Pemikiran Kebangsaan

Berbagi Pemikiran Demi Kemajuan Peradaban

Bangkit Rahmat Tri Widodo

Sudah saatnya Indonesia meninjau ulang ketergantungan strukturalnya terhadap Singapura dalam perdagangan komoditas dan sumber daya alam. Pernyataan ini tidak boleh dibaca sebagai sikap anti-Singapura, melainkan sebagai kritik akademik terhadap posisi Indonesia dalam rantai nilai regional: Indonesia memiliki sumber daya alam, tenaga kerja, wilayah produksi, dan risiko ekologis, tetapi sebagian fungsi bernilai tinggi, yaitu: perdagangan, pembiayaan, lindung nilai, penyimpanan, arbitrase, re-ekspor, dan jasa hukum, justru sering berada di luar negeri. Dalam perspektif ekonomi-politik, kondisi ini mencerminkan masalah klasik negara kaya sumber daya: kekayaan alam tersedia, tetapi kendali atas nilai tambah, data transaksi, pembentukan harga, dan devisa belum sepenuhnya berada dalam yurisdiksi nasional (Prebisch, 1950; Singer, 1950; Gereffi et al., 2005).

Secara empiris, Indonesia bukan negara kecil dalam perdagangan global. BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada 2024 mencapai US$266,529.2 juta, naik 2,70 persen dibanding 2023, dan data ekspor tersebut disusun berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang serta dirinci menurut komoditas dan negara tujuan (Badan Pusat Statistik [BPS], 2025).   Namun, besarnya ekspor belum otomatis berarti besarnya kedaulatan ekonomi. Kedaulatan tidak hanya diukur dari volume barang yang keluar dari pelabuhan, tetapi dari siapa yang menguasai harga, kontrak, pembiayaan, pelaporan devisa, logistik, dan nilai tambah setelah komoditas meninggalkan tanah air.

Ketergantungan pada Hub Perdagangan

Singapura telah membangun dirinya sebagai pusat perdagangan global yang sangat maju. Enterprise Singapore menyatakan bahwa Singapura memiliki sekitar 350 global traders, 150 bank global, ekosistem perdagangan energi, logam, dan agri-komoditas, serta menjadi salah satu pusat agri-trading terbesar di dunia (Enterprise Singapore, 2026).   Data SingStat juga menunjukkan bahwa pada 2025 nilai re-ekspor Singapura mencapai S$454,772.9 juta, jauh lebih besar daripada domestic exports sebesar S$284,668.8 juta; pada April 2026 saja, re-ekspor Singapura tercatat S$58,380.8 juta dibanding domestic exports S$31,371.8 juta (Singapore Department of Statistics, 2026).   Angka ini menunjukkan bahwa kekuatan Singapura bukan terutama pada produksi komoditas, melainkan pada posisinya sebagai simpul perdagangan, pembiayaan, re-ekspor, dan jasa pendukung rantai nilai.

Dalam perspektif rantai nilai global, simpul seperti ini dapat menangkap nilai lebih besar daripada negara produsen bahan mentah karena mereka menguasai fungsi yang lebih strategis: informasi pasar, pembentukan harga, kontrak internasional, trade finance, asuransi, hedging, pergudangan, blending, arbitrase, dan penyelesaian sengketa (Gereffi et al., 2005; Kaplinsky & Morris, 2001). Inilah yang perlu dikritisi. Indonesia tidak cukup hanya menjadi pemilik batubara, nikel, sawit, timah, tembaga, gas, hasil hutan, dan hasil laut. Indonesia harus menjadi pengendali arus nilai dari hulu sampai hilir.

Kehilangan Kendali atas Nilai, Data, dan Devisa

Istilah “jeratan” dalam konteks ini sebaiknya dipahami sebagai ketergantungan institusional, bukan tuduhan moral kepada Singapura. Ketergantungan itu muncul ketika komoditas Indonesia diekspor, tetapi sebagian fungsi strategisnya dipusatkan di luar negeri. Akibatnya, negara produsen dapat kehilangan sebagian manfaat dari sumber daya alamnya melalui beberapa kanal: under-invoicing, transfer pricing, penyimpanan devisa di luar negeri, penggunaan trader perantara, ketergantungan pada pembiayaan asing, dan lemahnya posisi tawar dalam penentuan harga.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan untuk sektor pertambangan nonmigas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan; pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat menambah devisa sekitar US$80 miliar pada 2025 dan lebih dari US$100 miliar dalam periode 12 bulan penuh (Sekretariat Kabinet RI, 2025).   Bank Indonesia kemudian menyesuaikan aturan melalui PBI Nomor 3 Tahun 2025, termasuk pengaturan penempatan DHE SDA, instrumen SVBI dan SUVBI, serta pemanfaatan DHE SDA oleh eksportir (Bank Indonesia, 2025).   UNCTAD juga mencatat bahwa aturan tersebut merupakan pembatasan atas penempatan offshore proceeds dan bertujuan menahan devisa ekspor SDA dalam sistem keuangan domestik (UNCTAD, 2025).  

Dengan demikian, agenda “lepas dari jeratan” bukan berarti memutus perdagangan dengan Singapura, melainkan mengakhiri pola lama ketika Indonesia menjual kekayaan alam tetapi tidak sepenuhnya menguasai hasil finansial, data transaksi, dan nilai tambahnya. Dalam bahasa pembangunan, Indonesia harus bergerak dari resource extraction economy menuju resource-based industrial and financial sovereignty.

Nasionalisasi Tata Kelola, Bukan Sekadar Nasionalisme Retoris

Kebijakan terbaru pemerintah memperlihatkan adanya arah baru menuju penguatan kendali negara atas ekspor strategis. Reuters melaporkan bahwa pada Juni 2026 Indonesia menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan eksportir batubara, minyak sawit, dan ferroalloy melaporkan aktivitas ekspornya kepada perusahaan negara yang ditunjuk; mulai 1 Januari 2027, hanya perusahaan negara tersebut yang diperbolehkan mengekspor komoditas terkait (Reuters, 2026a).   Reuters juga mencatat bahwa kebijakan sentralisasi ekspor ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mencegah under-invoicing, meskipun pelaku usaha meminta kejelasan teknis terkait kontrak jangka panjang, pembayaran, pengapalan, asuransi, dan kepastian hukum (Reuters, 2026b).  

Namun, kebijakan ini harus dikawal secara kritis. Sentralisasi ekspor tidak boleh berubah menjadi monopoli birokratis yang menciptakan rente baru. Bila negara mengambil alih fungsi perdagangan tetapi tidak membangun kapasitas profesional, transparansi harga, audit digital, tata kelola antikorupsi, dan kredibilitas kontrak internasional, maka Indonesia hanya memindahkan masalah dari ketergantungan eksternal ke inefisiensi internal. Negara harus hadir sebagai developmental state yang membangun kapasitas pasar, bukan sekadar sebagai pemegang izin administratif (Evans, 1995; Johnson, 1982).

Agenda Strategis Indonesia

Pertama, Indonesia perlu membangun bursa komoditas nasional yang kredibel untuk sawit, batubara, nikel, timah, tembaga, bauksit, gas, dan produk perikanan. Bursa ini harus berbasis data produksi, kualitas barang, lokasi pengiriman, harga transaksi aktual, dan integrasi dengan bea cukai, pelabuhan, perbankan, serta sistem devisa. Tanpa price discovery domestik, Indonesia akan terus bergantung pada harga acuan yang dibentuk di luar negeri.

Kedua, Indonesia harus memperkuat BUMN atau national commodity trading house secara profesional, bukan politis. Lembaga ini harus memiliki manajemen kelas dunia, sistem audit independen, pengawasan DPR dan BPK, keterbukaan kontrak agregat, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Tujuannya bukan mematikan swasta, tetapi memastikan negara memiliki kapasitas negosiasi, data, dan kendali strategis atas komoditas nasional.

Ketiga, kebijakan DHE SDA harus diperkuat dengan instrumen keuangan domestik yang kompetitif. Eksportir akan patuh bila sistem domestik mampu menyediakan bunga kompetitif, lindung nilai, pembiayaan modal kerja, swap, dan instrumen valuta asing yang efisien. Paksaan administratif tanpa kedalaman pasar keuangan hanya akan mendorong resistensi dan praktik penghindaran.

Keempat, Indonesia perlu membangun ekosistem jasa perdagangan sendiri: shipping, insurance, warehousing, blending facility, surveyor, legal arbitration, trade finance, digital customs, dan pelabuhan transshipment nasional. Selama jasa-jasa bernilai tinggi itu berada di luar negeri, Indonesia tetap menjadi pemasok bahan, bukan pengendali nilai.

Kelima, hilirisasi harus diarahkan bukan hanya pada smelter atau pabrik, tetapi pada penguasaan rantai nilai penuh. Hilirisasi nikel, misalnya, tidak cukup berhenti pada ferronickel atau nickel matte; Indonesia harus masuk ke baterai, kendaraan listrik, teknologi penyimpanan energi, riset material, standardisasi ESG, dan kepemilikan paten. Hilirisasi sawit tidak cukup pada CPO dan RBD palm oil, tetapi harus masuk ke oleochemical, biofuel generasi lanjut, pangan olahan, kosmetik, farmasi, dan biomaterial.

Keenam, Indonesia harus membangun diplomasi ekonomi yang tegas tetapi tidak konfrontatif. Singapura tetap penting sebagai mitra, investor, pusat jasa, dan tetangga strategis. Yang perlu diubah adalah pola relasinya: dari hubungan asimetris produsen–perantara menjadi hubungan setara antara dua negara yang sama-sama memperoleh manfaat. Indonesia tidak perlu memusuhi Singapura; Indonesia perlu berhenti bergantung secara pasif.

Penutup

Sekarang memang saatnya Indonesia keluar dari ketergantungan struktural terhadap Singapura dalam perdagangan komoditas dan sumber daya alam. Namun, jalan keluarnya bukan retorika emosional, bukan proteksionisme membabi buta, dan bukan nasionalisasi tanpa kapasitas. Jalan keluarnya adalah pembangunan institusi perdagangan nasional, penguatan devisa hasil ekspor, hilirisasi berbasis teknologi, pembentukan harga domestik, penguasaan logistik, serta tata kelola negara yang bersih dan profesional.

Indonesia memiliki sumber daya alam; yang belum sepenuhnya dimiliki adalah kendali atas nilai strategis dari sumber daya itu. Maka perjuangan ekonomi Indonesia hari ini bukan sekadar menjual lebih banyak komoditas, tetapi memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi kekuatan nasional, membiayai pembangunan, memperkuat rupiah, membuka lapangan kerja bermutu, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Inilah makna substantif dari melepaskan diri dari “jeratan”: bukan menutup diri dari dunia, tetapi berdiri lebih tegak di dalamnya.

Daftar Referensi

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Perdagangan Luar Negeri Indonesia Ekspor 2024, Buku I.

Bank Indonesia. (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Enterprise Singapore. (2026). Trade ecosystem: Your global trading hub.

Evans, P. (1995). Embedded autonomy: States and industrial transformation. Princeton University Press.

Gereffi, G., Humphrey, J., & Sturgeon, T. (2005). The governance of global value chains. Review of International Political Economy, 12(1), 78–104.

Johnson, C. (1982). MITI and the Japanese miracle: The growth of industrial policy, 1925–1975. Stanford University Press.

Kaplinsky, R., & Morris, M. (2001). A handbook for value chain research. IDRC.

Prebisch, R. (1950). The economic development of Latin America and its principal problems. United Nations.

Reuters. (2026a). Indonesia fleshes out plan to strengthen state control over commodity exports.

Reuters. (2026b). Indonesian business groups call for clarity about new commodity export rules.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2025). Press statement on Government Regulation Number 8 of 2025 on the obligation to deposit foreign exchange from natural resource exports.

Singer, H. W. (1950). The distribution of gains between investing and borrowing countries. American Economic Review, 40(2), 473–485.

Singapore Department of Statistics. (2026). Merchandise trade: Latest news and data.

UNCTAD. (2025). Indonesia: Imposes restrictions on foreign exchange earnings from natural resource exports.

Posted in

Leave a comment