Bangkit Rahmat Tri Widodo

Lebih dari dua dekade setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh memasuki fase yang secara fundamental berbeda dibandingkan periode konflik bersenjata yang mewarnai hubungan daerah tersebut dengan Pemerintah Republik Indonesia selama hampir tiga dasawarsa. Senjata tidak lagi menjadi instrumen utama artikulasi kepentingan politik, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak lagi beroperasi sebagai organisasi bersenjata yang secara terbuka memperjuangkan pemisahan Aceh dari Indonesia, dan sebagian besar elite yang dahulu berada dalam struktur gerakan tersebut telah bertransformasi menjadi aktor politik yang berkompetisi di dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam pengertian ini, perdamaian Aceh merupakan salah satu keberhasilan paling penting dalam sejarah politik Indonesia pasca-Soeharto sekaligus salah satu contoh transformasi konflik yang relatif berhasil di Asia Tenggara.

Namun, keberhasilan menghentikan konflik tidak berarti persoalan Aceh telah selesai. Justru setelah kekerasan bersenjata berakhir, karakter persoalannya mengalami transformasi. Jika sebelum 2005 pertanyaan utamanya adalah bagaimana menghentikan konflik antara negara dan gerakan separatis, maka dua dekade kemudian pertanyaan strategisnya menjadi lebih kompleks: bagaimana memastikan perdamaian tetap berkelanjutan, bagaimana memenuhi harapan masyarakat terhadap manfaat konkret perdamaian, bagaimana mengelola kekhususan Aceh tanpa melemahkan otoritas konstitusional negara, dan pada akhirnya bagaimana menjadikan integrasi Aceh ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak sekadar sebagai realitas teritorial, tetapi sebagai pilihan politik yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat Aceh sendiri.

Perubahan tersebut menuntut perubahan cara pandang terhadap Aceh. Membaca dinamika Aceh kontemporer semata-mata melalui paradigma separatisme versus NKRI berpotensi menyederhanakan suatu realitas politik yang telah berubah secara substansial. Penelitian Basri et al. (2026), misalnya, menunjukkan bahwa pasca-MoU Helsinki telah terjadi transformasi penting dari separatisme menuju politik elektoral. Identitas Aceh memang tetap mempunyai kekuatan mobilisasi politik, tetapi mobilisasi tersebut kini sebagian besar berlangsung melalui mekanisme pemilu, partai politik lokal, pemerintahan daerah, dan institusi demokrasi yang keberadaannya justru dijamin oleh sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, salah satu pencapaian terbesar perdamaian Aceh adalah keberhasilannya memindahkan arena pertarungan politik dari medan bersenjata ke dalam institusi politik (Basri et al., 2026).

Transformasi tersebut sangat penting dalam memahami hubungan antara Aceh dan keutuhan NKRI. Dalam banyak konflik separatis, tantangan terbesar negara bukan hanya mengalahkan atau melucuti kelompok bersenjata, tetapi menciptakan suatu struktur politik baru yang memungkinkan kelompok yang sebelumnya menentang negara mempunyai kepentingan untuk mempertahankan sistem politik yang ada. Aceh memperlihatkan proses semacam itu. Para mantan kombatan dan elite GAM memperoleh ruang untuk mengubah modal perjuangan mereka menjadi modal politik melalui partai lokal dan kompetisi elektoral. Mereka dapat memenangkan pemilihan, menduduki jabatan pemerintahan, memengaruhi kebijakan daerah, dan memperjuangkan kepentingan Aceh tanpa harus kembali menggunakan kekerasan.

Di sinilah muncul sebuah paradoks yang menarik. Kekhususan politik yang pada pandangan pertama dapat dianggap memberikan ruang lebih besar bagi identitas Aceh ternyata justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat integrasi nasional. Partai politik lokal, otonomi khusus, kewenangan pemerintahan yang lebih luas, pengakuan terhadap karakteristik sosial dan budaya Aceh, serta berbagai institusi yang lahir setelah Helsinki memungkinkan aspirasi lokal diekspresikan di dalam sistem politik Republik Indonesia. Dengan kata lain, desentralisasi asimetris tidak dengan sendirinya bertentangan dengan negara kesatuan. Dalam kondisi tertentu, justru fleksibilitas negara dalam mengakomodasi perbedaan dapat menjadi instrumen untuk mempertahankan kesatuan tersebut.

Konstruksi demikian mempunyai dasar konstitusional. Pasal 18B UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Dalam konteks Aceh, kompromi politik yang dihasilkan melalui MoU Helsinki kemudian memperoleh institusionalisasi terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ulya (2014) melihat hubungan antara MoU Helsinki, otonomi khusus, dan UUPA sebagai bagian dari konstruksi politik-hukum yang mengakomodasi kekhususan Aceh di dalam struktur NKRI. Karena itu, kekhususan Aceh seharusnya tidak diposisikan sebagai negasi terhadap negara kesatuan, melainkan sebagai bentuk pengelolaan keberagaman politik dalam kerangka negara kesatuan itu sendiri (Ulya, 2014). 

Akan tetapi, keberhasilan institusional tersebut tidak boleh menghasilkan kesimpulan bahwa perdamaian Aceh telah sepenuhnya terkonsolidasi. Berakhirnya konflik bersenjata baru merupakan salah satu dimensi perdamaian. Dalam terminologi Johan Galtung, keadaan tanpa kekerasan langsung dapat dikategorikan sebagai negative peace, sedangkan perdamaian yang lebih substantif membutuhkan terbentuknya positive peace, yaitu suatu keadaan ketika struktur sosial, politik, dan ekonomi tidak lagi mereproduksi ketidakadilan yang menjadi sumber konflik. Karena itu, keberhasilan Aceh tidak cukup diukur berdasarkan absennya kontak senjata antara negara dan GAM. Ukurannya harus diperluas kepada kemampuan perdamaian menghasilkan keadilan, kesejahteraan, rekonsiliasi, kesempatan ekonomi, pemerintahan yang efektif, dan rasa memiliki terhadap sistem politik.

Persoalan inilah yang menjadikan dinamika Aceh saat ini tetap strategis bagi NKRI. Secara keamanan, ancaman konflik bersenjata terorganisasi memang telah menurun secara fundamental dibandingkan periode sebelum 2005. Namun, terdapat sejumlah persoalan struktural yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat secara perlahan menggerus legitimasi perdamaian. Persoalan tersebut meliputi kesenjangan antara ekspektasi dan hasil pembangunan, ketergantungan ekonomi terhadap belanja pemerintah dan sumber daya tertentu, kualitas tata kelola otonomi khusus, kompetisi elite lokal, politik identitas, penyelesaian persoalan korban konflik, serta perbedaan interpretasi antara pemerintah pusat dan Aceh mengenai implementasi sejumlah substansi perdamaian.

Data ekonomi memperlihatkan paradoks tersebut. Pada triwulan pertama 2026, perekonomian Aceh tumbuh 4,09 persen secara tahunan dengan PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp66,39 triliun. Pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi sektor terbesar dengan kontribusi 31,70 persen terhadap PDRB, sementara perdagangan menyumbang 15,92 persen. Struktur tersebut menunjukkan bahwa ekonomi Aceh masih sangat bergantung pada sektor primer dan aktivitas ekonomi yang mempunyai keterkaitan kuat dengan kondisi perdesaan (BPS Provinsi Aceh, 2026).

Di balik pertumbuhan tersebut terdapat persoalan ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan. Pada Februari 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka Aceh mencapai 5,88 persen. Dari sekitar 2,5 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 64,15 persen masih berada di sektor informal. Bahkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sendiri menyerap sekitar 41,39 persen tenaga kerja Aceh. Artinya, kualitas pertumbuhan ekonomi dan kemampuan menciptakan pekerjaan produktif masih menjadi persoalan yang relevan bagi masyarakat Aceh (BPS Provinsi Aceh, 2026). 

Persoalan kemiskinan memberikan gambaran yang lebih jelas. Pada September 2025, persentase penduduk miskin Aceh masih berada pada 12,22 persen atau sekitar 703 ribu jiwa. Kemiskinan juga menunjukkan dimensi spasial yang kuat: tingkat kemiskinan perkotaan sebesar 8,15 persen, sementara di perdesaan mencapai 14,51 persen. Pada saat yang sama, sekitar 63,80 persen pekerja masih berada di sektor informal. Data tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari dua puluh tahun setelah perdamaian, persoalan yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap peace dividend bukan lagi terutama mengenai perang, melainkan mengenai apakah perdamaian benar-benar menghasilkan kehidupan yang lebih baik (BPS Provinsi Aceh, 2026).

Hal tersebut sangat penting karena legitimasi perdamaian pada akhirnya tidak dibangun hanya melalui perjanjian politik. Generasi yang mengalami langsung konflik mungkin memandang berakhirnya kekerasan sebagai keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi, semakin jauh jarak temporal masyarakat dari konflik, semakin besar kemungkinan munculnya generasi baru yang menilai perdamaian bukan berdasarkan perbandingan dengan pengalaman perang, melainkan berdasarkan kesempatan kerja, mobilitas sosial, kualitas pendidikan, pelayanan publik, keadilan, dan prospek masa depan mereka.

Dimensi demografis memperkuat urgensi tersebut. Hasil SUPAS 2025 menunjukkan jumlah penduduk Aceh sekitar 5,63 juta jiwa dan struktur penduduknya semakin didominasi generasi muda. Generasi Z mencapai sekitar 27,01 persen penduduk dan generasi milenial 24,30 persen (BPS Provinsi Aceh, 2026). Konsekuensinya sangat strategis: semakin besar proporsi masyarakat Aceh yang tidak mengalami secara langsung fase paling keras konflik antara GAM dan negara. Bagi generasi tersebut, legitimasi NKRI tidak dapat hanya dibangun melalui memori mengenai keberhasilan menghentikan perang. Legitimasi harus terus diproduksi melalui pengalaman nyata mengenai kehadiran negara, kesempatan ekonomi, keadilan sosial, meritokrasi, pendidikan, konektivitas, dan ruang politik yang memungkinkan mereka mempertahankan identitas Aceh sekaligus berkembang sebagai warga negara Indonesia.

Karena itu, ancaman yang perlu dicermati bukan semata-mata kemungkinan bangkitnya kembali separatisme bersenjata dalam bentuk lama. Ancaman yang lebih halus justru dapat berasal dari berkembangnya relative deprivation, yaitu kesenjangan antara harapan masyarakat dengan kenyataan yang mereka rasakan. Ketika masyarakat melihat bahwa perdamaian menghasilkan manfaat yang tidak merata, bahwa sumber daya publik terkonsentrasi pada kelompok tertentu, atau bahwa kekhususan Aceh lebih banyak menguntungkan elite daripada masyarakat, kekecewaan ekonomi dapat dengan mudah memperoleh artikulasi politik melalui identitas historis.

Dalam konteks inilah politik identitas Aceh harus dibaca secara hati-hati. Bertahannya identitas ke-Aceh-an yang kuat tidak dapat secara otomatis diterjemahkan sebagai penolakan terhadap Indonesia. Basri et al. (2026) justru menunjukkan bahwa identitas etnis dan historis telah mengalami transformasi menjadi sumber daya politik dalam kompetisi demokratis pascakonflik. Identitas digunakan untuk membangun basis dukungan dan legitimasi elektoral, tetapi kontestasi tersebut berlangsung di dalam arena politik formal Indonesia (Basri et al., 2026). 

Dengan demikian, negara perlu mampu membedakan antara identitas lokal, politik identitas, dan separatisme. Ketiganya bukan fenomena yang identik. Identitas lokal merupakan sesuatu yang melekat pada masyarakat; politik identitas merupakan proses mobilisasi identitas untuk memperoleh dukungan atau kekuasaan; sedangkan separatisme merupakan proyek politik yang secara eksplisit mengarah pada pemisahan suatu wilayah dari negara. Kesalahan dalam membedakan ketiganya dapat menghasilkan kebijakan yang kontraproduktif. Apabila setiap ekspresi kekhususan Aceh diperlakukan sebagai indikasi separatisme, negara justru berpotensi memperkuat narasi bahwa identitas Aceh berhadapan dengan identitas Indonesia.

Sebaliknya, pendekatan yang terlalu permisif terhadap tindakan yang secara nyata melampaui kerangka konstitusional juga mengandung risiko. Tantangannya karena itu bukan memilih antara pendekatan keras atau lunak, melainkan membangun kapasitas negara untuk melakukan diferensiasi ancaman: tegas terhadap tindakan yang benar-benar mengancam kedaulatan dan integritas teritorial, tetapi akomodatif terhadap ekspresi politik, budaya, dan identitas yang masih berada dalam ruang demokrasi dan konstitusi.

Prinsip yang sama berlaku terhadap berbagai persoalan simbolik yang terus muncul dalam hubungan pusat–Aceh. Bendera, lambang, narasi sejarah, terminologi politik, dan memori mengenai konflik memiliki arti yang berbeda bagi kelompok yang berbeda. Bagi sebagian masyarakat Aceh, simbol tertentu dapat dibaca sebagai representasi identitas dan sejarah; bagi pemerintah pusat atau kelompok masyarakat lainnya, simbol yang sama dapat diasosiasikan dengan sejarah separatisme. Persoalan demikian tidak akan selesai apabila hanya diperlakukan sebagai sengketa administratif. Yang dipertarungkan sesungguhnya adalah political meaning dari simbol tersebut.

Karena itu, kemampuan membangun dialog antara Jakarta dan Aceh tetap menjadi bagian esensial dari konsolidasi perdamaian. Negara tidak kehilangan kedaulatannya karena berdialog. Sebaliknya, negara yang kuat adalah negara yang mempunyai kapasitas untuk mengakomodasi perbedaan tanpa kehilangan otoritas konstitusionalnya. Dalam perspektif ini, dialog bukan substitusi terhadap kedaulatan, tetapi instrumen untuk mempertahankan legitimasi kedaulatan.

Pada saat yang sama, tanggung jawab mempertahankan perdamaian tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat. Elite Aceh juga mempunyai tanggung jawab yang sama besarnya. Setelah lebih dari dua dekade perdamaian, legitimasi politik tidak seharusnya terus bergantung terutama pada pengalaman historis konflik atau identitas perjuangan masa lalu. Legitimasi tersebut harus semakin bergeser menuju performance legitimacy: kemampuan pemerintah dan elite lokal menghasilkan pelayanan publik, pekerjaan, investasi produktif, pendidikan berkualitas, pengurangan kemiskinan, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Tanpa transformasi tersebut, terdapat risiko munculnya post-conflict elite capture, yaitu keadaan ketika institusi dan sumber daya yang pada awalnya dirancang untuk membangun perdamaian secara perlahan dikuasai dan didistribusikan melalui jaringan elite. Dalam situasi demikian, perdamaian mungkin tetap bertahan secara formal, tetapi manfaatnya tidak dirasakan secara proporsional oleh masyarakat. Jika hal tersebut terjadi dalam jangka panjang, kekecewaan terhadap tata kelola dapat bercampur dengan narasi historis mengenai ketidakadilan pusat–daerah dan menghasilkan bentuk baru politik grievance.

Persoalan lain yang belum sepenuhnya selesai adalah keadilan transisional. Prayogo dan Heriyanto (2025) menemukan bahwa MoU Helsinki memang berhasil menjadi instrumen penting dalam mengakhiri permusuhan, mendemobilisasi kombatan, dan mengakui kekhususan Aceh, tetapi arsitektur keadilan pascakonfliknya masih menghadapi kelemahan. Persoalan tersebut mencakup keterbatasan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat, kapasitas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, reparasi terhadap korban, serta ketidakmerataan dukungan reintegrasi terhadap kelompok terdampak konflik (Prayogo & Heriyanto, 2025).

Penyelesaian persoalan tersebut tidak seharusnya dilihat sebagai ancaman terhadap institusi negara. Justru sebaliknya, keberanian negara menyelesaikan warisan konflik secara adil dapat memperkuat legitimasi NKRI. Integrasi yang dibangun melalui rasa takut mempunyai daya tahan yang berbeda dengan integrasi yang dibangun melalui kepercayaan. Negara yang mampu mengakui penderitaan warganya, memberikan keadilan, dan memastikan tidak terulangnya pelanggaran masa lalu memperoleh sumber legitimasi yang jauh lebih kuat dibandingkan negara yang hanya mengandalkan kekuasaan koersif.

Dari sinilah konsep keutuhan NKRI dalam konteks Aceh perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Keutuhan negara memang memiliki dimensi teritorial yang tidak dapat ditawar: Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, mempertahankan integritas teritorial dalam jangka panjang membutuhkan sesuatu yang lebih mendasar, yakni legitimasi integrasi. Masyarakat tidak cukup hanya berada dalam wilayah suatu negara; mereka perlu mempunyai alasan untuk merasa bahwa masa depan politik, ekonomi, sosial, dan identitas mereka lebih terjamin di dalam negara tersebut.

Secara konseptual, hubungan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

Keutuhan NKRI di Aceh = Integritas Teritorial + Legitimasi Politik + Keadilan + Kesejahteraan + Pengakuan Identitas + Kepercayaan Pusat–Daerah.

Formulasi ini menunjukkan bahwa kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh kapasitasnya mempertahankan batas wilayah, tetapi juga oleh kemampuannya menciptakan loyalitas politik secara sukarela. Dalam konteks masyarakat pascakonflik, legitimasi semacam ini bahkan lebih penting karena pengalaman masa lalu dapat terus menjadi referensi dalam menilai perilaku negara pada masa kini.

Oleh sebab itu, pendekatan terhadap Aceh perlu bergerak dari paradigma territorial control menuju legitimate integration. Territorial control bertanya bagaimana negara memastikan Aceh tetap berada dalam NKRI. Legitimate integration mengajukan pertanyaan yang lebih mendalam: bagaimana menciptakan kondisi agar mayoritas masyarakat Aceh mempunyai alasan yang semakin kuat untuk menginginkan Aceh tetap berada dalam NKRI.

Perbedaannya fundamental. Paradigma pertama menempatkan masyarakat sebagai objek yang harus dipertahankan di dalam negara; paradigma kedua menempatkan mereka sebagai warga negara yang secara aktif menjadi bagian dari negara.

Dalam kerangka inilah kekhususan Aceh seharusnya ditempatkan. Identitas Aceh dan identitas Indonesia tidak perlu dipertentangkan sebagai dua identitas yang bersifat zero-sum. Tantangan negara justru menciptakan suatu struktur politik di mana seseorang dapat menjadi sangat Aceh sekaligus sangat Indonesia. Kemampuan negara mengakomodasi identitas lokal tanpa kehilangan otoritas konstitusionalnya merupakan indikator kedewasaan negara, bukan kelemahannya.

Namun, akomodasi tersebut juga harus bersifat resiprokal. Pemerintah pusat berkewajiban menghormati kekhususan yang telah disepakati dan diinstitusionalisasikan, sementara elite Aceh berkewajiban memastikan bahwa ruang politik, kewenangan, dan sumber daya yang diperoleh melalui perdamaian digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat integrasi, bukan sekadar mempertahankan dominasi politik kelompok tertentu.

Pada akhirnya, persoalan strategis Aceh pada 2026 bukan lagi bagaimana memenangkan perang yang telah berakhir, tetapi bagaimana memenangkan perdamaian yang belum sepenuhnya selesai. Keberhasilan mempertahankan Aceh sebagai bagian utuh dari NKRI karena itu tidak seharusnya diukur hanya dari tidak adanya gerakan bersenjata atau tetap berkibarnya Merah Putih di seluruh wilayah Aceh. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah masyarakat Aceh merasakan bahwa NKRI memberikan ruang yang adil bagi identitas mereka, menghadirkan kesejahteraan, memberikan keadilan, membuka mobilitas sosial, dan menyediakan masa depan yang lebih baik.

Jika hal tersebut dapat diwujudkan, maka integrasi Aceh tidak lagi terutama membutuhkan argumentasi koersif untuk mempertahankannya. Integrasi tersebut akan memiliki fondasi yang jauh lebih kuat: kepentingan, kepercayaan, keadilan, dan rasa memiliki.

Dalam pengertian itulah mempertahankan keutuhan NKRI di Aceh pada era pasca-Helsinki pada hakikatnya merupakan proses mengubah perdamaian negatif menjadi perdamaian positif, integrasi teritorial menjadi integrasi legitimatif, dan loyalitas yang dibentuk oleh struktur kekuasaan menjadi rasa memiliki yang tumbuh dari keadilan dan kesejahteraan.

Dengan demikian, tantangan terbesar Indonesia di Aceh bukan lagi memenangkan Aceh melalui perang. Perang itu telah berakhir. Tantangan yang sesungguhnya adalah memastikan bahwa perdamaian membuat masyarakat Aceh semakin yakin bahwa masa depan terbaik bagi Aceh berada bersama dan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

GENEALOGI KONFLIK DAN INTEGRASI

Memahami dinamika Aceh kontemporer dan hubungannya dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang relasi antara Aceh dan negara. Namun, sejarah tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Konflik Aceh bukanlah sebuah rangkaian pemberontakan yang memiliki tujuan, ideologi, dan basis sosial yang selalu sama. Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin Teungku Muhammad Daud Beureueh pada 1950-an berbeda secara fundamental dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dideklarasikan Hasan di Tiro pada 1976. DI/TII bergerak dalam kerangka perjuangan pembentukan negara Islam dan pada dasarnya tidak berangkat dari proyek nasionalisme Aceh yang bertujuan memisahkan diri dari Indonesia, sedangkan GAM secara eksplisit mengembangkan nasionalisme Aceh dan proyek kemerdekaan teritorial.

Meskipun demikian, keduanya mempunyai satu kesamaan struktural yang penting: keduanya berkembang ketika sebagian elite dan masyarakat Aceh merasakan adanya kesenjangan antara ekspektasi mereka terhadap Republik Indonesia dengan realitas hubungan politik yang mereka alami setelah integrasi ke dalam negara. Karena itu, sejarah konflik Aceh lebih tepat dipahami bukan sebagai bukti adanya kecenderungan separatis yang inheren dalam masyarakat Aceh, melainkan sebagai proses panjang pembentukan dan reproduksi political grievances dalam hubungan pusat–daerah.

Pembedaan tersebut penting karena narasi yang terlalu sederhana mengenai Aceh sebagai daerah yang secara historis selalu ingin memisahkan diri dari Indonesia justru mengabaikan kontribusi besar Aceh dalam pembentukan Republik. Pada periode revolusi kemerdekaan, Aceh merupakan salah satu wilayah yang relatif kuat mendukung Republik Indonesia. Teungku Muhammad Daud Beureueh sendiri, yang kemudian memimpin pemberontakan DI/TII, sebelumnya merupakan figur penting dalam mempertahankan Republik pada masa revolusi. Penelitian Satriya, Suwirta, dan Santosa (2018) memperlihatkan besarnya peran Daud Beureueh dalam dinamika politik Aceh dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada 1945–1950. 

Fakta tersebut menghasilkan pelajaran historis yang sangat penting. Loyalitas politik bukan sesuatu yang sepenuhnya statis. Seorang tokoh yang pada satu periode menjadi pendukung kuat negara dapat berubah menjadi penentangnya ketika hubungan politik mengalami keretakan. Sebaliknya, kelompok yang pernah mengangkat senjata melawan negara juga dapat kembali menjadi bagian integral dari sistem politik apabila tersedia political settlement yang dapat diterima. Sejarah Daud Beureueh pada 1950-an dan transformasi GAM setelah 2005 memperlihatkan kedua sisi dinamika tersebut.

Ketegangan pascakemerdekaan mulai meningkat ketika konfigurasi administratif dan politik Aceh berubah. Kekecewaan berkembang terhadap keputusan pemerintah pusat mengenai kedudukan Aceh, termasuk penggabungannya ke dalam Provinsi Sumatera Utara serta persepsi bahwa kekhususan dan kontribusi Aceh terhadap Republik tidak memperoleh pengakuan yang sebanding. Apipudin (2016) menunjukkan bahwa pemberontakan Darul Islam di Aceh dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan, terutama kekecewaan terhadap pemerintah pusat mengenai otonomi, kompetisi politik internal Aceh, serta ketidakstabilan politik pemerintahan pusat pada masa demokrasi parlementer.

Pada September 1953, Daud Beureueh menyatakan keterlibatan Aceh dalam gerakan Darul Islam/Negara Islam Indonesia yang dipimpin S. M. Kartosuwiryo. Episode tersebut menjadi konflik besar pertama antara sebagian kekuatan politik Aceh dan pemerintah pusat setelah kemerdekaan. Namun, penting ditegaskan kembali bahwa DI/TII Aceh bukanlah GAM dalam bentuk awal. Gerakan Daud Beureueh terutama berangkat dari kombinasi aspirasi Islam, persoalan otonomi, dan kekecewaan terhadap hubungan dengan pemerintah pusat. Muhajir (2016) juga menekankan perbedaan karakter politik antara DI/TII yang kuat berorientasi pada ideologi agama dan GAM yang kemudian berkembang dengan karakter nasionalisme Aceh yang berbeda.

Menariknya, penyelesaian konflik DI/TII Aceh memberikan preseden yang relevan bagi Indonesia kontemporer. Konflik tersebut pada akhirnya tidak diselesaikan semata-mata melalui penghancuran militer terhadap kelompok pemberontak. Pemerintah mengkombinasikan tekanan keamanan dengan dialog, negosiasi, dan konsesi politik. Aceh memperoleh status Daerah Istimewa yang memberikan kekhususan terutama dalam bidang agama, pendidikan, dan adat. Apipudin (2016) mencatat bahwa pendekatan politik dan dialog menjadi bagian penting dari penyelesaian konflik tersebut.

Pengalaman itu menghasilkan sebuah pola historis yang kelak muncul kembali dalam penyelesaian konflik GAM: kekuatan negara dapat menahan pemberontakan, tetapi penyelesaian politik diperlukan untuk mengakhiri sumber konflik secara lebih berkelanjutan.

Akan tetapi, stabilisasi setelah DI/TII tidak sepenuhnya menghapus sumber ketegangan dalam hubungan Aceh–Jakarta. Di bawah Orde Baru, Indonesia mengalami sentralisasi politik, ekonomi, dan keamanan yang sangat kuat. Dalam konteks nasional, sentralisasi tersebut memungkinkan pemerintah Soeharto menciptakan stabilitas politik dan mempercepat pembangunan ekonomi. Namun, pada sejumlah daerah kaya sumber daya, termasuk Aceh, model pembangunan yang sangat terpusat menghasilkan persoalan distribusi dan persepsi ketidakadilan.

Penemuan dan eksploitasi cadangan gas alam di Arun, Aceh Utara, pada 1970-an mengubah posisi Aceh dalam ekonomi nasional. Kawasan Lhokseumawe berkembang menjadi salah satu pusat industri strategis Indonesia. Gas alam cair dari Arun memberikan kontribusi penting terhadap ekspor dan penerimaan negara. Namun, modernisasi ekonomi tersebut juga menghasilkan paradoks politik: semakin besar arti ekonomi Aceh bagi negara, semakin kuat pula persepsi sebagian masyarakat bahwa manfaat dari kekayaan tersebut tidak kembali secara proporsional kepada Aceh.

Persoalan ini kemudian menjadi salah satu elemen utama narasi politik GAM. Dalam kerangka relative deprivation, persoalannya bukan hanya berapa besar pembangunan yang dilakukan pemerintah di Aceh, tetapi bagaimana masyarakat membandingkan nilai sumber daya yang dihasilkan daerah dengan manfaat ekonomi yang mereka rasakan. Perbedaan antara objective development dan perceived distributive justice inilah yang sering kali menentukan apakah pembangunan menghasilkan legitimasi atau justru grievance.

Pada 4 Desember 1976, Hasan Muhammad di Tiro mendeklarasikan Gerakan Aceh Merdeka. Berbeda dengan DI/TII, GAM membangun argumentasinya berdasarkan nasionalisme Aceh, sejarah Kesultanan Aceh, kritik terhadap integrasi Aceh ke Indonesia, serta ketidakadilan ekonomi dan politik yang menurut gerakan tersebut dilakukan pemerintah pusat. Dengan demikian, terjadi transformasi penting dari pemberontakan yang sebelumnya kuat dipengaruhi ideologi Islam menuju gerakan separatis yang mengartikulasikan identitas nasional Aceh.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa grievance dapat mengalami rekonstruksi ideologis. Ketidakpuasan terhadap pusat tidak selalu menghasilkan bentuk gerakan yang sama. Ia dapat diterjemahkan menjadi tuntutan agama, otonomi, keadilan distribusi, federalisme, bahkan kemerdekaan, bergantung pada aktor politik yang mampu membangun narasi paling efektif pada suatu periode.

Pada fase awal, kapasitas GAM masih relatif terbatas. Pemerintah dapat menekan gerakan tersebut dan Hasan di Tiro kemudian meninggalkan Indonesia. Akan tetapi, GAM tidak sepenuhnya menghilang. Pada akhir 1980-an, gerakan tersebut mengalami revitalisasi setelah sejumlah kader memperoleh pelatihan di luar negeri dan kembali ke Aceh. Meningkatnya kemampuan organisasi dan militernya kemudian mendorong pemerintah menerapkan operasi keamanan yang jauh lebih intensif.

Periode yang secara luas dikenal sebagai masa Daerah Operasi Militer (DOM), terutama 1989–1998, menjadi salah satu titik balik paling menentukan dalam evolusi konflik Aceh. Kebijakan tersebut pada awalnya bertujuan menghancurkan struktur GAM dan memulihkan kontrol keamanan negara. Secara operasional, tekanan keamanan memang mampu melemahkan kapasitas bersenjata GAM pada periode tertentu. Namun, penggunaan kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, penangkapan, penghilangan, penyiksaan, dan berbagai pengalaman traumatis masyarakat sipil menghasilkan konsekuensi politik yang jauh lebih panjang daripada keberhasilan taktis operasi itu sendiri. Studi historis mengenai periode DOM menunjukkan bahwa operasi tersebut menghasilkan korban yang besar dan memperumit konflik melalui berbagai pelanggaran HAM. 

Di sinilah dapat ditemukan salah satu pelajaran paling penting dari konflik Aceh mengenai hubungan antara efektivitas taktis dan efektivitas strategis.

Sebuah operasi keamanan dapat berhasil secara taktis apabila mampu menangkap atau menewaskan anggota kelompok bersenjata, menghancurkan jaringan logistik, serta mengurangi kemampuan lawan melakukan serangan. Namun, keberhasilan taktis tidak selalu menghasilkan kemenangan strategis apabila cara yang digunakan justru memperluas basis sosial ketidakpuasan terhadap negara. Dalam konflik internal, masyarakat bukan sekadar lingkungan tempat operasi berlangsung. Persepsi masyarakat terhadap legitimasi negara merupakan bagian dari center of gravity konflik itu sendiri.

Dengan kata lain, setiap tindakan yang berhasil melemahkan beberapa kombatan tetapi sekaligus menghasilkan lebih banyak masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dapat menciptakan paradoks counterinsurgency: negara memenangkan pertempuran tetapi kehilangan sebagian legitimasi politik yang diperlukan untuk memenangkan konflik.

Pengalaman DOM memperlihatkan bagaimana kekerasan dapat mengubah karakter grievance. Pada awal kemunculannya, narasi GAM sangat kuat berhubungan dengan sejarah, identitas, dan distribusi sumber daya. Setelah periode kekerasan yang panjang, memori mengenai korban, kehilangan anggota keluarga, dan pengalaman represif menjadi sumber grievance baru. Konflik dengan demikian memperoleh kemampuan mereproduksi dirinya sendiri: kekerasan yang digunakan untuk mengatasi pemberontakan menghasilkan pengalaman traumatis yang kemudian dapat digunakan oleh pemberontakan untuk memperoleh dukungan baru.

Keruntuhan pemerintahan Soeharto pada Mei 1998 membuka ruang politik yang sama sekali berbeda. Presiden B. J. Habibie mencabut status DOM dan pemerintah mulai mengakui perlunya perubahan pendekatan terhadap Aceh. Namun, demokratisasi juga membawa konsekuensi yang paradoksal. Terbukanya ruang politik memungkinkan berbagai tuntutan yang selama Orde Baru ditekan untuk muncul secara terbuka. Tuntutan referendum berkembang, demonstrasi besar terjadi, organisasi masyarakat sipil semakin aktif, sementara GAM memperoleh ruang politik dan sosial yang lebih luas.

Karena itu, Reformasi tidak secara otomatis menghasilkan deeskalasi konflik. Sebaliknya, periode 1998–2005 menjadi salah satu fase paling kompleks. Sutrisno (2018) menunjukkan bahwa euforia Reformasi, menguatnya tuntutan otonomi, dan politik identitas juga menghasilkan dimensi konflik horizontal, termasuk ketegangan antara sebagian masyarakat lokal dengan kelompok pendatang. 

Pemerintah pusat mencoba berbagai pendekatan. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, dialog dengan GAM mendapatkan ruang lebih besar dan menghasilkan Humanitarian Pause pada 2000. Pada 2002, proses negosiasi menghasilkan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA). Namun, proses tersebut gagal menghasilkan perdamaian permanen. Aspinall dan Crouch (2005) menunjukkan bahwa kegagalan proses sebelum Helsinki berhubungan dengan persoalan fundamental mengenai tujuan akhir negosiasi, rendahnya kepercayaan antara pihak-pihak yang bertikai, kelemahan mekanisme implementasi, serta ketidakmampuan menyelesaikan perbedaan mengenai status politik Aceh. 

Kegagalan CoHA kemudian diikuti oleh pemberlakuan Darurat Militer pada Mei 2003 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Operasi militer dalam skala besar kembali dilakukan untuk melemahkan GAM. Secara militer, operasi tersebut memberikan tekanan sangat berat terhadap struktur organisasi GAM. Banyak wilayah kembali berada di bawah kontrol pemerintah dan kemampuan gerilyawan mengalami penurunan.

Namun, pada tahap ini mulai muncul kondisi yang dalam literatur resolusi konflik dapat dipahami melalui konsep mutually hurting stalemate. Pemerintah mempunyai kapasitas militer yang jauh lebih besar dan mampu terus menekan GAM, tetapi penyelesaian total melalui instrumen militer akan membutuhkan biaya politik, kemanusiaan, dan material yang besar. Sebaliknya, GAM masih mampu bertahan tetapi semakin sulit membayangkan kemenangan militer yang dapat menghasilkan kemerdekaan.

Dengan demikian, kedua belah pihak secara bertahap memperoleh insentif untuk mempertimbangkan kompromi.

Tsunami Samudra Hindia pada 26 Desember 2004 kemudian menjadi critical juncture yang mempercepat perubahan tersebut. Bencana menghancurkan sebagian besar wilayah pesisir Aceh dan menewaskan lebih dari seratus ribu orang. Skala tragedi mengubah lingkungan politik secara dramatis. Prioritas kemanusiaan dan rekonstruksi menjadi sangat mendesak, keterlibatan masyarakat internasional meningkat, dan biaya moral untuk melanjutkan perang di tengah kehancuran menjadi semakin tinggi.

Namun, akan terlalu menyederhanakan apabila perdamaian Helsinki dijelaskan hanya sebagai akibat tsunami. Tsunami lebih tepat dipahami sebagai katalisator, bukan akar penyebab perdamaian. Sebelum bencana terjadi, baik pemerintah maupun GAM telah mengalami perubahan kalkulasi strategis. Ronnie (2016) menunjukkan bahwa keberhasilan dan kegagalan proses perdamaian Aceh sangat dipengaruhi oleh persepsi para pihak mengenai kondisi yang mereka hadapi serta optimisme mereka terhadap kemungkinan memperoleh hasil melalui negosiasi. 

Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla pada 2004 juga menciptakan konfigurasi kepemimpinan nasional yang lebih kondusif terhadap penyelesaian politik. Pemerintah memasuki negosiasi dengan kesediaan mencari kompromi yang lebih luas, sementara GAM secara bertahap menerima bahwa penyelesaian tidak harus berbentuk kemerdekaan. Martti Ahtisaari dan Crisis Management Initiative menyediakan mediasi yang memungkinkan kedua pihak mengubah kerangka negosiasi.

Perubahan paling fundamental terjadi ketika perundingan tidak lagi berpusat pada pilihan biner antara kemerdekaan atau penyerahan diri.

Ruang kompromi dibangun melalui gagasan self-government dan kemudian dituangkan dalam serangkaian pengaturan mengenai pemerintahan Aceh, partisipasi politik, partai lokal, ekonomi, amnesti, reintegrasi, keamanan, dan hak asasi manusia. Aspinall (2005) menilai Helsinki menyediakan basis perdamaian yang lebih menjanjikan dibandingkan proses sebelumnya karena kesepakatan tersebut jauh lebih komprehensif dan didukung perubahan kalkulasi politik kedua pihak. 

MoU Helsinki akhirnya ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Dari perspektif NKRI, substansi strategis terbesar Helsinki bukan sekadar keberhasilan membuat GAM menyerahkan senjata. Keberhasilan yang jauh lebih mendalam adalah transformasi tujuan politik GAM dari perjuangan di luar sistem menjadi perjuangan melalui sistem. GAM tidak memperoleh negara merdeka, tetapi mantan anggotanya memperoleh ruang yang sangat luas untuk berkompetisi secara demokratis dan memperjuangkan kepentingan Aceh di dalam Republik Indonesia.

Karena itu, Helsinki dapat dipahami sebagai bentuk political inclusion as conflict resolution. Negara mempertahankan integritas teritorialnya, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi mantan lawannya untuk memperoleh kekuasaan secara demokratis.

Formula tersebut kemudian memperoleh bentuk hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu inovasi paling penting adalah keberadaan partai politik lokal. Dari perspektif teori negara kesatuan yang sangat sentralistik, partai lokal mungkin tampak sebagai konsesi yang berisiko. Namun, pengalaman Aceh justru menunjukkan mekanisme yang berlawanan. Partai lokal menyediakan kanal bagi aspirasi nasionalisme Aceh untuk berkompetisi tanpa harus diwujudkan melalui organisasi bersenjata.

Dengan demikian, terjadi transformasi dari:

bullet menuju ballot;

rebellion menuju representation;

armed struggle menuju electoral competition;

dan separatist contention menuju institutionalized political bargaining.

Transformasi tersebut merupakan salah satu alasan mengapa perdamaian Aceh dapat bertahan lebih dari dua dekade.

Namun, sejarah panjang tersebut sekaligus memberikan peringatan. Hampir setiap fase konflik Aceh memperlihatkan pola yang serupa: ketegangan meningkat ketika terdapat kesenjangan besar antara harapan politik masyarakat dan tindakan pemerintah pusat; ketika saluran politik dianggap tidak efektif; ketika ketidakadilan distributif memperoleh legitimasi melalui narasi identitas; serta ketika tindakan negara dipersepsikan tidak proporsional.

Sebaliknya, deeskalasi terjadi ketika negara mempunyai kapasitas untuk mengkombinasikan ketegasan dengan akomodasi politik.

Penyelesaian DI/TII menghasilkan status Daerah Istimewa. Penyelesaian GAM menghasilkan MoU Helsinki dan UUPA. Kedua episode yang terpisah hampir setengah abad tersebut menghasilkan pola yang menarik: Aceh relatif lebih stabil ketika kekhususannya memperoleh pengakuan yang kredibel di dalam struktur Republik.

Hal tersebut tidak berarti bahwa pemerintah pusat harus selalu memenuhi setiap tuntutan politik yang muncul dari Aceh. Negara tetap mempunyai kewajiban konstitusional mempertahankan kedaulatan, supremasi hukum, dan integritas teritorial. Namun, sejarah menunjukkan bahwa kebijakan yang hanya mengandalkan superioritas koersif cenderung menghasilkan stabilitas yang mahal dan rapuh apabila tidak diikuti legitimasi politik.

Dari perspektif democratic statecraft, kekuatan negara justru terletak pada kemampuan menggunakan instrumen yang berbeda sesuai karakter ancaman. Terhadap kekerasan bersenjata, negara harus mempunyai kapasitas keamanan yang kredibel. Terhadap grievance politik, diperlukan representasi dan dialog. Terhadap ketidakadilan ekonomi, diperlukan kebijakan pembangunan. Terhadap luka konflik, diperlukan rekonsiliasi dan keadilan. Terhadap politik identitas, diperlukan kemampuan membangun identitas kebangsaan yang cukup inklusif sehingga identitas Aceh tidak perlu dihapus untuk menjadi Indonesia.

Genealogi konflik Aceh dengan demikian menghasilkan pelajaran yang lebih luas mengenai integrasi nasional. Integrasi tidak identik dengan homogenisasi. NKRI tidak harus membuat Aceh kehilangan kekhasannya agar tetap menjadi Indonesia. Sebaliknya, keberhasilan negara justru terlihat ketika identitas lokal yang sangat kuat dapat hidup di dalam identitas nasional tanpa keduanya dipersepsikan saling meniadakan.

Di sinilah relevansi sejarah terhadap dinamika Aceh 2026 menjadi sangat nyata. Generasi sekarang mungkin tidak lagi mengalami DOM, Darurat Militer, atau kehidupan sehari-hari di tengah konflik GAM–TNI. Namun, memori mengenai periode tersebut tetap hidup melalui keluarga, narasi politik, simbol, organisasi, dan ingatan kolektif masyarakat. Karena itu, keputusan politik pemerintah saat ini selalu berinteraksi dengan lapisan memori historis tersebut.

Tindakan yang bagi Jakarta terlihat sebagai persoalan administratif dapat dibaca secara berbeda di Aceh apabila bersentuhan dengan memori mengenai sentralisasi. Kebijakan keamanan yang secara nasional dianggap biasa dapat memperoleh makna lain apabila dipersepsikan melalui pengalaman DOM. Sebaliknya, simbol yang bagi sebagian masyarakat Aceh dianggap representasi sejarah dan identitas dapat dipersepsikan oleh pemerintah pusat melalui memori mengenai separatisme GAM.

Karena itu, tantangan hubungan Aceh–Jakarta bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi juga pengelolaan memori politik.

Sejarah tidak dapat dihapus, tetapi maknanya dapat ditransformasikan. Memori konflik dapat digunakan untuk mereproduksi permusuhan, atau sebaliknya menjadi alasan bersama untuk memastikan konflik tersebut tidak pernah terulang. Di sinilah elite pusat maupun Aceh mempunyai tanggung jawab strategis untuk tidak mengeksploitasi sejarah sebagai instrumen mobilisasi politik jangka pendek.

Jika pengalaman panjang Aceh sejak DI/TII hingga Helsinki diringkas menjadi satu pelajaran fundamental, maka pelajaran tersebut adalah bahwa keutuhan NKRI di Aceh paling kokoh ketika negara mampu mengkombinasikan kapasitas dengan legitimasi, ketegasan dengan keadilan, dan kesatuan dengan pengakuan terhadap kekhususan.

Indonesia berhasil mempertahankan Aceh bukan semata-mata karena negara mempunyai kekuatan militer yang lebih besar daripada GAM. Perdamaian menjadi mungkin ketika kekuatan negara akhirnya dipadukan dengan kompromi politik yang memberikan ruang bagi Aceh untuk mempertahankan identitas, kepentingan, dan representasinya di dalam Republik.

Dengan demikian, Helsinki bukanlah kekalahan negara terhadap separatisme. Sebaliknya, ia dapat dibaca sebagai kemenangan strategis integrasi nasional melalui transformasi konflik: Republik mempertahankan wilayahnya, GAM meninggalkan perjuangan bersenjata, dan masyarakat Aceh memperoleh ruang politik yang jauh lebih luas.

Persoalannya sekarang adalah apakah keberhasilan tersebut dapat dipertahankan ketika generasi berubah, memori konflik semakin jauh, dana otonomi khusus memasuki fase baru, ekspektasi kesejahteraan meningkat, dan kontestasi mengenai implementasi UUPA, simbol, kewenangan serta hubungan pusat–daerah kembali mengemuka.

Dengan kata lain, sejarah Aceh menunjukkan bahwa konflik dapat dihentikan melalui perjanjian, tetapi integrasi harus terus diproduksi dari generasi ke generasi.

DINAMIKA POLITIK ACEH KONTEMPORER

Jika sejarah konflik Aceh memperlihatkan bagaimana akumulasi grievance dapat berkembang menjadi pemberontakan bersenjata, maka dinamika Aceh pasca-Helsinki menunjukkan proses yang hampir berlawanan: bagaimana aktor yang pernah memperjuangkan pemisahan dari Indonesia secara bertahap mempunyai kepentingan politik yang semakin besar di dalam sistem Republik Indonesia. Transformasi ini menjadi titik awal yang penting untuk membaca situasi Aceh pada 2025–2026. Munculnya kembali simbol-simbol GAM, tuntutan penyelesaian butir MoU Helsinki, perdebatan mengenai bendera bulan-bintang, penguatan Partai Aceh, ataupun menguatnya posisi mantan kombatan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kebangkitan kembali separatisme. Sebagian besar fenomena tersebut justru berlangsung dalam arena politik yang dibentuk dan dilindungi oleh institusi demokrasi Indonesia.

Perkembangan paling simbolis terlihat dari terpilihnya Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Gubernur Aceh periode 2025–2030. Muzakir Manaf bukan sekadar politisi lokal. Ia merupakan mantan Panglima GAM yang pernah berada pada posisi tertinggi struktur militernya menjelang berakhirnya konflik. Dalam Pemilihan Gubernur Aceh 2024, pasangan Muzakir Manaf–Fadhlullah memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen, mengalahkan Bustami Hamzah–M. Fadhil Rahmi yang memperoleh 1.309.375 suara atau 46,73 persen. Kemenangan tersebut juga mempunyai cakupan geografis cukup luas karena pasangan Muzakir–Fadhlullah unggul di 15 dari 23 kabupaten/kota (KIP Aceh, 2024; ANTARA, 2025). 

Secara teoritis, perkembangan ini menarik. Mantan panglima organisasi yang pernah memperjuangkan kemerdekaan Aceh kini memperoleh otoritas untuk memerintah Aceh bukan melalui kekuatan bersenjata, melainkan melalui pemilihan yang dilaksanakan berdasarkan sistem hukum Republik Indonesia. Legitimasinya tidak lagi berasal dari struktur komando GAM, tetapi dari suara pemilih. Kekuasaan tidak diperoleh melalui penguasaan wilayah, tetapi melalui pemilu.

Transformasi semacam ini dapat disebut sebagai institutionalization of former insurgency. Aktor pemberontak tidak semata-mata dilucuti dan dikeluarkan dari arena politik, tetapi memperoleh kesempatan mengubah sumber daya organisasional, jaringan sosial, simbol perjuangan, dan legitimasi historisnya menjadi modal politik elektoral. Dalam perspektif post-conflict peacebuilding, keberhasilan transformasi tersebut mempunyai arti strategis karena menciptakan kepentingan baru bagi mantan pemberontak untuk mempertahankan institusi politik yang sebelumnya mereka lawan (Stange & Patock, 2010; Basri et al., 2026).

Karena itu, fakta bahwa mantan Panglima GAM dapat menjadi Gubernur Aceh justru mengandung paradoks positif bagi integrasi nasional. Negara Indonesia tidak kehilangan Aceh ketika mantan GAM memperoleh kekuasaan melalui pemilu. Sebaliknya, sistem politik Indonesia berhasil menciptakan kondisi ketika kekuasaan politik yang dahulu diperjuangkan melalui senjata kini dapat diperoleh melalui surat suara.

Dengan demikian, kemenangan Muzakir Manaf lebih tepat dibaca sebagai indikator keberhasilan transformasi konflik daripada sebagai bukti otomatis mengenai bangkitnya separatisme.

Hal yang sama terlihat dari perkembangan Partai Aceh. Dalam Pemilu 2024, Partai Aceh memperoleh 20 dari 81 kursi DPRA, naik dari 18 kursi pada periode sebelumnya. Partai tersebut menjadi kekuatan terbesar di parlemen Aceh, mengungguli NasDem yang memperoleh 10 kursi serta Golkar dan PKB yang masing-masing memperoleh sembilan kursi (KIP Aceh, 2024). 

Keberadaan Partai Aceh merupakan salah satu warisan institusional paling penting dari MoU Helsinki. Dalam sistem politik Indonesia pada umumnya, partai politik beroperasi secara nasional. Aceh memperoleh pengecualian dengan diperbolehkannya pembentukan partai politik lokal. Pada awalnya, desain ini dapat dipersepsikan mengandung risiko karena memungkinkan identitas politik Aceh memperoleh institusionalisasi yang berbeda dari daerah lain. Namun, setelah lebih dari satu dekade kompetisi elektoral, justru terlihat fungsi integratif dari partai lokal tersebut.

Partai lokal menyediakan kanal yang memungkinkan aspirasi politik berbasis identitas Aceh diproses melalui demokrasi.

Dalam kerangka Hirschman (1970), kelompok yang mengalami ketidakpuasan secara teoritis mempunyai pilihan antara exit, voice, dan loyalty. Dalam konteks konflik Aceh, perjuangan kemerdekaan dapat dipahami sebagai bentuk ekstrem dari exit: upaya keluar dari struktur negara Indonesia. Helsinki mengubah struktur insentif tersebut dengan memperluas voice. Mantan GAM memperoleh ruang untuk menyampaikan tuntutan, mengorganisasi pendukung, membentuk partai, memenangkan pemilu, dan memerintah Aceh tanpa harus keluar dari Republik.

Semakin efektif saluran voice, semakin kecil kebutuhan rasional untuk memilih exit.

Dalam konteks inilah Partai Aceh dapat dipahami bukan semata-mata sebagai warisan politik GAM, tetapi sebagai salah satu safety valve integrasi nasional. Aspirasi yang pada masa konflik diekspresikan melalui senjata kini dapat diperdebatkan melalui DPRA, qanun, pilkada, negosiasi fiskal, serta hubungan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Akan tetapi, keberhasilan transformasi tersebut tidak berarti politik Aceh telah sepenuhnya terlepas dari warisan konflik. Justru salah satu karakter utama politik pasca-Helsinki adalah bertahannya hubungan yang kompleks antara struktur mantan kombatan, organisasi politik, elite pemerintahan, dan simbol perjuangan. Komite Peralihan Aceh (KPA), misalnya, tetap menjadi bagian dari lanskap sosial-politik Aceh. Pada berbagai momentum, unsur KPA masih menyuarakan penyelesaian butir-butir MoU Helsinki, persoalan reintegrasi mantan kombatan, dan simbol Aceh.

Keberadaan jaringan tersebut mempunyai dua kemungkinan yang harus dibedakan. Pada satu sisi, jaringan mantan kombatan dapat berfungsi sebagai infrastruktur penjaga perdamaian karena elite yang mempunyai pengaruh terhadap mantan anggota GAM dapat mencegah fragmentasi dan kembalinya kekerasan. Pada sisi lain, apabila jaringan tersebut berkembang menjadi struktur patronase yang terlalu dominan, ia dapat menghambat kompetisi politik yang sehat, menciptakan elite capture, dan membuat sebagian manfaat perdamaian terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Asra et al. (2025) menunjukkan bahwa salah satu tantangan perdamaian Aceh adalah hubungan antara reintegrasi, otonomi khusus, dan dominasi elite pascakonflik. Transformasi elite GAM ke dalam politik formal memang merupakan pencapaian penting, tetapi tidak secara otomatis menghasilkan distribusi manfaat perdamaian yang merata. Dalam jangka panjang, masalah tersebut dapat mengubah sumber ketidakpuasan. Jika dahulu grievance diarahkan kepada pemerintah pusat, kegagalan pemerintahan lokal dalam memberikan kesejahteraan dapat menghasilkan ketidakpuasan terhadap elite Aceh sendiri.

Di sinilah terjadi transformasi menarik dalam politik pascakonflik: lokalisasi akuntabilitas.

Semakin besar kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh, semakin sulit seluruh persoalan pembangunan dijelaskan hanya sebagai akibat kebijakan Jakarta. Otonomi khusus tidak hanya memberikan hak, tetapi juga memindahkan sebagian tanggung jawab kepada elite lokal. Karena itu, setelah lebih dari dua dekade perdamaian, diskursus mengenai hubungan pusat–Aceh seharusnya semakin bergerak dari sekadar persoalan “berapa banyak kewenangan yang diberikan Jakarta” menuju pertanyaan “seberapa efektif kewenangan tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh”.

Namun, perkembangan pada 2025–2026 menunjukkan bahwa dimensi hubungan pusat–daerah tetap sangat penting. Salah satu isu terbesar adalah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pada Juni 2026, pembahasan antara Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri mengerucut pada tujuh isu penting: Dana Otonomi Khusus dan tata kelolanya, pengelolaan madrasah, posisi qanun terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria nasional, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pemerintahan gampong, kewenangan migas dan mineral-batubara, serta kewenangan perizinan investasi dan usaha (Pemerintah Aceh, 2026). 

Persoalan Dana Otonomi Khusus mempunyai sensitivitas tersendiri karena berdasarkan skema UUPA, dana tersebut memasuki fase akhir pada 2027. Dalam pembahasan revisi UUPA pada Juni 2026, Badan Legislasi DPR RI memasukkan usulan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dalam Daftar Inventarisasi Masalah, sementara Pemerintah Aceh juga mendorong angka 2,5 persen (ANTARA, 2026; Pemerintah Aceh, 2026). 

Isu ini tidak boleh direduksi menjadi persoalan transfer fiskal semata. Dalam masyarakat pascakonflik, dana khusus mempunyai dimensi politik karena ia merupakan bagian dari arsitektur peace dividend. Karena itu, perubahan besar terhadap mekanisme fiskal Aceh tanpa komunikasi politik yang memadai dapat dengan mudah diinterpretasikan melalui narasi yang lebih luas mengenai komitmen pemerintah pusat terhadap perdamaian.

Namun, argumen sebaliknya juga sama pentingnya. Keberlanjutan Dana Otsus harus diikuti oleh evaluasi serius terhadap efektivitas penggunaannya. Otonomi fiskal yang tidak menghasilkan transformasi ekonomi hanya akan menciptakan ketergantungan baru terhadap transfer pemerintah pusat. Apabila setelah puluhan tahun menerima dana khusus struktur ekonomi Aceh masih belum cukup produktif dan kemiskinan tetap tinggi, maka persoalan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan meningkatkan jumlah transfer.

Karena itu, perdebatan Otsus seharusnya bergerak dari how much money menuju what transformation.

Dana khusus harus semakin diarahkan untuk menghasilkan kapasitas ekonomi yang pada akhirnya mengurangi ketergantungan Aceh terhadap dana khusus itu sendiri. Infrastruktur produktif, kualitas sumber daya manusia, industrialisasi berbasis keunggulan daerah, pertanian bernilai tambah, ekonomi maritim, energi, konektivitas perdagangan, pendidikan, dan penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda seharusnya menjadi ukuran keberhasilan baru.

Dengan demikian, paradoks Otsus adalah bahwa Dana Otsus dapat dikatakan benar-benar berhasil justru ketika Aceh pada akhirnya tidak lagi sangat bergantung kepadanya.

Di luar persoalan fiskal dan kewenangan, isu paling simbolis dalam hubungan Aceh–Jakarta tetap berkaitan dengan bendera bulan-bintang. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan bendera bulan-bintang sebagai bendera Aceh. Namun, desainnya mempunyai kemiripan yang sangat kuat dengan bendera GAM pada masa konflik sehingga memunculkan perbedaan interpretasi dengan pemerintah pusat. Persoalan tersebut tidak pernah sepenuhnya hilang dari ruang politik Aceh.

Dalam peringatan 20 tahun perdamaian pada Agustus 2025, Gubernur Muzakir Manaf bahkan mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengibarkan bendera bulan-bintang sambil menekankan komitmen untuk menjaga perdamaian dan menyelesaikan persoalan yang masih tersisa melalui proses politik (ANTARA, 2025). 

Sikap tersebut mempunyai arti politik yang penting. Mantan Panglima GAM yang kini menjadi kepala daerah memilih menggunakan otoritasnya untuk mencegah isu simbolik berkembang menjadi eskalasi. Hal ini memperlihatkan bagaimana transformasi aktor konflik dapat menciptakan mekanisme self-restraint dari dalam masyarakat pascakonflik.

Pada saat yang sama, polemik bendera memperlihatkan adanya persoalan hukum dan politik yang belum sepenuhnya terselesaikan. Pemerintah dan aparat pernah menyatakan bahwa penggunaan bendera tersebut bermasalah karena bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai lambang daerah, sementara aktor politik Aceh berargumentasi bahwa Qanun Nomor 3 Tahun 2013 mempunyai dasar pada kekhususan Aceh dan UUPA.

Di sinilah diperlukan kehati-hatian analitis. Mengibarkan simbol yang identik atau sangat mirip dengan simbol organisasi separatis tentu mempunyai sensitivitas keamanan dan konstitusional. Negara mempunyai kepentingan sah untuk memastikan tidak terjadi revitalisasi simbol sebagai instrumen mobilisasi separatis. Namun, setiap penggunaan simbol tersebut juga tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai tindakan separatis tanpa mempertimbangkan konteks, maksud, aktor, dan bentuk mobilisasinya.

Secara konseptual perlu dibedakan setidaknya tiga tingkatan:

Acehnese identity → symbolic political contention → separatist mobilization.

Ketiganya dapat berhubungan, tetapi tidak identik.

Kesalahan terbesar dalam kebijakan adalah memperlakukan tingkat pertama dan kedua seolah-olah selalu merupakan tingkat ketiga. Securitization yang berlebihan terhadap ekspresi identitas dapat menghasilkan self-fulfilling prophecy: tindakan yang semula merupakan ekspresi simbolik justru memperoleh makna perlawanan karena respons negara yang tidak proporsional.

Sebaliknya, desecuritization tidak berarti negara harus mengabaikan risiko. Jika simbol digunakan secara sistematis bersama dengan organisasi, mobilisasi massa, propaganda pemisahan wilayah, pembentukan struktur pemerintahan paralel, penggalangan kekuatan bersenjata, atau tindakan nyata lainnya untuk memisahkan Aceh dari Republik Indonesia, maka karakter ancamannya telah berubah dan negara memiliki dasar yang berbeda untuk merespons.

Karena itu, prinsip yang lebih tepat adalah calibrated response: respons negara harus proporsional terhadap sifat ancaman aktual, bukan hanya terhadap memori historis simbol tersebut.

Dinamika lain yang penting adalah perubahan hubungan antara elite politik Aceh dan elite nasional. Kemenangan Muzakir Manaf pada 2024 tidak hanya didukung Partai Aceh dan partai lokal. Pasangannya juga didukung koalisi yang mencakup Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, PDI Perjuangan, serta PNA (KIP Aceh, 2025). 

Fakta ini mempunyai implikasi strategis. Garis pemisah antara “politik Aceh” dan “politik nasional” semakin kabur. Elite mantan GAM sekarang mempunyai jaringan kepentingan dengan partai-partai nasional, sementara partai nasional mempunyai kepentingan elektoral di Aceh. Terbentuklah cross-cutting political linkages yang menghubungkan elite pusat dan daerah.

Dalam teori konflik, cross-cutting cleavages dapat mengurangi kemungkinan suatu garis konflik tunggal berkembang menjadi polarisasi ekstrem karena aktor mempunyai kepentingan yang saling beririsan pada arena lain. Mantan GAM mungkin mempunyai posisi berbeda dengan Jakarta mengenai UUPA atau simbol Aceh, tetapi pada saat yang sama dapat berkoalisi dengan partai nasional dalam pilkada, pembangunan, investasi, atau agenda pemerintahan.

Hubungan tersebut membuat politik Aceh semakin bersifat interdependent dengan politik nasional.

Hal ini merupakan perkembangan yang positif bagi keutuhan NKRI. Separatisme membutuhkan konstruksi politik yang membedakan secara tegas antara us dan them: Aceh versus Jakarta, Aceh versus Indonesia. Sebaliknya, integrasi politik menciptakan jaringan yang semakin kompleks sehingga kepentingan elite dan masyarakat tidak lagi dapat dibagi secara sederhana ke dalam dua kubu tersebut.

Namun, hubungan elite tidak cukup untuk menjamin integrasi jangka panjang. Tantangan berikutnya justru terletak pada generasi yang tidak mengalami konflik secara langsung. Generasi muda Aceh mempunyai hubungan yang berbeda dengan sejarah GAM dibandingkan generasi orang tua mereka. Bagi generasi yang lahir setelah 2005, GAM dapat hadir sebagai memori keluarga, simbol politik, narasi sejarah, atau identitas lokal, tetapi bukan pengalaman perang yang mereka alami sendiri.

Situasi ini dapat bergerak ke dua arah.

Pada satu sisi, jarak generasional dari konflik dapat memperkuat perdamaian karena generasi muda tidak mempunyai pengalaman langsung mengenai mobilisasi bersenjata. Mereka lebih terintegrasi melalui pendidikan, internet, mobilitas antarwilayah, budaya populer, universitas, pasar tenaga kerja, serta jejaring nasional dan global.

Namun, pada sisi lain, generasi yang tidak mengalami penderitaan perang juga tidak mempunyai memori langsung mengenai mahalnya biaya konflik. Narasi romantisasi perjuangan dapat berkembang ketika pengalaman mengenai kekerasan, kehilangan, kemiskinan, pengungsian, dan ketidakpastian pada masa konflik semakin jauh dari ingatan generasi baru.

Karena itu, pendidikan sejarah perdamaian menjadi penting. Tujuannya bukan menghapus sejarah GAM atau menciptakan versi sejarah yang hanya menguntungkan negara, melainkan membangun shared historical understanding bahwa konflik mempunyai akar yang kompleks, semua pihak mengalami kehilangan, dan penyelesaian damai merupakan pencapaian yang harus dipertahankan.

Narasi yang diperlukan bukan “Jakarta menang dan GAM kalah”, tetapi masyarakat Aceh dan Indonesia berhasil keluar dari konflik.

Perubahan narasi semacam ini penting karena perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan shared ownership. Jika Helsinki terus dipandang sebagai kemenangan salah satu pihak dan kekalahan pihak lainnya, hal ini tetap menyimpan logika konflik. Sebaliknya, apabila Helsinki dipandang sebagai keberhasilan bersama menghentikan siklus kekerasan, perdamaian dapat berkembang menjadi bagian dari identitas politik baru Aceh.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Muzakir Manaf pada peringatan 20 tahun perdamaian Aceh pada 2025 patut diperhatikan. Ia menegaskan bahwa Aceh telah meninggalkan tuntutan kemerdekaan dan mengajak berbagai pihak menjaga perdamaian. Pernyataan semacam ini mempunyai bobot khusus karena berasal dari figur yang pernah memimpin struktur militer GAM.

Hal tersebut memperkuat argumentasi bahwa dinamika Aceh kontemporer lebih tepat dibaca sebagai contestation within integration daripada resurgence of separatism.

Kontestasi mengenai UUPA, Dana Otsus, kewenangan sumber daya alam, bendera, reintegrasi mantan kombatan, ataupun interpretasi terhadap MoU Helsinki memang dapat menghasilkan ketegangan antara Aceh dan Jakarta. Tetapi selama tuntutan tersebut diperjuangkan melalui DPR, DPRA, pemerintah daerah, pengadilan, negosiasi antarpemerintah, partai politik, pemilu, dan ruang publik demokratis, kontestasi itu justru merupakan bagian dari bekerjanya integrasi politik.

Negara demokratis tidak mensyaratkan hilangnya konflik kepentingan. Negara demokratis mensyaratkan konflik kepentingan tersebut dikelola melalui institusi.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan integrasi Aceh bukanlah tidak adanya perbedaan antara Jakarta dan Banda Aceh. Bahkan mengharapkan hilangnya seluruh perbedaan justru tidak realistis. Ukuran yang lebih relevan adalah apakah perbedaan tersebut tetap berada dalam constitutional and democratic boundaries.

Dalam perspektif ini dapat dirumuskan sebuah kontinum:

Political grievance → democratic articulation → institutional bargaining → negotiated accommodation → strengthened integration.

Namun, apabila saluran tersebut gagal, kontinum tersebut secara teoritis dapat bergerak ke arah sebaliknya:

Political grievance → perceived exclusion → identity polarization → delegitimization of institutions → extra-institutional mobilization → potential separatist resurgence.

Karena itu, persoalan strategis pemerintah bukan menghilangkan grievance, sesuatu yang hampir mustahil dalam setiap sistem politik, melainkan memastikan bahwa grievance tidak kehilangan kanal institusionalnya.

Inilah alasan revisi UUPA pada 2026 mempunyai signifikansi jauh melampaui persoalan teknis legislasi. Revisi tersebut merupakan ujian terhadap kemampuan Jakarta dan Aceh memperbarui political settlement pascakonflik sesuai perubahan zaman tanpa merusak fondasi perdamaian yang telah dibangun sejak 2005. Pemerintah Aceh sendiri menempatkan persoalan kewenangan dan fiskal sebagai inti pembahasan, sementara dialog dengan Kemendagri pada Juni 2026 menunjukkan bahwa mekanisme negosiasi institusional masih bekerja. 

Karena itu, proses revisi UUPA sebaiknya tidak diletakkan dalam logika zero-sum game. Bagi Jakarta, memberikan ruang kekhususan tertentu tidak otomatis berarti berkurangnya kedaulatan negara. Bagi Aceh, mempertahankan kekhususan juga tidak harus berarti memperlemah NKRI. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana kewenangan tersebut dapat menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif dan kesejahteraan yang lebih tinggi sambil tetap menjaga supremasi konstitusi nasional.

Hubungan yang ideal dengan demikian bukan strong Jakarta–weak Aceh ataupun weak Jakarta–strong Aceh, tetapi strong Jakarta–strong Aceh within a strong Republic.

Jakarta harus kuat dalam kapasitas negara, supremasi hukum, perlindungan hak warga negara, pertahanan, kebijakan makro, dan penjagaan integritas nasional. Aceh pada saat yang sama perlu kuat dalam pemerintahan daerah, kapasitas fiskal, pembangunan manusia, tata kelola sumber daya, pelayanan publik, budaya, dan ekonomi produktif. Kekuatan keduanya tidak harus saling meniadakan apabila batas kewenangannya jelas dan kepercayaan politik tetap terpelihara.

Dari seluruh dinamika tersebut, dapat disimpulkan bahwa ancaman utama terhadap keutuhan NKRI di Aceh pada 2026 bukanlah kebangkitan GAM dalam konfigurasi militer seperti sebelum Helsinki. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyamakan penguatan Partai Aceh, kemenangan mantan Panglima GAM dalam pemilu, tuntutan implementasi MoU, atau kontroversi simbol dengan kebangkitan separatisme bersenjata.

Namun, kesimpulan tersebut tidak berarti risiko dapat diabaikan.

Risiko jangka panjang justru terletak pada kemungkinan akumulasi sejumlah faktor: kegagalan menghasilkan peace dividend, ketidakpuasan generasi muda, ketimpangan, elite capture, kegagalan reintegrasi, ketidakselesaian keadilan transisional, kebuntuan hubungan pusat–daerah, serta eksploitasi simbol dan sejarah oleh elite politik. Masing-masing mungkin tidak cukup menghasilkan instabilitas, tetapi interaksi di antara semuanya dapat meningkatkan kembali grievance.

Karena itu, Aceh membutuhkan paradigma keamanan yang berbeda dari masa konflik. Pendekatan yang tepat bukan counterinsurgency karena tidak terdapat insurgensi bersenjata dalam skala seperti masa lalu, melainkan preventive democratic statecraft: mencegah munculnya kondisi politik, sosial, dan ekonomi yang dapat membuat ide separatis kembali memperoleh relevansi.

Paradigma tersebut berangkat dari satu prinsip sederhana tetapi strategis:

Separatisme paling efektif dicegah bukan ketika negara mampu menghancurkan gerakan separatis setelah ia muncul, melainkan ketika kondisi politik membuat separatisme kehilangan alasan untuk muncul kembali.

Dengan demikian, menjaga Aceh tetap utuh dalam NKRI tidak cukup dilakukan melalui pengawasan keamanan. Yang lebih penting adalah membangun suatu struktur insentif politik di mana masyarakat Aceh, elite lokal, mantan kombatan, generasi muda, ulama, pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil semuanya mempunyai lebih banyak kepentingan untuk mempertahankan Republik daripada meninggalkannya.

Dalam pengertian inilah demokrasi, kesejahteraan, otonomi yang efektif, supremasi hukum, keadilan transisional, dan penghormatan terhadap identitas lokal bukan sekadar agenda pembangunan. Semuanya merupakan bagian dari strategi pertahanan integrasi nasional.

Pada akhirnya, perkembangan politik Aceh dua dekade setelah Helsinki memperlihatkan sebuah perubahan yang sangat mendasar. Mantan pemberontak telah menjadi gubernur dan legislator; organisasi politik lokal berkompetisi melalui pemilu; tuntutan mengenai kewenangan dibawa ke meja legislasi; dan perselisihan pusat–daerah berlangsung terutama melalui negosiasi politik.

Ini bukan kondisi tanpa masalah. Tetapi dibandingkan dengan konflik bersenjata sebelum 2005, ia merupakan transformasi luar biasa.

Tantangan Indonesia sekarang adalah memastikan transformasi tersebut tidak berhenti pada transformasi elite, tetapi berkembang menjadi transformasi masyarakat dan struktur ekonomi. Perdamaian tidak boleh hanya berhasil mengubah kombatan menjadi politisi. Perdamaian harus mampu mengubah masyarakat pascakonflik menjadi masyarakat yang sejahtera, terbuka, kompetitif, dan semakin yakin terhadap masa depannya.

Dengan demikian, pertanyaan strategis mengenai Aceh tidak lagi seharusnya berbunyi, “Apakah GAM akan kembali?”

Pertanyaan yang jauh lebih relevan adalah:

“Apakah Indonesia dan Pemerintah Aceh mampu menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang membuat kembalinya separatisme menjadi tidak relevan bagi generasi Aceh berikutnya?”

Jawaban terhadap pertanyaan inilah yang pada akhirnya akan menentukan kualitas perdamaian Aceh sekaligus ketahanan NKRI di ujung barat Indonesia.

OTONOMI KHUSUS, KEMISKINAN, ELITE CAPTURE DAN PEACE DIVIDEND

Apabila transformasi mantan GAM dari gerakan bersenjata menjadi kekuatan politik merupakan salah satu keberhasilan terbesar perdamaian Aceh, maka ekonomi politik pascakonflik justru menjadi salah satu tantangan terbesarnya. Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, pertanyaan mengenai keberlanjutan perdamaian tidak lagi terutama berkaitan dengan kemampuan negara menghentikan kekerasan, tetapi dengan kemampuan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat mengubah perdamaian menjadi kesejahteraan yang dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Persoalan ini penting karena perdamaian mempunyai ekonomi politiknya sendiri. Masyarakat yang keluar dari konflik tidak hanya mengharapkan berhentinya kekerasan. Mereka juga mengharapkan perubahan kehidupan: pekerjaan yang lebih baik, berkurangnya kemiskinan, infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan berusaha, serta distribusi sumber daya yang lebih adil. Dalam literatur peacebuilding, manfaat material yang muncul setelah berakhirnya konflik sering disebut sebagai peace dividend. Keberadaan peace dividend penting karena memberikan bukti konkret bahwa perdamaian menghasilkan keadaan yang lebih baik dibandingkan konflik.

Dalam konteks Aceh, harapan tersebut bahkan lebih besar karena perdamaian Helsinki disertai dengan pengaturan otonomi khusus dan transfer fiskal yang sangat signifikan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan Aceh kewenangan yang jauh lebih besar dibandingkan provinsi biasa, termasuk skema Dana Otonomi Khusus yang dirancang untuk mempercepat pembangunan dan mengatasi berbagai ketertinggalan yang diwariskan oleh konflik.

Secara konseptual, Dana Otonomi Khusus karena itu tidak tepat dipahami hanya sebagai transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah. Dana tersebut merupakan bagian dari political settlement pasca-Helsinki. Ia mengandung fungsi ekonomi sekaligus fungsi politik: mengubah struktur insentif pascakonflik, mempercepat rekonstruksi, meningkatkan kesejahteraan, dan menunjukkan bahwa perdamaian serta integrasi dalam NKRI menghasilkan manfaat konkret.

Dengan kata lain, Dana Otsus pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mengubah peace agreement menjadi peace dividend.

Namun, setelah hampir dua dekade implementasi otonomi khusus, muncul sebuah paradoks yang semakin sulit diabaikan. Aceh telah menerima ruang kewenangan dan sumber daya fiskal yang sangat besar, sementara indikator kesejahteraan belum sepenuhnya mencerminkan transformasi struktural yang sebanding. Bahkan BPS Aceh pada September 2025 secara terbuka mengangkat pertanyaan: mengapa ketika masa Dana Otsus mendekati akhirnya, Aceh masih menghadapi persoalan kemiskinan yang serius? (BPS Provinsi Aceh, 2025).

Paradoks inilah yang harus menjadi pusat pembahasan ekonomi politik perdamaian Aceh. Persoalannya bukan bahwa tidak ada kemajuan. Berbagai indikator menunjukkan perbaikan. Persentase penduduk miskin Aceh, misalnya, turun dari 12,64 persen pada September 2024 menjadi 12,33 persen pada Maret 2025 dan kembali turun menjadi 12,22 persen pada September 2025 (BPS Provinsi Aceh, 2025, 2026).

Namun, angka tersebut masih berarti sekitar 703 ribu penduduk Aceh hidup di bawah garis kemiskinan pada September 2025. Kemiskinan juga mempunyai karakter spasial yang kuat. Tingkat kemiskinan perkotaan tercatat 8,15 persen, sedangkan di perdesaan mencapai 14,51 persen. Garis kemiskinan Aceh pada periode yang sama mencapai Rp715.103 per kapita per bulan dan meningkat 5,75 persen dibandingkan Maret 2025, terutama karena tekanan harga komoditas makanan (BPS Provinsi Aceh, 2026). 

Data tersebut memberikan gambaran yang lebih kompleks dibandingkan sekadar mengatakan bahwa “Aceh masih miskin”. Ketimpangan pengeluaran Aceh sebenarnya relatif rendah. Gini Ratio pada September 2025 hanya 0,274, sedangkan kelompok 40 persen penduduk dengan pengeluaran terendah menguasai 23,36 persen total pengeluaran sehingga menurut ukuran Bank Dunia termasuk kategori ketimpangan rendah (BPS Provinsi Aceh, 2026).

Dengan demikian, persoalan Aceh bukan terutama ketimpangan ekstrem sebagaimana ditemukan di sejumlah ekonomi dengan konsentrasi kekayaan sangat tinggi. Masalah yang lebih fundamental adalah rendahnya tingkat kemakmuran agregat dan terbatasnya transformasi struktur ekonomi. Dengan kata lain, distribusi pengeluaran dapat relatif merata, tetapi apabila basis produktivitas dan pendapatan masyarakat masih rendah, pemerataan tersebut tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan yang tinggi.

Persoalan serupa terlihat pada pasar tenaga kerja. Pada November 2025, angkatan kerja Aceh mencapai sekitar 2,72 juta orang dengan 2,56 juta penduduk bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada 5,60 persen. Namun, sekitar 63,80 persen pekerja masih berada di sektor informal, sementara pertanian tetap menjadi salah satu lapangan usaha terbesar bersama perdagangan dan administrasi pemerintahan (BPS Provinsi Aceh, 2026).

Angka tersebut mempunyai arti penting. Tantangan ekonomi Aceh bukan sekadar menciptakan pekerjaan, melainkan menciptakan pekerjaan produktif dengan nilai tambah dan pendapatan yang lebih tinggi. Seseorang secara statistik dapat dikategorikan bekerja, tetapi apabila pekerjaannya berada dalam sektor informal berproduktivitas rendah, rentan terhadap guncangan harga, dan tidak memberikan mobilitas ekonomi, maka dampaknya terhadap kesejahteraan jangka panjang tetap terbatas.

Hal inilah yang menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi tidak selalu langsung menghasilkan transformasi sosial. Aceh membutuhkan perubahan dari ekonomi yang bergantung pada konsumsi pemerintah, transfer fiskal, sektor primer, dan aktivitas informal menuju struktur ekonomi yang semakin produktif, terdiversifikasi, dan mempunyai keterkaitan industri yang kuat.

Dari perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut mengarah pada pertanyaan yang lebih sensitif: mengapa sumber daya fiskal yang besar belum menghasilkan transformasi struktural yang sebanding?

Persoalan ini sebenarnya bukan baru muncul pada 2026. Cahyono (2016), berdasarkan evaluasi terhadap periode awal otonomi khusus, telah memperingatkan bahwa pengelolaan Dana Otsus menghadapi masalah perencanaan, pengalokasian, tata kelola, konflik kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta distribusi manfaat yang tidak selalu menjangkau masyarakat secara optimal. Studi tersebut bahkan menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa sebagian peningkatan kesejahteraan justru terkonsentrasi pada kelompok yang mempunyai kedekatan dengan lingkaran kekuasaan (Cahyono, 2016). 

Temuan tersebut kemudian melahirkan salah satu konsep yang relevan untuk memahami ekonomi politik Aceh pascakonflik, yaitu elite capture.

Elite capture terjadi ketika institusi, sumber daya, atau program yang secara formal dirancang untuk kepentingan masyarakat luas dalam praktiknya lebih banyak dikendalikan oleh kelompok yang mempunyai akses terhadap kekuasaan politik. Dalam masyarakat pascakonflik, risikonya bahkan lebih besar karena proses reintegrasi sering kali membutuhkan pemberian akses ekonomi dan politik kepada mantan aktor konflik sebagai bagian dari stabilisasi.

Dalam jangka pendek, strategi tersebut dapat sangat efektif. Memberikan mantan kombatan akses terhadap pekerjaan, proyek ekonomi, kekuasaan politik, atau sumber daya tertentu dapat mengurangi insentif mereka untuk kembali mengangkat senjata. Namun, apabila mekanisme tersebut berubah menjadi struktur patronase permanen, konsekuensinya dapat berbeda. Perdamaian mungkin berhasil menstabilkan elite, tetapi tidak selalu menghasilkan transformasi kesejahteraan masyarakat.

Aspinall (2014) menggunakan konsep predatory peace untuk menjelaskan sebagian paradoks tersebut dalam konteks Aceh. Menurutnya, perdamaian pasca-2005 memang sangat berhasil mengakhiri konflik dan mentransformasikan GAM menjadi kekuatan politik sipil, tetapi pada saat yang sama muncul bentuk politik ekonomi di mana jaringan mantan kombatan dan elite lokal dapat memperoleh akses terhadap sumber daya negara. 

Konsep ini perlu digunakan secara hati-hati. Tidak tepat apabila seluruh elite mantan GAM atau seluruh mekanisme pemerintahan Aceh digeneralisasikan sebagai predatory. Transformasi mantan kombatan ke dalam politik justru merupakan pencapaian perdamaian. Yang perlu dikritisi adalah kemungkinan munculnya struktur insentif di mana akses terhadap sumber daya publik lebih ditentukan oleh kedekatan politik daripada produktivitas, kompetensi, dan manfaat pembangunan.

Karena itu, persoalan fundamental Aceh bukan apakah mantan kombatan memperoleh manfaat dari perdamaian. Dalam proses reintegrasi, hal tersebut justru diperlukan. Pertanyaannya adalah apakah manfaat tersebut kemudian berkembang menjadi inclusive peace dividend bagi seluruh masyarakat atau berhenti sebagai elite peace dividend bagi kelompok tertentu.

Perbedaan ini sangat menentukan keberlanjutan perdamaian.

Jika perdamaian hanya menghasilkan transformasi kehidupan elite, masyarakat dapat mengalami apa yang dapat disebut sebagai peace dividend deficit: kesenjangan antara manfaat perdamaian yang diharapkan dengan manfaat yang benar-benar dirasakan.

Secara sederhana:

Peace Dividend Deficit = Ekspektasi Pascaperdamaian – Manfaat Perdamaian yang Dirasakan Masyarakat.

Semakin besar kesenjangan tersebut, semakin besar pula potensi munculnya kekecewaan terhadap tatanan pascakonflik.

Namun, ada perubahan penting yang perlu diperhatikan. Berbeda dengan periode sebelum Helsinki, grievance ekonomi pada Aceh kontemporer tidak dapat lagi sepenuhnya diarahkan kepada Jakarta. Otonomi khusus telah memindahkan kewenangan dan sumber daya yang besar kepada pemerintah daerah. Konsekuensinya, tanggung jawab terhadap keberhasilan pembangunan juga semakin terdesentralisasi.

Dengan demikian, telah terjadi perubahan dalam struktur akuntabilitas:

sebelum otonomi: grievance → dominan diarahkan kepada pusat;

setelah otonomi: grievance → terbagi antara pusat dan elite daerah.

Transformasi tersebut sebenarnya merupakan perkembangan positif bagi integrasi nasional karena mengurangi kemungkinan setiap kegagalan pembangunan secara otomatis diterjemahkan menjadi konflik pusat–Aceh. Namun, ia juga menghasilkan tuntutan baru terhadap kualitas pemerintahan lokal.

Elite Aceh tidak lagi cukup memperoleh legitimasi melalui narasi perjuangan masa lalu. Mereka harus semakin memperoleh performance legitimacy melalui keberhasilan pembangunan.

Di sinilah masa depan Dana Otsus menjadi sangat penting.

Menurut desain UUPA, skema Dana Otsus Aceh berlangsung selama dua puluh tahun. Besarannya setara dua persen plafon Dana Alokasi Umum nasional selama lima belas tahun pertama dan satu persen selama lima tahun berikutnya. Artinya, tanpa perubahan legislasi, periode khusus tersebut mendekati titik akhirnya pada 2027.

Mendekatnya batas waktu tersebut menimbulkan kekhawatiran yang dapat dipahami. Jika kapasitas fiskal Aceh telah lama menyesuaikan diri dengan keberadaan transfer khusus, penghentian secara mendadak berpotensi menciptakan fiscal cliff: penurunan ruang fiskal yang dapat memengaruhi pembangunan, pelayanan publik, dan proyek daerah.

Karena itu, usulan memperpanjang Dana Otsus melalui revisi UUPA mempunyai dasar ekonomi dan politik yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Namun, memperpanjang Dana Otsus tanpa mengubah paradigma penggunaannya berisiko hanya memperpanjang ketergantungan.

Di sinilah diperlukan perubahan mendasar dari special autonomy as fiscal transfer menuju special autonomy as economic transformation.

Dana Otsus generasi berikutnya, apabila dilanjutkan, seharusnya tidak lagi terutama digunakan sebagai sumber pembiayaan rutin atau kumpulan proyek yang tersebar tanpa hubungan strategis. Dana tersebut perlu diposisikan sebagai transformation fund yang mempunyai sasaran akhir jelas: menciptakan ekonomi Aceh yang pada akhirnya mampu berdiri tanpa ketergantungan besar terhadap Otsus.

Paradoksnya adalah:

keberhasilan Dana Otsus tidak diukur dari berapa lama dana tersebut dapat dipertahankan, tetapi dari seberapa cepat Aceh dapat mengurangi ketergantungannya terhadap dana tersebut.

Karena itu, kebijakan fiskal Aceh memerlukan horizon pembangunan yang jauh melampaui satu periode pemerintahan.

Aceh sebenarnya mempunyai modal ekonomi yang besar. Pertanian, perkebunan, perikanan, energi, sumber daya mineral, potensi industri halal, ekonomi maritim, pariwisata, dan posisi geografis di pintu masuk Selat Malaka memberikan berbagai peluang pembangunan. Namun, persoalannya adalah bagaimana mengubah comparative advantage tersebut menjadi competitive advantage.

Jika Aceh hanya mengekspor komoditas primer, nilai tambah terbesar akan terus tercipta di luar Aceh. Strategi pembangunan karena itu harus bergerak menuju hilirisasi berbasis keunggulan lokal.

Pertanian harus dikaitkan dengan agroindustri dan industri pengolahan. Perikanan harus dihubungkan dengan cold chain, pengolahan, logistik, dan pasar ekspor. Kopi Gayo tidak hanya harus kuat sebagai komoditas ekspor, tetapi sebagai ekosistem industri yang menghubungkan petani, processing, branding, pariwisata, dan perdagangan internasional. Sumber daya energi harus menghasilkan downstream industries, lapangan kerja, dan transfer teknologi. Posisi Aceh yang menghadap Samudra Hindia dan dekat jalur strategis Selat Malaka harus diterjemahkan menjadi keuntungan logistik dan perdagangan.

Dengan demikian, orientasinya harus berubah dari:

resource extraction → value creation.

Persoalan investasi juga harus menjadi perhatian. Perdamaian seharusnya menghapus salah satu hambatan terbesar investasi yang dihadapi Aceh selama konflik: risiko keamanan. Tetapi berakhirnya konflik tidak otomatis membuat suatu daerah kompetitif. Investor juga mempertimbangkan kepastian hukum, kualitas birokrasi, ketersediaan tenaga kerja, infrastruktur, biaya logistik, akses energi, kepastian lahan, serta konsistensi regulasi.

Karena itu, peace dividend ekonomi tidak akan muncul hanya karena tidak ada lagi perang. Perdamaian harus diikuti dengan institutional dividend berupa pemerintahan yang efektif dan dapat diprediksi.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kualitas sumber daya manusia. Dalam jangka panjang, mempertahankan integrasi Aceh tidak dapat dilakukan melalui ketergantungan generasi muda terhadap pekerjaan pemerintahan. Struktur ekonomi yang terlalu bergantung pada belanja pemerintah dapat menciptakan kompetisi terhadap jabatan publik dan proyek pemerintah sebagai jalur utama mobilitas ekonomi.

Aceh membutuhkan kelas menengah produktif yang memperoleh kesejahteraan dari kegiatan ekonomi yang tidak sepenuhnya bergantung kepada negara.

Pengusaha, profesional, insinyur, petani modern, akademisi, tenaga kesehatan, pekerja teknologi, industri kreatif, pelaku ekonomi maritim, serta UMKM yang terhubung ke pasar nasional dan global dapat menjadi basis sosial baru bagi perdamaian.

Kelompok masyarakat yang mempunyai aset, usaha, pekerjaan, pendidikan, dan jejaring ekonomi nasional mempunyai opportunity cost yang jauh lebih besar terhadap instabilitas.

Dalam perspektif ini, pembangunan ekonomi mempunyai dimensi keamanan yang sangat kuat.

Secara konseptual dapat dirumuskan:

Economic Opportunity ↑ → Opportunity Cost of Conflict ↑ → Incentive for Political Violence ↓

Semakin besar manfaat yang diperoleh masyarakat dari stabilitas, semakin mahal biaya yang harus mereka tanggung apabila konflik kembali terjadi.

Dengan demikian, investasi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan manusia bukan hanya kebijakan ekonomi. Semuanya merupakan bagian dari preventive security architecture.

Hal tersebut terutama penting bagi generasi pascakonflik. Anak muda Aceh yang tidak pernah mengalami perang akan menilai Republik Indonesia berdasarkan pengalaman kontemporer mereka. Apakah mereka memperoleh pendidikan berkualitas? Apakah setelah lulus mereka mendapatkan pekerjaan? Apakah mereka dapat membangun usaha tanpa kedekatan dengan elite? Apakah kompetensi memberikan mobilitas sosial? Apakah sumber daya Aceh menghasilkan kesejahteraan bagi mereka?

Jika jawabannya positif, integrasi memperoleh fondasi material yang semakin kuat.

Sebaliknya, apabila generasi muda melihat struktur ekonomi tertutup, lapangan kerja terbatas, patronase politik dominan, dan mobilitas sosial bergantung kepada kedekatan dengan kekuasaan, maka identitas historis dapat kembali menjadi kendaraan untuk mengekspresikan frustrasi kontemporer.

Dalam pengertian ini, ancaman jangka panjang terhadap perdamaian bukan semata-mata poverty, melainkan kombinasi antara poverty, frustrated expectations, dan political narrative.

Kemiskinan sendiri tidak otomatis menghasilkan separatisme. Banyak daerah miskin tidak mengalami pemberontakan. Yang menjadi berbahaya adalah ketika kesulitan ekonomi dapat dihubungkan secara politik dengan narasi bahwa kemiskinan terjadi karena suatu kelompok diperlakukan tidak adil oleh negara.

Karena itu, kebijakan pembangunan Aceh harus mampu memutus hubungan antara economic grievance dan separatist narrative.

Caranya bukan dengan melarang narasi tersebut, melainkan dengan membuatnya semakin tidak sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat.

Jika infrastruktur membaik, lapangan kerja tumbuh, investasi meningkat, pelayanan publik berkualitas, kemiskinan turun, dan generasi muda melihat kesempatan masa depan di dalam sistem nasional, maka argumentasi separatis akan semakin kehilangan daya persuasinya.

Ini merupakan bentuk paling efektif dari counter-narrative: bukan propaganda, tetapi kinerja pemerintahan.

Namun, pembangunan juga harus menghindari kesalahan lain, yaitu menganggap bahwa pertumbuhan ekonomi otomatis menghasilkan legitimasi. Masyarakat tidak hanya mempertimbangkan jumlah pertumbuhan, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaatnya. Pertumbuhan yang hanya dinikmati elite dapat memperbesar relative deprivation meskipun PDRB meningkat.

Karena itu, peace dividend harus bersifat visible, inclusive, and geographically distributed.

Masyarakat di luar Banda Aceh harus dapat merasakannya. Kabupaten-kabupaten pedalaman dan wilayah perdesaan harus memperoleh akses yang sebanding terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, konektivitas digital, dan kesempatan ekonomi. Data September 2025 yang menunjukkan kemiskinan perdesaan sebesar 14,51 persen dibandingkan 8,15 persen di perkotaan memperlihatkan pentingnya dimensi tersebut (BPS Provinsi Aceh, 2026).

Dengan demikian, pembangunan perdesaan mempunyai arti strategis terhadap ketahanan perdamaian.

Penguatan tata kelola juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan ini. Dana Otsus dalam jumlah besar memerlukan mekanisme pengawasan yang sebanding. Aziz et al. (2018) menunjukkan pentingnya pola pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan dana otonomi khusus karena besarnya sumber daya fiskal dan kompleksitas hubungan politik di daerah penerima Otsus (Aziz et al., 2018). 

Transparansi anggaran karena itu harus diperlakukan sebagai bagian dari peacebuilding. Setiap rupiah Dana Otsus idealnya dapat ditelusuri dari perencanaan, alokasi, pelaksanaan hingga hasil pembangunan.

Orientasinya harus berubah dari money spent menjadi outcomes achieved.

Ukuran keberhasilan bukan lagi:

“Berapa dana yang terserap?”

melainkan:

“Berapa kemiskinan berkurang?”

“Berapa pekerjaan produktif tercipta?”

“Berapa investasi baru masuk?”

“Berapa UMKM naik kelas?”

“Berapa peningkatan produktivitas pertanian?”

“Berapa anak Aceh memperoleh pendidikan berkualitas?”

“Berapa besar ketergantungan fiskal Aceh terhadap transfer khusus berkurang?”

Perubahan paradigma tersebut merupakan inti transformasi Otsus dari instrumen fiskal menjadi instrumen pembangunan.

Dalam perspektif hubungan pusat–daerah, pemerintah pusat juga harus berhati-hati agar evaluasi terhadap Dana Otsus tidak menghasilkan narasi menyalahkan Aceh secara keseluruhan. Kegagalan tata kelola harus ditangani melalui perbaikan institusi, pengawasan, dan akuntabilitas, bukan dengan menggeneralisasi bahwa kekhususan Aceh telah gagal.

Sebaliknya, elite Aceh juga perlu menghindari kecenderungan menjadikan setiap evaluasi pemerintah pusat sebagai upaya mengurangi kekhususan.

Hubungan yang dibutuhkan adalah mutual accountability.

Jakarta harus dapat mempertanggungjawabkan komitmennya terhadap Helsinki dan UUPA. Banda Aceh harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan dan sumber daya yang diberikan melalui kedua instrumen tersebut.

Dalam kerangka demikian, hubungan pusat–Aceh bergerak dari politics of entitlement menuju politics of shared responsibility.

Aceh berhak menuntut pemenuhan komitmen pemerintah pusat, tetapi pada saat yang sama masyarakat Aceh berhak menuntut pertanggungjawaban elite daerah atas pengelolaan kekhususan tersebut.

Pada akhirnya, persoalan ekonomi politik Aceh menghasilkan suatu kesimpulan strategis. Perdamaian yang hanya menghentikan perang tetapi gagal menghasilkan transformasi ekonomi tetap merupakan perdamaian yang belum selesai.

Namun, kondisi Aceh juga tidak dapat digambarkan secara deterministik sebagai kegagalan. Kemiskinan telah menunjukkan tren menurun, ketimpangan pengeluaran relatif rendah, dan konflik bersenjata tidak kembali menjadi karakter utama politik Aceh. Pada Maret 2024–Maret 2025 saja, BPS mencatat pengurangan jumlah penduduk miskin sekitar 100 ribu orang—sebuah perkembangan yang menunjukkan bahwa perbaikan dapat dicapai dan tantangan berikutnya adalah mempertahankan momentum tersebut (BPS Provinsi Aceh, 2025).

Karena itu, dua dekade pertama Helsinki dapat dipahami sebagai fase stabilization and political transformation, sedangkan dua dekade berikutnya harus diarahkan menuju economic transformation and prosperity consolidation.

Jika fase pertama berhasil mengubah:

combatants → political actors,

maka fase berikutnya harus mengubah:

special autonomy → productive economy,

fiscal transfer → productive capital,

resource extraction → value creation,

elite peace dividend → inclusive peace dividend,

dan akhirnya:

post-conflict stability → sustainable prosperity.

Transformasi tersebut akan menentukan masa depan hubungan Aceh dengan NKRI lebih daripada sekadar perdebatan simbolik mengenai masa lalu.

Sebab, dalam jangka panjang, pertahanan terbaik terhadap kebangkitan separatisme bukanlah mempertahankan masyarakat dalam ketergantungan terhadap transfer fiskal, melainkan menciptakan masyarakat yang mempunyai semakin banyak sesuatu yang berharga untuk dipertahankan: pekerjaan, usaha, pendidikan, aset, konektivitas, kesempatan, dan masa depan.

Ketika stabilitas menghasilkan kesejahteraan dan integrasi nasional menghasilkan kesempatan, opportunity cost untuk meninggalkan sistem menjadi semakin tinggi.

Pada titik itulah peace dividend berubah menjadi integration dividend.

Dan ketika masyarakat Aceh merasakan bahwa menjadi bagian dari NKRI tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi, memberikan keadilan, menghormati identitas, dan menyediakan prospek kehidupan yang lebih baik bagi generasi berikutnya, maka keutuhan NKRI tidak lagi hanya dijaga oleh kekuatan negara.

Hal ini dijaga oleh kepentingan masyarakat Aceh sendiri untuk mempertahankannya.

ANTARA KEKHUSUSAN, KEDAULATAN, DAN KEUTUHAN NKRI

Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005, persoalan mendasar dalam hubungan Aceh dan pemerintah pusat bukan lagi bagaimana menghentikan perang, melainkan bagaimana menafsirkan, mengimplementasikan, dan menyesuaikan arsitektur perdamaian tersebut terhadap perubahan politik, hukum, ekonomi, dan generasi tanpa membuka kembali garis konflik lama. Di sinilah posisi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi sangat strategis. Keduanya bukan sekadar dokumen yang lahir setelah konflik, tetapi merupakan fondasi political settlement yang mengubah hubungan Aceh–Jakarta dari hubungan yang didominasi konflik bersenjata menjadi hubungan yang terutama berlangsung melalui hukum, demokrasi, desentralisasi, dan negosiasi antarpemerintahan.

Pembedaan antara MoU Helsinki dan UUPA penting sejak awal. MoU Helsinki merupakan kesepakatan politik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka untuk mengakhiri konflik, sedangkan UUPA merupakan instrumen hukum nasional yang menginstitusionalisasikan sebagian besar substansi kesepakatan tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, keduanya berhubungan sangat erat tetapi tidak identik. MoU menyediakan political foundation of peace, sementara UUPA memberikan legal-institutional architecture bagi pelaksanaan perdamaian.

Perbedaan ini menjelaskan mengapa perdebatan mengenai implementasi Helsinki terus muncul bahkan setelah UUPA diberlakukan. Bagi sebagian elite dan masyarakat Aceh, ukuran utama implementasi adalah sejauh mana substansi MoU diterjemahkan secara utuh ke dalam kebijakan dan hukum. Bagi pemerintah pusat, implementasi harus berlangsung dalam kerangka UUD 1945, hierarki peraturan perundang-undangan, kewenangan nasional, dan perkembangan sistem hukum setelah 2006. Ketegangan antara dua perspektif tersebut membentuk apa yang dapat disebut sebagai implementation gap antara political agreement dan constitutional-administrative practice.

Purnama dan Riski (2026) menunjukkan bahwa implementasi UUPA masih menyisakan persoalan dalam merealisasikan sejumlah substansi kesepakatan Helsinki. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara MoU dan UUPA, tetapi juga konsistensi pelaksanaan kewenangan khusus Aceh dalam praktik pemerintahan (Purnama & Riski, 2026). 

Namun, perbedaan interpretasi itu sendiri tidak seharusnya dianggap sebagai kegagalan perdamaian. Dalam post-conflict settlement, perselisihan mengenai implementasi hampir selalu muncul karena kesepakatan damai harus diterjemahkan ke dalam sistem hukum yang jauh lebih kompleks daripada teks perjanjian. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah perselisihan tersebut diselesaikan melalui institusi atau kembali melalui kekerasan.

Dari perspektif ini, Aceh justru menunjukkan keberhasilan yang signifikan. Selama lebih dari dua dekade, perselisihan mengenai kewenangan, dana khusus, simbol, sumber daya alam, atau regulasi tidak mengembalikan Aceh pada perang. Persoalan tersebut dibawa ke DPRA, DPR RI, kementerian, Mahkamah Konstitusi, perundingan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, serta arena politik lainnya.

Dengan demikian, salah satu indikator paling penting dari konsolidasi perdamaian Aceh adalah terjadinya transformasi dari violent conflict menjadi constitutional conflict.

Konflik kepentingan tetap ada, tetapi metode penyelesaiannya berubah.

Hal ini sangat penting karena demokrasi tidak menghapus konflik. Demokrasi justru menyediakan institusi agar konflik dapat berlangsung tanpa menghancurkan sistem politik. Karena itu, adanya perbedaan antara Banda Aceh dan Jakarta mengenai UUPA tidak dengan sendirinya menunjukkan kegagalan integrasi. Persoalan menjadi berbahaya ketika para aktor kehilangan kepercayaan bahwa institusi yang tersedia mampu menghasilkan penyelesaian yang adil.

Dalam konteks inilah revisi UUPA yang berkembang pada 2025–2026 harus ditempatkan. Revisi tersebut bukan semata-mata pekerjaan legislasi untuk memperbarui undang-undang yang telah berusia dua dekade. Ia merupakan stress test terhadap kematangan hubungan pusat–Aceh setelah Helsinki.

Pada Juni 2026, Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri membahas tujuh isu yang menjadi inti revisi UUPA, yaitu Dana Otonomi Khusus dan tata kelolanya, pengelolaan madrasah, hubungan qanun dengan norma, standar, prosedur dan kriteria nasional, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pemerintahan gampong, kewenangan pengelolaan minyak dan gas bumi serta mineral dan batubara, dan kewenangan perizinan investasi serta kegiatan usaha (Pemerintah Aceh, 2026). 

Daftar tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Aceh kontemporer pada dasarnya telah bergerak sangat jauh dari persoalan perang dan kemerdekaan. Sebagian besar perdebatan justru menyangkut distribusi kewenangan pemerintahan, fiskal, pelayanan publik, sumber daya alam, regulasi, dan investasi. Dalam pengertian ini, konflik Aceh telah mengalami bureaucratization of conflict: sengketa yang sebelumnya menggunakan bahasa kedaulatan dan perjuangan bersenjata berubah menjadi perdebatan mengenai pasal, anggaran, kewenangan, dan administrasi.

Perubahan tersebut harus dilihat sebagai pencapaian besar.

Namun, keberhasilan tersebut dapat terganggu apabila persoalan administratif tidak dikelola dengan sensitivitas politik yang memadai. Dalam masyarakat pascakonflik, sebuah sengketa kewenangan tidak pernah sepenuhnya administratif karena ia dapat berinteraksi dengan memori historis mengenai sentralisasi dan marginalisasi. Sebaliknya, pemerintah pusat juga mempunyai memori institusional mengenai separatisme sehingga tuntutan perluasan kewenangan dapat dengan mudah dipersepsikan melalui perspektif integritas nasional.

Inilah yang dapat disebut sebagai security dilemma in center–periphery relations. Tindakan yang oleh satu pihak dipahami sebagai perlindungan terhadap kepentingannya dapat dipersepsikan pihak lain sebagai ancaman.

Ketika Aceh meminta penguatan kewenangan, sebagian aktor pusat dapat membacanya sebagai perluasan otonomi yang berpotensi mengurangi kontrol nasional. Ketika pemerintah pusat melakukan harmonisasi regulasi, sebagian aktor Aceh dapat membacanya sebagai resentralisasi. Apabila pola persepsi tersebut tidak dikelola, masing-masing pihak dapat merespons secara defensif dan tanpa sengaja memperbesar ketidakpercayaan.

Karena itu, tantangan utama bukan hanya membagi kewenangan, tetapi membangun credible mutual reassurance.

Jakarta perlu memberikan keyakinan bahwa penghormatan terhadap kekhususan Aceh tidak akan dikurangi secara sepihak melalui proses administratif biasa. Sebaliknya, elite Aceh perlu memberikan keyakinan bahwa kekhususan tersebut digunakan untuk memperkuat pemerintahan dan kesejahteraan dalam NKRI, bukan sebagai tahapan menuju pelepasan diri.

Dengan demikian, kepercayaan menjadi aset strategis.

Salah satu isu yang paling menentukan adalah masa depan Dana Otonomi Khusus. Berdasarkan UUPA, Aceh menerima Dana Otsus selama dua puluh tahun, dengan besaran dua persen plafon Dana Alokasi Umum nasional selama lima belas tahun pertama dan satu persen selama lima tahun berikutnya. Skema tersebut secara normatif mendekati akhir pada 2027.

Dalam pembahasan revisi UUPA pada 2026, muncul dorongan kuat untuk memperpanjang Dana Otsus. Pemerintah Aceh mendorong besaran 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional, dan Badan Legislasi DPR RI memasukkan usulan tersebut ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah pembahasan revisi (ANTARA, 2026).

Isu ini harus dipahami melalui dua perspektif sekaligus.

Dari perspektif Aceh, keberlanjutan Dana Otsus merupakan bagian penting dari kemampuan daerah mempertahankan pembangunan dan kekhususannya. Penghentian secara mendadak dapat menghasilkan tekanan fiskal besar dan berpotensi mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan.

Dari perspektif nasional, pertanyaan yang sah juga muncul mengenai efektivitas dana tersebut setelah hampir dua dekade. Seperti dibahas sebelumnya, Aceh masih menghadapi tingkat kemiskinan 12,22 persen pada September 2025, sementara struktur tenaga kerjanya masih didominasi sektor informal (BPS Provinsi Aceh, 2026). Karena itu, keberlanjutan Dana Otsus harus dihubungkan dengan evaluasi terhadap hasil yang telah dicapai.

Solusinya tidak seharusnya berada pada dua ekstrem: menghentikan Otsus tanpa transisi atau memperpanjang Otsus tanpa reformasi.

Pilihan yang lebih rasional adalah reformed and performance-based special autonomy.

Dana Otsus generasi berikutnya dapat dirancang melalui indikator kinerja yang jelas, audit yang kuat, transparansi publik, sasaran pembangunan jangka panjang, dan mekanisme evaluasi periodik. Sebagian dana dapat dikaitkan dengan pencapaian pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, penciptaan pekerjaan formal, investasi produktif, peningkatan pendapatan asli daerah, dan pengurangan ketergantungan fiskal.

Dengan demikian, hubungan fiskal pusat–Aceh bergerak dari entitlement-based autonomy menuju performance-based autonomy.

Isu berikutnya yang sama penting adalah pengelolaan sumber daya alam. Sejarah konflik Aceh memperlihatkan bahwa persepsi ketidakadilan dalam distribusi hasil sumber daya, khususnya minyak dan gas, merupakan salah satu komponen penting narasi grievance GAM. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam pasca-Helsinki mempunyai arti yang jauh melampaui ekonomi.

UUPA memberikan Aceh kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam tertentu dan membangun skema bagi hasil yang lebih besar. Namun, perkembangan regulasi nasional setelah 2006 menimbulkan berbagai persoalan harmonisasi kewenangan. Pembahasan revisi UUPA pada 2026 yang memasukkan migas serta mineral dan batubara menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih aktual (Pemerintah Aceh, 2026). 

Prinsip yang diperlukan adalah keseimbangan antara national strategic interest dan local ownership.

Negara mempunyai kepentingan sah terhadap sumber daya strategis, ketahanan energi, standar lingkungan, investasi nasional, dan kepastian hukum. Namun, masyarakat Aceh juga harus dapat melihat secara konkret bahwa eksploitasi sumber daya daerah menghasilkan pekerjaan, pendapatan, infrastruktur, dan kesejahteraan lokal.

Jika kekayaan alam kembali dipersepsikan mengalir keluar sementara masyarakat sekitar tidak memperoleh manfaat yang sebanding, sejarah menyediakan narasi yang dapat digunakan untuk mengartikulasikan grievance tersebut.

Karena itu, persoalan sumber daya alam harus dikelola dengan prinsip:

local benefit without undermining national sovereignty.

Dimensi lain yang lebih sensitif adalah persoalan simbol. Bendera bulan-bintang merupakan contoh paling jelas mengenai bagaimana perbedaan hukum, sejarah, identitas, dan keamanan bertemu dalam satu isu.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan bendera Aceh dengan desain bulan-bintang yang sangat dekat dengan simbol GAM pada masa konflik. Bagi sebagian elite dan masyarakat Aceh, bendera tersebut dipahami sebagai identitas Aceh dan bagian dari hak kekhususan. Bagi pemerintah pusat, kemiripan dengan simbol organisasi separatis menimbulkan persoalan berdasarkan regulasi nasional mengenai lambang daerah.

Persoalan ini belum sepenuhnya selesai hingga dua dekade pasca-Helsinki.

Namun, justru karena sensitivitasnya, isu tersebut harus ditangani secara proporsional. Pemerintah tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan potensi penggunaan simbol untuk mobilisasi separatis. Tetapi respons yang terlalu keras terhadap ekspresi simbolik yang tidak disertai tindakan nyata menuju separatisme juga berpotensi meningkatkan nilai politik simbol tersebut.

Dalam studi keamanan, proses ketika sebuah persoalan yang sebelumnya bersifat politik atau sosial dibingkai sebagai ancaman eksistensial sehingga membenarkan tindakan luar biasa dikenal sebagai securitization (Buzan et al., 1998). Dalam konteks Aceh, penggunaan kerangka keamanan terhadap setiap simbol identitas berisiko menghasilkan over-securitization.

Sebaliknya, desecuritization berarti memindahkan sebanyak mungkin persoalan dari domain keamanan menuju domain politik normal.

Karena itu, sepanjang persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, harmonisasi regulasi, pengadilan, atau negosiasi politik, instrumen tersebut seharusnya memperoleh prioritas.

Prinsipnya bukan negara menjadi lemah, melainkan negara menggunakan kekuatan secara cerdas dan proporsional.

Dimensi berikutnya adalah reintegrasi mantan kombatan. Helsinki tidak hanya mengatur penghentian permusuhan dan pelucutan senjata, tetapi juga reintegrasi anggota GAM ke dalam kehidupan sipil. Keberhasilan transformasi mantan kombatan menjadi politisi, pengusaha, pekerja, atau anggota masyarakat merupakan salah satu faktor yang mencegah munculnya kembali konflik.

Namun, reintegrasi bukan program yang selesai ketika senjata telah diserahkan.

Basyar (2016) menunjukkan bahwa reintegrasi Aceh menghadapi persoalan mengenai distribusi bantuan, peran elite lokal, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Asra et al. (2025) juga menunjukkan bahwa reintegrasi, Otsus, dan dominasi elite tetap menjadi tantangan dalam perdamaian Aceh.

Persoalannya semakin kompleks karena setelah dua puluh tahun muncul pertanyaan mengenai batas waktu politik reintegrasi. Mantan kombatan tentu mempunyai hak yang harus dihormati sesuai kesepakatan perdamaian. Namun, kebijakan publik juga harus memastikan bahwa status sebagai mantan kombatan tidak berkembang menjadi kategori privilese permanen yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Reintegrasi yang berhasil pada akhirnya justru harus membuat kategori “mantan kombatan” semakin tidak relevan.

Tujuan akhirnya adalah transformasi:

ex-combatant → citizen.

Ketika mantan kombatan memperoleh hak, kesempatan ekonomi, pekerjaan, dan representasi politik yang sama sebagai warga negara, integrasi dapat dikatakan semakin matang. Sebaliknya, mempertahankan struktur sosial yang terus membedakan mantan kombatan dari masyarakat lainnya dapat memperpanjang identitas konflik.

Isu lain yang belum selesai adalah keadilan transisional. MoU Helsinki mencantumkan mekanisme terkait HAM dan rekonsiliasi, sementara UUPA memberikan dasar bagi pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. KKR Aceh kemudian menjadi salah satu institusi lokal penting untuk mendokumentasikan pengalaman korban dan mendorong pengakuan serta reparasi.

Prayogo dan Heriyanto (2025) menunjukkan bahwa kerangka keadilan pascakonflik masih menghadapi keterbatasan dalam pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM, reparasi korban, serta efektivitas institusi rekonsiliasi. Hal ini berarti perdamaian Aceh masih menyimpan unfinished justice (Prayogo & Heriyanto, 2025). 

Persoalan ini sensitif karena melibatkan tindakan berbagai aktor selama konflik. Tetapi menghindari pembahasan masa lalu tidak otomatis membuat masa lalu hilang.

Sebaliknya, memori yang tidak memperoleh ruang penyelesaian dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, keadilan transisional perlu diarahkan bukan untuk membuka kembali permusuhan, tetapi untuk menghasilkan acknowledgment, reconciliation, reparation, and non-recurrence.

Dalam kerangka NKRI, keberanian mengakui penderitaan warga tidak mengurangi legitimasi negara. Negara justru memperoleh legitimasi ketika mampu membedakan antara mempertahankan institusi negara dan membenarkan setiap tindakan yang pernah dilakukan atas nama negara.

Negara yang matang dapat mengatakan bahwa integritas nasional harus dipertahankan, tetapi pelanggaran terhadap warga negara tetap harus diselesaikan berdasarkan hukum.

Prinsip tersebut sangat penting untuk mencegah dua narasi ekstrem: bahwa seluruh operasi negara di masa lalu harus dipandang sebagai kejahatan, atau sebaliknya bahwa semua tindakan yang dilakukan atas nama mempertahankan NKRI otomatis dapat dibenarkan.

Keduanya terlalu sederhana.

Persoalan terakhir dan mungkin paling fundamental adalah bagaimana memahami batas antara otonomi khusus dan kedaulatan.

Secara konstitusional, Aceh tetap merupakan bagian dari negara kesatuan. Otonomi bukan kedaulatan. Pemerintah Aceh memperoleh kewenangan yang luas, tetapi kewenangan tersebut berada dalam struktur konstitusi Republik Indonesia.

Namun, negara kesatuan tidak identik dengan keseragaman administratif.

Literatur mengenai asymmetric decentralization menunjukkan bahwa negara dapat memberikan kewenangan berbeda kepada wilayah tertentu karena sejarah, identitas, konflik, geografi, atau karakteristik sosial yang berbeda. Indonesia sendiri mempunyai berbagai bentuk asimetri melalui Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, dan provinsi-provinsi di Tanah Papua.

Karena itu, kekhususan Aceh bukan anomali yang harus secara bertahap dihapus setelah konflik selesai. Kekhususan tersebut dapat menjadi bagian permanen dari desain integrasi nasional selama tetap berada dalam kerangka konstitusi.

Dalam konteks ini perlu dibedakan secara jelas:

autonomy ≠ sovereignty;

tetapi pada saat yang sama:

unitary state ≠ uniform state.

Dua prinsip tersebut memungkinkan kompromi yang lebih matang. Aceh dapat mempunyai kekhususan yang sangat luas tanpa menjadi negara berdaulat, sementara Indonesia dapat tetap menjadi negara kesatuan tanpa memaksakan seluruh daerah memiliki desain pemerintahan yang identik.

Inilah inti dari asymmetric integration.

Dalam perspektif tersebut, revisi UUPA seharusnya tidak diarahkan untuk mengembalikan Aceh menuju pola hubungan pusat–daerah sebelum Helsinki. Sebaliknya, revisi harus memperbaiki kelemahan implementasi, memperjelas kewenangan, mengurangi tumpang tindih regulasi, memperkuat akuntabilitas, dan menyesuaikan kekhususan Aceh dengan perubahan sistem pemerintahan nasional.

Tetapi terdapat satu prinsip yang tidak boleh berubah: setiap revisi yang menyentuh fondasi political settlement pascakonflik harus dilakukan melalui konsultasi yang kredibel dengan Aceh.

Hal ini bukan berarti pemerintah pusat kehilangan kewenangan legislasi. DPR dan pemerintah tetap mempunyai kewenangan konstitusional. Namun, procedural legitimacy sangat penting dalam masyarakat pascakonflik.

Bahkan kebijakan yang secara substantif rasional dapat kehilangan legitimasi apabila proses pembentukannya dipersepsikan sepihak.

Karena itu:

Substantive legitimacy + Procedural legitimacy = Sustainable settlement.

Hubungan pusat–Aceh yang sehat juga membutuhkan perubahan bahasa politik. Istilah seperti “Jakarta versus Aceh” seharusnya secara bertahap ditinggalkan karena pemerintah pusat bukan entitas asing yang berada di luar Aceh, sebagaimana Aceh bukan entitas di luar Republik.

Masyarakat Aceh merupakan warga negara Indonesia. Wakil Aceh berada di DPR dan DPD. Partai nasional berkompetisi di Aceh. Elite Aceh mempunyai jaringan politik nasional. APBN membiayai berbagai program di Aceh, sementara sumber daya Aceh berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Karena itu, hubungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai intergovernmental relations within one sovereign state.

Perubahan bahasa ini mempunyai implikasi psikologis penting. Separatisme membutuhkan konstruksi two political communities: Aceh di satu sisi dan Indonesia di sisi lain. Integrasi justru membutuhkan konstruksi bahwa Aceh merupakan salah satu pusat penting dalam komunitas politik Indonesia.

Dengan demikian, persoalannya bukan:

“Apa yang Jakarta berikan kepada Aceh?”

melainkan:

“Bagaimana Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh bersama-sama memenuhi hak warga negara Indonesia yang tinggal di Aceh?”

Perubahan tersebut menggeser hubungan dari bargaining between two sides menuju shared governance within one Republic.

Namun, shared governance membutuhkan shared responsibility. Pemerintah pusat harus menghormati komitmen perdamaian dan tidak melakukan resentralisasi secara tidak sensitif. Pemerintah Aceh harus menggunakan kewenangan khusus secara akuntabel. DPRA harus mengawasi pemerintah daerah. Masyarakat sipil harus mempunyai ruang mengkritik elite lokal maupun nasional. Aparat keamanan harus menjaga keamanan dengan profesional dan proporsional. Mantan kombatan harus terus mempertahankan komitmen terhadap politik damai. Generasi muda harus memperoleh ruang untuk membangun identitas Aceh yang tidak dibebani logika perang generasi sebelumnya.

Apabila semua unsur tersebut bekerja, Aceh dapat berkembang dari sekadar post-conflict region menjadi model post-conflict democratic integration.

Dari sini dapat dirumuskan tiga tahap perkembangan hubungan Aceh–NKRI.

Tahap pertama adalah coercive integration, ketika integritas teritorial terutama dipertahankan melalui kekuatan negara.

Tahap kedua adalah negotiated integration, yang mencapai puncaknya melalui MoU Helsinki dan UUPA.

Tahap ketiga yang sekarang harus dibangun adalah legitimate integration, ketika masyarakat mempertahankan integrasi bukan karena takut terhadap negara atau sekadar karena adanya kesepakatan elite, tetapi karena mereka mempunyai kepentingan, kepercayaan, identitas, dan masa depan di dalam Republik.

Secara sederhana:

Coercive Integration → Negotiated Integration → Legitimate Integration.

Perjalanan Aceh menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil bergerak dari tahap pertama menuju tahap kedua. Tantangan setelah dua puluh satu tahun Helsinki adalah menyelesaikan transisi menuju tahap ketiga.

Pada tahap legitimate integration, kebutuhan menggunakan kekuatan koersif justru semakin kecil karena integritas nasional direproduksi oleh masyarakat itu sendiri.

Di sinilah terdapat perbedaan fundamental antara territorial integrity dan national cohesion.

Territorial integrity berarti wilayah tetap berada dalam batas negara.

National cohesion berarti masyarakat di dalam wilayah tersebut mempunyai rasa memiliki, kepentingan bersama, dan kepercayaan terhadap negara.

Negara dapat mempertahankan integritas teritorial tanpa kohesi untuk periode tertentu. Tetapi dalam jangka panjang, integritas yang tidak ditopang kohesi akan selalu membutuhkan biaya keamanan dan politik yang lebih besar.

Karena itu, strategi terbaik bagi NKRI adalah membuat kedua konsep tersebut saling memperkuat.

Dalam konteks Aceh, rumusannya menjadi:

Special Autonomy + Good Governance + Justice + Prosperity + Political Inclusion → Legitimate Integration → Stronger National Cohesion → Sustainable Territorial Integrity.

Sebaliknya:

Unfulfilled Commitments + Poor Governance + Economic Grievance + Identity Polarization + Excessive Securitization → Declining Trust → Weakening National Cohesion → Increased Political Risk.

Kerangka tersebut menjelaskan mengapa penyelesaian persoalan UUPA, Dana Otsus, sumber daya alam, simbol, reintegrasi, dan keadilan transisional bukan agenda yang berdiri sendiri. Semuanya berinteraksi dalam menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap post-Helsinki political settlement.

Karena itu, pilihan strategis pemerintah bukan antara “memenuhi tuntutan Aceh” atau “mempertahankan NKRI”. Dikotomi tersebut keliru sejak awal.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah kebijakan apa yang memungkinkan kekhususan Aceh menjadi aset bagi keutuhan NKRI?

Jawabannya terletak pada desain otonomi yang cukup luas untuk memberikan rasa memiliki, tetapi cukup akuntabel untuk mencegah elite capture; hubungan pusat–daerah yang cukup fleksibel untuk mengakomodasi perbedaan, tetapi cukup jelas untuk menjaga kepastian kewenangan; serta negara yang cukup kuat untuk menjaga kedaulatan, tetapi cukup percaya diri untuk tidak memperlakukan setiap perbedaan sebagai ancaman.

Dengan demikian, mempertahankan NKRI tidak identik dengan mengurangi kekhususan Aceh.

Dalam kondisi tertentu, justru semakin kredibel kekhususan Aceh dijamin di dalam Republik, semakin kecil insentif politik untuk mencarinya di luar Republik.

Inilah logika strategis terdalam dari Helsinki.

Kesepakatan tersebut berhasil bukan karena menghilangkan identitas Aceh, tetapi karena menyediakan ruang agar identitas tersebut dapat hidup tanpa membutuhkan negara yang terpisah. Ia tidak menghapus aspirasi politik lokal, tetapi memindahkannya ke dalam institusi Republik. Ia tidak mengakhiri seluruh perbedaan antara Aceh dan pemerintah pusat, tetapi mengubah cara perbedaan itu diselesaikan.

Karena itu, ukuran keberhasilan revisi UUPA pada akhirnya bukan berapa banyak kewenangan yang dimenangkan Jakarta atau dipertahankan Aceh.

Keberhasilannya harus diukur berdasarkan apakah setelah revisi tersebut masyarakat Aceh semakin percaya kepada institusi, pemerintahan menjadi semakin efektif, kesejahteraan meningkat, konflik kewenangan berkurang, dan integrasi dengan NKRI menjadi semakin legitimate.

Jika itu terjadi, UUPA generasi berikutnya tidak hanya akan menjadi revisi undang-undang.

Hal ini akan menjadi pembaruan kontrak politik perdamaian Aceh untuk generasi pasca-Helsinki.

Dan pada akhirnya, kekuatan NKRI di Aceh tidak akan terutama ditentukan oleh seberapa banyak kewenangan yang dapat dipertahankan pemerintah pusat, tetapi oleh kemampuan Republik membangun sebuah kondisi di mana kekhususan Aceh, kepentingan Aceh, dan identitas Aceh dapat berkembang secara maksimal tanpa pernah membutuhkan alternatif di luar Indonesia.

ACEH DALAM PERSPEKTIF KETAHANAN NASIONAL DAN EARLY WARNING

Setelah lebih dari dua dekade perdamaian, pertanyaan apakah separatisme masih merupakan ancaman bagi Aceh dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dijawab secara lebih hati-hati daripada sekadar “ya” atau “tidak”. Mengatakan bahwa separatisme telah sepenuhnya hilang akan mengabaikan keberadaan memori konflik, simbol politik, grievance yang belum terselesaikan, dan kemungkinan perubahan lingkungan strategis pada masa depan. Namun, menyimpulkan bahwa setiap pengibaran bendera bulan-bintang, tuntutan implementasi MoU Helsinki, penguatan Partai Aceh, atau mobilisasi mantan kombatan merupakan bukti kebangkitan separatisme juga merupakan kekeliruan analitis yang berpotensi menghasilkan respons kebijakan yang kontraproduktif.

Persoalan pertama karena itu adalah membedakan separatist sentiment, separatist politics, dan armed separatism. Ketiganya berada pada spektrum yang berbeda. Sentimen separatis dapat muncul sebagai pandangan individual atau nostalgia terhadap perjuangan masa lalu. Politik separatis membutuhkan organisasi, kepemimpinan, agenda, dan mobilisasi yang secara lebih sistematis diarahkan pada perubahan status politik wilayah. Sementara itu, separatisme bersenjata membutuhkan kemampuan organisasi yang jauh lebih besar: struktur komando, rekrutmen, persenjataan, logistik, pembiayaan, wilayah operasi, jaringan dukungan, dan kapasitas mempertahankan kekerasan dalam jangka waktu tertentu.

Perbedaan tersebut sangat penting karena ancaman keamanan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan intention, tetapi harus mempertimbangkan capability dan opportunity.

Secara sederhana, risiko dapat dirumuskan sebagai:

Separatist Risk = Grievance × Intention × Capability × Opportunity.

Grievance menggambarkan kondisi ketidakpuasan yang dapat menjadi sumber mobilisasi. Intention menunjukkan adanya aktor yang benar-benar mempunyai tujuan politik memisahkan Aceh dari Indonesia. Capability menunjukkan kemampuan aktor mengorganisasi dan mempertahankan gerakan. Sedangkan opportunity berkaitan dengan lingkungan politik dan strategis yang memungkinkan gerakan tersebut berkembang.

Keempat variabel harus dibedakan. Grievance tanpa organisasi tidak otomatis menjadi separatisme. Intensi tanpa kemampuan tidak otomatis menjadi insurgensi. Kemampuan tanpa dukungan sosial akan sulit dipertahankan. Sebaliknya, apabila grievance, intention, capability, dan opportunity bertemu secara simultan, risiko dapat meningkat secara signifikan.

Dalam konteks Aceh pada 2026, grievance masih terdapat dalam sejumlah bentuk, tetapi kondisi tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan adanya rekonstruksi insurgensi seperti sebelum 2005. Persoalan implementasi UUPA, keberlanjutan Dana Otsus, reintegrasi, keadilan transisional, simbol, kewenangan sumber daya alam, serta kualitas pembangunan dapat menjadi sumber ketidakpuasan. Namun, sebagian besar tuntutan tersebut masih disalurkan melalui arena politik formal.

Bahkan struktur politik mantan GAM saat ini mempunyai kepentingan yang sangat berbeda dibandingkan sebelum Helsinki. Mantan elite GAM menduduki posisi dalam pemerintahan, parlemen, partai politik, dan aktivitas ekonomi. Muzakir Manaf, mantan Panglima GAM, kini menjadi Gubernur Aceh melalui proses pemilihan yang sah. Partai Aceh menjadi kekuatan terbesar di DPRA. Dalam perspektif teori konflik, keadaan ini menciptakan institutional stakes: mantan aktor insurgensi sekarang mempunyai sesuatu yang sangat bernilai untuk dipertahankan dari sistem politik Indonesia.

Temuan Basri et al. (2026) mengenai transformasi GAM dari separatisme menuju politik elektoral mendukung argumentasi tersebut. Identitas Aceh tetap dimobilisasi, tetapi arena utama mobilisasinya telah bergeser menuju pemilu dan institusi politik formal (Basri et al., 2026). 

Secara rasional, kondisi ini meningkatkan opportunity cost untuk kembali kepada kekerasan.

Seorang aktor politik yang telah memperoleh jabatan, legitimasi elektoral, akses terhadap pengambilan keputusan, jaringan bisnis, dan pengaruh politik mempunyai lebih banyak kerugian apabila sistem yang memberikan semua manfaat tersebut runtuh akibat konflik.

Karena itu:

Political Inclusion ↑ → Institutional Stakes ↑ → Opportunity Cost of Violence ↑ → Incentive for Insurgency ↓

Mekanisme inilah yang menjadi salah satu kekuatan terbesar Helsinki.

Namun, keberhasilan integrasi elite tidak boleh disamakan dengan hilangnya seluruh risiko. Dalam berbagai masyarakat pascakonflik, ancaman tidak selalu muncul kembali dari elite lama. Risiko dapat berkembang dari fragmentasi generasi berikutnya, kelompok yang merasa tidak memperoleh manfaat dari perdamaian, atau aktor baru yang tidak terikat secara langsung dengan kompromi yang dibuat generasi sebelumnya.

Di sinilah konsep spoiler menjadi relevan. Stedman (1997) menjelaskan spoilers sebagai aktor yang melihat perdamaian mengancam kekuasaan, kepentingan, atau pandangan dunia mereka sehingga mempunyai insentif untuk menggagalkan proses perdamaian. Dalam konteks Aceh kontemporer, spoiler tidak harus berbentuk struktur GAM lama. Ia dapat muncul sebagai kelompok sempalan, jaringan kriminal yang memanfaatkan simbol politik, aktor oportunistik, ataupun entrepreneur politik yang memperoleh keuntungan dari polarisasi.

Karena itu, negara tidak hanya perlu mengamati organisasi lama, tetapi juga perubahan ekologi politik di sekitar perdamaian.

Ancaman yang lebih realistis dalam jangka pendek bukanlah rekonstruksi GAM dalam bentuk yang identik dengan periode sebelum 2005, melainkan kemungkinan fragmented radicalization: munculnya kelompok kecil yang memanfaatkan grievance, simbol historis, dan ketidakpuasan generasi muda untuk membangun legitimasi baru.

Namun, kemungkinan tersebut juga tidak boleh dibesar-besarkan tanpa bukti. Early warning berbeda dengan threat inflation. Tujuan early warning adalah mendeteksi perubahan pola sebelum risiko berkembang, bukan mengklasifikasikan seluruh aktivitas politik yang tidak disukai negara sebagai ancaman keamanan.

Karena itu, indikator risiko harus bersifat lebih konkret.

Pengibaran simbol, retorika keras, demonstrasi, atau kritik terhadap pemerintah pusat dapat menjadi informasi kontekstual, tetapi tidak cukup sebagai indikator tunggal kebangkitan insurgensi. Indikator yang jauh lebih serius adalah munculnya kombinasi seperti pembentukan organisasi klandestin, struktur komando paralel, rekrutmen sistematis, pengadaan senjata, pengumpulan dana untuk kegiatan kekerasan, latihan paramiliter, pembentukan wilayah pengaruh, intimidasi terhadap masyarakat, serangan terhadap aparat atau fasilitas pemerintah, serta upaya membangun hubungan dengan sponsor eksternal.

Dengan demikian, early warning harus mengutamakan behavioral indicators, bukan sekadar symbolic indicators.

Prinsip ini penting untuk mencegah false positive. Apabila simbol bulan-bintang diperlakukan sama seriusnya dengan pembentukan kelompok bersenjata, negara kehilangan kemampuan membedakan antara kontestasi politik dan ancaman keamanan.

Dari perspektif analisis risiko dapat dibangun tiga tingkatan.

Tingkat pertama adalah political grievance. Pada tingkat ini terdapat ketidakpuasan mengenai UUPA, Otsus, pembangunan, keadilan, simbol, atau hubungan pusat–daerah. Respons yang tepat terutama adalah kebijakan publik, dialog, legislasi, pembangunan, dan penyelesaian hukum.

Tingkat kedua adalah separatist mobilization. Pada tahap ini mulai muncul organisasi yang secara eksplisit mengadvokasi pemisahan Aceh dari Indonesia, melakukan mobilisasi terstruktur, propaganda sistematis, atau membangun jaringan politik menuju agenda tersebut. Respons negara harus semakin melibatkan penegakan hukum, tetapi tetap proporsional dan membedakan aktivitas politik damai dari tindakan ilegal.

Tingkat ketiga adalah armed insurgency. Pada tingkat ini terdapat organisasi bersenjata, struktur komando, logistik, serangan, penguasaan wilayah atau upaya membangun shadow governance. Pada kondisi tersebut, instrumen keamanan memperoleh relevansi yang jauh lebih besar sesuai hukum dan prinsip perlindungan masyarakat sipil.

Dengan demikian:

Grievance ≠ Separatism ≠ Insurgency.

Kesalahan dalam membedakan tiga kategori tersebut merupakan salah satu risiko terbesar dalam pengelolaan Aceh.

Apabila grievance diperlakukan sebagai insurgensi, negara berisiko melakukan overreaction. Sebaliknya, apabila indikasi pembentukan insurgensi diperlakukan hanya sebagai grievance biasa, negara berisiko melakukan underreaction.

Strategi yang diperlukan adalah calibrated state response.

Prinsipnya dapat dirumuskan:

Low Threat → High Political Engagement

Rising Organized Threat → Targeted Law Enforcement

Armed Threat → Proportionate Security Response

Respons harus meningkat mengikuti bukti mengenai ancaman, bukan mengikuti tingkat sensitivitas politik isu tersebut.

Kerangka ini sejalan dengan konsep securitization yang dikembangkan Buzan, Wæver, dan de Wilde (1998). Sebuah isu menjadi isu keamanan ketika dibingkai sebagai ancaman eksistensial yang membenarkan tindakan luar biasa. Dalam masyarakat pascakonflik, proses tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena memori mengenai penggunaan kekuatan masih mempunyai dampak sosial dan politik.

Over-securitization dapat menghasilkan tiga konsekuensi.

Pertama, ia dapat meningkatkan nilai politik kelompok marginal. Sebuah organisasi kecil yang semula tidak mempunyai dukungan luas dapat memperoleh legitimasi ketika respons negara membuatnya terlihat sebagai simbol perlawanan.

Kedua, respons yang tidak proporsional dapat mengubah grievance individual menjadi grievance kolektif.

Ketiga, penggunaan kekuatan yang tidak akuntabel dapat memberikan narasi baru bagi aktor yang ingin menghidupkan kembali memori konflik.

Dengan kata lain, negara dapat secara tidak sengaja menghasilkan grievance amplification.

Hal tersebut bukan argumentasi untuk mengurangi kewaspadaan. Justru sebaliknya, negara membutuhkan sistem keamanan yang lebih canggih: mampu mendeteksi ancaman nyata dengan presisi tinggi sehingga tidak perlu memperlakukan seluruh masyarakat sebagai lingkungan ancaman.

Dalam konteks ini, keamanan Aceh membutuhkan transisi dari population-centric suspicion menuju intelligence-led precision.

Aparat keamanan harus mempunyai kemampuan memperoleh situational awareness mengenai perkembangan kelompok berisiko, tetapi pendekatan tersebut harus didasarkan pada perilaku dan bukti, bukan identitas kelompok, sejarah keluarga, atau afiliasi politik yang sah.

Kekuatan intelijen yang baik justru memungkinkan negara menggunakan kekuatan lebih sedikit karena ancaman dapat dideteksi secara lebih presisi.

Pada saat yang sama, dimensi keamanan tidak boleh dilepaskan dari kondisi sosial-ekonomi. Literatur mengenai konflik menunjukkan bahwa kemiskinan saja bukan prediktor sederhana terhadap pemberontakan. Fearon dan Laitin (2003), misalnya, menekankan pentingnya kondisi yang memungkinkan insurgensi berkembang, termasuk kapasitas negara dan lingkungan yang mendukung organisasi pemberontak, daripada menjelaskan perang sipil hanya melalui keragaman etnis atau grievance (Fearon & Laitin, 2003).

Collier dan Hoeffler (2004) juga menunjukkan pentingnya struktur kesempatan dan kemampuan pembiayaan pemberontakan selain motif grievance. Walaupun pendekatan greed and grievance tersebut telah banyak dikritik dan tidak dapat diterapkan secara mekanis pada Aceh, satu pelajaran penting tetap relevan: ketidakpuasan tidak otomatis menghasilkan pemberontakan tanpa adanya organisasi dan kesempatan untuk melakukan mobilisasi (Collier & Hoeffler, 2004).

Dalam konteks Aceh, keadaan pasca-Helsinki justru menciptakan berbagai mekanisme yang mempersempit opportunity structure bagi insurgensi. Partai lokal menyediakan kanal politik. Otonomi memberikan akses terhadap pengambilan keputusan. Mantan GAM masuk dalam pemerintahan. Aktivitas ekonomi berlangsung dalam kondisi damai. Masyarakat mempunyai pengalaman mengenai biaya konflik. Dan elite utama mantan GAM mempunyai kepentingan besar terhadap stabilitas.

Karena itu, dari perspektif capability–intention–opportunity, risiko kembalinya konflik bersenjata dalam konfigurasi yang sama seperti sebelum 2005 dapat dinilai lebih rendah dibandingkan risiko munculnya kontestasi politik, simbolik, dan grievance non-kekerasan.

Pembedaan tersebut penting agar kebijakan negara berorientasi pada risiko yang sebenarnya.

Namun, terdapat beberapa faktor yang secara hipotetis dapat mengubah kalkulasi tersebut di masa depan.

Faktor pertama adalah breakdown of political settlement. Jika aktor utama Aceh sampai menyimpulkan bahwa UUPA dan mekanisme politik nasional tidak lagi menyediakan jalan kredibel untuk memperjuangkan kepentingannya, insentif terhadap tindakan ekstra-institusional dapat meningkat.

Faktor kedua adalah severe economic disappointment. Apabila berakhirnya atau berubahnya Dana Otsus bertepatan dengan kemerosotan ekonomi, meningkatnya pengangguran, dan persepsi bahwa pemerintah pusat menarik kembali manfaat perdamaian, grievance ekonomi dapat memperoleh interpretasi politik.

Faktor ketiga adalah generational alienation. Generasi yang lahir setelah Helsinki tidak mengalami langsung biaya perang. Jika generasi ini sekaligus mengalami keterbatasan kesempatan ekonomi dan menerima narasi romantisasi konflik tanpa pemahaman mengenai biaya kemanusiaannya, terdapat kemungkinan sebagian kecil menjadi lebih terbuka terhadap politik radikal.

Faktor keempat adalah elite outbidding. Dalam kompetisi politik, aktor dapat menggunakan retorika yang semakin keras untuk menunjukkan bahwa mereka lebih “Aceh” daripada rivalnya. Proses tersebut dapat menghasilkan ethnic outbidding, ketika kompetisi elite secara bertahap mendorong posisi politik menuju ekstrem.

Faktor kelima adalah external exploitation. Dalam lingkungan informasi digital, grievance lokal dapat dieksploitasi oleh aktor di luar Aceh maupun di luar Indonesia melalui disinformasi, propaganda, dukungan finansial, atau jaringan transnasional.

Namun, sekali lagi, kelima faktor tersebut merupakan risk variables, bukan bukti bahwa separatisme saat ini telah kembali menjadi ancaman akut.

Dalam analisis ketahanan nasional, kemampuan membedakan risk, vulnerability, dan threat sangat penting.

Vulnerability adalah kelemahan yang dapat dieksploitasi.

Risk adalah kemungkinan kelemahan tersebut bertemu dengan aktor dan kondisi yang dapat menghasilkan kerugian.

Threat membutuhkan aktor dengan niat dan kemampuan yang lebih konkret.

Dengan demikian, kemiskinan Aceh merupakan kerentanan sosial-ekonomi, bukan ancaman separatis. Ketidakpuasan terhadap UUPA merupakan grievance politik, bukan insurgensi. Pengibaran simbol dapat menjadi indikator politik, tetapi tidak otomatis menjadi ancaman bersenjata.

Pembedaan konseptual tersebut memungkinkan negara mengalokasikan instrumen secara tepat.

Pendekatan ketahanan nasional juga menuntut analisis yang lebih luas daripada sekadar keamanan militer. Dalam kerangka Astagatra, stabilitas Aceh merupakan hasil interaksi antara geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Geografi Aceh mempunyai arti strategis karena berada di ujung barat Indonesia dan dekat dengan jalur pelayaran internasional Selat Malaka. Posisi ini memberikan keuntungan ekonomi sekaligus sensitivitas strategis.

Demografi Aceh menunjukkan semakin besarnya generasi pascakonflik. Kondisi ini memberikan peluang untuk memutus reproduksi trauma, tetapi juga membutuhkan pembangunan identitas kebangsaan yang relevan bagi generasi baru.

Sumber daya alam memberikan basis pembangunan tetapi secara historis juga pernah menjadi sumber grievance ketika distribusinya dipersepsikan tidak adil.

Pada gatra ideologi, Pancasila dan identitas nasional harus mampu hidup berdampingan dengan identitas ke-Aceh-an dan karakter Islam yang kuat. Upaya menghomogenisasi identitas justru dapat kontraproduktif.

Pada gatra politik, partai lokal, UUPA, dan demokrasi menyediakan kanal utama penyelesaian konflik.

Pada gatra ekonomi, kemiskinan, informalitas pekerjaan, dan ketergantungan fiskal merupakan kerentanan yang membutuhkan transformasi struktural.

Pada gatra sosial budaya, memori konflik, ulama, adat, jaringan mantan kombatan, keluarga korban, serta generasi muda merupakan komponen penting kohesi sosial.

Sedangkan pada gatra pertahanan-keamanan, tantangannya adalah mempertahankan kapasitas negara tanpa mereproduksi pola hubungan koersif masa lalu.

Dari keseluruhan gatra tersebut terlihat bahwa ketahanan Aceh tidak dapat dibangun hanya oleh sektor keamanan.

Justru sebagian besar variabel yang menentukan apakah separatisme kembali memperoleh relevansi berada di luar sektor pertahanan: legitimasi politik, ekonomi, keadilan, pendidikan, pemerintahan, dan kepercayaan.

Dengan demikian, strategi terbaik adalah whole-of-government and whole-of-society prevention.

Kementerian Dalam Negeri mempunyai peran dalam hubungan pusat–daerah dan UUPA. Kementerian Keuangan mempunyai peran dalam desain fiskal Otsus. Bappenas dan Pemerintah Aceh mempunyai peran dalam transformasi ekonomi. Kementerian HAM dan institusi terkait mempunyai peran dalam penyelesaian warisan konflik. Aparat penegak hukum menjaga supremasi hukum. TNI mempunyai fungsi pertahanan negara dan harus ditempatkan secara profesional sesuai mandat konstitusional. Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan penegakan hukum yang proporsional. Ulama, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat sipil, mantan kombatan, dan generasi muda berperan membangun kohesi sosial.

Tidak ada satu institusi yang dapat sendirian “menyelesaikan Aceh”.

Pendekatan tersebut juga memerlukan sistem early warning yang tidak hanya mengumpulkan informasi keamanan, tetapi membaca perubahan sosial secara multidimensional. Indikatornya dapat mencakup tren kepercayaan terhadap pemerintah pusat dan daerah, persepsi mengenai UUPA, kepuasan terhadap pelayanan publik, pengangguran pemuda, perkembangan kemiskinan, eskalasi retorika politik, kekerasan lokal, penyebaran disinformasi, perubahan organisasi mantan kombatan, dan indikasi pembentukan jaringan kekerasan.

Namun, sistem tersebut harus berfungsi sebagai policy early warning, bukan hanya security early warning.

Jika indikator menunjukkan meningkatnya pengangguran pemuda, respons pertama seharusnya bukan menambah operasi keamanan, tetapi menciptakan pekerjaan.

Jika indikator menunjukkan ketidakpercayaan terhadap revisi UUPA, responsnya adalah dialog dan transparansi legislasi.

Jika korban konflik merasa diabaikan, responsnya adalah memperkuat rekonsiliasi dan reparasi.

Jika terdapat organisasi yang mulai mengumpulkan senjata, barulah respons penegakan hukum dan keamanan menjadi relevan.

Dengan demikian:

Different Problem → Different Instrument.

Kemampuan memilih instrumen yang tepat merupakan ukuran kualitas statecraft.

Dari perspektif ketahanan nasional, strategi tersebut dapat disebut preventive democratic statecraft: penggunaan kapasitas politik, ekonomi, hukum, sosial, diplomasi domestik, dan keamanan secara terpadu untuk mencegah grievance berkembang menjadi delegitimasi, delegitimasi menjadi mobilisasi separatis, dan mobilisasi separatis menjadi kekerasan.

Kerangkanya dapat dirumuskan:

Grievance → Political Inclusion → Institutional Resolution → Trust → National Cohesion.

Tugas negara adalah memastikan rantai tersebut bekerja.

Rantai kegagalannya adalah:

Grievance → Institutional Failure → Alienation → Identity Polarization → Radicalization → Separatist Mobilization → Violence.

Kebijakan keamanan yang efektif bukan hanya mampu memutus rantai pada tahap terakhir, tetapi mencegah masyarakat bergerak ke tahap tersebut sejak awal.

Dalam perspektif inilah konsep national cohesion menjadi lebih relevan dibandingkan sekadar territorial control. Negara dengan kohesi tinggi tidak membutuhkan penggunaan kekuatan besar untuk mempertahankan integritasnya karena sebagian besar masyarakat mempunyai kepentingan untuk mempertahankan negara tersebut.

Aceh memberikan peluang untuk membangun model demikian.

Lebih dari dua dekade tanpa kembali pada perang menunjukkan bahwa perdamaian mempunyai daya tahan yang signifikan. Mantan GAM telah masuk ke sistem politik. Masyarakat mempunyai pengalaman nyata mengenai keuntungan stabilitas. Institusi lokal telah berkembang. Perbedaan dengan pemerintah pusat diselesaikan melalui mekanisme politik.

Semua faktor tersebut merupakan protective factors yang harus diperkuat.

Karena itu, analisis risiko Aceh tidak boleh hanya menginventarisasi ancaman. Ia juga harus mengidentifikasi faktor yang membuat perdamaian bertahan.

Secara konseptual:

Conflict Risk = Risk Factors – Protective Factors.

Faktor risiko mencakup grievance yang tidak terselesaikan, kemiskinan, pengangguran pemuda, elite capture, ketidakadilan transisional, konflik kewenangan, dan potensi manipulasi identitas.

Faktor protektif mencakup partisipasi politik mantan GAM, partai lokal, legitimasi Helsinki, pengalaman buruk masyarakat terhadap perang, jaringan politik lintas pusat–daerah, demokrasi, pembangunan, dan meningkatnya kepentingan ekonomi terhadap stabilitas.

Strategi nasional harus berorientasi ganda: mengurangi faktor risiko sekaligus memperbesar faktor protektif.

Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, separatisme di Aceh pada 2026 lebih tepat dipahami sebagai latent strategic risk rather than an imminent armed threat. Potensi ide separatis tidak dapat dikatakan hilang secara absolut, tetapi struktur politik, institusional, dan sosial yang ada saat ini memberikan hambatan yang jauh lebih besar terhadap transformasinya menjadi insurgensi bersenjata.

Kesimpulan tersebut penting karena menghasilkan implikasi kebijakan yang berbeda.

Jika Aceh diklasifikasikan sebagai wilayah dengan ancaman separatis bersenjata akut, pendekatan negara akan didominasi keamanan.

Namun, jika Aceh dipahami sebagai masyarakat pascakonflik yang relatif stabil tetapi masih memiliki beberapa kerentanan struktural, prioritas bergeser kepada consolidation of peace.

Perbedaan paradigma tersebut dapat dirumuskan:

Counterinsurgency asks: “How do we defeat the insurgents?”

Peace consolidation asks: “How do we prevent insurgency from becoming relevant again?”

Pada Aceh kontemporer, pertanyaan kedua jauh lebih strategis.

Dan jawaban terbaiknya tidak terutama berada pada peningkatan kekuatan koersif, tetapi pada kombinasi pemerintahan yang efektif, implementasi UUPA yang kredibel, transformasi ekonomi, keadilan, rekonsiliasi, representasi politik, profesionalisme aparat, pendidikan generasi muda, dan penghormatan terhadap identitas Aceh dalam kerangka Indonesia.

Dengan demikian, keutuhan NKRI di Aceh pada masa depan akan bergantung pada kemampuan negara mengubah early warning menjadi early action, tetapi memastikan bahwa early action tersebut menggunakan instrumen yang tepat.

Tidak semua ketidakpuasan membutuhkan polisi.

Tidak semua simbol membutuhkan respons keamanan.

Tidak semua perbedaan membutuhkan intervensi pusat.

Tetapi pada saat yang sama, indikasi nyata pembentukan kekerasan tidak boleh diabaikan.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu membedakan semuanya secara presisi.

Pada akhirnya, pertahanan paling kuat terhadap separatisme bukan ketakutan masyarakat terhadap konsekuensi meninggalkan Republik. Pertahanan yang jauh lebih berkelanjutan adalah ketika masyarakat mempunyai alasan yang begitu besar untuk tetap berada di dalam Republik sehingga alternatif separatis kehilangan relevansi politiknya.

Dengan demikian, tujuan strategis Indonesia di Aceh seharusnya bukan mencapai zero grievance, sesuatu yang hampir mustahil dalam masyarakat demokratis, tetapi mencapai zero incentive for violent separatism.

Masyarakat boleh berbeda dengan pemerintah.

Aceh boleh mempunyai identitas yang sangat kuat.

Elite Aceh boleh memperjuangkan kepentingan daerahnya dengan keras.

Masyarakat boleh mengkritik Jakarta.

Tetapi seluruh kontestasi tersebut harus tetap memiliki kanal yang kredibel di dalam sistem politik Indonesia.

Ketika voice tetap tersedia dan memberikan hasil, exit menjadi semakin tidak menarik.

Di situlah letak fondasi ketahanan nasional yang sesungguhnya: bukan negara tanpa perbedaan, tetapi negara yang cukup kuat, adil, dan inklusif sehingga perbedaan tidak berubah menjadi alasan untuk berpisah.

Strategi Mempertahankan Aceh dalam NKRI: Dari Security Approach menuju Democratic Statecraft dan Legitimate Integration

Analisis pada bagian-bagian sebelumnya menunjukkan bahwa tantangan strategis Aceh pada 2026 telah berubah secara fundamental dibandingkan periode sebelum MoU Helsinki. Ancaman utama tidak lagi berbentuk konfrontasi bersenjata terorganisasi antara negara dan GAM, melainkan terletak pada kemampuan negara dan Pemerintah Aceh menjaga agar berbagai grievance politik, ekonomi, historis, dan identitas tetap dapat diselesaikan melalui institusi demokratis. Karena itu, mempertahankan keutuhan NKRI di Aceh membutuhkan paradigma yang berbeda dari pendekatan yang dominan pada masa konflik. Kapasitas pertahanan dan keamanan tetap diperlukan sebagai atribut fundamental negara berdaulat, tetapi stabilitas jangka panjang tidak dapat dibangun hanya melalui instrumen koersif. Yang dibutuhkan adalah democratic statecraft: kemampuan negara mengkombinasikan kekuasaan, hukum, demokrasi, pembangunan, keadilan, komunikasi politik, dan keamanan secara proporsional untuk menghasilkan integrasi yang legitimate.

Perubahan paradigma tersebut berangkat dari satu premis mendasar. Tujuan strategis Indonesia bukan sekadar memastikan bahwa Aceh tidak dapat keluar dari NKRI, tetapi membangun kondisi sehingga mayoritas masyarakat Aceh tidak mempunyai alasan rasional maupun politik untuk ingin keluar dari NKRI.

Perbedaannya sangat penting.

Strategi pertama berorientasi pada deterrence dan kontrol. Strategi kedua berorientasi pada legitimasi dan kohesi. Yang pertama membutuhkan kemampuan negara mencegah tindakan separatis. Yang kedua menciptakan struktur politik, ekonomi, dan sosial yang membuat separatisme kehilangan daya tariknya.

Keduanya tidak harus dipertentangkan. Negara tetap memerlukan kemampuan koersif untuk menghadapi ancaman nyata terhadap kedaulatan. Namun, dalam masyarakat pascakonflik yang telah mengalami perdamaian selama lebih dari dua dekade, instrumen tersebut seharusnya menjadi backstop, bukan instrumen utama hubungan politik.

Secara konseptual, strategi nasional terhadap Aceh perlu bergerak melalui tiga tahap:

Coercive Integration → Negotiated Integration → Legitimate Integration.

Indonesia telah melewati fase pertama ketika integrasi terutama dipertahankan melalui kekuatan negara. MoU Helsinki dan UUPA kemudian membawa Aceh ke tahap negotiated integration. Tantangan strategis sekarang adalah menyelesaikan transisi menuju legitimate integration, yaitu keadaan ketika integrasi memperoleh dukungan karena masyarakat melihat NKRI sebagai struktur politik yang melindungi identitas, memberikan kesempatan, menjamin keadilan, dan menyediakan masa depan.

Dalam perspektif tersebut, kebijakan Aceh harus dibangun di atas prinsip strong state, strong autonomy, strong society.

Negara harus kuat dalam mempertahankan kedaulatan, supremasi konstitusi, keamanan, dan hak warga negara. Pemerintah Aceh harus kuat dalam menjalankan kewenangan khusus, memberikan pelayanan publik, dan mengembangkan ekonomi daerah. Masyarakat sipil harus kuat agar mampu mengawasi keduanya. Ketiga unsur tersebut tidak bersifat zero-sum. Negara pusat yang kuat tidak membutuhkan Aceh yang lemah, sebagaimana otonomi Aceh yang efektif tidak mensyaratkan pemerintah pusat yang lemah.

Dimensi pertama adalah membangun kembali hubungan Jakarta–Aceh sebagai hubungan politik yang berbasis mutual trust dan credible commitment. Pengalaman konflik menunjukkan bahwa salah satu sumber ketegangan terbesar adalah ketidakpercayaan. Bagi sebagian masyarakat Aceh, perubahan kebijakan pusat dapat dibaca sebagai kemungkinan resentralisasi. Bagi sebagian aktor nasional, tuntutan Aceh dapat dibaca sebagai langkah menuju perluasan kedaulatan lokal.

Pola mutual suspicion semacam ini perlu diubah menjadi mutual reassurance.

Revisi UUPA menyediakan momentum untuk melakukan perubahan tersebut. Pada Juni 2026, pembahasan Pemerintah Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri telah mengerucut pada tujuh persoalan penting: Dana Otsus dan tata kelolanya, madrasah, hubungan qanun dengan norma nasional, pelabuhan dan bandar udara, pemerintahan gampong, migas dan minerba, serta perizinan investasi dan usaha. Fakta bahwa isu-isu tersebut dibahas melalui mekanisme institusional menunjukkan bahwa kanal negosiasi pusat–Aceh tetap berfungsi. 

Namun, proses tersebut perlu dinaikkan dari sekadar negosiasi sektoral menjadi mekanisme hubungan pusat–Aceh yang lebih permanen. Indonesia dapat mengembangkan semacam Joint Aceh–Central Government Consultative Mechanism, bukan sebagai lembaga suprakonstitusional, tetapi sebagai forum konsultasi berkala untuk mendeteksi dan menyelesaikan persoalan implementasi UUPA sebelum berkembang menjadi konflik politik terbuka.

Forum tersebut tidak perlu mengambil alih kewenangan DPR, pemerintah pusat, DPRA, atau Pemerintah Aceh. Fungsinya adalah conflict prevention: menyediakan komunikasi langsung, pertukaran data, interpretasi bersama terhadap kebijakan, dan mekanisme penyelesaian awal terhadap tumpang tindih kewenangan.

Dengan demikian, persoalan tidak dibiarkan berkembang melalui pola:

Administrative Dispute → Political Grievance → Identity Framing → Center–Periphery Conflict.

Sebaliknya, mekanisme yang dibangun adalah:

Administrative Dispute → Consultation → Negotiation → Institutional Resolution.

Inilah bentuk pertama preventive democratic statecraft.

Dimensi kedua adalah memperbarui Otonomi Khusus dari instrumen perdamaian menjadi instrumen transformasi. Persoalan ini sangat mendesak karena desain fiskal UUPA mendekati titik transisi pada 2027. DPR pada April 2026 menyatakan bahwa terdapat kesepahaman prinsip untuk melanjutkan kekhususan Aceh, sementara besaran Dana Otsus masih dibahas. Pemerintah Aceh mengusulkan kisaran 2–2,5 persen, dan angka 2,5 persen termasuk opsi yang sedang dikaji Baleg. 

Persoalannya bukan sekadar apakah Otsus diperpanjang, melainkan Otsus seperti apa yang akan diperpanjang.

Setelah hampir dua dekade, Otsus tidak boleh terus diperlakukan sebagai peace subsidy. Ia harus berkembang menjadi transformation compact antara pemerintah pusat dan Aceh.

Kontrak baru tersebut dapat dibangun berdasarkan tiga komponen: basic allocation, performance allocation, dan transformation allocation. Basic allocation menjamin kesinambungan pelayanan dan menghindari fiscal shock. Performance allocation dikaitkan dengan pencapaian indikator pembangunan. Sedangkan transformation allocation secara khusus diarahkan kepada investasi produktif jangka panjang yang mampu mengurangi ketergantungan Aceh terhadap transfer pusat.

Indikatornya tidak boleh hanya berupa penyerapan anggaran.

Aceh masih memiliki tingkat kemiskinan 12,22 persen pada September 2025 atau sekitar 703 ribu orang. Kemiskinan perdesaan mencapai 14,51 persen, jauh lebih tinggi daripada perkotaan sebesar 8,15 persen. Sementara 63,80 persen pekerja pada November 2025 masih berada di sektor informal. Data tersebut menunjukkan mengapa evaluasi Otsus generasi berikutnya harus berorientasi pada outcome.

Pertanyaan mengenai keberhasilan Otsus harus berubah dari:

“Berapa anggaran yang dibelanjakan?”

menjadi:

“Berapa kemiskinan berkurang, berapa pekerjaan formal tercipta, berapa produktivitas meningkat, dan seberapa besar ketergantungan Aceh terhadap transfer fiskal menurun?”

BPS sendiri pada 2025 mengangkat persoalan mengapa Aceh masih menghadapi kemiskinan ketika Dana Otsus mendekati akhir, meskipun pada Maret 2024–Maret 2025 terjadi penurunan jumlah penduduk miskin yang besar. Artinya, persoalan yang dibutuhkan bukan narasi bahwa Otsus gagal total, melainkan evaluasi mengenai bagaimana keberhasilan yang telah ada dapat dipertahankan dan kelemahannya diperbaiki.

Dimensi ketiga adalah menciptakan generational peace dividend.

Generasi yang akan menentukan masa depan Aceh bukan lagi generasi yang menandatangani Helsinki. Semakin besar proporsi masyarakat yang lahir setelah konflik, semakin kecil kemampuan memori mengenai penderitaan perang untuk menjadi faktor penahan terhadap radikalisme. Perdamaian harus memperoleh legitimasi baru bagi setiap generasi.

Generasi pasca-Helsinki tidak dapat diminta mendukung NKRI hanya karena perang telah berakhir sebelum mereka lahir. Mereka akan menilai negara berdasarkan pengalaman kontemporer: kualitas sekolah, universitas, lapangan kerja, internet, meritokrasi, kesempatan berusaha, mobilitas sosial, dan kemampuan mereka berkompetisi secara nasional maupun global.

Karena itu, salah satu strategi paling penting untuk mempertahankan integrasi Aceh adalah melakukan investasi besar terhadap Acehnese post-conflict generation.

Pendidikan dan kesempatan ekonomi perlu dipandang sebagai bagian dari national cohesion strategy. Program beasiswa ke perguruan tinggi terbaik Indonesia, pertukaran mahasiswa, joint research, pendidikan vokasi, startup ecosystem, pelatihan teknologi, serta integrasi tenaga kerja Aceh dengan pasar nasional dapat menciptakan jaringan sosial yang melampaui batas geografis.

Tujuannya bukan mengurangi identitas Aceh.

Justru sebaliknya, generasi muda perlu mempunyai kemampuan untuk menjadi confidently Acehnese and confidently Indonesian.

Integrasi yang matang tidak membutuhkan seseorang memilih antara identitas lokal dan nasional.

Hal tersebut membawa pada dimensi keempat: membangun dual-compatible identity.

Salah satu kekeliruan terbesar dalam pengelolaan daerah dengan identitas kuat adalah mengasumsikan bahwa semakin kuat identitas lokal, semakin lemah identitas nasional. Hubungan tersebut tidak selalu bersifat zero-sum. Individu dapat mempunyai beberapa identitas politik dan sosial sekaligus.

Karena itu, strategi nasional tidak boleh diarahkan pada de-Acehnization. Upaya melemahkan identitas lokal justru dapat menghasilkan resistensi.

Yang diperlukan adalah memperluas definisi mengenai apa artinya menjadi Indonesia sehingga identitas Aceh mempunyai tempat yang legitimate di dalamnya.

Sejarah Aceh dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, kontribusi ulama Aceh, dukungan material terhadap Republik, budaya Islam Aceh, sejarah Kesultanan Aceh, dan pengalaman perdamaian Helsinki dapat dimasukkan dalam narasi kebangsaan sebagai bagian dari sejarah Indonesia, bukan sejarah yang berada di luar Indonesia.

Dengan demikian, narasi yang dibangun bukan:

Aceh atau Indonesia,

melainkan:

Aceh adalah salah satu cara menjadi Indonesia.

Dimensi kelima berkaitan dengan rekonsiliasi dan keadilan transisional. Perdamaian tidak dapat sepenuhnya dikonsolidasikan apabila korban merasa pengalaman mereka dihapus dari sejarah. Namun, penyelesaian masa lalu juga tidak boleh dirancang dengan cara yang mereproduksi garis permusuhan.

Karena itu, orientasi keadilan transisional harus bersifat victim-centered but future-oriented.

Pengakuan terhadap korban, reparasi, dokumentasi sejarah, pencarian kebenaran, dan mekanisme hukum yang relevan harus diarahkan pada tujuan yang lebih besar: non-recurrence.

Prinsip yang perlu dibangun adalah bahwa mengakui kesalahan masa lalu tidak identik dengan melemahkan negara.

Sebaliknya:

Accountable State → Legitimate State.

Negara yang mampu mengoreksi dirinya sendiri memperoleh legitimasi lebih besar daripada negara yang menolak mengakui kesalahan institusional.

Hal yang sama berlaku terhadap seluruh aktor konflik. Rekonsiliasi yang kredibel tidak dapat dibangun melalui narasi bahwa hanya satu pihak yang mempunyai korban dan hanya satu pihak yang melakukan kekerasan. Pendekatannya harus menempatkan penderitaan masyarakat sipil sebagai pusat tanpa menghapus kompleksitas sejarah konflik.

Dimensi keenam adalah menyelesaikan transformasi mantan kombatan dari ex-combatant menjadi citizen.

Pada tahap awal perdamaian, identitas mantan kombatan mempunyai fungsi penting untuk menentukan penerima program reintegrasi. Tetapi setelah dua dekade, keberhasilan reintegrasi seharusnya justru diukur dari berkurangnya relevansi kategori tersebut.

Mantan kombatan harus memperoleh hak dan penghormatan yang telah disepakati. Namun, kebijakan harus secara bertahap bergerak dari status-based assistance menuju needs-based and productivity-based empowerment.

Program ekonomi tidak seharusnya terus mempertahankan ketergantungan berdasarkan identitas konflik. Sebaliknya, mantan kombatan perlu semakin terintegrasi ke dalam ekonomi produktif bersama masyarakat lainnya.

Prinsipnya:

DDR/Reintegration → Economic Citizenship → Social Normalization.

Tujuan akhirnya bukan membentuk komunitas mantan kombatan yang permanen, tetapi memastikan bahwa generasi berikutnya tidak mewarisi kategori sosial konflik.

Dimensi ketujuh adalah mempertahankan differentiated security response.

TNI dan Polri tetap mempunyai peran penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan. Tetapi Aceh pascakonflik membutuhkan postur yang berbeda dari Aceh pada masa insurgensi.

Pendekatan keamanan harus didasarkan pada prinsip normalization with preparedness.

Normalization berarti masyarakat Aceh diperlakukan sebagai masyarakat dalam situasi damai, bukan sebagai populasi yang secara permanen dicurigai. Preparedness berarti negara tetap mempunyai kemampuan mendeteksi dan merespons apabila terdapat bukti konkret mengenai pembentukan organisasi kekerasan.

Dua prinsip tersebut dapat berjalan bersamaan.

Kuncinya adalah intelligence-led, evidence-based, proportional response.

Aparat harus membedakan secara tegas antara kritik terhadap pemerintah, demonstrasi, identitas lokal, simbolisme politik, advokasi perluasan otonomi, propaganda separatis damai, tindakan kriminal, dan pembentukan insurgensi bersenjata.

Respons terhadap masing-masing harus berbeda.

Kesalahan kategorisasi mempunyai konsekuensi strategis. Jika kritik diperlakukan sebagai ancaman, negara menghasilkan grievance. Jika ancaman bersenjata diperlakukan sebagai kritik biasa, negara kehilangan early warning.

Karena itu, profesionalisme keamanan terletak pada discrimination and proportionality.

Dimensi kedelapan adalah membangun sistem early warning yang multidimensional. Sistem keamanan tradisional cenderung mengutamakan indikator keras seperti senjata, kelompok bersenjata, dan serangan. Indikator tersebut penting, tetapi biasanya muncul relatif terlambat dalam siklus eskalasi.

Sistem pencegahan Aceh harus membaca indikator jauh sebelum kekerasan terjadi.

Namun, sistem ini tidak seharusnya berbentuk instrumen pengawasan terhadap pandangan politik masyarakat. Yang dibutuhkan adalah policy dashboard berbasis data agregat, bukan pemantauan terhadap individu karena keyakinan atau ekspresi politiknya.

Sistem tersebut dapat disebut Aceh Peace and Integration Dashboard (APID).

APID dapat mengintegrasikan lima kelompok indikator.

Dimensi politik mengukur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat dan daerah, persepsi terhadap UUPA, kualitas demokrasi lokal, konflik kewenangan, dan partisipasi politik.

Dimensi ekonomi mencakup kemiskinan, pengangguran pemuda, formalitas pekerjaan, investasi, ketimpangan antarwilayah, dan ketergantungan fiskal.

Dimensi sosial mencakup kohesi masyarakat, konflik horizontal, kepercayaan antarkelompok, serta persepsi generasi muda terhadap perdamaian.

Dimensi keadilan mencakup perkembangan reparasi korban, penyelesaian kasus, dan kepercayaan terhadap institusi hukum.

Sedangkan dimensi keamanan berfokus pada indikator perilaku yang lebih konkret seperti kekerasan politik, pembentukan kelompok bersenjata, pengadaan senjata ilegal, intimidasi terorganisasi, dan jaringan pendanaan kekerasan.

APID seharusnya tidak menghasilkan satu angka sederhana yang memberi label kabupaten sebagai “separatis”. Pendekatan demikian berbahaya secara metodologis maupun politik.

Sebaliknya, dashboard harus berfungsi sebagai decision-support system yang menunjukkan sektor mana yang membutuhkan intervensi.

Jika indikator ekonomi memburuk, intervensinya ekonomi.

Jika kepercayaan terhadap institusi turun, intervensinya politik.

Jika konflik horizontal meningkat, intervensinya sosial.

Jika terdapat indikator konkret kekerasan terorganisasi, barulah instrumen penegakan hukum dan keamanan memperoleh prioritas.

Dengan demikian:

Early Warning → Correct Diagnosis → Appropriate Instrument → Early Action.

Dimensi kesembilan adalah memperkuat cross-cutting linkages antara Aceh dan bagian Indonesia lainnya. Semakin banyak hubungan sosial, ekonomi, politik, pendidikan, dan profesional yang melintasi garis Aceh–non-Aceh, semakin sulit membangun kembali narasi bahwa Aceh dan Indonesia merupakan dua komunitas yang terpisah.

Partai nasional dan lokal yang berkoalisi, mahasiswa Aceh yang belajar di berbagai daerah, pengusaha yang mempunyai jaringan nasional, prajurit dan polisi asal Aceh yang bertugas di seluruh Indonesia, akademisi yang berkolaborasi secara nasional, serta perdagangan antardaerah semuanya merupakan infrastructure of integration.

Dalam perspektif ini, integrasi bukan hanya produk konstitusi.

Hal ini merupakan jaringan hubungan sehari-hari.

Semakin padat jaringan tersebut, semakin besar biaya sosial dan ekonomi pemisahan.

Dimensi kesepuluh adalah mengubah komunikasi pemerintah dari counter-separatist messaging menuju trust-building strategic communication.

Propaganda yang secara berlebihan menekankan ancaman separatis justru dapat memberikan visibilitas terhadap ide yang ingin dilemahkan. Komunikasi yang lebih efektif adalah menunjukkan melalui data dan pengalaman bahwa perdamaian menghasilkan manfaat dan bahwa persoalan yang ada dapat diselesaikan melalui sistem.

Narasinya tidak seharusnya:

“NKRI harga mati” sebagai satu-satunya pesan.

Prinsip tersebut tentu tetap merupakan posisi konstitusional negara, tetapi secara komunikatif perlu dilengkapi dengan pertanyaan yang lebih substantif:

Mengapa NKRI layak dipertahankan oleh masyarakat Aceh?

Jawabannya harus terlihat dalam pemerintahan yang adil, kesempatan ekonomi, penghormatan terhadap Islam dan budaya Aceh, pendidikan, infrastruktur, representasi politik, keadilan, dan penghormatan terhadap perdamaian.

Dengan demikian, komunikasi terbaik mengenai NKRI adalah performance of the state itself.

Dimensi kesebelas adalah mengembangkan Aceh sebagai model perdamaian Indonesia, bukan terus-menerus memperlakukannya sebagai bekas daerah separatis.

Perubahan label mempunyai konsekuensi psikologis.

Selama Aceh terus dipandang melalui lensa “daerah rawan separatisme”, hubungan pusat–daerah akan selalu dibayangi memori konflik. Sebaliknya, apabila Aceh diposisikan sebagai salah satu keberhasilan terbesar resolusi konflik Indonesia, identitas politik baru dapat berkembang.

Aceh mempunyai modal untuk menjadi pusat studi perdamaian, resolusi konflik, rekonstruksi pascabencana, Islamic democratic governance, dan desentralisasi asimetris.

Universitas di Aceh dapat dikembangkan sebagai pusat riset internasional mengenai peace and conflict studies. Pengalaman Helsinki dapat menjadi bahan pendidikan bagi diplomat, militer, polisi, mediator, akademisi, dan masyarakat sipil dari berbagai negara.

Transformasinya adalah:

Aceh as a security problem → Aceh as a peacebuilding asset.

Perubahan ini dapat mempunyai dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar branding. Ketika masyarakat memperoleh kebanggaan dari keberhasilan perdamaian, terdapat insentif identitas untuk mempertahankan perdamaian itu sendiri.

Dengan demikian, perdamaian berubah dari kesepakatan elite menjadi collective achievement.

Dari keseluruhan dimensi strategi tersebut dapat dibangun sebuah model yang disebut Aceh Legitimate Integration Framework.

Kerangka tersebut mempunyai enam fondasi:

Political Inclusion + Economic Transformation + Justice and Reconciliation + Identity Accommodation + Professional Security + Intergovernmental Trust.

Keenam fondasi tersebut kemudian menghasilkan tiga kondisi antara:

Trust + Opportunity + Sense of Belonging.

Ketiganya memperkuat:

National Cohesion.

Dan kohesi nasional pada akhirnya menghasilkan:

Sustainable Territorial Integrity.

Dengan demikian:

Political Inclusion + Economic Transformation + Justice + Identity Accommodation + Professional Security + Trust

→ Legitimate Integration

→ National Cohesion

→ Sustainable NKRI.

Kerangka tersebut berbeda secara fundamental dari paradigma lama yang menempatkan kekuatan koersif sebagai pusat strategi.

Kekuatan militer dan penegakan hukum tetap diperlukan. Tetapi dalam model legitimate integration, keduanya berfungsi sebagai security guarantee, bukan sebagai sumber utama legitimasi.

Sumber legitimasi justru berasal dari kemampuan negara memberikan voice, justice, opportunity, identity recognition, dan security secara bersamaan.

Hal tersebut juga menjelaskan mengapa pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tidak boleh memandang satu sama lain sebagai pihak yang sedang memperebutkan kemenangan.

Jika Jakarta “menang” tetapi masyarakat Aceh kehilangan kepercayaan, NKRI secara strategis tidak menang.

Jika elite Aceh memperoleh seluruh tuntutan kewenangan tetapi masyarakat tetap miskin, Aceh juga tidak menang.

Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika Republik semakin kuat dan masyarakat Aceh semakin sejahtera secara bersamaan.

Karena itu, paradigma hubungan pusat–Aceh harus bergerak:

dari control menuju trust;

dari dependency menuju productivity;

dari elite settlement menuju societal peace;

dari ex-combatant politics menuju citizenship;

dari security monitoring menuju multidimensional early warning;

dari identity competition menuju compatible identities;

dan dari territorial integration menuju legitimate integration.

Pada akhirnya, mempertahankan Aceh dalam NKRI bukan terutama persoalan mempertahankan sebuah wilayah di ujung barat Indonesia. Ia merupakan persoalan mempertahankan kepercayaan jutaan warga negara bahwa Republik adalah rumah politik terbaik bagi masa depan mereka.

Inilah perbedaan antara negara yang hanya mempunyai territory dan negara yang mempunyai citizenship-based cohesion.

Negara dapat mempertahankan wilayah dengan kekuatan.

Tetapi hanya legitimasi yang dapat membuat masyarakat ingin mempertahankan negara.

Oleh karena itu, strategi paling efektif menghadapi potensi separatisme bukanlah membuat biaya untuk meninggalkan Indonesia semakin mahal, melainkan membuat manfaat menjadi Indonesia semakin besar.

Dalam konteks Aceh, prinsip tersebut dapat dirumuskan sebagai:

The strongest defense of territorial integrity is legitimate integration.

Ketika masyarakat Aceh memperoleh keadilan, kesejahteraan, pengakuan identitas, kesempatan politik, dan masa depan yang lebih baik di dalam Republik, maka NKRI tidak hanya dipertahankan oleh konstitusi, pemerintah, TNI, atau Polri.

Hal ini dipertahankan oleh masyarakat Aceh sendiri.

Dan pada titik itulah perdamaian Helsinki mencapai tujuan strategisnya yang paling tinggi: bukan sekadar membuat GAM meletakkan senjata, tetapi membuat penggunaan senjata untuk memisahkan Aceh dari Indonesia kehilangan relevansi politik bagi generasi yang akan datang.

PENUTUP

Dinamika Aceh pada 2026 tidak dapat dipahami secara memadai apabila hanya dibaca melalui lensa keamanan ataupun melalui memori konflik masa lalu. Aceh hari ini bukan Aceh pada masa pemberontakan DI/TII, bukan Aceh pada fase awal Gerakan Aceh Merdeka, dan bukan pula Aceh pada periode Daerah Operasi Militer. Dua puluh satu tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, struktur politik, distribusi kepentingan, konfigurasi elite, hubungan pusat–daerah, serta preferensi masyarakat telah mengalami transformasi mendasar. Karena itu, tantangan menjaga Aceh tetap utuh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia juga telah berubah. Pertanyaan strategisnya tidak lagi terutama bagaimana negara mengalahkan pemberontakan, melainkan bagaimana Republik memastikan bahwa pemberontakan tidak lagi menjadi pilihan politik yang relevan bagi masyarakat Aceh.

Transformasi tersebut merupakan pencapaian yang tidak boleh diremehkan. Konflik Aceh merupakan salah satu konflik internal terpanjang dalam sejarah Indonesia modern. Gerakan Aceh Merdeka yang diproklamasikan Hasan di Tiro pada 1976 berkembang dari gerakan yang relatif terbatas menjadi insurgensi yang mampu bertahan selama hampir tiga dekade. Operasi keamanan, perubahan politik nasional, desentralisasi, bencana tsunami 2004, mediasi internasional, serta perubahan kalkulasi elite pada kedua pihak akhirnya membuka jalan menuju penyelesaian melalui MoU Helsinki. Studi mengenai proses tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan perdamaian tidak lahir dari satu faktor tunggal, melainkan dari kombinasi perubahan cost-benefit calculation, kelelahan konflik, perubahan konteks politik, kepemimpinan, mediasi, dan terbukanya ruang kompromi yang memungkinkan kedua pihak bergerak dari strategi militer menuju penyelesaian politik (Aspinall, 2005; Kingsbury, 2006; Schulze, 2004).

MoU Helsinki kemudian menghasilkan perubahan yang jauh lebih besar daripada penghentian permusuhan. Pelucutan senjata GAM, penarikan pasukan non-organik, reintegrasi mantan kombatan, pemberian amnesti, pembentukan partai politik lokal, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, perluasan kewenangan Aceh, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menciptakan struktur politik baru yang memungkinkan konflik kepentingan dipindahkan dari medan bersenjata menuju arena institusional.

Inilah pencapaian strategis terpenting Helsinki:

conflict was not eliminated; the way conflict was conducted was transformed.

Aceh tetap mempunyai tuntutan. Elite Aceh tetap berbeda pendapat dengan pemerintah pusat. Persoalan simbol, sumber daya alam, otonomi, fiskal, reintegrasi, keadilan transisional, dan implementasi UUPA tetap menghasilkan kontestasi. Tetapi selama kontestasi tersebut berlangsung melalui pemilu, parlemen, qanun, pengadilan, legislasi, dialog antarpemerintah, media, dan masyarakat sipil, perbedaan tersebut merupakan bagian dari politik demokratis, bukan indikator otomatis kegagalan integrasi.

Karena itu, salah satu kesimpulan utama tulisan ini adalah bahwa keberadaan grievance tidak sama dengan keberadaan separatisme.

Lebih jauh lagi:

grievance ≠ separatist intention ≠ separatist mobilization ≠ armed insurgency.

Pembedaan tersebut mempunyai implikasi kebijakan yang sangat besar. Negara yang gagal membedakannya berisiko melakukan over-securitization: menginterpretasikan kritik, identitas lokal, simbol, atau tuntutan politik sebagai ancaman keamanan. Sebaliknya, negara juga tidak boleh kehilangan kemampuan mendeteksi perubahan apabila grievance mulai berkembang menjadi organisasi, mobilisasi, pembentukan struktur kekerasan, atau insurgensi.

Karena itu, strategi Aceh membutuhkan keseimbangan antara political confidence dan security vigilance.

Negara harus cukup percaya diri untuk memberikan ruang demokrasi yang luas, tetapi cukup waspada untuk mendeteksi ancaman konkret.

Dari Separatisme menuju Institutional Stakes

Perkembangan politik Aceh kontemporer memberikan bukti kuat mengenai keberhasilan transformasi tersebut. Terpilihnya Muzakir Manaf, mantan Panglima GAM, sebagai Gubernur Aceh periode 2025–2030 merupakan simbol yang sangat kuat. Pasangan Muzakir Manaf–Fadhlullah memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen dalam Pilgub Aceh 2024 (KIP Aceh, 2024). Partai Aceh pada saat yang sama tetap menjadi kekuatan terbesar di DPRA dengan 20 dari 81 kursi periode 2024–2029 (KIP Aceh, 2024).

Dalam pembacaan yang dangkal, penguatan mantan GAM dalam pemerintahan dapat dipandang sebagai indikasi bahwa GAM semakin kuat. Namun, perspektif post-conflict institutionalization justru menghasilkan kesimpulan sebaliknya. Mantan aktor insurgensi kini memperoleh kekuasaan melalui institusi Republik. Mereka berkepentingan terhadap pemilu, anggaran daerah, birokrasi, investasi, hubungan dengan pemerintah pusat, dan stabilitas politik.

Dengan demikian, sistem telah menciptakan institutional stakes in the survival of the Republic.

Transformasinya dapat digambarkan:

Insurgent → Political Actor → Office Holder → Stakeholder in Stability.

Ini bukan jaminan absolut bahwa seluruh risiko telah hilang. Namun, struktur insentif yang dihasilkan jauh berbeda dibandingkan masa konflik. Mengembalikan Aceh ke dalam kekerasan sekarang berarti mempertaruhkan berbagai keuntungan politik dan ekonomi yang justru diperoleh melalui perdamaian.

Basri et al. (2026) menggambarkan perubahan tersebut sebagai transformasi dari separatisme menuju politik elektoral. Temuan ini konsisten dengan literatur lebih awal mengenai perubahan GAM dari rebels to rulers and legislators setelah Helsinki (Stange & Patock, 2010).

Dalam kerangka Hirschman (1970), Helsinki secara efektif mengubah pilihan utama dari exit menuju voice. Ketika voice menyediakan akses nyata terhadap kekuasaan, exit menjadi semakin mahal dan semakin tidak rasional.

Dari Negative Peace menuju Positive Peace

Namun, penghentian perang hanya merupakan tahap pertama perdamaian. Galtung (1969) membedakan negative peace sebagai absennya kekerasan langsung dari positive peace yang menuntut kondisi sosial yang lebih adil. Perbedaan ini sangat relevan bagi Aceh.

Secara keamanan, Helsinki telah menghasilkan negative peace yang luar biasa tahan lama. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa stabilitas tersebut berkembang menjadi positive peace melalui kesejahteraan, keadilan, pemerintahan yang efektif, kesempatan ekonomi, dan rekonsiliasi.

Data sosial-ekonomi menunjukkan kemajuan sekaligus persoalan. Persentase penduduk miskin Aceh turun menjadi 12,22 persen pada September 2025, tetapi masih merepresentasikan sekitar 703 ribu penduduk. Kemiskinan perdesaan sebesar 14,51 persen juga masih jauh lebih tinggi dibandingkan kemiskinan perkotaan sebesar 8,15 persen (BPS Provinsi Aceh, 2026). Pada November 2025, sekitar 63,80 persen pekerja Aceh masih berada dalam kegiatan informal.

Angka tersebut tidak membuktikan bahwa perdamaian atau Otonomi Khusus telah gagal. Sebaliknya, tren penurunan kemiskinan memperlihatkan adanya kemajuan. Tetapi data itu menunjukkan bahwa transformasi ekonomi belum selesai.

Karena itu, tantangan dua dekade berikutnya berbeda dengan dua dekade pertama.

Jika periode 2005–2025 terutama merupakan fase:

peace stabilization + political transformation,

maka periode berikutnya harus menjadi fase:

peace consolidation + economic transformation.

Keberhasilan tidak lagi cukup diukur dengan jumlah senjata yang tidak ditembakkan, tetapi dengan jumlah kesempatan yang tercipta.

Otonomi Khusus sebagai Instrumen Integrasi

Dari seluruh analisis sebelumnya juga muncul kesimpulan bahwa kekhususan Aceh tidak seharusnya dilihat sebagai konsesi sementara yang secara bertahap perlu dikurangi setelah situasi aman. Cara berpikir demikian mengabaikan logika dasar asymmetric decentralization.

Negara kesatuan tidak harus menjadi negara yang seragam.

Secara konseptual:

Unitary State ≠ Uniform State.

Pada saat yang sama:

Autonomy ≠ Sovereignty.

Kedua prinsip tersebut harus dipertahankan secara bersamaan.

Aceh dapat mempunyai kewenangan yang berbeda dari provinsi lain tanpa menjadi negara di dalam negara. Sebaliknya, Republik Indonesia dapat memberikan asimetri yang luas tanpa kehilangan kedaulatan.

Dalam perspektif ini, kekhususan justru dapat berfungsi sebagai technology of integration. Dengan memberikan ruang bagi identitas, kepentingan, dan pemerintahan lokal, negara mengurangi insentif untuk mencari ruang politik tersebut di luar sistem.

Karena itu, prinsip strategisnya adalah:

Accommodation within the Republic reduces incentives for exit from the Republic.

Tetapi otonomi hanya dapat mempertahankan legitimasi apabila menghasilkan kinerja. Kekhususan tanpa tata kelola dapat berubah menjadi patronase. Transfer fiskal tanpa transformasi ekonomi dapat menghasilkan ketergantungan. Representasi politik tanpa akuntabilitas dapat menghasilkan elite capture.

Karena itu, Otsus generasi berikutnya harus beralih dari special autonomy as entitlement menuju special autonomy as performance and transformation.

Mendekatnya akhir skema Dana Otsus berdasarkan desain UUPA pada 2027 memberikan momentum untuk melakukan perubahan tersebut. Perdebatan pada 2026 mengenai revisi UUPA dan keberlanjutan Dana Otsus sebaiknya tidak direduksi menjadi perdebatan mengenai persentase transfer. Pertanyaan yang lebih strategis adalah bagaimana setiap tambahan sumber daya menghasilkan penurunan kemiskinan, peningkatan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, peningkatan PAD, pengembangan industri, dan pengurangan ketergantungan fiskal.

Tujuan akhirnya harus paradoksal tetapi jelas:

Otsus berhasil ketika Aceh semakin tidak bergantung pada Otsus.

Ancaman Utama Bukan GAM Lama, tetapi Kegagalan Memperbarui Perdamaian

Analisis terhadap risiko keamanan juga menghasilkan kesimpulan penting. Pada 2026, tidak terdapat dasar analitis yang memadai untuk menyamakan dinamika politik Aceh dengan kebangkitan kembali insurgensi GAM dalam konfigurasi sebelum Helsinki. Mantan elite GAM telah terintegrasi secara mendalam ke dalam sistem politik. Partai lokal menyediakan kanal representasi. Pemerintahan Aceh mempunyai kewenangan luas. Konflik bersenjata tidak lagi menjadi karakter utama hubungan pusat–daerah.

Karena itu, separatisme Aceh lebih tepat dikategorikan sebagai latent strategic risk, bukan imminent armed threat.

Namun, risiko laten tersebut dapat meningkat apabila sejumlah variabel bergerak secara bersamaan: kegagalan implementasi UUPA, fiscal shock pasca-Otsus, kemerosotan ekonomi, pengangguran generasi muda, elite capture, kegagalan rekonsiliasi, polarisasi identitas, kebuntuan hubungan pusat–Aceh, serta munculnya aktor yang mampu mengorganisasikan grievance tersebut menjadi agenda separatis baru.

Dengan demikian, ancaman jangka panjang bukan terutama the return of the old GAM, tetapi kemungkinan the emergence of new grievances under a new generation and new political conditions.

Ini mempunyai implikasi sangat penting bagi strategi keamanan.

Memonitor struktur lama saja tidak cukup.

Negara harus memahami perubahan sosial.

Grand Strategy: Legitimate Integration

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, tulisan ini mengusulkan Legitimate Integration sebagai paradigma strategis bagi Aceh.

Legitimate integration adalah kondisi ketika integritas teritorial tidak hanya dipertahankan melalui hukum dan kapasitas koersif negara, tetapi didukung oleh penerimaan masyarakat karena sistem politik memberikan representasi, keadilan, keamanan, pengakuan identitas, dan kesempatan ekonomi.

Model tersebut dapat dirumuskan sebagai:

Political Inclusion

  • Effective Special Autonomy
  • Economic Transformation
  • Justice and Reconciliation
  • Identity Accommodation
  • Professional Security
  • Intergovernmental Trust

    = Legitimate Integration

Kemudian:

Legitimate Integration → National Cohesion → Sustainable Territorial Integrity.

Dalam kerangka tersebut, keutuhan NKRI merupakan outcome dari legitimasi, bukan hanya produk kontrol.

Agenda bagi Pemerintah Pusat

Implikasi pertama adalah bahwa pemerintah pusat perlu menempatkan Aceh sebagai agenda peace consolidation, bukan semata-mata security management. Revisi UUPA harus diperlakukan sebagai kesempatan memperbarui political settlement untuk generasi pasca-Helsinki.

Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa perubahan terhadap kewenangan yang berkaitan langsung dengan kekhususan Aceh melalui proses konsultasi yang kredibel. Hal ini bukan berarti pemerintah pusat kehilangan kewenangan konstitusional. Sebaliknya, konsultasi memperkuat procedural legitimacy kebijakan.

Pemerintah juga perlu membentuk mekanisme konsultasi pusat–Aceh yang lebih reguler. Sengketa mengenai kewenangan seharusnya dapat dideteksi dan diselesaikan sebelum berubah menjadi konflik identitas.

Prinsipnya:

early consultation is cheaper than late conflict resolution.

Masa depan Dana Otsus juga perlu diputuskan dengan kepastian waktu yang memadai. Ketidakpastian fiskal menjelang 2027 berpotensi menciptakan ruang bagi spekulasi politik. Apabila Otsus dilanjutkan, desainnya harus diperbarui melalui indikator kinerja, transparansi, audit, dan investasi transformasional.

Agenda bagi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh menghadapi tanggung jawab yang sama besarnya.

Setelah dua dekade otonomi, legitimasi pemerintah daerah tidak dapat terus bergantung terutama pada narasi historis perjuangan. Pemerintahan harus semakin dinilai berdasarkan performance legitimacy.

Keberhasilan pemerintah Aceh perlu diukur berdasarkan kemampuannya menurunkan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja formal, menarik investasi, meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki pelayanan publik, dan mengembangkan sektor produktif.

Narasi yang menyalahkan Jakarta atas seluruh persoalan pembangunan juga semakin tidak memadai karena UUPA telah memberikan kewenangan dan sumber daya yang besar kepada Aceh.

Dengan demikian, Otonomi Khusus mengubah bukan hanya hak, tetapi juga struktur akuntabilitas.

More autonomy → More responsibility.

Elite Aceh karena itu perlu beralih dari politics of historical legitimacy menuju politics of performance.

Agenda bagi TNI dan Polri

Bagi sektor keamanan, Aceh membutuhkan prinsip normalization with preparedness.

TNI tetap menjalankan fungsi pertahanan negara sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Polri menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Namun, postur dan perilaku institusi harus mencerminkan bahwa Aceh adalah wilayah damai dalam NKRI, bukan zona insurgensi permanen.

Profesionalisme diukur dari kemampuan membedakan ancaman secara presisi.

Criticism is not insurgency.

Identity is not separatism.

Symbolism is not necessarily mobilization.

But organized armed violence is not ordinary politics.

Kemampuan membedakan kategori tersebut memungkinkan negara menghindari underreaction sekaligus overreaction.

Indikator keamanan harus semakin berorientasi pada perilaku konkret: rekrutmen kelompok kekerasan, pengadaan senjata, struktur komando ilegal, pembiayaan, intimidasi terorganisasi, atau serangan. Pandangan politik yang sah tidak boleh menjadi substitusi bagi bukti perilaku.

Pendekatan semacam ini bukan membuat negara lebih lemah.

Hal ini membuat negara lebih presisi.

Agenda bagi Eks-GAM dan Partai Lokal

Mantan GAM juga memegang tanggung jawab historis terhadap keberlanjutan perdamaian.

Transformasi mereka menjadi elite politik memberikan kesempatan yang dahulu tidak tersedia: memperjuangkan kepentingan Aceh melalui institusi demokrasi. Karena itu, keberhasilan mereka tidak lagi seharusnya dinilai berdasarkan kemampuan mempertahankan simbol perjuangan, tetapi kemampuan mengubah hasil perjuangan damai menjadi kesejahteraan masyarakat.

Perubahan identitas politik yang diperlukan adalah:

from guardians of the struggle → guardians of the peace.

Ini merupakan transformasi yang sangat penting.

Generasi pemimpin yang pernah mengalami perang mempunyai legitimasi unik untuk menjelaskan kepada generasi muda bahwa perdamaian bukan pengkhianatan terhadap perjuangan, melainkan cara baru memperjuangkan martabat dan kesejahteraan Aceh.

Karena itu, elite eks-GAM justru dapat menjadi salah satu firewall terkuat terhadap kembalinya separatisme bersenjata apabila secara konsisten menegaskan bahwa kepentingan Aceh harus diperjuangkan melalui jalur demokrasi.

Agenda bagi Masyarakat Sipil, Ulama, Akademisi, dan Media

Konsolidasi perdamaian tidak dapat diserahkan kepada negara dan elite politik.

Ulama mempunyai legitimasi sosial yang sangat besar dalam masyarakat Aceh. Perguruan tinggi mempunyai kemampuan menghasilkan pengetahuan dan membentuk generasi baru. Media mempunyai kemampuan menentukan apakah perbedaan politik diperbesar menjadi konflik identitas atau dijelaskan secara proporsional. Organisasi masyarakat sipil mempunyai peran mengawasi pemerintah pusat maupun daerah.

Perguruan tinggi Aceh dapat dikembangkan menjadi pusat internasional untuk studi perdamaian dan resolusi konflik. Pengalaman Aceh merupakan salah satu kasus penting dalam literatur internasional mengenai transformasi insurgensi, desentralisasi asimetris, dan post-conflict democratization.

Dengan demikian, Aceh perlu mengalami transformasi reputasional:

former conflict zone → global laboratory of peace.

Perubahan tersebut mempunyai manfaat strategis karena membangun kebanggaan baru yang berbasis keberhasilan perdamaian, bukan romantisasi perang.

Generasi Muda sebagai Center of Gravity

Dari seluruh rekomendasi, generasi muda merupakan variabel paling menentukan.

Generasi yang lahir setelah Helsinki akan menjadi mayoritas masyarakat Aceh pada dekade-dekade berikutnya. Mereka tidak mempunyai hubungan emosional yang sama dengan pengalaman konflik, baik terhadap GAM maupun operasi keamanan negara.

Hal ini merupakan peluang sekaligus risiko.

Peluangnya adalah terbentuknya generasi yang tidak lagi terikat pada conflict cleavage. Risikonya adalah munculnya romantisasi konflik karena mereka tidak mengalami langsung biaya perang.

Karena itu, center of gravity strategi integrasi Aceh dalam dua dekade mendatang seharusnya adalah the post-Helsinki generation.

Mereka membutuhkan pendidikan sejarah yang jujur, bukan propaganda.

Mereka perlu mengetahui mengapa konflik muncul, mengapa masyarakat mengalami penderitaan, bagaimana berbagai pihak melakukan kesalahan, mengapa Helsinki berhasil, dan mengapa perdamaian harus dipertahankan.

Narasi sejarahnya bukan:

Indonesia defeated GAM

ataupun:

GAM defeated Indonesia.

Narasi yang lebih konstruktif adalah:

Aceh and Indonesia defeated the logic of war.

Narasi tersebut memungkinkan seluruh pihak mempunyai kepemilikan terhadap perdamaian.

Aceh Peace and Integration Dashboard

Untuk mendukung seluruh strategi tersebut, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan pembangunan Aceh Peace and Integration Dashboard (APID) sebagai sistem early warning dan evaluasi kebijakan.

Dashboard tersebut tidak dimaksudkan untuk memonitor keyakinan politik individu, melainkan mengintegrasikan data agregat mengenai kondisi yang memengaruhi perdamaian.

Indikatornya dapat dibagi ke dalam lima dimensi: politik, ekonomi, sosial, keadilan, dan keamanan.

Dimensi politik dapat mengukur kepercayaan terhadap pemerintah pusat dan daerah, persepsi terhadap UUPA, kualitas partisipasi politik, serta intensitas sengketa kewenangan.

Dimensi ekonomi mencakup kemiskinan, pengangguran pemuda, formalitas pekerjaan, investasi, ketimpangan spasial, dan ketergantungan fiskal.

Dimensi sosial mengukur kohesi sosial, konflik horizontal, persepsi generasi muda terhadap perdamaian, dan kepercayaan antarkelompok.

Dimensi keadilan mengukur perkembangan reparasi, rekonsiliasi, dan kepercayaan terhadap institusi hukum.

Dimensi keamanan hanya berfokus pada indikator perilaku konkret seperti kekerasan politik, kelompok bersenjata, senjata ilegal, intimidasi terorganisasi, dan jaringan pendanaan kekerasan.

Keunggulan sistem tersebut adalah mengubah early warning menjadi early policy intervention.

Ketika kemiskinan meningkat, negara merespons dengan kebijakan ekonomi.

Ketika kepercayaan turun, negara meningkatkan dialog.

Ketika konflik kewenangan meningkat, mekanisme konsultasi diaktifkan.

Ketika terdapat organisasi bersenjata, aparat penegak hukum dan keamanan bertindak.

Dengan demikian:

Correct Diagnosis → Correct Instrument.

Dari Peace Agreement menuju Social Contract

Pada akhirnya, tantangan terbesar Aceh adalah memastikan bahwa MoU Helsinki tidak berhenti menjadi perjanjian antara pemerintah Indonesia dan generasi pemimpin GAM pada 2005.

Perjanjian tersebut harus berkembang menjadi kontrak sosial perdamaian yang dimiliki generasi berikutnya.

Hal ini sangat penting karena legitimasi kesepakatan elite mempunyai batas generasional. Seorang pemuda yang lahir pada 2010 tidak pernah menyetujui Helsinki dan tidak mempunyai memori pribadi mengenai konflik. Agar perdamaian tetap legitimate, ia harus menemukan alasan kontemporer untuk mempertahankannya.

Alasan tersebut adalah kesempatan hidup.

Jika generasi muda melihat bahwa sistem memberikan pendidikan, pekerjaan, kebebasan, penghormatan terhadap identitas, dan kesempatan untuk menentukan masa depan, maka mereka akan mempunyai kepentingan terhadap stabilitas.

Dengan demikian, keberlanjutan Helsinki tidak bergantung pada kemampuan mempertahankan memori 2005.

Hal ini bergantung pada kemampuan menghasilkan future worth protecting.

Kesimpulan Akhir

Dari keseluruhan pembahasan dapat ditegaskan bahwa keutuhan NKRI di Aceh tidak berada dalam kondisi yang dapat disederhanakan sebagai ancaman separatisme akut. Perdamaian yang telah bertahan lebih dari dua dekade, transformasi GAM menuju politik elektoral, keberadaan partai lokal, integrasi mantan kombatan, luasnya kewenangan Aceh, dan terbentuknya kepentingan politik-ekonomi terhadap stabilitas merupakan faktor protektif yang sangat kuat.

Namun, perdamaian bukan keadaan yang dapat dibiarkan bekerja secara otomatis.

Hal ini harus terus direproduksi melalui kebijakan.

Ancaman terbesar bukan sekadar kemungkinan seseorang kembali mengibarkan simbol GAM. Ancaman yang lebih fundamental adalah apabila negara dan pemerintah daerah gagal memperbarui alasan mengapa generasi berikutnya harus tetap percaya kepada perdamaian.

Karena itu, keutuhan NKRI tidak boleh hanya dijaga melalui territorial control.

Hal ini harus dibangun melalui national cohesion.

Dan kohesi nasional tidak lahir dari homogenitas, melainkan dari kemampuan Republik mengelola perbedaan secara adil.

Aceh tidak harus menjadi kurang Aceh untuk menjadi lebih Indonesia.

Sebaliknya, tantangan negara adalah membangun suatu Republik di mana masyarakat Aceh dapat merasa semakin kuat identitas ke-Aceh-annya sekaligus semakin yakin bahwa identitas tersebut mempunyai masa depan terbaik di dalam Indonesia.

Inilah esensi legitimate integration.

Dengan demikian, tesis akhir tulisan ini dapat dirumuskan:

Keutuhan NKRI di Aceh dalam jangka panjang tidak terutama ditentukan oleh kemampuan negara mencegah masyarakat Aceh meninggalkan Republik, tetapi oleh kemampuan Republik menciptakan kondisi politik, ekonomi, sosial, dan keadilan yang membuat masyarakat Aceh mempunyai kepentingan yang semakin besar untuk mempertahankannya.

Karena itu, paradigma strategisnya harus bergerak:

dari security menuju legitimacy;

dari control menuju trust;

dari fiscal dependency menuju economic productivity;

dari elite peace menuju societal peace;

dari historical grievance menuju shared future;

dari territorial integration menuju national cohesion;

dan akhirnya,

dari negotiated peace menuju legitimate integration.

Jika transformasi tersebut berhasil, maka warisan terbesar Helsinki bukanlah sekadar berakhirnya perang pada 2005.

Warisan terbesarnya adalah lahirnya suatu generasi Aceh yang dapat mengenang konflik sebagai sejarah, menghormati identitas Aceh tanpa membutuhkan separatisme, mengkritik pemerintah tanpa menganggap Republik sebagai musuh, serta memperjuangkan kepentingan daerahnya tanpa mempertanyakan keberadaannya di dalam Indonesia.

Pada kondisi itulah Aceh tidak hanya tetap berada dalam NKRI.

Aceh menjadi salah satu bukti paling kuat bahwa NKRI mampu mempertahankan keutuhannya bukan dengan menghapus perbedaan, tetapi dengan mengubah perbedaan menjadi kekuatan bagi Republik.

DAFTAR REFERENSI

Asra, S., Yusoff, M. A., Mursyidin, Tjoetra, A., & Sariyanti, L. (2025). Perdamaian dan tantangannya: Reintegrasi, otonomi khusus, dan dominasi elit pascakonflik Aceh. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 11(2).

Aspinall, E. (2005). The Helsinki agreement: A more promising basis for peace in Aceh? East-West Center Washington.

Aspinall, E. (2007). The construction of grievance: Natural resources and identity in a separatist conflict. Journal of Conflict Resolution, 51(6), 950–972. https://doi.org/10.1177/0022002707307120

Aspinall, E. (2009). Islam and nation: Separatist rebellion in Aceh, Indonesia. Stanford University Press.

Aspinall, E. (2014). Special autonomy, predatory peace and the resolution of the Aceh conflict. In H. Hill (Ed.), Regional dynamics in a decentralized Indonesia (pp. 460–481). ISEAS–Yusof Ishak Institute.

Aspinall, E., & Crouch, H. (2003). The Aceh peace process: Why it failed. East-West Center Washington.

Aspinall, E., & Leong, W. C. (2024). The Aceh peace process: Twenty years on. In E. Aspinall & M. Mietzner (Eds.), Indonesia’s democratic paradoxes. [Perlu verifikasi bibliografis akhir apabila sumber ini digunakan dalam naskah final.]

Aziz, N. L. L., Zuhro, R. S., Cahyono, H., Suryani, D., Aulia, D., & Maulana, Y. (2018). Pola pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus dan istimewa: Perspektif politik. Jurnal Penelitian Politik, 15(1). https://doi.org/10.14203/jpp.v15i1.748

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2025). Keadaan ketenagakerjaan Provinsi Aceh Agustus 2025. BPS Provinsi Aceh.

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2025). Profil kemiskinan di Provinsi Aceh Maret 2025. BPS Provinsi Aceh.

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2025, September 20). Dana Otsus hampir habis, mengapa Aceh masih terbelenggu menjadi daerah miskin? BPS Provinsi Aceh.

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2026). Gini ratio Aceh September 2025 tercatat sebesar 0,274. BPS Provinsi Aceh.

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2026). Keadaan ketenagakerjaan Provinsi Aceh November 2025. BPS Provinsi Aceh.

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2026). Persentase penduduk miskin Aceh pada September 2025 sebesar 12,22 persen. BPS Provinsi Aceh.

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2026). Profil kemiskinan Provinsi Aceh September 2025. BPS Provinsi Aceh.

Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh. (2026). Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Provinsi Aceh September 2025. BPS Provinsi Aceh.

Basri, H., Paskarina, C., Solihah, R., & Herdiansah, A. G. (2026). From separatism to electoral politics: Ethnic mobilization and the transformation of the Free Aceh Movement after the Helsinki MoU in Indonesia. Frontiers in Political Science, 8, Article 1794697. https://doi.org/10.3389/fpos.2026.1794697

Basyar, M. H. (2016). Peran elit lokal dalam reintegrasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca MoU Helsinki. Jurnal Penelitian Politik, 5(1), 95–107. https://doi.org/10.14203/jpp.v5i1.506

Bertrand, J. (2004). Nationalism and ethnic conflict in Indonesia. Cambridge University Press.

Braithwaite, J., Braithwaite, V., Cookson, M., & Dunn, L. (2010). Anomie and violence: Non-truth and reconciliation in Indonesian peacebuilding. ANU E Press.

Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.

Cahyono, H. (2016). Evaluasi atas pelaksanaan otonomi khusus Aceh: Gagal menyejahterakan rakyat dan sarat konflik internal. Jurnal Penelitian Politik, 9(2). https://doi.org/10.14203/jpp.v9i2.227

Collier, P., & Hoeffler, A. (2004). Greed and grievance in civil war. Oxford Economic Papers, 56(4), 563–595. https://doi.org/10.1093/oep/gpf064

Crouch, H. (2010). Political reform in Indonesia after Soeharto. Institute of Southeast Asian Studies.

Drexler, E. F. (2008). Aceh, Indonesia: Securing the insecure state. University of Pennsylvania Press.

Feith, H. (1962). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Cornell University Press.

Fearon, J. D., & Laitin, D. D. (2003). Ethnicity, insurgency, and civil war. American Political Science Review, 97(1), 75–90. https://doi.org/10.1017/S0003055403000534

Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191. https://doi.org/10.1177/002234336900600301

Hadi, A. (2012). Dinamika sistem institusi politik di Aceh. Kajian Politik Lokal dan Sosial.

Harris, P., & Reilly, B. (Eds.). (1998). Democracy and deep-rooted conflict: Options for negotiators. International IDEA.

Hedman, E.-L. E. (Ed.). (2009). Conflict, violence, and displacement in Indonesia. Cornell Southeast Asia Program Publications.

Hirschman, A. O. (1970). Exit, voice, and loyalty: Responses to decline in firms, organizations, and states. Harvard University Press.

International Crisis Group. (2001). Aceh: Why military force won’t bring lasting peace (Asia Report No. 17). International Crisis Group.

International Crisis Group. (2003). Aceh: A fragile peace (Asia Report No. 47). International Crisis Group.

International Crisis Group. (2005). Aceh: A new chance for peace (Asia Briefing No. 40). International Crisis Group.

International Crisis Group. (2006). Aceh: Now for the hard part (Asia Briefing No. 48). International Crisis Group.

International Crisis Group. (2007). Aceh: Post-conflict complications (Asia Report No. 139). International Crisis Group.

International Crisis Group. (2010). Indonesia: Pre-election anxieties in Aceh (Asia Briefing No. 104). International Crisis Group.

Kingsbury, D. (2006). Peace in Aceh: A personal account of the Helsinki peace process. Equinox Publishing.

Kingsbury, D., & McCulloch, L. (2006). Military business in Aceh. In A. Reid (Ed.), Verandah of violence: The background to the Aceh problem (pp. 199–224). Singapore University Press.

Kreuzer, P. (2005). Political clans and violence in the southern Philippines. Peace Research Institute Frankfurt.

Lederach, J. P. (1997). Building peace: Sustainable reconciliation in divided societies. United States Institute of Peace Press.

McGibbon, R. (2004). Secessionist challenges in Aceh and Papua: Is special autonomy the solution? East-West Center Washington.

McGibbon, R. (2006). Local leadership and the Aceh conflict. In A. Reid (Ed.), Verandah of violence: The background to the Aceh problem. Singapore University Press.

Miller, M. A. (2006). What’s special about special autonomy in Aceh? In A. Reid (Ed.), Verandah of violence: The background to the Aceh problem. Singapore University Press.

Miller, M. A. (2009). Rebellion and reform in Indonesia: Jakarta’s security and autonomy policies in Aceh. Routledge.

Missbach, A. (2012). Separatist conflict in Indonesia: The long-distance politics of the Acehnese diaspora. Routledge.

Paris, R. (2004). At war’s end: Building peace after civil conflict. Cambridge University Press.

Prayogo, A. R., & Heriyanto, D. S. N. (2025). Assessing the long-term prospects of peace: A normative analysis of the Helsinki Memorandum of Understanding in ensuring human rights and reconciliation in Aceh. Lex Renaissance, 10(1), 125–145. https://doi.org/10.20885/JLR.vol10.iss1.art5

Purnama, S., & Riski, A. (2026). Kesepakatan damai MoU Helsinki dan problematika implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.4101

Reid, A. (Ed.). (2006). Verandah of violence: The background to the Aceh problem. Singapore University Press.

Ross, M. L. (2005). Resources and rebellion in Aceh, Indonesia. In P. Collier & N. Sambanis (Eds.), Understanding civil war: Evidence and analysis (Vol. 2, pp. 35–58). World Bank.

Schulze, K. E. (2004). The Free Aceh Movement (GAM): Anatomy of a separatist organization. East-West Center Washington.

Schulze, K. E. (2007). Mission not so impossible: The AMM and the transition from conflict to peace in Aceh, 2005–2006. International Policy Analysis. Friedrich-Ebert-Stiftung.

Stange, G., & Patock, R. (2010). From rebels to rulers and legislators: The political transformation of the Free Aceh Movement (GAM) in Indonesia. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 29(1), 95–120. https://doi.org/10.1177/186810341002900105

Stedman, S. J. (1997). Spoiler problems in peace processes. International Security, 22(2), 5–53. https://doi.org/10.1162/isec.22.2.5

Sukma, R. (2004). Security operations in Aceh: Goals, consequences, and lessons. East-West Center Washington.

Törnquist, O., Prasetyo, S. A., & Birks, T. (Eds.). (2010). Aceh: The role of democracy for peace and reconstruction. PCD Press.

Walter, B. F. (2002). Committing to peace: The successful settlement of civil wars. Princeton University Press.

World Bank. (2006). Aceh public expenditure analysis: Spending for reconstruction and poverty reduction. World Bank.

World Bank. (2008). The Aceh conflict monitoring update. World Bank.

World Bank. (2010). Aceh growth diagnostic: Identifying the binding constraints to growth in a post-conflict and post-disaster environment. World Bank.

Dokumen hukum, perjanjian, dan sumber resmi

Aceh Monitoring Mission. (2006). Final report. European Union.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026). Pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. DPR RI.

Commission on Security Arrangements. (2002). Cessation of Hostilities Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement. Henry Dunant Centre for Humanitarian Dialogue.

Government of the Republic of Indonesia & Free Aceh Movement. (2005). Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement. Helsinki, Finland, August 15, 2005.

Komisi Independen Pemilihan Aceh. (2024). Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. KIP Aceh.

Komisi Independen Pemilihan Aceh. (2024). Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh hasil Pemilu 2024. KIP Aceh.

Pemerintah Aceh. (2013). Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh. (2026). Penuhi undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh bahas tujuh poin inti revisi UUPA. Pemerintah Aceh.

Republik Indonesia. (1959). Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Daerah Istimewa Aceh.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007. [Nomor/tahun perlu dicek kembali sebelum publikasi karena rumusan bibliografis regulasi partai lokal Aceh harus disesuaikan dengan naskah resmi.]

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Referensi teoritis tambahan yang memperkuat kerangka Legitimate Integration

Cederman, L.-E., Wimmer, A., & Min, B. (2010). Why do ethnic groups rebel? New data and analysis. World Politics, 62(1), 87–119. https://doi.org/10.1017/S0043887109990219

Gurr, T. R. (1970). Why men rebel. Princeton University Press.

Horowitz, D. L. (1985). Ethnic groups in conflict. University of California Press.

Lijphart, A. (1977). Democracy in plural societies: A comparative exploration. Yale University Press.

Linz, J. J., & Stepan, A. (1996). Problems of democratic transition and consolidation: Southern Europe, South America, and post-communist Europe. Johns Hopkins University Press.

Miall, H., Ramsbotham, O., & Woodhouse, T. (1999). Contemporary conflict resolution: The prevention, management and transformation of deadly conflicts. Polity Press.

Nordlinger, E. A. (1972). Conflict regulation in divided societies. Center for International Affairs, Harvard University.

Roeder, P. G., & Rothchild, D. (Eds.). (2005). Sustainable peace: Power and democracy after civil wars. Cornell University Press.

Sambanis, N. (2004). What is civil war? Conceptual and empirical complexities of an operational definition. Journal of Conflict Resolution, 48(6), 814–858. https://doi.org/10.1177/0022002704269355

Sisk, T. D. (1996). Power sharing and international mediation in ethnic conflicts. United States Institute of Peace Press.

Stepan, A. (1999). Federalism and democracy: Beyond the U.S. model. Journal of Democracy, 10(4), 19–34. https://doi.org/10.1353/jod.1999.0072

Toft, M. D. (2003). The geography of ethnic violence: Identity, interests, and the indivisibility of territory. Princeton University Press.

Walter, B. F. (2004). Does conflict beget conflict? Explaining recurring civil war. Journal of Peace Research, 41(3), 371–388. https://doi.org/10.1177/0022343304043775

Wolff, S. (2011). Managing ethno-national conflict: Towards an analytical framework. Commonwealth & Comparative Politics, 49(2), 162–195. https://doi.org/10.1080/14662043.2011.564469

Posted in ,

Leave a comment