strength, unity, and a prosperous future.”
SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP
By: Bangkit Rahmat Tri Widodo
In classical political science, discipline is often understood within the framework of social control, namely the state’s mechanism for regulating social behavior through rules, sanctions, and norms (Parsons, 1951). When implemented coercively, these understandings risk sliding into authoritarian practices in which discipline becomes an instrument of repression against individual liberty (Foucault, 1977). Within a democratic framework, however, discipline should not be construed merely as external compulsion but as the internalization of shared values, norms, and rules that sustain social order while strengthening the quality of citizenship (civic virtue) (Putnam, 1993; Etzioni, 1995).
The quality of democracy is essentially determined by the extent to which citizens are willing to limit their individual freedoms to safeguard collective liberty. In Politics, Aristotle stresses that good citizens are those who obey the law and are capable of fulfilling their roles in political life (Aristotle, trans. 1998). Rousseau (1762/2011) further asserts that obedience to laws collectively made is the highest form of freedom. Thus, discipline in a democracy ought to be understood not as a means to diminish civil liberties, but as a precondition that enables freedom to be realized collectively.
A fundamental question follows: How can a state cultivate discipline among all its citizens without sacrificing the civil and political rights that constitute democracy’s core pillars? This challenge is not only normative but also practical: democratic discipline requires balance among the rule of law, political participation, and civic education. Accordingly, any analysis of discipline in democracy must address its legal, social, and moral dimensions, so that discipline is positioned not as a barrier to freedom, but as a means to enhance the quality of democracy itself (Habermas, 1996; Dahl, 1989).
Citizen Discipline: Case Studies of Japan, Germany, China, and Vietnam
Citizen discipline has proven to be a key determinant of political, economic, and social development. Here, discipline is understood not merely as legal-formal compliance but as a collective culture emphasizing order, hard work, respect for norms, and a willingness to privilege public over private interests. Comparative studies show that many countries that successfully transformed into major global powers did so by leveraging citizens’ collective discipline as social capital (Putnam, 1993; Huntington, 2000).
Post–World War II Japan offers a classic illustration. Reconstruction proceeded relatively quickly, driven by a disciplined social culture emphasizing work ethic, institutional loyalty, and respect for rules. Through the developmental state lens, Johnson (1982) argues that Japan’s industrialization was sustained not only by state policy but also by citizens’ collective compliance with government development strategies. This disciplinary culture draws on Confucian values of hierarchy and harmony and is reinforced by education and corporate organization that encourage compliance and loyalty.
A similar pattern appears in postwar Germany. The Wirtschaftswunder (“German economic miracle”) was not solely the result of Marshall Plan aid; it was undergirded by citizens’ disciplined respect for the social contract, a strong work ethic, and adherence to the rule of law. Katzenstein (1987) observes that West Germany’s social market economy succeeded through tripartite coordination among the state, labor unions, and firms—feasible only because discipline and social trust structured Germans’ relations with their institutions.
China provides another example of how collective discipline—albeit within a non-democratic political framework—can generate rapid economic growth. Since Deng Xiaoping’s 1978 reforms, China’s consolidation of development has relied on a culture of hard work, adherence to collective norms, and high discipline in policy implementation. Unger (2002) emphasizes that the country’s transformation into a “world factory” was driven not merely by economic policy but also by a social ethos of discipline that enabled consistent policy execution.
Vietnam is a contemporary case highlighting the role of discipline in post-Đổi Mới (1986) development. Reforms opened space for economic liberalization while requiring citizens’ participation and collective discipline to support industrialization and global market integration. Vuving (2020) demonstrates that Vietnam’s ascent to one of Southeast Asia’s fastest-growing economies is closely tied to a socio-political disciplinary culture rooted in its independence struggle and the Communist Party’s tradition of collectivism.
These four cases suggest that, despite differences in political systems and development strategies, citizen discipline remains a pivotal factor. In Japan and Germany, discipline is rooted in democracy and the rule of law, whereas in China and Vietnam, it is constructed within a framework of political collectivism. The common denominator is that collective discipline functions as social capital enabling consistent policy implementation, institutional legitimacy, and accelerated modernization (Putnam, 1993; Huntington, 2000).
Conceptual Framework: Discipline in Democracy
Citizen discipline in democracy can be understood through three interlocking domains. The first is the legal domain, rooted in the principle of the rule of law. Here, discipline materializes through fair, consistent, and non-discriminatory enforcement of laws. Legal supremacy is the principal bulwark that ensures discipline is not viewed as mere repression, but as a universal mechanism that guarantees certainty, justice, and the protection of basic rights (Dicey, 2013; Dahl, 1989).
The second is the moral domain emphasizing civic virtue. Discipline is not mere fear-based compliance but the internalization of values, norms, and ethical awareness. Aristotle (1998) describes this as civic virtue—the capacity to prioritize public over private interests. In the modern tradition, Habermas (1996) argues that legal legitimacy endures only when citizens comply because they recognize the rationality and moral validity of the rules. Thus, the moral domain demonstrates how democratic discipline emerges from individuals’ willingness to engage in public life based on social responsibility.
The third is the participatory domain: discipline becomes sustainable only when citizens actively engage in political and social processes. Participation strengthens a sense of ownership over rules, making compliance a collective commitment rather than compulsion. Pateman (1970) contends that involvement in decision-making deepens democracy and fosters voluntary discipline. Putnam (1993) further demonstrates that dense social networks and reciprocal trust lead to citizen discipline that is consistent with shared norms.
Taken together, democratic discipline forms a continuum that spans formal legal compliance, moral internalization, and active participation. Successful democratic states strike a balance among these three domains. Discipline thus ceases to be an instrument of repression and instead becomes the foundation of shared freedom and the durability of democratic quality (Habermas, 1996; Dahl, 1989; Etzioni, 1995).
Discipline as Civic Responsibility
In political philosophy, discipline is closely tied to civic responsibility. In Politics, Aristotle maintains that good citizens not only obey the law but also possess the deliberative capacity to participate in governance and sustain the polis (Aristotle, trans. 1998). For Aristotle, the measure of citizenship is not passive obedience but active participation in collective political processes. Political life is both ethical and practical: individuals must internalize civic virtue to realize the common good. Hence, in an Aristotelian framework, discipline cannot be severed from participation; legal obedience without deliberative engagement is insufficient to sustain the political community. This view aligns with the classical republican tradition, which casts citizens as conscious, rational, and responsible public actors (Pocock, 1975; Skinner, 1998). Democratic discipline, therefore, is a form of self-restraint grounded in ethical awareness that elevates collective over individual interest; the law is not only obeyed but also understood, debated, and safeguarded through sustained political participation.
Rousseau deepens this account in Du Contrat Social, arguing that obedience to jointly made laws is not a constraint but the highest realization of freedom because such laws express the volonté générale or general will (Rousseau, 1762/2011). Democratic discipline is thus not the product of fear but the outcome of normative cognition that compliance with shared rules is a prerequisite for collective liberty.
This classical insight resonates with modern scholarship that treats discipline as integral to civic quality. Almond and Verba (1963) show that democracy persists when citizens internalize participatory norms, moderation, and adherence to shared rules. Habermas (1996) adds that in a deliberative democracy, legal legitimacy depends not only on formal procedures but also on citizens’ rational acceptance—i.e., their willingness to recognize validity through discursive participation. Discipline can therefore be understood as a moral and political obligation that sustains social order while reinforcing democratic legitimacy.
From a sociological perspective, Etzioni (1995) argues that civic responsibility requires balancing rights and duties. Civil and political rights can be protected only if citizens are willing to shoulder collective obligations, including disciplined adherence to law and shared norms. Discipline as civic responsibility thus serves a dual purpose: it preserves social stability and enables individual freedom to flourish without infringing on others’ liberties. In short, democratic discipline reflects the recognition that individual freedom is secured through voluntary compliance with collectively endorsed rules—a moral commitment to shared liberty (Aristotle, trans. 1998; Rousseau, 1762/2011; Habermas, 1996).
Democratic Discipline and the Rule of Law
In contemporary democracies, citizen discipline is most tangibly expressed through respect for the rule of law. This principle holds that law must operate as a universal, impersonal, and predictable norm— a collective bond that forecloses arbitrariness (Dicey, 2013). Legal supremacy ensures that discipline is not reduced to an elite instrument but rather functions to uphold equality and justice (Fuller, 1969).
Normatively, the rule of law entails that statutes are enacted lawfully, enforced without discrimination, and are intelligible and accessible to all (Raz, 1979). Democratic discipline can only develop within a transparent and accountable legal environment. Dahl (1989) emphasizes that democracy requires the protection of individual rights, which is guaranteed only by fair and functioning law. Thus, citizens’ discipline is not coerced; it stems from recognition that obedience to lawful rules is a precondition for political and social freedom.
In contemporary theory, Habermas (1996) emphasizes that in a deliberative democracy, law derives its legitimacy not merely from state authority, but from citizens’ participation in law-making. Democratic discipline is therefore reflected in citizens’ willingness to comply because they acknowledge both the procedural and substantive validity of the rules. This differentiates democracy from authoritarian regimes, where discipline is often imposed through repressive legal instruments lacking moral legitimacy.
Practically, building democratic discipline means building legal and regulatory mechanisms that are fair, transparent, and non-discriminatory. Where law is enforced consistently, citizens comply not out of fear but because they trust the integrity of legal institutions (Tyler, 2006). In this way, discipline acts as a social adhesive that supports democratic stability while strengthening the state’s legitimacy.
Discipline and Civic Education
Civic education is the primary pillar for cultivating democratic discipline. Its purpose is not only to transmit knowledge of formal rights and duties but also to instill ethical awareness, deliberative skills, and commitment to democratic values. Habermas (1996) identifies communicative rationality as the basis of deliberative democracy: citizens must be trained not only to grasp the law normatively but also to argue rationally, participate discursively, and act in accordance with deliberative norms that underwrite the legitimacy of political decisions.
Within this framework, discipline must not be equated with mechanical rule-following but understood as the internalization of values that enables morally grounded self-restraint. Dewey (1916/2004) contends that democratic education aims to shape individuals who are not only intelligent but socially responsible; democracy endures only when citizens possess the reflective capacity to evaluate and direct their actions. Democratic discipline should thus be seen as the outcome of collective learning that equips citizens with civic competence and a sense of responsibility for the common good.
Modern civic education literature emphasizes the integration of discipline with participatory practice. In The Civic Culture, Almond and Verba (1963) demonstrate that democratic stability is contingent upon a participatory political culture—characterized by citizens who are active and public-minded, rather than passive. Civic education, therefore, performs a dual function: strengthening legal compliance while building citizens’ critical capacity to oversee government.
Empirically, Torney-Purta et al. (2001) find that students exposed to comprehensive civic education are more likely to hold pro-democratic attitudes, higher social trust, and a willingness to obey the law voluntarily. This suggests that democratic discipline originates not from state coercion, but from sustained investment in education that fosters aware, critical, and responsible citizens. Civic education, then, is the arena where citizens learn that legal obedience is not merely a juridical duty, but an ethical responsibility that sustains shared freedom. Discipline in democracy thereby becomes not an instrument of repression but the moral and cultural foundation of a sustainable democratic life (Habermas, 1996; Dewey, 1916/2004; Torney-Purta et al., 2001).
Discipline through Democratic Institutions
Ultimately, citizen discipline in democracy depends on the effectiveness and legitimacy of political and social institutions. Democratic institutions internalize shared values, socialize norms, and monitor public behavior. Through the new institutionalism, March and Olsen (1989) argue that political behavior is shaped not only by individual interests but also by institutionalized rules, norms, and procedures. Democratic discipline flourishes only when institutions function credibly and consistently.
Parliaments and political parties channel representation, enabling citizens to express political preferences within a legitimate framework. When representation works, citizens are more likely to obey laws because they feel involved in their creation (Dahl, 1989). Independent courts and fair judicial systems similarly strengthen legal discipline by framing law as an instrument of justice rather than a means of power (Linz & Stepan, 1996).
Educational institutions perform long-term political socialization by cultivating civic virtue and civic competence. Dewey (1916/2004) stresses that schools in a democracy are not merely sites of knowledge transmission but arenas of collective consciousness where citizens learn discipline as social responsibility. Media—both traditional and digital—also reinforce democratic principles. Acting as watchdogs, they foster governmental accountability while disseminating civic norms that bolster institutional trust (Norris, 2011).
Credible institutions do more than enforce rules; they generate trust, the foundation of voluntary compliance. Levi (1997) demonstrates that citizens are more likely to obey when they believe institutions enforce the law fairly, transparently, and consistently. Thus, democratic discipline is built not on fear of sanctions but on confidence that institutionally enforced rules possess moral and political legitimacy. Strengthening institutions is therefore essential to democratic consolidation and the internalization of discipline as civic responsibility (O’Donnell, 2004; Norris, 2011).
Conclusion
Cultivating citizen discipline consistent with democratic values is not a project of coercion, but a gradual and continuous process of value internalization. Democratic discipline arises from the recognition that obedience to law and shared norms is a precondition for collective freedom. It emerges from the interaction of legal, moral, participatory, and institutional domains; it requires fair law enforcement, critical civic education, broad political participation, and legitimate democratic institutions (Habermas, 1996; Dahl, 1989).
Democratic discipline is also a form of collective self-restraint—the willingness of citizens to limit their individual freedom to secure freedom for all. Rousseau (1762/2011) maintains, through the concept of volonté générale, that true freedom is realized when individuals submit to laws they have collectively created. Discipline is thus not merely a tool of order but a pillar sustaining the political system’s durability.
More broadly, democratic discipline serves as the moral foundation of democratic consolidation. Linz and Stepan (1996) contend that consolidation occurs when democratic rules become “the only game in town,” meaning citizens voluntarily accept and comply with them. Levi (1997) adds that rule compliance is more stable when grounded in institutional legitimacy rather than fear of sanctions. Building citizen discipline is therefore a long-term strategy for a mature, legitimacy-based, and sustainable democracy. Ultimately, democratic discipline should be viewed not simply as an instrument of social order but as the foundation that allows democracy to flourish—procedurally and substantively—into a stable, just, and inclusive system in which citizen discipline mirrors political maturity and civic quality (O’Donnell, 2004; Norris, 2011).
References.
Almond, G. A., & Verba, S. (1963). The civic culture: Political attitudes and democracy in five nations. Princeton University Press.
Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing. (Original work published ca. 350 BCE)
Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.
Dewey, J. (2004). Democracy and education. Dover Publications. (Original work published 1916)
Dicey, A. V. (2013). Introduction to the study of the law of the constitution. Liberty Fund. (Original work published 1885)
Etzioni, A. (1995). The spirit of community: Rights, responsibilities, and the communitarian agenda. Crown.
Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison. Pantheon Books.
Fuller, L. L. (1969). The morality of law. Yale University Press.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
Huntington, S. P. (2000). Culture matters: How values shape human progress. Basic Books.
Johnson, C. (1982). MITI and the Japanese miracle: The growth of industrial policy, 1925–1975. Stanford University Press.
Katzenstein, P. J. (1987). Policy and politics in West Germany: The growth of a semi-sovereign state. Temple University Press.
Levi, M. (1997). Consent, dissent, and patriotism. Cambridge University Press.
Linz, J. J., & Stepan, A. (1996). Problems of democratic transition and consolidation: Southern Europe, South America, and post-communist Europe. Johns Hopkins University Press.
March, J. G., & Olsen, J. P. (1989). Rediscovering institutions: The organizational basis of politics. Free Press.
Norris, P. (2011). Democratic deficit: Critical citizens revisited. Cambridge University Press.
Parsons, T. (1951). The social system. Free Press.
Pateman, C. (1970). Participation and democratic theory. Cambridge University Press.
Putnam, R. D. (1993). Making democracy work: Civic traditions in modern Italy. Princeton University Press.
Raz, J. (1979). The authority of law: Essays on law and morality. Oxford University Press.
Rousseau, J.-J. (2011). The social contract (M. Cranston, Trans.). Penguin. (Original work published 1762)
Torney-Purta, J., Lehmann, R., Oswald, H., & Schulz, W. (2001). Citizenship and education in twenty-eight countries: Civic knowledge and engagement at age fourteen. International Association for the Evaluation of Educational Achievement (IEA).
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton University Press.
Unger, J. (2002). The transformation of rural China. M.E. Sharpe.
SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP
Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo
Dalam literatur klasik ilmu politik, disiplin sering dipahami dalam kerangka social control, yaitu mekanisme pengendalian perilaku masyarakat oleh negara melalui seperangkat aturan, sanksi, dan norma (Parsons, 1951). Pemahaman ini, apabila dijalankan secara koersif, berpotensi mengarah pada praktik otoritarianisme, di mana disiplin menjadi instrumen represi terhadap kebebasan individu (Foucault, 1977). Namun, dalam kerangka demokrasi, disiplin tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pemaksaan dari luar, melainkan sebagai mekanisme internalisasi nilai, norma, dan aturan bersama yang menopang keteraturan sosial sekaligus memperkuat kualitas kewargaan (civic virtue) (Putnam, 1993; Etzioni, 1995).
Kualitas demokrasi pada hakikatnya ditentukan oleh sejauh mana warga negara bersedia membatasi kebebasan individualnya demi menjaga kebebasan bersama. Aristoteles dalam Politics menekankan bahwa warga negara yang baik adalah mereka yang tunduk pada hukum dan sanggup menjalankan perannya dalam kehidupan politik (Aristotle, trans. 1998). Rousseau (1762/2011) bahkan menegaskan bahwa kepatuhan pada hukum yang dibuat secara kolektif justru merupakan bentuk kebebasan tertinggi. Dengan demikian, disiplin dalam demokrasi harus dipahami bukan sebagai alat untuk mereduksi kebebasan sipil, melainkan sebagai prasyarat yang memungkinkan kebebasan itu terwujud secara kolektif.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana suatu negara dapat mendisiplinkan seluruh warganya tanpa mengorbankan hak-hak sipil dan politik yang menjadi pilar utama demokrasi. Tantangan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga praktis: disiplin demokratis menuntut keberimbangan antara rule of law, partisipasi politik, dan pendidikan kewargaan. Oleh karena itu, analisis mengenai konsep disiplin dalam demokrasi harus mencakup dimensi hukum, sosial, dan moral, sehingga disiplin dapat diposisikan bukan sebagai penghalang kebebasan, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat kualitas demokrasi itu sendiri (Habermas, 1996; Dahl, 1989).
Kedisiplinan Warga Negara: Studi Kasus Jepang, Jerman, Tiongkok, dan Vietnam
Kedisiplinan warga negara telah terbukti menjadi salah satu faktor penentu dalam menjelaskan keberhasilan pembangunan politik, ekonomi, dan sosial suatu bangsa. Disiplin di sini tidak semata dipahami sebagai kepatuhan legal-formal terhadap aturan, melainkan sebagai budaya kolektif yang menekankan keteraturan, kerja keras, kepatuhan pada norma, serta kesediaan individu untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan privat. Studi perbandingan menunjukkan bahwa banyak negara yang berhasil melakukan transformasi menjadi kekuatan besar global justru berangkat dari modal sosial berupa kedisiplinan kolektif warganya (Putnam, 1993; Huntington, 2000).
Pengalaman Jepang paska Perang Dunia II merupakan ilustrasi klasik. Rekonstruksi Jepang berlangsung relatif cepat karena didukung oleh budaya disiplin masyarakatnya yang menekankan etos kerja, loyalitas pada institusi, dan penghormatan terhadap aturan. Johnson (1982) melalui konsep developmental state menegaskan bahwa keberhasilan industrialisasi Jepang tidak hanya ditopang oleh kebijakan negara, tetapi juga oleh kepatuhan kolektif warga terhadap strategi pembangunan yang digagas pemerintah. Budaya disiplin ini berakar dari nilai Konfusianisme yang menekankan hierarki dan harmoni, serta diperkuat oleh sistem pendidikan dan organisasi perusahaan yang menekankan kepatuhan dan loyalitas.
Pengalaman serupa terlihat di Jerman pasca-Perang Dunia II. Fenomena Wirtschaftswunder atau “keajaiban ekonomi Jerman” tidak semata hasil bantuan Marshall Plan, melainkan juga didukung oleh budaya disiplin warga negara dalam menghargai kontrak sosial, etos kerja yang tinggi, dan kepatuhan pada aturan hukum. Katzenstein (1987) mencatat bahwa keberhasilan social market economy Jerman Barat bertumpu pada koordinasi tripartit antara negara, serikat pekerja, dan perusahaan, yang hanya mungkin berhasil karena adanya kedisiplinan dan kepercayaan sosial masyarakat Jerman terhadap institusi mereka.
Tiongkok memberikan contoh lain bagaimana kedisiplinan kolektif warga negara, meskipun dalam kerangka politik non-demokratis, dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Sejak dimulainya reformasi ekonomi di era Deng Xiaoping pada 1978, keberhasilan Tiongkok dalam mengonsolidasikan pembangunan sangat ditopang oleh budaya kerja keras, kepatuhan terhadap norma kolektif, serta disiplin tinggi dalam melaksanakan kebijakan negara. Unger (2002) menekankan bahwa transformasi Tiongkok menuju world factory tidak hanya ditentukan oleh kebijakan ekonomi, tetapi juga oleh etos kedisiplinan sosial yang memungkinkan implementasi kebijakan pembangunan secara konsisten.
Sementara itu, Vietnam memberikan contoh kontemporer mengenai peran kedisiplinan warga negara dalam pembangunan pasca-Đổi Mới (1986). Reformasi ini tidak hanya membuka ruang bagi liberalisasi ekonomi, tetapi juga menuntut partisipasi dan disiplin kolektif warga negara dalam mendukung industrialisasi dan integrasi ke pasar global. Vuving (2020) menunjukkan bahwa keberhasilan Vietnam menjadi salah satu ekonomi dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara erat kaitannya dengan budaya disiplin sosial-politik, yang dipengaruhi oleh sejarah perjuangan kemerdekaan serta tradisi kolektivisme yang ditanamkan oleh Partai Komunis.
Keempat studi kasus tersebut memperlihatkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam sistem politik dan strategi pembangunan, kedisiplinan warga negara selalu menjadi faktor kunci. Di Jepang dan Jerman, disiplin berakar pada demokrasi dan rule of law, sementara di Tiongkok dan Vietnam disiplin dikonstruksi dalam kerangka kolektivisme politik. Namun, titik temunya adalah bahwa kedisiplinan kolektif berfungsi sebagai modal sosial yang memungkinkan negara mengimplementasikan kebijakan pembangunan dengan konsistensi, memperkuat legitimasi institusi, dan mendorong percepatan modernisasi (Putnam, 1993; Huntington, 2000).
Kerangka Konseptual: Disiplin dalam Demokrasi
Disiplin warga negara dalam demokrasi dapat dipahami melalui tiga ranah konseptual yang saling melengkapi. Ranah pertama adalah dimensi legal yang berakar pada prinsip rule of law. Dalam kerangka ini, disiplin terwujud melalui keberlakuan hukum yang adil, konsisten, dan ditegakkan tanpa diskriminasi. Supremasi hukum menjadi fondasi utama agar disiplin tidak dipandang sebagai instrumen represi semata, melainkan sebagai mekanisme universal yang menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara (Dicey, 2013; Dahl, 1989).
Ranah kedua adalah dimensi moral yang menekankan pentingnya civic virtue. Disiplin bukan sekadar kepatuhan karena ancaman sanksi, tetapi lahir dari internalisasi nilai, norma, dan kesadaran etis warga negara. Aristoteles (1998) menyebut hal ini sebagai kebajikan kewargaan, yakni kemampuan untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan privat. Dalam tradisi modern, Habermas (1996) menambahkan bahwa legitimasi hukum hanya dapat bertahan apabila warga negara mematuhi aturan karena mengakui rasionalitas dan keabsahan moralnya. Dengan demikian, dimensi moral memperlihatkan bagaimana disiplin demokratis tumbuh dari kesediaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik dengan dasar tanggung jawab sosial.
Ranah ketiga adalah dimensi partisipatif yang menekankan bahwa disiplin hanya akan berkelanjutan apabila warga negara terlibat aktif dalam proses politik dan sosial. Partisipasi memperkuat rasa memiliki terhadap aturan yang berlaku, sehingga kepatuhan muncul bukan sebagai keterpaksaan melainkan sebagai komitmen kolektif. Pateman (1970) menegaskan bahwa keterlibatan dalam pengambilan keputusan memperdalam demokrasi sekaligus menumbuhkan disiplin secara sukarela. Putnam (1993) bahkan menunjukkan bahwa jaringan sosial yang kuat dan kepercayaan timbal balik dalam masyarakat akan melahirkan kedisiplinan warga yang konsisten dengan norma bersama.
Dari ketiga ranah tersebut dapat dipahami bahwa disiplin demokratis merupakan sebuah kesinambungan yang bergerak dari kepatuhan formal terhadap hukum, internalisasi nilai moral, hingga partisipasi aktif dalam kehidupan publik. Negara demokratis yang berhasil mendisiplinkan warganya adalah negara yang mampu menjaga keseimbangan antara ketiga dimensi tersebut. Dengan demikian, disiplin tidak berfungsi sebagai instrumen represi, tetapi justru menjadi fondasi bagi kebebasan bersama dan kualitas demokrasi yang berkelanjutan (Habermas, 1996; Dahl, 1989; Etzioni, 1995).
Disiplin sebagai Civic Responsibility
Dalam tradisi filsafat politik, gagasan mengenai disiplin selalu dikaitkan dengan tanggung jawab kewargaan (civic responsibility). Aristoteles dalam Politics menekankan bahwa warga negara yang baik bukan hanya tunduk pada hukum, melainkan juga memiliki kapasitas deliberatif untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan menjaga keberlangsungan polis (Aristotle, trans. 1998). Bagi Aristoteles, kualitas warga negara tidak diukur sekadar dari ketaatan pasif terhadap aturan, tetapi dari kemampuannya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses politik yang bersifat kolektif. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa kehidupan politik adalah ruang etis sekaligus praksis, di mana individu dituntut menginternalisasi kebajikan kewargaan (civic virtue) demi terciptanya kebaikan bersama (common good).
Dengan demikian, disiplin dalam kerangka Aristotelian tidak dapat dipisahkan dari partisipasi aktif; kepatuhan hukum yang tidak disertai keterlibatan deliberatif dianggap belum cukup untuk menopang keberlangsungan komunitas politik. Pemikiran ini sejalan dengan tradisi republikan klasik yang menekankan peran warga negara sebagai aktor yang sadar, rasional, dan bertanggung jawab dalam kehidupan publik (Pocock, 1975; Skinner, 1998). Oleh karena itu, bagi Aristoteles, disiplin demokratis adalah bentuk self-restraint yang lahir dari kesadaran etis warga untuk menempatkan kepentingan kolektif di atas kepentingan individual, sehingga hukum tidak hanya ditaati, tetapi juga dipahami, diperdebatkan, dan dijaga melalui partisipasi politik yang berkesinambungan.
Jean-Jacques Rousseau memperdalam gagasan ini melalui Du Contrat Social, di mana ia berargumen bahwa ketaatan terhadap hukum yang dibuat bersama bukanlah bentuk pengekangan, melainkan justru perwujudan kebebasan tertinggi karena hukum tersebut merupakan ekspresi dari volonté générale atau kehendak umum (Rousseau, 1762/2011). Dengan demikian, disiplin demokratis bukanlah produk ketakutan terhadap sanksi, melainkan hasil kesadaran normatif bahwa kepatuhan terhadap aturan bersama adalah syarat bagi terciptanya kebebasan kolektif.
Pemikiran klasik ini sejalan dengan tradisi modern yang menekankan pentingnya disiplin sebagai bagian dari kualitas kewargaan. Almond dan Verba (1963) dalam studi tentang civic culture menunjukkan bahwa demokrasi hanya dapat bertahan jika warganya menginternalisasi norma partisipatif, sikap moderat, dan kepatuhan terhadap aturan bersama. Habermas (1996) menambahkan bahwa legitimasi hukum dalam demokrasi deliberatif tidak hanya bergantung pada prosedur formal, tetapi juga pada penerimaan rasional warga negara yang bersedia mengakui keabsahan aturan melalui partisipasi diskursif. Dengan demikian, disiplin dapat dipahami sebagai kewajiban moral-politik yang menopang keteraturan sosial sekaligus memperkuat legitimasi demokrasi.
Dalam perspektif sosiologi politik, Etzioni (1995) menegaskan bahwa tanggung jawab kewargaan menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak-hak sipil dan politik hanya dapat terlindungi jika warga negara bersedia menunaikan kewajiban kolektif, termasuk disiplin dalam menaati hukum dan norma bersama. Oleh karena itu, disiplin sebagai civic responsibility berfungsi ganda: ia menjaga stabilitas sosial sekaligus memungkinkan kebebasan individu berkembang dalam kerangka yang tidak mengancam kebebasan orang lain.
Dengan demikian, disiplin dalam demokrasi merupakan refleksi dari kesadaran warga negara bahwa kebebasan individu hanya dapat dipertahankan melalui kepatuhan sukarela pada aturan kolektif. Disiplin demokratis pada hakikatnya adalah komitmen moral terhadap kebebasan bersama, di mana hukum dipatuhi bukan karena paksaan, melainkan karena keyakinan bahwa kepatuhan itu sendiri adalah syarat bagi tegaknya demokrasi (Aristotle, trans. 1998; Rousseau, 1762/2011; Habermas, 1996).
Disiplin Demokratis dan Rule of Law
Dalam praktik demokrasi modern, disiplin warga negara menemukan bentuknya yang paling nyata melalui penghormatan terhadap prinsip rule of law. Konsep ini menegaskan bahwa hukum harus berlaku sebagai norma yang universal, impersonal, dan dapat diprediksi, sehingga menjadi pengikat kolektif yang mencegah kesewenang-wenangan (Dicey, 2013). Supremasi hukum memastikan bahwa disiplin tidak direduksi menjadi alat kekuasaan elite, melainkan berfungsi sebagai instrumen yang menjaga kesetaraan dan keadilan di dalam masyarakat (Fuller, 1969).
Secara normatif, rule of law mengandung elemen bahwa hukum harus dibuat dengan prosedur yang sah, ditegakkan tanpa diskriminasi, dan dapat dipahami serta diakses oleh semua warga negara (Raz, 1979). Artinya, disiplin demokratis hanya dapat berkembang dalam suatu lingkungan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dahl (1989) menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan perlindungan hak-hak individu, yang hanya dapat terjamin melalui keberlakuan hukum yang adil. Dengan demikian, disiplin warga negara tidak dipaksakan secara koersif, melainkan lahir dari kesadaran bahwa kepatuhan terhadap hukum yang sah adalah syarat bagi terwujudnya kebebasan politik dan sosial.
Dalam perspektif teori politik kontemporer, Habermas (1996) menekankan bahwa hukum dalam demokrasi deliberatif memperoleh legitimasi bukan semata dari otoritas negara, melainkan dari partisipasi warga negara dalam proses pembentukannya. Dengan kata lain, disiplin demokratis tercermin dalam kesediaan warga untuk mematuhi aturan hukum karena mereka mengakui keabsahan prosedural dan substansial dari aturan tersebut. Hal ini sekaligus membedakan demokrasi dari rezim otoriter, di mana disiplin sering dipaksakan melalui instrumen hukum yang bersifat represif dan tidak memiliki legitimasi moral.
Secara praktis, membangun disiplin demokratis berarti membangun mekanisme hukum dan regulasi yang adil, transparan, dan ditegakkan tanpa diskriminasi. Negara yang mampu menegakkan hukum secara konsisten menciptakan lingkungan sosial di mana kepatuhan warga muncul bukan karena rasa takut, melainkan karena adanya kepercayaan terhadap integritas institusi hukum (Tyler, 2006). Dengan cara ini, disiplin berfungsi sebagai perekat sosial yang mendukung stabilitas demokratis sekaligus memperkuat legitimasi negara di mata warganya.
Disiplin dan Pendidikan Kewarganegaraan
Pilar utama dalam upaya mendisiplinkan warga negara secara demokratis adalah pendidikan kewarganegaraan (civic education). Pendidikan kewarganegaraan berfungsi bukan hanya untuk mentransmisikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban formal, melainkan juga untuk menanamkan kesadaran etis, keterampilan deliberatif, dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi. Habermas (1996) menekankan pentingnya rasionalitas komunikatif sebagai basis dari demokrasi deliberatif: warga negara tidak cukup hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga perlu dilatih untuk berargumentasi secara rasional, berpartisipasi dalam proses diskursif, dan bertindak sesuai dengan norma deliberatif yang menjamin legitimasi keputusan politik.
Dalam kerangka ini, disiplin tidak boleh dipahami sebagai kepatuhan mekanis terhadap aturan, melainkan sebagai hasil dari proses internalisasi nilai yang memungkinkan warga negara mengendalikan diri (self-restraint) dengan landasan moral. John Dewey (1916/2004) menekankan bahwa pendidikan demokratis bertujuan membentuk individu yang bukan hanya cerdas, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial, karena demokrasi hanya dapat bertahan apabila warga memiliki kapasitas reflektif untuk menilai dan mengarahkan tindakannya. Dengan demikian, disiplin demokratis harus diposisikan sebagai hasil pembelajaran kolektif yang membekali warga dengan kompetensi kewarganegaraan (civic competence) serta rasa tanggung jawab terhadap kebaikan bersama.
Literatur mengenai civic education modern juga menekankan pentingnya integrasi nilai disiplin dengan praktik partisipasi. Almond dan Verba (1963) dalam studi klasik The Civic Culture menegaskan bahwa stabilitas demokrasi sangat ditentukan oleh adanya budaya politik partisipatif, di mana warga tidak hanya pasif, melainkan aktif dan berorientasi pada kepentingan publik. Pendidikan kewargaan dengan demikian berfungsi ganda: di satu sisi memperkuat kepatuhan terhadap hukum, dan di sisi lain membangun kapasitas kritis warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Secara empiris, penelitian oleh Torney-Purta et al. (2001) menunjukkan bahwa siswa yang mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang komprehensif lebih cenderung memiliki sikap pro-demokrasi, tingkat kepercayaan sosial yang tinggi, dan kesediaan untuk mematuhi aturan hukum secara sukarela. Hal ini memperlihatkan bahwa disiplin demokratis tidak lahir dari paksaan negara, melainkan dari investasi jangka panjang dalam pendidikan yang membentuk warga negara yang sadar, kritis, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan merupakan arena utama untuk menanamkan disiplin demokratis. Ia memungkinkan warga negara memahami bahwa kepatuhan pada hukum bukan sekadar kewajiban legal, melainkan perwujudan tanggung jawab etis yang menopang kebebasan bersama. Disiplin dalam demokrasi, melalui pendidikan kewarganegaraan menjadi bukan lagi instrumen represi, tetapi fondasi moral dan kultural bagi tegaknya kehidupan demokratis yang berkelanjutan (Habermas, 1996; Dewey, 1916/2004; Torney-Purta et al., 2001).
Disiplin melalui Institusi Demokratis
Disiplin warga negara dalam demokrasi pada akhirnya sangat ditentukan oleh efektivitas dan legitimasi institusi politik maupun sosial. Institusi demokratis berfungsi sebagai arena yang menginternalisasikan nilai-nilai bersama, menyosialisasikan norma, dan mengawasi perilaku warga negara dalam kehidupan publik. March dan Olsen (1989) melalui pendekatan new institutionalism menekankan bahwa perilaku politik warga tidak semata-mata digerakkan oleh kepentingan pribadi, melainkan dibentuk oleh aturan, norma, dan prosedur yang dilembagakan. Dengan kata lain, disiplin demokratis hanya dapat tumbuh apabila institusi yang ada berfungsi secara kredibel dan konsisten.
Parlemen dan partai politik berperan sebagai saluran representasi yang memungkinkan warga menyalurkan aspirasi politiknya dalam kerangka yang sah. Ketika mekanisme representasi berjalan dengan baik, warga akan lebih cenderung mematuhi aturan hukum karena mereka merasa terlibat dalam proses pembentukannya (Dahl, 1989). Demikian pula, pengadilan yang independen dan sistem peradilan yang adil memperkuat disiplin hukum, sebab warga memandang hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan (Linz & Stepan, 1996).
Selain itu, lembaga pendidikan memiliki fungsi sosialisasi politik jangka panjang dengan membentuk civic virtue dan kompetensi kewarganegaraan. Dewey (1916/2004) menekankan bahwa sekolah dalam demokrasi bukan sekadar tempat transfer pengetahuan, tetapi juga arena pembentukan kesadaran kolektif yang memungkinkan warga negara memahami pentingnya disiplin sebagai tanggung jawab sosial. Media, baik tradisional maupun digital, juga memiliki peran penting dalam memperkuat disiplin demokratis. Melalui fungsi watchdog, media dapat mendorong akuntabilitas pemerintah sekaligus menyebarkan norma kewarganegaraan yang memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi (Norris, 2011).
Institusi yang kredibel tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan kepercayaan (trust) yang menjadi fondasi kepatuhan sukarela warga negara. Levi (1997) menjelaskan bahwa warga lebih bersedia menaati aturan ketika mereka percaya bahwa institusi menegakkan hukum secara adil, transparan, dan konsisten. Dengan demikian, disiplin dalam demokrasi bukan hasil ketakutan pada sanksi, melainkan hasil keyakinan bahwa aturan yang ditegakkan melalui institusi memiliki legitimasi moral dan politik.
Dengan kata lain, keberhasilan mendisiplinkan warga negara secara demokratis sangat bergantung pada kualitas kelembagaan. Negara yang memiliki parlemen representatif, sistem peradilan independen, lembaga pendidikan yang progresif, serta media yang bebas dan bertanggung jawab akan mampu membangun disiplin warga negara yang berakar pada legitimasi, bukan pada represi. Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa penguatan institusi merupakan syarat utama bagi konsolidasi demokrasi dan internalisasi disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan (O’Donnell, 2004; Norris, 2011).
Penutup
Mendisiplinkan seluruh warga negara sesuai dengan nilai demokrasi pada hakikatnya bukanlah sebuah proyek pemaksaan, melainkan proses internalisasi nilai yang berlangsung secara gradual dan berkesinambungan. Disiplin demokratis lahir dari kesadaran bahwa kepatuhan terhadap hukum dan norma bersama merupakan prasyarat bagi tegaknya kebebasan kolektif. Dalam kerangka ini, disiplin harus dipahami sebagai hasil dari interaksi antara dimensi legal, moral, partisipatif, dan kelembagaan. Ia membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum yang adil, pendidikan kewargaan yang kritis, partisipasi politik yang luas, serta institusi demokratis yang legitimate (Habermas, 1996; Dahl, 1989).
Disiplin demokratis juga merupakan bentuk self-restraint kolektif, yakni kesediaan warga negara untuk membatasi kebebasan individual demi menjamin kebebasan bersama. Rousseau (1762/2011) melalui konsep volonté générale menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya dapat diwujudkan ketika individu tunduk pada hukum yang mereka buat secara kolektif. Dengan demikian, disiplin dalam demokrasi tidak sekadar alat untuk menciptakan keteraturan, melainkan pilar yang menopang keberlanjutan sistem politik itu sendiri.
Lebih jauh, disiplin demokratis berfungsi sebagai fondasi moral bagi konsolidasi demokrasi. Linz dan Stepan (1996) menekankan bahwa konsolidasi demokrasi hanya dapat terjadi apabila aturan demokratis dianggap sebagai the only game in town, yang berarti warga negara secara sukarela menerima dan menaatinya. Levi (1997) menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lebih stabil ketika didasarkan pada kepercayaan terhadap legitimasi institusi, bukan sekadar pada ancaman sanksi. Oleh karena itu, membangun disiplin warga negara merupakan strategi jangka panjang untuk menciptakan demokrasi yang matang, berakar pada legitimasi, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, disiplin demokratis harus dipandang bukan semata sebagai instrumen keteraturan sosial, melainkan sebagai fondasi yang memungkinkan demokrasi berkembang secara sehat. Dengan cara ini, demokrasi tidak hanya bertahan dari segi prosedural, tetapi juga bertransformasi menjadi sistem politik yang stabil, adil, dan inklusif, di mana disiplin warga negara menjadi cerminan dari kedewasaan politik dan kualitas kewargaan (O’Donnell, 2004; Norris, 2011).
Daftar Referensi
Almond, G. A., & Verba, S. (1963). The civic culture: Political attitudes and democracy in five nations. Princeton University Press.
Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing. (Original work published ca. 350 BCE)
Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.
Dewey, J. (2004). Democracy and education. Dover Publications. (Original work published 1916)
Dicey, A. V. (2013). Introduction to the study of the law of the constitution. Liberty Fund. (Original work published 1885)
Etzioni, A. (1995). The spirit of community: Rights, responsibilities, and the communitarian agenda. Crown.
Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison. Pantheon Books.
Fuller, L. L. (1969). The morality of law. Yale University Press.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. MIT Press.
Huntington, S. P. (2000). Culture matters: How values shape human progress. Basic Books.
Johnson, C. (1982). MITI and the Japanese miracle: The growth of industrial policy, 1925–1975. Stanford University Press.
Katzenstein, P. J. (1987). Policy and politics in West Germany: The growth of a semi-sovereign state. Temple University Press.
Levi, M. (1997). Consent, dissent, and patriotism. Cambridge University Press.
Linz, J. J., & Stepan, A. (1996). Problems of democratic transition and consolidation: Southern Europe, South America, and post-communist Europe. Johns Hopkins University Press.
March, J. G., & Olsen, J. P. (1989). Rediscovering institutions: The organizational basis of politics. Free Press.
Norris, P. (2011). Democratic deficit: Critical citizens revisited. Cambridge University Press.
Parsons, T. (1951). The social system. Free Press.
Pateman, C. (1970). Participation and democratic theory. Cambridge University Press.
Putnam, R. D. (1993). Making democracy work: Civic traditions in modern Italy. Princeton University Press.
Raz, J. (1979). The authority of law: Essays on law and morality. Oxford University Press.
Rousseau, J.-J. (2011). The social contract (M. Cranston, Trans.). Penguin. (Original work published 1762)
Torney-Purta, J., Lehmann, R., Oswald, H., & Schulz, W. (2001). Citizenship and education in twenty-eight countries: Civic knowledge and engagement at age fourteen. International Association for the Evaluation of Educational Achievement (IEA).
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton University Press.
Unger, J. (2002). The transformation of rural China. M.E. Sharpe.
SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP
Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo
Kebijakan izin terbatas penggunaan trawl di Laut Natuna Utara (LNU) merepresentasikan dilema klasik yang kerap muncul dalam tata kelola sumber daya alam di negara berkembang, yaitu bagaimana menyeimbangkan antara keberlanjutan ekologi, kepentingan ekonomi nasional, dan kebutuhan geopolitik. Larangan penggunaan trawl dalam kerangka hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Permen KKP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan, didasarkan pada pertimbangan ekologis yang menekankan bahaya destruktif trawl terhadap habitat laut, khususnya terumbu karang dan stok ikan demersal (Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2009; 2016). Literatur perikanan menegaskan bahwa penggunaan trawl secara intensif dapat menimbulkan degradasi ekosistem dasar laut, hilangnya keanekaragaman hayati, serta menurunkan produktivitas perikanan jangka panjang (Pomeroy, Parks, & Mrakovcich, 2016; Pikitch et al., 2004).
Namun, fakta biofisik menunjukkan bahwa wilayah perairan di atas lintang 5° utara di Laut Natuna Utara relatif minim ekosistem terumbu karang, sehingga argumentasi ekologis yang menjadi dasar larangan absolut terhadap trawl memerlukan evaluasi ulang (FAO, 2021). Sementara itu, urgensi geopolitik semakin meningkat akibat intensifikasi grey zone tactics oleh negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Tiongkok, yang menggunakan kombinasi milisi maritim, kapal nelayan, dan patroli sipil untuk memperluas klaim de facto di Laut Cina Selatan (Storey, 2020; Prabhakar, 2019). Dalam konteks ini, ketiadaan aktivitas nelayan Indonesia di wilayah ZEE Natuna berpotensi dimaknai sebagai kelemahan effective occupation, sehingga membuka peluang bagi negara lain untuk melakukan klaim atau penetrasi yurisdiksi secara bertahap.
Konsep effective occupation dalam hukum laut internasional menekankan bahwa kedaulatan tidak cukup hanya dideklarasikan melalui instrumen hukum formal seperti UNCLOS 1982, tetapi harus diwujudkan melalui kehadiran nyata warga negara dalam aktivitas ekonomi dan sosial secara berkelanjutan (Beckman, 2019). Kehadiran nelayan Indonesia di Natuna, oleh karena itu, tidak hanya sekadar aktivitas ekonomi, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat klaim kedaulatan de facto. Lebih jauh, literatur politik maritim menekankan bahwa aktivitas ekonomi sipil di wilayah perbatasan dapat berfungsi sebagai maritime diplomacy, yakni instrumen non-militer yang mempertegas klaim negara sekaligus meningkatkan posisi tawar dalam forum regional maupun global (Bateman, 2010; Thayer, 2017).
Dengan demikian, izin terbatas penggunaan trawl di LNU seharusnya dipandang bukan semata sebagai isu teknis perikanan, melainkan sebagai strategi multidimensi yang memadukan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan pertahanan. Dari sisi hukum, kebijakan ini memberikan legitimasi baru atas pengelolaan ZEE Indonesia. Dari perspektif ekonomi, ia membuka peluang optimalisasi potensi perikanan bernilai tinggi di Natuna. Dari dimensi sosial, kebijakan ini memberdayakan nelayan sebagai aktor frontliner dalam menjaga kedaulatan. Sementara dari aspek pertahanan, kehadiran nelayan yang dilindungi negara dapat menjadi bagian dari doktrin pertahanan rakyat semesta yang menegaskan sinergi sipil-militer dalam menjaga kedaulatan maritim (Suryokusumo, 2020). Oleh karena itu, perdebatan mengenai izin terbatas trawl harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni integrasi antara kepentingan ekologis, pembangunan ekonomi nasional, dan strategi pertahanan negara di kawasan Indo-Pasifik
Dimensi Empiris Kehadiran Nelayan di LNU
Selain argumentasi normatif dan strategis, penting untuk menyoroti dimensi empiris yang merepresentasikan perilaku dan dinamika sosial-ekonomi nelayan Indonesia di Laut Natuna Utara. Analisis empiris ini menjadi kunci karena tanpa pemahaman yang tepat terhadap faktor pendorong, hambatan, dan praktik aktual nelayan, kebijakan apapun berisiko tidak efektif di lapangan.
Berdasarkan pengalaman aparat di lapangan, khususnya ketika bertugas di Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), kehadiran nelayan Indonesia di LNU lebih banyak didorong oleh motif ekonomi ketimbang pertimbangan geopolitik atau kedaulatan. Laut Natuna Utara kaya akan ikan bernilai tinggi seperti tuna, tongkol, dan kerapu yang menjadi komoditas ekspor penting (Cabral & Alino, 2011). Hal ini menarik nelayan dari TBA maupun Belawan untuk beroperasi di kawasan tersebut. Dengan demikian, meskipun kehadiran nelayan dapat diinterpretasikan sebagai bentuk effective occupation yang memperkuat klaim kedaulatan Indonesia, secara praktis motif utama nelayan adalah mengejar keuntungan ekonomi. Faktor kedaulatan lebih sering muncul sebagai konsekuensi tambahan daripada alasan utama. Fenomena ini sejalan dengan literatur ekonomi politik maritim yang menunjukkan bahwa aktor non-negara, seperti nelayan, seringkali terdorong oleh kepentingan ekonomi mikro, meski kemudian aktivitas mereka memiliki implikasi makro terhadap legitimasi kedaulatan negara (Bavinck et al., 2018).
Kehadiran nelayan di LNU juga bersifat musiman. Para nelayan memahami siklus ekologis dan mengetahui kapan musim ikan tertentu yang bernilai tinggi tiba, sehingga mereka hanya hadir pada periode tertentu dalam setahun. Pola siklis ini menciptakan celah temporal yang kerap dimanfaatkan oleh kapal asing untuk melakukan praktik Illegal, Unreported, And Unregulated (IUU) fishing (Dao & Nguyen, 2019). Pola kehadiran musiman ini menunjukkan adanya keterikatan erat antara ekologi dan strategi ekonomi nelayan. Literatur perikanan menyebut fenomena ini sebagai bentuk ecological rationality, yakni strategi adaptasi nelayan terhadap ketidakpastian sumber daya laut dengan cara mengatur mobilitas mereka (Allison & Ellis, 2001).
Selain faktor musiman, hambatan regulatif juga menjadi kendala signifikan. Nelayan wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711, termasuk Natuna dan LNU. Akan tetapi, biaya pengurusan izin relatif mahal, padahal seharusnya negara mampu menyediakan mekanisme berbasis digital yang murah, transparan, dan akuntabel. Beban biaya ini menurunkan insentif kehadiran nelayan nasional di kawasan strategis tersebut (Folke, Hahn, Olsson, & Norberg, 2005). Masalah aksesibilitas izin menunjukkan lemahnya governance capacity dalam sektor perikanan, di mana regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas sosial-ekonomi nelayan. Hal ini memperkuat argumen literatur adaptive governance bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya harus fleksibel, berbasis bukti empiris, dan responsif terhadap kebutuhan aktor lokal (Chaffin, Gosnell, & Cosens, 2014).
Faktor lain yang tak kalah serius adalah praktik manipulatif hasil tangkap oleh awak kapal. Sebagian awak memilih menjual sebagian hasil tangkapan langsung di laut dengan harga miring untuk memperoleh keuntungan pribadi, meskipun gaji dan bonus sudah diberikan oleh perusahaan. Praktik ini mengurangi transparansi, merugikan perusahaan, dan melemahkan akurasi data nasional mengenai stok ikan (Kourantidou, Armstrong, & Kaiser, 2022). Fenomena ini sejalan dengan temuan literatur tentang illegal fish trade networks, yang menekankan bahwa lemahnya pengawasan dan insentif ekonomi mendorong terjadinya transaksi informal di laut yang sulit terdeteksi (Standing, 2015). Praktik manipulatif semacam ini tidak hanya menurunkan akuntabilitas, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam merancang kebijakan berbasis data.
Dengan demikian, dimensi empiris kehadiran nelayan di LNU menunjukkan adanya keterkaitan erat antara motif ekonomi, siklus ekologi, hambatan regulatif, dan praktik informal dalam menentukan intensitas dan kualitas kehadiran nelayan Indonesia. Analisis empiris ini penting karena menegaskan bahwa strategi effective occupation di Laut Natuna Utara tidak dapat semata-mata bergantung pada narasi normatif mengenai kedaulatan, tetapi harus didukung oleh insentif ekonomi yang memadai, regulasi adaptif, serta tata kelola berbasis transparansi dan akuntabilitas.
Relevansi Bagi Kebijakan Izin Terbatas
Fakta empiris terkait perilaku nelayan Indonesia di Laut Natuna Utara menunjukkan bahwa kebijakan izin terbatas penggunaan trawl tidak dapat semata-mata dirumuskan dari perspektif legal-formal atau teknokratis. Instrumen hukum dan teknologi pengawasan memang penting, tetapi tidak akan efektif tanpa menjawab realitas sosial-ekonomi nelayan yang menjadi aktor utama di lapangan. Literatur kebijakan perikanan menekankan bahwa tata kelola yang berhasil selalu berangkat dari prinsip fit between institutions and ecosystems, yakni menyesuaikan instrumen regulatif dengan konteks sosial-ekologis spesifik (Young, 2002).
Kehadiran nelayan Indonesia di LNU hanya akan konsisten apabila terdapat insentif ekonomi yang memadai. Dalam kondisi saat ini, biaya operasional tinggi, harga bahan bakar tidak stabil, serta beban izin yang relatif mahal membuat kehadiran nelayan bersifat temporer. Oleh karena itu, negara perlu menghadirkan instrumen afirmatif. Salah satunya adalah pembentukan BUMN perikanan yang tidak semata berorientasi pada profit, tetapi juga bertugas sebagai agen negara dalam menjaga kedaulatan, mengatur distribusi hasil tangkapan, dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat menimbulkan tragedy of the commons (Ostrom, 1990). Model ini selaras dengan konsep state-led blue economy, di mana negara menggunakan instrumen publik untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya laut tidak hanya berorientasi pasar, tetapi juga mendukung kepentingan strategis nasional (Voyer, Quirk, McIlgorm, & Azmi, 2018).
Selain aspek ekonomi, kebijakan izin terbatas juga harus menyentuh dimensi regulasi. Proses perizinan yang selama ini dianggap mahal dan birokratis perlu diubah menjadi sistem berbasis digital yang murah, transparan, dan akuntabel. Reformasi perizinan digital bukan hanya mempermudah nelayan, tetapi juga meningkatkan kapasitas monitoring negara terhadap aktivitas penangkapan ikan. Dalam literatur tata kelola sumber daya, digitalisasi perizinan dipandang sebagai bagian dari Good Ocean Governance, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan perikanan (Kooiman et al., 2005).
Di sisi lain, dimensi ideologis dan kebangsaan tidak boleh diabaikan. Perusahaan kapal ikan dan nelayan perlu diberikan edukasi mengenai wawasan kebangsaan dan tata kelola perikanan berkelanjutan. Pemahaman bahwa melaut di LNU bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga bentuk kontribusi pada kedaulatan negara, penting untuk memperkuat kesadaran kolektif. Literatur politik ekologi menekankan bahwa kedaulatan negara di wilayah perbatasan sering kali bergantung pada kesadaran masyarakat lokal sebagai bagian dari frontier nationalism yang mempertegas kehadiran negara di wilayah perbatasan (Peluso & Vandergeest, 2011; Schouten, 2018). Dengan kata lain, integrasi aspek edukasi kebangsaan dapat mengubah nelayan dari sekadar aktor ekonomi menjadi agen kedaulatan negara.
Dalam konteks pengawasan, instrumen berbasis teknologi seperti Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) merupakan langkah penting untuk memastikan keterlacakan (traceability) dan transparansi aktivitas nelayan. Namun, pengalaman global menunjukkan bahwa keberhasilan sistem pengawasan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada sinergi kelembagaan dan partisipasi masyarakat (Kourantidou, Armstrong, & Kaiser, 2022). Oleh karena itu, keterlibatan langsung aparat dari PSDKP, Bakamla, dan TNI AL menjadi krusial. Integrasi patroli aparat negara dengan nelayan bukan hanya mencegah manipulasi hasil tangkap, tetapi juga mempersempit ruang gerak transaksi ilegal di laut yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan ikan gelap (Standing, 2015).
Dengan demikian, kebijakan izin terbatas penggunaan trawl akan efektif hanya apabila dirancang sebagai kebijakan multidimensi yang memadukan insentif ekonomi, reformasi regulasi, edukasi kebangsaan, serta pengawasan integratif. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Ecosystem-Based Fisheries Management (EBFM) yang direkomendasikan oleh FAO (2021), di mana eksploitasi sumber daya laut diatur secara adaptif untuk memastikan keberlanjutan ekologi sekaligus memperkuat kepentingan nasional.
Rekomendasi Kebijakan
Arsitektur kebijakan izin terbatas trawl di Laut Natuna Utara perlu dirancang sebagai rezim tata kelola adaptif yang menyatukan dimensi legal, ekologis, ekonomi, sosial, diplomasi, dan pertahanan maritim. Titik tolaknya adalah “kecocokan institusional” antara aturan main, perilaku aktor, dan dinamika ekosistem (fit between institutions and ecosystems), agar instrumen kebijakan tidak sekadar normatif, melainkan benar-benar berfungsi dalam konteks sosial-ekologis Natuna (Young, 2002). Dalam kerangka adaptive governance, regulasi harus membuka ruang pembelajaran kebijakan (policy learning) melalui siklus uji-coba, pemantauan, evaluasi, dan penyesuaian berkala, sehingga tetap responsif pada perubahan biofisik dan geopolitik (Folke, Hahn, Olsson, & Norberg, 2005).
Dari sisi regulasi, pemerintah perlu menata ulang UU dan peraturan turunannya dengan mengadopsi “legal sandbox” perikanan untuk zona spesifik di atas 5° LU di WPP-RI 711. Sandbox ini memberi dasar hukum bagi operasi trawl terbatas dengan prasyarat ketat: standar alat tangkap, zona dan musim operasi, kuota tangkap, serta perangkat mitigasi tangkapan sampingan seperti Bycatch Reduction Devices (BRDs) dan Turtle Excluder Devices (TEDs). Bukti eksperimental menunjukkan BRDs/TEDs dapat menekan bycatch tanpa menurunkan hasil utama secara signifikan bila dirancang sesuai spesies target dan kondisi setempat (Broadhurst, 2000). Kebijakan teknis itu harus berada dalam kerangka Ecosystem-Based Fisheries Management (EBFM), yang mengelola perikanan pada skala ekosistem, memadukan instrumen biologis, teknis, dan sosial kelembagaan (Pikitch et al., 2004; FAO, 2021).
Penataan spasial-temporal menjadi pilar berikutnya. Zoning mikro untuk “koridor trawl terbatas” dipadukan dengan seasonal windows berbasis musim ikan bernilai tinggi mengurangi ecological footprint sekaligus menyamakan ritme kebijakan dengan strategi adaptasi nelayan yang memang mengikuti siklus ekologis (ecological rationality) (Allison & Ellis, 2001). Pendekatan ini menutup “celah temporal” ketika nelayan domestik tidak hadir, yaitu celah yang selama ini dieksploitasi pelaku IUU lintas batas, seraya menjaga produktivitas stok demersal.
Pada dimensi pengawasan, keberhasilan tidak cukup mengandalkan teknologi; ia lahir dari sinergi teknologi, kelembagaan dan partisipasi. Integrasi Automatic Identification System (AIS), Vessel Monitoring System (VMS), electronic monitoring berbasis kamera/AI di atas kapal, serta e-logbook dan Electronic Catch Documentation & Traceability (eCDT) harus diwajibkan untuk armada yang beroperasi di zona trawl terbatas. Studi ekonomi pengawasan berbasis satelit menunjukkan returns pengawasan meningkat saat data multisumber dipadukan dan dioperasionalkan lintas lembaga (Kourantidou, Armstrong, & Kaiser, 2022). Elemen airborne surveillance dengan UAV/pesawat patroli memperkuat deterrence dan kecepatan respons di area luas Natuna (Ho, 2016). Namun, perangkat ini efektif hanya jika didukung Joint Maritime Tasking yang melibatkan PSDKP, Bakamla dan TNI AL dan skema Risk-Based Patrolling yang memanfaatkan analitik intelijen spasial (Bateman, 2010).
Instrumen ekonomi adalah prasyarat untuk memastikan effective occupation yang berkelanjutan. Karena motif kehadiran nelayan terutama ekonomis, negara perlu menghadirkan state-led blue economy melalui BUMN perikanan yang berfungsi ganda: market maker (stabilisasi harga, kontrak off-take, kapal tramper, dan cold chain) dan sovereignty instrument (penugasan operasi di LNU, kepatuhan eCDT, dan standar keberlanjutan) (Voyer, Quirk, McIlgorm, & Azmi, 2018; World Bank, 2017). Skema subsidi bersyarat, misalnya subsidi BBM/insentif logistik yang dikaitkan langsung dengan kepatuhan AIS/VMS, pelaporan e-logbook, dan pendaratan di pelabuhan resmi, menginternalisasi kepatuhan sebagai strategi bisnis nelayan. Pendekatan ini konsisten dengan temuan tata kelola rantai pasok bahwa insentif dan transparansi adalah kunci memutus jejaring dagang ilegal di laut (Bailey, Bush, & Oosterveer, 2016; Standing, 2015). Untuk mencegah tragedy of the commons, instrumen ekonomi harus disatukan dengan hak akses yang jelas, kuota berbasis ilmu pengetahuan, dan pengawasan kuota lintas pelaku (Ostrom, 1990).
Pada level sosial kelembagaan, interactive/co-management antara negara dan komunitas perlu ditumbuhkan melalui koperasi nelayan Natuna yang diberi mandat dalam pengawasan sosial (community watch), penentuan kalender musim, dan penegakan norma antitransaksi gelap. Literatur interactive governance menunjukkan bahwa ketika nelayan dilibatkan sebagai co-regulator, kepatuhan meningkat dan biaya pengawasan negara menurun (Kooiman, Bavinck, Jentoft, & Pullin, 2005; Jentoft & Chuenpagdee, 2009). Program pendidikan “Bela Negara Maritim” yang menautkan disiplin operasional (OPSEC medsos, e-logbook, keselamatan) dengan wawasan kebangsaan memperkuat identitas nelayan sebagai frontliner kedaulatan (Peluso & Vandergeest, 2011). Ini sekaligus mensinergikan kerangka Sishankamrata: nelayan hadir karena masuk akal secara ekonomi, patuh karena institusinya bekerja, dan gigih karena memahami makna kebangsaan dari kehadirannya.
Dimensi ilmu pengetahuan dan kebijakan perlu diperkuat melalui stock assessment berkala, program observer (manusia/elektronik), dan scientific review tahunan untuk menyesuaikan kuota, musim, dan spesifikasi alat. Knowledge loop ini adalah inti adaptive management, yaitu kebijakan bergerak mengikuti data, bukan sebaliknya (Chaffin, Gosnell, & Cosens, 2014). Pengukuran kinerja yang jelas, seperti tren CPUE, kepatuhan AIS/VMS/e-logbook, penurunan bycatch, frekuensi IUU, dan dwell time nelayan domestik di LNU, menjadi indikator apakah kebijakan mencapai tujuan ganda: keberlanjutan ekologi dan effective occupation.
Akhirnya, vektor diplomasi dan stabilitas kawasan tidak boleh absen. Keberadaan legal dan terlindungi dari nelayan Indonesia di Natuna bekerja sebagai maritime diplomacy berintensitas rendah yang menandai kehadiran tanpa eskalasi militer, sekaligus mempersempit ruang grey-zone tactics (Thayer, 2017; Storey, 2020). Pada saat yang sama, kanal operasional dengan negara tetangga, misalnya hotline insiden, Joint Coordinated Patrols, atau mekanisme incident at sea, dapat mengurangi salah persepsi di laut, sembari menjaga kepatuhan pada rezim rules-based order (Beckman, 2019). Dengan kombinasi ini, izin terbatas trawl tidak menjadi kompromi konservasi, melainkan instrumen negara untuk menyeimbangkan produktivitas, keberlanjutan, dan kedaulatan.
Kesimpulan
Kebijakan izin terbatas penggunaan trawl di Laut Natuna Utara harus dipahami sebagai strategi multidimensional yang beroperasi di persimpangan antara ekologi, ekonomi, geopolitik, dan pertahanan. Realitas empiris di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran nelayan Indonesia di kawasan ini tidak semata-mata digerakkan oleh narasi kedaulatan, melainkan sangat dipengaruhi oleh motif ekonomi, hambatan perizinan, pola musiman hasil tangkapan, serta praktik manipulatif dalam distribusi hasil laut. Dinamika ini menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya di kawasan perbatasan maritim tidak bisa hanya didesain dari sudut pandang normatif atau legal-formal, melainkan harus memperhitungkan kompleksitas sosial-ekonomi yang membentuk perilaku aktor lokal (Allison & Ellis, 2001; Bavinck et al., 2018).
Dengan demikian, solusi kebijakan perlu dirumuskan secara integratif melalui regulasi adaptif yang mampu merespons perubahan ekologis dan geopolitik, sistem pengawasan canggih yang mengombinasikan teknologi maritim dengan kehadiran aparat negara, serta penyediaan insentif ekonomi yang memadai agar nelayan memiliki motivasi berkelanjutan untuk hadir di Laut Natuna Utara. Dalam kerangka ini, pembentukan BUMN perikanan dapat berperan strategis bukan hanya sebagai penggerak ekonomi biru (blue economy), tetapi juga sebagai instrumen kedaulatan yang mencegah eksploitasi berlebihan dan memastikan distribusi hasil tangkapan secara adil (Voyer, Quirk, McIlgorm, & Azmi, 2018; Ostrom, 1990).
Selain itu, dimensi sosial dan ideologis juga tidak boleh diabaikan. Edukasi kebangsaan kepada nelayan dan perusahaan kapal ikan akan memperkuat pemahaman bahwa melaut di Natuna bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata terhadap kedaulatan negara. Hal ini penting untuk membangun Bela Negara Maritim, yakni kesadaran warga negara akan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan laut (Peluso & Vandergeest, 2011; Schouten, 2018).
Pada tataran internasional, kehadiran konsisten nelayan Indonesia di Natuna dapat dipandang sebagai bentuk effective occupation yang memperkuat klaim kedaulatan de facto sesuai kerangka UNCLOS 1982 (Beckman, 2019). Kehadiran ini sekaligus menjadi instrumen maritime diplomacy, karena memperlihatkan bahwa Indonesia tidak hanya mengajukan klaim secara hukum, tetapi juga menunjukkan aktivitas ekonomi reguler yang berkelanjutan (Bateman, 2010; Thayer, 2017). Dengan demikian, izin terbatas penggunaan trawl bukanlah kompromi terhadap prinsip konservasi, melainkan strategi adaptif untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan pertahanan negara.
Pada akhirnya, kebijakan ini akan meneguhkan Natuna sebagai garda depan kedaulatan maritim Nusantara, memperlihatkan kapasitas Indonesia dalam mengelola sumber daya laut secara berdaulat dan berkelanjutan, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia di percaturan geopolitik regional Indo-Pasifik (World Bank, 2017; Storey, 2020). Jika dirancang dengan pendekatan multidimensional, izin terbatas trawl dapat menjadi model tata kelola adaptif yang menunjukkan bahwa kedaulatan maritim tidak hanya ditegakkan melalui instrumen militer, tetapi juga melalui sinergi antara kebijakan publik, partisipasi masyarakat, dan inovasi tata kelola kelautan.
Bateman, S. (2010). Good order at sea in Southeast Asia. In D. Brewster (Ed.), Maritime security in Southeast Asia (pp. 19–35). Routledge.
Bavinck, M., Chuenpagdee, R., Diallo, M., van der Heijden, P., Kooiman, J., Mahon, R., & Williams, S. (2018). Governance of marine fisheries and biodiversity conservation: Interaction and co-evolution. Springer.
Beckman, R. (2019). The South China Sea disputes: Navigating diplomatic and strategic tensions. Routledge.
Broadhurst, M. K. (2000). Modifications to reduce bycatch in prawn trawls: A review and framework for development. Reviews in Fish Biology and Fisheries, 10(1), 27–60. https://doi.org/10.1023/A:1008936820089
Cabral, R. B., & Alino, P. M. (2011). Transition from common to private coasts: Consequences of exclusive access in Philippine small-scale fisheries. Marine Policy, 35(2), 204–210. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2010.08.004
Chaffin, B. C., Gosnell, H., & Cosens, B. A. (2014). A decade of adaptive governance scholarship: Synthesis and future directions. Ecology and Society, 19(3), 56. https://doi.org/10.5751/ES-06824-190356
Dao, N., & Nguyen, T. (2019). Vietnam’s seaport system: Current status and development strategy. Maritime Policy & Management, 46(7), 893–909. https://doi.org/10.1080/03088839.2019.1618911
FAO. (2021). FAO country report: Vietnam. Food and Agriculture Organization of the United Nations.
Folke, C., Hahn, T., Olsson, P., & Norberg, J. (2005). Adaptive governance of social-ecological systems. Annual Review of Environment and Resources, 30(1), 441–473. https://doi.org/10.1146/annurev.energy.30.050504.144511
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (2009). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Jakarta: KKP.
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (2016). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Jakarta: KKP.
Kooiman, J., Bavinck, M., Jentoft, S., & Pullin, R. (Eds.). (2005). Fish for life: Interactive governance for fisheries. Amsterdam University Press.
Kourantidou, M., Armstrong, C. W., & Kaiser, B. A. (2022). The economics of satellite-based fisheries monitoring. Marine Policy, 137, 104941. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2021.104941
Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.
Peluso, N. L., & Vandergeest, P. (2011). Political ecologies of war and forests: Counterinsurgencies and the making of national natures. Annals of the Association of American Geographers, 101(3), 587–608. https://doi.org/10.1080/00045608.2011.560064
Pikitch, E. K., Santora, C., Babcock, E. A., Bakun, A., Bonfil, R., Conover, D. O., … & Sainsbury, K. J. (2004). Ecosystem-based fishery management. Science, 305(5682), 346–347. https://doi.org/10.1126/science.1098222
Prabhakar, W. L. (2019). Maritime security in the Indo-Pacific: Non-traditional challenges and responses. Journal of Indian Ocean Studies, 27(2), 145–162.
Schouten, P. (2018). Frontier security: Governing global spaces of conflict and competition. Oxford University Press.
Standing, A. (2015). Corruption and the illegal trade in fisheries: Curbing the abuse of public office for private gain. U4 Issue 2015:10. Bergen: Chr. Michelsen Institute.
Storey, I. (2020). The South China Sea dispute in 2020: Tensions continue. Contemporary Southeast Asia, 42(3), 441–471. https://doi.org/10.1355/cs42-3e
Suryokusumo, S. (2020). Pertahanan rakyat semesta dalam dinamika global. Jakarta: Universitas Pertahanan Press.
Voyer, M., Quirk, G., McIlgorm, A., & Azmi, K. (2018). Shades of blue: What do competing interpretations of the Blue Economy mean for oceans governance? Journal of Environmental Policy & Planning, 20(5), 595–616. https://doi.org/10.1080/1523908X.2018.1473153
World Bank. (2017). Blue economy development framework: Growing the blue economy to combat poverty and accelerate prosperity. Washington, DC: World Bank.
Young, O. R. (2002). The institutional dimensions of environmental change: Fit, interplay, and scale. MIT Press.
SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP
Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo
Intelijen strategis merupakan salah satu instrumen utama dalam perumusan kebijakan nasional, karena menyediakan kerangka pengetahuan yang diperlukan bagi negara untuk memahami dinamika lingkungan global sekaligus mengantisipasi berbagai peluang dan ancaman jangka panjang (Herman, 1996; Treverton, 2001). Melalui intelijen strategis, negara dapat melakukan analisis komprehensif terhadap faktor-faktor politik, ekonomi, sosial-budaya, militer, sains-teknologi, geografi, demografi, transportasi-infrastruktur, dan sumber daya alam, yang pada akhirnya menjadi fondasi bagi pembangunan kekuatan nasional dan peningkatan daya saing global (Lowenthal, 2016).
Dalam konteks Vietnam, reformasi ekonomi Đổi Mới tahun 1986 menjadi titik balik penting yang menandai transisi negara dari model ekonomi terpusat ke arah ekonomi pasar sosialis. Reformasi ini tidak hanya mengubah struktur ekonomi domestik, tetapi juga mendorong Vietnam untuk lebih adaptif terhadap sistem internasional, termasuk keterlibatan dalam perdagangan global, integrasi regional, dan pencarian aliansi strategis baru (Fforde & De Vylder, 1996; Gainsborough, 2010). Dalam kerangka tersebut, penggunaan intelijen strategis lintas sektor semakin relevan untuk memastikan bahwa Vietnam mampu memanfaatkan globalisasi sekaligus menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.
Kajian terhadap 9 komponen intelijen strategis memberikan pemahaman holistik mengenai bagaimana Vietnam membangun kapasitas nasionalnya. Dari sisi politik, stabilitas rezim satu partai memungkinkan kesinambungan kebijakan jangka panjang; dari sisi ekonomi, keterlibatan aktif dalam WTO, CPTPP, dan RCEP memperkuat integrasi dalam rantai pasok global; dari sisi sosial-budaya, nasionalisme ekonomi dan etos kerja kolektif memperkuat kohesi sosial; sementara dari sisi militer, fokus pada pertahanan maritim dan modernisasi siber memperkuat posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik (Thayer, 2018; Vuving, 2020).
Selain itu, Vietnam juga menunjukkan progres signifikan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam pengembangan start-up digital dan energi terbarukan, yang didukung oleh posisi geografis strategis di sepanjang Laut Cina Selatan. Dengan bonus demografi, pembangunan infrastruktur transportasi yang masif, serta orientasi pada pemanfaatan energi hijau, Vietnam semakin menegaskan perannya sebagai negara berkembang yang berorientasi pada masa depan (World Bank, 2020; OECD, 2021).
Dengan demikian, analisis akademik terhadap sembilan komponen intelijen strategis Vietnam menjadi penting tidak hanya untuk memahami dinamika internal negara tersebut, tetapi juga untuk menilai bagaimana Vietnam membangun strategi komprehensif menghadapi persaingan global. Kajian ini sekaligus memberikan pembelajaran bagi negara lain, khususnya Indonesia, dalam merumuskan kebijakan strategis yang mampu mengintegrasikan aspek politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan untuk meningkatkan daya saing nasional di era kompetisi global.
Komponen Politik
Vietnam menunjukkan tingkat stabilitas politik yang relatif tinggi melalui kepemimpinan terpusat di bawah Partai Komunis Vietnam (Communist Party of Vietnam, CPV). Sejak era reformasi Đổi Mới tahun 1986, CPV berhasil mempertahankan legitimasi politik melalui kombinasi antara pertumbuhan ekonomi yang pesat, konsensus elite, dan mekanisme kontrol sosial yang efektif (Gainsborough, 2010; Abuza, 2001). Sistem politik satu partai memungkinkan negara untuk menjalankan kebijakan jangka panjang secara konsisten, termasuk strategi pembangunan nasional yang berorientasi pada visi 2045, yaitu menjadikan Vietnam sebagai negara berpendapatan tinggi dan berpengaruh secara global (Malesky & London, 2014). Kelebihan utama dari struktur politik ini adalah adanya kesinambungan kebijakan yang jarang terganggu oleh pergantian kepemimpinan atau dinamika partisan sebagaimana terjadi dalam sistem multipartai. Hal ini memberikan kepastian bagi investor asing dan memperkuat kredibilitas Vietnam dalam implementasi kebijakan pembangunan ekonomi serta transformasi struktural (Nguyen, 2021).
Selain itu, Vietnam berhasil mengombinasikan stabilitas domestik dengan orientasi diplomasi aktif. Prinsip kebijakan luar negeri yang disebut sebagai multi-vector foreign policy memungkinkan Vietnam untuk menjalin hubungan erat dengan berbagai aktor global yang bahkan memiliki kepentingan yang saling bertentangan, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok. Dalam praktiknya, Vietnam menyeimbangkan relasi dengan kekuatan besar tersebut sembari memperkuat kerja sama regional melalui ASEAN dan forum multilateral seperti APEC, WTO, serta perjanjian perdagangan bebas seperti CPTPP dan RCEP (Thayer, 2018; Vuving, 2020). Kebijakan luar negeri ini bukan hanya memperluas ruang strategis Vietnam di kawasan Indo-Pasifik, tetapi juga meningkatkan daya tawar ekonomi dan politiknya. Kemampuan Vietnam untuk memainkan peran sebagai “middle power” regional memperlihatkan bagaimana stabilitas politik internal menjadi modal penting dalam diplomasi eksternal yang fleksibel dan pragmatis (Beeson, 2017). Dengan demikian, keunggulan politik Vietnam terletak pada stabilitas domestik yang memungkinkan kesinambungan kebijakan ekonomi, sekaligus fleksibilitas diplomasi multi-arah yang memperkuat daya saing globalnya.
Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, menganut sistem politik multipartai dengan kompetisi elektoral yang intens. Reformasi 1998 menandai berakhirnya otoritarianisme Orde Baru di bawah Presiden Soeharto dan membuka jalan bagi sistem demokrasi elektoral yang relatif pluralis dan kompetitif (Aspinall, 2010). Sejak saat itu, Indonesia mengalami transisi politik yang ditandai dengan desentralisasi, kebebasan pers, serta partisipasi politik yang lebih luas dari masyarakat sipil (Mietzner, 2012). Kelebihan utama sistem ini terletak pada legitimasi demokratis yang kuat, karena pemerintahan dibentuk melalui mekanisme elektoral yang terbuka dan inklusif. Pluralisme politik dan keberagaman aktor dalam proses kebijakan juga memperkuat posisi Indonesia di mata internasional sebagai contoh negara Muslim terbesar yang berhasil mempertahankan demokrasi pasca-otoritarianisme (Aspinall & Mietzner, 2014; Liddle & Mujani, 2007).
Legitimasi demokratis inilah yang menjadi modal penting bagi Indonesia dalam membangun soft power melalui diplomasi nilai, baik di ASEAN, G20, maupun dalam keterlibatan aktif pada isu-isu global seperti demokrasi, perubahan iklim, dan perdamaian dunia (Sukma, 2011). Namun demikian, sistem multipartai juga membawa kelemahan signifikan. Politik transaksional, fragmentasi elite, dan koalisi pemerintahan yang terlalu besar sering mengakibatkan instabilitas kebijakan. Agenda pembangunan jangka panjang kerap terganggu oleh kompromi politik jangka pendek dan dominasi kepentingan elite (Slater, 2018; Warburton, 2016). Hal ini menciptakan dilema antara demokrasi yang inklusif dengan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Dari perspektif daya saing politik, terdapat perbedaan mendasar antara Vietnam dan Indonesia. Vietnam unggul dalam konsistensi kebijakan karena stabilitas sistem satu partai memberikan prediktabilitas tinggi, sebuah faktor yang sangat dihargai oleh investor asing dan mitra strategis. Sebaliknya, Indonesia unggul dalam legitimasi demokratis yang memperkuat soft power di tingkat global. Pluralisme politik Indonesia memberi citra internasional sebagai negara demokratis yang stabil di tengah kompleksitas etnis, agama, dan budaya, sekaligus menjadikannya mitra strategis bagi negara-negara Barat maupun dunia berkembang (Weatherbee, 2016). Dengan demikian, Vietnam lebih adaptif untuk strategi jangka panjang berbasis efisiensi kebijakan, sementara Indonesia menonjol dalam diplomasi nilai dan legitimasi normatif yang berbasis demokrasi. Perbedaan ini menunjukkan dua model daya saing politik yang sama-sama relevan di era Indo-Pasifik: Vietnam sebagai aktor pragmatis yang konsisten secara kebijakan, dan Indonesia sebagai aktor normatif yang kuat dalam diplomasi multilateral.
Komponen Ekonomi
Selama dua dekade terakhir, Vietnam menunjukkan kinerja ekonomi yang impresif dengan tingkat pertumbuhan rata-rata di atas 6% sebelum pandemi COVID-19. Pertumbuhan ini menjadikan Vietnam salah satu negara dengan performa ekonomi terbaik di Asia Tenggara, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat manufaktur utama di kawasan (World Bank, 2020). Reformasi ekonomi Đổi Mới (1986) berperan sebagai fondasi transisi dari ekonomi terpusat menuju ekonomi pasar sosialis yang terbuka bagi perdagangan dan investasi asing (Fforde & de Vylder, 1996; Vu-Thanh, 2017). Keberhasilan Vietnam dalam memanfaatkan integrasi ekonomi global tercermin dari keanggotaannya dalam berbagai rezim perdagangan multilateral dan perjanjian perdagangan bebas. Bergabung dengan WTO pada 2007 menandai langkah signifikan dalam memperkuat legitimasi internasional dan memperluas akses pasar (Vo, 2009).
Partisipasinya dalam Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) serta Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) memperlihatkan kemampuan Vietnam dalam mengelola diplomasi ekonomi lintas kawasan dan memperdalam diversifikasi pasar (Petri & Plummer, 2020). Faktor kunci lain yang memperkuat posisi ekonomi Vietnam adalah strategi Foreign Direct Investment (FDI) yang agresif. Dengan menawarkan insentif pajak, tenaga kerja kompetitif, dan stabilitas politik, Vietnam berhasil menarik perusahaan multinasional besar di sektor elektronik, otomotif, tekstil, dan energi terbarukan (OECD, 2021).
Fenomena ini semakin menguat ketika banyak perusahaan global melakukan strategi China+1, yakni memindahkan sebagian basis produksi dari Tiongkok untuk mengurangi ketergantungan rantai pasok tunggal. Dalam konteks ini, Vietnam muncul sebagai salah satu tujuan utama karena daya saing biaya dan keterhubungan dengan jaringan perjanjian perdagangan internasional (Athukorala & Kohpaiboon, 2021). Selain itu, Vietnam juga menunjukkan ambisi dalam sektor energi terbarukan. Investasi besar pada tenaga surya dan angin menjadikan Vietnam sebagai salah satu pasar energi hijau paling dinamis di Asia Tenggara (IEA, 2021). Hal ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga meningkatkan daya tarik investasi di era transisi menuju ekonomi rendah karbon. Keunggulan utama ekonomi Vietnam terletak pada dua aspek: pertama, strategi FDI yang agresif dan terencana sehingga mempercepat industrialisasi berbasis ekspor; kedua, diversifikasi pasar global melalui partisipasi aktif dalam perjanjian perdagangan multilateral. Kedua hal ini memperkuat daya saing Vietnam dalam rantai nilai global, sekaligus menjadikannya model developmental state baru di Asia Tenggara.
Indonesia, dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, menempati posisi sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia sekaligus ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Besarnya basis populasi ini memberikan keunggulan berupa pasar domestik yang luas, dengan konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% PDB nasional, sehingga menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi sekaligus daya tarik potensial bagi investor global (Hill, 2014; World Bank, 2021). Dengan pasar domestik sebesar ini, Indonesia memiliki kapasitas untuk mendorong industrialisasi berbasis permintaan internal, berbeda dengan Vietnam yang lebih mengandalkan ekspor. Meskipun demikian, Indonesia masih menghadapi hambatan serius dalam bentuk birokrasi yang berbelit, regulasi yang tidak konsisten, dan inefisiensi kelembagaan. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa kompleksitas regulasi, ketidakpastian hukum, serta tingginya biaya transaksi kerap mengurangi daya tarik investasi asing langsung (Patunru & Rahardja, 2015; Pritchett et al., 2020).
Pemerintah merespons tantangan ini melalui pengesahan Omnibus Law on Job Creation pada tahun 2020, yang ditujukan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja, dan memperbaiki iklim investasi. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi hambatan teknis, resistensi sosial, dan tantangan politik, sehingga efektivitasnya belum sepenuhnya teruji (Butt & Laksmana, 2021). Dalam dekade terakhir, strategi utama pembangunan ekonomi Indonesia adalah hilirisasi sumber daya alam (SDA). Melalui kebijakan larangan ekspor mineral mentah, khususnya nikel dan bauksit, pemerintah berupaya mendorong pembangunan industri pengolahan domestik yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi (Warburton, 2020; Nugroho, 2021). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, tetapi juga menempatkan Indonesia dalam rantai pasok global baru, terutama pada industri baterai listrik dan kendaraan listrik yang diproyeksikan akan tumbuh pesat seiring transisi energi global (Arifin et al., 2022). Dengan cadangan nikel terbesar di dunia, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain kunci dalam ekonomi energi hijau, sekaligus memperkuat posisi tawarnya dalam geopolitik mineral strategis.
Keunggulan ekonomi Indonesia dengan demikian terletak pada tiga aspek utama: skala pasar domestik yang besar, cadangan SDA strategis, dan strategi industrialisasi berbasis hilirisasi. Namun, keberhasilan transformasi ekonomi ini sangat bergantung pada reformasi kelembagaan, efektivitas birokrasi, serta penciptaan iklim investasi yang lebih inklusif dan kompetitif. Tanpa pembenahan tersebut, potensi Indonesia sebagai resource-based industrial power bisa terhambat oleh kelemahan tata kelola dan volatilitas politik domestik.
Dari perspektif daya saing ekonomi, Vietnam unggul dalam efisiensi birokrasi, konsistensi kebijakan, dan daya tarik FDI, sehingga mampu menempatkan dirinya sebagai pusat manufaktur global dengan integrasi kuat ke rantai pasok Asia Timur. Sementara itu, Indonesia unggul dalam skala pasar domestik yang luas dan strategi industrialisasi berbasis SDA, terutama melalui hilirisasi mineral yang menjadikannya salah satu calon pemain utama dalam ekonomi energi hijau. Kedua strategi ini mencerminkan model pembangunan yang berbeda: Vietnam menawarkan model berbasis ekspor dan integrasi global yang berorientasi pada efisiensi, sementara Indonesia menampilkan model pembangunan berbasis pasar domestik besar dan industrialisasi SDA yang berorientasi pada kemandirian strategis jangka panjang. Dengan demikian, Vietnam lebih menarik bagi perusahaan global yang mencari efisiensi rantai pasok, sementara Indonesia berpotensi menonjol sebagai kekuatan industri berbasis sumber daya (resource-based industrial power) dalam lanskap ekonomi global masa depan.
Komponen Sosial Budaya
Vietnam memiliki identitas nasional yang kuat, yang terbentuk dari pengalaman historis panjang dalam menghadapi kolonialisme Prancis, perang melawan Amerika Serikat, serta resistensi terhadap dominasi eksternal lainnya. Sejarah perjuangan tersebut tidak hanya membentuk solidaritas kolektif, tetapi juga melahirkan narasi nasionalisme yang menjadi landasan ideologis pembangunan kontemporer (McHale, 2004; Taylor, 2013). Identitas nasional ini diperkuat oleh legitimasi Partai Komunis Vietnam (CPV) yang menempatkan diri sebagai representasi perjuangan historis sekaligus penggerak modernisasi negara.
Dari sisi nilai budaya, warisan Konfusianisme memainkan peran penting dalam membentuk norma sosial yang menekankan hierarki, harmoni, disiplin, serta penghormatan pada otoritas (Jamieson, 1993). Nilai-nilai tersebut kemudian berkontribusi pada pembentukan etos kerja kolektif yang menjadi salah satu modal sosial utama bagi industrialisasi Vietnam. Etos kerja ini sejalan dengan orientasi pembangunan ekonomi berbasis ekspor, di mana ketekunan, kepatuhan, dan disiplin kerja tenaga kerja menjadi faktor kunci dalam menarik investasi asing (London, 2014).
Selain itu, Vietnam tengah mengalami transformasi demografi dengan proporsi besar penduduk usia muda yang semakin terhubung dengan arus globalisasi digital. Penetrasi internet yang tinggi, perkembangan ekosistem start-up, serta meningkatnya tingkat literasi digital memperlihatkan munculnya tenaga kerja adaptif yang siap bersaing dalam ekonomi berbasis teknologi (Nguyen, 2021; World Bank, 2020). Generasi muda Vietnam ini berperan penting dalam memperkuat daya saing nasional karena mampu menggabungkan nilai tradisional dengan keterbukaan terhadap inovasi global. Keunggulan sosial-budaya Vietnam dengan demikian terletak pada kohesi sosial yang tinggi dan etos kerja kolektif yang menopang industrialisasi, serta pada kapasitas adaptif generasi mudanya yang mampu mengintegrasikan nilai lokal dengan tuntutan globalisasi. Kombinasi ini memperkuat posisi Vietnam dalam rantai pasok internasional sekaligus meningkatkan peluang integrasi ke dalam ekonomi berbasis pengetahuan.
Sebagai perbandingan, Indonesia ditandai oleh keberagaman etnis, agama, dan budaya yang luar biasa, dengan lebih dari 1.300 kelompok etnis, ratusan bahasa daerah, serta enam agama resmi yang diakui negara. Pluralisme ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara paling multikultural di dunia, sekaligus memberikan identitas unik sebagai demokrasi terbesar di dunia Muslim. Keanekaragaman tersebut menjadi modal penting dalam membangun citra Indonesia di mata internasional melalui cultural diplomacy dan penguatan soft power (Hefner, 2011). Dalam konteks domestik, konsep Bhinneka Tunggal Ika (“Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”) berfungsi sebagai landasan normatif untuk menjaga persatuan di tengah keragaman. Ideologi ini telah memainkan peran penting dalam membentuk integrasi nasional sejak era kemerdekaan, serta terus diperkuat melalui kebijakan pendidikan, pembangunan budaya nasional, dan promosi toleransi antaragama (Suryadinata, 2017).
Namun, pluralisme yang besar juga menghadirkan potensi fragmentasi sosial apabila tidak dikelola secara efektif. Pasca-Reformasi 1998, Indonesia memang berhasil mengurangi intensitas konflik horizontal, namun ketegangan berbasis etnis dan agama masih sesekali muncul di berbagai wilayah, seperti Poso, Ambon, atau dalam bentuk kekerasan sektarian skala kecil (Aspinall, 2008). Tantangan ini semakin kompleks di era globalisasi digital, di mana media sosial menjadi arena baru bagi mobilisasi identitas, penyebaran ujaran kebencian, dan polarisasi politik yang berpotensi melemahkan kohesi sosial (Lim, 2017).
Dari perspektif daya saing sosial-budaya, Vietnam unggul dalam homogenitas relatif, kohesi sosial, dan etos kerja kolektif yang memfasilitasi industrialisasi dan integrasi ke dalam rantai pasok global. Stabilitas sosial dan disiplin tenaga kerja Vietnam memberi keuntungan kompetitif dalam menarik FDI serta memperkuat kehandalan rantai produksi global.Sebaliknya, Indonesia unggul dalam pluralisme dan kekayaan budaya, yang menjadi modal penting bagi cultural diplomacy dan penguatan soft power. Keberagaman budaya memungkinkan Indonesia memainkan peran sebagai jembatan antarperadaban, baik antara dunia Islam dan Barat maupun antara Asia dan dunia global (Anwar, 2010). Hal ini semakin relevan dalam diplomasi multilateral di ASEAN, G20, dan PBB, di mana Indonesia sering menampilkan dirinya sebagai model keberhasilan demokrasi multikultural. Namun, keunggulan pluralisme ini memerlukan tata kelola identitas yang kuat melalui kebijakan integrasi sosial, pendidikan multikultural, serta penguatan institusi demokratis. Tanpa manajemen yang efektif, keragaman dapat berbalik menjadi sumber fragmentasi sosial dan instabilitas politik yang mengurangi daya saing nasional.
Dengan demikian, Vietnam menawarkan model kohesi dan homogenitas yang memperkuat efisiensi pembangunan, sementara Indonesia menampilkan model pluralisme dan diplomasi budaya yang memperkuat pengaruh globalnya. Kedua model ini berbeda tetapi sama-sama relevan dalam membentuk strategi daya saing di era globalisasi.
Komponen Militer
Tentara Rakyat Vietnam (Vietnam People’s Army, VPA) merupakan salah satu kekuatan militer terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah personel aktif diperkirakan lebih dari 450.000 orang dan cadangan sekitar 5 juta orang (IISS, 2023). Sejarah panjang perlawanan terhadap kolonialisme Prancis dan keterlibatan dalam Perang Vietnam (1955–1975) membentuk VPA sebagai kekuatan dengan tradisi militer yang kuat, berakar pada doktrin perang rakyat (people’s war doctrine). Doktrin ini menekankan keterlibatan seluruh masyarakat dalam mempertahankan kedaulatan nasional, sebuah warisan ideologis yang masih memengaruhi strategi pertahanan Vietnam hingga kini (Thayer, 2019).
Dalam dua dekade terakhir, modernisasi militer Vietnam semakin difokuskan pada pertahanan maritim. Hal ini terkait langsung dengan meningkatnya ketegangan di Laut Cina Selatan, di mana Vietnam memiliki klaim tumpang tindih dengan Tiongkok dan beberapa negara ASEAN lainnya. Prioritas modernisasi mencakup penguatan angkatan laut dengan akuisisi kapal selam kelas Kilo dari Rusia, kapal fregat Gepard, serta sistem rudal anti-kapal jarak jauh (Poling, 2020). Peningkatan kapasitas pertahanan udara dan rudal permukaan-ke-udara juga menjadi bagian dari strategi deteren Vietnam terhadap potensi agresi eksternal.
Selain aspek konvensional, Vietnam juga mulai mengembangkan kapasitas pertahanan siber. Dengan meningkatnya ancaman keamanan non-tradisional, khususnya serangan siber dan manipulasi informasi, Hanoi menempatkan keamanan siber sebagai dimensi baru pertahanan nasional. Unit 86 VPA, yang bertanggung jawab atas operasi dunia maya, dibentuk untuk menghadapi ancaman disinformasi sekaligus melindungi infrastruktur digital strategis (Nguyen, 2021).
Vietnam juga berupaya membangun legitimasi internasional melalui partisipasi dalam misi penjaga perdamaian PBB. Sejak 2014, VPA telah mengirimkan kontingen medis, insinyur, dan pasukan ke Sudan Selatan dan Republik Afrika Tengah. Keterlibatan ini tidak hanya memperkuat citra Vietnam sebagai aktor konstruktif dalam keamanan global, tetapi juga meningkatkan profesionalisme prajurit melalui pengalaman operasional multinasional (Thayer, 2018).
Keunggulan militer Vietnam dapat dilihat pada tiga aspek: pertama, fokus strategis pada pertahanan maritim untuk melindungi kedaulatan di Laut Cina Selatan; kedua, pengembangan kemampuan siber sebagai respons terhadap ancaman baru dalam era digital; dan ketiga, legitimasi internasional yang diperoleh melalui kontribusi pada operasi penjaga perdamaian PBB. Kombinasi ini memperlihatkan strategi Vietnam dalam menyeimbangkan kebutuhan pertahanan nasional dengan upaya memperkuat posisi internasionalnya di kawasan Indo-Pasifik.
Berkaitan dengan Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki karakteristik yang unik dibandingkan dengan militer di kawasan Asia Tenggara. Salah satu ciri khasnya adalah doktrin Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Total People‘s Defense System), yang menekankan partisipasi seluruh warga negara, sumber daya alam, dan infrastruktur nasional dalam menjaga kedaulatan negara. Doktrin ini merupakan kelanjutan dari konsep People’s War yang diperkenalkan sejak masa perjuangan kemerdekaan, kemudian diformalkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Laksmana, 2011). Bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau yang tersebar di jalur maritim strategis dunia, doktrin ini dianggap relevan karena menggabungkan aspek militer reguler dengan kekuatan pertahanan rakyat, sehingga menciptakan daya tangkal asimetris yang tidak hanya mengandalkan alutsista modern tetapi juga partisipasi sipil.
Selain peran militer konvensional, TNI juga memiliki dimensi sosial-politik yang berbeda dengan kebanyakan militer di Asia Tenggara. Sejak masa Orde Baru, TNI (dulu ABRI) memainkan peran ganda (dwifungsi), yakni sebagai kekuatan pertahanan sekaligus aktor politik. Meskipun Reformasi 1998 secara formal menghapuskan peran politik TNI di parlemen dan birokrasi, fungsi sosial-politik informal tetap dipertahankan melalui struktur teritorial (Kodam, Korem, Kodim, Koramil) dan keterlibatan dalam pembangunan masyarakat (Crouch, 2010; Mietzner, 2009). Hal ini menjadikan TNI bukan hanya institusi pertahanan, tetapi juga aktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan integrasi nasional, terutama di daerah terpencil dan wilayah perbatasan.
Dalam aspek modernisasi, sejak 2009 pemerintah Indonesia merumuskan program Minimum Essential Force (MEF) sebagai kerangka pembangunan kekuatan pokok minimum TNI hingga 2024. Program ini menargetkan modernisasi melalui pengadaan alutsista strategis seperti pesawat tempur Sukhoi dan Rafale, kapal selam kelas Nagapasa, fregat, kapal cepat rudal, serta sistem pertahanan udara jarak menengah (Laksmana, 2018). Namun, keterbatasan anggaran pertahanan yang hanya berkisar 0,8–1% dari PDB membuat realisasi MEF berjalan lebih lambat dibandingkan target, sehingga kesenjangan antara kebutuhan ideal dan kemampuan aktual masih signifikan (SIPRI, 2022).
Jika dibandingkan dengan Vietnam, terdapat perbedaan mendasar dalam orientasi pertahanan kedua negara. Vietnam lebih unggul dalam hal konsistensi modernisasi militer, khususnya pada pertahanan maritim dan siber, yang relevan dengan kebutuhan geopolitik menghadapi Tiongkok di Laut Cina Selatan. Fokus strategis ini memberikan kejelasan arah dan meningkatkan kredibilitas Vietnam dalam menghadapi ancaman eksternal langsung. Sebaliknya, Indonesia unggul dalam konsep pertahanan semesta, yang sesuai dengan realitas geografisnya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, sistem ini menciptakan daya tangkal asimetris yang sulit ditandingi oleh negara lain, serta memperkuat legitimasi sosial TNI. Walaupun modernisasi alutsista berjalan lebih lambat akibat keterbatasan anggaran, keunggulan konseptual TNI terletak pada fleksibilitas strategi pertahanan yang menggabungkan aspek militer, sosial, dan teritorial dalam satu kerangka.
Dengan demikian, Vietnam menawarkan fokus modernisasi yang konsisten dan terarah, sedangkan Indonesia menampilkan model pertahanan rakyat semesta yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi kepulauan serta kompleksitas sosial-politik domestiknya.
Komponen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Dalam dua dekade terakhir, Vietnam semakin menempatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai pilar penting pembangunan nasional. Hal ini terlihat dalam kebijakan Vietnam 2035 Report dan National Strategy on the Fourth Industrial Revolution, yang menekankan penguasaan teknologi tinggi seperti kecerdasan buatan (AI), bioteknologi, robotika, serta energi terbarukan sebagai prasyarat transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan (World Bank & MPI, 2016; Nguyen, 2021).
Vietnam berhasil menarik investasi asing di bidang teknologi melalui kemitraan strategis dengan negara-negara maju di Asia Timur seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. Kolaborasi ini mempercepat transfer teknologi sekaligus mengintegrasikan Vietnam ke dalam rantai pasok global industri teknologi tinggi, termasuk semikonduktor, perangkat elektronik, dan energi bersih (Le & Truong, 2019). Kehadiran perusahaan multinasional seperti Samsung dan Intel di Vietnam tidak hanya menjadikan negara ini sebagai pusat manufaktur elektronik, tetapi juga sebagai lokasi riset dan pengembangan (R&D) yang mendorong knowledge spillover bagi perusahaan domestik (Athukorala & Kohpaiboon, 2021).
Selain investasi asing, Vietnam juga mengalami pertumbuhan pesat ekosistem start-up digital. Pusat-pusat teknologi di Hanoi, Ho Chi Minh City, dan Da Nang menjadi inkubator inovasi yang menghubungkan universitas, pemerintah, dan sektor swasta. Dukungan kebijakan pemerintah melalui National Innovation Center dan program pendanaan untuk start-up teknologi memperlihatkan keseriusan Vietnam dalam mengembangkan ekonomi digital (Vuong, 2019). Di sektor energi, Vietnam telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengembangan energi terbarukan. Dengan kapasitas tenaga surya terbesar di Asia Tenggara, Vietnam berhasil menarik perhatian global sebagai contoh negara berkembang yang mampu melakukan transisi energi cepat melalui kombinasi kebijakan feed-in tariff dan investasi swasta (IEA, 2021).
Keunggulan Vietnam dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terletak pada kemampuannya melakukan adopsi cepat terhadap teknologi baru dan mempercepat integrasi ke dalam rantai nilai global di sektor teknologi tinggi. Hal ini menjadikan Vietnam bukan hanya sebagai basis manufaktur murah, tetapi juga sebagai negara yang sedang bertransformasi menjadi pemain penting dalam ekonomi berbasis inovasi di Asia.
Sebagai perbandingan, Indonesia memiliki basis riset dan sumber daya manusia yang lebih besar dibandingkan Vietnam, baik dari sisi jumlah universitas, lembaga penelitian, maupun kapasitas tenaga peneliti. Potensi ini memberi peluang besar untuk mengembangkan riset di berbagai bidang strategis, termasuk bioteknologi, nanoteknologi, kecerdasan buatan (AI), dan teknologi energi berbasis sumber daya alam yang melimpah (Suryadarma et al., 2020).
Namun, realisasi potensi tersebut sering terkendala oleh beberapa faktor struktural. Pertama, pendanaan riset yang rendah dan inkonsisten. Belanja litbang Indonesia masih sekitar 0,3% dari PDB, jauh di bawah standar negara-negara maju dan juga lebih rendah dari beberapa negara Asia seperti Korea Selatan (4,8%) atau Tiongkok (2,2%) (OECD, 2019). Keterbatasan ini berimplikasi pada rendahnya kualitas laboratorium, fasilitas penelitian, serta insentif bagi peneliti. Kedua, birokrasi dan tata kelola riset yang berbelit. Koordinasi antara universitas, lembaga riset, industri, dan pemerintah belum berjalan optimal, sehingga terjadi kesenjangan antara hasil penelitian dengan kebutuhan pasar dan industri (Sasmoko et al., 2021). Akibatnya, tingkat komersialisasi inovasi rendah, dan banyak penelitian berhenti pada level publikasi tanpa menghasilkan produk yang bernilai ekonomi. Ketiga, meskipun pemerintah mendirikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2019 sebagai upaya konsolidasi kelembagaan, efektivitasnya masih menghadapi tantangan dalam hal tata kelola, sinkronisasi agenda riset, serta model pendanaan jangka panjang (Prasetyo & Sutopo, 2018; Lakitan, 2019). Kritik juga muncul mengenai sentralisasi yang terlalu kuat, yang berisiko mengurangi fleksibilitas lembaga riset dan universitas dalam mengembangkan inovasi sesuai kebutuhan lokal.
Dari sisi daya saing teknologi, Vietnam unggul dalam kecepatan adopsi teknologi baru berkat strategi integrasi ke dalam rantai nilai global dan pemanfaatan investasi asing. Model ini membuat Vietnam mampu menjadi fast adopter di sektor elektronik, energi terbarukan, dan ekonomi digital, meskipun kapasitas riset domestiknya relatif terbatas. Sebaliknya, Indonesia unggul dalam kapasitas riset jangka panjang dan potensi sumber daya manusia, didukung oleh skala ekonomi dan populasi yang besar. Jika hambatan struktural seperti birokrasi, rendahnya pendanaan, dan lemahnya ekosistem komersialisasi dapat diatasi, Indonesia berpotensi menjadi “potential innovator” yang menghasilkan teknologi strategis berbasis riset domestik, bukan sekadar pengguna teknologi asing.
Dengan demikian, Vietnam menampilkan model pembangunan teknologi berbasis pragmatisme adopsi cepat melalui keterhubungan global, sedangkan Indonesia menampilkan model berbasis potensi riset domestik jangka panjang yang, apabila dikelola dengan baik, dapat menjadikannya pusat inovasi di Asia Tenggara.
Komponen Geografi
Secara geografis, Vietnam memiliki posisi yang sangat strategis di kawasan Asia Tenggara. Terletak di pesisir Laut Cina Selatan (South China Sea), Vietnam berada pada jalur vital perdagangan internasional yang menghubungkan Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia. Sekitar 50% dari total perdagangan maritim dunia melintasi Laut Cina Selatan, termasuk arus energi dan komoditas strategis, menjadikan kawasan ini salah satu titik tersibuk dan paling penting dalam rantai pasok global (Kaplan, 2014; Hayton, 2014). Vietnam memiliki garis pantai sepanjang lebih dari 3.200 km, membentang dari Teluk Tonkin di utara hingga Teluk Thailand di selatan. Kondisi ini memungkinkan pengembangan pelabuhan laut dalam yang strategis, seperti Hai Phong, Da Nang, dan Ho Chi Minh City, yang berfungsi sebagai pusat perdagangan dan logistik internasional. Investasi besar dalam infrastruktur pelabuhan telah meningkatkan peran Vietnam sebagai simpul logistik regional, yang mampu mendukung pertumbuhan perdagangan dan memperkuat integrasi ekonomi global (Nguyen & Notteboom, 2016).
Selain itu, letak geografis Vietnam di antara Tiongkok dan ASEAN daratan menempatkannya sebagai hub transportasi darat dan laut. Integrasi Vietnam ke dalam inisiatif seperti Greater Mekong Subregion (GMS) dan Belt and Road Initiative (BRI) semakin memperkuat posisinya sebagai penghubung antara Asia Timur, Asia Tenggara, dan pasar global (Chen & Stone, 2021). Namun, letak strategis ini juga menghadirkan tantangan keamanan. Klaim tumpang tindih di Laut Cina Selatan dengan Tiongkok dan negara-negara ASEAN lainnya menimbulkan potensi konflik geopolitik yang berimplikasi pada stabilitas kawasan. Oleh karena itu, geografi Vietnam bukan hanya menjadi modal ekonomi, tetapi juga faktor utama dalam perumusan kebijakan pertahanan dan diplomasi maritimnya (Thayer, 2018). Keunggulan utama Vietnam secara geografis terletak pada posisinya yang strategis sebagai simpul logistik dan perdagangan regional, dengan akses langsung ke jalur perdagangan global sekaligus kapasitas untuk mengembangkan infrastruktur maritim. Faktor ini menjadikan Vietnam pemain penting dalam dinamika ekonomi dan geopolitik Indo-Pasifik.
Sedangkan Indonesia, yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau yang membentang dari Sabang hingga Merauke, Indonesia menempati posisi geostrategis yang sangat penting dalam sistem perdagangan global dan geopolitik Indo-Pasifik. Letaknya di antara dua samudra (Hindia dan Pasifik) dan dua benua (Asia dan Australia) menjadikan Indonesia sebagai poros maritim yang menghubungkan jalur perdagangan internasional utama. Posisi ini sesuai dengan konsep Indonesia sebagai Global Maritime Fulcrum (GMF) yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Anwar, 2020). Lebih jauh, Indonesia menguasai sejumlah choke points maritim vital, yaitu Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok, yang merupakan jalur utama transportasi energi dan barang. Selat Malaka, misalnya, dilalui oleh lebih dari 80.000 kapal per tahun dan menyumbang sekitar 40% dari total perdagangan dunia, termasuk hampir 80% impor minyak Tiongkok dan Jepang (Bateman, 2010; Storey, 2013). Hal ini memberikan Indonesia leverage strategis yang sangat besar, baik dalam konteks ekonomi global maupun politik keamanan regional.
Selain itu, Indonesia memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang luas, mencakup area lebih dari 6 juta km², dengan potensi sumber daya maritim yang melimpah, mulai dari perikanan, minyak dan gas, hingga energi terbarukan berbasis laut (Cordner, 2010). Kondisi geografis ini menempatkan Indonesia tidak hanya sebagai gatekeeper jalur komunikasi laut internasional (Sea Lines of Communication, SLOCs), tetapi juga sebagai negara dengan kapasitas strategis untuk memimpin tata kelola maritim regional.
Namun, posisi geografis yang strategis ini juga menghadirkan sejumlah tantangan. Pertama, kerentanan terhadap kejahatan lintas batas maritim seperti perompakan, penyelundupan, dan illegal fishing, terutama di perairan Natuna dan perbatasan dengan Filipina (Liss, 2011). Kedua, persaingan geopolitik Indo-Pasifik, terutama antara Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadikan perairan Indonesia arena strategis yang menuntut kemampuan diplomasi maritim yang cermat. Oleh karena itu, letak geografis Indonesia harus dipandang tidak hanya sebagai modal, tetapi juga sebagai faktor kerentanan yang menuntut strategi pertahanan, ekonomi, dan diplomasi maritim yang komprehensif (Laksmana, 2011).
Dari perspektif daya saing geopolitik, Indonesia unggul secara geografis dalam hal kontrol jalur maritim global. Kemampuannya menguasai choke points maritim utama seperti Selat Malaka dan Selat Sunda memberikan leverage strategis yang tidak hanya berdampak pada perdagangan internasional, tetapi juga pada diplomasi dan politik keamanan regional. Hal ini memperkuat posisi Indonesia sebagai maritime fulcrum atau poros maritim dunia. Sebaliknya, Vietnam lebih unggul dalam posisinya sebagai hub rantai pasok Asia, karena lokasinya yang dekat dengan pusat manufaktur Asia Timur (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan) dan infrastruktur pelabuhan yang berkembang pesat. Vietnam lebih kompetitif sebagai simpul distribusi regional dan pusat manufaktur global, sedangkan Indonesia lebih menonjol dalam kapasitas geopolitik sebagai pengendali jalur komunikasi laut internasional.
Dengan demikian, Vietnam berperan sebagai node dalam rantai pasok industri Asia, sementara Indonesia menampilkan dirinya sebagai maritime fulcrum global. Dua keunggulan ini bersifat komplementer: Vietnam unggul dalam orientasi ekonomi rantai pasok, sementara Indonesia unggul dalam leverage geopolitik berbasis kontrol atas jalur perdagangan dunia.
Komponen Demografi
Vietnam, dengan populasi lebih dari 100 juta jiwa pada 2024, menempati posisi sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-15 di dunia. Karakteristik utama demografinya adalah struktur populasi yang relatif muda, dengan lebih dari 50% penduduk berusia di bawah 35 tahun (UNFPA, 2023). Kondisi ini menciptakan potensi besar berupa demographic dividend, di mana tingginya proporsi tenaga kerja produktif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produksi, tabungan, dan konsumsi domestik (Bloom, Canning, & Sevilla, 2003).
Dalam konteks pembangunan, bonus demografi Vietnam menjadi salah satu faktor yang menjelaskan keberhasilan negara ini menarik investasi asing langsung (FDI) di sektor manufaktur dan jasa. Dengan tenaga kerja muda yang relatif murah, adaptif, dan terdidik, Vietnam mampu bersaing sebagai pusat manufaktur alternatif dari Tiongkok dalam industri elektronik, tekstil, dan otomotif (Nghiem, 2020). Ketersediaan tenaga kerja produktif ini juga memungkinkan Vietnam meningkatkan daya tariknya dalam sektor jasa modern, seperti teknologi informasi, business process outsourcing, dan layanan finansial digital (Nguyen & Tran, 2021). Selain kontribusi terhadap penawaran tenaga kerja, struktur demografi muda juga mendorong pertumbuhan konsumsi domestik. Generasi muda perkotaan Vietnam semakin terhubung dengan globalisasi digital, memiliki pola konsumsi modern, dan menjadi motor pertumbuhan kelas menengah yang diproyeksikan mencapai 50% populasi pada 2035 (World Bank & MPI, 2016). Hal ini menempatkan Vietnam tidak hanya sebagai basis produksi, tetapi juga sebagai pasar domestik yang semakin menarik bagi investor global.
Namun, potensi demografi ini juga menghadirkan tantangan jangka panjang. Pertama, kebutuhan penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar untuk menyerap tambahan angkatan kerja setiap tahunnya. Kedua, ketimpangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan dalam akses pendidikan dan kesehatan yang berpotensi menciptakan kesenjangan sosial. Ketiga, transisi menuju penuaan populasi yang diperkirakan mulai terjadi pada 2035, yang dapat mengurangi manfaat bonus demografi apabila tidak dikelola dengan baik (GSO, 2021). Keunggulan demografi Vietnam saat ini terletak pada bonus demografi yang memperkuat daya tarik investasi di sektor manufaktur dan jasa, sekaligus memperbesar pasar domestik. Selama pemerintah mampu mengelola pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja, Vietnam berpotensi memaksimalkan momentum demografi sebagai pendorong utama transformasi ekonominya.
Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki lebih dari 280 juta jiwa pada 2024 (World Bank, 2023). Skala populasi yang besar ini memberi keunggulan ganda: pertama, sebagai pasar tenaga kerja masif yang dapat mendukung industrialisasi dan transformasi ekonomi; kedua, sebagai basis konsumsi domestik yang sangat signifikan, dengan kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai lebih dari 50% terhadap PDB nasional (Hill, 2014). Dengan demikian, dinamika demografi Indonesia tidak hanya menopang sisi produksi, tetapi juga permintaan domestik, yang memberi stabilitas pertumbuhan ekonomi di tengah fluktuasi global. Selain itu, Indonesia memiliki kelas menengah yang tumbuh pesat. Menurut proyeksi McKinsey Global Institute (2012), pada 2030 Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 135 juta penduduk kelas menengah, menjadikannya salah satu pasar konsumen terbesar di Asia. Kelas menengah ini dipandang sebagai motor pertumbuhan jangka panjang, dengan peningkatan daya beli, perubahan pola konsumsi, serta permintaan terhadap layanan publik dan swasta yang lebih berkualitas, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga gaya hidup modern (Patunru & Rahardja, 2015).
Namun, potensi besar ini dibarengi dengan tantangan demografi yang kompleks. Pertama, keberagaman etnis, agama, dan budaya menuntut kebijakan sosial yang inklusif untuk mencegah fragmentasi sosial. Kedua, ketimpangan pembangunan antarwilayah, khususnya antara Jawa dan luar Jawa, menciptakan kesenjangan dalam kualitas tenaga kerja dan peluang ekonomi (Aspinall & Fealy, 2010). Ketiga, tingkat urbanisasi yang pesat menimbulkan masalah perencanaan kota, infrastruktur, dan penyediaan layanan dasar. Selain itu, Indonesia menghadapi transisi menuju populasi menua yang diperkirakan mulai terasa pada 2040-an. Tanpa penciptaan lapangan kerja produktif dan peningkatan kualitas pendidikan, bonus demografi dapat berakhir sebagai beban sosial (Adioetomo & Pardede, 2018).
Dari perspektif daya saing demografi, dapat ditarik perbandingan berikut: Vietnam unggul dalam homogenitas dan efisiensi tenaga kerja. Struktur populasi muda dengan tingkat partisipasi tenaga kerja tinggi mendukung industrialisasi cepat dan integrasi ke dalam rantai pasok global. Bonus demografi yang diproyeksikan berlangsung hingga 2035 menjadi modal besar bagi Vietnam untuk mempertahankan daya tariknya bagi investor di sektor manufaktur dan jasa digital. Sedangkan Indonesia unggul dalam skala pasar domestik dan pertumbuhan kelas menengah. Dengan basis konsumsi raksasa, Indonesia tidak hanya diposisikan sebagai basis produksi, tetapi juga sebagai pasar konsumen global. Keunggulan ini menjadikannya destinasi investasi jangka panjang, terutama untuk sektor yang berbasis pada permintaan domestik (domestic demand-driven industries) serta industrialisasi berbasis sumber daya.
Dengan demikian, Vietnam berperan sebagai pusat tenaga kerja efisien dan kohesif dalam rantai pasok Asia, sementara Indonesia menampilkan dirinya sebagai ekonomi berbasis pasar domestik besar dengan kelas menengah yang berkembang sebagai motor pertumbuhan masa depan. Kedua model ini menawarkan daya tarik yang berbeda namun saling melengkapi dalam dinamika ekonomi Asia.
Komponen Transportasi dan Infrastruktur
Dalam dua dekade terakhir, Vietnam telah menempatkan pembangunan transportasi dan infrastruktur sebagai salah satu prioritas utama dalam strategi pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan transformasi ekonomi pasca-Đổi Mới dan upaya Vietnam untuk memperkuat posisinya dalam rantai pasok global. Di sektor transportasi darat, Vietnam merencanakan proyek kereta cepat Hanoi–Ho Chi Minh City sepanjang lebih dari 1.500 km, yang diproyeksikan akan memangkas waktu tempuh antara dua pusat ekonomi terbesar negara tersebut dari 30 jam menjadi sekitar 6–7 jam. Proyek ini dipandang sebagai tulang punggung integrasi ekonomi domestik sekaligus memperkuat daya saing logistik nasional (Nguyen & Pham, 2020). Selain itu, jaringan jalan tol utara-selatan juga terus diperluas untuk memperlancar distribusi barang dan mobilitas manusia di sepanjang garis pantai timur.
Di sektor maritim, Vietnam telah mengembangkan ekspansi pelabuhan besar seperti Hai Phong, Da Nang, dan Cat Lai di Ho Chi Minh City. Pelabuhan-pelabuhan ini berfungsi sebagai simpul utama perdagangan internasional, khususnya dalam mendukung ekspor manufaktur elektronik dan tekstil. Efisiensi logistik yang lebih tinggi di pelabuhan Vietnam menjadi faktor penting yang menarik bagi investasi asing langsung (FDI) (Nguyen & Notteboom, 2016). Selain transportasi darat dan laut, Vietnam juga berinvestasi besar dalam infrastruktur udara. Pembangunan Bandara Internasional Long Thanh, yang direncanakan sebagai hub penerbangan terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas hingga 100 juta penumpang per tahun, memperlihatkan ambisi Vietnam untuk menjadi pusat konektivitas regional (Tran, 2021).
Di luar infrastruktur fisik, Vietnam juga mempercepat pembangunan infrastruktur digital. Dengan target nasional Digital Vietnam 2030, pemerintah mendorong penetrasi internet, jaringan 5G, dan transformasi industri 4.0. Ekspansi infrastruktur digital ini mendukung pertumbuhan ekosistem start-up, e-commerce, serta layanan finansial berbasis teknologi (Vuong, 2019; Nguyen, 2021). Keunggulan Vietnam dalam transportasi dan infrastruktur terletak pada kemampuannya membangun infrastruktur fisik dan digital secara simultan, sehingga tidak hanya meningkatkan efisiensi ekonomi, tetapi juga memperkuat daya saing nasional dalam konteks integrasi global.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau dan populasi lebih dari 280 juta jiwa, Indonesia menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur yang jauh lebih kompleks dibandingkan Vietnam. Skala geografis dan demografis yang luas membuat pembangunan infrastruktur bukan hanya agenda ekonomi, tetapi juga agenda politik, pertahanan, dan integrasi nasional. Pembangunan infrastruktur ditempatkan sebagai prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2024, dengan pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini mencakup pembangunan jaringan jalan tol lintas Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, yang bertujuan mengurangi biaya logistik nasional yang selama ini relatif tinggi (sekitar 23% dari PDB) dibandingkan rata-rata negara ASEAN lainnya (World Bank, 2018). Selain transportasi darat, pemerintah juga membangun sistem transportasi perkotaan modern, termasuk MRT Jakarta, LRT Palembang, serta kereta cepat Jakarta–Bandung, yang merupakan proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara (Wicaksono & Narjoko, 2020).
Di sektor maritim, Indonesia menginisiasi program Tol Laut sebagai upaya memperkuat konektivitas antar-pulau, mengurangi disparitas harga antara wilayah barat dan timur, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi melalui jalur distribusi laut (Rahman, 2016). Program ini didukung pembangunan pelabuhan utama seperti Kuala Tanjung, Patimban, dan Makassar New Port, yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara maritim. Selain infrastruktur fisik, Indonesia juga menekankan pembangunan infrastruktur digital. Proyek Palapa Ring yang selesai pada 2019 menjadi tulang punggung konektivitas internet nasional, menghubungkan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui jaringan serat optik sepanjang 36.000 km. Infrastruktur ini memperluas akses digital hingga ke wilayah terluar dan terdepan, mendukung agenda transformasi digital nasional, serta memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi era ekonomi digital (Budhijanto, 2020).
Meski demikian, pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak terlepas dari berbagai hambatan struktural. Kendala utama mencakup keterbatasan pendanaan, masalah pembebasan lahan, serta koordinasi lintas-pemerintahan yang sering menunda penyelesaian proyek (Rothenberg et al., 2016). Untuk mengatasi hal ini, pemerintah semakin mengandalkan skema public-private partnership (PPP) dan investasi asing dalam pendanaan proyek-proyek strategis.
Dari perspektif daya saing, terdapat diferensiasi strategis antara Vietnam dan Indonesia: Vietnam unggul dalam kecepatan realisasi proyek, berkat tata kelola politik yang terpusat dan orientasi pada proyek-proyek strategis tertentu. Hal ini memberi kepastian waktu penyelesaian yang menjadi daya tarik bagi investor asing. Sedangkan Indonesia unggul dalam skala pembangunan dan jangkauan nasional. Infrastruktur Indonesia tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen integrasi nasional di negara kepulauan. Program seperti Tol Laut, jaringan jalan tol lintas pulau, dan Palapa Ring menunjukkan kapasitas pembangunan yang berskala luas dan multidimensi. Dengan demikian, Vietnam menawarkan model pembangunan infrastruktur yang cepat dan fokus, sementara Indonesia menampilkan model pembangunan skala besar dan komprehensif yang mencakup dimensi fisik dan digital dalam konteks negara kepulauan. Kedua pendekatan ini mencerminkan perbedaan strategi: Vietnam menekankan efisiensi, sedangkan Indonesia menekankan cakupan dan integrasi.
Komponen Sumber Daya Alam
Vietnam memiliki sumber daya alam yang cukup beragam, termasuk batu bara, minyak bumi, dan gas alam. Cadangan batu bara Vietnam terutama terkonsentrasi di wilayah Quang Ninh, yang selama beberapa dekade menjadi sumber energi utama untuk pembangkit listrik domestik (To & Christensen, 2021). Selain itu, ladang minyak dan gas di Laut Cina Selatan, khususnya di cekungan Cuu Long dan Nam Con Son, juga berkontribusi penting terhadap kebutuhan energi nasional serta ekspor (BP, 2022). Namun, ketergantungan Vietnam pada energi fosil menghadapi tantangan besar dalam transisi energi. Pertumbuhan pesat sektor industri dan konsumsi domestik telah meningkatkan permintaan energi, sementara pada saat yang sama Vietnam berkomitmen pada target pengurangan emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement dan komitmen Net Zero Emission pada 2050 (Nguyen & Ha-Duong, 2009). Hal ini mendorong Vietnam menggeser orientasi energi dari fosil menuju sumber energi terbarukan.
Potensi energi terbarukan Vietnam tergolong sangat besar di kawasan Asia Tenggara. Negara ini memiliki kapasitas energi surya yang melimpah, terutama di wilayah selatan yang mendapat intensitas radiasi tinggi sepanjang tahun. Hingga 2021, Vietnam menjadi salah satu pasar energi surya terbesar di dunia, dengan kapasitas terpasang lebih dari 16 GW hanya dalam kurun tiga tahun (IEA, 2021). Selain itu, Vietnam juga memiliki potensi energi angin di sepanjang garis pantai lebih dari 3.000 km, yang diperkirakan mampu menghasilkan kapasitas hingga 475 GW, menjadikannya salah satu yang terbesar di Asia (World Bank, 2019). Energi hidroelektrik tetap menjadi salah satu sumber energi utama, dengan kontribusi sekitar 30% terhadap total listrik nasional (Nguyen, 2020).
Pergeseran ini menunjukkan upaya Vietnam untuk memposisikan diri sebagai green energy hub di Asia Tenggara. Dengan strategi transisi energi yang agresif, dukungan investasi asing, dan kebijakan feed-in-tariff yang mendorong pertumbuhan energi terbarukan, Vietnam berpotensi memperkuat daya saingnya dalam ekonomi hijau regional (Do & Burke, 2022). Keunggulan strategis Vietnam dalam sumber daya alam bukan terletak pada cadangan fosil yang besar, melainkan pada potensi energi terbarukan yang menjadikannya modal penting untuk transformasi menuju ekonomi rendah karbon. Orientasi ini sejalan dengan tren global dekarbonisasi dan memberikan Vietnam posisi strategis sebagai pemain utama dalam energi hijau kawasan Asia.
Sedangkan Indonesia, dianugerahi sumber daya alam yang jauh lebih melimpah dan beragam dibandingkan Vietnam, menjadikannya salah satu negara dengan kekayaan alam paling strategis di dunia. Salah satu kekuatan utama Indonesia adalah posisinya sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, mencapai sekitar 21 juta ton atau 22% cadangan global (USGS, 2023). Nikel telah menjadi mineral kritis dalam rantai pasok global, khususnya untuk produksi baterai kendaraan listrik (EV) dan penyimpanan energi. Dengan kebijakan hilirisasi mineral yang membatasi ekspor nikel mentah sejak 2020, Indonesia menegaskan dirinya sebagai pemain kunci dalam industri transisi energi global (Nugroho, 2021).
Selain nikel, Indonesia juga memiliki cadangan batubara sekitar 39 miliar ton, menjadikannya salah satu eksportir batubara termal terbesar di dunia (IEA, 2022). Batubara masih memainkan peran penting dalam pasokan energi domestik, meskipun menghadapi tekanan global terkait dekarbonisasi. Indonesia juga masih memiliki cadangan minyak dan gas alam, yang meskipun mengalami tren penurunan produksi sejak 2000-an, tetap menjadi sumber energi vital dan kontributor penting bagi penerimaan negara (Patunru & Resosudarmo, 2019). Di luar mineral dan energi fosil, Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo. Hutan ini tidak hanya penting sebagai sumber kayu dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berfungsi sebagai carbon sink global yang krusial dalam mitigasi perubahan iklim (Edwards et al., 2019). Dengan peran strategis tersebut, Indonesia memiliki leverage yang signifikan dalam diplomasi iklim internasional, termasuk dalam negosiasi mengenai perdagangan karbon dan climate finance.
Potensi energi terbarukan Indonesia juga luar biasa. Indonesia memiliki cadangan panas bumi (geothermal) terbesar kedua di dunia, dengan potensi sekitar 28 GW, namun baru sekitar 2,3 GW yang dimanfaatkan (ASEAN Centre for Energy, 2022). Selain itu, potensi tenaga surya, hidro, dan biomassa masih sangat besar, meskipun tingkat pemanfaatannya masih rendah akibat keterbatasan investasi, teknologi, dan kepastian regulasi (Arinaldo & Adiatma, 2019).
Dari perspektif daya saing strategis, terdapat perbedaan fundamental antara Vietnam dan Indonesia dalam konteks sumber daya alam: Vietnam unggul dalam green energy transition. Dengan sumber daya fosil yang terbatas, Vietnam mendorong transformasi cepat menuju energi terbarukan (surya, angin, hidro). Orientasi ini menjadikan Vietnam lebih cepat beradaptasi dengan tuntutan global menuju ekonomi rendah karbon, sekaligus menarik investasi asing yang berfokus pada energi bersih dan berkelanjutan (Do & Burke, 2022). Sedangkan Indonesia unggul dalam kekayaan sumber daya alam strategis yang menopang industrialisasi jangka panjang. Dengan cadangan mineral kritis seperti nikel, bauksit, dan timah, ditambah sumber energi fosil, hutan tropis, dan potensi energi terbarukan, Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan dirinya sebagai resource-based industrial power. Selain itu, kekayaan alam ini memberikan daya tawar geopolitik yang signifikan, baik dalam perdagangan global maupun dalam negosiasi iklim internasional.
Dengan demikian, Vietnam menawarkan keunggulan adaptif dalam transisi energi hijau, sementara Indonesia menampilkan kekuatan berbasis sumber daya alam melimpah sebagai fondasi industrialisasi jangka panjang dan daya tawar geopolitik. Kedua jalur ini mencerminkan strategi pembangunan yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam arsitektur energi dan ekonomi Asia Tenggara.
Penutup
Kajian komparatif atas sembilan komponen intelijen strategis menegaskan bahwa Vietnam dan Indonesia menapaki jalur daya saing global yang berbeda, namun dalam banyak hal justru saling melengkapi. Vietnam menonjol pada aspek kecepatan, efisiensi, dan orientasi global, yang ditopang oleh stabilitas politik serta konsistensi kebijakan pro-investasi. Dukungan terhadap Foreign Direct Investment (FDI) memungkinkan negara ini menjadi salah satu destinasi utama manufaktur di Asia Tenggara, dengan kapasitas ekspor yang tinggi dan penetrasi ke rantai pasok global (Gainsborough, 2010; Petri & Plummer, 2020). Modernisasi industri Vietnam juga ditandai oleh keberanian dalam mengadopsi energi terbarukan dan teknologi digital sebagai basis pembangunan berkelanjutan (IEA, 2021). Dengan demikian, Vietnam relatif berhasil memanfaatkan window of opportunity demografis dan ekonomi untuk mempercepat industrialisasi berbasis ekspor.
Sebaliknya, Indonesia unggul dalam hal skala, sumber daya, dan legitimasi demokratis. Keberadaan pasar domestik yang masif memberikan ketahanan ekonomi sekaligus insentif bagi investasi jangka panjang, sementara posisi geostrategis sebagai pengendali Sea Lines of Communication (SLOCs) menjadikan Indonesia aktor penting dalam stabilitas Indo-Pasifik (Laksmana, 2011). Selain itu, cadangan sumber daya alam strategis, mulai dari nikel, batubara, minyak/gas, hingga hutan tropis, memberikan basis material untuk hilirisasi industri dan transisi menuju resource-based industrial power (Hill, 2014; USGS, 2023). Dalam konteks ini, Indonesia lebih berpotensi meneguhkan dirinya sebagai poros maritim dunia sekaligus kekuatan industri berbasis sumber daya yang mengintegrasikan leverage geostrategis dan ekonomi politik global (Anwar, 2020; Nugroho, 2021).
Dari perspektif intelijen strategis, diferensiasi antara Vietnam dan Indonesia konsisten dengan literatur yang menekankan pentingnya kesesuaian (fit) antara faktor politik, ekonomi, sosial, militer, sains-teknologi, geografi, demografi, transportasi-infrastruktur, dan sumber daya alam guna mengonversi kapabilitas menjadi keunggulan kompetitif nasional (Herman, 1996; Lowenthal, 2016; Treverton, 2001). Beberapa data menunjukkan bahwa Vietnam, dengan bonus demografi dan integrasi ke rantai pasok Asia Timur, lebih siap menjadi manufacturing hub berorientasi ekspor (UNFPA, 2023; World Bank & MPI, 2016). Indonesia, sebaliknya, memiliki strategic edge dalam mengombinasikan keunggulan sumber daya alam dan geostrategis untuk mengonsolidasikan diri sebagai kekuatan maritim dan industri berbasis hilirisasi mineral kritis, yang relevan dengan agenda transisi energi global.
Dengan demikian, kesimpulan utama dari kajian ini adalah bahwa Vietnam dan Indonesia menampilkan model pembangunan strategis yang berbeda namun saling melengkapi. Vietnam memberikan pelajaran tentang konsistensi politik dan efisiensi dalam mengelola integrasi global, sedangkan Indonesia menghadirkan contoh bagaimana skala, sumber daya, dan legitimasi demokratis dapat menjadi fondasi daya saing jangka panjang. Kolaborasi keduanya, baik dalam kerangka ASEAN maupun Indo-Pasifik, berpotensi menghasilkan sinergi yang memperkuat posisi kawasan dalam tatanan global yang semakin kompetitif.
Daftar Referensi
Abuza, Z. (2001). Renovating politics in contemporary Vietnam. Lynne Rienner Publishers.
Adioetomo, S. M., & Pardede, E. (2018). Indonesia’s demographic dividend: Opportunities and challenges. Journal of Population and Social Studies, 26(1), 1–12. https://doi.org/10.25133/JPSSv26n1.001
Anwar, D. F. (2010). Indonesia’s foreign policy: Coping with the changing world. Southeast Asian Affairs, 2010(1), 130–150.
Anwar, D. F. (2020). Indonesia’s defence industry: Between ambition and reality. CSIS Indonesia.
Anwar, D. F. (2020). Indonesia’s vision as the world maritime fulcrum: Contested identity and implications for regional order. Asia Policy, 27(1), 99–116. https://doi.org/10.1353/asp.2020.0006
ASEAN Centre for Energy. (2022). ASEAN renewable energy outlook 2022. ASEAN Centre for Energy.
Athukorala, P., & Kohpaiboon, A. (2021). Global production sharing, trade patterns, and industrialization in Southeast Asia. Asian Economic Policy Review, 16(1), 70–95. https://doi.org/10.1111/aepr.12301
Aspinall, E. (2010). The ironies of success: Democracy and the problem of corruption in Indonesia. Journal of Democracy, 21(4), 20–34. https://doi.org/10.1353/jod.2010.0011
Aspinall, E., & Fealy, G. (2010). Soeharto’s New Order and its legacy: Essays in honour of Harold Crouch. ANU Press.
Aspinall, E., & Mietzner, M. (2014). Indonesian politics in 2014: Democracy’s close call. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 50(3), 347–369. https://doi.org/10.1080/00074918.2014.980375
Bateman, S. (2010). Good order at sea in Southeast Asia. In D. Brewster (Ed.), Maritime security in Southeast Asia (pp. 19–35). Routledge.
Bloom, D. E., Canning, D., & Sevilla, J. (2003). The demographic dividend: A new perspective on the economic consequences of population change. RAND Corporation.
BP. (2022). Statistical review of world energy 2022. BP.
Butt, S., & Laksmana, E. A. (2021). Indonesia’s omnibus law: Progress or regress? Bulletin of Indonesian Economic Studies, 57(1), 1–20. https://doi.org/10.1080/00074918.2021.1904979
Chen, X., & Stone, D. R. (2021). Vietnam and China’s Belt and Road Initiative: Geopolitical implications for Southeast Asia. Journal of Contemporary Asia, 51(4), 623–642. https://doi.org/10.1080/00472336.2020.1846209
Crouch, H. (2010). Political reform in Indonesia after Soeharto. ISEAS Publishing.
Do, T. N., & Burke, P. J. (2022). Vietnam’s solar and wind power success: Policy implications for developing countries. Energy Policy, 161, 112720. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2021.112720
Edwards, D. P., Sloan, S., Weng, L., Dirks, P., Sayer, J., & Laurance, W. F. (2019). Mining and the environment in Indonesia’s rainforests. Conservation Letters, 12(2), e12619. https://doi.org/10.1111/conl.12619
Fforde, A., & de Vylder, S. (1996). From plan to market: The economic transition in Vietnam. Westview Press.
Gainsborough, M. (2010). Vietnam: Rethinking the state. Zed Books.
General Statistics Office of Vietnam (GSO). (2021). Vietnam population and housing census 2020. Statistical Publishing House.
Hayton, B. (2014). The South China Sea: The struggle for power in Asia. Yale University Press.
Hefner, R. W. (2011). Civil Islam: Muslims and democratization in Indonesia. Princeton University Press.
Herman, M. (1996). Intelligence power in peace and war. Cambridge University Press.
Hill, H. (2014). The Indonesian economy (2nd ed.). Cambridge University Press.
International Energy Agency (IEA). (2021). Renewable energy market update: Outlook for 2021 and 2022. Paris: IEA.
International Energy Agency (IEA). (2022). Coal 2022: Analysis and forecast to 2025. Paris: IEA.
International Institute for Strategic Studies (IISS). (2023). The military balance 2023. IISS.
Jamieson, N. L. (1993). Understanding Vietnam. University of California Press.
Kaplan, R. D. (2014). Asia’s cauldron: The South China Sea and the end of a stable Pacific. Random House.
Lakitan, B. (2019). Research and innovation in Indonesia: Present and future challenges. Journal of Science and Technology Policy Management, 10(2), 354–371. https://doi.org/10.1108/JSTPM-06-2018-0065
Laksmana, E. A. (2011). Indonesia’s rising regional and global profile: Between hard and soft power. Asia Policy, 12(1), 113–131. https://doi.org/10.1353/asp.2011.0006
Laksmana, E. A. (2018). Reshaping Indonesia’s military doctrine: The Minimum Essential Force and beyond. Contemporary Southeast Asia, 40(3), 407–435. https://doi.org/10.1355/cs40-3c
Le, T. T., & Truong, H. Q. (2019). Technology transfer and innovation in Vietnam: Current situation and policy recommendations. Journal of Science and Technology Policy Management, 10(3), 666–685. https://doi.org/10.1108/JSTPM-12-2018-0123
Liddle, R. W., & Mujani, S. (2007). Leadership, party, and religion: Explaining voting behavior in Indonesia. Comparative Political Studies, 40(7), 832–857. https://doi.org/10.1177/0010414006292113
Lim, M. (2017). Freedom to hate: Social media, algorithmic enclaves, and the rise of tribal nationalism in Indonesia. Critical Asian Studies, 49(3), 411–427. https://doi.org/10.1080/14672715.2017.1341188
London, J. D. (2014). Education in Vietnam: Historical roots, recent trends. In J. D. London (Ed.), Education in Vietnam (pp. 1–56). ISEAS Publishing.
Lowenthal, M. M. (2016). Intelligence: From secrets to policy (7th ed.). CQ Press.
McHale, S. (2004). Print and power: Confucianism, communism, and Buddhism in the making of modern Vietnam. University of Hawai‘i Press.
McKinsey Global Institute. (2012). The archipelago economy: Unleashing Indonesia’s potential. McKinsey & Company.
Nguyen, L. C., & Notteboom, T. (2016). Vietnam’s port system development: Opportunities and challenges. Maritime Policy & Management, 43(6), 773–789. https://doi.org/10.1080/03088839.2016.1151083
Nguyen, N. H., & Ha-Duong, M. (2009). Economic potential of renewable energy in Vietnam’s power sector. Energy Policy, 37(5), 1601–1613. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2008.12.012
Nguyen, T. H. (2021). Vietnam’s cyber security strategy: Challenges and responses. Journal of Asian Security and International Affairs, 8(2), 241–259. https://doi.org/10.1177/23477970211030836
Nguyen, T. H. (2021). Vietnam’s digital transformation in the Fourth Industrial Revolution. Journal of Asian Business and Economic Studies, 28(2), 127–143. https://doi.org/10.1108/JABES-06-2020-0067
Nguyen, T. H., & Pham, T. A. (2020). Vietnam’s high-speed rail project: Opportunities and challenges. Journal of Transportation and Development, 146(2), 04020007. https://doi.org/10.1061/JTEPBS.0000317
Nguyen, T. H., & Tran, P. Q. (2021). Vietnam’s young workforce and the future of digital services. Asian Journal of Social Science, 49(4–5), 441–459. https://doi.org/10.1163/15685314-bja10049
Nguyen, T. T. (2021). Vietnam’s youth in the digital era: Opportunities and challenges. Asian Journal of Social Science, 49(1–2), 89–112. https://doi.org/10.1163/15685314-bja10038
Nghiem, H. (2020). Demographic dividend and economic growth in Vietnam: Opportunities and challenges. Journal of Asian Business and Economic Studies, 27(3), 251–265. https://doi.org/10.1108/JABES-06-2019-0062
Nugroho, A. (2021). Indonesia’s nickel strategy: Implications for EV supply chains. Energy Research & Social Science, 75, 102023. https://doi.org/10.1016/j.erss.2021.102023
Nugroho, H. (2021). Hilirisasi mineral strategis dan daya saing Indonesia dalam ekonomi global. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, 10(2), 145–167.
OECD. (2019). OECD science, technology and innovation outlook 2018: Adapting to technological and societal disruption. OECD Publishing.
OECD. (2021). FDI qualities review of Vietnam 2021: Boosting sustainable development and economic diversification. OECD Publishing.
Patunru, A. A., & Resosudarmo, B. P. (2019). The regulation of oil and gas sector in Indonesia: A review. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 55(2), 133–157. https://doi.org/10.1080/00074918.2019.1639500
Patunru, A., & Rahardja, S. (2015). Trade protectionism in Indonesia: Bad times and bad policy. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 51(3), 339–361. https://doi.org/10.1080/00074918.2015.1110685
Petri, P. A., & Plummer, M. G. (2020). East Asia decouples from the United States: Trade war, COVID-19, and East Asia’s new trade blocs. Peterson Institute for International Economics Working Paper.
Poling, G. B. (2020). Vietnam’s maritime strategy in the South China Sea. Asia Maritime Transparency Initiative. Center for Strategic and International Studies. https://amti.csis.org
Prasetyo, Y. T., & Sutopo, W. (2018). National innovation system and triple helix framework: A comparison between Indonesia and South Korea. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 4(3), 32. https://doi.org/10.3390/joitmc4030032
Pritchett, L., Kenny, C., & Suryadarma, D. (2020). Reforming bureaucracy in Indonesia: Challenges and policy options. SMERU Research Institute.
Rahman, T. (2016). The sea toll program and Indonesia’s maritime connectivity. Journal of Indonesian Economy and Business, 31(3), 247–260. https://doi.org/10.22146/jieb.10334
Rothenberg, A. D., Gaduh, A., Burger, N., Chazali, C., Tjandraningsih, I., Radikun, R., Sutera, C., & Weilant, S. (2016). Rethinking Indonesia’s informal sector. World Development, 80, 96–113. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2015.11.005
Sasmoko, S., Indrawati, N., & Sudrajat, J. (2021). Challenges in Indonesia’s innovation ecosystem: Bureaucracy and commercialization gap. Technology in Society, 64, 101502. https://doi.org/10.1016/j.techsoc.2020.101502
SIPRI (Stockholm International Peace Research Institute). (2022). SIPRI military expenditure database. SIPRI.
Slater, D. (2018). Party cartelization, Indonesian style: Presidential power-sharing and the contingency of democratic opposition. Journal of East Asian Studies, 18(1), 23–46. https://doi.org/10.1017/jea.2017.22
Storey, I. (2013). Maritime security in Southeast Asia: Two cheers for regional cooperation. Southeast Asian Affairs, 2013(1), 42–58.
Sukma, R. (2011). Soft power and public diplomacy: The case of Indonesia. In S. Yasmeen (Ed.), Islamic radicalism and global jihad (pp. 91–105). ISEAS Publishing.
Suryadinata, L. (2017). Bhinneka Tunggal Ika and ethnic relations in Indonesia. ISEAS Publishing.
Suryadarma, D., Bima, L., & Suryahadi, A. (2020). Research, innovation, and productivity in Indonesia: Constraints and opportunities. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 56(2), 169–190. https://doi.org/10.1080/00074918.2020.1742517
Taylor, K. W. (2013). A history of the Vietnamese. Cambridge University Press.
Thayer, C. A. (2018). Vietnam’s defense diplomacy and the South China Sea. In L. Buszynski & D. S. Milner (Eds.), The South China Sea dispute: Navigating diplomatic and strategic tensions (pp. 145–164). Routledge.
Thayer, C. A. (2018). Vietnam’s foreign policy in an era of rising Sino–US competition and increasing domestic political influence. Asian Security, 14(2), 137–153. https://doi.org/10.1080/14799855.2018.1424718
Thayer, C. A. (2019). The Vietnam People’s Army in 2019: Continuity and change. Southeast Asian Affairs, 2019(1), 373–389.
Treverton, G. F. (2001). Reshaping national intelligence for an age of information. Cambridge University Press.
United Nations Population Fund (UNFPA). (2023). Vietnam demographic dividend report 2023. Hanoi: UNFPA.
United States Geological Survey (USGS). (2023). Mineral commodity summaries 2023. Washington, DC: USGS.
Vuong, Q. H. (2019). The rise of Vietnam’s digital economy: Opportunities and challenges. Asian Journal of Comparative Politics, 4(3), 267–285. https://doi.org/10.1177/2057891119843601
Weatherbee, D. E. (2016). Indonesia in ASEAN: Foreign policy and regionalism. Routledge.
Wicaksono, T., & Narjoko, D. (2020). Infrastructure development in Indonesia: Achievements and challenges. Asian Economic Policy Review, 15(1), 46–64. https://doi.org/10.1111/aepr.12295
World Bank. (2018). Indonesia economic quarterly: Towards inclusive growth. Washington, DC: World Bank.
World Bank. (2020). Vibrant Vietnam: Forging the foundation of a high-income economy. Washington, DC: World Bank.
World Bank. (2021). Indonesia economic prospects: Boosting the recovery. Washington, DC: World Bank.
World Bank. (2023). World development indicators: Population data. Washington, DC: World Bank.
World Bank, & Ministry of Planning and Investment of Vietnam (MPI). (2016). Vietnam 2035: Toward prosperity, creativity, equity, and democracy. Washington, DC: World Bank.
SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP
Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo
Foreign Direct Investment (FDI) selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, serta transfer teknologi di negara berkembang (Dunning & Lundan, 2008). Literatur klasik menempatkan FDI sebagai mekanisme penting dalam mempercepat akumulasi modal domestik yang terbatas, sekaligus menjadi pintu masuk bagi integrasi negara berkembang ke dalam rantai produksi global. Tidak mengherankan apabila FDI sering diasosiasikan dengan peningkatan daya saing industri, penciptaan lapangan kerja, dan akselerasi modernisasi ekonomi. Akan tetapi, pola penerimaan FDI yang dominan hingga saat ini justru cenderung menempatkan negara-negara berkembang dalam posisi yang saling berkompetisi. Alih-alih memperkuat posisi tawar, dinamika tersebut mendorong terjadinya perlombaan untuk menarik investor melalui pemberian insentif fiskal yang berlebihan, regulasi yang dilonggarkan, bahkan kompromi terhadap aspek-aspek fundamental kedaulatan ekonomi (Narula & Dunning, 2010).
Kondisi tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai fenomena race to the bottom, yakni suatu situasi di mana negara-negara penerima bersaing sedemikian rupa sehingga justru merugikan kepentingan jangka panjang mereka sendiri. Persaingan yang semula dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan pembangunan berubah menjadi jebakan struktural yang melemahkan kapasitas fiskal, mengurangi standar perlindungan sosial maupun lingkungan, dan menciptakan relasi asimetris antara pemodal asing dengan negara penerima. Akibatnya, tujuan awal FDI sebagai instrumen pembangunan sering kali bergeser menjadi mekanisme reproduksi ketergantungan dan subordinasi dalam tatanan ekonomi global, sebagaimana digambarkan pula oleh teori dependensia (Cardoso & Faletto, 1979).
Sebagai respons terhadap problematika tersebut, konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) diajukan sebagai alternatif inovatif yang menekankan kolaborasi daripada kompetisi. JFDI dimaknai sebagai kerangka kebijakan antarnegara berkembang atau mitra regional untuk secara bersama-sama menerima, mengelola, dan mengarahkan arus FDI ke sektor-sektor yang relevan dengan strategi pembangunan bersama. Dengan demikian, JFDI berupaya menciptakan simetri kepentingan di antara negara penerima, sekaligus memastikan distribusi manfaat yang lebih adil. Mekanisme ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, melainkan juga sebagai upaya korektif terhadap asimetri politik-ekonomi global yang selama ini mendominasi hubungan antara negara maju sebagai sumber modal dengan negara berkembang sebagai penerima pasif (Chin & Quadir, 2012; UNCTAD, 2018).
Dalam kerangka tersebut, JFDI dapat dipahami sebagai artikulasi dari prinsip South-South Cooperation, yakni solidaritas horizontal antarnegara berkembang untuk mengurangi kerentanan struktural dan memperkuat kemandirian kolektif. Dengan merancang kelembagaan bersama, menyelaraskan regulasi, dan membangun mekanisme pembagian manfaat, JFDI berpotensi mengubah FDI dari sekadar arena persaingan menuju instrumen sinergi pembangunan regional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Definisi Konseptual
Joint Foreign Direct Investment (JFDI) dapat didefinisikan sebagai suatu skema kerjasama antarnegara di mana dua atau lebih negara secara kolektif menyusun kerangka regulasi bersama bagi investasi asing, membangun mekanisme kelembagaan gabungan untuk pengelolaan investasi, serta membagi peran dalam desain, pembiayaan, dan operasional proyek investasi. Definisi ini menekankan bahwa JFDI bukan sekadar bentuk joint venture antarperusahaan lintas negara, melainkan suatu kerangka antarnegara yang lebih luas untuk mengintegrasikan kebijakan FDI dalam mekanisme tata kelola bersama (joint governance mechanism). Dengan demikian, JFDI bergerak melampaui logika pasar murni dan masuk ke dalam ranah politik-ekonomi internasional, di mana keputusan investasi dipengaruhi oleh interaksi antarnegara penerima yang memilih untuk berkolaborasi daripada berkompetisi.
Konsep JFDI dapat dipahami sebagai interaksi antara tiga aktor utama dalam satu kerangka kelembagaan. Pertama, negara penerima pertama berperan sebagai penyedia sumber daya domestik yang mencakup tenaga kerja, lahan, kerangka regulasi, dan insentif fiskal. Kedua, negara penerima kedua melengkapi peran tersebut dengan keunggulan komplementer seperti kapasitas pasar, infrastruktur fisik maupun digital, serta sumber daya manusia yang memiliki keterampilan tertentu. Ketiga, investor asing berfungsi sebagai penyedia modal, teknologi, manajemen, dan akses ke jaringan pasar global. Hubungan tripartit ini diatur melalui suatu otoritas bersama yang dikenal sebagai Joint Investment Authority (JIA), yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan sekaligus mekanisme arbitrase bagi kepentingan masing-masing pihak. Keberadaan JIA membedakan JFDI dari bentuk kerjasama investasi konvensional. Apabila dalam skema tradisional setiap negara penerima berinteraksi langsung dengan investor secara terpisah, maka dalam JFDI interaksi tersebut dilembagakan dalam satu forum kolektif. Hal ini memungkinkan adanya pembagian peran yang lebih seimbang, meminimalisir praktik eksploitasi investor terhadap perbedaan regulasi antarnegara, serta menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan adil.
Untuk dapat berfungsi secara efektif, JFDI bertumpu pada empat pilar konseptual. Pilar pertama adalah harmonisasi regulasi (regulatory harmonization). Penyelarasan aturan investasi, rezim perpajakan, perizinan usaha, serta standar lingkungan menjadi syarat mutlak agar investor tidak melakukan praktik regulatory shopping dengan memilih negara yang menawarkan syarat paling longgar. Harmonisasi ini menciptakan level playing field yang adil di antara negara peserta.
Pilar kedua adalah mekanisme tata kelola bersama (joint governance mechanism). Kehadiran JIA sebagai badan gabungan menjamin prinsip kesetaraan antarnegara dalam pengambilan keputusan. Lembaga ini berfungsi sebagai forum koordinasi, negosiasi, sekaligus pemantauan implementasi proyek sehingga setiap keputusan strategis tidak dimonopoli oleh satu pihak, melainkan hasil deliberasi kolektif. Pilar ketiga adalah pengaturan pembagian manfaat (benefit-sharing arrangement). Skema ini memastikan distribusi hasil investasi, baik berupa keuntungan finansial, pembangunan infrastruktur, transfer teknologi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi dan kesepakatan bersama. Mekanisme pembagian manfaat dapat berbasis pada partisipasi ekuitas (equity participation) atau dividen pembangunan (development dividends) yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Pilar keempat adalah integrasi sektoral strategis (strategic sectoral integration). FDI yang masuk melalui JFDI diarahkan pada sektor-sektor strategis lintas negara seperti energi, pertahanan, infrastruktur, dan pangan. Orientasi ini menegaskan bahwa JFDI bukan semata sarana akumulasi kapital, tetapi juga instrumen untuk memperkuat daya saing regional dan ketahanan ekonomi bersama. Dengan demikian, JFDI tidak hanya memfasilitasi pertumbuhan domestik, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi regional yang lebih resilien terhadap guncangan eksternal.
Secara operasional, JFDI dapat dipahami sebagai proses bertahap yang dimulai dari negosiasi awal antara negara peserta. Pada tahap ini, masing-masing negara menyepakati kerangka hukum dan prinsip-prinsip dasar pengelolaan investasi. Tahap selanjutnya adalah pembentukan JIA sebagai lembaga bersama yang berperan sebagai one-stop service bagi investor asing. Keberadaan JIA memastikan bahwa semua proses administrasi dan pengawasan dilakukan dalam satu saluran kelembagaan. Tahap berikutnya adalah seleksi proyek, di mana investor mengajukan proposal yang kemudian dievaluasi berdasarkan kriteria kepentingan strategis kedua negara. Proyek yang terpilih kemudian diimplementasikan dengan pengawasan langsung dari JIA untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Selama pelaksanaan proyek, mekanisme monitoring dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan target pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi bersama. Tahap terakhir adalah evaluasi dan pembagian manfaat. Hasil investasi tidak hanya dibagi dalam bentuk keuntungan finansial, tetapi juga dalam bentuk spillover effects seperti pengembangan sumber daya manusia, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur yang dapat mendukung pembangunan jangka panjang.
Dengan kerangka definisi konseptual, dimensi aktor, pilar konseptual, dan mekanisme operasional yang jelas, JFDI dapat dipandang sebagai inovasi tata kelola investasi asing yang menawarkan alternatif lebih berkelanjutan dibandingkan model kompetitif konvensional. Keunggulan utamanya terletak pada kemampuannya untuk mengintegrasikan kepentingan ekonomi, politik, dan sosial dalam satu mekanisme kolaboratif yang berbasis solidaritas dan kesetaraan antarnegara penerima.
Rasional Teoritis
Landasan teoretis bagi konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) dapat ditelusuri dari tiga perspektif utama: teori ketergantungan dan asimetri global, teori keunggulan komparatif kolektif, serta teori institusional dan ekonomi politik internasional. Ketiga perspektif ini memberikan justifikasi normatif maupun analitis mengapa JFDI diperlukan sebagai alternatif dari pola FDI konvensional yang menekankan kompetisi antarnegara.
Pertama, dari perspektif teori ketergantungan dan asimetri global, FDI tradisional kerap mencerminkan relasi struktural yang timpang, di mana negara berkembang diposisikan sebagai penerima pasif modal, sementara negara maju atau korporasi transnasional bertindak sebagai aktor dominan yang menentukan arah investasi. Pola ini sejalan dengan tesis klasik teori dependensia yang menjelaskan bagaimana kapital global mereproduksi hubungan pusat–pinggiran dengan memperkuat subordinasi negara berkembang (Cardoso & Faletto, 1979). Dalam konteks ini, JFDI dapat dipahami sebagai mekanisme korektif yang berusaha meminimalisir asimetri tersebut melalui solidaritas horizontal antarnegara berkembang. Dengan mengedepankan prinsip South-South Cooperation, negara penerima tidak lagi bernegosiasi sendiri-sendiri, melainkan membentuk blok kolektif yang lebih mampu menyeimbangkan relasi kuasa dengan pemodal asing (Chin & Quadir, 2012). Dengan demikian, JFDI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai strategi politik untuk memperkuat kedaulatan kolektif negara berkembang dalam tatanan ekonomi global.
Kedua, melalui teori keunggulan komparatif kolektif, JFDI dapat dipahami sebagai upaya integrasi keunggulan spesifik masing-masing negara menjadi suatu ekosistem investasi yang lebih atraktif. Jika dalam model FDI konvensional setiap negara bersaing menawarkan insentif dengan mengandalkan keunggulannya sendiri, maka dalam JFDI negara mitra justru menyinergikan potensi yang dimiliki. Misalnya, negara A memiliki keunggulan berupa tenaga kerja murah dan sumber daya alam, sementara negara B memiliki infrastruktur pelabuhan modern dan konektivitas pasar regional. Apabila keduanya berkolaborasi, investor asing tidak hanya memperoleh keuntungan dari satu keunggulan, tetapi dari kombinasi yang memperkuat daya tarik kolektif (Narula & Dunning, 2010). Dengan demikian, JFDI memperluas kerangka keunggulan komparatif klasik ke arah yang lebih kolaboratif, di mana integrasi lintas negara dapat menciptakan regional investment hubs yang lebih kompetitif dibandingkan pendekatan individual.
Ketiga, dari sudut pandang teori institusional dan ekonomi politik internasional, JFDI dapat dipandang sebagai instrumen pelembagaan (institutionalization) yang memperkuat posisi tawar negara penerima terhadap pemodal asing. Institusionalisme menekankan pentingnya aturan formal dan mekanisme kelembagaan dalam mengurangi ketidakpastian serta menentukan hasil interaksi ekonomi (North, 1990). Dengan membentuk Joint Investment Authority (JIA) sebagai lembaga gabungan, negara mitra dapat menciptakan kerangka regulatif yang lebih stabil dan transparan, sekaligus membatasi ruang bagi investor untuk mengeksploitasi perbedaan regulasi antarnegara. Dalam kacamata ekonomi politik internasional, langkah ini juga meningkatkan kapasitas negosiasi melalui terbentuknya bargaining bloc yang mempertemukan investor dengan suatu entitas kolektif, bukan dengan negara yang terfragmentasi (Phillips, 2013). Dengan cara ini, JFDI tidak hanya memperkuat daya tawar, tetapi juga memberikan legitimasi politik baru bagi negara berkembang untuk berperan lebih aktif dalam tata kelola kapital global.
Dengan menggabungkan ketiga rasionalisasi teoretis tersebut, JFDI dapat dipahami bukan hanya sebagai instrumen teknis untuk mengelola investasi asing, tetapi juga sebagai inovasi dalam tata kelola ekonomi internasional. JFDI diharapkan menjawab kritik terhadap asimetri FDI konvensional, menawarkan jalan keluar melalui integrasi keunggulan komparatif, serta memperkuat kapasitas institusional negara berkembang untuk bernegosiasi secara kolektif. Karenanya, JFDI memiliki potensi tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas ekonomi, tetapi juga untuk memperkokoh posisi strategis negara berkembang dalam arsitektur global yang tengah berubah.
Mekanisme Operasional JFDI
Agar konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) dapat berjalan secara efektif, dibutuhkan mekanisme operasional yang jelas, sistematis, dan mampu menjembatani kepentingan negara peserta maupun investor asing. Mekanisme ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga politis, karena menyangkut kedaulatan ekonomi, integrasi kelembagaan, serta distribusi manfaat yang adil. Terdapat empat komponen utama yang membentuk mekanisme operasional JFDI, yaitu pembentukan badan investasi bersama, skema proyek kolaboratif, model pembagian manfaat, dan integrasi kebijakan FDI lintas negara.
Komponen pertama adalah pembentukan Badan Investasi Bersama atau Joint Investment Authority (JIA). JIA merupakan lembaga gabungan yang terdiri dari perwakilan negara-negara peserta dan berfungsi sebagai otoritas kolektif untuk mengelola seluruh aspek FDI yang masuk melalui mekanisme JFDI. Lembaga ini bertugas merumuskan regulasi bersama, menyaring dan menyeleksi proyek, serta memediasi potensi konflik antara kepentingan negara penerima dan investor asing. Dengan adanya JIA, negara-negara peserta dapat menghindari fragmentasi kebijakan dan memastikan bahwa semua keputusan terkait investasi diambil secara kolektif, berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi. Dari perspektif institusionalisme, JIA juga berperan dalam mengurangi ketidakpastian regulasi, memperkuat kredibilitas kebijakan, dan menciptakan stabilitas yang menjadi prasyarat bagi keberlanjutan investasi jangka panjang (North, 1990).
Komponen kedua adalah skema proyek kolaboratif yang menjadi inti dari praktik JFDI. Dalam skema ini, investor asing menanamkan modal pada proyek lintas negara yang didesain untuk memanfaatkan keunggulan komparatif masing-masing negara peserta. Misalnya, dalam sektor energi terbarukan, Indonesia dapat menyediakan sumber daya panas bumi, sementara Vietnam menawarkan kapasitas infrastruktur panel surya dan pasar domestik yang berkembang pesat. Proyek yang dihasilkan bersifat komplementer, di mana distribusi lokasi, input produksi, dan output akhir diatur dalam kerangka kerjasama yang disepakati bersama. Hal ini berbeda dengan model FDI konvensional yang bersifat parsial dan berfokus pada satu negara, karena JFDI menekankan integrasi lintas batas untuk menciptakan nilai tambah regional. Secara praktis, skema ini dapat mencakup infrastruktur transportasi lintas negara, industri pertahanan bersama, atau ekosistem digital terintegrasi yang melampaui batas-batas teritorial tradisional.
Komponen ketiga adalah model pembagian manfaat (benefit-sharing model). Salah satu kritik utama terhadap FDI tradisional adalah distribusi hasil investasi yang seringkali timpang, dengan porsi keuntungan lebih besar mengalir ke investor atau ke satu negara tertentu. JFDI hadir dengan menawarkan mekanisme pembagian manfaat yang dialokasikan berdasarkan kesepakatan kolektif antarnegara peserta. Pembagian tersebut tidak hanya dalam bentuk pendapatan atau profit, tetapi juga mencakup transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur di wilayah kedua negara. Dengan demikian, manfaat dari investasi asing tidak terpusat pada satu pihak, melainkan tersebar secara merata sesuai prinsip keadilan distributif. Model ini juga memungkinkan adanya bentuk dividen pembangunan (development dividends) yang berorientasi jangka panjang, seperti peningkatan kemampuan riset lokal atau penciptaan industri pendukung domestik.
Komponen keempat adalah integrasi kebijakan FDI yang mencakup harmonisasi regulasi lintas negara. Tanpa integrasi kebijakan, investor asing akan tetap memiliki peluang untuk melakukan regulatory arbitrage, yaitu memilih negara dengan aturan paling longgar untuk memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi pajak, kepemilikan asing, perizinan usaha, serta standar lingkungan dan ketenagakerjaan menjadi prasyarat penting agar ekosistem investasi benar-benar kolaboratif. Integrasi kebijakan ini juga memperkuat posisi tawar negara peserta dalam menghadapi investor asing, karena mereka tidak lagi bernegosiasi secara terpisah, melainkan melalui kerangka hukum bersama yang lebih konsisten dan kohesif. Dalam konteks ekonomi politik internasional, hal ini menciptakan bargaining bloc yang lebih solid dan mampu mengurangi praktik eksploitasi investor terhadap perbedaan kebijakan antarnegara (Phillips, 2013).
Dengan keempat komponen tersebut, mekanisme operasional JFDI menawarkan tata kelola investasi yang lebih berkelanjutan dibandingkan model kompetitif tradisional. JFDI menekankan pada institusionalisasi kolektif, kolaborasi lintas batas, keadilan distribusi manfaat, dan konsistensi regulasi. Secara konseptual, mekanisme ini tidak hanya meningkatkan efisiensi ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas politik dan integrasi regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara yang sedang berupaya memperkuat kemandirian ekonomi melalui inisiatif-inisiatif kerjasama regional. Dengan demikian, JFDI dapat dipandang sebagai inovasi dalam tata kelola FDI yang mampu menggabungkan tujuan pembangunan ekonomi dengan aspirasi politik kedaulatan kolektif.
Studi Kasus Potensial
Penerapan konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan kebutuhan nyata negara berkembang dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Dua contoh utama yang dapat dijadikan acuan adalah kerjasama bilateral Indonesia–Vietnam di sektor energi terbarukan dan pengembangan ASEAN JFDI Platform sebagai wadah investasi kolektif lintas negara. Namun, untuk lebih memperlihatkan fleksibilitas konsep ini, penting pula menyoroti kemungkinan kolaborasi di berbagai sektor strategis lainnya, termasuk pertahanan, digital, agroindustri, dan perikanan.
Kerjasama Indonesia–Vietnam dalam sektor energi terbarukan menjadi contoh paling konkret dari penerapan JFDI. Indonesia memiliki cadangan panas bumi yang sangat besar, biomassa, serta jaringan hidro yang tersebar luas, sementara Vietnam menunjukkan keunggulan dalam pengembangan energi surya. Melalui JFDI, kedua negara dapat mengintegrasikan potensi tersebut dalam satu proyek lintas batas, di mana investor asing tidak hanya membiayai, tetapi juga diarahkan untuk mendukung transfer teknologi, pembangunan infrastruktur hijau, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua belah pihak (Narula & Dunning, 2010). Proyek semacam ini bukan hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mendorong terbentuknya pasar energi hijau regional yang selaras dengan agenda global dekarbonisasi.
Selain energi, JFDI juga dapat difokuskan pada sektor pertahanan dan keamanan maritim. Indonesia dan Vietnam merupakan dua negara pesisir dengan kepentingan strategis yang besar di Laut Cina Selatan. Melalui JFDI, keduanya dapat mengembangkan industri galangan kapal bersama, membangun sistem pengawasan maritim berbasis teknologi, atau memfasilitasi produksi bersama peralatan pertahanan. Investasi lintas batas dalam sektor ini tidak hanya meningkatkan kapasitas industri pertahanan domestik, tetapi juga memperkuat posisi strategis kedua negara dalam menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik (Acharya, 2014).
Sektor berikutnya yang potensial adalah ekonomi digital. ASEAN merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia, di mana Indonesia dan Vietnam menjadi pasar utama. JFDI dapat menjadi platform untuk menarik investasi asing dalam pembangunan pusat data lintas negara, jaringan digital connectivity, serta start-up ecosystem regional. Kolaborasi ini akan memperkuat daya saing digital ASEAN sekaligus mengurangi dominasi perusahaan teknologi global yang selama ini memegang kendali atas infrastruktur digital kawasan.
Di luar itu, sektor agroindustri dan pangan juga sangat relevan. Indonesia dengan basis produksi pertanian yang besar dapat dipadukan dengan pengalaman Vietnam dalam mengembangkan rantai nilai beras global. Melalui JFDI, investor asing dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan pangan lintas batas, meningkatkan efisiensi logistik, serta memperkuat ketahanan pangan regional. Model ini sejalan dengan agenda sustainable development yang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu isu utama di era perubahan iklim.
Yang tidak kalah penting adalah potensi kerjasama JFDI dalam sektor perikanan. Baik Indonesia maupun Vietnam memiliki posisi strategis sebagai negara maritim dengan wilayah laut yang luas dan sumber daya ikan yang melimpah. Namun, kedua negara juga menghadapi tantangan serius berupa overfishing, praktik Illegal, Unreported, And Unregulated (IUU) fishing, serta keterbatasan teknologi pengolahan hasil laut. Melalui JFDI, investor asing dapat diarahkan untuk mendanai pembangunan industri perikanan terpadu, mulai dari fasilitas cold storage lintas negara, pengembangan kapal tangkap ramah lingkungan, hingga modernisasi rantai pasok hasil laut. Kolaborasi ini akan memperkuat posisi kedua negara sebagai pusat industri perikanan di Asia Tenggara, meningkatkan nilai tambah ekspor, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Lebih jauh lagi, kerjasama perikanan melalui JFDI dapat berfungsi sebagai instrumen diplomasi maritim, memperkuat solidaritas Indonesia–Vietnam dalam menghadapi dinamika geopolitik di kawasan Laut Cina Selatan.
Sementara itu, pada level regional, pengembangan ASEAN JFDI Platform dapat menjadi wadah kelembagaan yang mengkoordinasikan arus FDI ke proyek-proyek lintas negara. Salah satu proyek yang paling relevan adalah ASEAN Power Grid, yaitu integrasi jaringan listrik kawasan yang membutuhkan investasi infrastruktur berskala besar. Dengan JFDI, pembiayaan proyek tersebut dapat dibagi secara kolektif, sementara investor asing memperoleh skala ekonomi yang lebih luas. Selain energi, platform ASEAN juga dapat diarahkan pada pembangunan infrastruktur maritim regional, seperti maritime economic corridors dan port integration system, yang krusial untuk memperkuat konektivitas perdagangan kawasan.
Dengan demikian, studi kasus potensial JFDI menunjukkan bahwa konsep ini memiliki fleksibilitas untuk diterapkan di berbagai sektor. Pada level bilateral, Indonesia–Vietnam dapat memanfaatkan keunggulan komplementer mereka dalam energi terbarukan, pertahanan, digital, pangan, dan perikanan. Pada level regional, ASEAN dapat memperluasnya menjadi mekanisme kolektif untuk mengelola investasi lintas batas secara strategis. Secara konseptual, hal ini menegaskan bahwa JFDI tidak hanya sebuah instrumen ekonomi, tetapi juga instrumen politik dan strategis yang mampu menghubungkan kepentingan pembangunan nasional dengan integrasi kawasan dan stabilitas geopolitik Indo-Pasifik.
Implikasi Akademis dan Kebijakan
Konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) membawa sejumlah implikasi penting baik bagi ranah akademis, kebijakan, maupun praktik pembangunan ekonomi internasional. Pada dimensi akademis, JFDI memperkaya literatur mengenai FDI dengan memperkenalkan dimensi baru berupa collaborative governance antarnegara penerima. Selama ini, kajian FDI lebih banyak berfokus pada hubungan bilateral antara investor asing dan negara tuan rumah atau pada dinamika perusahaan multinasional dalam rantai nilai global (Dunning & Lundan, 2008). Kehadiran JFDI menambahkan perspektif berbeda dengan menekankan interaksi horizontal antarnegara penerima sebagai variabel kunci dalam tata kelola investasi. Dengan demikian, JFDI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga membuka ruang penelitian baru mengenai integrasi kelembagaan, diplomasi ekonomi, serta solidaritas regional dalam konteks arus modal global (Chin & Quadir, 2012).
Dari perspektif kebijakan, JFDI memberikan dasar normatif bagi perumusan kerangka hukum internasional baru terkait joint investment governance. Selama ini, kerangka hukum FDI cenderung diatur dalam bentuk perjanjian bilateral (Bilateral Investment Treaties/BITs) yang bersifat fragmentaris dan lebih menekankan perlindungan investor ketimbang kepentingan negara penerima (Phillips, 2013). Dengan JFDI, negara-negara berkembang memiliki justifikasi normatif untuk merumuskan instrumen hukum kolektif yang menekankan prinsip kesetaraan, pembagian manfaat, dan keberlanjutan. Hal ini berpotensi mendorong transformasi arsitektur hukum internasional dari model yang investor-centric menuju model yang lebih balance antara kepentingan kapital global dan kedaulatan negara penerima (UNCTAD, 2018).
Dalam dimensi praktis, penerapan JFDI dapat mendorong transformasi nyata dari kompetisi menuju sinergi dalam menarik dan mengelola FDI. Dengan adanya mekanisme tata kelola bersama, negara-negara penerima dapat meminimalisir fenomena race to the bottom yang selama ini melemahkan posisi tawar mereka. Selain itu, JFDI menciptakan ruang bagi proyek lintas batas yang lebih efisien, misalnya integrasi energi hijau, pengembangan infrastruktur maritim, atau industri perikanan berkelanjutan. Dari sisi investor, JFDI juga menawarkan stabilitas regulasi dan kepastian hukum karena mereka berinteraksi dengan satu mekanisme kolektif yang konsisten, bukan dengan kerangka hukum yang terfragmentasi. Dengan demikian, secara praktis JFDI memberikan keuntungan ganda: meningkatkan daya tarik kawasan bagi investor sekaligus memperkuat pembangunan jangka panjang negara penerima.
Penutup
Secara keseluruhan, JFDI merepresentasikan sebuah inovasi dalam tata kelola FDI yang berorientasi pada kolaborasi, bukan kompetisi. Konsep ini lahir dari kritik terhadap pola FDI tradisional yang sering kali melanggengkan asimetri global dan memicu persaingan merugikan antarnegara berkembang. Dengan menekankan prinsip solidaritas, kesetaraan, dan keberlanjutan, JFDI menawarkan model alternatif yang tidak hanya lebih adil, tetapi juga lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang negara-negara berkembang. JFDI berpotensi menciptakan win-win solution bagi negara penerima maupun investor asing. Bagi negara penerima, JFDI memperkuat posisi tawar, mencegah praktik eksploitasi, dan memastikan distribusi manfaat yang lebih merata. Bagi investor, JFDI menghadirkan kerangka regulasi yang lebih stabil dan proyek lintas batas yang lebih terintegrasi. Dalam konteks politik-ekonomi global, JFDI sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi-politik negara berkembang dengan menempatkan mereka sebagai aktor kolektif yang mampu menegosiasikan modal asing secara lebih seimbang.
Dengan demikian, JFDI tidak hanya relevan sebagai gagasan akademis, tetapi juga memiliki potensi aplikatif yang nyata, baik dalam kerangka bilateral seperti Indonesia–Vietnam maupun dalam skala regional seperti ASEAN. Ke depan, pengembangan konsep ini memerlukan dukungan riset empiris, perumusan instrumen hukum yang tepat, serta komitmen politik dari negara-negara peserta. Jika diimplementasikan dengan baik, JFDI dapat menjadi instrumen strategis yang menghubungkan kepentingan pembangunan nasional, integrasi regional, dan tata kelola global dalam satu kerangka kolaboratif yang berkelanjutan
Daftar Referensi
Acharya, A. (2014). The end of American world order. Polity.
Cardoso, F. H., & Faletto, E. (1979). Dependency and development in Latin America. University of California Press.
Chin, G. T., & Quadir, F. (2012). Introduction: Rising states, rising donors and the global aid regime. Cambridge Review of International Affairs, 25(4), 493–506. https://doi.org/10.1080/09557571.2012.744639
Dunning, J. H., & Lundan, S. M. (2008). Multinational enterprises and the global economy (2nd ed.). Edward Elgar.
Narula, R., & Dunning, J. H. (2010). Multinational enterprises, development and globalization: Some clarifications and a research agenda. Oxford Development Studies, 38(3), 263–287. https://doi.org/10.1080/13600818.2010.505684
Phillips, N. (2013). Unfree labour and adverse incorporation in the global economy: Comparative perspectives on Brazil and India. Economy and Society, 42(2), 171–196. https://doi.org/10.1080/03085147.2012.718630
SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP
Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo
Industri pertahanan merupakan salah satu pilar strategis dalam pembangunan kekuatan negara modern. Ia tidak hanya berfungsi sebagai penopang kebutuhan militer, melainkan juga sebagai motor penggerak industrialisasi, inovasi teknologi, dan penguatan daya saing ekonomi nasional. Bagi negara-negara berkembang, industri pertahanan memiliki dimensi ganda: di satu sisi menjadi sarana untuk mengurangi ketergantungan terhadap pemasok asing, di sisi lain berfungsi sebagai katalisator pembangunan ekonomi yang lebih luas melalui penciptaan lapangan kerja, alih teknologi, serta penguatan basis penelitian dan pengembangan (Bitzinger, 2003; Hartley, 2007).
Bagi Vietnam dan Indonesia, penguatan industri pertahanan menjadi isu strategis yang semakin mendesak seiring dengan dinamika keamanan di kawasan Indo-Pasifik. Lingkungan keamanan regional ditandai oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di Laut Cina Selatan, rivalitas kekuatan besar, serta percepatan modernisasi militer di negara-negara tetangga (Kaplan, 2014). Dalam kondisi demikian, ketergantungan berlebihan terhadap impor alutsista menimbulkan risiko strategis, baik berupa kerentanan terhadap embargo maupun keterbatasan dalam menjamin kesiapan tempur. Oleh karena itu, pembangunan basis industri pertahanan yang mandiri dan berkelanjutan menjadi prasyarat penting bagi kedaulatan pertahanan.
Namun, dilema yang dihadapi negara berkembang cukup kompleks. Kebutuhan modernisasi militer yang cepat kerap berhadapan dengan keterbatasan sumber daya finansial, kapasitas teknologi, dan infrastruktur industri. Di satu sisi, anggaran pertahanan yang terbatas membatasi ruang bagi investasi riset dan produksi domestik. Di sisi lain, ketergantungan terhadap pemasok asing menimbulkan persoalan kemandirian strategis sekaligus melemahkan posisi tawar dalam politik internasional (Matthews & Maharani, 2019). Situasi inilah yang dialami baik oleh Indonesia maupun Vietnam, meski dengan pendekatan kebijakan yang berbeda.
Dalam dua dekade terakhir, Vietnam menampilkan model pengembangan industri pertahanan yang patut dicermati. Sejak tahun 2000-an, negara ini mulai merumuskan strategi pembangunan pertahanan dengan menekankan konsistensi arah politik, penguatan kerangka hukum, serta kebijakan industrialisasi yang bersifat dual-use, yakni memadukan kepentingan militer dan sipil. Vietnam secara cermat memanfaatkan mekanisme lisensi produksi dan kerja sama industri dengan negara-negara besar, khususnya Rusia, namun secara bertahap mengembangkan kapasitas domestik melalui transfer teknologi dan peningkatan kemampuan manufaktur (Thayer, 2017; Nguyen, 2020). Pendekatan ini memungkinkan Vietnam tidak hanya memenuhi kebutuhan militer jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi jangka panjang menuju kemandirian.
Indonesia memiliki relevansi yang kuat untuk mempelajari pengalaman Vietnam. Sebagai negara kepulauan dengan tantangan keamanan maritim yang besar, Indonesia juga menghadapi dilema serupa: modernisasi TNI membutuhkan percepatan, sementara basis industri pertahanan nasional masih menghadapi kendala klasik seperti rendahnya kapasitas riset, keterbatasan pembiayaan, serta lemahnya integrasi antara BUMNIS, swasta, dan lembaga riset (Sukma, 2015; Sebastian & Gindarsah, 2013). Dengan mempelajari strategi Vietnam, Indonesia dapat memperoleh pelajaran penting tentang bagaimana merancang kebijakan yang konsisten, membangun kerangka hukum yang kondusif, serta mendorong model dual-use industry yang berkontribusi bagi pertahanan sekaligus pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, tulisan ini menelusuri bagaimana Vietnam mengembangkan industri pertahanannya, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya, serta pelajaran yang dapat dipetik bagi pengembangan industri pertahanan Indonesia di tengah dinamika strategis kawasan Indo-Pasifik.
Tinjauan Literatur
Tinjauan atas literatur industri pertahanan Asia Tenggara menunjukkan bahwa kajian kawasan ini masih lebih jarang dibanding Eropa atau Asia Timur Laut, namun dalam satu dekade terakhir muncul pola umum berupa dorongan import substitution yang berevolusi menuju selective upgrading pada lini tertentu, terutama platform maritim, senjata ringan, dan elektronika pertahanan, dengan intensitas yang bervariasi antarnegara (SIPRI, 2022). Pola variasi ini berkorelasi dengan ukuran pasar, struktur belanja militer, kapasitas industri dasar, serta kualitas tata kelola pengadaan. Small Arms Survey (2024) menegaskan dua friksi utama yang membatasi scaling up, yaitu: rendahnya transparansi rantai nilai, misalnya keterbukaan data nilai tambah domestik, offset, dan lisensi, serta skala produksi yang belum ekonomis, sehingga negara-negara di Indo-Pasifik kerap terperangkap pada low-volume, high-cost equilibrium. Di sisi lain, temuan komparatif menegaskan sentralitas peran negara dalam menopang basis industri pertahanan melalui kebijakan permintaan (pengadaan jangka panjang, standardisasi) dan penawaran (dukungan R&D, insentif fiskal), serta melalui aransemen kooperasi internasional untuk transfer teknologi (ToT) yang terencana (Bitzinger, 2017).
Kerangka ekonomi inovasi memberikan lensa tambahan untuk menjelaskan mengapa beberapa negara di kawasan lebih cepat naik kelas. Literatur latecomer industrialization menyoroti pentingnya kapasitas serap (absorptive capacity), yakni kemampuan aktor domestik memahami, menyerap, dan menyempurnakan teknologi yang diperoleh melalui lisensi, offset, maupun co-development (Cohen & Levinthal, 1990). Kapasitas ini dibentuk oleh investasi jangka panjang pada pendidikan teknik, laboratorium uji, dan organisasi pembelajaran dalam perusahaan milik negara maupun swasta (Lall, 1992). Mekanisme learning by doing dan learning by interacting mempercepat pembentukan kapabilitas desain, dengan syarat terdapat kejelasan jalur produk, dari perakitan, lokalisasi komponen kunci, hingga design authority, serta stickiness kebijakan yang menahan negara untuk tidak terus-menerus melakukan policy resets (Arrow, 1962; Bell & Pavitt, 1995). Di sini, teori path dependence mengingatkan bahwa keputusan awal mengenai mitra, standar, dan arsitektur teknologi dapat menciptakan lock-in yang memudahkan difusi kompetensi atau sebaliknya memperpanjang ketergantungan (Arthur, 1989).
Dalam literatur ekonomi-politik, model “negara pembangunan” (developmental state) dan gagasan embedded autonomy menekankan bahwa kapasitas birokrasi teknis yang otonom namun terbenam dalam jaringan produktif domestik cenderung menghasilkan kebijakan industri yang lebih disiplin, termasuk pada sektor pertahanan yang bernilai strategis dan berisiko tinggi (Evans, 1995; Johnson, 1982). Pada sektor ini, instrumen kebijakan yang banyak dibahas meliputi pengadaan berbasis portofolio multi-tahun, kebijakan offset yang enforceable, konsorsium R&D publik-swasta, serta agenda dual-use yang menjembatani kebutuhan militer dengan pasar sipil untuk mencapai skala ekonomi dan spillover teknologi (Markowski & Hall, 2004). Namun beberapa literatur juga mengingatkan risiko klasik: distorsi alokasi modal, soft budget constraint pada BUMN pertahanan, dan masalah keagenan yang menurunkan insentif efisiensi ketika tata kelola tidak memadai (Megginson & Netter, 2001). Karena itu, penatalaksanaan pengadaan, termasuk transparansi kebutuhan, kompetisi terbatas yang sehat, dan audit kinerja teknologi, menjadi determinan penting kualitas learning domestik (Bitzinger, 2017; SIPRI, 2022).
Khusus Indonesia, studi-studi kebijakan menyoroti kesenjangan antara ambisi kemandirian sebagaimana tertuang dalam UU 16/2012 dan kapasitas implementasi di tingkat program. Hambatan yang paling sering dicatat adalah fragmentasi koordinasi antar-kementerian/lembaga, disinsentif fiskal bagi lokalisasi komponen berteknologi menengah-tinggi, serta volatilitas pembiayaan yang mengganggu kesinambungan learning curve industri (Anwar, 2020; KKIP, 2023). Beberapa literatur juga menggarisbawahi tantangan terbatasnya pasar yaitu: ukuran pesanan domestik yang terfragmentasi lintas variants dan batches membuat pabrikan sulit mencapai skala yang menekan biaya rata-rata jangka panjang, sehingga mendorong ketergantungan pada impor subsistem kritis dan melemahkan bargaining power dalam negosiasi ToT (Anwar, 2020). Agenda dual-use di Indonesia, yang secara teoritis dapat mengentalkan volume permintaan melalui pasar sipil, masih berkembang, dengan beberapa pengecualian di elektronika industri dan telekomunikasi, tetapi belum menjadi poros desain kebijakan industri pertahanan secara menyeluruh (KKIP, 2023).
Sebaliknya, Vietnam dalam literatur kebijakan terbaru kerap diposisikan sebagai case of structured catch-up di Asia Tenggara. Penekanan jatuh pada keterpaduan antara arah politik tingkat tinggi dan kerangka hukum implementatif, misalnya resolusi Politbiro yang kemudian diturunkan menjadi Undang-Undang Industri Pertahanan, Keamanan, dan Mobilisasi Industri No. 38/2024/QH15, lengkap dengan komite pengarah lintas-sektor dan mandat pengembangan basis data mobilisasi industri nasional (Vietnam Law Magazine, 2024). Diskursus kebijakan menempatkan perusahaan dual-use seperti Viettel sebagai jangkar demand–pull dan technology-push sekaligus, yang mempertemukan kebutuhan militer di domain C4ISR dengan pasar sipil 5G, IoT, dan perangkat keras jaringan; konfigurasi ini dipandang menciptakan lintasan pembelajaran yang lebih stabil karena ditopang arus kas non-anggaran pertahanan (Vietnam News, 2025). Walau demikian, beberapa literatur juga mengakui keterbatasan Vietnam pada pembiayaan R&D frontier, ketergantungan pada komponen kunci impor, serta isu transparansi data manufaktur dan ekspor yang membatasi evaluasi independen (SIPRI, 2022; Small Arms Survey, 2024). Dengan kata lain, Vietnam menawarkan template tata kelola yang koheren dan berdisiplin, tetapi belum mengeliminasi seluruh latecomer constraints yang lazim.
Dari sintesis ini dapat dirumuskan tiga threads konseptual yang berguna untuk analisis komparatif Indonesia–Vietnam. Pertama, state capacity and policy coherence muncul sebagai prasyarat agar kebijakan ToT dan offset benar-benar menghasilkan peningkatan kapabilitas, bukan sekadar perakitan. Kedua, absorptive capacity industri dan ekosistem pengetahuan menentukan kedalaman lokalisasi serta kecepatan transisi menuju design authority, khususnya pada elektronika pertahanan, radar, dan sistem kendali misi yang menjadi “otak” platform. Ketiga, dual-use industrialization berperan sebagai pengali skala ekonomi, yang di negara latecomer menjadi pembeda antara siklus proyek yang terputus-putus dan lintasan belajar yang kumulatif. Literatur menunjukkan bahwa ketika tiga elemen ini berjalan serempak dan konsisten antar-rezim kebijakan, path dependence cenderung bergerak ke arah akumulasi kapabilitas jangka panjang; sebaliknya, bila salah satu simpul rapuh, negara kembali pada ketergantungan impor subsistem kritis dan stagnasi nilai tambah domestik (Arthur, 1989; Bell & Pavitt, 1995; Bitzinger, 2017).
Evolusi Historis Industri Pertahanan Vietnam
Sejarah industri pertahanan Vietnam tidak dapat dilepaskan dari pengalaman panjang perang kemerdekaan, konflik ideologis Perang Dingin, serta dinamika regional pasca-1990. Pasca perang Vietnam (1975), negeri ini mewarisi perangkat militer yang sangat heterogen, sebagian besar buatan Uni Soviet, Tiongkok, dan negara-negara Blok Timur. Struktur industri pertahanan domestik kala itu didominasi oleh jaringan pabrik dengan kode “Z” yang tersebar di berbagai wilayah. Pabrik-pabrik tersebut berfungsi lebih sebagai bengkel perawatan (Maintenance, Repair, Overhaul atau MRO) dan fasilitas perakitan senjata standar Soviet, ketimbang sebagai pusat inovasi dan riset. Sejalan dengan pola negara-negara satelit Soviet lainnya, kapasitas inovasi lokal Vietnam sangat terbatas, karena sistem pengadaan dan teknologi didesain untuk tetap bergantung pada pasokan mitra strategis utama, yakni Uni Soviet (SIPRI, 2022).
Keruntuhan Uni Soviet pada 1991 menjadi titik balik penting. Dengan berkurangnya bantuan militer dan akses terhadap pasokan senjata bersubsidi, Vietnam menghadapi dilema strategis. Di satu sisi, kebutuhan modernisasi tetap mendesak mengingat ketegangan regional, terutama di Laut Cina Selatan. Di sisi lain, sumber daya fiskal negara yang terbatas tidak memungkinkan pembelian senjata besar-besaran di pasar internasional. Kondisi ini mendorong lahirnya paradigma baru: membangun basis produksi pertahanan domestik yang lebih mandiri, meskipun dengan kemampuan bertahap.
Memasuki dekade 2000-an, strategi industrialisasi pertahanan Vietnam mulai bertransformasi melalui mekanisme kerja sama berlisensi. Model ini memungkinkan Vietnam memperoleh akses teknologi sekaligus mengakumulasi keterampilan teknis. Salah satu contoh awal yang menonjol adalah produksi senapan serbu Galil ACE buatan Israel di Pabrik Z111, yang menandai masuknya Vietnam ke dalam skema lisensi Barat meski tetap mempertahankan hubungan erat dengan Rusia. Di sektor maritim, kerja sama dengan Rusia menghasilkan kapal cepat rudal Molniya Project 12418, yang diproduksi di galangan domestik seperti Ba Son. Kedua contoh ini memperlihatkan strategi learning by doing: alih teknologi bertahap yang memberi peluang bagi tenaga kerja dan insinyur lokal untuk memahami proses produksi sekaligus meningkatkan kapasitas modifikasi (Army Recognition, 2016; GlobalSecurity.org, n.d.).
Transformasi yang lebih substansial terjadi pada dekade 2010-an, ketika Vietnam mulai melibatkan perusahaan non-tradisional dalam ekosistem pertahanan. Perusahaan telekomunikasi militer Viettel, yang awalnya beroperasi di sektor komunikasi sipil, diberi mandat memperluas riset dan pengembangan di bidang elektronika militer, radar, komunikasi aman, sistem peperangan elektronik, hingga wahana nirawak. Peran Viettel menandai pergeseran paradigma dari industri pertahanan yang berbasis pada pabrik senjata konvensional menuju industri yang mengintegrasikan teknologi tinggi dan inovasi digital. Lebih jauh, keberhasilan Viettel dalam sektor sipil, khususnya pada jaringan 5G dan Internet of Things, mencerminkan pola dual-use innovation, di mana investasi pada riset militer memiliki spillover effect bagi pasar sipil, dan sebaliknya, keuntungan dari pasar sipil memperkuat kapasitas riset militer (Viettel High Tech, 2025a).
Secara analitis, evolusi historis ini menunjukkan tiga fase. Fase pertama (1975–1990) ditandai oleh ketergantungan struktural terhadap Uni Soviet, dengan industri pertahanan berfungsi sebagai perpanjangan tangan logistik. Fase kedua (1990–2010) merupakan fase transisi, di mana Vietnam memanfaatkan skema lisensi untuk mengurangi kesenjangan teknologi sekaligus memelihara kesiapan minimum. Fase ketiga (2010–kini) memperlihatkan konsolidasi strategi menuju kemandirian teknologi dengan fokus pada sektor berteknologi tinggi, terutama melalui integrasi perusahaan dual-use.
Implikasi dari perjalanan historis ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga politik-ekonomi. Pertama, keterbatasan pasokan pasca-Soviet memaksa Vietnam membangun mekanisme resilience melalui substitusi impor. Kedua, diversifikasi mitra teknologi (Israel, Rusia, Eropa) memberi Vietnam ruang manuver lebih besar dalam diplomasi pertahanan. Ketiga, pola dual-use yang dikembangkan Viettel memperlihatkan kemampuan Vietnam untuk mengatasi keterbatasan pasar militer domestik dengan memanfaatkan basis sipil, sehingga tercapai skala ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Dengan demikian, evolusi historis industri pertahanan Vietnam menggambarkan lintasan catch-up industrialization yang khas negara berkembang: dimulai dari peran pasif sebagai penerima sistem asing, lalu beralih ke strategi lisensi dan co-production, hingga pada akhirnya mengembangkan kapabilitas mandiri dalam teknologi canggih. Pola ini memperlihatkan bagaimana negara latecomer dapat mengubah keterbatasan menjadi peluang melalui disiplin kebijakan, diversifikasi mitra, dan integrasi antara sektor militer dan sipil.
Kebijakan Strategis dan Kerangka Hukum
Kekuatan fundamental dari industrialisasi pertahanan Vietnam terletak pada konsistensi arah politik yang ditopang oleh perangkat hukum yang operasional. Sejak lama, sistem politik satu partai di Vietnam memungkinkan adanya kesinambungan visi strategis, terutama dalam isu-isu yang dipandang eksistensial seperti kedaulatan dan keamanan nasional. Dalam konteks ini, Resolusi Politbiro No. 08-NQ/TW tahun 2022 menjadi tonggak penting. Dokumen tersebut menegaskan bahwa pembangunan industri pertahanan dan keamanan nasional harus bergerak menuju kemandirian, modernisasi, serta orientasi ganda (dual-use), yakni integrasi antara kebutuhan militer dan sipil. Resolusi ini bukan hanya deklarasi politik, melainkan instrumen arah strategis yang mengikat lembaga negara, militer, dan industri untuk bergerak dalam kerangka yang sama (The Party’s Journal, 2024).
Implementasi resolusi tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang No. 38/2024/QH15 tentang Industri Pertahanan, Keamanan, dan Mobilisasi Industri, yang disahkan Majelis Nasional pada Juni 2024 dan akan berlaku penuh mulai Juli 2025. Undang-undang ini membawa sejumlah inovasi kelembagaan. Pertama, undang-undang ini mengatur perencanaan industri pertahanan secara jangka panjang dan berbasis prioritas nasional, sehingga meminimalkan fragmentasi serta memastikan keberlanjutan program. Kedua, ia membentuk komite pengarah lintas sektor yang diketuai langsung oleh Perdana Menteri, suatu mekanisme yang memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Dengan struktur ini, kebijakan industri pertahanan tidak lagi berada dalam silo institusional militer semata, melainkan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan ekonomi nasional. Ketiga, undang-undang ini memperkenalkan mekanisme mobilisasi industri nasional, yaitu pemetaan dan pendayagunaan kapasitas industri sipil untuk kebutuhan pertahanan pada saat krisis atau perang. Hal ini mencerminkan pola total defense economy, di mana batas antara industri sipil dan militer dibuat permeabel demi kepentingan strategis (Vietnam National Assembly, 2024; Vietnam Law Magazine, 2024).
Lebih jauh, UU 38/2024/QH15 membuka ruang bagi partisipasi sektor swasta dan asing dengan tetap menjaga kedaulatan teknologi melalui regulasi ketat mengenai perlindungan rahasia negara dan hak kekayaan intelektual. Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara keterbukaan terhadap investasi asing dan kebutuhan menjaga keamanan nasional. Vietnam belajar dari pengalaman sebelumnya, ketika ketergantungan pada satu pemasok (Uni Soviet) membuatnya rentan terhadap guncangan eksternal. Dengan regulasi baru, Vietnam dapat mengatur terms of engagement yang lebih menguntungkan dalam kerja sama internasional, memastikan bahwa transfer teknologi menghasilkan absorptive capacity domestik alih-alih sekadar perakitan (Vietnam Law Magazine, 2024).
Dari perspektif teori tata kelola pertahanan, kebijakan Vietnam memperlihatkan praktik yang mendekati model developmental state dalam sektor strategis. Evans (1995) menyebut konsep embedded autonomy sebagai ciri khas negara pembangunan: birokrasi yang relatif otonom dari kepentingan jangka pendek, tetapi cukup terhubung dengan aktor industri untuk memastikan kebijakan implementatif. Dalam kasus Vietnam, birokrasi pertahanan tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator integrasi industri sipil-militer, dengan perusahaan jangkar seperti Viettel sebagai ujung tombak. Dengan demikian, UU 38/2024/QH15 dapat dipandang sebagai instrumen formal untuk menciptakan kondisi embedded autonomy dalam industri pertahanan.
Kerangka hukum ini juga menandai pergeseran industri pertahanan dari proyek teknis yang bersifat militeristik menuju bagian integral dari strategi pembangunan nasional. Dengan menjadikan industri pertahanan sebagai salah satu motor inovasi teknologi, Vietnam menempatkan sektor ini dalam logika security–development nexus, di mana keamanan dan pembangunan tidak lagi dipisahkan secara dikotomis, melainkan saling menopang. Dalam perspektif ekonomi politik internasional, strategi ini memperlihatkan upaya Vietnam untuk keluar dari jebakan negara konsumen (arms importer dependency) menuju status negara produsen berskala menengah (emerging arms producer), sekaligus memperluas daya tawar dalam diplomasi pertahanan regional.
Dengan demikian, kombinasi antara resolusi politik di tingkat partai dan kerangka hukum operasional di tingkat negara menciptakan sinergi yang memperjelas mandat, peran, serta alokasi sumber daya. Sinergi ini menjadikan pembangunan industri pertahanan Vietnam lebih dari sekadar kebijakan teknis militer, melainkan instrumen transformasi ekonomi dan simbol kemandirian nasional dalam menghadapi dinamika Indo-Pasifik yang semakin kompetitif.
Model Pengembangan Kapabilitas
Dinamika pengembangan kapabilitas industri pertahanan Vietnam dapat dipahami dalam kerangka latecomer industrialization dan teori catch-up technological learning, di mana negara-negara berkembang menempuh jalur bertahap dari sekadar perakitan menuju rekayasa balik (reverse engineering) dan akhirnya pencapaian design authority. Vietnam menempuh jalur ini melalui tiga lintasan utama: senjata ringan, platform maritim, dan elektronika/C4ISR.
Pada sektor senjata ringan dan amunisi, Pabrik Z111 menjadi simbol transformasi. Melalui lisensi produksi senapan serbu Galil ACE dari Israel pada 2014, Vietnam tidak berhenti pada fase perakitan, melainkan mengembangkan varian lokal STV-215/380 yang kini menjadi senjata standar Angkatan Darat Vietnam. Kasus ini mencerminkan absorptive capacity yang memadai, yakni kemampuan untuk menyerap teknologi asing dan melakukan modifikasi sesuai kebutuhan nasional (Cohen & Levinthal, 1990). Proses ini menandai peralihan dari sekadar penerima teknologi menuju produsen yang mampu melakukan rekayasa ulang (re-engineering) dan desain adaptif.
Pada sektor maritim, produksi kapal cepat rudal Molniya Project 12418 di galangan domestik menunjukkan peningkatan signifikan dalam kapasitas industri galangan Vietnam. Kerja sama dengan Rusia membuka peluang bagi Vietnam untuk menguasai teknik perakitan kapal perang sekaligus memperdalam kompetensi dalam integrasi sistem senjata, radar, dan kendali tembak. Dari perspektif teori inovasi industri, tahapan ini merepresentasikan bentuk learning by interacting, di mana insinyur lokal memperoleh pengalaman langsung melalui kolaborasi dengan mitra asing, sambil menanamkan keahlian baru yang dapat diaplikasikan dalam proyek domestik berikutnya (Lall, 1992). Meskipun Vietnam belum sepenuhnya mandiri dalam produksi kapal perang kompleks, pengalaman Molniya memberikan dasar penting untuk memperluas kemampuan galangan dalam jangka panjang.
Sektor elektronika dan sistem C4ISR menempati posisi strategis dalam model pengembangan Vietnam. Viettel High Tech menjadi ujung tombak dengan produk radar, sistem komunikasi aman, hingga wahana nirawak yang tidak hanya memenuhi kebutuhan militer domestik tetapi juga mulai dipasarkan di luar negeri. Posisi ini menunjukkan kemampuan Vietnam dalam memasuki segmen bernilai tambah tinggi yang menjadi “otak” dari sistem pertahanan modern. Dari kacamata dual-use industrialization, keunggulan Viettel di bidang 5G dan Internet of Things memperlihatkan sinergi sipil-militer yang saling memperkuat: keuntungan dari pasar sipil menopang investasi riset militer, sementara inovasi militer mendorong daya saing sektor sipil (Markowski & Hall, 2004). Dengan demikian, sektor ini mencerminkan lompatan dari sekadar follow-up learning menuju leading niche specialization.
Kunci dari keseluruhan strategi Vietnam adalah tahapan bertahap dari lisensi menuju lokalisasi dan akhirnya desain mandiri. Jalur evolutif ini sesuai dengan pola staircase model of capability development, di mana negara latecomer secara sistematis mengakumulasi keahlian melalui proyek jangkar (flagship projects). Senapan STV dan kapal Molniya berfungsi sebagai wahana pembelajaran, sementara produk radar dan UAV dari Viettel menjadi contoh capaian tahap lanjutan.
Selain faktor teknis, pameran pertahanan seperti Vietnam Defence 2024 berperan sebagai arena penting dalam strategi pengembangan kapabilitas. Pertama, ia berfungsi sebagai etalase (showcase) kemampuan domestik, yang meningkatkan kepercayaan diri industri nasional sekaligus memperkuat legitimasi politik kebijakan pertahanan. Kedua, ia menjadi instrumen diplomasi industri, mempertemukan Vietnam dengan calon mitra luar negeri untuk memperluas jaringan kerja sama. Ketiga, ia menciptakan mekanisme market signaling, di mana produk domestik diperkenalkan kepada calon pembeli dan investor, sehingga membuka peluang ekspor maupun joint development (Defense-Update, 2025). Dengan cara ini, pameran pertahanan bukan sekadar ajang pamer, melainkan bagian integral dari strategi industrialisasi pertahanan nasional.
Model pengembangan kapabilitas Vietnam memperlihatkan kombinasi dari absorptive learning, interactive learning, dan dual-use spillover. Melalui jalur bertahap dan konsistensi kebijakan, Vietnam mampu membangun basis industri pertahanan yang lebih modern dan beragam dibandingkan dua dekade sebelumnya. Meskipun masih menghadapi keterbatasan R&D frontier dan ketergantungan pada impor komponen kritis, model ini telah menempatkan Vietnam sebagai emerging defence producer dengan daya saing regional yang semakin meningkat.
Tantangan dan Keterbatasan
Meskipun menunjukkan kemajuan signifikan dalam dua dekade terakhir, industri pertahanan Vietnam tetap dibatasi oleh sejumlah kendala struktural yang khas bagi negara latecomer. Salah satu hambatan utama adalah ketergantungan pada komponen kunci berteknologi tinggi, seperti mesin kapal, sistem propulsi, sensor canggih, dan avionik. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa meskipun Vietnam mampu melakukan rekayasa ulang dan integrasi pada level menengah, ia belum sepenuhnya menguasai core technologies yang menjadi pembeda utama antara produsen berskala menengah dengan negara produsen maju. Teori technological capabilities menegaskan bahwa kapabilitas produksi tidak secara otomatis bermakna kapabilitas inovasi; untuk naik kelas, diperlukan penguasaan teknologi inti yang padat modal, padat riset, dan membutuhkan ekosistem litbang yang matang (Lall, 1992; Bell & Pavitt, 1995).
Selain itu, keterbatasan pembiayaan riset dan pengembangan (R&D) menjadi tantangan yang terus berulang. Dengan alokasi anggaran pertahanan yang masih relatif kecil dibanding negara tetangga seperti Singapura, proporsi dana yang dialokasikan khusus untuk R&D semakin terbatas. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan dalam mengejar frontier teknologi, meskipun upaya incremental melalui proyek lisensi dan modifikasi lokal tetap berjalan. SIPRI (2022) mencatat bahwa tanpa peningkatan signifikan dalam kapasitas R&D domestik, negara-negara di Asia Tenggara berisiko terjebak pada status assembler atau system integrator tanpa bertransformasi menjadi inovator mandiri.
Dimensi lain adalah transparansi data industri. Informasi mengenai nilai ekspor, kapasitas produksi, dan kontribusi terhadap PDB pertahanan Vietnam relatif sulit diakses. Hal ini tidak hanya membatasi analisis independen, tetapi juga menurunkan daya tarik bagi investor asing yang membutuhkan kepastian informasi. Small Arms Survey (2024) menyoroti bahwa rendahnya transparansi merupakan masalah regional di Indo-Pasifik, yang berdampak pada akuntabilitas publik serta kualitas tata kelola.
Meski demikian, Vietnam berupaya merespons keterbatasan tersebut melalui instrumen hukum terbaru, yakni UU No. 38/2024/QH15. Undang-undang ini antara lain mengatur kewajiban pembangunan basis data industri pertahanan, peningkatan kapasitas R&D hingga standar global, serta mekanisme mobilisasi industri sipil untuk memperkuat resiliensi nasional. Langkah ini menunjukkan adanya komitmen politik untuk mengatasi structural bottlenecks, meskipun efektivitas implementasinya masih perlu diuji dalam jangka menengah (Vietnam News, 2025).
Perbandingan dengan Indonesia
Perbandingan pengembangan industri pertahanan Vietnam dan Indonesia memperlihatkan konvergensi pada level ambisi strategis, tetapi divergensi pada tataran kelembagaan, konsistensi politik, dan pilihan sektor prioritas. Keduanya sama-sama menargetkan kemandirian pertahanan (defence self-reliance) dan pengurangan ketergantungan pada pemasok asing, suatu tema yang mengakar pada narasi kedaulatan nasional dan pengalaman sejarah panjang dalam menghadapi ancaman eksternal. Namun, Vietnam mengeksekusi ambisi tersebut melalui konsistensi politik yang terlembaga kuat, sementara Indonesia sering kali terhambat oleh fragmentasi birokrasi dan fluktuasi prioritas.
Vietnam menampilkan kesinambungan antara resolusi politik partai, instrumen hukum yang operasional, dan pelaksanaan teknis oleh badan-badan industri. Resolusi Politbiro No. 08-NQ/TW (2022) dan UU No. 38/2024/QH15 membentuk landasan institusional yang jelas, menempatkan General Department of Defence Industry (GDDI) sebagai orkestra utama, dan memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian dipimpin langsung oleh Perdana Menteri. Sebaliknya, Indonesia meskipun telah memiliki UU No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan serta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), masih menghadapi fragmentasi kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Kementerian BUMN, dan TNI sebagai pengguna utama. Fragmentasi ini memunculkan coordination failure yang mengurangi efektivitas kebijakan, ditambah dengan keterbatasan anggaran dan inkonsistensi dalam kebijakan pengadaan (Anwar, 2020; KKIP, 2023).
Perbedaan juga terlihat dalam orientasi kapabilitas. Vietnam menekankan penguasaan pada sektor elektronika militer, sistem radar, komunikasi aman, dan senjata ringan. Fokus ini tidak hanya sesuai dengan ukuran pasar domestiknya yang relatif terbatas, tetapi juga mencerminkan strategi dual-use melalui perusahaan jangkar seperti Viettel. Dengan model ini, Vietnam memperluas riset dan investasi pertahanan ke sektor sipil (telekomunikasi, 5G, IoT), sehingga tercapai skala ekonomi dan keberlanjutan finansial. Indonesia sebaliknya lebih menitikberatkan pada industri berat, seperti kapal selam, kapal perang besar, pesawat angkut, yang membutuhkan investasi modal jauh lebih besar.
Keunggulan Indonesia terlihat pada PT PAL yang telah memproduksi kapal selam kelas Chang Bogo bersama Korea Selatan serta PT Dirgantara Indonesia dengan CN-235 dan N-219. Namun, kelemahan mendasar Indonesia adalah tingginya ketergantungan pada impor komponen kritis (avionik, sensor, mesin) dan rendahnya integrasi produk antara PT PAL, PT DI, dan PT Pindad. Hal ini mencerminkan thinness of technological linkages yang membatasi sinergi intra-industri.
Instrumen diplomasi industri juga memperlihatkan perbedaan. Vietnam secara konsisten menggunakan Vietnam Defence Expo sebagai ajang untuk memamerkan produk domestik, membangun citra sebagai produsen yang kredibel, dan menarik mitra internasional dalam skema co-development. Ajang ini merupakan bagian integral dari strategi industrialisasi pertahanan Vietnam. Indonesia memang memiliki Indo Defence, tetapi pameran ini sering kali didominasi oleh vendor asing, dengan produk nasional kurang mendapat sorotan. Dengan demikian, Vietnam memposisikan pameran sebagai instrumen diplomasi industri, sementara Indonesia lebih menyerupai Arms Fair yang terbuka bagi pemasok global ketimbang sebagai etalase kapabilitas nasional.
Dalam hal mobilisasi industri nasional, Vietnam melalui UU 38/2024/QH15 telah menetapkan mekanisme mobilisasi sektor sipil untuk kebutuhan pertahanan. Basis data kapasitas industri sipil disiapkan agar dapat dimobilisasi secara cepat dalam situasi krisis. Model ini menegaskan pendekatan total defence economy di mana industri sipil menjadi bagian dari infrastruktur pertahanan negara. Indonesia sejauh ini belum memiliki sistem serupa. UU 16/2012 tidak mengatur secara eksplisit mobilisasi industri sipil, sehingga daya tahan industri pertahanan nasional dalam kondisi darurat relatif terbatas.
Indonesia memiliki kemiripan dengan Vietnam dalam hal arsitektur awal: adanya kerangka hukum nasional dan keberadaan BUMN strategis. PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia berfungsi seperti jaringan pabrik “Z” dan Viettel di Vietnam, yakni sebagai ujung tombak kapasitas domestik. Namun, hambatan utama Indonesia terletak pada fragmentasi permintaan antar matra TNI, yang menyebabkan spesifikasi beragam dan sulit distandardisasi. Akibatnya, potensi economies of scale tidak tercapai. Selain itu, inkonsistensi pembiayaan pertahanan membuat program modernisasi rentan terhenti atau mengalami penundaan. Faktor berikutnya adalah lemahnya integrasi lintas sektor: hubungan antara BUMN pertahanan, swasta nasional, universitas, dan lembaga litbang belum menghasilkan ekosistem inovasi yang kohesif.
Dari pengalaman Vietnam, terdapat empat pelajaran kunci. Pertama, konsistensi politik dan hukum harus diperkuat agar UU 16/2012 tidak berhenti sebagai norma, melainkan memiliki perangkat operasional seperti mekanisme mobilisasi industri sipil. Kedua, strategi bertahap lisensi–lokalisasi–desain mandiri perlu dimaksimalkan dengan memastikan transfer keterampilan dan intellectual property rights. Ketiga, fokus pada elektronika dan sistem C4ISR harus diperkuat karena sektor ini menentukan superioritas platform. Keempat, model dual-use seperti Viettel perlu ditiru untuk memperluas pasar dan meningkatkan keberlanjutan industri pertahanan Indonesia.
Dengan demikian, meskipun Vietnam dan Indonesia sama-sama berada dalam kategori emerging defence producers, Vietnam lebih konsisten dalam menjahit kesinambungan antara kebijakan politik, kerangka hukum, dan strategi pembelajaran teknologi. Indonesia memiliki potensi industri yang lebih besar, pasar domestik yang luas, dan sumber daya manusia yang melimpah. Namun, tanpa tata kelola yang lebih disiplin, fokus strategis pada sektor bernilai tambah tinggi, dan integrasi lintas sektor yang solid, Indonesia berisiko tetap terjebak pada tahap assembler dan tidak mampu melampaui Vietnam dalam menjadi produsen pertahanan mandiri yang kompetitif di kawasan.
Penutup
Sebagai kesimpulan, pengalaman Vietnam dalam membangun industri pertahanan menunjukkan bahwa konsistensi politik, instrumen hukum yang operasional, serta strategi bertahap merupakan fondasi penting bagi negara latecomer untuk mengejar ketertinggalan teknologi. Resolusi Politbiro dan Undang-Undang No. 38/2024/QH15 memberi kerangka institusional yang kuat, memastikan bahwa kebijakan tidak berhenti pada level normatif, tetapi memiliki perangkat eksekusi yang jelas. Model bertahap dari lisensi, lokalisasi, hingga desain mandiri memperlihatkan bahwa industrialisasi pertahanan bukan hasil dari lompatan instan, melainkan akumulasi pembelajaran jangka panjang. Meskipun Vietnam masih menghadapi keterbatasan finansial, ketergantungan pada komponen inti, serta rendahnya transparansi, ia mampu mengompensasi kelemahan struktural tersebut dengan orientasi dual-use industry. Melalui perusahaan jangkar seperti Viettel, Vietnam berhasil menjembatani kebutuhan militer dan pasar sipil, sehingga tercipta economies of scale dan kesinambungan investasi R&D. Integrasi erat antara partai, pemerintah, dan industri domestik menjadi faktor penentu yang memperkuat lintasan catch-up industrialization.
Bagi Indonesia, pembelajaran dari Vietnam bersifat strategis. Indonesia memiliki pasar domestik yang lebih besar, sumber daya manusia yang lebih banyak, serta basis industri yang lebih beragam. Secara teoritis, potensi ini memungkinkan Indonesia untuk melampaui capaian Vietnam dan menjadi pusat industri pertahanan regional. Namun, hal itu hanya dapat terwujud jika terdapat keberanian politik untuk menegakkan koordinasi lintas sektor, memperkuat kapasitas desain dan kepemilikan hak kekayaan intelektual, serta mengembangkan ekosistem elektronika pertahanan yang terhubung dengan pasar sipil.
Adapun saran berkaitan dengan potensi Implikasi Kebijakan dapat dijabarkan dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Dalam jangka pendek (1–5 tahun), Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum operasional dari UU 16/2012. Hal ini dapat dilakukan melalui regulasi turunan yang mengatur mobilisasi industri sipil untuk kebutuhan pertahanan, pembentukan National Defence Industry Council di bawah Presiden untuk mengatasi fragmentasi kewenangan, serta kewajiban pembangunan basis data industri pertahanan. Selain itu, Indonesia perlu memfokuskan proyek utama, misalnya fregat Merah Putih, UAV menengah, dan radar nasional, sebagai wahana pembelajaran teknis. Sejalan dengan itu, ajang Indo Defence harus direposisi dari pasar senjata internasional menjadi etalase kapabilitas domestik yang menonjolkan BUMN strategis.
Dalam jangka menengah (5–10 tahun), prioritas utama adalah mencapai design authority pada platform tertentu. PT PAL harus menuntaskan transisi dari co-production menuju desain kapal perang yang sepenuhnya nasional, PT DI harus memperkuat kapabilitas UAV strategis dan pesawat angkut ringan dengan mayoritas komponen lokal, sementara PT Pindad perlu masuk ke ranah senjata pintar dan amunisi presisi. Secara paralel, ekosistem elektronika pertahanan harus ditumbuhkan dengan serius, dengan PT LEN dan konsorsium swasta-universitas sebagai pusat riset radar AESA, secure communications, dan sistem C4ISR. Pendanaan R&D minimal 2% dari anggaran pertahanan perlu dialokasikan secara berkelanjutan untuk mendukung agenda ini.
Penataan dalam jangka panjang (10–15 tahun), Indonesia ditargetkan menjadi eksportir produk pertahanan yang kompetitif di Asia Tenggara, Afrika, dan Timur Tengah. Produk unggulan yang potensial mencakup UAV, radar, kapal perang, serta senjata ringan. Pada fase ini, sistem mobilisasi industri nasional harus sudah beroperasi penuh, sehingga sektor sipil, otomotif, elektronika, energi, dapat dimobilisasi dalam krisis. Selain itu, Indonesia perlu memimpin kerja sama industri pertahanan ASEAN melalui mekanisme ADMM (ASEAN Defence Ministers’ Meeting), sehingga terbentuk integrasi regional. Posisi ini akan menempatkan Indonesia bukan hanya sebagai konsumen alutsista, tetapi juga sebagai produsen dengan daya tawar diplomatik yang lebih tinggi.
Dengan mempelajari Vietnam, Indonesia dapat memahami bahwa industrialisasi pertahanan bukan semata proyek teknis, melainkan proyek politik-ekonomi jangka panjang yang membutuhkan konsistensi, koordinasi, dan keberanian berinovasi. Indonesia memiliki semua prasyarat struktural untuk melampaui capaian Vietnam, tetapi keberhasilan hanya akan diraih jika negara mampu menata kesinambungan antara kebijakan politik, perangkat hukum, strategi teknologi, dan integrasi sipil-militer. Jika prasyarat tersebut dipenuhi, Indonesia berpotensi menjadi pusat gravitasi industri pertahanan di Indo-Pasifik dan salah satu aktor utama dalam arsitektur keamanan regional.
Daftar Referensi
Anwar, D. F. (2020). Indonesia’s defence industry: Between ambition and reality (Working Paper). Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia.
Army Recognition. (2016, April 15). Vietnam launched two Project 12418 Tarantul-class corvettes produced under licence. Retrieved from https://www.armyrecognition.com
Arthur, W. B. (1989). Competing technologies, increasing returns, and lock-in by historical events. The Economic Journal, 99(394), 116–131. https://doi.org/10.2307/2234208
Arrow, K. J. (1962). The economic implications of learning by doing. The Review of Economic Studies, 29(3), 155–173. https://doi.org/10.2307/2295952
Bell, M., & Pavitt, K. (1995). The development of technological capabilities. In I. Ul Haque (Ed.), Trade, technology, and international competitiveness (pp. 69–101). Washington, DC: The World Bank.
Bitzinger, R. A. (2003). Towards a brave new arms industry?. Oxford University Press.
Bitzinger, R. A. (2017). Defense industries in Asia: A comparative perspective. Routledge.
Cohen, W. M., & Levinthal, D. A. (1990). Absorptive capacity: A new perspective on learning and innovation. Administrative Science Quarterly, 35(1), 128–152. https://doi.org/10.2307/2393553
Defense-Update. (2025, February 2). An overview of Vietnam Defence 2024. Retrieved from https://defense-update.com
Evans, P. (1995). Embedded autonomy: States and industrial transformation. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Hartley, K. (2007). The economics of defence policy: A new perspective. Routledge.
Johnson, C. (1982). MITI and the Japanese miracle: The growth of industrial policy, 1925–1975. Stanford University Press.
Kaplan, R. D. (2014). Asia’s cauldron: The South China Sea and the end of a stable Pacific. Random House.
KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan). (2023, March 16). Indonesia’s Committee of Defence Industries Policy, Part 1: Organization. Retrieved from https://www.kkip.go.id
Markowski, S., & Hall, P. (2004). Defence procurement and industry policy: A small country perspective. Defence and Peace Economics, 15(2), 133–148. https://doi.org/10.1080/1024269032000110578
Matthews, R., & Maharani, D. (2019). Defence offset and the development of the Indonesian defence industry. Defence Studies, 19(2), 189–207. https://doi.org/10.1080/14702436.2019.1604986
Megginson, W. L., & Netter, J. M. (2001). From state to market: A survey of empirical studies on privatization. Journal of Economic Literature, 39(2), 321–389. https://doi.org/10.1257/jel.39.2.321
Naval News. (2025, February 11). Indonesia’s Merah Putih-class frigate: What you need to know. Retrieved from https://www.navalnews.com
PR Newswire. (2025, September 3). Viettel’s high-tech military equipment makes debut at Vietnam Independence Day parade. Retrieved from https://www.prnewswire.com
SIPRI (Stockholm International Peace Research Institute). (2022). Arms-production capabilities in the Indo-Pacific region. Stockholm: SIPRI. Retrieved from https://www.sipri.org
Small Arms Survey. (2024). ATT in the Indo-Pacific: Realities, challenges, and opportunities. Geneva: Small Arms Survey. Retrieved from https://www.smallarmssurvey.org
Sukma, R. (2015). Indonesia’s defence policy and regional security outlook. Australian Journal of International Affairs, 69(2), 205–220. https://doi.org/10.1080/10357718.2014.978739
Thayer, C. A. (2017). Vietnam’s defence modernisation: A regional perspective. Contemporary Southeast Asia, 39(1), 1–28. https://doi.org/10.1355/cs39-1a
The Party’s Journal. (2024, August 26). The Party’s thoughts on developing defence industry to meet the requirements of safeguarding the Fatherland. Retrieved from https://tapchiqptd.vn
Vietnam Law Magazine. (2024, July 22). New law provides particular mechanisms for national defense and security activities. Retrieved from https://vietnamlawmagazine.vn
Vietnam National Assembly. (2024, June 27). Law on Defense Industry, Security and Industrial Mobilization (Law No. 38/2024/QH15). Hanoi: National Assembly of Vietnam. Retrieved from https://bwcimplementation.org
Vietnam News. (2025, September). Vietnamese defence industry told to upgrade weapons, boost R&D to global standards. Retrieved from https://vietnamnews.vn
Viettel High Tech. (2025a). Protect to enable: A story of technology, people, and resilience that empowers defense and drives development. Retrieved from https://viettelhightech.vn
Viettel High Tech. (2025b). Protect to enable: The story of technology, people, and self-reliance. Retrieved from https://viettelhightech.vn
SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP
Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo
Dalam arsitektur geopolitik dan geoekonomi Indo-Pasifik, Vietnam dan Indonesia menempati posisi strategis yang saling melengkapi. Vietnam, sejak implementasi kebijakan Đổi Mới 1986, telah berhasil mentransformasi dirinya menjadi manufacturing hub yang berorientasi pada ekspor, efisiensi, dan integrasi rantai pasok global. Strategi ini diperkuat dengan keterlibatan aktif dalam perjanjian perdagangan internasional seperti WTO, CPTPP, dan RCEP, yang memungkinkan Vietnam memanfaatkan keunggulan demografi, biaya tenaga kerja yang kompetitif, serta infrastruktur maritim untuk menarik investasi asing langsung (FDI) di sektor manufaktur elektronik, tekstil, dan energi terbarukan (Fforde & de Vylder, 1996; Petri & Plummer, 2020; OECD, 2021).
Sementara itu, Indonesia menampilkan profil berbeda sebagai negara dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan cadangan sumber daya alam strategis, khususnya nikel, batubara, dan minyak serta gas. Skala domestik yang besar menempatkan Indonesia sebagai resource-based industrial power, dengan fokus kebijakan pada hilirisasi mineral dan industrialisasi berbasis SDA (Nugroho, 2021; Warburton, 2020). Di sisi lain, posisi geografis Indonesia yang menguasai choke points penting seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok, menegaskan statusnya sebagai maritime fulcrum di persimpangan jalur perdagangan global (Hill, 2014; Laksmana, 2011; Bateman, 2010). Dengan kombinasi faktor tersebut, Indonesia memiliki daya tawar geopolitik yang signifikan dalam menjaga stabilitas Indo-Pasifik, baik melalui diplomasi maritim maupun pembangunan ekonomi domestik berbasis pasar besar.
Dari perspektif Hanoi, Indonesia dipandang sebagai mitra setara dan penting dalam ASEAN. Pertama, Indonesia adalah negara demokratis terbesar di Asia Tenggara dengan legitimasi normatif yang kuat, sehingga memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai norm-setter kawasan (Aspinall & Mietzner, 2014). Kedua, Indonesia memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas Laut Cina Selatan (LCS) melalui pendekatan berbasis hukum internasional (rule-based order), termasuk dukungan terhadap UNCLOS 1982 sebagai kerangka penyelesaian sengketa maritim (Thayer, 2018; Poling, 2020). Ketiga, Indonesia dilihat sebagai mitra strategis dalam menjaga resiliensi rantai pasok global, khususnya melalui integrasi energi, mineral, dan logistik kawasan (World Bank & MPI, 2016; Anwar, 2020).
Lebih jauh, kerja sama ekonomi hijau dan transformasi digital menjadikan Indonesia mitra komplementer bagi Vietnam. Sementara Vietnam bergerak cepat dalam mengadopsi teknologi baru, membangun ekosistem start-up, dan memperluas bauran energi terbarukan (Vuong, 2019; Do & Burke, 2022), Indonesia menawarkan basis sumber daya mineral kritis, pasar tenaga kerja, serta skala permintaan domestik yang menopang industrialisasi jangka panjang. Hal ini menjadikan hubungan kedua negara semakin relevan, terutama setelah peningkatan hubungan bilateral ke tingkat Comprehensive Strategic Partnership (CSP) pada 2025, yang membuka ruang koordinasi lebih erat di bidang politik, ekonomi, pertahanan, serta inovasi teknologi hijau. Dengan demikian, dalam kerangka arsitektur Indo-Pasifik yang ditandai rivalitas kekuatan besar, dinamika rantai pasok global, dan urgensi transisi energi, kemitraan Indonesia–Vietnam tidak hanya bersifat bilateral, tetapi juga strategis bagi stabilitas dan daya saing ASEAN.
Sikap Vietnam terhadap Indonesia
Secara strategis, Vietnam memandang Indonesia sebagai pilar otonomi strategis ASEAN dan swing state maritim di jantung Sea Lines Of Communication (SLOCs) Indo-Pasifik. Posisi geografis Indonesia yang menguasai choke points seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok memberi Jakarta leverage signifikan dalam arsitektur maritim global (Laksmana, 2011; Bateman, 2010). Dalam konteks Laut Cina Selatan (LCS), meskipun Indonesia bukan claimant state utama, kebijakan luar negerinya konsisten mendukung tata kelola berbasis hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Indonesia menegaskan kepentingan pada aspek freedom of navigation dan overflight, sebuah sikap yang bagi Vietnam memiliki nilai strategis sebagai public good regional untuk menyeimbangkan tekanan Tiongkok (Thayer, 2018; Shoji, 2012).
Pada level kebijakan luar negeri, Vietnam mengembangkan praktik omni-directional diplomacy, yakni strategi membina hubungan luas dengan banyak mitra tanpa terikat aliansi formal, demi menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar (Beeson, 2017). Dalam kerangka ini, Indonesia dipandang sebagai mitra regional yang dapat memperkuat posisi ASEAN sebagai central actor dalam Indo-Pasifik. Sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara dengan legitimasi normatif yang kuat, Indonesia memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai norm-setter kawasan, sehingga memperkaya diplomasi Vietnam yang berorientasi pada keseimbangan kekuatan (Aspinall & Mietzner, 2014; Thayer, 2018).
Peningkatan hubungan bilateral menuju Comprehensive Strategic Partnership (CSP) menegaskan pengakuan eksplisit atas pentingnya kerja sama kedua negara. Pada 10 Maret 2025, Jakarta dan Hanoi resmi meng-upgrade hubungan mereka ke tingkat CSP, disertai komitmen pendalaman kerja sama di bidang politik, ekonomi, pertahanan, serta people-to-people contact (Việt Nam News, 2025; Vietnam Law Magazine, 2025). Langkah ini melanjutkan kesepakatan 2024 ketika kedua pihak menyatakan siap “bergerak menuju CSP,” menjadikan Indonesia mitra ASEAN pertama yang memperoleh status tersebut dalam portofolio diplomasi Vietnam (Strangio, 2024). Bagi Hanoi, peningkatan status ini mencerminkan penghargaan atas bobot strategis Indonesia sekaligus upaya memperkuat jejaring kemitraan yang mendukung stabilitas kawasan.
Di domain maritim, penyelesaian delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam, yang merupakan hasil negosiasi lebih dari satu dekade,menjadi tonggak penting. Kesepakatan ini memberikan kejelasan hukum atas pengelolaan sumber daya laut dan memperkuat mekanisme penegakan aturan, sekaligus mengurangi friksi berupa insiden penangkapan ikan lintas batas (RSIS, 2025; Reuters, 2025). Bagi Vietnam, kejelasan batas dengan Indonesia sangat krusial, karena memungkinkan Hanoi mengonsentrasikan sumber daya pada modernisasi maritim dan manajemen risiko di kawasan LCS lainnya, di mana sengketa kedaulatan dengan Tiongkok masih intens (Poling, 2020; Thayer, 2019).
Dari sisi ekonomi, sikap Vietnam terhadap Indonesia bersifat pragmatis dan komplementer. Vietnam berkepentingan mengakses pasar domestik Indonesia yang mencapai 280 juta jiwa dan memanfaatkan jejaring industri hilirisasi mineral strategis, dalam hal ini khususnya nikel, yang vital bagi rantai pasok kendaraan listrik global (USGS, 2023; Nugroho, 2021). Sebaliknya, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari efisiensi manufaktur Vietnam, yang semakin terintegrasi dalam blok perdagangan multilateral seperti CPTPP dan RCEP (OECD, 2021; Petri & Plummer, 2020). Di ranah teknologi, ekosistem start-up dan kebijakan transformasi digital Vietnam memberikan learning externalities yang relevan bagi Indonesia, sementara Indonesia menawarkan skala talenta dan sumber daya yang besar untuk pengembangan proyek co-location antara manufaktur (Vietnam) dan pemurnian bahan baku (Indonesia) (Vuong, 2019; Nguyen, 2021).
Dengan demikian, sikap Vietnam terhadap Indonesia dapat dirangkum sebagai kombinasi antara pengakuan normatif atas peran Indonesia sebagai pemimpin regional dan kalkulasi pragmatis untuk memperkuat ketahanan ekonomi serta maritimnya. Kolaborasi ini bukan sekadar bilateral, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan ASEAN dalam menghadapi kompetisi strategis Indo-Pasifik.
Memaksimalkan Comprehensive Strategic Partnership
Agar Comprehensive Strategic Partnership (CSP) antara Indonesia dan Vietnam tidak berhenti pada simbolisme diplomatik, hubungan ini perlu dioperasionalkan melalui langkah-langkah konkret yang menyasar kepentingan strategis bersama.
Salah satu aspek yang paling penting adalah konsolidasi maritim dan penguatan ketahanan rantai pasok. Paska-penyelesaian delimitasi ZEE, kedua negara memiliki peluang untuk memperkuat tata kelola maritim dengan membentuk Joint Maritime Coordination Mechanism yang dapat mencakup patroli bersama, hotline penegakan hukum perikanan, penerapan port-state measures yang kompatibel, serta sistem incident reporting yang terstandar. Inisiatif semacam ini bukan hanya akan meminimalkan friksi bilateral, tetapi juga menurunkan transaction costs dalam logistik dan perdagangan maritim (Bateman, 2010; Storey, 2013; RSIS, 2025; Reuters, 2025). Di luar itu, integrasi sea tolls Indonesia dengan smart ports Vietnam di Hai Phong dan Ho Chi Minh City melalui sistem single window kepabeanan serta pengakuan bersama terhadap standar kontainer dan keamanan dapat menurunkan dwell time sekaligus memperkuat keberlanjutan just-in-time supply chains di kawasan (Nguyen & Notteboom, 2016; Wicaksono & Narjoko, 2020).
Dimensi kedua adalah kemitraan industri hijau yang berfokus pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan energi terbarukan. Indonesia, dengan cadangan nikel terbesar di dunia yang mencapai 22% dari total global, dapat menempatkan dirinya sebagai basis upstream–midstream dalam rantai pasok global, khususnya di sektor pemurnian mineral dan produksi bahan setengah jadi seperti precursor dan cathode (USGS, 2023). Sebaliknya, Vietnam memiliki kapasitas untuk mengembangkan sektor downstream, seperti manufaktur modul baterai, pack assembly, dan integrasi ke rantai produksi otomotif dan elektronik global yang telah mapan. Kombinasi ini sejalan dengan akselerasi transisi energi Vietnam, terutama dalam pengembangan energi surya dan angin, sekaligus menjawab kebutuhan Indonesia untuk mendiversifikasi bauran energi nasional. Untuk mendukung hal ini, pembentukan Green Supply Chain Facility bilateral yang didukung oleh green finance, mekanisme jaminan investasi, serta transfer teknologi akan menjadi instrumen penting dalam menurunkan biaya modal proyek energi terbarukan dan kendaraan listrik (Athukorala & Kohpaiboon, 2021; IEA, 2021; Do & Burke, 2022; OECD, 2021).
Selain maritim dan energi hijau, CSP juga dapat diperkuat melalui harmonisasi standar, peningkatan mobilitas talenta, dan pembangunan jembatan digital. Harmonisasi dapat diwujudkan melalui perjanjian pengakuan bersama (mutual recognition arrangements) untuk standar teknis komponen kendaraan listrik, perangkat elektronik, dan cybersecurity baselines. Dengan begitu, rantai nilai lintas batas dapat berjalan lebih mulus, meningkatkan kepastian regulasi, dan menurunkan hambatan teknis perdagangan (Nguyen, 2021; Vuong, 2019). Pada saat yang sama, kolaborasi di bidang pendidikan tinggi dan riset perlu diperluas. Program co-op education dan pendirian laboratorium bersama di bidang kecerdasan buatan, robotika, serta manufaktur presisi antara politeknik Indonesia, universitas Vietnam, dan pusat inovasi di Hanoi, Ho Chi Minh City, maupun Da Nang akan memperbesar absorptive capacity Indonesia sekaligus memperluas pasar talenta digital Vietnam (World Bank & MPI, 2016; McKinsey, 2012).
Namun, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Perbedaan tata kelola dan kompleksitas birokrasi di Indonesia, terutama dalam isu pembebasan lahan dan skema kemitraan publik–swasta (PPP), berpotensi memperlambat realisasi proyek. Hal ini dapat diatasi dengan pembentukan project preparation facility bersama dan skema risk-sharing berbasis viability gap funding untuk memastikan proyek lebih cepat time-to-market (Wicaksono & Narjoko, 2020). Di sisi lain, dinamika keamanan di Laut Cina Selatan dan aktivitas gray-zone memerlukan de-escalation protocols yang jelas di luar latihan militer atau patroli rutin agar insiden tidak berkembang menjadi eskalasi politik (Thayer, 2018; Poling, 2020). Tantangan lain muncul dalam bentuk potensi ketidakselarasan regulasi, seperti perbedaan aturan asal barang (rules of origin), konten lokal, atau lisensi energi terbarukan. Untuk itu, diperlukan regulatory sandbox bilateral yang memungkinkan uji coba kebijakan pada proyek percontohan EV atau energi terbarukan sebelum diperluas ke skala yang lebih besar (OECD, 2021; Petri & Plummer, 2020).
Dengan pendekatan yang komprehensif, CSP dapat berfungsi sebagai kerangka institusional yang nyata untuk memperdalam kerja sama strategis Indonesia–Vietnam. Kolaborasi dalam maritim, energi hijau, dan integrasi digital tidak hanya memperkuat ketahanan nasional kedua negara, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas regional dan resiliensi ASEAN dalam menghadapi rivalitas geopolitik di Indo-Pasifik.
Penutup
Sikap Vietnam terhadap Indonesia dalam kerangka hubungan bilateral dapat dipahami sebagai kombinasi dari pragmatisme diplomatik dan multilateralisme berbasis prinsip (pragmatism–principled multilateralism). Di satu sisi, Hanoi melihat Jakarta sebagai mitra setara di ASEAN yang mampu memperkuat aturan main maritim berbasis hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, sehingga menambah bobot upaya Vietnam dalam menghadapi tekanan geopolitik di Laut Cina Selatan (Thayer, 2018; Shoji, 2012). Di sisi lain, hubungan ini juga berlandaskan kalkulasi pragmatis untuk memperluas integrasi ekonomi, baik dalam sektor manufaktur yang menjadi basis keunggulan Vietnam maupun dalam kerja sama energi hijau yang semakin penting dalam transisi global menuju ekonomi rendah karbon (Do & Burke, 2022; OECD, 2021).
Peningkatan hubungan bilateral Indonesia–Vietnam ke tingkat Comprehensive Strategic Partnership (CSP) pada 10 Maret 2025 menandai titik balik yang signifikan dalam sejarah diplomasi kedua negara. Upgrade status ini memberikan kerangka institusional yang lebih solid untuk mengonsolidasikan keunggulan komplementer: kelincahan manufaktur dan orientasi transisi hijau yang ditawarkan Vietnam, serta skala pasar domestik, cadangan sumber daya strategis, dan maritime leverage yang dimiliki Indonesia (Việt Nam News, 2025; Vietnam Law Magazine, 2025). Bagi Vietnam, CSP memperkuat jejaring diplomasi omni-directional yang menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar (Beeson, 2017), sementara bagi Indonesia, kemitraan ini mendukung visi sebagai poros maritim dunia sekaligus pusat industrialisasi berbasis sumber daya (Anwar, 2020).
Apabila tiga lintasan strategis, yakni konsolidasi maritim–logistik, pengembangan industri hijau, serta harmonisasi standar, talenta, dan digital, dijalankan secara sinkron, CSP berpotensi menjadi mesin daya saing kawasan. Kolaborasi semacam ini dapat meningkatkan resiliensi rantai pasok Indo-Pasifik, mempercepat integrasi ekonomi ASEAN, dan memperkuat kepemimpinan normatif organisasi kawasan tersebut dalam membentuk arsitektur regional yang inklusif, terbuka, dan berbasis aturan (Petri & Plummer, 2020; Laksmana, 2011). Dengan demikian, kemitraan Indonesia–Vietnam tidak hanya memberikan keuntungan bilateral, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan keseimbangan strategis yang lebih stabil di Indo-Pasifik.
Dalam jangka panjang, kesuksesan CSP akan sangat ditentukan oleh kemampuan kedua negara untuk mengelola perbedaan tata kelola, memperkuat sinergi kebijakan domestik, serta mengantisipasi risiko eksternal berupa rivalitas geopolitik dan dinamika ekonomi global. Jika faktor-faktor ini dapat diatasi, Indonesia dan Vietnam berpeluang menjadi blok kekuatan komplementer di Asia Tenggara: Vietnam sebagai manufacturing hub berbasis teknologi dan energi terbarukan, dan Indonesia sebagai resource-based industrial power serta maritime fulcrum. Kedua peran ini, ketika dikombinasikan, akan memperkuat legitimasi dan daya tawar ASEAN di tengah ketidakpastian global yang semakin meningkat.
Daftar Referensi
Anwar, D. F. (2020). Indonesia’s vision as the world maritime fulcrum: Contested identity and implications for regional order. Asia Policy, 27(1), 99–116. https://doi.org/10.1353/asp.2020.0006
Aspinall, E., & Mietzner, M. (2014). Indonesian politics in 2014: Democracy’s close call. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 50(3), 347–369. https://doi.org/10.1080/00074918.2014.980375
Athukorala, P., & Kohpaiboon, A. (2021). Global production sharing, trade patterns, and industrialization in Southeast Asia. Asian Economic Policy Review, 16(1), 70–95. https://doi.org/10.1111/aepr.12301
Bateman, S. (2010). Good order at sea in Southeast Asia. In D. Brewster (Ed.), Maritime security in Southeast Asia (pp. 19–35). London: Routledge.
Do, T. N., & Burke, P. J. (2022). Vietnam’s solar and wind power success: Policy implications for developing countries. Energy Policy, 161, 112720. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2021.112720
Fforde, A., & De Vylder, S. (1996). From plan to market: The economic transition in Vietnam. Boulder, CO: Westview Press.
Hill, H. (2014). The Indonesian economy (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
IEA. (2021). Renewable energy market update 2021. Paris: International Energy Agency.
Laksmana, E. A. (2011). Indonesia’s rising regional and global profile: Between hard and soft power. Asia Policy, 12(1), 113–131. https://doi.org/10.1353/asp.2011.0006
McKinsey Global Institute. (2012). The archipelago economy: Unleashing Indonesia’s potential. Jakarta: McKinsey & Company.