Pemikiran Kebangsaan

Berbagi Pemikiran Demi Kemajuan Peradaban

  • SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP

    Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

    Foreign Direct Investment (FDI) selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, serta transfer teknologi di negara berkembang (Dunning & Lundan, 2008). Literatur klasik menempatkan FDI sebagai mekanisme penting dalam mempercepat akumulasi modal domestik yang terbatas, sekaligus menjadi pintu masuk bagi integrasi negara berkembang ke dalam rantai produksi global. Tidak mengherankan apabila FDI sering diasosiasikan dengan peningkatan daya saing industri, penciptaan lapangan kerja, dan akselerasi modernisasi ekonomi. Akan tetapi, pola penerimaan FDI yang dominan hingga saat ini justru cenderung menempatkan negara-negara berkembang dalam posisi yang saling berkompetisi. Alih-alih memperkuat posisi tawar, dinamika tersebut mendorong terjadinya perlombaan untuk menarik investor melalui pemberian insentif fiskal yang berlebihan, regulasi yang dilonggarkan, bahkan kompromi terhadap aspek-aspek fundamental kedaulatan ekonomi (Narula & Dunning, 2010).

    Kondisi tersebut melahirkan apa yang dikenal sebagai fenomena race to the bottom, yakni suatu situasi di mana negara-negara penerima bersaing sedemikian rupa sehingga justru merugikan kepentingan jangka panjang mereka sendiri. Persaingan yang semula dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan pembangunan berubah menjadi jebakan struktural yang melemahkan kapasitas fiskal, mengurangi standar perlindungan sosial maupun lingkungan, dan menciptakan relasi asimetris antara pemodal asing dengan negara penerima. Akibatnya, tujuan awal FDI sebagai instrumen pembangunan sering kali bergeser menjadi mekanisme reproduksi ketergantungan dan subordinasi dalam tatanan ekonomi global, sebagaimana digambarkan pula oleh teori dependensia (Cardoso & Faletto, 1979).

    Sebagai respons terhadap problematika tersebut, konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) diajukan sebagai alternatif inovatif yang menekankan kolaborasi daripada kompetisi. JFDI dimaknai sebagai kerangka kebijakan antarnegara berkembang atau mitra regional untuk secara bersama-sama menerima, mengelola, dan mengarahkan arus FDI ke sektor-sektor yang relevan dengan strategi pembangunan bersama. Dengan demikian, JFDI berupaya menciptakan simetri kepentingan di antara negara penerima, sekaligus memastikan distribusi manfaat yang lebih adil. Mekanisme ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, melainkan juga sebagai upaya korektif terhadap asimetri politik-ekonomi global yang selama ini mendominasi hubungan antara negara maju sebagai sumber modal dengan negara berkembang sebagai penerima pasif (Chin & Quadir, 2012; UNCTAD, 2018).

    Dalam kerangka tersebut, JFDI dapat dipahami sebagai artikulasi dari prinsip South-South Cooperation, yakni solidaritas horizontal antarnegara berkembang untuk mengurangi kerentanan struktural dan memperkuat kemandirian kolektif. Dengan merancang kelembagaan bersama, menyelaraskan regulasi, dan membangun mekanisme pembagian manfaat, JFDI berpotensi mengubah FDI dari sekadar arena persaingan menuju instrumen sinergi pembangunan regional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    Definisi Konseptual

    Joint Foreign Direct Investment (JFDI) dapat didefinisikan sebagai suatu skema kerjasama antarnegara di mana dua atau lebih negara secara kolektif menyusun kerangka regulasi bersama bagi investasi asing, membangun mekanisme kelembagaan gabungan untuk pengelolaan investasi, serta membagi peran dalam desain, pembiayaan, dan operasional proyek investasi. Definisi ini menekankan bahwa JFDI bukan sekadar bentuk joint venture antarperusahaan lintas negara, melainkan suatu kerangka antarnegara yang lebih luas untuk mengintegrasikan kebijakan FDI dalam mekanisme tata kelola bersama (joint governance mechanism). Dengan demikian, JFDI bergerak melampaui logika pasar murni dan masuk ke dalam ranah politik-ekonomi internasional, di mana keputusan investasi dipengaruhi oleh interaksi antarnegara penerima yang memilih untuk berkolaborasi daripada berkompetisi.

    Konsep JFDI dapat dipahami sebagai interaksi antara tiga aktor utama dalam satu kerangka kelembagaan. Pertama, negara penerima pertama berperan sebagai penyedia sumber daya domestik yang mencakup tenaga kerja, lahan, kerangka regulasi, dan insentif fiskal. Kedua, negara penerima kedua melengkapi peran tersebut dengan keunggulan komplementer seperti kapasitas pasar, infrastruktur fisik maupun digital, serta sumber daya manusia yang memiliki keterampilan tertentu. Ketiga, investor asing berfungsi sebagai penyedia modal, teknologi, manajemen, dan akses ke jaringan pasar global. Hubungan tripartit ini diatur melalui suatu otoritas bersama yang dikenal sebagai Joint Investment Authority (JIA), yang berfungsi sebagai wadah pengelolaan sekaligus mekanisme arbitrase bagi kepentingan masing-masing pihak. Keberadaan JIA membedakan JFDI dari bentuk kerjasama investasi konvensional. Apabila dalam skema tradisional setiap negara penerima berinteraksi langsung dengan investor secara terpisah, maka dalam JFDI interaksi tersebut dilembagakan dalam satu forum kolektif. Hal ini memungkinkan adanya pembagian peran yang lebih seimbang, meminimalisir praktik eksploitasi investor terhadap perbedaan regulasi antarnegara, serta menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan adil.

    Untuk dapat berfungsi secara efektif, JFDI bertumpu pada empat pilar konseptual. Pilar pertama adalah harmonisasi regulasi (regulatory harmonization). Penyelarasan aturan investasi, rezim perpajakan, perizinan usaha, serta standar lingkungan menjadi syarat mutlak agar investor tidak melakukan praktik regulatory shopping dengan memilih negara yang menawarkan syarat paling longgar. Harmonisasi ini menciptakan level playing field yang adil di antara negara peserta.

    Pilar kedua adalah mekanisme tata kelola bersama (joint governance mechanism). Kehadiran JIA sebagai badan gabungan menjamin prinsip kesetaraan antarnegara dalam pengambilan keputusan. Lembaga ini berfungsi sebagai forum koordinasi, negosiasi, sekaligus pemantauan implementasi proyek sehingga setiap keputusan strategis tidak dimonopoli oleh satu pihak, melainkan hasil deliberasi kolektif. Pilar ketiga adalah pengaturan pembagian manfaat (benefit-sharing arrangement). Skema ini memastikan distribusi hasil investasi, baik berupa keuntungan finansial, pembangunan infrastruktur, transfer teknologi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi dan kesepakatan bersama. Mekanisme pembagian manfaat dapat berbasis pada partisipasi ekuitas (equity participation) atau dividen pembangunan (development dividends) yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Pilar keempat adalah integrasi sektoral strategis (strategic sectoral integration). FDI yang masuk melalui JFDI diarahkan pada sektor-sektor strategis lintas negara seperti energi, pertahanan, infrastruktur, dan pangan. Orientasi ini menegaskan bahwa JFDI bukan semata sarana akumulasi kapital, tetapi juga instrumen untuk memperkuat daya saing regional dan ketahanan ekonomi bersama. Dengan demikian, JFDI tidak hanya memfasilitasi pertumbuhan domestik, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi regional yang lebih resilien terhadap guncangan eksternal.

    Secara operasional, JFDI dapat dipahami sebagai proses bertahap yang dimulai dari negosiasi awal antara negara peserta. Pada tahap ini, masing-masing negara menyepakati kerangka hukum dan prinsip-prinsip dasar pengelolaan investasi. Tahap selanjutnya adalah pembentukan JIA sebagai lembaga bersama yang berperan sebagai one-stop service bagi investor asing. Keberadaan JIA memastikan bahwa semua proses administrasi dan pengawasan dilakukan dalam satu saluran kelembagaan. Tahap berikutnya adalah seleksi proyek, di mana investor mengajukan proposal yang kemudian dievaluasi berdasarkan kriteria kepentingan strategis kedua negara. Proyek yang terpilih kemudian diimplementasikan dengan pengawasan langsung dari JIA untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Selama pelaksanaan proyek, mekanisme monitoring dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan target pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi bersama. Tahap terakhir adalah evaluasi dan pembagian manfaat. Hasil investasi tidak hanya dibagi dalam bentuk keuntungan finansial, tetapi juga dalam bentuk spillover effects seperti pengembangan sumber daya manusia, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur yang dapat mendukung pembangunan jangka panjang.

    Dengan kerangka definisi konseptual, dimensi aktor, pilar konseptual, dan mekanisme operasional yang jelas, JFDI dapat dipandang sebagai inovasi tata kelola investasi asing yang menawarkan alternatif lebih berkelanjutan dibandingkan model kompetitif konvensional. Keunggulan utamanya terletak pada kemampuannya untuk mengintegrasikan kepentingan ekonomi, politik, dan sosial dalam satu mekanisme kolaboratif yang berbasis solidaritas dan kesetaraan antarnegara penerima.

    Rasional Teoritis

    Landasan teoretis bagi konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) dapat ditelusuri dari tiga perspektif utama: teori ketergantungan dan asimetri global, teori keunggulan komparatif kolektif, serta teori institusional dan ekonomi politik internasional. Ketiga perspektif ini memberikan justifikasi normatif maupun analitis mengapa JFDI diperlukan sebagai alternatif dari pola FDI konvensional yang menekankan kompetisi antarnegara.

    Pertama, dari perspektif teori ketergantungan dan asimetri global, FDI tradisional kerap mencerminkan relasi struktural yang timpang, di mana negara berkembang diposisikan sebagai penerima pasif modal, sementara negara maju atau korporasi transnasional bertindak sebagai aktor dominan yang menentukan arah investasi. Pola ini sejalan dengan tesis klasik teori dependensia yang menjelaskan bagaimana kapital global mereproduksi hubungan pusat–pinggiran dengan memperkuat subordinasi negara berkembang (Cardoso & Faletto, 1979). Dalam konteks ini, JFDI dapat dipahami sebagai mekanisme korektif yang berusaha meminimalisir asimetri tersebut melalui solidaritas horizontal antarnegara berkembang. Dengan mengedepankan prinsip South-South Cooperation, negara penerima tidak lagi bernegosiasi sendiri-sendiri, melainkan membentuk blok kolektif yang lebih mampu menyeimbangkan relasi kuasa dengan pemodal asing (Chin & Quadir, 2012). Dengan demikian, JFDI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai strategi politik untuk memperkuat kedaulatan kolektif negara berkembang dalam tatanan ekonomi global.

                Kedua, melalui teori keunggulan komparatif kolektif, JFDI dapat dipahami sebagai upaya integrasi keunggulan spesifik masing-masing negara menjadi suatu ekosistem investasi yang lebih atraktif. Jika dalam model FDI konvensional setiap negara bersaing menawarkan insentif dengan mengandalkan keunggulannya sendiri, maka dalam JFDI negara mitra justru menyinergikan potensi yang dimiliki. Misalnya, negara A memiliki keunggulan berupa tenaga kerja murah dan sumber daya alam, sementara negara B memiliki infrastruktur pelabuhan modern dan konektivitas pasar regional. Apabila keduanya berkolaborasi, investor asing tidak hanya memperoleh keuntungan dari satu keunggulan, tetapi dari kombinasi yang memperkuat daya tarik kolektif (Narula & Dunning, 2010). Dengan demikian, JFDI memperluas kerangka keunggulan komparatif klasik ke arah yang lebih kolaboratif, di mana integrasi lintas negara dapat menciptakan regional investment hubs yang lebih kompetitif dibandingkan pendekatan individual.

    Ketiga, dari sudut pandang teori institusional dan ekonomi politik internasional, JFDI dapat dipandang sebagai instrumen pelembagaan (institutionalization) yang memperkuat posisi tawar negara penerima terhadap pemodal asing. Institusionalisme menekankan pentingnya aturan formal dan mekanisme kelembagaan dalam mengurangi ketidakpastian serta menentukan hasil interaksi ekonomi (North, 1990). Dengan membentuk Joint Investment Authority (JIA) sebagai lembaga gabungan, negara mitra dapat menciptakan kerangka regulatif yang lebih stabil dan transparan, sekaligus membatasi ruang bagi investor untuk mengeksploitasi perbedaan regulasi antarnegara.  Dalam kacamata ekonomi politik internasional, langkah ini juga meningkatkan kapasitas negosiasi melalui terbentuknya bargaining bloc yang mempertemukan investor dengan suatu entitas kolektif, bukan dengan negara yang terfragmentasi (Phillips, 2013). Dengan cara ini, JFDI tidak hanya memperkuat daya tawar, tetapi juga memberikan legitimasi politik baru bagi negara berkembang untuk berperan lebih aktif dalam tata kelola kapital global.

    Dengan menggabungkan ketiga rasionalisasi teoretis tersebut, JFDI dapat dipahami bukan hanya sebagai instrumen teknis untuk mengelola investasi asing, tetapi juga sebagai inovasi dalam tata kelola ekonomi internasional. JFDI diharapkan menjawab kritik terhadap asimetri FDI konvensional, menawarkan jalan keluar melalui integrasi keunggulan komparatif, serta memperkuat kapasitas institusional negara berkembang untuk bernegosiasi secara kolektif. Karenanya, JFDI memiliki potensi tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas ekonomi, tetapi juga untuk memperkokoh posisi strategis negara berkembang dalam arsitektur global yang tengah berubah.

    Mekanisme Operasional JFDI

    Agar konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) dapat berjalan secara efektif, dibutuhkan mekanisme operasional yang jelas, sistematis, dan mampu menjembatani kepentingan negara peserta maupun investor asing. Mekanisme ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga politis, karena menyangkut kedaulatan ekonomi, integrasi kelembagaan, serta distribusi manfaat yang adil.  Terdapat empat komponen utama yang membentuk mekanisme operasional JFDI, yaitu pembentukan badan investasi bersama, skema proyek kolaboratif, model pembagian manfaat, dan integrasi kebijakan FDI lintas negara.

    Komponen pertama adalah pembentukan Badan Investasi Bersama atau Joint Investment Authority (JIA). JIA merupakan lembaga gabungan yang terdiri dari perwakilan negara-negara peserta dan berfungsi sebagai otoritas kolektif untuk mengelola seluruh aspek FDI yang masuk melalui mekanisme JFDI. Lembaga ini bertugas merumuskan regulasi bersama, menyaring dan menyeleksi proyek, serta memediasi potensi konflik antara kepentingan negara penerima dan investor asing.  Dengan adanya JIA, negara-negara peserta dapat menghindari fragmentasi kebijakan dan memastikan bahwa semua keputusan terkait investasi diambil secara kolektif, berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi. Dari perspektif institusionalisme, JIA juga berperan dalam mengurangi ketidakpastian regulasi, memperkuat kredibilitas kebijakan, dan menciptakan stabilitas yang menjadi prasyarat bagi keberlanjutan investasi jangka panjang (North, 1990).

    Komponen kedua adalah skema proyek kolaboratif yang menjadi inti dari praktik JFDI. Dalam skema ini, investor asing menanamkan modal pada proyek lintas negara yang didesain untuk memanfaatkan keunggulan komparatif masing-masing negara peserta. Misalnya, dalam sektor energi terbarukan, Indonesia dapat menyediakan sumber daya panas bumi, sementara Vietnam menawarkan kapasitas infrastruktur panel surya dan pasar domestik yang berkembang pesat. Proyek yang dihasilkan bersifat komplementer, di mana distribusi lokasi, input produksi, dan output akhir diatur dalam kerangka kerjasama yang disepakati bersama. Hal ini berbeda dengan model FDI konvensional yang bersifat parsial dan berfokus pada satu negara, karena JFDI menekankan integrasi lintas batas untuk menciptakan nilai tambah regional. Secara praktis, skema ini dapat mencakup infrastruktur transportasi lintas negara, industri pertahanan bersama, atau ekosistem digital terintegrasi yang melampaui batas-batas teritorial tradisional.

    Komponen ketiga adalah model pembagian manfaat (benefit-sharing model). Salah satu kritik utama terhadap FDI tradisional adalah distribusi hasil investasi yang seringkali timpang, dengan porsi keuntungan lebih besar mengalir ke investor atau ke satu negara tertentu. JFDI hadir dengan menawarkan mekanisme pembagian manfaat yang dialokasikan berdasarkan kesepakatan kolektif antarnegara peserta. Pembagian tersebut tidak hanya dalam bentuk pendapatan atau profit, tetapi juga mencakup transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur di wilayah kedua negara. Dengan demikian, manfaat dari investasi asing tidak terpusat pada satu pihak, melainkan tersebar secara merata sesuai prinsip keadilan distributif. Model ini juga memungkinkan adanya bentuk dividen pembangunan (development dividends) yang berorientasi jangka panjang, seperti peningkatan kemampuan riset lokal atau penciptaan industri pendukung domestik.

    Komponen keempat adalah integrasi kebijakan FDI yang mencakup harmonisasi regulasi lintas negara. Tanpa integrasi kebijakan, investor asing akan tetap memiliki peluang untuk melakukan regulatory arbitrage, yaitu memilih negara dengan aturan paling longgar untuk memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi pajak, kepemilikan asing, perizinan usaha, serta standar lingkungan dan ketenagakerjaan menjadi prasyarat penting agar ekosistem investasi benar-benar kolaboratif. Integrasi kebijakan ini juga memperkuat posisi tawar negara peserta dalam menghadapi investor asing, karena mereka tidak lagi bernegosiasi secara terpisah, melainkan melalui kerangka hukum bersama yang lebih konsisten dan kohesif. Dalam konteks ekonomi politik internasional, hal ini menciptakan bargaining bloc yang lebih solid dan mampu mengurangi praktik eksploitasi investor terhadap perbedaan kebijakan antarnegara (Phillips, 2013).

    Dengan keempat komponen tersebut, mekanisme operasional JFDI menawarkan tata kelola investasi yang lebih berkelanjutan dibandingkan model kompetitif tradisional. JFDI menekankan pada institusionalisasi kolektif, kolaborasi lintas batas, keadilan distribusi manfaat, dan konsistensi regulasi. Secara konseptual, mekanisme ini tidak hanya meningkatkan efisiensi ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas politik dan integrasi regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara yang sedang berupaya memperkuat kemandirian ekonomi melalui inisiatif-inisiatif kerjasama regional. Dengan demikian, JFDI dapat dipandang sebagai inovasi dalam tata kelola FDI yang mampu menggabungkan tujuan pembangunan ekonomi dengan aspirasi politik kedaulatan kolektif.

    Studi Kasus Potensial

    Penerapan konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan kebutuhan nyata negara berkembang dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Dua contoh utama yang dapat dijadikan acuan adalah kerjasama bilateral Indonesia–Vietnam di sektor energi terbarukan dan pengembangan ASEAN JFDI Platform sebagai wadah investasi kolektif lintas negara. Namun, untuk lebih memperlihatkan fleksibilitas konsep ini, penting pula menyoroti kemungkinan kolaborasi di berbagai sektor strategis lainnya, termasuk pertahanan, digital, agroindustri, dan perikanan.

    Kerjasama Indonesia–Vietnam dalam sektor energi terbarukan menjadi contoh paling konkret dari penerapan JFDI. Indonesia memiliki cadangan panas bumi yang sangat besar, biomassa, serta jaringan hidro yang tersebar luas, sementara Vietnam menunjukkan keunggulan dalam pengembangan energi surya. Melalui JFDI, kedua negara dapat mengintegrasikan potensi tersebut dalam satu proyek lintas batas, di mana investor asing tidak hanya membiayai, tetapi juga diarahkan untuk mendukung transfer teknologi, pembangunan infrastruktur hijau, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua belah pihak (Narula & Dunning, 2010). Proyek semacam ini bukan hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga mendorong terbentuknya pasar energi hijau regional yang selaras dengan agenda global dekarbonisasi.

    Selain energi, JFDI juga dapat difokuskan pada sektor pertahanan dan keamanan maritim. Indonesia dan Vietnam merupakan dua negara pesisir dengan kepentingan strategis yang besar di Laut Cina Selatan. Melalui JFDI, keduanya dapat mengembangkan industri galangan kapal bersama, membangun sistem pengawasan maritim berbasis teknologi, atau memfasilitasi produksi bersama peralatan pertahanan. Investasi lintas batas dalam sektor ini tidak hanya meningkatkan kapasitas industri pertahanan domestik, tetapi juga memperkuat posisi strategis kedua negara dalam menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik (Acharya, 2014).

    Sektor berikutnya yang potensial adalah ekonomi digital. ASEAN merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan e-commerce tercepat di dunia, di mana Indonesia dan Vietnam menjadi pasar utama. JFDI dapat menjadi platform untuk menarik investasi asing dalam pembangunan pusat data lintas negara, jaringan digital connectivity, serta start-up ecosystem regional. Kolaborasi ini akan memperkuat daya saing digital ASEAN sekaligus mengurangi dominasi perusahaan teknologi global yang selama ini memegang kendali atas infrastruktur digital kawasan.

    Di luar itu, sektor agroindustri dan pangan juga sangat relevan. Indonesia dengan basis produksi pertanian yang besar dapat dipadukan dengan pengalaman Vietnam dalam mengembangkan rantai nilai beras global. Melalui JFDI, investor asing dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan pangan lintas batas, meningkatkan efisiensi logistik, serta memperkuat ketahanan pangan regional. Model ini sejalan dengan agenda sustainable development yang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu isu utama di era perubahan iklim.

    Yang tidak kalah penting adalah potensi kerjasama JFDI dalam sektor perikanan. Baik Indonesia maupun Vietnam memiliki posisi strategis sebagai negara maritim dengan wilayah laut yang luas dan sumber daya ikan yang melimpah. Namun, kedua negara juga menghadapi tantangan serius berupa overfishing, praktik Illegal, Unreported, And Unregulated (IUU) fishing, serta keterbatasan teknologi pengolahan hasil laut. Melalui JFDI, investor asing dapat diarahkan untuk mendanai pembangunan industri perikanan terpadu, mulai dari fasilitas cold storage lintas negara, pengembangan kapal tangkap ramah lingkungan, hingga modernisasi rantai pasok hasil laut. Kolaborasi ini akan memperkuat posisi kedua negara sebagai pusat industri perikanan di Asia Tenggara, meningkatkan nilai tambah ekspor, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Lebih jauh lagi, kerjasama perikanan melalui JFDI dapat berfungsi sebagai instrumen diplomasi maritim, memperkuat solidaritas Indonesia–Vietnam dalam menghadapi dinamika geopolitik di kawasan Laut Cina Selatan.

    Sementara itu, pada level regional, pengembangan ASEAN JFDI Platform dapat menjadi wadah kelembagaan yang mengkoordinasikan arus FDI ke proyek-proyek lintas negara. Salah satu proyek yang paling relevan adalah ASEAN Power Grid, yaitu integrasi jaringan listrik kawasan yang membutuhkan investasi infrastruktur berskala besar. Dengan JFDI, pembiayaan proyek tersebut dapat dibagi secara kolektif, sementara investor asing memperoleh skala ekonomi yang lebih luas. Selain energi, platform ASEAN juga dapat diarahkan pada pembangunan infrastruktur maritim regional, seperti maritime economic corridors dan port integration system, yang krusial untuk memperkuat konektivitas perdagangan kawasan.

    Dengan demikian, studi kasus potensial JFDI menunjukkan bahwa konsep ini memiliki fleksibilitas untuk diterapkan di berbagai sektor. Pada level bilateral, Indonesia–Vietnam dapat memanfaatkan keunggulan komplementer mereka dalam energi terbarukan, pertahanan, digital, pangan, dan perikanan. Pada level regional, ASEAN dapat memperluasnya menjadi mekanisme kolektif untuk mengelola investasi lintas batas secara strategis. Secara konseptual, hal ini menegaskan bahwa JFDI tidak hanya sebuah instrumen ekonomi, tetapi juga instrumen politik dan strategis yang mampu menghubungkan kepentingan pembangunan nasional dengan integrasi kawasan dan stabilitas geopolitik Indo-Pasifik.

    Implikasi Akademis dan Kebijakan

    Konsep Joint Foreign Direct Investment (JFDI) membawa sejumlah implikasi penting baik bagi ranah akademis, kebijakan, maupun praktik pembangunan ekonomi internasional. Pada dimensi akademis, JFDI memperkaya literatur mengenai FDI dengan memperkenalkan dimensi baru berupa collaborative governance antarnegara penerima. Selama ini, kajian FDI lebih banyak berfokus pada hubungan bilateral antara investor asing dan negara tuan rumah atau pada dinamika perusahaan multinasional dalam rantai nilai global (Dunning & Lundan, 2008). Kehadiran JFDI menambahkan perspektif berbeda dengan menekankan interaksi horizontal antarnegara penerima sebagai variabel kunci dalam tata kelola investasi. Dengan demikian, JFDI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga membuka ruang penelitian baru mengenai integrasi kelembagaan, diplomasi ekonomi, serta solidaritas regional dalam konteks arus modal global (Chin & Quadir, 2012).

    Dari perspektif kebijakan, JFDI memberikan dasar normatif bagi perumusan kerangka hukum internasional baru terkait joint investment governance. Selama ini, kerangka hukum FDI cenderung diatur dalam bentuk perjanjian bilateral (Bilateral Investment Treaties/BITs) yang bersifat fragmentaris dan lebih menekankan perlindungan investor ketimbang kepentingan negara penerima (Phillips, 2013). Dengan JFDI, negara-negara berkembang memiliki justifikasi normatif untuk merumuskan instrumen hukum kolektif yang menekankan prinsip kesetaraan, pembagian manfaat, dan keberlanjutan. Hal ini berpotensi mendorong transformasi arsitektur hukum internasional dari model yang investor-centric menuju model yang lebih balance antara kepentingan kapital global dan kedaulatan negara penerima (UNCTAD, 2018).

    Dalam dimensi praktis, penerapan JFDI dapat mendorong transformasi nyata dari kompetisi menuju sinergi dalam menarik dan mengelola FDI. Dengan adanya mekanisme tata kelola bersama, negara-negara penerima dapat meminimalisir fenomena race to the bottom yang selama ini melemahkan posisi tawar mereka. Selain itu, JFDI menciptakan ruang bagi proyek lintas batas yang lebih efisien, misalnya integrasi energi hijau, pengembangan infrastruktur maritim, atau industri perikanan berkelanjutan. Dari sisi investor, JFDI juga menawarkan stabilitas regulasi dan kepastian hukum karena mereka berinteraksi dengan satu mekanisme kolektif yang konsisten, bukan dengan kerangka hukum yang terfragmentasi. Dengan demikian, secara praktis JFDI memberikan keuntungan ganda: meningkatkan daya tarik kawasan bagi investor sekaligus memperkuat pembangunan jangka panjang negara penerima.

    Penutup

    Secara keseluruhan, JFDI merepresentasikan sebuah inovasi dalam tata kelola FDI yang berorientasi pada kolaborasi, bukan kompetisi. Konsep ini lahir dari kritik terhadap pola FDI tradisional yang sering kali melanggengkan asimetri global dan memicu persaingan merugikan antarnegara berkembang. Dengan menekankan prinsip solidaritas, kesetaraan, dan keberlanjutan, JFDI menawarkan model alternatif yang tidak hanya lebih adil, tetapi juga lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang negara-negara berkembang. JFDI berpotensi menciptakan win-win solution bagi negara penerima maupun investor asing. Bagi negara penerima, JFDI memperkuat posisi tawar, mencegah praktik eksploitasi, dan memastikan distribusi manfaat yang lebih merata. Bagi investor, JFDI menghadirkan kerangka regulasi yang lebih stabil dan proyek lintas batas yang lebih terintegrasi. Dalam konteks politik-ekonomi global, JFDI sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi-politik negara berkembang dengan menempatkan mereka sebagai aktor kolektif yang mampu menegosiasikan modal asing secara lebih seimbang.

    Dengan demikian, JFDI tidak hanya relevan sebagai gagasan akademis, tetapi juga memiliki potensi aplikatif yang nyata, baik dalam kerangka bilateral seperti Indonesia–Vietnam maupun dalam skala regional seperti ASEAN. Ke depan, pengembangan konsep ini memerlukan dukungan riset empiris, perumusan instrumen hukum yang tepat, serta komitmen politik dari negara-negara peserta. Jika diimplementasikan dengan baik, JFDI dapat menjadi instrumen strategis yang menghubungkan kepentingan pembangunan nasional, integrasi regional, dan tata kelola global dalam satu kerangka kolaboratif yang berkelanjutan

    Daftar Referensi

    Acharya, A. (2014). The end of American world order. Polity. 

    Cardoso, F. H., & Faletto, E. (1979). Dependency and development in Latin America. University of California Press. 

    Chin, G. T., & Quadir, F. (2012). Introduction: Rising states, rising donors and the global aid regime. Cambridge Review of International Affairs, 25(4), 493–506. https://doi.org/10.1080/09557571.2012.744639 

    Dunning, J. H., & Lundan, S. M. (2008). Multinational enterprises and the global economy (2nd ed.). Edward Elgar. 

    Narula, R., & Dunning, J. H. (2010). Multinational enterprises, development and globalization: Some clarifications and a research agenda. Oxford Development Studies, 38(3), 263–287. https://doi.org/10.1080/13600818.2010.505684 

    North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511808678 

    Phillips, N. (2013). Unfree labour and adverse incorporation in the global economy: Comparative perspectives on Brazil and India. Economy and Society, 42(2), 171–196. https://doi.org/10.1080/03085147.2012.718630 

    United Nations Conference on Trade and Development. (2018). World investment report 2018: Investment and new industrial policies. United Nations. https://unctad.org/publication/world-investment-report-2018 

    World Bank. (2020). Vietnam solar competitive bidding strategy and framework. World Bank. https://documents1.worldbank.org/curated/en/949491579274083006/pdf/Vietnam-Solar-Competitive-Bidding-Strategy-and-Framework.pdf

  • SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP

    Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

    Industri pertahanan merupakan salah satu pilar strategis dalam pembangunan kekuatan negara modern. Ia tidak hanya berfungsi sebagai penopang kebutuhan militer, melainkan juga sebagai motor penggerak industrialisasi, inovasi teknologi, dan penguatan daya saing ekonomi nasional. Bagi negara-negara berkembang, industri pertahanan memiliki dimensi ganda: di satu sisi menjadi sarana untuk mengurangi ketergantungan terhadap pemasok asing, di sisi lain berfungsi sebagai katalisator pembangunan ekonomi yang lebih luas melalui penciptaan lapangan kerja, alih teknologi, serta penguatan basis penelitian dan pengembangan (Bitzinger, 2003; Hartley, 2007).

    Bagi Vietnam dan Indonesia, penguatan industri pertahanan menjadi isu strategis yang semakin mendesak seiring dengan dinamika keamanan di kawasan Indo-Pasifik. Lingkungan keamanan regional ditandai oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di Laut Cina Selatan, rivalitas kekuatan besar, serta percepatan modernisasi militer di negara-negara tetangga (Kaplan, 2014). Dalam kondisi demikian, ketergantungan berlebihan terhadap impor alutsista menimbulkan risiko strategis, baik berupa kerentanan terhadap embargo maupun keterbatasan dalam menjamin kesiapan tempur. Oleh karena itu, pembangunan basis industri pertahanan yang mandiri dan berkelanjutan menjadi prasyarat penting bagi kedaulatan pertahanan.

    Namun, dilema yang dihadapi negara berkembang cukup kompleks. Kebutuhan modernisasi militer yang cepat kerap berhadapan dengan keterbatasan sumber daya finansial, kapasitas teknologi, dan infrastruktur industri. Di satu sisi, anggaran pertahanan yang terbatas membatasi ruang bagi investasi riset dan produksi domestik. Di sisi lain, ketergantungan terhadap pemasok asing menimbulkan persoalan kemandirian strategis sekaligus melemahkan posisi tawar dalam politik internasional (Matthews & Maharani, 2019). Situasi inilah yang dialami baik oleh Indonesia maupun Vietnam, meski dengan pendekatan kebijakan yang berbeda.

    Dalam dua dekade terakhir, Vietnam menampilkan model pengembangan industri pertahanan yang patut dicermati. Sejak tahun 2000-an, negara ini mulai merumuskan strategi pembangunan pertahanan dengan menekankan konsistensi arah politik, penguatan kerangka hukum, serta kebijakan industrialisasi yang bersifat dual-use, yakni memadukan kepentingan militer dan sipil. Vietnam secara cermat memanfaatkan mekanisme lisensi produksi dan kerja sama industri dengan negara-negara besar, khususnya Rusia, namun secara bertahap mengembangkan kapasitas domestik melalui transfer teknologi dan peningkatan kemampuan manufaktur (Thayer, 2017; Nguyen, 2020). Pendekatan ini memungkinkan Vietnam tidak hanya memenuhi kebutuhan militer jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi jangka panjang menuju kemandirian.

    Indonesia memiliki relevansi yang kuat untuk mempelajari pengalaman Vietnam. Sebagai negara kepulauan dengan tantangan keamanan maritim yang besar, Indonesia juga menghadapi dilema serupa: modernisasi TNI membutuhkan percepatan, sementara basis industri pertahanan nasional masih menghadapi kendala klasik seperti rendahnya kapasitas riset, keterbatasan pembiayaan, serta lemahnya integrasi antara BUMNIS, swasta, dan lembaga riset (Sukma, 2015; Sebastian & Gindarsah, 2013). Dengan mempelajari strategi Vietnam, Indonesia dapat memperoleh pelajaran penting tentang bagaimana merancang kebijakan yang konsisten, membangun kerangka hukum yang kondusif, serta mendorong model dual-use industry yang berkontribusi bagi pertahanan sekaligus pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, tulisan ini menelusuri bagaimana Vietnam mengembangkan industri pertahanannya, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya, serta pelajaran yang dapat dipetik bagi pengembangan industri pertahanan Indonesia di tengah dinamika strategis kawasan Indo-Pasifik.

    Tinjauan Literatur

    Tinjauan atas literatur industri pertahanan Asia Tenggara menunjukkan bahwa kajian kawasan ini masih lebih jarang dibanding Eropa atau Asia Timur Laut, namun dalam satu dekade terakhir muncul pola umum berupa dorongan import substitution yang berevolusi menuju selective upgrading pada lini tertentu, terutama platform maritim, senjata ringan, dan elektronika pertahanan, dengan intensitas yang bervariasi antarnegara (SIPRI, 2022). Pola variasi ini berkorelasi dengan ukuran pasar, struktur belanja militer, kapasitas industri dasar, serta kualitas tata kelola pengadaan. Small Arms Survey (2024) menegaskan dua friksi utama yang membatasi scaling up, yaitu: rendahnya transparansi rantai nilai, misalnya keterbukaan data nilai tambah domestik, offset, dan lisensi, serta skala produksi yang belum ekonomis, sehingga negara-negara di Indo-Pasifik kerap terperangkap pada low-volume, high-cost equilibrium. Di sisi lain, temuan komparatif menegaskan sentralitas peran negara dalam menopang basis industri pertahanan melalui kebijakan permintaan (pengadaan jangka panjang, standardisasi) dan penawaran (dukungan R&D, insentif fiskal), serta melalui aransemen kooperasi internasional untuk transfer teknologi (ToT) yang terencana (Bitzinger, 2017).

    Kerangka ekonomi inovasi memberikan lensa tambahan untuk menjelaskan mengapa beberapa negara di kawasan lebih cepat naik kelas. Literatur latecomer industrialization menyoroti pentingnya kapasitas serap (absorptive capacity), yakni kemampuan aktor domestik memahami, menyerap, dan menyempurnakan teknologi yang diperoleh melalui lisensi, offset, maupun co-development (Cohen & Levinthal, 1990). Kapasitas ini dibentuk oleh investasi jangka panjang pada pendidikan teknik, laboratorium uji, dan organisasi pembelajaran dalam perusahaan milik negara maupun swasta (Lall, 1992). Mekanisme learning by doing dan learning by interacting mempercepat pembentukan kapabilitas desain, dengan syarat terdapat kejelasan jalur produk, dari perakitan, lokalisasi komponen kunci, hingga design authority, serta stickiness kebijakan yang menahan negara untuk tidak terus-menerus melakukan policy resets (Arrow, 1962; Bell & Pavitt, 1995). Di sini, teori path dependence mengingatkan bahwa keputusan awal mengenai mitra, standar, dan arsitektur teknologi dapat menciptakan lock-in yang memudahkan difusi kompetensi atau sebaliknya memperpanjang ketergantungan (Arthur, 1989).

    Dalam literatur ekonomi-politik, model “negara pembangunan” (developmental state) dan gagasan embedded autonomy menekankan bahwa kapasitas birokrasi teknis yang otonom namun terbenam dalam jaringan produktif domestik cenderung menghasilkan kebijakan industri yang lebih disiplin, termasuk pada sektor pertahanan yang bernilai strategis dan berisiko tinggi (Evans, 1995; Johnson, 1982). Pada sektor ini, instrumen kebijakan yang banyak dibahas meliputi pengadaan berbasis portofolio multi-tahun, kebijakan offset yang enforceable, konsorsium R&D publik-swasta, serta agenda dual-use yang menjembatani kebutuhan militer dengan pasar sipil untuk mencapai skala ekonomi dan spillover teknologi (Markowski & Hall, 2004). Namun beberapa literatur juga mengingatkan risiko klasik: distorsi alokasi modal, soft budget constraint pada BUMN pertahanan, dan masalah keagenan yang menurunkan insentif efisiensi ketika tata kelola tidak memadai (Megginson & Netter, 2001). Karena itu, penatalaksanaan pengadaan, termasuk transparansi kebutuhan, kompetisi terbatas yang sehat, dan audit kinerja teknologi, menjadi determinan penting kualitas learning domestik (Bitzinger, 2017; SIPRI, 2022).

    Khusus Indonesia, studi-studi kebijakan menyoroti kesenjangan antara ambisi kemandirian sebagaimana tertuang dalam UU 16/2012 dan kapasitas implementasi di tingkat program. Hambatan yang paling sering dicatat adalah fragmentasi koordinasi antar-kementerian/lembaga, disinsentif fiskal bagi lokalisasi komponen berteknologi menengah-tinggi, serta volatilitas pembiayaan yang mengganggu kesinambungan learning curve industri (Anwar, 2020; KKIP, 2023). Beberapa literatur juga menggarisbawahi tantangan terbatasnya pasar yaitu: ukuran pesanan domestik yang terfragmentasi lintas variants dan batches membuat pabrikan sulit mencapai skala yang menekan biaya rata-rata jangka panjang, sehingga mendorong ketergantungan pada impor subsistem kritis dan melemahkan bargaining power dalam negosiasi ToT (Anwar, 2020). Agenda dual-use di Indonesia, yang secara teoritis dapat mengentalkan volume permintaan melalui pasar sipil, masih berkembang, dengan beberapa pengecualian di elektronika industri dan telekomunikasi, tetapi belum menjadi poros desain kebijakan industri pertahanan secara menyeluruh (KKIP, 2023).

    Sebaliknya, Vietnam dalam literatur kebijakan terbaru kerap diposisikan sebagai case of structured catch-up di Asia Tenggara. Penekanan jatuh pada keterpaduan antara arah politik tingkat tinggi dan kerangka hukum implementatif, misalnya resolusi Politbiro yang kemudian diturunkan menjadi Undang-Undang Industri Pertahanan, Keamanan, dan Mobilisasi Industri No. 38/2024/QH15, lengkap dengan komite pengarah lintas-sektor dan mandat pengembangan basis data mobilisasi industri nasional (Vietnam Law Magazine, 2024). Diskursus kebijakan menempatkan perusahaan dual-use seperti Viettel sebagai jangkar demand–pull dan technology-push sekaligus, yang mempertemukan kebutuhan militer di domain C4ISR dengan pasar sipil 5G, IoT, dan perangkat keras jaringan; konfigurasi ini dipandang menciptakan lintasan pembelajaran yang lebih stabil karena ditopang arus kas non-anggaran pertahanan (Vietnam News, 2025). Walau demikian, beberapa literatur juga mengakui keterbatasan Vietnam pada pembiayaan R&D frontier, ketergantungan pada komponen kunci impor, serta isu transparansi data manufaktur dan ekspor yang membatasi evaluasi independen (SIPRI, 2022; Small Arms Survey, 2024). Dengan kata lain, Vietnam menawarkan template tata kelola yang koheren dan berdisiplin, tetapi belum mengeliminasi seluruh latecomer constraints yang lazim.

    Dari sintesis ini dapat dirumuskan tiga threads konseptual yang berguna untuk analisis komparatif Indonesia–Vietnam. Pertama, state capacity and policy coherence muncul sebagai prasyarat agar kebijakan ToT dan offset benar-benar menghasilkan peningkatan kapabilitas, bukan sekadar perakitan. Kedua, absorptive capacity industri dan ekosistem pengetahuan menentukan kedalaman lokalisasi serta kecepatan transisi menuju design authority, khususnya pada elektronika pertahanan, radar, dan sistem kendali misi yang menjadi “otak” platform. Ketiga, dual-use industrialization berperan sebagai pengali skala ekonomi, yang di negara latecomer menjadi pembeda antara siklus proyek yang terputus-putus dan lintasan belajar yang kumulatif. Literatur menunjukkan bahwa ketika tiga elemen ini berjalan serempak dan konsisten antar-rezim kebijakan, path dependence cenderung bergerak ke arah akumulasi kapabilitas jangka panjang; sebaliknya, bila salah satu simpul rapuh, negara kembali pada ketergantungan impor subsistem kritis dan stagnasi nilai tambah domestik (Arthur, 1989; Bell & Pavitt, 1995; Bitzinger, 2017).

    Evolusi Historis Industri Pertahanan Vietnam

    Sejarah industri pertahanan Vietnam tidak dapat dilepaskan dari pengalaman panjang perang kemerdekaan, konflik ideologis Perang Dingin, serta dinamika regional pasca-1990. Pasca perang Vietnam (1975), negeri ini mewarisi perangkat militer yang sangat heterogen, sebagian besar buatan Uni Soviet, Tiongkok, dan negara-negara Blok Timur. Struktur industri pertahanan domestik kala itu didominasi oleh jaringan pabrik dengan kode “Z” yang tersebar di berbagai wilayah. Pabrik-pabrik tersebut berfungsi lebih sebagai bengkel perawatan (Maintenance, Repair, Overhaul atau MRO) dan fasilitas perakitan senjata standar Soviet, ketimbang sebagai pusat inovasi dan riset. Sejalan dengan pola negara-negara satelit Soviet lainnya, kapasitas inovasi lokal Vietnam sangat terbatas, karena sistem pengadaan dan teknologi didesain untuk tetap bergantung pada pasokan mitra strategis utama, yakni Uni Soviet (SIPRI, 2022).

    Keruntuhan Uni Soviet pada 1991 menjadi titik balik penting. Dengan berkurangnya bantuan militer dan akses terhadap pasokan senjata bersubsidi, Vietnam menghadapi dilema strategis. Di satu sisi, kebutuhan modernisasi tetap mendesak mengingat ketegangan regional, terutama di Laut Cina Selatan. Di sisi lain, sumber daya fiskal negara yang terbatas tidak memungkinkan pembelian senjata besar-besaran di pasar internasional. Kondisi ini mendorong lahirnya paradigma baru: membangun basis produksi pertahanan domestik yang lebih mandiri, meskipun dengan kemampuan bertahap.

    Memasuki dekade 2000-an, strategi industrialisasi pertahanan Vietnam mulai bertransformasi melalui mekanisme kerja sama berlisensi. Model ini memungkinkan Vietnam memperoleh akses teknologi sekaligus mengakumulasi keterampilan teknis. Salah satu contoh awal yang menonjol adalah produksi senapan serbu Galil ACE buatan Israel di Pabrik Z111, yang menandai masuknya Vietnam ke dalam skema lisensi Barat meski tetap mempertahankan hubungan erat dengan Rusia. Di sektor maritim, kerja sama dengan Rusia menghasilkan kapal cepat rudal Molniya Project 12418, yang diproduksi di galangan domestik seperti Ba Son. Kedua contoh ini memperlihatkan strategi learning by doing: alih teknologi bertahap yang memberi peluang bagi tenaga kerja dan insinyur lokal untuk memahami proses produksi sekaligus meningkatkan kapasitas modifikasi (Army Recognition, 2016; GlobalSecurity.org, n.d.).

    Transformasi yang lebih substansial terjadi pada dekade 2010-an, ketika Vietnam mulai melibatkan perusahaan non-tradisional dalam ekosistem pertahanan. Perusahaan telekomunikasi militer Viettel, yang awalnya beroperasi di sektor komunikasi sipil, diberi mandat memperluas riset dan pengembangan di bidang elektronika militer, radar, komunikasi aman, sistem peperangan elektronik, hingga wahana nirawak. Peran Viettel menandai pergeseran paradigma dari industri pertahanan yang berbasis pada pabrik senjata konvensional menuju industri yang mengintegrasikan teknologi tinggi dan inovasi digital. Lebih jauh, keberhasilan Viettel dalam sektor sipil, khususnya pada jaringan 5G dan Internet of Things, mencerminkan pola dual-use innovation, di mana investasi pada riset militer memiliki spillover effect bagi pasar sipil, dan sebaliknya, keuntungan dari pasar sipil memperkuat kapasitas riset militer (Viettel High Tech, 2025a).

    Secara analitis, evolusi historis ini menunjukkan tiga fase. Fase pertama (1975–1990) ditandai oleh ketergantungan struktural terhadap Uni Soviet, dengan industri pertahanan berfungsi sebagai perpanjangan tangan logistik. Fase kedua (1990–2010) merupakan fase transisi, di mana Vietnam memanfaatkan skema lisensi untuk mengurangi kesenjangan teknologi sekaligus memelihara kesiapan minimum. Fase ketiga (2010–kini) memperlihatkan konsolidasi strategi menuju kemandirian teknologi dengan fokus pada sektor berteknologi tinggi, terutama melalui integrasi perusahaan dual-use.

    Implikasi dari perjalanan historis ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga politik-ekonomi. Pertama, keterbatasan pasokan pasca-Soviet memaksa Vietnam membangun mekanisme resilience melalui substitusi impor. Kedua, diversifikasi mitra teknologi (Israel, Rusia, Eropa) memberi Vietnam ruang manuver lebih besar dalam diplomasi pertahanan. Ketiga, pola dual-use yang dikembangkan Viettel memperlihatkan kemampuan Vietnam untuk mengatasi keterbatasan pasar militer domestik dengan memanfaatkan basis sipil, sehingga tercapai skala ekonomi yang lebih berkelanjutan.

    Dengan demikian, evolusi historis industri pertahanan Vietnam menggambarkan lintasan catch-up industrialization yang khas negara berkembang: dimulai dari peran pasif sebagai penerima sistem asing, lalu beralih ke strategi lisensi dan co-production, hingga pada akhirnya mengembangkan kapabilitas mandiri dalam teknologi canggih. Pola ini memperlihatkan bagaimana negara latecomer dapat mengubah keterbatasan menjadi peluang melalui disiplin kebijakan, diversifikasi mitra, dan integrasi antara sektor militer dan sipil.

    Kebijakan Strategis dan Kerangka Hukum

    Kekuatan fundamental dari industrialisasi pertahanan Vietnam terletak pada konsistensi arah politik yang ditopang oleh perangkat hukum yang operasional. Sejak lama, sistem politik satu partai di Vietnam memungkinkan adanya kesinambungan visi strategis, terutama dalam isu-isu yang dipandang eksistensial seperti kedaulatan dan keamanan nasional. Dalam konteks ini, Resolusi Politbiro No. 08-NQ/TW tahun 2022 menjadi tonggak penting. Dokumen tersebut menegaskan bahwa pembangunan industri pertahanan dan keamanan nasional harus bergerak menuju kemandirian, modernisasi, serta orientasi ganda (dual-use), yakni integrasi antara kebutuhan militer dan sipil. Resolusi ini bukan hanya deklarasi politik, melainkan instrumen arah strategis yang mengikat lembaga negara, militer, dan industri untuk bergerak dalam kerangka yang sama (The Party’s Journal, 2024).

    Implementasi resolusi tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang No. 38/2024/QH15 tentang Industri Pertahanan, Keamanan, dan Mobilisasi Industri, yang disahkan Majelis Nasional pada Juni 2024 dan akan berlaku penuh mulai Juli 2025. Undang-undang ini membawa sejumlah inovasi kelembagaan. Pertama, undang-undang ini mengatur perencanaan industri pertahanan secara jangka panjang dan berbasis prioritas nasional, sehingga meminimalkan fragmentasi serta memastikan keberlanjutan program. Kedua, ia membentuk komite pengarah lintas sektor yang diketuai langsung oleh Perdana Menteri, suatu mekanisme yang memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Dengan struktur ini, kebijakan industri pertahanan tidak lagi berada dalam silo institusional militer semata, melainkan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan ekonomi nasional. Ketiga, undang-undang ini memperkenalkan mekanisme mobilisasi industri nasional, yaitu pemetaan dan pendayagunaan kapasitas industri sipil untuk kebutuhan pertahanan pada saat krisis atau perang. Hal ini mencerminkan pola total defense economy, di mana batas antara industri sipil dan militer dibuat permeabel demi kepentingan strategis (Vietnam National Assembly, 2024; Vietnam Law Magazine, 2024).

    Lebih jauh, UU 38/2024/QH15 membuka ruang bagi partisipasi sektor swasta dan asing dengan tetap menjaga kedaulatan teknologi melalui regulasi ketat mengenai perlindungan rahasia negara dan hak kekayaan intelektual. Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara keterbukaan terhadap investasi asing dan kebutuhan menjaga keamanan nasional. Vietnam belajar dari pengalaman sebelumnya, ketika ketergantungan pada satu pemasok (Uni Soviet) membuatnya rentan terhadap guncangan eksternal. Dengan regulasi baru, Vietnam dapat mengatur terms of engagement yang lebih menguntungkan dalam kerja sama internasional, memastikan bahwa transfer teknologi menghasilkan absorptive capacity domestik alih-alih sekadar perakitan (Vietnam Law Magazine, 2024).

    Dari perspektif teori tata kelola pertahanan, kebijakan Vietnam memperlihatkan praktik yang mendekati model developmental state dalam sektor strategis. Evans (1995) menyebut konsep embedded autonomy sebagai ciri khas negara pembangunan: birokrasi yang relatif otonom dari kepentingan jangka pendek, tetapi cukup terhubung dengan aktor industri untuk memastikan kebijakan implementatif. Dalam kasus Vietnam, birokrasi pertahanan tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga fasilitator integrasi industri sipil-militer, dengan perusahaan jangkar seperti Viettel sebagai ujung tombak. Dengan demikian, UU 38/2024/QH15 dapat dipandang sebagai instrumen formal untuk menciptakan kondisi embedded autonomy dalam industri pertahanan.

    Kerangka hukum ini juga menandai pergeseran industri pertahanan dari proyek teknis yang bersifat militeristik menuju bagian integral dari strategi pembangunan nasional. Dengan menjadikan industri pertahanan sebagai salah satu motor inovasi teknologi, Vietnam menempatkan sektor ini dalam logika security–development nexus, di mana keamanan dan pembangunan tidak lagi dipisahkan secara dikotomis, melainkan saling menopang. Dalam perspektif ekonomi politik internasional, strategi ini memperlihatkan upaya Vietnam untuk keluar dari jebakan negara konsumen (arms importer dependency) menuju status negara produsen berskala menengah (emerging arms producer), sekaligus memperluas daya tawar dalam diplomasi pertahanan regional.

    Dengan demikian, kombinasi antara resolusi politik di tingkat partai dan kerangka hukum operasional di tingkat negara menciptakan sinergi yang memperjelas mandat, peran, serta alokasi sumber daya. Sinergi ini menjadikan pembangunan industri pertahanan Vietnam lebih dari sekadar kebijakan teknis militer, melainkan instrumen transformasi ekonomi dan simbol kemandirian nasional dalam menghadapi dinamika Indo-Pasifik yang semakin kompetitif.

    Model Pengembangan Kapabilitas

    Dinamika pengembangan kapabilitas industri pertahanan Vietnam dapat dipahami dalam kerangka latecomer industrialization dan teori catch-up technological learning, di mana negara-negara berkembang menempuh jalur bertahap dari sekadar perakitan menuju rekayasa balik (reverse engineering) dan akhirnya pencapaian design authority. Vietnam menempuh jalur ini melalui tiga lintasan utama: senjata ringan, platform maritim, dan elektronika/C4ISR.

    Pada sektor senjata ringan dan amunisi, Pabrik Z111 menjadi simbol transformasi. Melalui lisensi produksi senapan serbu Galil ACE dari Israel pada 2014, Vietnam tidak berhenti pada fase perakitan, melainkan mengembangkan varian lokal STV-215/380 yang kini menjadi senjata standar Angkatan Darat Vietnam. Kasus ini mencerminkan absorptive capacity yang memadai, yakni kemampuan untuk menyerap teknologi asing dan melakukan modifikasi sesuai kebutuhan nasional (Cohen & Levinthal, 1990). Proses ini menandai peralihan dari sekadar penerima teknologi menuju produsen yang mampu melakukan rekayasa ulang (re-engineering) dan desain adaptif.

    Pada sektor maritim, produksi kapal cepat rudal Molniya Project 12418 di galangan domestik menunjukkan peningkatan signifikan dalam kapasitas industri galangan Vietnam. Kerja sama dengan Rusia membuka peluang bagi Vietnam untuk menguasai teknik perakitan kapal perang sekaligus memperdalam kompetensi dalam integrasi sistem senjata, radar, dan kendali tembak. Dari perspektif teori inovasi industri, tahapan ini merepresentasikan bentuk learning by interacting, di mana insinyur lokal memperoleh pengalaman langsung melalui kolaborasi dengan mitra asing, sambil menanamkan keahlian baru yang dapat diaplikasikan dalam proyek domestik berikutnya (Lall, 1992). Meskipun Vietnam belum sepenuhnya mandiri dalam produksi kapal perang kompleks, pengalaman Molniya memberikan dasar penting untuk memperluas kemampuan galangan dalam jangka panjang.

    Sektor elektronika dan sistem C4ISR menempati posisi strategis dalam model pengembangan Vietnam. Viettel High Tech menjadi ujung tombak dengan produk radar, sistem komunikasi aman, hingga wahana nirawak yang tidak hanya memenuhi kebutuhan militer domestik tetapi juga mulai dipasarkan di luar negeri. Posisi ini menunjukkan kemampuan Vietnam dalam memasuki segmen bernilai tambah tinggi yang menjadi “otak” dari sistem pertahanan modern. Dari kacamata dual-use industrialization, keunggulan Viettel di bidang 5G dan Internet of Things memperlihatkan sinergi sipil-militer yang saling memperkuat: keuntungan dari pasar sipil menopang investasi riset militer, sementara inovasi militer mendorong daya saing sektor sipil (Markowski & Hall, 2004). Dengan demikian, sektor ini mencerminkan lompatan dari sekadar follow-up learning menuju leading niche specialization.

    Kunci dari keseluruhan strategi Vietnam adalah tahapan bertahap dari lisensi menuju lokalisasi dan akhirnya desain mandiri. Jalur evolutif ini sesuai dengan pola staircase model of capability development, di mana negara latecomer secara sistematis mengakumulasi keahlian melalui proyek jangkar (flagship projects). Senapan STV dan kapal Molniya berfungsi sebagai wahana pembelajaran, sementara produk radar dan UAV dari Viettel menjadi contoh capaian tahap lanjutan.

    Selain faktor teknis, pameran pertahanan seperti Vietnam Defence 2024 berperan sebagai arena penting dalam strategi pengembangan kapabilitas. Pertama, ia berfungsi sebagai etalase (showcase) kemampuan domestik, yang meningkatkan kepercayaan diri industri nasional sekaligus memperkuat legitimasi politik kebijakan pertahanan. Kedua, ia menjadi instrumen diplomasi industri, mempertemukan Vietnam dengan calon mitra luar negeri untuk memperluas jaringan kerja sama. Ketiga, ia menciptakan mekanisme market signaling, di mana produk domestik diperkenalkan kepada calon pembeli dan investor, sehingga membuka peluang ekspor maupun joint development (Defense-Update, 2025). Dengan cara ini, pameran pertahanan bukan sekadar ajang pamer, melainkan bagian integral dari strategi industrialisasi pertahanan nasional.

    Model pengembangan kapabilitas Vietnam memperlihatkan kombinasi dari absorptive learning, interactive learning, dan dual-use spillover. Melalui jalur bertahap dan konsistensi kebijakan, Vietnam mampu membangun basis industri pertahanan yang lebih modern dan beragam dibandingkan dua dekade sebelumnya. Meskipun masih menghadapi keterbatasan R&D frontier dan ketergantungan pada impor komponen kritis, model ini telah menempatkan Vietnam sebagai emerging defence producer dengan daya saing regional yang semakin meningkat.

    Tantangan dan Keterbatasan

    Meskipun menunjukkan kemajuan signifikan dalam dua dekade terakhir, industri pertahanan Vietnam tetap dibatasi oleh sejumlah kendala struktural yang khas bagi negara latecomer. Salah satu hambatan utama adalah ketergantungan pada komponen kunci berteknologi tinggi, seperti mesin kapal, sistem propulsi, sensor canggih, dan avionik. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa meskipun Vietnam mampu melakukan rekayasa ulang dan integrasi pada level menengah, ia belum sepenuhnya menguasai core technologies yang menjadi pembeda utama antara produsen berskala menengah dengan negara produsen maju. Teori technological capabilities menegaskan bahwa kapabilitas produksi tidak secara otomatis bermakna kapabilitas inovasi; untuk naik kelas, diperlukan penguasaan teknologi inti yang padat modal, padat riset, dan membutuhkan ekosistem litbang yang matang (Lall, 1992; Bell & Pavitt, 1995).

    Selain itu, keterbatasan pembiayaan riset dan pengembangan (R&D) menjadi tantangan yang terus berulang. Dengan alokasi anggaran pertahanan yang masih relatif kecil dibanding negara tetangga seperti Singapura, proporsi dana yang dialokasikan khusus untuk R&D semakin terbatas. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan dalam mengejar frontier teknologi, meskipun upaya incremental melalui proyek lisensi dan modifikasi lokal tetap berjalan. SIPRI (2022) mencatat bahwa tanpa peningkatan signifikan dalam kapasitas R&D domestik, negara-negara di Asia Tenggara berisiko terjebak pada status assembler atau system integrator tanpa bertransformasi menjadi inovator mandiri.

    Dimensi lain adalah transparansi data industri. Informasi mengenai nilai ekspor, kapasitas produksi, dan kontribusi terhadap PDB pertahanan Vietnam relatif sulit diakses. Hal ini tidak hanya membatasi analisis independen, tetapi juga menurunkan daya tarik bagi investor asing yang membutuhkan kepastian informasi. Small Arms Survey (2024) menyoroti bahwa rendahnya transparansi merupakan masalah regional di Indo-Pasifik, yang berdampak pada akuntabilitas publik serta kualitas tata kelola.

    Meski demikian, Vietnam berupaya merespons keterbatasan tersebut melalui instrumen hukum terbaru, yakni UU No. 38/2024/QH15. Undang-undang ini antara lain mengatur kewajiban pembangunan basis data industri pertahanan, peningkatan kapasitas R&D hingga standar global, serta mekanisme mobilisasi industri sipil untuk memperkuat resiliensi nasional. Langkah ini menunjukkan adanya komitmen politik untuk mengatasi structural bottlenecks, meskipun efektivitas implementasinya masih perlu diuji dalam jangka menengah (Vietnam News, 2025).

    Perbandingan dengan Indonesia

    Perbandingan pengembangan industri pertahanan Vietnam dan Indonesia memperlihatkan konvergensi pada level ambisi strategis, tetapi divergensi pada tataran kelembagaan, konsistensi politik, dan pilihan sektor prioritas. Keduanya sama-sama menargetkan kemandirian pertahanan (defence self-reliance) dan pengurangan ketergantungan pada pemasok asing, suatu tema yang mengakar pada narasi kedaulatan nasional dan pengalaman sejarah panjang dalam menghadapi ancaman eksternal. Namun, Vietnam mengeksekusi ambisi tersebut melalui konsistensi politik yang terlembaga kuat, sementara Indonesia sering kali terhambat oleh fragmentasi birokrasi dan fluktuasi prioritas.

    Vietnam menampilkan kesinambungan antara resolusi politik partai, instrumen hukum yang operasional, dan pelaksanaan teknis oleh badan-badan industri. Resolusi Politbiro No. 08-NQ/TW (2022) dan UU No. 38/2024/QH15 membentuk landasan institusional yang jelas, menempatkan General Department of Defence Industry (GDDI) sebagai orkestra utama, dan memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian dipimpin langsung oleh Perdana Menteri. Sebaliknya, Indonesia meskipun telah memiliki UU No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan serta Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), masih menghadapi fragmentasi kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Kementerian BUMN, dan TNI sebagai pengguna utama. Fragmentasi ini memunculkan coordination failure yang mengurangi efektivitas kebijakan, ditambah dengan keterbatasan anggaran dan inkonsistensi dalam kebijakan pengadaan (Anwar, 2020; KKIP, 2023).

    Perbedaan juga terlihat dalam orientasi kapabilitas. Vietnam menekankan penguasaan pada sektor elektronika militer, sistem radar, komunikasi aman, dan senjata ringan. Fokus ini tidak hanya sesuai dengan ukuran pasar domestiknya yang relatif terbatas, tetapi juga mencerminkan strategi dual-use melalui perusahaan jangkar seperti Viettel. Dengan model ini, Vietnam memperluas riset dan investasi pertahanan ke sektor sipil (telekomunikasi, 5G, IoT), sehingga tercapai skala ekonomi dan keberlanjutan finansial. Indonesia sebaliknya lebih menitikberatkan pada industri berat, seperti kapal selam, kapal perang besar, pesawat angkut, yang membutuhkan investasi modal jauh lebih besar.

    Keunggulan Indonesia terlihat pada PT PAL yang telah memproduksi kapal selam kelas Chang Bogo bersama Korea Selatan serta PT Dirgantara Indonesia dengan CN-235 dan N-219. Namun, kelemahan mendasar Indonesia adalah tingginya ketergantungan pada impor komponen kritis (avionik, sensor, mesin) dan rendahnya integrasi produk antara PT PAL, PT DI, dan PT Pindad. Hal ini mencerminkan thinness of technological linkages yang membatasi sinergi intra-industri.

    Instrumen diplomasi industri juga memperlihatkan perbedaan. Vietnam secara konsisten menggunakan Vietnam Defence Expo sebagai ajang untuk memamerkan produk domestik, membangun citra sebagai produsen yang kredibel, dan menarik mitra internasional dalam skema co-development. Ajang ini merupakan bagian integral dari strategi industrialisasi pertahanan Vietnam. Indonesia memang memiliki Indo Defence, tetapi pameran ini sering kali didominasi oleh vendor asing, dengan produk nasional kurang mendapat sorotan. Dengan demikian, Vietnam memposisikan pameran sebagai instrumen diplomasi industri, sementara Indonesia lebih menyerupai Arms Fair yang terbuka bagi pemasok global ketimbang sebagai etalase kapabilitas nasional.

    Dalam hal mobilisasi industri nasional, Vietnam melalui UU 38/2024/QH15 telah menetapkan mekanisme mobilisasi sektor sipil untuk kebutuhan pertahanan. Basis data kapasitas industri sipil disiapkan agar dapat dimobilisasi secara cepat dalam situasi krisis. Model ini menegaskan pendekatan total defence economy di mana industri sipil menjadi bagian dari infrastruktur pertahanan negara. Indonesia sejauh ini belum memiliki sistem serupa. UU 16/2012 tidak mengatur secara eksplisit mobilisasi industri sipil, sehingga daya tahan industri pertahanan nasional dalam kondisi darurat relatif terbatas.

    Indonesia memiliki kemiripan dengan Vietnam dalam hal arsitektur awal: adanya kerangka hukum nasional dan keberadaan BUMN strategis. PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia berfungsi seperti jaringan pabrik “Z” dan Viettel di Vietnam, yakni sebagai ujung tombak kapasitas domestik. Namun, hambatan utama Indonesia terletak pada fragmentasi permintaan antar matra TNI, yang menyebabkan spesifikasi beragam dan sulit distandardisasi. Akibatnya, potensi economies of scale tidak tercapai. Selain itu, inkonsistensi pembiayaan pertahanan membuat program modernisasi rentan terhenti atau mengalami penundaan. Faktor berikutnya adalah lemahnya integrasi lintas sektor: hubungan antara BUMN pertahanan, swasta nasional, universitas, dan lembaga litbang belum menghasilkan ekosistem inovasi yang kohesif.

    Dari pengalaman Vietnam, terdapat empat pelajaran kunci. Pertama, konsistensi politik dan hukum harus diperkuat agar UU 16/2012 tidak berhenti sebagai norma, melainkan memiliki perangkat operasional seperti mekanisme mobilisasi industri sipil. Kedua, strategi bertahap lisensi–lokalisasi–desain mandiri perlu dimaksimalkan dengan memastikan transfer keterampilan dan intellectual property rights. Ketiga, fokus pada elektronika dan sistem C4ISR harus diperkuat karena sektor ini menentukan superioritas platform. Keempat, model dual-use seperti Viettel perlu ditiru untuk memperluas pasar dan meningkatkan keberlanjutan industri pertahanan Indonesia.

    Dengan demikian, meskipun Vietnam dan Indonesia sama-sama berada dalam kategori emerging defence producers, Vietnam lebih konsisten dalam menjahit kesinambungan antara kebijakan politik, kerangka hukum, dan strategi pembelajaran teknologi. Indonesia memiliki potensi industri yang lebih besar, pasar domestik yang luas, dan sumber daya manusia yang melimpah. Namun, tanpa tata kelola yang lebih disiplin, fokus strategis pada sektor bernilai tambah tinggi, dan integrasi lintas sektor yang solid, Indonesia berisiko tetap terjebak pada tahap assembler dan tidak mampu melampaui Vietnam dalam menjadi produsen pertahanan mandiri yang kompetitif di kawasan.

    Penutup

    Sebagai kesimpulan, pengalaman Vietnam dalam membangun industri pertahanan menunjukkan bahwa konsistensi politik, instrumen hukum yang operasional, serta strategi bertahap merupakan fondasi penting bagi negara latecomer untuk mengejar ketertinggalan teknologi. Resolusi Politbiro dan Undang-Undang No. 38/2024/QH15 memberi kerangka institusional yang kuat, memastikan bahwa kebijakan tidak berhenti pada level normatif, tetapi memiliki perangkat eksekusi yang jelas. Model bertahap dari lisensi, lokalisasi, hingga desain mandiri memperlihatkan bahwa industrialisasi pertahanan bukan hasil dari lompatan instan, melainkan akumulasi pembelajaran jangka panjang. Meskipun Vietnam masih menghadapi keterbatasan finansial, ketergantungan pada komponen inti, serta rendahnya transparansi, ia mampu mengompensasi kelemahan struktural tersebut dengan orientasi dual-use industry. Melalui perusahaan jangkar seperti Viettel, Vietnam berhasil menjembatani kebutuhan militer dan pasar sipil, sehingga tercipta economies of scale dan kesinambungan investasi R&D. Integrasi erat antara partai, pemerintah, dan industri domestik menjadi faktor penentu yang memperkuat lintasan catch-up industrialization.

    Bagi Indonesia, pembelajaran dari Vietnam bersifat strategis. Indonesia memiliki pasar domestik yang lebih besar, sumber daya manusia yang lebih banyak, serta basis industri yang lebih beragam. Secara teoritis, potensi ini memungkinkan Indonesia untuk melampaui capaian Vietnam dan menjadi pusat industri pertahanan regional. Namun, hal itu hanya dapat terwujud jika terdapat keberanian politik untuk menegakkan koordinasi lintas sektor, memperkuat kapasitas desain dan kepemilikan hak kekayaan intelektual, serta mengembangkan ekosistem elektronika pertahanan yang terhubung dengan pasar sipil.

    Adapun saran berkaitan dengan potensi Implikasi Kebijakan dapat dijabarkan dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Dalam jangka pendek (1–5 tahun), Indonesia perlu memperkuat kerangka hukum operasional dari UU 16/2012. Hal ini dapat dilakukan melalui regulasi turunan yang mengatur mobilisasi industri sipil untuk kebutuhan pertahanan, pembentukan National Defence Industry Council di bawah Presiden untuk mengatasi fragmentasi kewenangan, serta kewajiban pembangunan basis data industri pertahanan. Selain itu, Indonesia perlu memfokuskan proyek utama, misalnya fregat Merah Putih, UAV menengah, dan radar nasional, sebagai wahana pembelajaran teknis. Sejalan dengan itu, ajang Indo Defence harus direposisi dari pasar senjata internasional menjadi etalase kapabilitas domestik yang menonjolkan BUMN strategis.

    Dalam jangka menengah  (5–10 tahun), prioritas utama adalah mencapai design authority pada platform tertentu. PT PAL harus menuntaskan transisi dari co-production menuju desain kapal perang yang sepenuhnya nasional, PT DI harus memperkuat kapabilitas UAV strategis dan pesawat angkut ringan dengan mayoritas komponen lokal, sementara PT Pindad perlu masuk ke ranah senjata pintar dan amunisi presisi. Secara paralel, ekosistem elektronika pertahanan harus ditumbuhkan dengan serius, dengan PT LEN dan konsorsium swasta-universitas sebagai pusat riset radar AESA, secure communications, dan sistem C4ISR. Pendanaan R&D minimal 2% dari anggaran pertahanan perlu dialokasikan secara berkelanjutan untuk mendukung agenda ini.

    Penataan dalam jangka panjang (10–15 tahun), Indonesia ditargetkan menjadi eksportir produk pertahanan yang kompetitif di Asia Tenggara, Afrika, dan Timur Tengah. Produk unggulan yang potensial mencakup UAV, radar, kapal perang, serta senjata ringan. Pada fase ini, sistem mobilisasi industri nasional harus sudah beroperasi penuh, sehingga sektor sipil, otomotif, elektronika, energi, dapat dimobilisasi dalam krisis. Selain itu, Indonesia perlu memimpin kerja sama industri pertahanan ASEAN melalui mekanisme ADMM (ASEAN Defence Ministers’ Meeting), sehingga terbentuk integrasi regional. Posisi ini akan menempatkan Indonesia bukan hanya sebagai konsumen alutsista, tetapi juga sebagai produsen dengan daya tawar diplomatik yang lebih tinggi.

    Dengan mempelajari Vietnam, Indonesia dapat memahami bahwa industrialisasi pertahanan bukan semata proyek teknis, melainkan proyek politik-ekonomi jangka panjang yang membutuhkan konsistensi, koordinasi, dan keberanian berinovasi. Indonesia memiliki semua prasyarat struktural untuk melampaui capaian Vietnam, tetapi keberhasilan hanya akan diraih jika negara mampu menata kesinambungan antara kebijakan politik, perangkat hukum, strategi teknologi, dan integrasi sipil-militer. Jika prasyarat tersebut dipenuhi, Indonesia berpotensi menjadi pusat gravitasi industri pertahanan di Indo-Pasifik dan salah satu aktor utama dalam arsitektur keamanan regional.

    Daftar Referensi

    Anwar, D. F. (2020). Indonesia’s defence industry: Between ambition and reality (Working Paper). Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia.

    Army Recognition. (2016, April 15). Vietnam launched two Project 12418 Tarantul-class corvettes produced under licence. Retrieved from https://www.armyrecognition.com

    Arthur, W. B. (1989). Competing technologies, increasing returns, and lock-in by historical events. The Economic Journal, 99(394), 116–131. https://doi.org/10.2307/2234208

    Arrow, K. J. (1962). The economic implications of learning by doing. The Review of Economic Studies, 29(3), 155–173. https://doi.org/10.2307/2295952

    Bell, M., & Pavitt, K. (1995). The development of technological capabilities. In I. Ul Haque (Ed.), Trade, technology, and international competitiveness (pp. 69–101). Washington, DC: The World Bank.

    Bitzinger, R. A. (2003). Towards a brave new arms industry?. Oxford University Press.

    Bitzinger, R. A. (2017). Defense industries in Asia: A comparative perspective. Routledge.

    Cohen, W. M., & Levinthal, D. A. (1990). Absorptive capacity: A new perspective on learning and innovation. Administrative Science Quarterly, 35(1), 128–152. https://doi.org/10.2307/2393553

    Defense-Update. (2025, February 2). An overview of Vietnam Defence 2024. Retrieved from https://defense-update.com

    Evans, P. (1995). Embedded autonomy: States and industrial transformation. Princeton, NJ: Princeton University Press.

    GlobalSecurity.org. (n.d.). Factory Z111. Retrieved from https://www.globalsecurity.org

    Hartley, K. (2007). The economics of defence policy: A new perspective. Routledge.

    Johnson, C. (1982). MITI and the Japanese miracle: The growth of industrial policy, 1925–1975. Stanford University Press.

    Kaplan, R. D. (2014). Asia’s cauldron: The South China Sea and the end of a stable Pacific. Random House.

    KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan). (2023, March 16). Indonesia’s Committee of Defence Industries Policy, Part 1: Organization. Retrieved from https://www.kkip.go.id

    Lall, S. (1992). Technological capabilities and industrialization. World Development, 20(2), 165–186. https://doi.org/10.1016/0305-750X(92)90097-F

    Markowski, S., & Hall, P. (2004). Defence procurement and industry policy: A small country perspective. Defence and Peace Economics, 15(2), 133–148. https://doi.org/10.1080/1024269032000110578

    Matthews, R., & Maharani, D. (2019). Defence offset and the development of the Indonesian defence industry. Defence Studies, 19(2), 189–207. https://doi.org/10.1080/14702436.2019.1604986

    Megginson, W. L., & Netter, J. M. (2001). From state to market: A survey of empirical studies on privatization. Journal of Economic Literature, 39(2), 321–389. https://doi.org/10.1257/jel.39.2.321

    Naval News. (2025, February 11). Indonesia’s Merah Putih-class frigate: What you need to know. Retrieved from https://www.navalnews.com

    Nguyen, H. T. (2020). Vietnam’s defence industry development: Drivers and prospects. Asian Security, 16(2), 143–162. https://doi.org/10.1080/14799855.2020.1718224

    PR Newswire. (2025, September 3). Viettel’s high-tech military equipment makes debut at Vietnam Independence Day parade. Retrieved from https://www.prnewswire.com

    Sebastian, L. C., & Gindarsah, I. (2013). Assessing Indonesia’s defence diplomacy. Defence and Security Analysis, 29(4), 292–309. https://doi.org/10.1080/14751798.2013.842710

    SIPRI (Stockholm International Peace Research Institute). (2022). Arms-production capabilities in the Indo-Pacific region. Stockholm: SIPRI. Retrieved from https://www.sipri.org

    Small Arms Survey. (2024). ATT in the Indo-Pacific: Realities, challenges, and opportunities. Geneva: Small Arms Survey. Retrieved from https://www.smallarmssurvey.org

    Sukma, R. (2015). Indonesia’s defence policy and regional security outlook. Australian Journal of International Affairs, 69(2), 205–220. https://doi.org/10.1080/10357718.2014.978739

    Thayer, C. A. (2017). Vietnam’s defence modernisation: A regional perspective. Contemporary Southeast Asia, 39(1), 1–28. https://doi.org/10.1355/cs39-1a

    The Party’s Journal. (2024, August 26). The Party’s thoughts on developing defence industry to meet the requirements of safeguarding the Fatherland. Retrieved from https://tapchiqptd.vn

    Vietnam Law Magazine. (2024, July 22). New law provides particular mechanisms for national defense and security activities. Retrieved from https://vietnamlawmagazine.vn

    Vietnam National Assembly. (2024, June 27). Law on Defense Industry, Security and Industrial Mobilization (Law No. 38/2024/QH15). Hanoi: National Assembly of Vietnam. Retrieved from https://bwcimplementation.org

    Vietnam News. (2025, September). Vietnamese defence industry told to upgrade weapons, boost R&D to global standards. Retrieved from https://vietnamnews.vn

    Viettel High Tech. (2025a). Protect to enable: A story of technology, people, and resilience that empowers defense and drives development. Retrieved from https://viettelhightech.vn

    Viettel High Tech. (2025b). Protect to enable: The story of technology, people, and self-reliance. Retrieved from https://viettelhightech.vn

  • SIKAP VIETNAM TERHADAP INDONESIA DAN OPTIMALISASI COMPREHENSIVE STRATEGIC PARTNERSHIP

    Oleh: Bangkit Rahmat Tri Widodo

    Dalam arsitektur geopolitik dan geoekonomi Indo-Pasifik, Vietnam dan Indonesia menempati posisi strategis yang saling melengkapi. Vietnam, sejak implementasi kebijakan Đổi Mới 1986, telah berhasil mentransformasi dirinya menjadi manufacturing hub yang berorientasi pada ekspor, efisiensi, dan integrasi rantai pasok global. Strategi ini diperkuat dengan keterlibatan aktif dalam perjanjian perdagangan internasional seperti WTO, CPTPP, dan RCEP, yang memungkinkan Vietnam memanfaatkan keunggulan demografi, biaya tenaga kerja yang kompetitif, serta infrastruktur maritim untuk menarik investasi asing langsung (FDI) di sektor manufaktur elektronik, tekstil, dan energi terbarukan (Fforde & de Vylder, 1996; Petri & Plummer, 2020; OECD, 2021).

    Sementara itu, Indonesia menampilkan profil berbeda sebagai negara dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan cadangan sumber daya alam strategis, khususnya nikel, batubara, dan minyak serta gas. Skala domestik yang besar menempatkan Indonesia sebagai resource-based industrial power, dengan fokus kebijakan pada hilirisasi mineral dan industrialisasi berbasis SDA (Nugroho, 2021; Warburton, 2020). Di sisi lain, posisi geografis Indonesia yang menguasai choke points penting seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok, menegaskan statusnya sebagai maritime fulcrum di persimpangan jalur perdagangan global (Hill, 2014; Laksmana, 2011; Bateman, 2010). Dengan kombinasi faktor tersebut, Indonesia memiliki daya tawar geopolitik yang signifikan dalam menjaga stabilitas Indo-Pasifik, baik melalui diplomasi maritim maupun pembangunan ekonomi domestik berbasis pasar besar.

    Dari perspektif Hanoi, Indonesia dipandang sebagai mitra setara dan penting dalam ASEAN. Pertama, Indonesia adalah negara demokratis terbesar di Asia Tenggara dengan legitimasi normatif yang kuat, sehingga memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai norm-setter kawasan (Aspinall & Mietzner, 2014). Kedua, Indonesia memainkan peran kunci dalam menjaga stabilitas Laut Cina Selatan (LCS) melalui pendekatan berbasis hukum internasional (rule-based order), termasuk dukungan terhadap UNCLOS 1982 sebagai kerangka penyelesaian sengketa maritim (Thayer, 2018; Poling, 2020). Ketiga, Indonesia dilihat sebagai mitra strategis dalam menjaga resiliensi rantai pasok global, khususnya melalui integrasi energi, mineral, dan logistik kawasan (World Bank & MPI, 2016; Anwar, 2020).

    Lebih jauh, kerja sama ekonomi hijau dan transformasi digital menjadikan Indonesia mitra komplementer bagi Vietnam. Sementara Vietnam bergerak cepat dalam mengadopsi teknologi baru, membangun ekosistem start-up, dan memperluas bauran energi terbarukan (Vuong, 2019; Do & Burke, 2022), Indonesia menawarkan basis sumber daya mineral kritis, pasar tenaga kerja, serta skala permintaan domestik yang menopang industrialisasi jangka panjang. Hal ini menjadikan hubungan kedua negara semakin relevan, terutama setelah peningkatan hubungan bilateral ke tingkat Comprehensive Strategic Partnership (CSP) pada 2025, yang membuka ruang koordinasi lebih erat di bidang politik, ekonomi, pertahanan, serta inovasi teknologi hijau. Dengan demikian, dalam kerangka arsitektur Indo-Pasifik yang ditandai rivalitas kekuatan besar, dinamika rantai pasok global, dan urgensi transisi energi, kemitraan Indonesia–Vietnam tidak hanya bersifat bilateral, tetapi juga strategis bagi stabilitas dan daya saing ASEAN.

    Sikap Vietnam terhadap Indonesia

    Secara strategis, Vietnam memandang Indonesia sebagai pilar otonomi strategis ASEAN dan swing state maritim di jantung Sea Lines Of Communication (SLOCs) Indo-Pasifik. Posisi geografis Indonesia yang menguasai choke points seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok memberi Jakarta leverage signifikan dalam arsitektur maritim global (Laksmana, 2011; Bateman, 2010). Dalam konteks Laut Cina Selatan (LCS), meskipun Indonesia bukan claimant state utama, kebijakan luar negerinya konsisten mendukung tata kelola berbasis hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Indonesia menegaskan kepentingan pada aspek freedom of navigation dan overflight, sebuah sikap yang bagi Vietnam memiliki nilai strategis sebagai public good regional untuk menyeimbangkan tekanan Tiongkok (Thayer, 2018; Shoji, 2012).

    Pada level kebijakan luar negeri, Vietnam mengembangkan praktik omni-directional diplomacy, yakni strategi membina hubungan luas dengan banyak mitra tanpa terikat aliansi formal, demi menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar (Beeson, 2017). Dalam kerangka ini, Indonesia dipandang sebagai mitra regional yang dapat memperkuat posisi ASEAN sebagai central actor dalam Indo-Pasifik. Sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara dengan legitimasi normatif yang kuat, Indonesia memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai norm-setter kawasan, sehingga memperkaya diplomasi Vietnam yang berorientasi pada keseimbangan kekuatan (Aspinall & Mietzner, 2014; Thayer, 2018).

    Peningkatan hubungan bilateral menuju Comprehensive Strategic Partnership (CSP) menegaskan pengakuan eksplisit atas pentingnya kerja sama kedua negara. Pada 10 Maret 2025, Jakarta dan Hanoi resmi meng-upgrade hubungan mereka ke tingkat CSP, disertai komitmen pendalaman kerja sama di bidang politik, ekonomi, pertahanan, serta people-to-people contact (Việt Nam News, 2025; Vietnam Law Magazine, 2025). Langkah ini melanjutkan kesepakatan 2024 ketika kedua pihak menyatakan siap “bergerak menuju CSP,” menjadikan Indonesia mitra ASEAN pertama yang memperoleh status tersebut dalam portofolio diplomasi Vietnam (Strangio, 2024). Bagi Hanoi, peningkatan status ini mencerminkan penghargaan atas bobot strategis Indonesia sekaligus upaya memperkuat jejaring kemitraan yang mendukung stabilitas kawasan.

    Di domain maritim, penyelesaian delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam, yang merupakan hasil negosiasi lebih dari satu dekade,menjadi tonggak penting. Kesepakatan ini memberikan kejelasan hukum atas pengelolaan sumber daya laut dan memperkuat mekanisme penegakan aturan, sekaligus mengurangi friksi berupa insiden penangkapan ikan lintas batas (RSIS, 2025; Reuters, 2025). Bagi Vietnam, kejelasan batas dengan Indonesia sangat krusial, karena memungkinkan Hanoi mengonsentrasikan sumber daya pada modernisasi maritim dan manajemen risiko di kawasan LCS lainnya, di mana sengketa kedaulatan dengan Tiongkok masih intens (Poling, 2020; Thayer, 2019).

    Dari sisi ekonomi, sikap Vietnam terhadap Indonesia bersifat pragmatis dan komplementer. Vietnam berkepentingan mengakses pasar domestik Indonesia yang mencapai 280 juta jiwa dan memanfaatkan jejaring industri hilirisasi mineral strategis, dalam hal ini khususnya nikel, yang vital bagi rantai pasok kendaraan listrik global (USGS, 2023; Nugroho, 2021). Sebaliknya, Indonesia dapat memperoleh manfaat dari efisiensi manufaktur Vietnam, yang semakin terintegrasi dalam blok perdagangan multilateral seperti CPTPP dan RCEP (OECD, 2021; Petri & Plummer, 2020). Di ranah teknologi, ekosistem start-up dan kebijakan transformasi digital Vietnam memberikan learning externalities yang relevan bagi Indonesia, sementara Indonesia menawarkan skala talenta dan sumber daya yang besar untuk pengembangan proyek co-location antara manufaktur (Vietnam) dan pemurnian bahan baku (Indonesia) (Vuong, 2019; Nguyen, 2021).

    Dengan demikian, sikap Vietnam terhadap Indonesia dapat dirangkum sebagai kombinasi antara pengakuan normatif atas peran Indonesia sebagai pemimpin regional dan kalkulasi pragmatis untuk memperkuat ketahanan ekonomi serta maritimnya. Kolaborasi ini bukan sekadar bilateral, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan ASEAN dalam menghadapi kompetisi strategis Indo-Pasifik.

    Memaksimalkan Comprehensive Strategic Partnership

    Agar Comprehensive Strategic Partnership (CSP) antara Indonesia dan Vietnam tidak berhenti pada simbolisme diplomatik, hubungan ini perlu dioperasionalkan melalui langkah-langkah konkret yang menyasar kepentingan strategis bersama.

    Salah satu aspek yang paling penting adalah konsolidasi maritim dan penguatan ketahanan rantai pasok. Paska-penyelesaian delimitasi ZEE, kedua negara memiliki peluang untuk memperkuat tata kelola maritim dengan membentuk Joint Maritime Coordination Mechanism yang dapat mencakup patroli bersama, hotline penegakan hukum perikanan, penerapan port-state measures yang kompatibel, serta sistem incident reporting yang terstandar. Inisiatif semacam ini bukan hanya akan meminimalkan friksi bilateral, tetapi juga menurunkan transaction costs dalam logistik dan perdagangan maritim (Bateman, 2010; Storey, 2013; RSIS, 2025; Reuters, 2025). Di luar itu, integrasi sea tolls Indonesia dengan smart ports Vietnam di Hai Phong dan Ho Chi Minh City melalui sistem single window kepabeanan serta pengakuan bersama terhadap standar kontainer dan keamanan dapat menurunkan dwell time sekaligus memperkuat keberlanjutan just-in-time supply chains di kawasan (Nguyen & Notteboom, 2016; Wicaksono & Narjoko, 2020).

    Dimensi kedua adalah kemitraan industri hijau yang berfokus pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan energi terbarukan. Indonesia, dengan cadangan nikel terbesar di dunia yang mencapai 22% dari total global, dapat menempatkan dirinya sebagai basis upstream–midstream dalam rantai pasok global, khususnya di sektor pemurnian mineral dan produksi bahan setengah jadi seperti precursor dan cathode (USGS, 2023). Sebaliknya, Vietnam memiliki kapasitas untuk mengembangkan sektor downstream, seperti manufaktur modul baterai, pack assembly, dan integrasi ke rantai produksi otomotif dan elektronik global yang telah mapan. Kombinasi ini sejalan dengan akselerasi transisi energi Vietnam, terutama dalam pengembangan energi surya dan angin, sekaligus menjawab kebutuhan Indonesia untuk mendiversifikasi bauran energi nasional. Untuk mendukung hal ini, pembentukan Green Supply Chain Facility bilateral yang didukung oleh green finance, mekanisme jaminan investasi, serta transfer teknologi akan menjadi instrumen penting dalam menurunkan biaya modal proyek energi terbarukan dan kendaraan listrik (Athukorala & Kohpaiboon, 2021; IEA, 2021; Do & Burke, 2022; OECD, 2021).

    Selain maritim dan energi hijau, CSP juga dapat diperkuat melalui harmonisasi standar, peningkatan mobilitas talenta, dan pembangunan jembatan digital. Harmonisasi dapat diwujudkan melalui perjanjian pengakuan bersama (mutual recognition arrangements) untuk standar teknis komponen kendaraan listrik, perangkat elektronik, dan cybersecurity baselines. Dengan begitu, rantai nilai lintas batas dapat berjalan lebih mulus, meningkatkan kepastian regulasi, dan menurunkan hambatan teknis perdagangan (Nguyen, 2021; Vuong, 2019). Pada saat yang sama, kolaborasi di bidang pendidikan tinggi dan riset perlu diperluas. Program co-op education dan pendirian laboratorium bersama di bidang kecerdasan buatan, robotika, serta manufaktur presisi antara politeknik Indonesia, universitas Vietnam, dan pusat inovasi di Hanoi, Ho Chi Minh City, maupun Da Nang akan memperbesar absorptive capacity Indonesia sekaligus memperluas pasar talenta digital Vietnam (World Bank & MPI, 2016; McKinsey, 2012).

    Namun, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Perbedaan tata kelola dan kompleksitas birokrasi di Indonesia, terutama dalam isu pembebasan lahan dan skema kemitraan publik–swasta (PPP), berpotensi memperlambat realisasi proyek. Hal ini dapat diatasi dengan pembentukan project preparation facility bersama dan skema risk-sharing berbasis viability gap funding untuk memastikan proyek lebih cepat time-to-market (Wicaksono & Narjoko, 2020). Di sisi lain, dinamika keamanan di Laut Cina Selatan dan aktivitas gray-zone memerlukan de-escalation protocols yang jelas di luar latihan militer atau patroli rutin agar insiden tidak berkembang menjadi eskalasi politik (Thayer, 2018; Poling, 2020). Tantangan lain muncul dalam bentuk potensi ketidakselarasan regulasi, seperti perbedaan aturan asal barang (rules of origin), konten lokal, atau lisensi energi terbarukan. Untuk itu, diperlukan regulatory sandbox bilateral yang memungkinkan uji coba kebijakan pada proyek percontohan EV atau energi terbarukan sebelum diperluas ke skala yang lebih besar (OECD, 2021; Petri & Plummer, 2020).

    Dengan pendekatan yang komprehensif, CSP dapat berfungsi sebagai kerangka institusional yang nyata untuk memperdalam kerja sama strategis Indonesia–Vietnam. Kolaborasi dalam maritim, energi hijau, dan integrasi digital tidak hanya memperkuat ketahanan nasional kedua negara, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas regional dan resiliensi ASEAN dalam menghadapi rivalitas geopolitik di Indo-Pasifik.

    Penutup

    Sikap Vietnam terhadap Indonesia dalam kerangka hubungan bilateral dapat dipahami sebagai kombinasi dari pragmatisme diplomatik dan multilateralisme berbasis prinsip (pragmatism–principled multilateralism). Di satu sisi, Hanoi melihat Jakarta sebagai mitra setara di ASEAN yang mampu memperkuat aturan main maritim berbasis hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, sehingga menambah bobot upaya Vietnam dalam menghadapi tekanan geopolitik di Laut Cina Selatan (Thayer, 2018; Shoji, 2012). Di sisi lain, hubungan ini juga berlandaskan kalkulasi pragmatis untuk memperluas integrasi ekonomi, baik dalam sektor manufaktur yang menjadi basis keunggulan Vietnam maupun dalam kerja sama energi hijau yang semakin penting dalam transisi global menuju ekonomi rendah karbon (Do & Burke, 2022; OECD, 2021).

    Peningkatan hubungan bilateral Indonesia–Vietnam ke tingkat Comprehensive Strategic Partnership (CSP) pada 10 Maret 2025 menandai titik balik yang signifikan dalam sejarah diplomasi kedua negara. Upgrade status ini memberikan kerangka institusional yang lebih solid untuk mengonsolidasikan keunggulan komplementer: kelincahan manufaktur dan orientasi transisi hijau yang ditawarkan Vietnam, serta skala pasar domestik, cadangan sumber daya strategis, dan maritime leverage yang dimiliki Indonesia (Việt Nam News, 2025; Vietnam Law Magazine, 2025). Bagi Vietnam, CSP memperkuat jejaring diplomasi omni-directional yang menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar (Beeson, 2017), sementara bagi Indonesia, kemitraan ini mendukung visi sebagai poros maritim dunia sekaligus pusat industrialisasi berbasis sumber daya (Anwar, 2020).

    Apabila tiga lintasan strategis, yakni konsolidasi maritim–logistik, pengembangan industri hijau, serta harmonisasi standar, talenta, dan digital, dijalankan secara sinkron, CSP berpotensi menjadi mesin daya saing kawasan. Kolaborasi semacam ini dapat meningkatkan resiliensi rantai pasok Indo-Pasifik, mempercepat integrasi ekonomi ASEAN, dan memperkuat kepemimpinan normatif organisasi kawasan tersebut dalam membentuk arsitektur regional yang inklusif, terbuka, dan berbasis aturan (Petri & Plummer, 2020; Laksmana, 2011). Dengan demikian, kemitraan Indonesia–Vietnam tidak hanya memberikan keuntungan bilateral, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan keseimbangan strategis yang lebih stabil di Indo-Pasifik.

    Dalam jangka panjang, kesuksesan CSP akan sangat ditentukan oleh kemampuan kedua negara untuk mengelola perbedaan tata kelola, memperkuat sinergi kebijakan domestik, serta mengantisipasi risiko eksternal berupa rivalitas geopolitik dan dinamika ekonomi global. Jika faktor-faktor ini dapat diatasi, Indonesia dan Vietnam berpeluang menjadi blok kekuatan komplementer di Asia Tenggara: Vietnam sebagai manufacturing hub berbasis teknologi dan energi terbarukan, dan Indonesia sebagai resource-based industrial power serta maritime fulcrum. Kedua peran ini, ketika dikombinasikan, akan memperkuat legitimasi dan daya tawar ASEAN di tengah ketidakpastian global yang semakin meningkat.

    Daftar Referensi

    Anwar, D. F. (2020). Indonesia’s vision as the world maritime fulcrum: Contested identity and implications for regional order. Asia Policy, 27(1), 99–116. https://doi.org/10.1353/asp.2020.0006

    Aspinall, E., & Mietzner, M. (2014). Indonesian politics in 2014: Democracy’s close call. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 50(3), 347–369. https://doi.org/10.1080/00074918.2014.980375

    Athukorala, P., & Kohpaiboon, A. (2021). Global production sharing, trade patterns, and industrialization in Southeast Asia. Asian Economic Policy Review, 16(1), 70–95. https://doi.org/10.1111/aepr.12301

    Bateman, S. (2010). Good order at sea in Southeast Asia. In D. Brewster (Ed.), Maritime security in Southeast Asia (pp. 19–35). London: Routledge.

    Beeson, M. (2017). Alternative regionalisms and Vietnam’s strategic positioning. The Pacific Review, 30(6), 783–800. https://doi.org/10.1080/09512748.2017.1281401

    Do, T. N., & Burke, P. J. (2022). Vietnam’s solar and wind power success: Policy implications for developing countries. Energy Policy, 161, 112720. https://doi.org/10.1016/j.enpol.2021.112720

    Fforde, A., & De Vylder, S. (1996). From plan to market: The economic transition in Vietnam. Boulder, CO: Westview Press.

    Hill, H. (2014). The Indonesian economy (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

    IEA. (2021). Renewable energy market update 2021. Paris: International Energy Agency.

    Laksmana, E. A. (2011). Indonesia’s rising regional and global profile: Between hard and soft power. Asia Policy, 12(1), 113–131. https://doi.org/10.1353/asp.2011.0006

    McKinsey Global Institute. (2012). The archipelago economy: Unleashing Indonesia’s potential. Jakarta: McKinsey & Company.